Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-001326.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Lestari Banten Energi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001326.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00045/406/22/069/24 tanggal 29 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001326.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Michael Tranggono Ting, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024tanggal28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA- 0014 tanggal 26 Mei 2025,

2. Nama: Muhamad Agus Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1372/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA- 0016 tanggal 26 Mei 2025,

3. Nama: Niken Kristalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-480/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 2025-LBEJKT/GEN-PoA-0015 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/198105062002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4909/WPJ.04/2025 tanggal 2 Oktober 2025,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 541/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/LTR/LBE/2025/MTT-BR tanggal 17 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 716/WPJ.04/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor LBE/SUB/560461185/052025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00045/406/22/069/24 tanggal 29 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

de” pemeriksaan tesenL: di aras, penghitungan jeralah Parak Ponghasilan yang leb.h aayar adalah senagai yeTnus:

1, Penghasilan Netto (Reg) Sus (55,507 648.00}

2. Pengnasdan yang seharusnya tidak terutary Ph (Pasal 17 ayat 2) su SUS at

3. Pengnasikan Kera Sajak SUS ob

4, PPh yarg terutang Sus 3

5, Pengembatiar Pen Pasa 24 yang telah ¢ pechtungkar tahan baa SUS Pati

4, Jusilah FEN Tesutang (445) SUS Ig

7. Kredit Pata :

a. PPh ¢ tanggung 0smesi tah sus MN b. Ontong dmungut aah pihiak li:

bul PPh Ita: Jl J5 0 bid. PPh Jasa: 22 S5 SANS bd Feb Taat 74 gus ale bd, Per Oasa! 24 3U5 mn

6.5, Lait lain $u8 Bie bo Jumlah (24 bd hd +944 15) US 3,873, 300.05

2. C bayar sendin:

CI, PPR Pasal 2? sus SCN

2, PPP Basal 25 aus ae

Cd. Pep Kasal 4) U5 a

CA, STP {pokok kang bayar) 3S “4

5. Lani lain gus 3

Gh Juman cd ed Ad era nh) $5 66,502.0 d, Dperhsengkan :

1. KAA LA Brel

0.2, SX PPKP $US oi

JA Jaman (6.1 + 2) Sus Ft)

& PPh yang seharusnya Sicak terutang:

GL Dibayar aongar. MAP putak an SUS tc) e.2, Dibayar dengan MAP sori t: sus fa

&4 Telah digoto”gidipung.it sus ui)

CA Malah Ol + ed 03) us at] f, jaman Pajak yang dapat dkredikan (fa » h6 4 cd dh atau (ea) SUS 3,939,897.00

& Jueslah PPh vane lebih baya" (FG) SUS 391989709

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 175/LTR/LBE/2024/MT- BR tanggal 26 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak lebih bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar USD3,939,897.00;

b. Jumlah pajak lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar USD3,939,897.00;

c. Jumlah pajak yang masih terutang/(lebih bayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar (USD3,939,897.00);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pentas .- 0. a.

sos SOPs Sina, HIS oS

a Hence iba Neth.: BAT ta er, 7 ee AT yes feo KN Kerana re - hes do arak Hematives an GRI Vera, onl we al Bae foo Kue Baris COGS H3 BAJA KAT un

PO kurang het bagan KING Weed | wid DANAU Ca woo Man AM rast . AL una Von we, Lo | | Pena Dab Maki KORAN Di Pan RR AA NP

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/LTR/LBE/2025/MTT-BR tanggal 17 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/LTR/LBE/2025/MTT-BR tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding (yang merupakan koreksi yang semula diajukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(dalam USD)

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif92.151.43525.376.07766.775.358
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif172.368.27749.056.206123.312.071
T o t a l190.087.429

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD66.775.358 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap tambahan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaaan pembangkit listrik yang penghasilannya berasal dari penjualan listrik kepada PLN, dan tidak ada penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di tahun sengketa

