Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-001354.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Bintang Indokarya Gemilang, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001354.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001354.13/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BINTANG INDOKARYA GEMILANG, NPWP 02.988.462.4-501.000, beralamat di Jalan Raya Cendrawasih Km. 20 No. 06, Tengguli, Tanjung, Brebes, Jawa Tengah (52254), yang diwakili oleh Sdr. R. Herjuno Wahyu Aji, Jabatan: Kuasa Hukum dan Fakry, Jabatan: Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Budiarto Jabatan: Direktur Utama, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/BIG-TAX/XII/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan 002/ACT-BIG/II/2023 tanggal 01 Februari 2023, (domisili elektronik: idafaridakam@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Herjuno Wahyu Aji

Izin Kuasa Hukum: KEP-307/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/BIG-TAX/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023;

2. Nama: Fakry

Izin Kuasa Hukum: KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/BIG-TAX/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Rusito / 197508201995111001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

2. Nama / N I P: Reni Astuti / 197102101996032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

3. Nama / N I P: Annas Setyawan / 197903302002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP

4. Nama / N I P: Ismoyo Wisnu Bharoto / 198604242010121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4904/WPJ.23/2023 tanggal 16 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

746/PP/BR/2023 tanggal 22 Juni 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-264/PP/Ucp/2025 tanggal 17 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 052/DDTC-

LIT/II/2023 tanggal 02 Februari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

19/SUB/WPJ.10/2023 tanggal 05 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0,00 2 PPh Pasal 26 yang terutang2.846.220.507,00 3 Kredit Pajak:0,00 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar2.846.220.507,00 5 Sanksi administrasi: Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.243.229.117,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.089.449.624,00

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

0,00 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 063/DDTC-LIT/I/2022 tanggal 13 Januari 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak (SKPKB) No. 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 adalah senilai Rp2.846.220.507,00;

2. Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang / (lebih) dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00;

3. Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus / (lebih) dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00;

4. Jumlah yang telah dilunasi adalah sebesar Rp4.089.449.624,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto14.231.102.535,000,0014.231.102.535,00
b. Kompensasi Kerugian2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
c. Penghasilan Kena Pajak0,000,000,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,000,000,00
e. Kredit Pajak2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
f. Sanksi Administrasi1.243.229.117,000,001.243.229.117,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar4.089.449.624,000,004.089.449.624,00

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan tersebut Terbanding melakukan pembetulansecarajabatandenganmenerbitkanKEP- 04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

yang semula:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto14.231.102.535,000,0014.231.102.535,00
b. Kompensasi Kerugian2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
c. Penghasilan Kena Pajak0,000,000,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,000,000,00
e. Kredit Pajak2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
f. Sanksi Administrasi1.243.229.117,000,001.243.229.117,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar4.089.449.624,000,004.089.449.624,00

menjadi:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak14.231.102.535,000,0014.231.102.535,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
d. Kompensasi masa / tahun pajak sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang / Lebih Bayar2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
f. Sanksi Administrasi1.243.229.117,000,001.243.229.117,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar4.089.449.624,000,004.089.449.624,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 052/DDTC-LIT/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 06 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

052/DDTC-LIT/II/2023 tanggal 02 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut, ‘UU KUP’), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’); bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 November 2022. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. bahwa Permohonan Banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 sebagaimana dapat dilihat dalam sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

(5a) Dalam hal Pemohon Banding mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

Dalam hal Pemohon Banding mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Pemohon Banding wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak;

bahwa dengan demikian, “jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Sehingga, “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa jumlah PPh Pasal 26 kurang bayar yang masih harus dibayar yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

adalah sebesar Rp0 (nol). Namun demikian, Pemohon Banding telah menyetor jumlah PPh Pasal 26 kurang bayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB Pajak PPh Pasal 26 No. 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp4.089.449.624,00. yang dilakukan pada tanggal 14 Januari 2022 dengan kode NTPN CCE8E5B8KCSNL2OU. Dengan demikian, permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh:

a. Sdr. R. Herjuno Wahyu Aji selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 018/BIG- TAX/XII/2022 tanggal 06 Desember 2022 berserta Salinan Izin Kuasa Hukum beserta kelengkapannya;

b. Sdr. Fakry selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 002/ACT-BIG/II/2023 tanggal 01 Februari 2023 berserta Salinan Izin Kuasa Hukum beserta kelengkapannya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember Tahun 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir Disetujui
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0,000,000,00
2PPh Pasal 26 yang terutang0,002.846.220.507,000,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,000,000,00
b. Setoran masa0,000,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,000,000,00
g. Lain-lain0,000,000,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,000,000,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,000,000,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0,002.846.220.507,000,00
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.243.229.117,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,00
d. Jumlah sanksi administrasi1.243.229.117,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,004.089.449.624,000,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor 284/DDTC- LIT/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 (seharusnya 063/DDTC-LIT/I/2022 tanggal 13 Januari 2022) yang pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Adapun pos-pos koreksi yang diajukan keberatan diikhtisarkan pada tabel berikut.

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Pembahasan Akhir) (Rp)Fiskus (Rp)
PPh Pasal 26 yang Terutang0,002.846.220.507,002.846.220.507,00

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah / Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Penghasilan Netto14.231.102.535,000,0014.231.102.535,00
2.Kompensasi Kerugian2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
3.Penghasilan Kena Pajak0,000,000,00
4.PPh Terutang0,000,000,00
5.Kredit Pajak2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
6.Sanksi Administrasi1.243.229.117,000,001.243.229.117,00
Jumlah Pajak ymh (Lebih)4.089.449.624,00
7.0,004.089.449.624,00
Dibayar

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sengketa PPh Pasal 26 Terutang senilai Rp2.846.220.507,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Pemohon Banding (Pembahasan Akhir) (Rp.)Fiskus (Rp.)
PPh Pasal 26 yang Terutang0,002.846.220.507,002.846.220.507,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Terkait Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Senilai Rp2.846.220.507,00

Menurut Pemohon BandingRp0,00 Menurut TerbandingRp2.846.220.507,00 KoreksiRp2.846.220.507,00

1. Menurut Terbanding bahwa sengketa koreksi PPh 26 Terutang yang masih dipertahankan oleh Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan adalah senilai Rp2.846.220.507,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos yang dikoreksiMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Surat Ketetapan Pajak (Rp)Peneliti (Rp)
PPh Pasal 26 yang Terutang0,002.846.220.507,002.846.220.507,002.846.220.507,00

Dengan dasar koreksi berikut ini:

Pendapat Terbanding dalam Proses Pemeriksaan bahwa berdasarkan dokumen Risalah Pembahasan Akhis Hasil Pemeriksaan tanggal 05 Oktober 2021 (Selanjutnya disebut dengan Risalah

Pembahasan) Terbanding c.q. Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 senilai Rp137.930.163.401,00 dengan alasan, yaitu. Terbanding c.q. Tim Pemeriksa berpendapat terdapat pembayaran bunga kepada pihak afiliasi atau dividen yang disamarkan;

bahwa selanjutnya, pada saat pembahasan akhir, Terbanding menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding terkait koreksi-koreksi Objek PPh Pasal 26, sehingga total koreksi yang masih dipertahankan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa adalah senilai Rp14.231.102.535,00 dengan rincian sebagai berikut:

Biaya bunga luar negeri sesuai dengan SPT atau Buku

Rp35.648.158.748,00 Besar

- Bunga Pinjaman OverdaleRp9.883.510.940,00

- Bunga Pinjaman SATRp5.255.756.432,00

- Bunga Pinjaman BankRp5.330.027.589,00

- Bunga Pinjaman APFRp851.214.560,00

- ManulifeRp96.546.689,00 Biaya Bunga Luar Negeri Sesuai PembahasanRp14.231.102.535,00

Pendapat Terbanding dalam Proses Keberatan bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00289/PJ/WPJ.10/SPUH/2022 tanggal 31 Oktober 2022 (Selanjutnya disebut dengan SPUH) Terbanding telah menyampaikan Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo senilai Rp2.846.220.507,00 dengan rincian sebagai berikut:

• bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pembayaran biaya bunga pinjaman bank sebesar Rp10.115.048.734,00 dengan argumentasi sebagai berikut:

1) bahwa dalam surat peminjaman dokumen melalui Surat peminjaman dokumen pertama Nomor S-1134/WPJ.10/2022 tanggal 25 Agustus 2022, Pemohon Banding diminta unluk memberikan dokumen salah satunya yaitu rincian bukti pembayaran bunga pinjaman bank yang menjadi koreksi sebesar Rp10.115.948.734,00 beserta bukti pengeluaran uang dan rekening koran yang berkaitan dengan pembayaran bunga pinjaman bank tersebut;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa rekening koran alas nama PT Bintang lndokarya Gemilang (Pemohon Banidng) dalam bentuk mata uang US Dollar;

3) bahwa dalam rekening koran tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci mengenai permintaan dokumen menurut surat Nomor S-1134/WPJ.10/2022 tanggal 25 Aguslus 2022;

4) bahwa dalam rekening koran tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan secara rinci pengeluaran-pengeluaran mana yang merupakan pembayaran biaya bunga kepada DBS Indonesia;

5) bahwa dalam permintaan peminjaman tambahan melalui surat Nomor S-1399/WPJ.10/2022 tanggal 13 Oktober 2022, Pemohon Banding diminta untuk memberikan data dan dokumen berupa rincian bukti pembayaran bunga pinjaman bank yang diajukan keberatan sebesar Rp10.115.948.734 beserta bukti pengeluaran uang dan rekening koran yang berkaitan dengan pembayaran bunga pinjaman bank tersebut dalam bentuk mata uang Rupiah dan dalam surat tersebut disertakan lampiran table;

6) bahwa sampai dengan batas waktu yang diminta, Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya;

7) bahwa penelaah keberatan tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk memperkuat alasannya;

• bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pembayaran biaya bunga pinjaman Overdale senilai Rp5.733.096.574,00 dengan argumentasi sebagai berikut:

1) bahwa dalam surat peminjaman dokumen melalui Surat peminjaman dokumen pertama Nomor S-1134/WPJ.10/2022 tanggal 25 Agustus 2022, Pemohon Banding diminta untuk memberikan dokumen yaitu rincian bukti pembayaran bunga pinjaman kepada Overdale yang menjadi koreksi sebesar Rp5.733.096.574,00 beserta bukti pengeluaran uang dan rekening koran yang berkaitan dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Overdale tersebut;

2) bahwa Pemohon Banding menyampaikan data mengenai total pinjaman kepada Overdale tahun 2019 sebesar US $1.103.278,61. Sehingga total pinjaman kepada Overdale dalam bentuk mata uang Rupiah sebesar Rp15.616.607.514,00;

3) bahwa menurut hasil pemeriksaan, biaya pinjaman kepada Overdale diakui sebesar Rp9.883.510.940,00 dan mempertahankan bunga pinjaman kepada Overdale sebesar Rp5.733.096.574,00;

4) bahwa dalam permintaan peminjaman tambahan melalui surat Nomor S-1399/WPJ.10/2022 tanggal 13 Oktober 2022, Pemohon Banding diminta untuk memberikan data dan dokumen berupa rincian bukti pembayaran bunga pinjaman kepada Overdale yang diajukan keberatan sebesar Rp5.733.096.574,00 beserta bukti pengeluaran uang dan rekening koran yang berkaitan dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Overdale tersebut dalam bentuk mata uang Rupiah dan dalam surat tersebut disertakan lampiran tabel;

5) bahwa sampai dengan batas waktu yang diminta, Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya;

6) bahwa penelaah keberatan tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk memperkuat alasannya;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding senilai Rp2.846.220.507,00. Adapun yang menjadi alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Dalam Sengketa A quo Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 1 UU KUP dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh Juncto Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010;

bahwa Pada Bab I – Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya

disebut dengan UU KUP) dijelaskan definisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

bahwa kemudian, dijelaskan definisi Masa Pajak sebagai berikut: Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 UU KUP di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB seharusnya merupakan penentuan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu;

bahwa selanjutnya, Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh menyebutkan bahwa:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: ……… b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

Memori Penjelasan Pasal 26 UU PPh:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya

bagi Pemohon Banding luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Pemohon Banding luar negeri lainnya;

ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap;

Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan “PP-94/2010”) menyebutkan bahwa:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Memori Penjelasan:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya); Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan.

………

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 UU KUP dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh Juncto Pasal 15 Ayat (4) PP 94 Tahun 2010 yang kami sebutkan di atas dan dikaitkan dengan penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2019 oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa, dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo dapat diterbitkan oleh Terbanding jika dan hanya jika:

1. terdapat pembayaran bunga pada bulan Desember 2019; atau

2. terdapat biaya bunga yang telah jatuh tempo pembayarannya pada bulan Desember 2019;

bahwa dengan kata lain, SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 seharusnya hanya terkait dengan:

a. pembayaran bunga; atau b. biaya bunga yang telah jatuh tempo;

yang terjadi pada bulan Desember 2019;

bahwa faktanya berdasarkan Risalah Pembahasan diketahui bahwa biaya bunga yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp14.231.102.535,00 adalah biaya bunga sepanjang tahun 2019 dan bukan hanya biaya bunga pada bulan Desember 2019 saja;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal menurut UU KUP dan UU PPh. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Sebesar Rp2.846.220.507,00 berdasarkan DPP PPh Pasal 26 Sebesar Rp14.231.102.535,00 adalah koreksi yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 UU KUP dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh Juncto Pasal 15 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 sehingga sudah semestinya dibatalkan;

b. bahwa Nilai Bunga Pinjaman Dengan Total Nilai Sebesar Rp15.849.045.308,00 Bukan Merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 bahwa sebelum Pemohon Banding memberikan penjelasan terkait argumentasi ketidak setujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, terlebih dahulu akan Pemohon Banding sampaikan penjelasan atas nilai koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp2.846.220.507,00 yang merupakan nilai PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding yang didasarkan pada nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp14.231.102.535,00;

bahwa berdasarkan dokumen risalah pembahasan diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga sebesar Rp14.231.102.535,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

(Dalam Rupiah)

