Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-001421.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025

PT Sinar Siantar Sari, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001421.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 5 November 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Sinar Siantar Sari mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Januari 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29; Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1d)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 18 ayat (2); Pasal 18 ayat (7); Pasal 19
  • UU PPNPasal 13 ayat (5)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001421.99/2025/PP/M.XA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sinar Siantar Sari
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00305/107/18/117/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
10 September 2025
Tanggal Pengucapan
5 November 2025