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (“IPP”) Company yang didirikan pada 24 April 2012. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, yang telah diamandemen beberapa kali, kegiatan usaha utama perusahaan adalah produksi listrik;

• bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement (“PPA”) dengan PLN selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

• bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Adapun PPA tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2012 dan berlaku selama 25 tahun sejak tanggal pengoperasian komersial, sehingga Tahun Pajak 2022 ini jelas masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA. Penjelasan terkait isi dan ketentuan di dalam PPA akan kami sampaikan pada saat persidangan;

• bahwa dalam kurun waktu 25 tahun tersebut, seluruh fasilitas listrik yang dioperasikan oleh Pemohon Banding masih sepenuhnya dimiliki oleh Pemohon Banding karena belum terdapat pengalihan fasilitas apapun kepada pihak PLN. Oleh karenanya, tidak terdapat objek pengalihan tanah/bangunan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

• bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan perhitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA. Dalam menentukan harga jual tarif per kwh, ada lima jenis komponen sebagai berikut:

 Komponen A : Pembayaran atas barang modal (Capital Cost

Recovery)

 Komponen B : Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

 Komponen C : Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)  Komponen D : Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variable O&M)

 Komponen E : Pembayaran tambahan lainnya termasuk atas pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others)

• bahwa keseluruhan komponen A- E dari harga listrik di atas dicatat oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan dari penjualan listrik, dan hal ini juga konsisten dengan pencatatan PLN (sebagai pihak lawan transaksi pembeli listrik) karena PLN mencatat seluruh komponen harga listrik di atas (A -E) sebagai bagian dari beban usaha, yakni sebagai biaya pembelian listrik;

• bahwa oleh karenanya, berdasarkan (i) PPA yang melandasi transaksi jual beli listrik, (ii) fakta legal bahwa seluruh fasilitas masih dimiliki dan dioperasikan penuh oleh Pemohon Banding, dan (iii) pencatatan pendapatan oleh Pemohon Banding dan biaya oleh lawan transaksi pihak ketiga (PLN), dapat disimpulkan bahwa natur transaksi dari pembayaran atas komponen A – E adalah transaksi jual beli listrik;

• bahwa kegiatan Pemohon Banding sebagaimana di atas, telah konsisten Pemohon Banding jalani dan penghasilan atas penjualan listrik tersebut telah Pemohon Banding laporkan sejak tahun produksi komersial sebagaimana diatur di dalam PPA. Pemohon Banding juga secara rutin telah dikoreksi oleh Terbanding, namun koreksi atas reklasifikasi komponen A sebagai objek PPh Final oleh Terbanding baru muncul di tahun 2019 dan tidak pernah juga terdapat koreksi sejenis di perusahaan-perusahaan pembangkit listrik lainnya yang menjalankan usaha yang sama seperti Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan. Pemohon Banding semata-mata merupakan perusahaan penyedia tenaga listrik. Dengan demikian, dalam melakukan kegiatan usaha penjualan listrik, Pemohon Banding membangun (build), memiliki (own), mengoperasikan (operate) pembangkit listrik tersebut selama periode PPA dan pengalihan (transfer) kepada PLN akan terjadi di akhir periode PPA;

(2) bahwa tidak terdapat penghasilan yang merupakan obyek PPh bersifat final yang didalilkan oleh Terbanding

• bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan rekarakterisasi dari penghasilan Pemohon Banding;

• bahwa perlu ditekankan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual listrik kepada PLN, sehingga sama sekali tidak ada penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding yang merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. Dengan demikian atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usahanya sudah seharusnya tidak dilakukan perhitungan secara proporsional, melainkan dapat dibebankan seluruhnya;

• bahwa lebih lanjut, Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (“PP-94”) menyebutkan sebagai berikut:

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1. bukan merupakan objek pajak;

2. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3. dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.”

