Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-001342.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Lenovo Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001342.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 001342.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dalam hal ini diwakili oleh Budi Janto selaku Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suhartono Maridjan

Nomor IKH: KEP-460/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 131-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024;

2. Nama: Roedy Andrianto

Nomor IKH: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 132-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024;

3. Nama: Sunarto Chandra

Nomor IKH: KEP-571/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/1982103020090110081,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1835/WPJ.06/2024 tanggal 04 November 2024;

3. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/ 198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1684/WPJ.06/2024 tanggal 11 Oktober 2024,

4. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1181/WPJ.06/2024 tanggal 09 Agustus 2024,

5. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009,, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-801/WPJ.06/2024 tanggal 21 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 652/PP/BR/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 127- PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Tanpa Nomor S- /SUB/WPJ.06/2024 tanggal 2024 (Tanpa Nomor Tanpa Tanggal);

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025- PTLI/20240722/Tax/BJ tanggal 22 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

, or -: Poo. th Paget nome ote . 2

Beet La . - me we Bonar . a " - .

Pe, fe - at -,

7 ony Pad ad

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031-PTLI/20230310/Tax/BJ tanggal 10 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MENURLIT KOREKSI YANG

KETERANGAN . . SEHARUSAY4!

FEMERIKSA KAMI DIBATALEAN

Gang PiU Parah 25 San SE FAST “. "25.141. ta

PPh Pasal 26 Terutang 45.027 344.255 - (453.028.448.255)

Kao Part

PPh Kurang $ (Tebihl 45.038. 148.155 (45.028.349.255}

Dibayar Kanaan

Ca dir hie AR AA MN BO AL

Total PPh yang masih | 64.606 730.773 harus / (lebih dibayar ' 64.686.730.773 (64. OTT)

Jumlah Kelchiban PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Iikembalikan “ye

Eepada Wajih Pajak [PT Lecove Iudonesial| (92.606.730. TTS)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

oo boy

, ‘ a Fa | Clo

io. t Thott: pa KA — " “1 Ka 3 foo so ' |)

. rata

Ki cto dap of ! - | | : Ka awed

" Adaa io : : ' “ ePepoos, i . 1

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 127-PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 127- PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 diterima pada tanggal 20 November 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh yang kurang dibayar menurut SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp64.696.730.773,00 melalui bank/pos persepsi CITIBANK N.A dengan NTPN: 9061A80I8G90AOP7 tertanggal 18 Januari 2023;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Budi Janto jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 05 tanggal 02 Februari 2023;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING 1 bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 (“SKPKB-00058”), yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (“KPP Madya Jakarta Pusat”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel 1: Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 menurut Pemohon Banding dan Terbanding dalam Rupiah (sesuai SKPKB-00058)

URAIANM E N U R U TKOREKSI
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak-225.141.741.277225.141.741.277
PPh Pasal 26 Terutang-45.028.348.25545.028.348.255
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar-45.028.348.25545.028.348.255
Sanksi Administrasi-19.668.382.51819.668.382.518
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar-64.696.730.77364.696.730.773

2 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 031-PTLI/20230310/Tax/BJ tanggal 10 Maret 2023 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 15 Maret 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
TerbandingPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak225.141.741.277-225.141.741.277
PPh Pasal 26 Terutang45.028.348.255-45.028.348.255
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar45.028.348.255-45.028.348.255
Sanksi Administrasi19.668.382.518-19.668.382.518
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar64.696.730.773-64.696.730.773

3 bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-3. Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 menurut KEP-00710 (Rp)

URAIANSEMULADITAMBAH/ (DIKURANGI)MENJADI
a. Dasar Pengenaan Pajak225.141.741.277-225.141.741.277
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang45.028.348.255-45.028.348.255
c. Kredit Pajak---
d. PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar45.028.348.255-45.028.348.255
e. Sanksi administrasi19.668.382.518-19.668.382.518
f. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar64.696.730.773-64.696.730.773

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-4. Rincian yang diajukan Banding dalam Rupiah

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
KEP-00710 (TERBANDING)PEMOHON BANDING
Dasar Pengenaan Pajak225.141.741.277-225.141.741.277
PPh Pasal 26 Terutang45.028.348.255-45.028.348.255
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar45.028.348.255-45.028.348.255
Sanksi Administrasi19.668.382.518-19.668.382.518
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar64.696.730.773-64.696.730.773

bahwa merujuk pada Tabel-4 diatas, terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp225.141.741.277,00, di mana alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan dapat dilihat pada bagian IV di bawah; IV.ALASAN KOREKSI TERBANDING DAN TANGGAPAN PEMOHON

BANDING

bahwa merujuk pada Tabel-4 diatas, berikut ini adalah koreksi Terbanding dan tanggapan, penjelasan dan bantahan Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding berasumsi bahwa terdapat pembagian laba kepada Pemegang Saham sebesar Rp225.141.741.277,00, yang kemudian dikoreksi sebagai Objek PPh Pasal 26 atas Dividen;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Dividen sebesar Rp225.141.741.277,00 dengan alasan, penjelasan dan bantahan sebagai berikut:

1) Penjelasan mengenai Cost Credit sebesar Rp225.141.741.277,00 yang menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen bahwa sebelum menyampaikan tanggapan, penjelasan dan bantahan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen, Pemohon Banding ingin terlebih dahulu

memberikan penjelasan mengenai Cost Credit, agar Majelis Hakim Yang Mulia mendapat informasi yang utuh mengenai apa sebenarnya Cost Credit;

bahwa dengan memahami nature (substansi) dari Cost Credit, Pemohon Banding percaya bahwa hal ini akan lebih memudahkan Majelis Hakim Yang Mulia, untuk melihat secara nyata bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan Cost Credit di PPh Badan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atas Dividen, adalah merupakan koreksi yang salah dan keliru. Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas Cost Credit:

a) Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd (“Lenovo PC HK Ltd”), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor- vendor diluar negeri terkait dengan pembelian bahan baku/material. Perlu kiranya Pemohon Banding beritahukan bahwa Lenovo PC HK Ltd adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis laptop, PC dan tablet yang bahan baku/materialnya dibeli dari berbagai vendor diluar negeri dengan merek Lenovo;

bahwa atas pembelian bahan baku tersebut, Lenovo PC HK Ltd mendapatkan potongan harga (rabat) dari vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

b) Skema Cost Credit, yang menunjukkan bahwa Cost Credit terjadi antara Lenovo PC HK Ltd dan vendor-vendor diluar negeri dan penjelasan tentang kedudukan Pemegang Saham, Pemohon Banding yang tidak ikut terlibat dalam hal ini. Untuk lebih memudahkan, berikut ini Pemohon Banding sampaikan skema Cost Credit;

Gambar 1 – Skema Cost Credit

= Cost credit (rabat yang diterima oleh

— Lenovo PC HK Ltd)

Rabat yang terjadi diluar diterimaoleh | negeri

Lenovo PC HK Ltd LPCHK dari » Tidak ada a ” Vendor

{"LPCHK”} hubungannya

Di Hongkong dengan PTLI

L “0 Inti 1

SN Lenovo (Singapore) Pte., Ltd

pera: (di Singapura) ——— Pemegang Saham (di Belanda)

PTLI

22222255 2252222223

PT Lenovo Indonesia (“PTL”) Catatan:

= Tidak ada transaksi yang terjadi antara PTLI dengan LPCHK

= Pemegang saham dari PILI adalah Lenovo International

Cooperatief U.A. dan Lenovo (Singapore) Pte., Ltd (bukan

LPCHK) bahwa dari Skema diatas, jelas terlihat bahwa:

