P U T U S A N
Nomor PUT-001354.13/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/19/519/21 tanggal 19 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04425/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 14 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001354.13/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BINTANG INDOKARYA GEMILANG, NPWP 02.988.462.4-501.000, beralamat di Jalan Raya Cendrawasih Km. 20 No. 06, Tengguli, Tanjung, Brebes, Jawa Tengah (52254), yang diwakili oleh Sdr. R. Herjuno Wahyu Aji, Jabatan: Kuasa Hukum dan Fakry, Jabatan: Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Budiarto Jabatan: Direktur Utama, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/BIG-TAX/XII/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan 002/ACT-BIG/II/2023 tanggal 01 Februari 2023, (domisili elektronik: idafaridakam@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: R. Herjuno Wahyu Aji
Izin Kuasa Hukum: KEP-307/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/BIG-TAX/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023;
2. Nama: Fakry
Izin Kuasa Hukum: KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/BIG-TAX/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;