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas penghasilan penjualan listrik (mencakup seluruh komponen A – E), merupakan penghasilan yang pengenaan pajaknya tidak bersifat final. Hal ini konsisten dengan perlakuan pajak penghasilan pada perusahaan pembangkit listrik lainnya dalam industri sejenis, dan juga perlakuan di sisi lawan transaksi (PLN) yang tidak membeda-bedakan

perlakuan pajak atas seluruh komponen biaya pembelian listriknya. Perlakuan ini pun dapat ditunjukkan dari bukti Faktur Pajak atas penjualan/pembelian listrik yang tidak pernah dikoreksi di sisi perusahaan sejenis lainnya, dan juga di sisi PLN;

• bahwa lebih lanjut merujuk pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, bahwa objek pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibuktikan dengan adanya akta jual beli atas pengalihan tanah/bangunan. Namun demikian, sebagaimana kami jelaskan bahwa pada tahun sengketa (tahun 2022) tidak ada pengalihan tanah/bangunan apapun dari Pemohon Banding kepada PLN. Dalam hal ini seluruh dokumen legal atas tanah/bangunan fasilitas yang dioperasikan oleh Pemohon Banding masih menunjukkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang memiliki hak atas tanah/bangunan tersebut. Bukti terkait hal ini akan kami sampaikan pada saat persidangan;

• bahwa dengan demikian, jelas tidak terdapat pengalihan tanah/bangunan sebagaimana didalilkan Terbanding, sehingga koreksi Terbanding jelas keliru;

(3) Koreksi Terbanding bertentangan dan bertabrakan dengan peraturan- peraturan terkait tenaga listrik lainnya yang sudah menegaskan bahwa Komponen A adalah bagian dari komponen harga listrik.

• bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa harga jual listrik ditetapkan dan ditentukan atas persetujuan Pemerintah. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (dalam konteks ini IPP atau Pemohon Banding) dilarang untuk menerapkan harga jual tenaga listrik secara sepihak dan harus disetujui oleh Pemerintah;

• bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (4) beserta penjelasannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disebutkan

bahwa harga jual tenaga listrik disesuaikan berdasarkan unsur-unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik (dalam konteks ini adalah PPA) yang meliputi biaya konstruksi, biaya pemeliharaan, biaya bahan bakar, dan/atau biaya jaringan;

• bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017 tanggal 1 Maret 2017 disebutkan bahwa transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli. Adapun Penjelasan Pasal 3 menyatakan bahwa meskipun dalam transaksi sebagai pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mengandung substansi selain jual beli, transaksi dimaksud diperlakukan sebagai transaksi jual beli;

• bahwa berdasarkan regulasi dari instansi-instansi terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat regulasi khusus yang mengatur untuk transaksi jual beli tenaga listrik ini. Dengan demikian, apabila terdapat perlakukan perpajakan khusus atas transaksi jual beli tenaga listrik, maka seharusnya ada aturan perpajakan khusus pula yang dapat mendasari koreksi Terbanding. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat serta merta hanya mendasarkan koreksinya pada interpretasi secara sepihak atas aturan objek PPh Final yang bersifat umum dan memaksakan suatu perlakuan pajak yang bertentangan dengan peraturan lainnya. Dengan demikian, koreksi Terbanding ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

(4) bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan perlakuan di sisi lawan transaksi Pemohon Banding, yakni PLN. Dari sisi pencatatan pembukuan dan perlakuan pajak, PLN mencatat pembayaran atas transaksi jual beli listrik (termasuk Komponen A) sebagai biaya pembelian listrik.

• bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa di sisi lawan transaksi yakni PLN telah menerima invoice dan faktur pajak atas pembelian listrik dari Pemohon Banding yang mendapatkan fasilitas

pembebasan PPN karena listrik merupakan salah satu barang strategis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

• bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding juga telah mendapatkan penegasan dari PLN bahwa transaksi ini memang dikategorikan sebagai transaksi jual beli listrik sesuai dengan Surat PT PLN No. 22704/KEU.01.06.B01060400/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Jawaban atas Surat dari PT Lestari Banten Energi No. 071/LTR/LBE/2020/WAW (“S-22704”) disebutkan pada poin 3 di halaman 2, yaitu sebagai berikut:

“PPA dengan PT LBE pada dasarnya merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang dalam kontraknya mengandung sewa sesuai dengan ISAK 8, namun PLN berpedoman pada POJK 6 dimana dalam peraturan tersebut transaksi Jual Beli Listrik dengan PPA merupakan jual beli listrik sehingga perlakuan akuntansi atas transaksi tersebut merupakan transaksi jual beli listrik. Hal ini berlaku untuk semua transaksi jual beli listrik antara PLN dengan IPP.”

• bahwa penegasan PLN tersebut di atas juga konsisten dengan perlakuan pencatatan pembukuan PLN (sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan PLN), yang mengkarakterisasikan seluruh komponen A- E dari harga listrik di atas sebagai biaya pembelian tenaga listrik dari perusahaan IPP (sebagai bagian dari beban usaha). Selama periode PPA, PLN sama sekali tidak pemah mencatat pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan IPP pada akun neraca (baik sebagai aktiva tetap maupun uang muka). Bahkan PLN pun telah melakukan pemotongan PPh 22 atas penghasilan pembelian listrik yang dibayarkan kepada Pemohon Banding tersebut, dan atas pemotongan PPh Pasal 22 ini tidak dilakukan koreksi apapun oleh Terbanding;

• bahwa lebih lanjut, sepengetahuan Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah melakukan corresponding adjustment atas transaksi pembelian listrik tersebut di sisi PLN dan hanya mengenakan koreksi dari sisi Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan surat konfirmasi dari PT PLN dan surat Terbanding yang secara jelas menyatakan bahwa transaksi yang disepakati dalam PPA adalah transaksi jual beli listrik sehingga rekarakterisasi penghasilan Pemohon Banding menjadi objek penghasilan yang bersifat final berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah tidak tepat. Pemohon Banding akan menyampaikan dokumen-dokumen tersebut pada proses persidangan;

(5) bahwa ketidakkonsistenan perlakuan pajak atas koreksi komponen A hanya dialami oleh Pemohon Banding. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding

• bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melihat adanya regulasi perpajakan yang secara eksplisit mengatur terkait perlakuan atas komponen A, sehingga Pemohon Banding mendasarkan argumentasi pada seluruh peraturan dan regulasi yang relevan dan berkaitan dengan transaksi jual beli listrik. Koreksi Terbanding jelas merupakan hasil interpretasi sepihak yang tidak tepat dan menimbulkan banyak ketidakkonsistenan dan ketidakpastian hukum;

• bahwa koreksi Terbanding tersebut sangat bertentangan dengan peraturan-peraturan terkait yang berlaku tentang perlakuan jual beli listrik sebagaimana diuraikan dalam poin nomor 3 di atas, yang seharusnya menjadi acuan utama oleh Terbanding dalam menentukan perlakuan pajak atas transaksi jual beli listrik dengan tepat;

• bahwa selain itu, koreksi Terbanding juga tidak konsisten di dua aspek. Di sisi Pemohon Banding, transaksi jual listrik dikoreksi oleh Terbanding padahal tidak ada perubahan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak ada koreksi yang serupa di awal-awal tahun produksi komersial yakni sejak tahun 2017 dan 2018. Sedangkan, di sisi lawan transaksi yaitu PLN, atas transaksi yang sama tidak dikoreksi oleh Terbanding, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Bahkan dalam ruang lingkup industri yang sejenis dengan Pemohon Banding, sepengetahuan Pemohon Banding, hanya Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding;