Pos KoreksiNilai Koreksi [SPHP]Nilai Koreksi [Dibatalkan cfm Pembahasan]Nilai Koreksi cfm Pembahasan & SKPKB
Koreksi Peredaran usaha102.282.004.653102.282.004.6530
Interest Exp-Foreign Curr Borr
Bunga Pinjaman Bank15.445.976.3235.330.027.58910.115.948.734
Bunga Pinjaman Overdale15.616.607.5149.883.510.9405.733.096.574
Bunga Pinjaman SAT3.637.813.6605.255.756.432(1.617.942.772)
Bunga Pinjaman APF851.214.560851.214.5600
Manulife96.546.68996.546.6890
Total Koreksi137.930.163.399123.699.060.86314.231.102.535

bahwa berdasarkan table rincian di atas, nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp14.231.102.535,00 yang terdiri dari rincian biaya bunga berikut ini:

Pos KoreksiNilai Koreksi (Rupiah)
Bunga Pinjaman Bank10.115.948.734,00
Bunga Pinjaman Overdale5.733.096.574,00
Bunga Pinjaman SAT(1.617.942.772,00)
Total Koreksi14.231.102.535,00

bahwa berdasarkan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp14.231.102.535,00 tersebut, Terbanding menghitung nilai PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif sebesar 20% dengan rincian perhitungan berikut ini:

UraianNilai (Rupiah)
DPP PPh Pasal 2614.231.102.535,00
Tarif PPh Pasal 26 [20%]20%
PPh Pasal 262.846.220.507,00

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya bunga pinjaman dengan total nilai sebesar Rp15.849.045.308,00 yang terdiri dari:

Bunga Pinjaman Bank10.115.948.734,00 Bunga Pinjaman Overdale5.733.096.574,00 Total Koreksi15.849.045.308,00

bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 terutang pada masa pajak Desember 2019 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1) Argumentasi Ketidak setujuan Pemohon Banding Atas Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman Bank Sebesar Rp10.115.948.734,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman bank sebesar Rp10.115.948.734,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

a) bahwa Pokok Sengketa Pengajuan Banding Adalah Terbanding Menganggap Bunga Pinjaman Sebesar Rp10.115.948.734,00 Sebagai Biaya Bunga Pinjaman Luar Negeri Dan Harus Dipotong PPh Pasal 26 Di Masa Pajak Desember 2019;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa bunga pinjaman bank yang nilainya menurut Terbanding sebesar Rp10.115.948.733,00 adalah terkait pinjaman yang diperoleh dari PT Bank DBS Indonesia. Oleh karena itu, dikaitkan dengan fakta yang terdapat di dalam dokumen Risalah Pembahasan Akhir serta memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, Tim Pemeriksa telah beranggapan bahwa PT Bank DBS Indonesia selaku kreditur merupakan subjek pajak luar negeri;

bahwa terkait hal ini, telah Pemohon Banding sampaikan penjelasan dan bukti yang jelas baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan bahwa biaya bunga pinjaman bank tersebut bukan merupakan pembayaran bunga pinjaman bank yang merupakan wajib pajak luar negeri melainkan berupa pembayaran bunga pinjaman kepada bank DBS Indonesia yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri; bahwa sehingga, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya bunga pinjaman bank Sebesar Rp10.115.948.734,00 tersebut merupakan bunga pinjaman yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri adalah pendapat yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi. Selanjutnya, Pemohon

Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman Bank Sebesar Rp10.115.948.734,00;

b) bahwa Faktanya Biaya Bunga Pinjaman Sebesar Rp10.115.948.734 Merupakan Biaya Bunga Pinjaman Yang Dibayarkan Oleh Pemohon Banding Kepada Bank DBS Indonesia Yang Merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia; Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh menyebutkan bahwa:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

……… b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

Memori Penjelasan Pasal 26 UU PPh:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Pemohon Banding luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Pemohon Banding luar negeri lainnya; Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas disebutkan bahwa pembayaran penghasilan berupa bunga oleh subjek pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri dipotong pajak

sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga tersebut;

bahwa pemotongan PPh Pasal 26 UU PPh oleh pihak yang wajib membayar penghasilan sesuai ketentuan di atas hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia;

bahwa berkaitan dengan ketentuan di atas, faktanya biaya bunga pinjaman bank sebesar Rp10.115.948.734,00 adalah biaya bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada bank DBS Indonesia yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili di Bank DBS Tower, Ciputra World 1, Lantai 37, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan, Jakarta 12940 - Indonesia dan bukan pembayaran bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Dengan demikian, pembayaran biaya bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Bank DBS Indonesia bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 karena faktanya PT Bank DBS Indonesia adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan berdomisili di Jakarta, Indonesia;

bahwa untuk membuktikan kebenaran argumentasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding sampaikan salinan notification letter dari PT Bank DBS Indonesia kepada Pemohon Banding Nomor 1066/IX/DBSI/BG-JKT/2017 Tanggal 05 September 2017, Pemohon Banding sampaikan salinan Perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank DBS Indonesia Nomor 157/PFPA-DBSI/IX/1-2/2017 Tanggal 05 September 2017 yang membuktikan bahwa PT Bank DBS Indonesia adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan berdomisili di Indonesia serta bukan merupakan Wajib Pajak luar negeri;

bahwa mengacu pada alasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupaBiayaBungaPinjamanBankSebesar Rp10.115.948.734,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan dan fakta yang ada sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

c) bahwa argumentasi Pemohon Banding Atas Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan Yang Menyatakan bahwa Pemohon Banding Tidak Memberikan Penjelasan Secara Rinci Pengeluaran-Pengeluaran Mana Yang Merupakan Pembayaran Biaya Bunga Kepada DBS Indonesia;

bahwa pada tanggal 12 September 2022 telah diserahkan data softcopy bukti berupa rekening koran bank DBS USD yang merupakan bukti pembayaran bunga pinjaman kepada Bank DBS Indonesia melalui surat elektronik (email) oleh Pemohon Banding kepada Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan;

bahwa kemudian, pada saat pembahasan atas tanggapan SPUH tanggal 14 November 2022 telah Pemohon Banding sampaikan juga Rincian pembayaran biaya bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Bank DBS dan Fotokopi rekening koran Bank DBS Indonesia – USD yang telah diberikan tanda untuk transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada Bank DBS Indonesia;

bahwa biaya bunga pinjaman kepada bank DBS Sebesar Rp10.115.948.734,00 telah Pemohon Banding lakukan pembayaran kepada bank DBS Indonesia. Adapun rincian pembayaran biaya bunga pinjaman kepada Bank DBS pada tahun 2019 sebesar Rp15.445.976.322,00 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

