Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-001341.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Lestari Banten Energi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001341.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00640/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00318/507/22/069/24 tanggal 29 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001341.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Michael Tranggono Ting, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024tanggal28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA- 0038 tanggal 26 Mei 2025,

2. Nama: Muhamad Agus Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1372/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA- 0040 tanggal 26 Mei 2025,

3. Nama: Niken Kristalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-480/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA- 0039 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/198105062002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4909/WPJ.04/2025 tanggal 2 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 541/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 023/LTR/LBE/2025/MTT-BR tanggal 17 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 801/WPJ.04/2025 tanggal 2 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor LBE/SUB/560454255/052025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00318/507/22/069/24 tanggal 29 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

PO WN ——————————— ae LAH RUPA MERU IT va URAL pe D

Masa Pengenaan Sajak :

: a Atas Penyerahan Barang dan Jaga yang terung Beh at Cinspor 5 2 ag Penyerahan yang PP nya Paras dipungut sendu" gl 0

: a3 Penyerahan yarg OCA nya dp ungut glen Pemargut PPK 4 155 208 T7682

! A4 Peoyorahan yarg PEN aya Maak dipungut a 5

A5 Peryerahan yang d bebaskan ca". pengenaar PPI £C3C35 323 854 207 B76, 47656 a6 Jamaniateagseagd+adeas, 403 CAS 379 899 AC3.985 323,698 iE Alas Penyertaan Garang dar JASA yar (das terulang OPK 5 Oo

1 Juta Suruh Penyerasan ia 6 +b 293 CBS 374 698 163985 323,698

'g Aas por PKP :Pemar'aalan BAP Tidak Serasiad dar ‘ua’ Daeran Pabear d- daa

Cmerah Pagean Pemanfaatan .KP dar uas Daerah Pabean di 2a.am Oaerat.

. Pabean Per ngutas paak oles Pemungui PPN eciaiad Mernyargun Sendi Pembayaran:

kemba Parar Masukan day PAP yang belati maag penyetanan selelan jaga aan tasorty beras Perce an yang Poh cya home se7aisiya d bebagean diay das

Gps Tangg, S5 jawab serang enteng Poebayacan FPN yang semua mendapatkan

'asu tas

ET mag ERP a 0

22 Samantagian DEP ndak Semu car. Lia" Caeran Paboan c. dalam Daerah Pabean 4 0

03 Doman'fgatan .KP dav Laat Daeran Pabean di dam aera” Pabean 3 0 a4 Semungula” Saas cich Perungul FFN | a it)

44 4egiatas Yeroaccin Send ~ t Hl 0

25 Derbararan kesbal Pajak Masuran cag PKP yarg ber me akuaan penyeratan | a seleigh Angka wats tedemu bara? i u 9

F 27. Petehanyarg PEN-nya Idak seharusnya cicebaseg* alau tidas d pungut | c 0

098 Tarsgung awa secaca "PAI | C 9 d9 Pembayarin PEN yang semua mendapatkan fas as | Cc 0 d7 Jonah‘ * Hau data. dlalau dg ataud & ataud€ ataic? alay df atau 9) C is)

2 Peraneungan PPN Kurang Baya:

! IA PON yasg Saras dcungunGioayar seng tanta Da Patas To 1b ct a

£ Disuras db PON yang distto’ cuka gala" Masa Sajak yang sama ia 0

RP Pak ‘Wagan yang dapat amerntungean 4 D i bd STP perek kue baya", 0: 0 b4 Dikayaeceraae NOW sendin: 0| it]

Lo 0% laras gi t bG.vumah-at-borbdepa- sh: of ¢

¢ Coehungean

C1 SXPPKP Qa

NO LZAIAK PENGUSAHA , (Id Jumlah pajak yang dapat d peungkan (0.6 -c.: 0 9 le Jumlah perhitengan PPN Xurang Bayar ‘a - dj 0 0

3 (kelebihan Pajak yarg sudah.

a Dikempersasxan ke basa Parax ber kutnya 0 0 b Disompersasxanke MasaPaax =. (arena cembetu ani 6 0 c Jumtah(a + bi 0 0

4 JJur ah PEN yang masih harus ¢ bayar(2.e + 3.ci 0) NIHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 193/LTR/LBE/2024/MT- BR tanggal 26 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak kurang bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp0 (nihil);

b. Jumlah pajak kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0 (nihil);

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0 (nihil);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00640/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Desember 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Semula Ditambah, Menjadi

Uraian (Rp] (Dikurangi) (Rpi

Oam (Rp) P a PPN Kurang/(Lebih) Bayar 0) Oo 0 ib Sanksi Bunga | 0 Oo Oo c Sanksi Kenaikan ! 0.9 0 d Jumlah Pajak yang Masik i 0 0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 023/LTR/LBE/2025/MTT-BR tanggal 17 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/LTR/LBE/2025/MTT-BR tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding (yang merupakan koreksi yang semula diajukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(dalam Rp)

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN195.208.776.042-195.208.776.042
2.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN207.876.547.656403.085.323.698(195.208.776.042)

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN Masa Agustus 2022;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang diajukan Terbanding atas obyek PPN yang diakibatkan reklasifikasi dari Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN ke Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN berasal dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut:

A. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaaan pembangkit listrik yang penghasilannya berasal dari penjualan listrik kepada PLN, dan tidak ada penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di tahun sengketa

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (“IPP”) Company yang didirikan pada 24 April 2012. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, yang telah diamandemen beberapa kali, kegiatan usaha utama perusahaan adalah produksi listrik;

• bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement (“PPA”) dengan PLN selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

• bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Adapun PPA tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2012 dan berlaku selama 25 tahun sejak tanggal pengoperasian komersial, sehingga Tahun Pajak 2022 ini jelas masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA. Penjelasan terkait isi dan ketentuan di dalam PPA akan kami sampaikan pada saat persidangan;