• bahwa apabila koreksi Terbanding dipertahankan, maka hal ini bertentangan dengan amanat yang tertuang didalam penjelasan Pasal 31A UU PPh mengenai penerapan perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama. Perlakuan pajak yang tidak konsisten antar Pemohon Banding dengan bidang usaha dan model bisnis yang sama (yaitu PPA dengan PLN dengan skema build, own, operate and transfer) akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan iklim usaha bagi Pemohon Banding yang secara luas dapat berdampak pada investasi dalam bidang industri penyedia listrik di Indonesia.

bahwa berdasarkan argumen-argumen tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tambahan koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan pada fakta yang ada serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan. Adapun bukti dan penjelasan lebih rinci terkait koreksi ini akan Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD 123.312.071

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD123.312.071 dengan mengacu pada argumen Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Poin No. 1 di atas;

• bahwa berdasarkan argumen-argumen di atas, koreksi penambahan penyesuaian fiskal negatif sebesar USD123.312.071 adalah tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada fakta yang ada serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding juga mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadian Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00045/406/22/069/24 tanggal 29 April 2024 untuk Tahun Pajak 2022 atas koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 716/WPJ.04/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Ura:an Ilenurut Wajib Menurut Nia Sengketa

Perronon Banding Terbanding (JSD: Banging (USC}

Koreksi Fisxa. Positif 25 376 O77 92.151 435 55 775.356

Koreksi Fiskal Negatif 49.056 206 172 368 277 123 312 OF"

Tcrat 790 C87 429

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

- Pasal 23 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-252/PMK.03/2008

- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ.2016

Tanggapan Terbanding

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga nomortanggaldiketahui terdapat Koreksi Fiskal sebesar USD190.087.429

Uraian Monurut ajib Menurut 20 Nilai Sengketa Banding

Pemohon Bandirg Terbanding (USO) ‘USD;

moress Fiskal Positif 25. 376.07 7 92 157 435 BATAS

Koreas! Fiskai Negati" 48 055.208 172,368 277 “23312 07°

Total 1 190.087 429

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif seoesar USD66.775.358 dengan alasan berdasarkan penelitian Terbanding, Pemohon Banding memperoleh penghasilan yang bersifat final dari Komponen A yang terdiri dari mesin dan peralatan, tan.ah, dan bangunan yang merupakan bagian untuk menghitung harga jual tarif per KwH;

3) bahwa oleh karena terdapat peredaran usaha final dan non-final yang tidak bisa dipisahkan dari sisi biayanya, maka Terbanding menghitung secara proporsional dengan komposisi sebagai berikut:

feces Deretarar Usaha Finat dan Non Final selelab Pemanisaas

Feredartn 2303 nod Fira

- Pemhaaran alas COMPONENT 5 4875709

- Terahacaran atas COMPONFNT £ IN 400 364

- Seniesa oran alas COMPONENT © 479952

- Semnavacad alas COMPONENT E O83 043

: Pemali: Sgm PL 25°60

- Eoaus From PLN a 25°

Ju lab 2E732 63 rte ff

F Peragarar Usana Sina

1. Pema aran alas DOMPET 4 “ess ve. f iealeb :

Bj, Peredaran gana woe eee wee

4) bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Mp Veta Doct Frasa Scape Pace Dae meteran Bora Perempat caf ue 1 rm i Paes .

“Et po and : + :

eo eee mebadiah rs TE ut Mo: fea, tea) AGTTS,256

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

radian Menurut Vag Monurut Nila: Sengketa Sana.rg

Pemohon Bang:ng Terbangng il S3) US) "

Koreks: biskal Positif 25.376.077 92 151 435 35.115.353

Koreksi Fiskal Negat:f 49 058 206 172.268 277 123 $42 G77

Total 190 987 479 bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

- Koreksi Fiskal sebesar USD190.087.429,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor LBE/SUB/560461185/052025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-66 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00585/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024; Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 175/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00045/406/22/069/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Antonius W.P., SH Nomor 66 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Michael Tranggono Ting;