NoDateDeskripsiNilai (USD)KursNilai (Rp)
126/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-82300180454.446,0214.26063.400.245
226/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001851321.405,6814.260305.244.997
326/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001853123.356,3414.260333.061.408
426/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001838225.753,3714.260367.243.056
526/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823002032329.416,6414.260419.481.286
NoDateDeskripsiNilai (USD)KursNilai (Rp)
626/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823002113729.839,1214.260425.505.851
726/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001847030.015,7914.260428.025.165
826/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001913230.374,6914.260433.143.079
926/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823002046631.137,7914.260444.024.885
1026/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001964631.293,1114.260446.239.749
1126/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823002175732.326,9614.260460.982.450
1226/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001901733.182,0314.260473.175.748
1326/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001849834.152,2914.260487.011.655
1426/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823002015635.660,2214.260508.514.737
1526/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823002133135.704,4914.260509.146.027
1626/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001968235.813,5014.260510.700.510
1726/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001844337.506,2214.260534.838.697
1826/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001983138.228,1214.260545.132.991
1926/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001878038.351,0614.260546.886.116
2026/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001842545.980,7214.260655.685.067
2126/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001928446.137,5014.260657.920.750
2226/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001820347.221,0514.260673.372.173
2326/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001868347.566,2414.260678.294.582
2426/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001864747.870,8014.260682.637.608
2526/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823002079450.028,6614.260713.408.692
2626/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001934550.998,7414.260727.242.032
2726/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001823053.577,7814.260764.019.143
2826/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001886955.174,7014.260786.791.222
2926/03/2019PBYR DBS TERM LOAN INTEREST (USD)-823001953062.651,1414.260893.405.256
1.085.170,7715.474.535.177

bahwa lebih lanjut, untuk membuktikan kebenaran argumentasi Pemohon Banding di atas pada Pemohon Banding sampaikan rincian pembayaran biaya bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada Bank DBS beserta Fotokopi rekening koran Bank DBS Indonesia – USD yang telah diberikan tanda untuk transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada Bank DBS Indonesia;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa yang menjadi pokok sengketa bukanlah berapa nilai bunga pinjaman yang dibayarkan atau diakui sebagai beban bunga oleh Pemohon Banding terkait pinjaman yang diperoleh dari PT Bank DBS Indonesia, melainkan Terbanding beranggapan bahwa PT Bank DBS Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri sehingga pembayaran bunga harus dikenakan PPh Pasal 26 (vide poin 1.2.4.1.1 Surat Banding);

Mengacu pada alasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga Pinjaman Bank Sebesar Rp10.115.948.734,00 adalah

koreksi yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan dan fakta yang ada sehingga kami mohon dibatalkan;

2) Argumentasi Ketidaksetujuan Pemohon Banding Atas Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman Overdale Sebesar Rp5.733.096.574,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman kepada Overdale sebesar Rp5.733.096.574,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

a) bahwa Pokok Sengketa Pengajuan Banding Adalah Terbanding Menganggap Bunga Pinjaman Dengan Total Sebesar Rp5.733.096.574,00 Telah Terjadi Pembayaran dan Terutang PPh Pasal 26 di Bulan Desember 2019;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa pokok sengketa pengajuan banding Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa biaya bunga pinjaman Overdale Sebesar Rp5.733.096.574,00 adalah karena berdasarkan Risalah Pembahasan Akhis Hasil Pemeriksaan tanggal 05 Oktober 2021 Terbanding menganggap bahwa bunga pinjaman Overdale Sebesar Rp5.733.096.574,00 telah terjadi pembayaran dan terutang PPh Pasal 26 di bulan desember 2019. Terkait hal ini, telah Pemohon Banding sampaikan penjelasan dan bukti yang jelas baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan bahwa biaya bunga pinjaman overdale tersebut belum jatuh tempo pembayarannya dan belum dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding khususnya pada bulan Desember 2019 sehingga atas biaya bunga pinjaman tersebut belum terutang PPh Pasal 26 pada Masa Pajak Desember 2019;

bahwa sehingga, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya bunga pinjaman Overdale Sebesar Rp5.733.096.574,00 tersebut belum jatuh tempo pembayarannya dan belum dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sehingga belum terutang PPh Pasal 26 di masa pajak Desember 2019. Selanjutnya, kami

memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman Overdale Sebesar Rp5.733.096.574,00;

b) bahwa Biaya Bunga Pinjaman Sebesar Rp5.733.096.574,00 Adalah Bunga Pinjaman yang Belum Dilakukan Pembayaran oleh Wajib Pajak dan Belum Jatuh Tempo Pembayarannya;

bahwa bunga pinjaman sebesar Rp5.733.096.574,00 adalah bunga pinjaman yang belum dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding dan belum jatuh tempo pembayarannya; bahwaadapununtukbungapinjamansebesar Rp5.733.096.574,00 belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena atas bunga pinjaman kepada Overdale tersebut belum dibayarkan dan belum jatuh tempo pembayarannya pada bulan Desember 2019;

bahwa lebih lanjut, Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan “PP-94/2010”) menyebutkan bahwa:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Memori Penjelasan ketentuan tersebut di atas:

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak

atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan. ………

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

Menurut ketentuan di atas, pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga dilakukan pada saat jatuh tempo pembayaran atau saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

bahwa berkaitan dengan ketentuan di atas, faktanya bunga pinjaman sebesar Rp5.733.096.574,00 adalah bunga pinjaman yang belum jatuh tempo pembayarannya pada bulan Desember 2019 dan belum dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada Overdale. Dengan demikian, atas bunga pinjaman sebesar Rp5.733.096.574,00 belum terutang PPh Pasal 26 pada bulan Desember 2019;

bahwa untuk membuktikan kebenaran Pemohon Banding di atas pada Pemohon Banding sampaikan salinan perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Overdale PTE. LTD yang membuktikan bahwa pada bulan Desember 2019 belum jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman kepada Overdale sebesar Rp5.733.096.574,00;

bahwa mengacu pada alasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa Bunga Pinjaman kepada Overdale sebesar Rp5.733.096.574,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dan fakta yang ada sehingga Pemohon Banding mohon dibatalkan;

c) bahwa Overdale PTE. LTD. Merupakan Residen dari Negara Mitra P3B, yaitu Singapura;

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 terkait bunga pinjaman kepada Overdale Pte. Ltd. Terkait hal tersebut, hak penggunaan P3B Indonesia-Singapura diberikan kepada setiap residen dari negara Indonesia dan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 1 P3B Indonesia-Singapura:

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States;

bahwa oleh karena itu, dalam kasus Pemohon Banding, untuk menentukan apakah Pemohon Banding dan/atau Overdale Pte. Ltd berhak untuk menggunakan ketentuan P3B Indonesia- Singapura atas bunga pinjaman yang belum dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Overdale Pte. Ltd maka terlebih dahulu harus ditentukan apakah Overdale Pte. Ltd merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau residen dari Singapura; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Overdale Pte. Ltd merupakan residen dari Singapura pada tahun 2019 melalui Certificate of Residence berikut:

Tar Li page ot tyes ta Ta uo xin Bote ea ene pea ba Li

Me pies fies

Pa era

SEROUFLOATE OF KESIDFNCE FOR THE PURPOSE OF THE SIRGAAORE IBDONE SIA

Ise be Tad bce Lie papers fe ime. teh ge 2 A

— Fare ts Itali,

= AT AURA

Tats VEo od.

