Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-001335.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
PT Lestari Banten Energi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001335.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Lestari Banten Energi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 16A ayat (1); Pasal 16B
- UU PPhPasal 4 ayat (2); Pasal 31A
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1)
- PMK 261/PMK.03/2016Pasal 1 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001335.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Lestari Banten Energi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00315/507/22/069/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 7 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 November 2025