Bukti P-8 Scan Berwarna KTP atas nama Michael Tranggono Ting; Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA-0014 tanggal 26 Mei 2025 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024

Tanggal 28 November 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-12 Scan Kartu Kuasa Hukum dan KTP atas nama Iman Suryanto

Hindrajanto;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA-0016 tanggal 26 Mei 2025 atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1372/PP/IKH/2023

Tanggal 9 Oktober 2023 atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-16 Scan Berwarna Kartu Kuasa Hukum, dan KTP atas nama

Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 2025-LBEJKT/GEN-PoA-0015 tanggal 26 Mei 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-19 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor 480/PP/IKH/2025

Tanggal 24 Maret 2025 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-20 Scan Berwarna Kartu Kuasa Hukum, dan KTP atas nama Niken

Kristalia;

Bukti P-21 Fotokopi Akta Notaris Antonius W.P., SH Nomor 66 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-22 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0171269

Tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-23 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00585/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-24 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 175/LTR/LBE/2024/MT-BR

Tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00045/406/22/069/24 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-26 SPT Tahunan 2022;

Bukti P-27 Matriks Sengketa PPh Badan 2022;

Bukti P-28 Laporan Keuangan;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-30 Fotokopi Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan

Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Serang Nomor 647/SK.3.652/SIMB/BPTPM/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;

Bukti P-31 Fotokopi Invoice Penagihan Tenaga Listrik Kepada PT PLN

Januari-Desember 2022;

Bukti P-32 Fotokopi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-33 Fotokopi UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; Bukti P-34 Fotokopi PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha

Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-35 Fotokopi Peratusan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang

Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik;

Bukti P-36 Fotokopi PMK Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara

Penghitungan,Pengalokasian,Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

Bukti P-37 Fotokopi Peraturan OJK Nomor 6 POJK.04/2017 tentang

Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 1 Maret 2017;

Bukti P-38 Fotokopi Surat Jawaban PLN kepada PT Lestari Banten Energi

Nomor 22704/KEU.01.06/B01060400/2020 tanggal 29 September 2020;

Bukti P-39 Fotokopi Surat Jawaban PLN kepada PT Lestari Banten Energi

Nomor 12156/KIT.02.01/C01050100/2021 tanggal 9 April 2021; Bukti P-40 Fotokopi Surat DJP No. S-1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan

PPh Penerapan ISAK 8 tanggal 20 November 2014;

Bukti P-41 Fotokopi Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Barang/Jasa PT PLN (Persero) tanggal 2 Maret 2020;

Bukti P-42 Fotokopi Power Purchase Agreement antara PT Lestari Banten

Energi dengan PT PLN tanggal 10 Juli 2012 dan Appendix G – Penghitungan Pembayaran dari Power Purchase Agreement;

Bukti P-43 Foto Stand Meter Listrik Pemohon Banding periode 1 Januari – 1 Februari 2022;

Bukti P-44 Fotokopi Berita Acara 1, yaitu "Berita Acara Transaksi Tenaga

Listrik Pembacaan dan Pencatatan Stand Meter Pemakaian Tenaga Listrik PT PLN (Persero) oleh IPP PLTU" tanggal 01 Januari 2022;

Bukti P-45 Fotokopi Berita Acara 2, yaitu "Electric Power Transaction

Statement between PT PLN dan PT Lestari Banten Energi Refer to the Power Purchase Agreement (Signed on 10 July 2012) BantenPhase1IPPCFPPUnit1"No. PTLBE/BA/001/22/01/0101-0102 tanggal 10 Februari 2022;

Bukti P-46 Fotokopi Billing Data Nomor PTLBE/BA/002/22/01/0102-0103 untuk periode billing 1 Januari 2022 – 1 Februari 2022;

Bukti P-47 Fotokopi Invoice Komersial – 1 (Foreign Currency) tanggal

004/INV/PTLBE/2022 tanggal 16 Februari 2022;