ALOT ISAT el vw. OKER

RA AI AR “ha PL 5 Gho Ghe TX

bahwa oleh karena itu, selama Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Overdale Pte. Ltd merupakan residen di Singapura, seharusnya Pemohon Banding berhak untuk menggunakan ketentuan P3B Indonesia-Singapura. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dapat dibatalkan;

d) bahwa Pemajakan atas Bunga Baru Terjadi Apabila telah Terjadi Pembayaran;

Pasal 32A UU PPh dan memori penjelasannya sebagai berikut: Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara;

bahwa selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Singapura menyatakan sebagai berikut:

Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State; bahwa selanjutnya, OECD Model Commentary menjelaskan definisi “paid” pada Pasal 11 ayat (1) OECD Model sebagai berikut:

Paragraph 1 lays down the principle that interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in the latter. In doing so, it does not stipulate an exclusive right to tax in favour of the State of residence. The

term “paid” has a very wide meaning, since the concept of payment means the fulfilment of the obligation to put funds at the disposal of the creditor in the manner required by contract or by custom;

Istilah “paid” pada Pasal 11 ayat (1) OECD Model memiliki arti yang luas, sebagaimana konsep pembayaran yang berarti pemenuhan kewajiban untuk menyerahkan dana kepada kreditur dengan cara yang disyaratkan oleh kontrak atau kebiasaan; bahwa kemudian berdasarkan Klaus Vogel interpretasi tentang frasa “paid to” berkaitan dengan bunga pada Pasal 11 ayat (1) OECD Model berarti pembayaran sebagai 'pemenuhan bunga dalam bentuk apa pun' sehingga disimpulkan, dengan adanya kewajiban pembayaran bunga pengenaan pajak atas bunga ditentukan apakah dikenakan pajak di negara lawan transaksi atau Indonesia;

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia- Singapura dan OECD Model tersebut pengenaan pajak atas bunga terjadi apabila telah terdapat pembayaran bunga. Sebagaimana fakta yang disampaikan, kewajiban pembayaran bunga yang belum dibayarkan maka dalam hal ini belum terdapat kewajiban pembayaran pajak;

bahwa mengacu pada alasan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa Bunga Pinjaman kepada Overdale sebesar Rp5.733.096.574,00. adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan dan fakta yang ada sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa sehubungan dengan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan membatalkan koreksi yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan-penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang senilai Rp2.846.220.507,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

c. Argumentasi Tambahan Pemohon Banding

1) bahwa Keputusan Keberatan Yang Diterbitkan Oleh Terbanding Mengandung Kesalahan Tulis bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan “UU Administrasi Pemerintahan”) menyebutkan bahwa:

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusandan/atauTindakandalam penyelenggaraan pemerintahan;

Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa:

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik;

bahwa Penjelasan Umum UU Administrasi Pemerintahan berbunyi sebagai berikut:

………

Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa:

Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas- asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik;

serta harus sesuai dengan asas-asas umum lainnya di luar AUPB berupa asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah

Agung. Dengan demikian, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau dalam hal ini adalah Terbanding c.q. Penelaah Keberatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, AUPB, dan asas-asas umum lainnya di luar AUPB;

bahwa pada halaman 2 Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 dicantumkan nilai perincian perhitungan PPh yang kurang/(lebih) dibayar menurut Terbanding sebagai berikut:

bahwa pada tabel rincian di atas sangat jelas terlihat bahwa Terbanding telah salah membuat informasi pada kolom “uraian” karena SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding c.q. Pemeriksa dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah atas jenis pajak PPh Pasal 26 dan Bukan atas PPh Badan sehingga tabel hasil putusan keberatan Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah / Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak14.231.102.535,000,0014.231.102.535,00
2.PPh Terutang2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
3.Kredit Pajak0,000,000,00
4.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
5.PPh Kurang / (lebih) Bayar2.846.220.507,000,002.846.220.507,00
6.Sanksi Administrasi1.243.229.117,000,001.243.229.117,00
7.Jumlah Pajak ymh (Lebih) Dibayar4.089.449.624,000,004.089.449.624,00

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding mengandung kesalahan tulis dan bertentangan dengan AUPB khususnya asas kecermatan;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Sebesar Rp2.846.220.507,00 berdasarkan DPP PPh Pasal 26 Sebesar Rp14.231.102.535,00 adalah koreksi yang bertentangan AUPB khususnya asas kecermatan sehingga sudah semestinya dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A quo.

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Pasal 26 yang terutang0,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa0,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,00
d. Jumlah sanksi administrasi0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

bahwa bemikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

19/SUB/WPJ.10/2023 tanggal 05 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 052/DDTC-LIT/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 06 Februari 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-
J.Penandatanganan Surat Banding:
UraianYaTidak
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;-
K.Surat / SKP / Keputusan yang diajukan Banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;-

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor PelayananPajakPratamaTegalNomorLAP- 00347/WPJ.10/KP.0104/RIK.SIS/2021 tanggal 15 Oktober 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 063/DDTC-LIT/I/2022 tanggal 13 Januari 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 05000642/WPJ.10/KP.1803/2022 tanggal 17 Januari 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

I. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26:

Menurut TerbandingRp14.231.102.535,00 Menurut Pemohon BandingRp0,00

KoreksiRp14.231.102.535,00 bahwa atas pokok sengketa sebagaimana tersebut di atas, alasan Pemohon Banding dan Terbanding masing-masing sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum / Peraturan Perpajakan yang Terkait:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, i. Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

ii. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

iii. Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

iv. Pasal 26A ayat (1):

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari

pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya v. Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

ayat (5):

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

ayat (11):

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

vi. Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu;

c. dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau d. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 26 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h) keuntungan karena pembebasan utang;

B. Tanggapan Terbanding

1) bahwa setelah meneliti lebih lanjut terhadap surat pengajuan keberatan yang menjadi sengketa dalam pemeriksaan ini adalah sengketa pembuktian dan yuridis, dimana Pemeriksa melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26;

2) bahwa menurut pendapat Pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00347/WPJ.10/KP.0104/RIK.SIS/2021 tanggal 15 Oktober 2021 maupun dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-80/WPJ.10/BD.06/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan BA-195/WPJ.10/BD.06/2022 tanggal 22 September 2022 menyebutkan:

a) bahwa Pengujian pada General Ledger ditemukan akun Interest Exp-Foreign Curr Borr dan Wajib pajak juga telah membebankan akun Interest Exp-Foreign Curr Borr pada akun Biaya Lainnya;

b) bahwa rincian akun Interest Exp-Foreign Curr Borr yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

Biaya bunga luar negeri sesuai : Rp35.648.158.745,00 dengan SPT atau Buku Besar

− Bunga Pinjaman Overdale: Rp9.883.510.940,00 − Bunga pinjaman SAT: Rp5.255.756.432,00 − Bunga pinjaman Bank: Rp5.330.027.589,00 − Bunga pinjaman APF: Rp851.214.560,00 − Manulife: Rp96.546.689,00

DPP PPh Pasal 26Rp14.231.102.535,00

3) bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Koreksi atas pembayaran biaya bunga pinjaman bank Rp10.115.948.734,00 bahwa koreksi atas pembayaran biaya bunga pinjaman bank dimana biaya tersebut termasuk dalam akun adalah sebagai berikut:

Pos KoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi yang Disetujui (Rp)Nilai yang diajukan keberatan (Rp)
Interest Exp-Foreign Curr Borr: Bunga Pinjaman Bank15.445.976.323,005.330.027.589,0010.115.948.734,00

i. bahwa Penelaah Keberatan melakukan peminjaman dokumen melalui Surat peminjaman dokumen pertama Nomor S-1134/WPJ.10/2022 tanggal 25 Agustus 2022; bahwa dalam surat tersebut di atas penelaah keberatan meminta dokumen salah satunya yaitu berkaitan dengan koreksibiayabungapinjamanseebsar Rp10.115.948.734,00 adalah rincian bukti pembayaran bunga pinjaman bank yang menjadi koreksi sebesar Rp10.115.948.734,00 beserta bukti pengeluaran uang dan rekening koran yang berkaitan dengan pembayaran bunga pinjaman bank tersebut;

ii. bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa rekening koran atas nama PT Bintang Indokarya Gemilang dalam bentuk mata uang US Dollar;

iii. bahwa dalam rekening koran tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang rinci mengenai permintaan dokumen menurut surat Nomor S-1134/WPJ.10/2022

tanggal 25 Agustus 2022;

iv. bahwa dalam rekening koran tersebut Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan secara rinci pengeluaran- pengeluaran mana yang merupakan pembayaran biaya bunga kepada DBS Indonesia;

v. bahwa kemudian penelaah keberatan melakukan permintaan peminjaman tambahan melalui surat Nomor S- 1399/WPJ.10/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

bahwa dalam surat tersebut penelaah keberatan meminta kepada Pemohon Banding memberikan data berupa rincian bukti pembayaran bunga pinjaman bank yang diajukan keberatan sebesar Rp10.115.948.734,00 beserta bukti penegeluaran uang dan rekening koran yang berkaitan dengan pembayaran bunga pinjaman bank tersebut dalam bentuk mata uang Rupiah;

bahwa berikut lampiran yang diminta oleh penelaah keberatan;

vi. bahwa sampai dengan batas waktu yang diminta oleh penelaah keberatan yang berkaitan dengan dokumen tambahan tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya;

vii. bahwa penelaah keberatan tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk memperkuat alasannya;

viii. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas penelaah keberatan berpendapat tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

b) Koreksi atas pembayaran biaya bunga pinjaman Overdale, Pte, Ltd. Rp5.733.096.574,00 bahwa koreksi atas pembayaran biaya bunga pinjaman kepada Overdale, Pte, Ltd. dimana biaya tersebut termasuk dalam akun adalah sebagai berikut:

Pos KoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi yang Disetujui (Rp)Nilai yang diajukan keberatan (Rp)
Interest Exp-Foreign Curr Borr: Bunga Pinjaman Overdale15.616.607.514,009.883.510.940,005.733.096.574,00

i. bahwa Penelaah Keberatan melakukan peminjaman dokumen melalui Surat peminjaman dokumen pertama Nomor S-1134/WPJ.10/2022 tanggal 25 Agustus 2022; bahwa dalam surat tersebut di atas penelaah keberatan meminta dokumen salah satunya yaitu berkaitan dengan koreksi biaya bunga pinjaman kepada Overdale Pte, Ltd, sebesar Rp5.733.094.574,00 adalah rincian bukti pembayaran bunga pinjaman kepada Overdale Pte, Ltd. yang menjadi koreksi sebesar Rp5.733.096.574,00 beserta bukti pengeluaran uang dan rekening koran yang berkaitan dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Overdale Pte, Ltd. tersebut;

ii. bahwa Pemohon Banding menyampaikan total pinjaman kepada Overdale Pte, Ltd. tahun 2019 sebesar US $1.103.278,61. Sehingga total pinjaman kepada Overdale Pte, Ltd. dalam bentuk mata uang Rupiah sebesar Rp15.616.607.514,00;

iii. bahwa menurut bukti-bukti yang ada selama proses pemeriksaan, tim pemeriksa menyetujui biaya pinjaman kepada Overdale Pte, Ltd. sebesar Rp9.883.510.940,00 dan mempertahankan bunga pinjaman kepada Overdale Pte, Ltd sebesar Rp5.733.096.574,00;

- PERHITUNGAN VERSI OVERDEL

TOTAL INTEREST 2013 2019 2020

Kurs 14.154,73 foeatigce APP 15 616.606.680,84 “5 on Kia sect pens se + 9.663.510.9435, 00

Vane; ata . 5.733.095.740, 84 iv. bahwa kemudian penelaah keberatan melakukan permintaan peminjaman tambahan melalui surat Nomor S- 1399/WPJ.10/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

bahwa dalam surat tersebut penelaah keberatan meminta kepada Pemohon Banding memberikan data berupa rincian bukti pembayaran bunga pinjaman kepada Overdale Pte, Ltd. yang diajukan keberatan sebesar Rp5.733.095.574,00 beserta bukti penegeluaran uang dan rekening koran yang berkaitan dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Overdal Pte, Ltd. tersebut dalam bentuk mata uang Rupiah (terlampir). Berikut lampiran yang diminta oleh penelaah keberatan;

v. bahwa sampai dengan batas waktu yang diminta oleh penelaah keberatan yang berkaitan dengan dokumen

tambahan tersebut di atas Pemohon Banding tidak memenuhinya;

vi. bahwa penelaah keberatan tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk memperkuat alasannya;

vii. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas penelaah keberatan berpendapat tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

c) Argumentasi Tambahan Pemhon Banding Terkait Kesalahan Tulis Terhadap Keputusan Yang Diterbitkan Oleh Terbanding; bahwa terkait argumentasi tambahan pemohonan banding mengenai terdapatnya kesalahan tulis dalam keputusan yang diterbitkan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa:

ayat (1):

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) bahwa terkait adanya kesalahan tulis dalam Surat Keputusan TerbandingNomorKEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 yang diterbitkan oleh terbanding,

telah dilakukan pembetulan secara jabatan;

3) bahwa pada tanggal 14 April 2023 Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 mengenai pembetulan secara jabatan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding Nomor 052/DDTC-LIT/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 tentang keberatan pemohon banding sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Bintang Indokarya Gemilang NPWP 02.988.462.4-501.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022;

Bukti P-2. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019

Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 063/DDTC-LIT/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-4. Surat Nomor S-00289/PJ/WPJ.10/SPUH/2022 tanggal 31 Oktober 2022

Hal: Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-5. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara tanggal 17 Januari 2022 sebesar

Rp4.089.449.624,00;

Bukti P-7. Akta Pendirian Perseroan terbatas PT. Bintang Indokarya Gemilang

Nomor 5 tanggal 8 Januari 2014 yang dibuat dihadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat umum

Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bintang Indokarya Gemilang Nomor 04 tanggal 11 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Sofiah, S.H., M.Kn., Notaris di Kab. Pandeglang;

Bukti P-9. Notification Letter;

Bukti P-10. Perubahan Pertama atas Perubahan dan Penegasan Kembali

Perjanjian Fasilitas Perbankan No.157/PFPA-DBSI/IX/1-2/2017;

Bukti P-11. Rekapitulasi Pembayaran Bunga Pinjaman Bank DBS Indonesia Tahun 2019;

Bukti P-12. Printout rekening DBS USD periode Maret 2019;

Bukti P-13. Intrcompany Loan Agreement – Overdale PTE. LTD. As Lender – PT

Bintang Indokarya Gemilang as Borrower;

Bukti P-14. Certificate Of Residence for the purpose of the Singapore-Indonesia

DTA;

Bukti P-15. Surat Nomor 059/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal

Penjelasan tertulis atas profil perusahaan (company profile) Pemohon Banding;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Bintang Indokarya Gemilang Nomor 8 tanggal 26 April 2019 yang dibuat dihadapan Edwar, S.H. Notaris Jakarta Barat;

Bukti P-18. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Bintang Indokarya Gemilang Nomor 8 tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Edwar, S.H. Notaris Jakarta Barat;

Bukti P-19. Intercompany Loan Agreement No. 1 (Overdale PTE. LTD. as a Lender)

18 Januari 2019 dan terjemahannya;

Bukti P-20. Intercompany Loan Agreement No. 2 (Overdale PTE. LTD. as a Lender)

22 April 2019 dan terjemahannya;

Bukti P-21. Intercompany Loan Agreement No. 3 (Overdale PTE. LTD. as a Lender)

26 April 2019 dan terjemahannya;

Bukti P-22. Intercompany Loan Agreement No. 4 (Overdale PTE. LTD. as a Lender)

5 Juli 2019 dan terjemahannya;

Bukti P-23. Intercompany Loan Agreement No. 5 (Overdale PTE. LTD. as a Lender)

2 Agustus 2019 dan terjemahannya;

Bukti P-24. Akta Perubahan Dan Penegasan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas

Perbankan Nomor 22 Tanggal 26 September 2016;

Bukti P-25. Perubahan Pertama atas Perubahan dan Penegasan Kembali

Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 157/PFPA-DBSI/IX/1-2/2017 tanggal 05 September 2017;

Bukti P-26. Surat No. 2271/VI/DBSI/IBG-JKT/2018 tanggal 06 Juni 2018 Perihal

Persetujuan Sementara Perubahan Pasal 2 Perjanjian Fasilitas Perbankan tentang Jangka Waktu Perjanjian;

Bukti P-27. Surat No. 3587/VI/DBSI/IBG-JKT/2019 tanggal 18 Juni 2019 Perihal

Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo;

Bukti P-28. Notification Letter tanggal 05 September 2017 dan terjemahannya; Bukti P-29. Surat Nomor 050/DDTC-IB/IX/2023 tanggal 20 September 2023 perihal penjelasan tertulis;

Bukti P-30. Certificate Of Residence For The Purpose Of The Singapore-Indonesia

DTA;

Bukti P-31. Print Out Data Identitas PT Bank DBS Pada Situs OJK

Bukti P-32. Profil Perusahaan PT Bank DBS Indonesia;

Bukti P-33. Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018;

Bukti P-34. Surat Nomor 053/DDTC-1B/XI/2023 tanggal 30 November 2023 perihal:

kesimpulan akhir;

Bukti P-35. Lacak Resi / tracking pengiriman dokumen dan tracking pengiriman dokumen susulan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022;

Bukti T-2. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-9456/WPJ.10/2022 tanggal

15 November 2022;

Bukti T-6. Surat Uraian Banding Nomor S-19/SUB/WPJ.10/2023 tanggal 05 Mei 2023;

Bukti T-7. Dokumentasi Penentuan harga Transfer Tahun Pajak 2019 Dokumen

Lokal – Local File;

Bukti T-8. Surat Penjelasan Tertulis tanpa Nomor, tanggal 18 Oktober 2023; Bukti T-9. Bukti pinjaman overdale;

Bukti T-10. Intercompany Loan Agreement No. 1, Intercompany Loan Agreement

No. 2, Intercompany Loan Agreement No.3, Intercompany Loan Agreement No.4, Intercompany Loan Agreement No.5 (Overdale Loan Agreement);

Bukti T-11. Rekening Koran DBS Currency USD periode September 2019; Bukti T-12. Surat Nomor S-1134/WPJ.10/2022 tanggal 25 Agustus 2022 hal:

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-13. Surat Nomor S-1199/WPJ.10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 hal:

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-14. Lampiran Surat Peminjaman Dokumen;

Bukti T-15. GL INTEREST CUR BORR;

Bukti T-16. LOAN PAYMENT OFF;

Bukti T-17. Surat tanpa Nomor tanpa tanggal hal: Kesimpulan Akhir (file word tanpa tanda tangan);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 052/DDTC-LIT/II/2023 tanggal 02 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
PPh Pasal 260,002.846.220.507,002.846.220.507,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas PPh Pasal 26

Terutang sejumlah Rp2.846.220.507,00 dengan alasan adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 UU PPh sebesar Rp14.231.102.535,00 yang belum dilakukan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan terhutang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan tidak terdapat kewajiban Pajak Penghasilan atas pembayaran sejumlah bunga bank sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai sejumlah pembayaran bunga bank yang dilakukan oleh Pemohon Banding apakah terdapat kewajiban Pajak Penghasilan atau tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan mendasarkan pada bukti-bukti yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 27 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pasal 27 ayat (2)

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.”

Pasal 28 ayat (1):

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 28 ayat (5)

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”

Pasal 28 ayat (11):

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat ayat (3):

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu;

c. dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

d. memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 26 Ayat (1):

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) deviden;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang.”

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Mengenai PPh Terhutang atas Koreksi Biaya Bunga Senilai Rp10.115.948.734,00 Atas Pinjaman Yang Diperoleh Dari PT Bank DBS Indonesia bahwa terbukti mengenai Pinjaman Pemohon Banding yang diperoleh dari PT Bank DBS Indonesia adalah terkait dengan Perjanjian pada tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani Pemohon Banding sebagai Perjanjian Perubahan dan Penegasan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Perbankan dengan PT Bank DBS Indonesia di hadapan notaris Veronica Nataadmadja;

bahwa dalam dokumen perjanjian a quo telah disebutkan bahwa PT Bank DBS Indonesia adalah perseroan terbatas yang merupakan perusahaan perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Berikut adalah kutipan perjanjian a quo;

sebagai demikian mewakili Direksi, oleh karena itu untuk

:dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK DBS INDONESIA, suatu perusahaan perbankan yang terdaftar dan diawasi--- oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkedudukan--------- di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung DBS Bank-----

Tower Ciputra World ft, Lantai 37, Jalan Professor-------

' doktor Satrio Kaveling 3-5, Kelurahan Karet Kuningan, -—-— kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, yang-------- perubahan seluruh anggaran dasarnya telah dimuat dan---- “diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia-------- bahwa terbukti pada tanggal 05 September 2017 Pemohon Banding dan PT Bank DBS Indonesia menandatangani perjanjian Perubahan Pertama atas Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Fasilitas Perbankan. bahwa pada poin I dokumen a quo secara nyata dan jelas disebutkan bahwa PT Bank DBS Indonesia adalah perusahaan perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World Jakarta;

Perubahan Pertama atas Perubahan dah Penegasan Kembali Perjanjian Fasilitac Perbankan

No, 157 1 PEPADASI IX 1-2 2047

Perubahan Pertama atas Perubahan dan Fenegasan Kembal Fegan an Fawimas Ferbarkan (Perjanjan Perubahan in dibuat dan Alaedatangan pada targsal § September 2017 oleh can aniara

PT BANK DAS INDONESIA (Bank s.alu perusangan perbankan yang lerdafar dar dawas seh Otontas Jasa