▪ Cost Credit (Rabat) terjadi diluar negeri antara Lenovo PC HK Ltd di Hong

Kong dengan vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, tidak ada transaksi ataupun pembayaran apapun yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd;

▪ Pemegang saham Pemohon Banding adalah:

▪ Lenovo International Cooperatief U.A. di Belanda (99%), dan

▪ Lenovo (Singapore) Pte., Ltd di Singapura (1%), bukan Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong. Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding tidak terlibat dalam hal ini (tidak ada transaksi antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham atau antara Pemegang Saham dengan Lenovo PC HK Ltd);

c) bahwa penjelasan bahwa Pemohon Banding tidak membukukan data Cost Credit ini, karena pihak yang menerima Rabat tersebut adalah Lenovo PC HK Ltd atas transaksi pembelian material oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor- vendor diluar negeri. Sejalan dengan penjelasan pada huruf a) dan b) diatas, dan karena Cost Credit tersebut terjadi di luar negeri di mana Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dengan hal tersebut, maka sudah

seharusnya tidak ada pencatatan yang harus dibukukan oleh Pemohon Banding di Indonesia terkait dengan Cost Credit a quo;

bahwa dengan demikian, Pembukuan/Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan telah diperiksa/diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Pricewaterhouse Coopers), di mana KAP memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yang artinya juga telah memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, jelas terlihat bahwa asumsi/anggapan Terbanding yang berpendapat bahwa Cost Credit harus dicatat oleh Pemohon Banding adalah:

- bertentangan dengan fakta yang ada,

- bertentangan dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP (pihak independen), dan

- bertentangan dengan Pasal 28 UU KUP mengenai pembukuan;

2) bahwa Cost Credit dilaporkan oleh Pemohon Banding didalam SPT Pembetulan PPh Badan, sudah diakui oleh Terbanding sebagai penyesuaian fiskal positif, sebagaimana yang tertera didalam rincian SKP PPh Badan. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa Cost Credit dilaporkan sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan (yang selanjutnya dianggap sebagai dividen) adalah pendapat yang bertentangan dengan fakta SKPLB yang diterbitkan sendiri oleh Terbanding;

bahwa mengikuti anjuran yang disampaikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan PPh Badan dan dengan tujuan dan itikad baik, Pemohon Banding telah melaporkan cost credit didalam Pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-5. Rincian Nilai SPT Normal & SPT Pembetulan PPh Badan Tahun Pajak 2019

KETERANGANSPT PPH BADAN NORMALTAMBAHAN KOREKSISPT PPH BADAN PEMBETULANREF
AbCd=b+c
Peredaran Usaha5.043.713.728.255-5.043.713.728.255
Harga Pokok Penjualan(4.536.834.095.118)-(4.536.834.095.118)i
Biaya Usaha Lainnya(228.999.189.385)-(228.999.189.385)
Penghasilan Neto dari Usaha277.880.443.752-277.880.443.752
Penghasilan / (biaya) dari luar usaha(285.913.203.977)-(285.913.203.977)
Penghasilan Neto Komersial8.032.760.225)-8.032.760.225)
Penyesuaian Fiskal:-
Penyesuaian Fiskal Positif123.569.893.736225.141.741.277348.711.635.013ii
Penyesuaian Fiskal Negatif---
Penghasilan Neto Fiskal115.537.133.511225.141.741.277340.678.874.788
Catatan: i. bahwa jumlah HPP baik sebelum maupun sesudah adanya pembetulan adalah tetap sebesar Rp4.536.834.095.118,00. Dengan kata lain, tidak ada penambahan/pengurangan HPP sebagai akibat dari adanya pembetulan SPT PPh Badan ii. Adanya pembetulan cost credit rebate & alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 dilaporkan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding telah mengakui bahwa cost credit rebate & alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 adalah merupakan bagian dari Penyesuaian Fiskal Positif, dan bukan Pengurang HPP. Berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PPh Badan No.00019/406/19/073/22 (“SKPLB-00019”) tanggal 16 Desember 2022 di mana cost credit rebate & alliance diperhitungkan sebagai tambahan penyesuaian fiskal positif (bukan Harga Pokok Pembelian) sebagaimana Tabel dibawah ini:

Tabel-6. Rincian Nilai pada SKPLB-00019 yang membuktikan bahwa koreksi cost credit rebate & alliance sebagai bagian dari penyesuaian fiskal positif

SKPLB-00019 PPH BADAN TAHUN PAJAK 2019
KETERANGANWAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)REF
Peredaran Usaha5.043.713.728.2555.043.713.728.2555.043.713.728.255
Harga Pokok Penjualan(4.536.834.095.11 8)(4.536.834.095.11 8)(4.536.834.095.118)i
Penghasilan Bruto506.879.633.137506.879.633.137506.879.633.137
Biaya Usaha(228.999.189.385)(228.999.189.385)(228.999.189.385)
Penghasilan Neto dari Usaha277.880.443.752277.880.443.752277.880.443.752
Penghasilan/(Biaya) dari luar usaha(285.913.203.977)(285.913.203.977)(285.913.203.977)
Penyesuaian Fiskal Positif123.569.893.736348.711.635.013348.711.635.013ii
Penyesuaian Fiskal Negatif---
Jumlah Penyesuaian Fiskal123.569.893.736348.711.635.013348.711.635.013
Jumlah Penghasilan Neto115.537.133.511340.678.874.788340.678.874.788
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak115.537.133.511340.678.874.788340.678.874.788
PPh Terutang6.571.269.75085.169.718.50085.169.718.500
Kredit Pajak
- PPh Pasal 231.322.232.1361.322.232.1361.322.232.136
Dibayar Sendiri:
- PPh Pasal 22324.147.519.000324.147.519.000324.147.519.000
- Lain-Lain-78.598.448.75078.598.448.750
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan325.469.751.136404.068.199.886404.068.199.886
Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang318.898.481.386318.898.481.386318.898.481.386
Catatan: i. Berdasarkan SKPLB-00019, jumlah HPP menurut Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan menurut Fiskus (Terbanding) serta yang disetujui pada Pembahasan Akhir adalah sama (tidak berubah) yaitu sebesar Rp4.536.834.095.118,00 ii. Cost credit rebate & alliance sebesar Rp225.141.741.277,- telah ditetapkan oleh pihak fiskus (Terbanding) sebagai Penyesuaian Fiskal Positif dan BUKAN sebagai HPP. Hal ini juga telah disetujui pada Pembahasan Akhir.

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan bukti SPKLB diatas, dapat dibuktikan bahwa Terbanding mengakui bahwa cost credit adalah merupakan Penyesuaian Fiskal Positif, dan BUKAN sebagai Pengurang HPP. Oleh karena itu, pendapat

Terbanding yang menyebutkan bahwa cost credit dilaporkan sebagai Pengurang Harga Pokok Penjualan (yang selanjutnya dianggap sebagai dividen) adalah pendapat yang bertentangan dengan fakta SKPLB yang diterbitkan sendiri oleh Terbanding;

3) bahwa penjelasan dan argumentasi/Bantahan Pemohon Banding atas Sengketa Yuridis Fiskal terkait penetapan Cost Credit yang dianggap sebagai Dividen oleh Terbanding dan dianggap Objek Pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa dapat kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh dalil dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding ini adalah berdasarkan UU Perpajakan dan Ketentuan Pelaksanaan yang berkaitan; bahwa untuk memudahkan, Pemohon Banding berikan Dasar Hukum yang dimaksud termasuk dengan penjelasan dari Pemohon Banding pada Tabel dibawah ini:

