Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman
PUT-001366.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
PT Lestari Banten Energi, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001366.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lestari Banten Energi mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak April 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak April 2022
- Pasal yang dirujuk
- PMK 261/PMK.03/2016Pasal 1 ayat (1); Pasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2)
- UU PPhPasal 4 ayat (2); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 23; Pasal 31A
- UU KUPPasal 12 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001366.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Lestari Banten Energi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak April 2022 Nomor 00017/240/22/069/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 7 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025