• bahwa dalam kurun waktu 25 tahun tersebut, seluruh fasilitas listrik yang dioperasikan oleh Pemohon Banding masih sepenuhnya dimiliki oleh Pemohon Banding karena belum terdapat pengalihan fasilitas apapun kepada pihak PLN. Oleh karenanya, tidak terdapat objek pengalihan tanah/bangunan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

• bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan perhitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA. Dalam menentukan harga jual tarif per kwh, ada lima jenis komponen sebagai berikut:

− Komponen A : Pembayaran atas barang modal (Capital Cost

Recovery)

− Komponen B : Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

− Komponen C : Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

− Komponen D : Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variable O&M)

− Komponen E : Pembayaran tambahan lainnya termasuk pembangunan jaringan transmisi (Special Facility Others)

• bahwa keseluruhan komponen A- E dari harga listrik di atas dicatat oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan dari penjualan listrik, dan hal ini juga konsisten dengan pencatatan PLN (sebagai pihak lawan transaksi pembeli listrik) karena PLN mencatat seluruh komponen harga listrik di atas (A -E) sebagai bagian dari beban usaha, yakni sebagai biaya pembelian listrik;

• bahwa oleh karenanya, berdasarkan (i) PPA yang melandasi transaksi jual beli listrik, (ii) fakta legal bahwa seluruh fasilitas masih dimiliki dan dioperasikan penuh oleh Pemohon Banding, dan (iii) pencatatan pendapatan oleh Pemohon Banding dan biaya oleh lawan transaksi pihak ketiga (PLN), dapat disimpulkan bahwa natur transaksi dari pembayaran atas komponen A – E adalah transaksi jual beli listrik;

• bahwa kegiatan Pemohon Banding sebagaimana di atas, telah konsisten Pemohon Banding jalani dan penghasilan atas penjualan listrik tersebut telah Pemohon Banding laporkan sejak tahun produksi komersial sebagaimana diatur di dalam PPA. Pemohon Banding juga secara rutin telah dikoreksi oleh Terbanding, namun koreksi atas reklasifikasi komponen A sebagai objek PPh Final oleh Terbanding baru muncul di tahun 2019 dan tidak pernah juga terdapat koreksi sejenis di perusahaan-perusahaan pembangkit listrik lainnya yang menjalankan usaha yang sama seperti Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan. Pemohon Banding semata-mata merupakan perusahaan penyedia tenaga

listrik. Dengan demikian, dalam melakukan kegiatan usaha penjualan listrik, Pemohon Banding membangun (build), memiliki (own), mengoperasikan (operate) pembangkit listrik tersebut selama periode PPA dan pengalihan (transfer) kepada PLN akan terjadi di akhir periode PPA;

B. Koreksi Terbanding bertentangan dan bertabrakan dengan peraturan- peraturan terkait tenaga listrik lainnya yang sudah menegaskan bahwa Komponen A adalah bagian dari komponen harga listrik

• bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa harga jual listrik ditetapkan dan ditentukan atas persetujuan Pemerintah. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (dalam konteks ini IPP atau Pemohon Banding) dilarang untuk menerapkan harga jual tenaga listrik secara sepihak dan harus disetujui oleh Pemerintah;

• bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (4) beserta penjelasannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik disesuaikan berdasarkan unsur-unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (dalam konteks ini adalah PPA) yang meliputi biaya konstruksi, biaya pemeliharaan, biaya bahan bakar, dan/atau biaya jaringan;

• bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017 tanggal 1 Maret 2017 disebutkan bahwa transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli. Adapun Penjelasan Pasal 3 menyatakan bahwa meskipun dalam transaksi sebagai pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mengandung substansi selain jual beli, transaksi dimaksud diperlakukan sebagai transaksi jual beli;

• bahwa berdasarkan regulasi dari instansi-instansi terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat regulasi khusus yang mengatur untuk transaksi jual beli tenaga listrik ini. Dengan demikian, apabila terdapat perlakukan perpajakan khusus atas transaksi jual beli tenaga listrik,

maka seharusnya ada aturan perpajakan khusus pula yang dapat mendasari koreksi Terbanding. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat serta merta hanya mendasarkan koreksinya pada interpretasi secara sepihak atas aturan objek PPh Final yang bersifat umum dan memaksakan suatu perlakuan pajak yang bertentangan dengan peraturan lainnya. Dengan demikian, koreksi Terbanding ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

C. bahwa Koreksi Terbanding bertentangan dengan perlakuan di sisi lawan transaksi Pemohon Banding, yakni PLN. Dari sisi pencatatan pembukuan dan perlakuan pajak, PLN mencatat pembayaran atas transaksi jual beli listrik (termasuk Komponen A) sebagai biaya pembelian listrik.

• bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa di sisi lawan transaksi yakni PLN telah menerima invoice dan faktur pajak atas pembelian listrik dari Pemohon Banding yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN karena listrik merupakan salah satu barang strategis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

• bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding juga telah mendapatkan penegasan dari PLN bahwa transaksi ini memang dikategorikan sebagai transaksi jual beli listrik sesuai dengan Surat PT PLN No. 22704/KEU.01.06.B01060400/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Jawaban atas Surat dari PT Lestari Banten Energi No. 071/LTR/LBE/2020/WAW (“S-22704”) disebutkan pada poin 3 di halaman 2, yaitu sebagai berikut:

“PPA dengan PT LBE pada dasarnya merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang dalam kontraknya mengandung sewa sesuai dengan ISAK 8, namun PLN berpedoman pada POJK 6 dimana dalam peraturan tersebut transaksi Jual Beli Listrik dengan PPA merupakan jual beli listrik sehingga perlakuan akuntansi atas transaksi tersebut merupakan transaksi jual beli listrik. Hal ini berlaku untuk semua transaksi jual beli listrik antara PLN dengan IPP.”