Tabel-7. Dasar Hukum yang Pemohon Banding gunakan dan Penjelasan Pemohon Banding

DASAR HUKUM DAN KUTIPANNYAPENJELASAN PEMOHON BANDING
Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh “(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis...; a; b; g. dividen..; Penjelasan “Dividen merupakan bagian laba yang▪ Pasal 4 UU PPh merupakan Pasal yang mengatur mengenai definisi Objek Pajak yang tercakup dalam UU Pajak Penghasilan. Seluruh Objek Pajak yang dikenakan pemotongan PPh, berdasar dari pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU PPh ▪ Dari kutipan Pasal 4 ayat (1) huruf g tersebut, disebutkan bahwa dividen merupakan Objek Pajak. Namun demikian, penjelasan pada Pasal tersebut dengan tegas menjelaskan bahwa pembayaran dapat disebut dividen sepanjang pembayaran tersebut memenuhi 2 (dua) syarat: - Pembayaran yang merupakan bagian laba, dan - Dibayarkan kepada Pemegang Saham; Dengan kata lain, jika suatu pembayaran tidak berasal dari pembagian laba dan BUKAN kepada Pemegang Saham, maka pembayaran tersebut TIDAK DAPAT ditetapkan sebagai dividen; ▪ Merujuk kepada Gambar-1 mengenai Skema Cost Credit diatas, tidak ada satu transaksi pun yang dilakukan antara Pemohon
DASAR HUKUM DAN KUTIPANNYAPENJELASAN PEMOHON BANDING
diperoleh pemegang saham . . .”Banding dengan Pemegang Saham. Oleh karena itu, penetapan Terbanding atas cost credit yang dianggap sebagai laba yang dibagikan kepada Pemegang Saham (dividen) ini TIDAK MEMENUHI persyaratan/definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.
Pasal 26 UU PPh “atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaranya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, … kepada Wajib Pajak Luar Negeri … yang wajib membayarkan….”▪ Pasal 26 UU PPh yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi juga dengan jelas mengatur bahwa pemotongan/ pengenaan PPh Pasal 26 didasarkan kepada adanya pembayaran, jumlah yang disediakan untuk dibayarkan atau jumlah yang telah jatuh tempo. Dengan kata lain, Pasal 26 yang mengatur mengenai pemotongan pajak atas dividen harus memenuhi persyaratan: - adanya pembayaran atau jumlah yang disediakan untuk dibayarkan atau jumlah yang telah jatuh tempo atas dividen, dan - pembayaran kepada Pemegang Saham sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh; ▪ Sementara jika kita merujuk kepada Gambar-1 mengenai Skema Cost Credit diatas, jelas terlihat bahwa cost credit ini terjadi antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri, dengan demikian, tidak ada transaksi/pembayaran apa pun atau pembayaran dividen yang terjadi antara Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia) dengan Lenovo PC HK Ltd, sehingga nyata-nyata tidak memenuhi kondisi pemotongan PPh Pasal 26;
Penjelasan Pasal 26 UU PPh “Jenis‐jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, …”▪ Penjelasan Pasal 26 UU PPh khususnya mengenai Dividen, dengan jelas menyebutkan bahwa penghasilan tersebut HARUS bersumber dari modal. Hal ini dapat dimaknai bahwa penghasilan yang bersumber dari modal, hanya dapat diterima oleh Pemegang Saham ▪ Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pasal 26 UU PPh sendiri pun tetap mengacu kepada Pasal 4 UU PPh, yang dengan jelas mengatur bahwa Dividen itu merupakan penghasilan yang diperoleh Pemegang Saham; ▪ Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menetapkan adanya objek pemotongan PPh Pasal 26 itu bertentangan dengan Pasal 26 UU PPh itu sendiri, karena tidak adanya penghasilan yang diterima oleh Pemegang Saham, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.
Pasal 10 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Hong Kong:Sejalan dengan penjelasan dari sisi Pasal 26 UU PPh, dapat juga Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Tax Treaty juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata-kata yang digunakan didalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran).
DASAR HUKUM DAN KUTIPANNYAPENJELASAN PEMOHON BANDING
“Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party.”

4) bahwa Terbanding telah mengakui bahwa koreksi PPh Pasal 26 ini hanya didasarkan pada anggapan/asumsinya saja. Dengan kata lain, koreksi ini tidak didukung dengan bukti apapun sehingga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP ;

bahwa berikut adalah kutipan alasan koreksi Terbanding berdasarkan Risalah Pembahasan:

“Sepanjang laba sebesar Rp217.108.981.052,00 setelah pengungkapan belum dimasukkan sebagai komponen penambah laba bersih pada komponen Modal di Neraca, maka Pemeriksa menganggap atas laba tersebut telah dibagikan ke pemegang saham. Selisihnya sebesar Rp225.141.741.277,00 oleh Pemeriksa dikoreksi sebagai Objek PPh Pasal 26”

bahwa dari kutipan pendapat Terbanding diatas, terlihat dengan jelas bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding itu:

- hanya merupakan “anggapan”/asumsi belaka,

- tidak didukung oleh bukti yang kuat serta

- tidak didasarkan kepada Ketentuan Perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding itu melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang dengan tegas mengharuskan adanya bukti yang kuat dalam hal Terbanding melakukan koreksi;

5) bahwa koreksi Terbanding juga telah menyalahi ketentuan UU Perseroan Terbatas mengenai persyaratan pembagian dividen kepada Pemegang Saham; 5.1) Lenovo PC Hong Kong Ltd BUKAN merupakan pemegang saham dari

Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding yang menganggap

adanya pembayaran dividen kepada Lenovo PC Hong Kong Ltd adalah tidak benar;

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa yang menjadi nilai koreksi PPh Pasal 26 adalah atas cost credit yang diterima oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd, yang nyata-nyata BUKAN merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa Pasal 52 ayat (1b) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) berbunyi sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;” bahwa berdasarkan UU PT di atas, dari sisi hukum, dividen hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham. Berdasarkan Audit Report tahun 2019, adapun pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Jutaan Rupiah):

Tabel-8: Daftar Pemegang Saham Pemohon Banding Tahun Pajak 2019

Nama Pemegang SahamNegaraJumlah Kepemilikan SahamPersentase Kepemilikan Saham
Lenovo International Cooperatief U.A.Belanda1.408.04599%
Lenovo (Singapore) Pte., LtdSingapura14.2231%
Total1.422.268100%

bahwa berdasarkan tabel di atas, terbukti bahwa Lenovo PC Hong Kong Ltd bukan merupakan salah satu pemegang saham Pemohon Banding sehingga tidak benar apabila Terbanding menetapkan bahwa Lenovo PC Hong Kong Ltd menerima dividen dari Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi sebesar Rp225.141.741.277,00 menjadi tidak relevan karena cost credit BUKAN merupakan dividen yang diterima oleh pemegang saham;

5.2) bahwa berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus dilakukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

▪ Tidak ada RUPS yang menyetujui pembagian dividen. Merujuk kepada

UU Perseroan Terbatas, keputusan pembagian dividen telah diatur secara khusus di dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU-PT”), di mana pada Pasal 71 UU-PT dan penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen HARUS DILAKUKAN

BERDASARKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”);

bahwa keputusan untuk pembagian dividen harus merujuk kepada ketentuan dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT jelas-jelas dinyatakan bahwa pembagian dividen harus berdasarkan RUPS;

bahwa berikut ini adalah kutipan Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT: “Penjelasan Pasal 71 Ayat (1)

“Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan. …”;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU-PT sebagaimana dikutip diatas, apabila Terbanding beranggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, maka secara hukum Terbanding harus dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memang membayar dividen atau tercatat sebagai dividen oleh penerima. Sementara pada faktanya, tidak pernah ada pembayaran dividen, tidak ada RUPS yang menyetujui pembagian dividen dan tidak ada bukti bahwa terdapat penerimaan dividen di pembukuan Lenovo PC HK Ltd;

