P U T U S A N
Nomor PUT-001382.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00605/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00036/207/20/063/24 tanggal 21 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001382.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DANAFIX ONLINE INDONESIA, NPWP 85.043.150.3-011.000, beralamat di Menara Rajawali Level 7-1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 5.1, Kawasan Mega Kuningan, Kawasan Mega Kuningan, kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950., dalam hal ini diwakili oleh Andi Abdurahman jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Irfan Pradana,
Izin Kuasa Hukum: KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 256/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025;
2. Nama: Imam Suryanto Hindrajanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 257/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025;
3. Nama: Achmad Rhesa Saputra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-7/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 258/Danafix/VI/25 00 tanggal 10 Juni 2025;