• bahwa penegasan PLN tersebut di atas juga konsisten dengan perlakuan pencatatan pembukuan PLN (sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan PLN), yang mengkarakterisasikan seluruh komponen A- E dari harga listrik di atas sebagai biaya pembelian tenaga listrik dari perusahaan IPP (sebagai bagian dari beban usaha). Selama periode PPA, PLN sama sekali tidak pemah mencatat pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan IPP pada akun neraca (baik sebagai aktiva tetap maupun uang muka). Bahkan PLN pun telah melakukan pemotongan PPh 22 atas penghasilan pembelian listrik yang dibayarkan kepada Pemohon Banding tersebut, dan atas pemotongan PPh Pasal 22 ini tidak dilakukan koreksi apapun oleh Terbanding;

• bahwa lebih lanjut, sepengetahuan Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah melakukan corresponding adjustment atas transaksi pembelian listrik tersebut di sisi PLN dan hanya mengenakan koreksi dari sisi Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan surat konfirmasi dari PT PLN dan surat Terbanding yang secara jelas menyatakan bahwa transaksi yang disepakati dalam PPA adalah transaksi jual beli listrik sehingga rekarakterisasi penghasilan Pemohon Banding menjadi objek penghasilan yang bersifat final berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah tidak tepat. Pemohon Banding akan menyampaikan dokumen-dokumen tersebut pada proses persidangan;

D. bahwa listrik merupakan barang kena pajak strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN

• bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 16B UU PPN, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak diberikan terbatas pada tujuan tertentu dan dapat berlaku untuk sementara atau selamanya sepanjang memenuhi kriteria tertentu;

• bahwa bagian Penjelasan atas Pasal 16B ayat (1) huruf (n) UU PPN menyatakan bahwa atas kegiatan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, pengenaan pajaknya dibebaskan dari pengenaan PPN;

• bahwa lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 ("PP- 81") tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 ("PP-48") juga menyatakan sebagai berikut:

"Pasal 1 ayat (2)

(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a…;

….;

k. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Pasal 3 ayat (2)

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 1 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU PPN, PP-81, dan PP-48 dapat disimpulkan bahwa penyerahan listrik merupakan penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat (2) PP-48 menyatakan bahwa pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas listrik dapat digunakan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN. Sebagaimana telah

dijelaskan dalam Butir A di atas bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan IPP yang melakukan kegiatan usaha berupa penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, atas penjualan tenaga listrik yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut sudah seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan termasuk ke dalam penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;

E. bahwa Ketidakkonsistenan perlakuan pajak atas koreksi komponen A hanya dialami oleh Pemohon Banding. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melihat adanya regulasi perpajakan yang secara eksplisit mengatur terkait perlakuan atas komponen A, sehingga Pemohon Banding mendasarkan argumentasi pada seluruh peraturan dan regulasi yang relevan dan berkaitan dengan transaksi jual beli listrik. Koreksi Terbanding jelas merupakan hasil interpretasi sepihak yang tidak tepat dan menimbulkan banyak ketidakkonsistenan dan ketidakpastian hukum;

• bahwa koreksi Terbanding tersebut sangat bertentangan dengan peraturan-peraturan terkait yang berlaku tentang perlakuan jual beli listrik sebagaimana diuraikan dalam poin C di atas, yang seharusnya menjadi acuan utama oleh Terbanding dalam menentukan perlakuan pajak atas transaksi jual beli listrik dengan tepat;

• bahwa selain itu, koreksi Terbanding juga tidak konsisten di dua aspek. Di sisi Pemohon Banding, transaksi jual listrik dikoreksi oleh Terbanding padahal tidak ada perubahan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak ada koreksi yang serupa di awal-awal tahun produksi komersial yakni sejak tahun 2017 dan 2018. Sedangkan, di sisi lawan transaksi yaitu PLN, atas transaksi yang sama tidak dikoreksi oleh Terbanding, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Bahkan dalam ruang lingkup industri yang sejenis dengan Pemohon Banding, sepengetahuan Pemohon Banding, hanya Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding;

• bahwa apabila koreksi Terbanding dipertahankan, maka hal ini bertentangan dengan amanat yang tertuang didalam penjelasan Pasal 31A UU PPh mengenai penerapan perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama. Perlakuan pajak yang tidak konsisten antar Pemohon Banding dengan bidang usaha dan model bisnis yang sama (yaitu PPA dengan PLN dengan skema build, own, operate and transfer) akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan iklim usaha bagi Pemohon Banding yang secara luas dapat berdampak pada investasi dalam bidang industri penyedia listrik di Indonesia;

bahwa berdasarkan argumen-argumen tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan pada fakta yang ada serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan. Adapun bukti dan penjelasan lebih rinci terkait koreksi ini akan Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Masa Agustus 2022 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Agustus 2022 sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pemohon Banding yang tertuang pada poin 1 di atas;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada fakta yang ada serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadian Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00640/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00318/507/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 atas koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 801/WPJ.04/2025 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0195.208.776.042195.208.776.042
Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN403.085.323.698207.876.547.656(195.208.776.042)

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

- Pasal 1 A UU PPN

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 4 A ayat (2) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 13 ayat (1) UU KUP

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00318/507/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Tim TerbandingKoreksiDiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0195.208.776.042195.208.776.042Ya
Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN403.085.323.698207.876.547.656(195.208.776.042)Ya

bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah :

- Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp195.208.776.042,-

- Koreksi Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp (195.208.776.042) bahwa penelitian terhadap Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp195.208.776.042 dan Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp(195.208.776.042)

1. bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan karena Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebagai berikut:

Menurut SPT/Wajib PajakRp.0

Menurut SKP/Tim Pemeriksa Rp. 195.208.776.042

KoreksiRp. 195.208.776.042

2. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN untuk Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp195.208.776.042 terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan yang berasal dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp195.208.776.042;

3. bahwa koreksi obyek PPN tersebut merupakan reklasifikasi dari Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN ke Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN;

4. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN untuk Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp195.208.776.042 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa pengenaan komponen A sebagai objek PPh pasal 4 ayat (2) karena transaksi jual bell listrik yang dilakukan oleh Wajib Pajak (PT LBE) dengan PT PLN di akhir dengan penyerahan aset pembangkit listrik yang saat dimiliki oleh Wajib Pajak melalui skema hibah dengan nilai pengalihan Rp 0,- Dengan demikian komponen A dianggap oleh tim pemeriksa sebagai nilai pengganti dan asset yang dibayar oleh pembeli (PT PLN) secara bertahap sehingga pada saat penyerahan aset di akhir kontrak jual bell, Penjual (PT LBE) dapat menyerahkan asetnya kepada pembeli (PT PLN) melalui skema hibah dengan nilai Rp 0,-;

b) bahwa dampak dan koreksi komponen A yang merupakan pembayaran bertahap atas barang modal dalam transaksi jual bell listnik, tim pemeriksa mengenakan penyerahan tersebut sebagal objek yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPN;

5. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN terkait dengan koreksi pada keberatan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00021/240/22/069/24 tanggal 29 April 2024 sebagai berikut:

a) bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan yang Berasal dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Agustus 2022 dilakukan karena berdasarkan pengujian yang dilakukan, terdapat penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp195.208.776.042;

b) bahwa Wajib Pajak bergerak di bidang penyediaan listrik, dan berdasarkan Power Purchase Agreement (PPA), Wajib Pajak berkewajiban membangun pembangkit listrik, mengoperasikan dan menjual kapasitas listrik kepada PT PLN;

c) bahwa Wajib Pajak memiliki dan/atau menguasai beberapa lahan/tanah untuk digunakan membangun infrastruktur pembangkit listrik;

d) bahwa PLN melakukan pembayaran atas penyediaan listrik dari Wajib Pajak, dimana atas perhitungannya didasarkan pada kwh yang diserahkan kepada PLN;

e) bahwa Besarnya tarif per kwh memperhitungkan 5 komponen, diantaranya komponen A, yang berisikan TINGKAT PEMBEBANAN PENGEMBALIAN BIAYA MODAL. Yang artinya, harga tarif per kwh telah memperhitungkan besarnya pengeluaran Wajib Pajak dalam memperoleh barang modal yang dimiliki dan digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik;

f) bahwa pencatatan yang telah dilakukan Wajib Pajak dalam Laporan Keuangannya sudah tidak lagi mencantumkan Aktiva Tetap berupa tanah dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik melainkan Wajib Pajak mencatat sebagai SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, yang nilainya akan bertambah karena Finance Income dan berkurang karena adanya Actual Billing During the Year yaitu pembayaran atas COMPONENT A;

PT LESTARI BANTEN ENERGI Schedule 1/4

STATEMENT OF FINAKGIAL POSITION

AS AT 31 GECEWBER 2922

Same LS Gollace oc eee obec par ah ni

Notes 2022 2021

ASSETS

CURRENT ASSETS

Satna deeds

NON-CURRENT ASSETS

+ Gaon antlers LD PA Ea TED nb Bae Ae “te

TOTAL ASSETS 1060055842 _ 1057 246,155

Keterangan: SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, CALK Nomor 10

SERVICE CONCESSION RECEIVABLES 2022 2021

Total service concess.on receivables 905,396.20 929.377, 260

Non-current senior 192,547 520 76,627,960

Keterangan: Rincian dan catatan atas SERVICE CONCESSION RECEIVABLES g) bahwa dalam rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan, Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal atas penghasilan dan biaya yang terkait dengan pendapatan penjualan listrik, pendapatan bunga (finance income) dan biaya lain-lain yang terkait dengan PPA. Wajib Pajak juga mengakui pembangkit listrik sebagai aset tetap dan membebankan biaya penyusutan/depresiasi;

“1, FIXED ASSETS 2022

Osening Closing salance Adgitons Reclassificaton Disposals balarce

Acau'sition costs:

Accumulated deprec ation:

otis Bie: kee on - ABE LA eG

Net book ya ue 12,365,189 Tess 604 : i439) 20,063,954

Keterangan: Pencatan Penyusutan Komersial sebesar USD2.679.196

Keterangan: Pencatan Penyusutan Fiskal sebesar USD 50.876.729 h) bahwa menurut Wajib Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) poin (c) Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 besamya PPh terutang atas pengalihan hak atas tanah daniatau bangunan adalah sebesar 0% atas pengalihan kepada Pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dan Pemerintah. Dalam hal mi PT PLN merupakan BUMN yang mendapat penugasan khusus dan Pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016;

i) bahwa merujuk Pasal 16 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012, dan Surat Edaran Nomor SE-28/PJ/2021, maka Tanah dan bangunan yang dimiliki merupakan barang modal Wajib Pajak;

j) bahwa besarnya pembayaran penyediaan listrik ke PLN setiap bulan yang memperhitungkan besaran komponen A, pada dasarnya merupakan pembayaran atas barang modal, yaitu tanah dan bangunan;

k) bahwa berdasarkan PPA, atas lahan, tanah dan infrastruktur pembangkit listrik yang dibangun akan dialihkan kepemilikannya kepada PLN masa akhir masa perjanjian PPA;

l) bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (4), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dari: Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui hibah terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

m)bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 261/PMK.03/2016, maka saat terutang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

n) bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, besarnya Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;

o) bahwa pembayaran yang dilakukan PLN atas besarnya komponen A dapat dikatakan merupakan pembayaran sebagian atas tanah dan bangunan yang nantinya (di masa akhir perjanjian) akan dialihkan ke PLN;

p) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan permohonan keberatan Wajib Pajak atas sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Objek PPh Pasal 4(2) atas Penghasilan yang Berasal dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan 1 1 sebesar Rp1 tidak dapat dipertimbangkan;

6. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa:

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

7. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa:

Pasal 1 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan / atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelahmendapatpertimbangandariMenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Pasal 3

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e , huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

8. bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan obyek yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPN;

9. bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

10. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, maka Terbanding menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dan koreksi Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0195.208.776.042
2Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN403.085.323.698207.876.547.656

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor LBE/SUB/560454255/052025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-65 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00640/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 193/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00318/507/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Antonius W.P., SH Nomor 66 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Michael Tranggono Ting;

Bukti P-8 Scan Berwarna KTP atas nama Michael Tranggono Ting; Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA-0038 tanggal 26 Mei 2025 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024

Tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-12 Scan Kartu Kuasa Hukum dan KTP atas nama Iman Suryanto

Hindrajanto;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA-0040 tanggal 26 Mei 2025 atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1372/PP/IKH/2023

Tanggal 9 Oktober 2023 atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-16 Scan Berwarna Kartu Kuasa Hukum, dan KTP atas nama

Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA-0039 tanggal 26 Mei 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-19 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor 480/PP/IKH/2025

Tanggal 24 Maret 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-20 Scan Berwarna Kartu Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Niken

Kristalia;

Bukti P-21 Fotokopi Akta Notaris Antonius W.P., SH Nomor 66 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-22 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0171269

Tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-23 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00640/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-24 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 193/LTR/LBE/2024/MT-BR

Tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00318/507/22/069/24 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-26 SPT Masa PPN;

Bukti P-27 Matriks Sengketa PPN;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-29 Fotokopi Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan

Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Serang Nomor 647/SK.3.652/SIMB/BPTPM/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;

Bukti P-30 Fotokopi Invoice Penagihan Tenaga Listrik Kepada PT PLN

Januari-Desember 2022;

Bukti P-31 Fotokopi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-32 Fotokopi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; Bukti P-33 Fotokopi PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha

Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-34 Fotokopi Peratusan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang

Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik;

Bukti P-35 Fotokopi PMK Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara

Penghitungan,Pengalokasian,Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

Bukti P-36 Fotokopi Peraturan OJK Nomor 6 POJK.04/2017 tentang

Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 1 Maret 2017;

Bukti P-37 Fotokopi Surat Jawaban PLN kepada PT Lestari Banten Energi

Nomor 22704/KEU.01.06/B01060400/2020 tanggal 29 September 2020;

Bukti P-38 Fotokopi Surat Jawaban PLN kepada PT Lestari Banten Energi

Nomor 12156/KIT.02.01/C01050100/2021 tanggal 9 April 2021; Bukti P-39 Fotokopi Surat DJP No. S-1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan

PPh Penerapan ISAK 8 tanggal 20 November 2014;

Bukti P-40 Fotokopi Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Barang/Jasa PT PLN (Persero) tanggal 2 Maret 2020;

Bukti P-41 Fotokopi Power Purchase Agreement antara PT Lestari Banten

Energi dengan PT PLN tanggal 10 Juli 2012 dan Appendix G – Penghitungan Pembayaran dari Power Purchase Agreement;

Bukti P-42 Foto Stand Meter Listrik Pemohon Banding periode 1 Januari – 1 Februari 2022;

Bukti P-43 Fotokopi Berita Acara 1, yaitu "Berita Acara Transaksi Tenaga

Listrik Pembacaan dan Pencatatan Stand Meter Pemakaian Tenaga Listrik PT PLN (Persero) oleh IPP PLTU" tanggal 01 Januari 2022;

Bukti P-44 Fotokopi Berita Acara 2, yaitu "Electric Power Transaction

Statement between PT PLN dan PT Lestari Banten Energi Refer to the Power Purchase Agreement (Signed on 10 July 2012) BantenPhase1IPPCFPPUnit1"No. PTLBE/BA/001/22/01/0101-0102 tanggal 10 Februari 2022;

Bukti P-45 Fotokopi Billing Data Nomor PTLBE/BA/002/22/01/0102-0103 untuk periode billing 1 Januari 2022 – 1 Februari 2022;

Bukti P-46 Fotokopi Invoice Komersial – 1 (Foreign Currency) tanggal

004/INV/PTLBE/2022 tanggal 16 Februari 2022;

Bukti P-47 Fotokopi Faktur Pajak Nomor 080.003-22.65263909 atas Invoice

Komersial – 1 (Foreign Currency);

Bukti P-48 Fotokopi Kuitansi atas Invoice Komersial – 1 (Foreign Currency)

Nomor 004/KWT/PTLBE/2022 tanggal 16 Februari 2021;

Bukti P-49 Fotokopi Invoice Komersial – 2 (Local Currency) Nomor

003/INV/PTLBE/2022 tanggal 16 Februari 2022;

Bukti P-50 Fotokpi Faktur Pajak atas Invoice Komersial – 2 (Local Currency)

Nomor 080.003-22.65263908 tanggal 16 Februari 2022;

Bukti P-51 Fotokopi Kuitansi atas Invoice Komersial – 2 (Local Currency)

Nomor 003/KWT/PTLBE/2022 tanggal 16 Februari 2022;

Bukti P-52 Fotokopi Laporan Keuangan Audited PT PLN Tahun Pajak 2022; Bukti P-53 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-54 Fotokopi Power Purchase Agreement tanggal 28 Maret 2017;

Bukti P-55 Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman

ModalPemerintahKabupatenSerangNomor 647/SK.3.652/SIMB/BPTPM/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;

Bukti P-56 Fotokopi Bukti Pelunasan PBB atas nama PT Lestari Banten

Energi Tahun 2025;

Bukti P-57 Bukti Pengalihan Fasilitas Khusus dari PT Lestari Banten Energi

Kepada PLN pada 2018 (Berita Acara, Surat Penilaian Properti, SSP, Surat Validasi PPh 0% atas Hibah, dan Akta Hibah);

Bukti P-58 Fotokopi Appendix U dari Power Purchase Agreement;