▪ bahwa pada faktanya, saldo laba Pemohon Banding masih dalam kondisi akumulasi rugi sehingga secara jelas tidak dapat melakukan pembagian dividen. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Perseroan Terbatas juga secara jelas mengatur bahwa pembagian laba hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, sebagaimana dikutip dibawah ini:

“(3). Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”; Penjelasan Pasal 71 ayat (3)

“Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif;”

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019, jelas terlihat bahwa kondisi perusahaan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi kerugian sebesar Rp1.855.036 (angka dalam jutaan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-9 – Perhitungan akumulasi rugi Tahun Pajak 2019 (angka dalam jutaan rupiah)

KETERANGANRp
Saldo akumulasi rugi dari tahun-tahun sebelumnya (a)(1.840.620)
Rugi komprehensif Tahun Pajak 2019 (b)(14.416)
Total akumulasi rugi Tahun Pajak 2019 (c = a+b)(1.855.036)

bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU-PT, maka perusahaan Pemohon Banding, tidak mungkin dapat membagikan dividen karena perseroan masih mempunyai saldo laba bersih yang negatif, sehingga sangat tidak masuk akal jika Terbanding berpendapat bahwa terdapat pembagian laba (dividen) sebesar Rp225.141.741.277,00;

V. KESIMPULAN DAN PERHITUNGAN MENURUT PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, dengan ini Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas koreksi cost credit rebate & alliances sebesar Rp225.141.741.277,00 harus dibatalkan karena:

a) Cost Credit bukan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 26 karena Cost Credit adalah rabat yang diterima oleh Lenovo PC Hong Kong dari vendor diluar negeri, di mana Pemohon Banding (termasuk Pemegang Saham), tidak terlibat dalam hal tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pencatatan atas cost credit ini di pembukuan Pemohon Banding, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26;

b) Cost credit nyata-nyata BUKAN merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 karena tidak ada pembayaran dividen, tidak ada jumlah dividen yang disediakan untuk dibayarkan dan tidak ada jumlah dividen yang telah jatuh tempo;

c) Terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi agar suatu transaksi dapat didefinisikan sebagai dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yakni bagian dari laba dan dibayarkan kepada Pemegang Saham (diperoleh Pemegang Saham). Mengingat bahwa cost credit bukan merupakan bagian dari laba dan tidak dibayarkan kepada Pemegang Saham, maka Cost Credit tidak dapat didefinisikan sebagai dividen;

d) Penetapan Cost Credit sebagai dividen oleh Terbanding, bertentangan dengan Tax Treaty yang pada umumnya mensyaratkan adanya pembayaran (Paid) dividen kepada Pemegang Saham. Dalam sengketa Banding ini, Pemohon Banding sama sekali tidak membayar Dividen kepada Pemegang Saham atau Pemohon Banding melakukan transaksi hubungan istimewa dengan Pemegang Saham;

e) bahwa merujuk kepada SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2019, Terbanding sendiri telah mengakui bahwa cost credit bukan disebabkan adanya transaksi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham. Hal ini tercermin didalam SKPLB di mana Terbanding mengakui dan menetapkan Cost Credit sebagai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan bukan Pengurang HPP. Dengan kata lain, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa cost credit merupakan pengurang HPP adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

f) Terbanding sendiri mengakui secara tertulis bahwa dasar koreksinya hanyalah berdasarkan “asumsi/anggapan” belaka, sehingga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

g) Dari sisi UU Perseroan Terbatas, koreksi Terbanding tersebut jelas tidak masuk akal karena tidak ada RUPS atas pembagian dividen, serta perusahaan Pemohon Banding masih dalam posisi akumulasi rugi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dapat melakukan pembagian Dividen;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp225.141.741.277,00 sehingga terdapat kelebihan PPh Pasal 26 yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding sebesar Rp64.696.730.773,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-10. Rincian Koreksi yang harus dibatalkan dan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding (Rp)

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00710 (Terbanding)Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak225.141.741.277-(225.141.741.277)
URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00710 (Terbanding)Pemohon Banding
PPh Pasal 26 Terutang45.028.348.255-(45.028.348.255)
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar45.028.348.255-(45.028.348.255)
Sanksi Administrasi19.668.382.518-(19.668.382.518)
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar64.696.730.773-(64.696.730.773)
Kelebihan PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Dikembalikan Kepada Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia)64.696.730.773

VI. LAMPIRAN

bahwa sebagai kelengkapan atas Permohonan Banding yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Tabel-8. Asli/Fotokopi dokumen sebagai dokumen pendukung atas Surat Banding

LAMPIRANKETERANGAN
1Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023
2Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 No.00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022
3Bukti Pembayaran SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 No.00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 pada CITIBANK N.A dengan NTPN: 9061A80I8G90AOP7 sebesar Rp64.696.730.773 tanggal 18 Januari 2023
4Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 5 tanggal 2 Februari 2023 yang menunjukkan bahwa penandatangan Surat Banding dan Keberatan adalah salah seorang pengurus;
5Fotokopi Permohonan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 No. 031-PTLI/20230310/Tax/BJ tanggal 10 Maret 2023
6Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 44 tanggal 15 April 2011
7Surat Ketetapan Pajak PPh Badan No.00019/406/19/073/22 tanggal 16 Desember 2022
LAMPIRANKETERANGAN
8Fotokopi Surat Kuasa No. 131-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024 kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
9Fotokopi Surat Kuasa No. 132-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024 kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
10Fotokopi Surat Kuasa No. 133-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024 kepada Sunarto Chandra yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
11Softcopy Surat Banding beserta dokumen pendukungnya
12Daftar isian surat banding yang ditandatangani pengurus

VII. PENUTUP

bahwa demikianlah Permohonan Banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-/SUB/WPJ.06/2024 tanggal 2024 (Tanpa Nomor Tanpa Tanggal), pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (A) – (B)
SKPKB (A)SKPKB (A)Wajib
Pajak (B)
1.Dasar Pengenaan Pajak225.141.741.277-225.141.741.277
2.PPh Pasal 26 Terutang45.028.348.255-45.028.348.255
3.Jumlah Kredit Pajak
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar45.028.348.255-45.028.348.255
No.UraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (A) – (B)
SKPKB (A)SKPKB (A)Wajib
Pajak (B)
5.Sanksi Administrasi19.668.382.518-19.668.382.518
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar64.696.730.773-64.696.730.773

Menurut Terbanding

bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp225.141.741.277,00 dengan alasan sebagai berikut:

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya di sebut UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 8 ayat (3)

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang

sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar;

Pasal 8 ayat (5)

Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a).apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 25

(1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal

Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,

dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang‐undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil

usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang

disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan

dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (TNMM);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak

langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi; Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

1) dibayarkannya penghasilan;

2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Penjelasan Pasal 15 ayat (4)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan,

baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

d. The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries mengatur antara lain:

a) Article 10 butir 3 dari The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries mengatur antara lain: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;”

b) Article 10 commentary butir 28 dari The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries menjelaskan antara lain:

“28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends;”

e. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Guide Lines mengatur antara lain:

Chapter IV Administrative Approaches to avoiding and Resolving Transfer Pricing Disputes C.5 Secondary Adjustments mengatur antara lain:

“4.68 Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be

triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment”;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi priper (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu salah satunya temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya

permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

i. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

Hasil Penelitian Pokok Sengketa

1) bahwa Pemohon Banding menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 (3) UU KUP dengan surat nomor 049-PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022 dan telah disetujui berdasarkan Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan nomor S-481/PJ.05/2022 tanggal 10 November 2022;

