P U T U S A N
Nomor PUT-001448.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03427/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00042/206/20/052/22 tanggal 26 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001448.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRI TIMUR MAS, NPWP: 02.593.966.1-052.000, beralamat di Gedung PSMI Lt.3, Jl. Tanah Abang 3 No. 14, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10160 dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Decky Danurwindo, jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 12 Agustus 2021 yang dibuat oleh Notaris Buntaro Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., di Jakarta Pusat domisili elektronik tax.agritimurmas@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama: Lukman Budiman;
Surat Kuasa : ATM/TAX/05-01/V/2024 tanggal 13 Mei 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-769/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022;
2.Nama: Ravel Tunggeleng;
Surat Kuasa : ATM/TAX/05-02/V/2024 tanggal 13 Mei 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-1177/PP/IKH/2023 tanggal 04 September 2023;
3.Nama: Sukma Alam;
Surat Kuasa : ATM/TAX/05-031/V/2024 tanggal 13 Mei 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH : KEP-696/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;