Bukti P-59 Fotokopi UU Nomor 2 Tahun 2012;

Bukti P-60 Fotokopi Perpres Nomor 4 Tahun 2010;

Bukti P-61 Fotokopi Perpres Nomor 194 Tahun 2014;

Bukti P-62 Fotokopi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1567 K/21/MEM/2018 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2018-2027;

Bukti P-63 Fotokopi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-64 Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun

Pajak 2017;

Bukti P-65 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-2494/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-3723/WPJ.04/2025 tanggal 8 Juli 2025; Bukti T-4 LPK dan KKP;

Bukti T-5 Matriks Sengketa PPN;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-4098/WPJ.04/2025 tanggal 30 Juli 2025; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-4360/WPJ.04/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-4662/WPJ.04/2025 tanggal 11 September 2025;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-4909/WPJ.04/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti T-11 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00640/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00318/507/22/069/24 tanggal 29 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 023/LTR/LBE/2025/MTT-BR tanggal 17 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat

alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0195.208.776.042195.208.776.042
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN403.085.323.698207.876.547.656(195.208.776.042)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp195.208.776.042

2. Koreksi atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp(195.208.776.042)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa dasar hukum koreksi yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi pada keberatan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2022;

- bahwa nilai seluruh Penghasilan Final, yang menjadi koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, berasal dari seluruh nilai revenue/sales dari komponen A yang ditagihkan ke PLN;

- bahwa Pemohon Banding menandatangani perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement / PPA) dengan PT PLN selama 25 tahun yang berlaku sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017;

- bahwa berdasarkan PPA pasal 2, poin 2.2 PROYEK dinyatakan bahwa: Proyek ini terdiri dari desain, perancangan, pendanaan, pembangunan, pengujian, komisioning, kepemilikan, pengoperasian, manajemen dan pemeliharaan dari Pembangkit, Fasilitas Interkoneksi Kelistrikan, Titik Interkoneksi, dan Fasilitas-fasilitas Khusus yang terdiri dari jaringan transmisi 500 kV dari Pembangkit ke Sistem Jaringan PEMBELI (PT PLN). Fasilitas-fasilitas Khusus akan dialihkan ke PEMBELI.

PENJUAL akan memiliki, mengoperasikan, mengatur, dan merawat Pembangkit, termasuk Fasilitas Interkoneksi Kelistrikan, Titik Interkoneksi, dan pembangkit akan beroperasi sebagai base load station sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan dari perjanjian ini.

- bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membangun pembangkit listrik termasukinterkoneksidantransmisinya(fasilitaskhusus), mengoperasikannya dan menjual kapasitas listrik tersebut kepada PT PLN;

- bahwa berdasarkan PPA appendix G, diketahui bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan penghitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA, dengan rincian sebagai berikut:

Harga satuan listrik yang harus dibayar terdiri dari 2 bagian, Pembayaran Kapasitas yang mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih, dan terdiri dari Komponen A dan Komponen B, komponen E, serta Pembayaran Energi yang mewakili pembayaran atas Energi Keluaran Bersih, dan terdiri dari Komponen C dan komponen D;

bahwa di dalam menentukan harga jual tarif per kwh, terdapat lima jenis komponen berikut:

 Komponen A: Pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery)  Komponen B: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

 Komponen C: Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

 Komponen D: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variable O & M)

 Komponen E: Pembayaran tambahan lainnya termasuk atas pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others);

- bahwa Komponen A yang merupakan bagian pembayaran kapasitas, dihitung dengan dasar suatu Tingkat Pembebanan Pengembalian Biaya Modal sejak dimulainya tahun kontrak 1 sampai dengan akhir jangka waktu;

- bahwa selama masa PPA, pembangkit listrik yang bersangkutan adalah aset Pemohon Banding dan di akhir masa operasi, Pemohon Banding wajib mengalihkan pembangkit listrik tersebut kepada PT PLN, sebagaimana dinyatakan dalam PPA appendix U, poin 6 TANGGAL PENGALIHAN, dinyatakan bahwa:

Segera setelah terjadinya Tanggal Pengalihan, Penjual (Wajib Pajak) akan mengalihkan kepada Pembeli (PT PLN) melalui hibah atas seluruh hak, alas hak dan kepentingan Pembeli atas Proyek, bebas dari seluruh pembebanan, termasuk namun tidak terbatas, sepanjang hal tersebut adalah bagian atau digunakan dalam Proyek, seluruh hak, alas hak dan kepentingan penjual pada:

(i) Seluruh bahan mentah, persediaan yang habis dipakai dan suku cadang;

(ii) Seluruh asset individu yang berwujud;

(iii) Seluruh asset individu yang tidak berwujud, termasuk paten, izin

paten, aplikasi paten, nama dagang, merk, pendaftaran merk dan aplikasi daripadanya, rahasia dagang, hak cipta, know-how, dan segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya;

(iv) Lokasi dan seluruh kepentingan penjual dalam perjanjian sewa

sepanjang setiap tanah yang merupakan lokasi disewa, dan seluruh bangunan dan perlengkapan;

(v) Catatan, laporan, data, berkas, dan informasi yang terkomputerisasi atau tidak;

(vi) Setiap gambar, hasil pengujian, dan dokumen yang disebutkan

dalam Pasal 5.5 Perjanjian;

(vii) Seluruh jaminan atas peralatan, material dan pekerjaan;

(viii) Seluruh hak-hak dari kontrak dan polis asuransi;

(ix) Seluruh pekerjaan yang sedang dikerjakan berdasarkan kontrak

dengan penjual, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor

(x) Seluruh hak sehubungan dengan setiap uang asuransi yang harus dibayar kepada atau untuk kepentingan penjual, tetapi belum dibayar pada tanggal pengakhiran Perjanjian, sehubungan dengan hak, kepemilikan dan kepentingan penjual dalam proyek; dan

(xi) Dokumen-dokumen Proyek.