2) bahwa Pemohon Banding melalui laporan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan mengungkapkan Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 sebagai pengurang COGS yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT);

3) bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

4) bahwa pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance oleh Wajib Pajak membuktikan bahwa SPT Tahunan, Laporan Audit, dan TP Documentation yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

5) bahwa Cost Credit Rebate & Alliance merupakan rabat yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd yang berada di Hong Kong dari vendor- vendor di Luar Negeri;

6) bahwa sesuai Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal yang disampaikan Wajib Pajak, terdapat hubungan afiliasi antara PT Lenovo Indonesia dengan Lenovo PC HK Ltd berupa kepemilikan saham tidak langsung;

7) bahwa dengan pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance, terdapat selisih nilai transaksi pembelian barang jadi atau purchase of finished goods and spare parts kepada Lenovo PC HK Ltd. Harga Pokok Penjualan PT Lenovo Indonesia dilaporkan lebih besar dari seharusnya;

8) bahwa dalam transaksi pembelian dengan Lenovo PC HK Ltd, Wajib Pajak menggunakan kebijakan harga pasar atau market price, namun dengan pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance diketahui terdapat rabat yang belum diperhitungkan dalam nilai Harga Pokok Pembelian dalam SPT PT Lenovo Indonesia;

9) bahwa termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

10) bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

11) Dengan demikian, selisih nilai transaksi Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 yang terjadi dengan Lenovo PC HK

Ltd sebagai related party memenuhi definisi dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

12) Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 127-PTLI/20210206/Tax/BJ tanggal 6 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 025- PTLI/20240722/Tax/BJ tanggal 22 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. POKOK SENGKETA

bahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding tersebut, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi objek PPh Pasal 26 atas cost credit sebesar Rp225.141.741.277 yang dianggap oleh Terbanding merupakan pembayaran laba kepada pemegang saham, sehingga ditetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 atas dividen;

B. BANTAHAN ATAS SUB

bahwa merujuk kepada SUB yang disampaikan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan tanggapan sesuai dengan urutan SUB Terbanding, sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini, karena hanyalah merupakan uraian Terbanding atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan permohonan Banding, di mana Terbanding berpendapat bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan Bantahan/Tanggapan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi atas permohonan Banding sejak diterbitkannya SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini yaitu cost credit sebesar Rp225.141.741.277,00 yang dianggap sebagai pembayaran laba kepada pemegang saham, sehingga ditetapkan sebagai objek pph pasal 26 atas dividen;

bahwa pada bagian Analisis Pokok Sengketa, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan/tanggapan pada bagian “Menurut Pemohon Banding” pada halaman 3-4 karena pada dasarnya Terbanding hanya mengutip/mengulang alasan dalam surat permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa namun demikian, dalam hal ini Pemohon Banding akan tetap menyampaikan tanggapan Pemohon Banding atas sengketa dalam bagian “Menurut Terbanding” pada halaman 5-12, yang terbagi menjadi 2 bagian besar sebagaimana dibawah ini:

a) Dasar Hukum bahwa ulasan mengenai Dasar Hukum yang digunakan Terbanding, sebagaimana dinyatakan pada halaman 5 s/d 12 pada SUB, hanya merupakan kutipan atas Pasal-Pasal yang dijadikan dasar hukum koreksi, sehingga Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian ini;

b) Tanggapan Terbanding bahwa pada halaman 12, Pemohon Banding akan memberikan bantahan atas hal-hal yang Pemohon Banding anggap perlu untuk ditanggapi, sebagaimana pada tabel dibawah ini;

Tabel.1 – Bantahan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding dalam SUB atas Koreksi Cost Credit yang dianggap sebagai dividen sebesar Rp225.141.741.277,00

Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
1) bahwa PT Lenovo Indonesia menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan ..; 2) bahwa Wajib Pajak melalui laporan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan mengungkapkan Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp225.141.741.277 sebagai pengurang COGS yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT); 3) bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang KUP mengatur: “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.” 4) bahwa pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance oleh Wajib Pajak membuktikan bahwa SPT Tahunan, Laporan Audit, dan TP Documentation yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; 5) bahwa Cost Credit Rebate & Alliance merupakan rabat yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd yang berada di Hong Kong dari vendor-vendor di Luar Negeri;Pemohon Banding TIDAK setuju dengan koreksi Cost Credit sebesar Rp225.141.741.277, dengan alasan dan Bantahan sebagai berikut: Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas angka 1) dan 2) karena hanya merupakan informasi mengenai adanya laporan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan; Pada angka 3, Terbanding hanya mengutip dasar hukum Pasal 28 ayat (3) UU KUP Bantahan atas angka 4) s/d 12); Pendapat Terbanding pada angka 4) s/d 12) pada intinya menyatakan bahwa: ▪ Terbanding melakukan koreksi dengan merujuk pada Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan melalui pembetulan SPT PPh Badan; ▪ Berdasarkan pengungkapan tersebut, menurut Terbanding terdapat rabat yang belum diperhitungkan dalam nilai Harga Pokok Pembelian dalam SPT Pemohon Banding; Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
6) bahwa sesuai Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal yang disampaikan Wajib Pajak, terdapat hubungan afiliasi antara PT Lenovo Indonesia dengan Lenovo PC HK Ltd berupa kepemilikan saham tidak langsung; 7) bahwa dengan pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance, terdapat selisih nilai transaksi pembelian barang jadi atau purchase of finished goods and spare parts kepada Lenovo PC HK Ltd. Harga Pokok Penjualan PT Lenovo Indonesia dilaporkan lebih besar dari seharusnya; 8) bahwa dalam transaksi pembelian dengan Lenovo PC HK Ltd, Wajib Pajak menggunakan kebijakan harga pasar atau market price, namun dengan pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance diketahui terdapat rabat yang belum diperhitungkan dalam nilai Harga Pokok Pembelian dalam SPT PT Lenovo Indonesia; 9) bahwa termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 10) bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 11) Dengan demikian, selisih nilai transaksi Cost Credit Rebate &1) Tidak ada argumentasi/bantahan baru yang disampaikan oleh Terbanding pada bagian ini. Dengan kata lain, argumentasi Terbanding sudah sama dengan argumentasi pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan, yang telah Pemohon Banding bantah seluruhnya pada Surat Tanggapan SPHP, Surat Keberatan dan Surat Tanggapan SPUH serta argumentasi Pemohon Banding pada Surat Banding; 2) Pada intinya, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan pendapat Terbanding, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada halaman 5-15 Surat Banding, dengan ringkasan alasan sebagai berikut ▪ Tidak ada pencatatan terkait cost credit yang dibukukan oleh Pemohon Banding. Pada faktanya, cost credit adalah transaksi antara Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong dengan vendor di luar negeri (dengan kata lain tidak ada hubungannya dengan Pemohon Banding/PT Lenovo Indonesia). Oleh karena tidak ada transaksi yang melibatkan Pemohon Banding, maka sudah tentu tidak ada pencatatan yang dibukukan oleh Pemohon Banding di Indonesia terkait cost credit tersebut; ▪ Dari sisi ketentuan Perpajakan yang berlaku, koreksi Terbanding itu nyata- nyata BERTENTANGAN dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh dan Pasal 26 UU PPh, karena kedua Pasal ini mengharuskan adanya pembayaran dividen kepada pemegang saham, sementara pada faktanya, tidak ada pembayaran apapun (apalagi Dividen), kepada pemegang saham; ▪ Dari sisi Tax Treaty Indonesia-Hong Kong, juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata-kata yang digunakan didalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran). Sementara dalam sengketa ini, TIDAK ADA PEMBAYARAN apapun dari Pemohon Banding, sehingga jelas bahwa penetapan Terbanding itu bertentangan dengan P3B;
Pendapat Terbanding dalam SUBBantahan Pemohon Banding
Alliance sebesar Rp225.141.741.277 yang terjadi dengan Lenovo PC HK Ltd sebagai related party memenuhi definisi dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan; 12) Tim peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.▪ Selain Dasar Hukum diatas, Terbanding juga telah melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP di mana Terbanding mengakui bahwa koreksi PPh Pasal 26 ini hanya didasarkan pada anggapan/ asumsinya saja, tanpa didukung dengan bukti apapun; ▪ Koreksi Terbanding juga nyata-nyata telah menyalahi ketentuan Pasal 52 ayat (1b) dan Pasal 71 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, karena pembayaran dividen itu hanya dapat terjadi jika dibayarkan/diberikan kepada Pemegang Saham, serta harus terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas dibagikannya dividen tersebut. Sementara dalam sengketa ini TIDAK PERNAH ADA PEMBAYARAN kepada Pemegang Saham dan TIDAK PERNAH ADA RUPS yang dibuat; ▪ Berdasarkan SKP, Terbanding sudah mengakui bahwa koreksi cost credit ini adalah merupakan koreksi penyesuian fiskal positif BUKAN PENGURANG HARGA POKOK PENJUALAN. Dalam hal ini, Terbanding telah salah dan tidak konsisten dengan berpendapat bahwa cost credit merupakan pengurang harga pokok penjualan, karena berdasarkan SKPLB yang diterbitkan oleh Terbanding sendiri, cost credit ditetapkan sebagai bagian dari penyesuaian fiskal positif dan BUKAN pengurang harga pokok penjualan. Oleh karena itu, pendapat Terbanding itu harus diabaikan karena bertentangan dengan fakta dan produk hukum yang dibuatnya sendiri; Berdasarkan dasar hukum diatas, jelas terbukti bahwa koreksi Terbanding adalah salah dan keliaru serta bertentangan dengan UU Perpajakan serta P3B, sehingga sudah seharusnya dibatalkan demi hukum.