Keuangan (OKI. yang didikan berdasarkan trukem segara Republk Indonesa berkedudukan hukum ci Jakarta Selatan dan berkaniar pusat Si Gedung OBS Bank Tower Ciputra World 1 Lanta: 37 4. Prof Dr Satna Kay 3-5 Karet tunungan

Jakata 1759 . Indonesia, catam tai in dwakil oleh March Danny Karyady dan Dennis Tanu Utomo. selaku Penenma

Kuasa dari Bank, berdasarkan sural kuasa dan Dreksu Bank he. MA VI POMCORP LELDASIANA 7 temanggal 31 yuli 2017, oleh karena fu berrridak untuk dan atas nama serta bagi kepentingan Bark.

bahwa perjanjian fasilitas perbankan yang diberikan oleh PT Bank DBS Indonesia kepada Pemohon Banding telah diperbaharui berdasarkan surat nomor 2640/VIII/DBSI/IBG-JKT/2018 tertanggal 30 Agustus 2018. bahwa perubahan a quo terkait dengan perubahan Pasal 2 Perjanjian Fasilitas Perbankan tentang Jangka Waktu Perjanjian. Adapun jatuh tempo fasilitas perbankan diubah menjadi 20 Agustus 2018;

bahwa PT Bank DBS Indonesia telah sepakat untuk memperpanjang jatuh tempo pinjaman sebagaimana tertuang dalam perjanjian Fasilitas Perbankan menjadi tanggal 31 Agustus 2019 berdasarkan surat nomor 3587/VI/DBSI/IBG-JKT/2019 tertanggal 18 Juni 2019 yang diterbitkan PT Bank DBS Indonesia kepada Pemohon Banding;

bahwa terbukti PT Bank DBS Indonesia telah menerbitkan surat nomor 1066/IX/DBSI/IBG-JKT/2017 tertanggal 5 September 2017 kepada Pemohon Banding dimana dalam dokumen a quo dinyatakan bahwa PT Bank DBS Indonesia sepakat memberikan Fasilitas Perbankan kepada Pemohon Banding berupa Amortizing Term Loan senilai USD18.300.000 dan Account Payable Financing senilai USD2.000.000. Lebih lanjut, dalam surat atau dokumen a quo secara jelas dan nyata disebutkan bahwa PT Bank DBS Indonesia adalah badan usaha perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dan berkantor pusat di DBS Bank Tower, Ciputra World, Jakarta;

PT BANK DBS INDONESIA, 2 barking corporation rag-stered and superviged by Indonesia Financial Seruces Authority (Otonias

Jasa Keuangan - OJK) mcorporated under the laws of the Republic of Indonesia, havirg its damuole in Jakarta and its registered office # OBS Bank Tower. Ciputra World 1 7th Floor, Ji, Prof Dr Satrio Kay. 35, Karat Kuningan, Jakarta 12940 ~ 'ndonegra (hereinatier refered to as the "Baak’), to perform the actions referred *0 11 this letter is "epresanted by Dennis Tanu Utoma, as the

Proxy of the Bank, based on the Power af Altomey of Directors af the Bank No Od4iVIPOACORP-SECIDESIZ07, dated 31 July 2017, fram and therefore act for and on behalf ef the Bank hereby expla.ns tha matters as follows.

bahwa terbukti berdasarkan penelusuran situs www.beritanegara.co.id Pemohon Banding mendapati fakta bahwa PT Bank DBS Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan di Indonesia;

She oe — Ia “ Oo ta. eile . ta ~ TN kat Int ode

bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur sebagai berikut;

“Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. Orang pribadi;

2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.”

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) UU PPh mengatur sebagai berikut;

“Subjek pajak dalam negeri adalah:

a. …

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1. pembentukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

2. pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

4. pembukauannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

c. …”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan informasi yang tersaji pada laman situs www.beritanegara.co.id sangat jelas dan nyata bahwa PT Bank DBS Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto ayat (3) UU PPh Pemohon Banding menyimpulkan bahwa PT Bank DBS Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 ataupun Pasal 26;

2. Mengenai Koreksi Biaya Bunga Senilai Rp5.733.096.574,00 Atas Pinjaman Yang Diperoleh Dari Overdale Pte. Ltd bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 terkait bunga pinjaman kepada Overdale Pte. Ltd. Terkait hal tersebut, hak penggunaan P3B Indonesia-Singapura diberikan kepada setiap residen dari negara Indonesia dan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 1 P3B Indonesia-Singapura: “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.” bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam kasus Pemohon Banding, untuk menentukan apakah Pemohon Banding dan/atau Overdale Pte. Ltd berhak untuk menggunakan ketentuan P3B Indonesia-Singapura atas bunga pinjaman yang belum dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Overdale Pte. Ltd maka terlebih dahulu harus ditentukan apakah Overdale Pte. Ltd merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau residen dari Singapura;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Overdale Pte. Ltd merupakan residen dari Singapura pada tahun 2019 melalui Certificate of Residence berikut;

bahwa Transaksi antara Pemohon Banding dengan Overdale Pte. Ltd Tunduk Pada Ketentuan P3B (tax treaty) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura yang Bersifat Khusus (lex specialis)

Oleh karena itu, selama Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Overdale Pte. Ltd merupakan residen di Singapura, seharusnya Pemohon Banding berhak untuk menggunakan ketentuan P3B Indonesia-Singapura;

bahwa lebih lanjut, terhadap transaksi antara Pemohon Banding dengan Overdale Pte. Ltd tunduk pada ketentuan P3B (tax treaty) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Singapura yang bersifat khusus (lex specialis);

bahwa berdasarkan Tax Treaty Yang Berlaku, Indonesia Tidak Dapat Mengenakan Pemajakan Karena Pembayaran Bunga Belum Terjadi atau Belum Dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia-Singapura dan OECD Model tersebut pengenaan pajak atas bunga terjadi apabila telah terdapat

pembayaran bunga. Sebagaimana fakta yang disampaikan, kewajiban pembayaran bunga yang belum dibayarkan maka dalam hal ini belum terdapat kewajiban pembayaran pajak;

bahwa mengacu pada alasan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa Bunga Pinjaman kepada Overdale sebesar Rp5.733.096.574,00. adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan ketentuan dan fakta yang ada karena sesuai tax treaty yang berlaku serta fakta bahwa pembayaran bunga belum terjadi atau belum dilakukan oleh Pemohon Banding maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

bahwa dengan demikian tidak terdapat PPh Pasal 26 yang harus dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding atas pembayaran Bunga Pinjaman kepada Overdale;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp2.846.220.507,00 berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 UU PPh sebesar Rp14.231.102.535,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.846.220.507,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp2.846.220.507,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 262.846.220.507,000,002.846.220.507,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp2.846.220.507,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.846.220.507,00 PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Pasal 26 yang terutang0,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa0,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0,00
4Pajak yang tidak / kurang dibayar0,00
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0,00
d. Jumlah sanksi administrasi0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama PT BINTANG INDOKARYA GEMILANG, NPWP 02.988.462.4-501.000, beralamat di Jalan Raya Cendrawasih Km. 20 No. 06, Tengguli, Tanjung, Brebes, Jawa Tengah (52254), (domisili elektronik: idafaridakam@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,00
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Kompensasi masa / tahun pajak sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / Lebih Bayar0,00
6.Sanksi Administrasi0,00
7.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.