- bahwa substansi atas Pembayaran COMPONENT A adalah merupakan pembayaran yang diangsur terhadap tanah dan bangunan yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;

- bahwa hal itu sejalan dengan pencatatan yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya bahwa sudah tidak lagi mencantumkan Aktiva Tetap berupa tanah dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik melainkan Pemohon Banding mencatat sebagai SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, yang nilainya akan bertambah karena Finance Income dan berkurang karena adanya Actual Billing During the Year yaitu pembayaran atas COMPONENT A;

- bahwa dalam rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal atas penghasilan dan biaya yang terkait dengan pendapatan penjualan listrik dan biaya lain- lain yang terkait dengan PPA. Pemohon Banding juga mengakui pembangkit listrik sebagai aset tetap dan membebankan biaya penyusutan/depresiasi;

- bahwa invoice yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT PLN juga dapat dilihat perincian/deskripsi dari detail tagihan, dimana didalamnya terdapat perhitungan Component A;

- bahwa dalam rangka membangun pembangkit listrik termasuk interkoneksi dan transmisinya (fasilitas khusus), Pemohon Banding memiliki/menguasai beberapa lahan/tanah di desa Salira, Kabupaten Serang dengan total luas lahan sebesar 676.822 sqm;

- bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut adalah atas nama PT Lestari Banten Energi;

- bahwa pembayaran tiap bulan atas besarnya komponen A dapat dikatakan merupakan pembayaran sebagian atas tanah dan bangunan yang nantinya (di masa akhir perjanjian) akan dialihkan ke PLN;

- bahwa aset-aset yang akan diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa aset-aset pembangkit listrik dan tanah;

- bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa atas COMPONENT E yang telah diserahkan kepada PT PLN dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2);

- bahwa substansi transaksi COMPONENT A dan COMPONENT E adalah sama yaitu penyerahan aset kepada PT PLN, yang membedakan adalah saat penyerahan atas aset tersebut, dimana untuk COMPONENT E sudah terjadi penyerahan sedangkan COMPONENT A belum terjadi penyerahan. Dan kedua komponen tersebut (Component A dan Component E) sama- sama sebagai komponen pembentuk harga jual listrik;

- bahwa berdasarkan PPA, telah terjadi kesepakatan atas pengalihan hak dari penjual (Pemohon Banding) kepada Pembeli (PT PLN) dengan cara hibah yang akan dilakukan di akhir masa perjanjian;

- bahwa Pemohon Banding telah menerima penghasilan atas pengalihan hak yang akan terjadi di akhir masa perjanjian, yang terdapat pada Komponen A;

- bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan obyek yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Terbanding a quo merupakan reklasifikasi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp195.208.776.042,00 menjadi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp195.208.776.042,00;

- bahwa komponen A merupakan formula untuk menghitung berapa nilai pengembalian biaya terkait barang modal yang harus ditagihkan kepada PLN agar Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual tenaga listrik. Berdasarkan tagihan kepada PLN, Komponen A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan komponen-komponen harga jual listrik lainnya;

- bahwa Komponen A adalah hanya salah satu dari beberapa komponen yang digunakan untuk menghitung berapa nilai penjualan listrik yang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PLN untuk memastikan bahwa Pemohon Banding tidak menderita kerugian. Sebagai catatan ketentuan terkait komponen harga listrik dan cara perhitungannya telah diatur secara tegas, baik secara peraturan maupun di dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dan perusahaan-perusahaan penyedia listrik;

- bahwa perhitungan Komponen A-E ini mengacu secara jelas pada berapa kapasitas listrik yang sebenarnya dijual kepada PLN, berapa jumlah jam listrik yang dihasilkan per tahun, serta berapa tingkat ketersediaan aktual untuk penagihan. Perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa rincian perhitungan tersebut akan selalu dikaji terlebih dahulu oleh PLN untuk diverifikasi sebelum kemudian akan disetujui dan diterbitkan tagihan oleh Pemohon Banding;

- bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PLN merupakan transaksi jual beli listrik pada umumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku yang mengatur bahwa Independent Power Producer (“IPP”) menjual listrik kepada PLN;

- bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement (“PPA”) (Bukti Pemohon – 4) dengan PT PLN Persero (“PLN”) selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

- bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Tahun Pajak 2022 yang dipersengketakan masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA di mana belum dilakukan pengalihan fasilitas pembangkit listrik kepada pihak PLN;

- bahwa PPA yang menjadi landasan transaksi antara PLN dan perusahaan IPP ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan, mulai dari undang- undang, peraturan pelaksanaan sampai dengan penegasan-penegasan di banyak instansi terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

tanggal 26 Oktober 2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 1 Maret 2017, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL;

- bahwa terdapat penegasan dari Terbanding melalui Surat DJP No. S- 1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan PPh atas Penerapan ISAK 8 tanggal 20 November 2014;

- bahwa oleh karena itu, transaksi yang terjadi antara PLN dengan perusahaan-perusahaan IPP adalah transaksi jual beli tenaga listrik, dan pengaturan terkait harga “pembelian” listrik, telah diatur pula secara tegas di dalam seluruh ketentuan-ketentuan terkait, termasuk Komponen A yang menjadi salah satu komponen harga beli listrik;

- bahwa faktanya, komponen A telah ditulis secara jelas di dalam PPA (khususnya di Appendix U) adalah bagian dari komponen harga jual beli listrik dan bukan merupakan penghasilan yang bersifat final. Penafsiran Terbanding tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.“;

- bahwa sesuai dengan Appendix U dari PPA, pengalihan aset pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi pada saat akhir masa PPA, dengan mekanisme hibah. Sehingga, pada tahun sengketa sama sekali belum terjadi pengalihan apapun;