IV. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonan sebagai berikut:

1) Kesimpulan

a) bahwa permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana Surat Permohonan Banding Nomor 127-PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b) bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas koreksi cost credit yang dianggap sebagai dividen sebesar Rp225.141.741.277,00 harus dibatalkan seluruhnya, karena:

Dari sudut pandang jenis transaksi dan pencatatannya. Cost Credit adalah rabat yang diterima oleh Lenovo PC Hong Kong dari vendor diluar negeri, di mana Pemohon Banding (termasuk Pemegang Saham), tidak terlibat dalam hal tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pencatatan terkait cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Indonesia;

Dari sudut pandang ketentuan perpajakan yang berlaku. Cost Credit tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana tertera pada Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 26 UU PPh dan Tax Treaty;

Koreksi Terbanding melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Terbanding sendiri mengakui secara tertulis bahwa dasar koreksinya hanyalah berdasarkan “asumsi/anggapan” belaka, sehingga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa merujuk kepada SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2019, Terbanding sendiri telah mengakui bahwa cost credit adalah tambahan Penyesuaian Fiskal Positif dan BUKAN pengurang HPP. Dengan kata lain, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa cost credit merupakan pengurang HPP adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

Dari sisi UU Perseroan Terbatas, koreksi Terbanding tersebut jelas tidak masuk akal. Hal ini karena TIDAK ADA pembayaran dividen kepada Pemegang saham serta TIDAK ADA RUPS atas pembagian dividen, sehingga tidak dimungkinkan untuk dapat melakukan pembagian Dividen;

2) bahwa permohonan Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan/bantahan diatas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:

Menyatakan bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;

Membatalkan seluruh koreksi Terbanding yaitu penetapan cost credit di PPh Badan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp225.141.741.277,00;

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

C. PENUTUP

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding No. 00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020

No.00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-3. Bukti Pembayaran SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020

No.00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 pada

CITIBANK N.A dengan NTPN: 9061A80I8G90AOP7 sebesar Rp64.696.730.773 tanggal 18 Januari 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 5 tanggal 2 Februari 2023 yang menunjukkan bahwa penandatangan Surat Banding dan Keberatan adalah salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Permohonan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020 No. 031-PTLI/20230310/Tax/BJ tanggal 10 Maret 2023;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 44 tanggal 15 April 2011;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Kuasa No. 131-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024 kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Kuasa No. 132-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024 kepada Roedy Andrianto yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Kuasa No. 133-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024 kepada Sunarto Chandra yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hokum;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Suhartono Maridjan; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Roedy Andrianto;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Sunarto Chandra;

Bukti P-13. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-14. Akta Penandatanganan Surat Banding dan Surat Keberatan Nomor

5 tanggal 2 Februari 2023;

Bukti P-15. Daftar Dokumen - 1st Hearing PPh Ps. 26 (Maret 2020);

Bukti P-16. Matrik Perkembangan Nilai Sengketa atas PPh 26 Masa Pajak Maret 2020;

Bukti P-17. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-18. Voluntary Disclosure 2019 dan Lampirannya;

Bukti P-19. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.Matriks sengketa;

Bukti T-5.ND_286 Pemberitahuan ke KPP Tidak Dilakukan Penyidikan; Bukti T-6.ND_3605 Penerusan S-49 dari KPP ke KPDJP;

Bukti T-7.S_48 Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Thn Pjk 2018; Bukti T-8.S_49 Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Thn Pjk 2019; Bukti T-9.S_481 Pemberitahuan ke Lenovo Tidak Dilakukan Penyidikan; Bukti T-6.Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 127-PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPh Pasal 260225.141.741.277225.141.741.277

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan pada akun cost credit rebates & alliance pemeriksaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon banding;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan All Taxes untuk Tahun Pajak 2020 sebagaimana LHP KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LAP- 00675/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 16 Desember 2022;

2. bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 (3) UU KUP dengan surat nomor: 049-PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022 ke loket TPT KPP Madya Jakarta Pusat, dan diteruskan kepada Direktorat Penegakan Hukum dengan ND-3605/KPP.0612/2022 tanggal 12 Oktober 2022;

3. Direktorat Penegakan Hukum menerima Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP tersebut dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan nomor S-481/PJ.05/2022 tanggal 10 November 2022 kepada Pemohon Banding, yang menyatakan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan tersebut telah sesuai keadaan yang sebenarnya dan Pemeriksaan Bukti Permulaan tahun pajak 2018 dan 2019 tidak dilanjutkan dengan penyidikan;

4. Berdasarkan ND-2865/PJ.05/2022 tanggal 14 November 2022 dari Direktur Penegakan Hukum tentang Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan, dinyatakan bahwa dari hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan. Atas pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan dan atas pengungkapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait Cost Credit Rebates & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 di PPh Badan Tahun Pajak 2019 dikenakan koreksi sekunder Objek PPh Pasal 26 atas dividen untuk Masa Pajak Maret 2020 oleh Terbanding;

5. bahwa Pemohon Banding melalui laporan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan mengungkapkan Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 sebagai pengurang COGS yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT);

6. bahwa pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa SPT Tahunan, Laporan Audit, dan TP Documentation yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

7. bahwa Cost Credit Rebate & Alliance merupakan rabat yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd yang berada di Hong Kong atas pembelian barang dari vendor-vendor lain di Luar Negeri;

8. bahwa sesuai Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd berupa kepemilikan saham tidak langsung;

9. bahwa dengan pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance, terdapat selisih nilai transaksi pembelian barang jadi atau purchase of finished goods and spare parts dari Lenovo PC HK Ltd. sehingga dengan demikian Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dilaporkan lebih besar dari seharusnya;

10. bahwa dalam transaksi pembelian dengan Lenovo PC HK Ltd, Pemohon Banding menggunakan kebijakan harga pasar atau market price, namun dengan pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance diketahui terdapat rabat yang belum diperhitungkan dalam nilai Harga Pokok Pembelian dalam SPT Pemohon Banding;

11. bahwa termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

12. bahwa selisih antara nilai “Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha” dengan nilai “Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha” dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan tersebut;

13. Dengan demikian, nilai transaksi Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 yang terjadi dengan Lenovo PC HK Ltd sebagai related party memenuhi definisi dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 UU PPh;

14. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa tidak terdapat bukti baru dari Pemohon Banding, dengan demikian pendapat Terbanding tetap sama seperti LHP, LPK dan Surat Uraian Banding sebagaimana diuraikan pada di atas;

b. bahwa dalam surat 049-PTLI/20221003/Tax/BJ, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 sebagai pengurang COGS yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), dengan penghitungan sebagai berikut:

Laporan Labahugi dalam np __| Catatan

PPh Badan . - a

Pendapatan Bersih sesuai SPT oe | 5,043,713,728,255

Harga Pokok Penjualan (COGS) sesuai SPT (4,536.834,095, 1181 :

! — taba Kotor — 506,879,633,137

Biaya Operasi sesuai SPT Ne (455,187,795,016) a

-_ 7 Laba Operasi!” 51,691,838,121

Biaya Usaha Lainnya sesuai SPT | (59,724,598, 346)

. Penghasilan Neto (3,032,760,225)

KoreksiFiskal 0 Pn io

Koreksi Fiska! Positif sesuai SPT — Ne Dn “aE 7

————— | Penghasilan Neto Fiskal |” 115,537,133,511

——Penghasilan Neto Fiskal | 115, ee EA “Cost Credit sebagai pengurang COGS yang plum ainpog 6 SPC 225.182.781.277 | Lampi an. ~

— Penghasilan Kena Pajak yang sebenarnya | 340,678,874,788 , —

PPh disetor sesuai SPT Tahunan PPh Badan PN TAN 6,571,269,750 fo _Jumlah PPh kurang bayar | 78,598,448,947 :

(Jumlah Kredit Pajak D0 325,469,751,136 c. Atas pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan dan atas pengungkapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait Cost Credit Rebates & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 di PPh Badan Tahun Pajak 2019 tersebut dikenakan koreksi sekunder Objek PPh Pasal 26 atas dividen terselubung untuk Masa Pajak Maret 2020 oleh Terbanding;

d. Pada sidang tanggal 14 Oktober 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa Cost credit nyata-nyata terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding maupun Pemegang Saham;

e. Terbanding berpendapat bahwa pernyataan dan skema yang dibuat Pemohon Banding tersebut di atas adalah tidak benar karena terdapat hubungan usaha antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK yaitu seluruh pembelian barang Pemohon Banding dipasok dari Lenovo PC HK, dan transaksi Cost Credit Rebates & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 seharusnya adalah pengurang COGS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sehingga harus dilakukan penyesuaian fiskal positif pada perhitungan PPh Terutang Tahun Pajak 2019, sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding sendiri dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8

(3) UU KUP yaitu surat nomor 049-PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022 dalam proses pemeriksaan bukti permulaan Tahun Pajak 2019;

f. bahwa transaksi Cost Credit Rebates & Alliance sebesar Rp225.141.741.277,00 sebagai pengurang COGS Pemohon Banding atas harga pembelian barang dari pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu Lenovo PC HK tidak dinyatakan dalam TPdoc Tahun Pajak 2019, sehingga kelebihan pembayaran pembelian barang sebesar Rp225.141.741.277,00 tersebut yang merupakan pengalihan laba dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri secara substansi ekonomis adalah pemberian dividen terselubung kepada Pemegang Saham melalui anggota grup usaha Lenovo, di mana menurut pengertian Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No 7 Tahun 1983 stdtd UU No 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya transaksi tersebut dijadikan objek pajak yang dalam hal ini wajib dipotong PPh Pasal 26;

g. Sebagai tambahan informasi, sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum terhadap proses dan hasil baik pemeriksaan bukti permulaan maupun pemeriksaan Tahun Pajak 2019 a quo, maka Terbanding menganggap SKPKB PPh Badan hasil pemeriksaan tersebut sudah tepat, sehingga penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 a quo terkait secondary adjustment dari pengungkapan transaksi terkait transfer pricing di PPh Badan juga sudah tepat;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan maupn tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Transaksi Cost Credit sama sekali tidak berkaitan dengan PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding), oleh karena itu, tidak ada pencatatan cost credit didalam pembukuan Pemohon Banding;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding menetapkan terutangnya PPh Pasal 26 sebesar 20% sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum karena:

a. Pada faktanya, tidak ada pembayaran dividen dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham maupun kepada Lenovo PC HK Ltd.;

b. Pada faktanya, transaksi cost credit adalah transaksi antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor diluar negeri dan Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat didalam transaksi ini;

c. bahwa penetapan PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh Terbanding bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang dengan jelas mengatur bahwa pembayaran dividen harus berasal dari laba yang ditahan dan dibayarkan kepada Pemegang Saham;

3. Dalil Terbanding terdapat tambahan penghasilan neto komersial sebesar Rp225.141.741.277,00, terbukti salah dan tidak benar karena: Penghasilan neto komersial menurut SKPLB PPh Badan (Rp277.880.443.752,00) adalah sama dengan penghasilan neto komersial menurut Laporan Keuangan Audited (Rp277.880.443.752,00)danmenurutSPTPPhBadan (Rp277.880.443.752,00);

4. Berdasarkan SKPLB PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding telah mengakui bahwa cost credit sebesar Rp225.141.741.277,00 tambahan penyesuaian fiskal positif, bukan Harga Pokok Penjualan;

5. bahwa argumen Terbanding yang menyatakan terdapat Tambahan Penghasilan Neto Komersial sebesar Rp225.141.741.277,00 yang kemudian dianggap sebagai pembayaran dividen adalah keliru, karena faktanya jumlah penghasilan/(rugi) neto komersial yang tercantum didalam SKPLB PPh Badan, yaitu sebesar (Rp8.032.760.225,00), adalah sama dengan jumlah penghasilan/(rugi) neto komersial di Laporan Keuangan Audited dan didalam laporan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, dengan kata lain, tidak ada tambahan penghasilan neto komersial sebesar Rp225.141.741.277,00 dan TIDAK ADA koreksi jumlah penghasilan neto komersial sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

6. bahwa skema cost credit adalah sebagai berikut:

= Cost credit (rabat yang diterimaoleh

R Lenovo PC HK Ltd) abat yang aa .

diterima oleh terjadi diluar negeri

Lenovo PC HK Ltd LPCHK dari " Tidak ada a » Vendor (“LPCHK") hubungannya

Di Hongkong dengan PTLI

Lenove International

~ Lenovo (Singapore) Pte., Ltd

Cooperatief U.A. (di Singapura) —————> Pemegang Saham (di Belanda)

PTLI

Catatan:

PT Lenovo Indonesia — (“PTLI”) “ Tidak ada transaksi yang terjadi antara PTLI dengan

- - LPCHK

= Pemegang saham dari PTLI adalah Lenovo

International Cooperatief U.A. dan Lenovo (Singapore)

Pte., Ltd (bukan LPCHK)