- bahwa koreksi Terbanding dilakukan untuk Tahun Pajak 2022, yang mana berdasarkan PPA tersebut, seluruh penguasaan dan titel kepemilikan masih berada sepenuhnya pada Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan IMB di tahun 2016 dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, hal ini membuktikan secara jelas bahwa tidak terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di tahun pajak 2022 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

- bahwa Terbanding mengakui bahwa mekanisme pengalihan dilakukan dengan mekanisme hibah, namun koreksi Terbanding didasarkan pada penetapan Komponen A sebagai cicilan atas pengalihan;

- bahwa sesuai Pasal 1666 KUH Perdata, hibah didefinisikan sebagai pemberian yang bersifat cuma-cuma (dalam sengketa ini dilakukan dengan nilai yang sangat minimal). Dengan kata lain, apabila Terbanding mengakui adanya hibah, maka seharusnya tidak ada penetapan harga lain yang seharusnya ditetapkan, apalagi mengingat transaksi ini dilakukan antara pihak ketiga. Namun di sisi yang lain, apabila Terbanding memaksakan interpretasinya untuk menetapkan cicilan, maka dengan kata lain Terbanding menyatakan bahwa pengalihan tidak dilakukan dengan cara hibah;

- bahwa lebih lanjut, seandainya pun Terbanding menganggap bahwa PPA merupakan kesepakatan untuk mengalihkan aktiva, Terbanding tetap tidak dapat mengabaikan Pengalihan baru akan dilakukan di akhir periode PPA (25 tahun sejak produksi komersial) dengan mekanisme hibah sebagaimana tertuang di dalam PPA;

- bahwa Akta hibah akan dibuat pada saat pengalihan seluruh aset seperti halnya yang pernah dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 untuk mengalihkan fasilitas khusus kepada PLN;

- bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding masih memiliki dan mengoperasikan aset pembangkit listrik secara legal hingga tahun saat ini, (ii) di akhir periode PPA, Pemohon Banding akan mengalihkan aset pembangkit listrik kepada PLN melalui mekanisme hibah yang juga diakui oleh Terbanding sendiri;

- bahwa berdasarkan Pasal 16B UU PPN, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak diberikan terbatas pada tujuan tertentu dan dapat berlaku untuk sementara atau selamanya sepanjang memenuhi kriteria tertentu;

- bahwa bagian Penjelasan atas Pasal 16B ayat (1) huruf (n) UU PPN menyatakan bahwa atas kegiatan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, pengenaan pajaknya dibebaskan dari pengenaan PPN;

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU PPN, PP-81, dan PP-48 dapat disimpulkan bahwa penyerahan listrik merupakan penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat (2) PP-48 menyatakan bahwa pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas listrik dapat digunakan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian materiil terkait pengalihan pembangkit listrik;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur:

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 16A ayat (1):

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 16B ayat (1):

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 (PP-81/2015) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (2) huruf k:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Pasal 3 ayat (2):

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 1 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Salinan invoice No. 003/INV/PTLBE/2022;

2. Salinan Faktur Pajak No. 080.003-22.65263908;

3. Salinan kuitansi No. 003/KWT/PTLBE/2022;

4. Salinan invoice No. 004/INV/PTLBE/2022;

5. Salinan Faktur Pajak No. 080.003-22.65263909;

6. Salinan kuitansi No. 004/KWT/PTLBE/2022;

7. Salinan Power Purchase Agreement tanggal 28 Maret 2017;

8. Salinan Surat Jawaban PLN kepada Pemohon Banding No. 12156/KIT.02.01/C01050100/2021danNo. 22704/KEU.01.06/B01060400/2020;

9. Bukti Pengalihan Fasilitas Khusus dari PT Lestari Banten Energi kepada PLN pada Tahun 2018, antara lain BA Serah Terima Fasilitas Khusus dan Akta Hibah No. 210 Tahun 2017 oleh PT Lestari Banten Energi kepada PLN atas HGB No. 49 tanggal 12 Juni 2017;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan; dan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan tidak diperoleh secara melawan hukum, serta alat bukti yang sesuai dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan mereklasifikasi DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp195.208.776.042,00 menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp195.208.776.042,00; bahwa koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi Terbanding pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 dan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2022;

bahwa pada sengketa koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 4 ayat (2) a quo, Terbanding melakukan reklasifikasi penghasilan dari penghasilan atas penjualan tenaga listrik yang dikenakan PPh dengan tarif umum menjadi penghasilan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa pembangkit listrik termasuk penyerahan BKP yang dikenai PPN yang wajib dipungut PPN oleh PLN sebagai pemungut PPN berdasarkan Pasal 1A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), jo. Pasal 16A ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16B UU PPN jo. Pasal 1 ayat (2) huruf k PP-81/2015;

bahwa keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa a quo pada prinsipnya sama dengan dalil, keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022; bahwa pada sengketa PPh Badan dan PPh Pasal 4 ayat (2) a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil Terbanding bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) merupakan angsuran atas pengalihan pembangkit listrik;

bahwa dengan tidak diterimanya dalil Terbanding bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) merupakan angsuran atas pengalihan pembangkit listrik, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk mereklasifikasi penyerahan tenaga listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan pembangkit listrik yang PPN-nya wajib dipungut oleh PLN;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp195.208.776.042,00 dan DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp195.208.776.042,00), tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN195.208.776.0420195.208.776.042
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(195.208.776.042)0(195.208.776.042)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut : Rp 195.208.776.042

PPN menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 195.208.776.042 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut : Rp0 PPN menurut Pengadilan Pajak

2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp 207.876.547.656 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp (195.208.776.042) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp 403.085.323.698 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor: Rp0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp0 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN : Rp0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut: Rp0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp 403.085.323.698 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5): Rp 403.085.323.698 b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN : Rp0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b): Rp 403.085.323.698

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00640/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00318/507/22/069/24 tanggal 29 April 2024, atas nama PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan403.085.323.698
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan0
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan0
4PPN yang Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.