Dari Skema diatas, jelas terlihat bahwa:

a. Cost Credit terjadi diluar negeri antara Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong dengan vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, tidak ada transaksi ataupun pembayaran apapun yang terjadi antara PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) dengan Lenovo PC HK Ltd.;

b. Tidak ada transaksi/pembayaran apapun dengan Pemegang saham. Dari skema diatas, dapat dilihat bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding c.Pemegang Saham Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dan tidak ada kaitannya dengan Cost Credit yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd

7. Koreksi Terbanding keliru tidak sesuai dengan dasar hukum berikut:

a. tidak ada satu transaksi pun yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham, 0leh karena itu, penetapan Terbanding atas cost credit yang dianggap sebagai laba yang dibagikan kepada Pemegang Saham (dividen) ini TIDAK MEMENUHI persyaratan/definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

b. cost credit ini terjadi antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri, dengan demikian, tidak ada transaksi/pembayaran apa pun atau pembayaran dividen yang terjadi antara Pemohon Banding dengan

Pemegang Saham, sehingga nyata-nyata tidak memenuhi kondisi pemotongan PPh Pasal 26;

c. dalam P3B Indonesia-Hongkong, menganut konsep pemajakan atas adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata-kata yang digunakan didalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran), sementara dalam sengketa ini, TIDAK ADA PEMBAYARAN apapun dari Pemohon Banding, sehingga jelas bahwa penetapan Terbanding itu bertentangan dengan P3B;

d. Koreksi Terbanding juga nyata-nyata telah menyalahi ketentuan Pasal 52 ayat (1b) dan Pasal 71 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, karena pembayaran dividen itu hanya dapat terjadi jika dibayarkan/diberikan kepada Pemegang Saham, serta harus terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas dibagikannya dividen tersebut. Sementara dalam sengketa ini TIDAK PERNAH ADA PEMBAYARAN kepada Pemegang Saham dan TIDAK PERNAH ADA RUPS yang dibuat;

8. koreksi Terbanding itu hanya didasarkan kepada anggapan/asumsinya saja sebagaimana diakui Terbanding (Pemeriksa) dalam risalah pembahasan, maka sudah seharusnya koreksi Terbanding itu dibatalkan secara keseluruhan bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh);

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor

penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua

puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini, timbul karena adanya koreksi sekunder atas koreksi primer pada pemeriksaan PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa kronologi pemeriksaan terhadap Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Terbanding (KPP Madya Jakarta Pusat) melakukan pemeriksaan all taxes atas SPT Lebih Bayar terhadap Pemohon Banding;

b. Pada saat berlangsungnya pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Terbanding (Direktorat Penegakan Hukum), pemeriksaan KPP Madya Jakarta Pusat ditangguhkan;

c. Pemohon Banding menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP, yang mengungkapkan adanya pengurang HPP yang belum dilaporkan;

d. Terbanding (Dit. Gakkum) menyatakan pengungkapan ketidakbenaran telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan pemeriksaan bukper tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan;

e. Terbanding (KPP Madya Jakarta Pusat) melanjutkan pemeriksaan;

f. Terbanding menerbitkan SKPLB PPh Badan yang menyatakan perhitungan menurut Terbanding sesuai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;

g. Terbanding memperlakukan koreksi pengurang HPP yang belum dilaporkan, sebagai dividen dan dikenai PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pengurang HPP a quo dapat diperlakukan sebagai dividen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, titik awal dari timbulnya sengketa ini adalah adanya pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor: 049-PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022 (selanjutnya disebut Surat-049), oleh karena itu terlebih dahulu Pengadilan Pajak memeriksa dan menilai materi dari pengungkapan ketidakbenaran tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa surat-049, dan mendapati fakta bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat pengurang HPP berupa cost credit yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2019 sejumlah Rp225.141.741.277,00; bahwa berdasarkan surat-049 tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah mengakui membebankan HPP terlalu besar sebesar Rp225.141.741.277,00 untuk tahun pajak 2019, yang kemudian dalam surat-049 dituangkan dalam penyesuaian fiskal positif, sehigga secara komersial nilai HPP dan penghasilan neto secara komersial tidak berubah;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penyajian koreksi a quo sebagai koreksi penyesuaian fiskal positif, tidak mengubah substansi bahwa yang dilakukan koreksi secara substansi adalah HPP sebagaimana telah diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam surat-049;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada koreksi HPP pada SKPLB, tidak tepat, karena secara substansi yang dikoreksi adalah HPP;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan, Pemohon Banding telah membebankan biaya HPP lebih besar dari yang seharusnya, sesuai dengan pengungkapan ketidakbenaran dalam surat-049, di mana biaya HPP tersebut dibayarkan kepada pihak afiliasi;

bahwa transaksi terkait HPP dilakukan dengan pihak berafiliasi, dan atas hal ini tidak ada sengketa dari para pihak, oleh karena itu Pengadilan Pajak selanjutnya memeriksa apakah terhadap koreksi afiliasi ini dapat dilakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment);

bahwa terkait dengan kewenangan Terbanding melakukan koreksi sekunder, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf g dan pasal 9 ayat (1) huruf f, telah cukup mengatur mengenai dividen terselubung, di mana pengklasifikasian suatu biaya dibayarkan kepada pihak afiliasi yang melebihi kewajaran menjadi dividen terselubung hanya dapat dilakukan melalui koreksi sekunder, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya jo Pasal 9 ayat (1) huruf f, pembayaran yang melebihi kewajaran atas biaya yang dibayarkan kepada pihak berafiliasi memenuhi kriteria sebagai dividen bagi penerima pembayaran;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan mengenai koreksi sekunder pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 merupakan penegasan dari ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf g dan pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, dengan demikian tidak bertentangan dengan UU PPh;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada pembayaran kepada pemegang saham sehingga koreksi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai dividen, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun pemegang saham tidak menerima pembayaran dari Pemohon Banding, dalam sengketa ini koreksi primer diperlakukan sebagai dividen terselubung, di mana dalam dividen terselubung pembayaran dividen dapat diwujudkan dalam bentuk lain, dan tidak harus dalam bentuk pembayaran langsung kepada pemegang saham;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dari transaksi terkait HPP Pemohon Banding telah mengakui membebankan HPP terlalu tinggi, di mana hal ini

memberikan keuntungan yang melebihi kewajaran bagi pihak afiliasi yang pada akhirnya kelebihan keuntungan dari kewajaran yang diperoleh tersebut pada akhirnya dinikmati oleh pemilik manfaat (beneficial owner), yaitu pemegang saham; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Lenovo HK PC Ltd., disebabkan oleh penguasaan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, dengan demikian kelebihan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi akan dinikmati oleh beneficial owner yang secara langsung maupun tidak langsung menguasai Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran yang melebihi kewajaran meskipun diterima oleh bukan pemegang saham pada akhirnya akan dinikmati oleh benfecial owner, sehingga memenuhi kriteria sebagai dividen; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan koreksi sekunder oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, dan dengan demikian Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp225.141.741.277,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 26225.141.741.27 70225.141.741.277

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp225.141.741.277 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 - Menurut Pengadilan PajakRp225.141.741.277 ahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak225.141.741.277,00
2PPh Terutang45.028.348.255,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar45.028.348.255,00
5Sanksi Administrasi19.668.382.518,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar64.696.730.773,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00710/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00058/204/20/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2020, atas nama PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, (domisili elektronik: lenovoid.pajak@yahoo.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak225.141.741.277,00
2PPh Terutang45.028.348.255,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar45.028.348.255,00
5Sanksi Administrasi19.668.382.518,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar64.696.730.773,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.