Bukti P-48 Fotokopi Faktur Pajak Nomor 080.003-22.65263909 atas Invoice

Komersial – 1 (Foreign Currency);

Bukti P-49 Fotokopi Kuitansi atas Invoice Komersial – 1 (Foreign Currency)

Nomor 004/KWT/PTLBE/2022 tanggal 16 Februari 2021;

Bukti P-50 Fotokopi Invoice Komersial – 2 (Local Currency) Nomor

003/INV/PTLBE/2022 tanggal 16 Februari 2022;

Bukti P-51 Fotokpi Faktur Pajak atas Invoice Komersial – 2 (Local Currency)

Nomor 080.003-22.65263908 tanggal 16 Februari 2022;

Bukti P-52 Fotokopi Kuitansi atas Invoice Komersial – 2 (Local Currency)

Nomor 003/KWT/PTLBE/2022 tanggal 16 Februari 2022;

Bukti P-53 Fotokopi Laporan Keuangan Audited PT PLN Tahun Pajak 2022; Bukti P-54 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-55 Fotokopi Power Purchase Agreement tanggal 28 Maret 2017; Bukti P-56 Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman

ModalPemerintahKabupatenSerangNomor 647/SK.3.652/SIMB/BPTPM/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;

Bukti P-57 Fotokopi Bukti Pelunasan PBB atas nama PT Lestari Banten

Energi Tahun 2025;

Bukti P-58 Bukti Pengalihan Fasilitas Khusus dari PT Lestari Banten Energi

Kepada PLN pada 2018 (Berita Acara, Surat Penilaian Properti, SSP, Surat Validasi PPh 0% atas Hibah, dan Akta Hibah);

Bukti P-59 Fotokopi Appendix U dari Power Purchase Agreement;

Bukti P-60 Fotokopi UU Nomor 2 Tahun 2012;

Bukti P-61 Fotokopi Perpres Nomor 4 Tahun 2010;

Bukti P-62 Fotokopi Perpres Nomor 194 Tahun 2014;

Bukti P-63 Fotokopi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1567 K/21/MEM/2018 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2018-2027;

Bukti P-64 Fotokopi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-65 Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun

Pajak 2017;

Bukti P-66 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-2494/WPJ.04/2025 tanggal 18 Juni 2025; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-3723/WPJ.04/2025 tanggal 8 Juli 2025; Bukti T-4 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-5 Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-4098/WPJ.04/2025 tanggal 30 Juli 2025; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-4360/WPJ.04/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-4662/WPJ.04/2025 tanggal 11 September 2025;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-4909/WPJ.04/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti T-11 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00585/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00045/406/22/069/24 tanggal 29 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 015/LTR/LBE/2025/MTT-BR tanggal 17 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif25,376,07792,151,43566,775,358
2Penyesuaian Fiskal Negatif49,056,206172,368,277123,312,071

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD66,775,358

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD123,312,071

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD66,775,358.00

- bahwa dasar hukum koreksi yaitu Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

- bahwa terdapat Peredaran Usaha yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), yaitu sebesar USD123,312,071.00 sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif yang merupakan Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022;

- bahwa Terbanding menghitung secara proporsional biaya yang terkait dengan Penghasilan Final karena biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

- bahwa sengketa yang terjadi berhubungan dengan sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dimana menurut Terbanding terdapat Penghasilan Final yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penyerahan tanah/bangunan;

- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD123,312,071.00

- bahwa dasar hukum koreksi yaitu Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016;

- bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa yuridis dalam menentukan apakah terdapat Penghasilan Final yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penyerahan tanah/bangunan;

- bahwa nilai seluruh Penghasilan Final, yang menjadi koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, berasal dari seluruh nilai revenue/sales dari komponen A yang ditagihkan ke PLN;

- bahwa Pemohon Banding menandatangani perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement / PPA) dengan PT PLN selama 25 tahun yang berlaku sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017;

- bahwa berdasarkan PPA pasal 2, poin 2.2 PROYEK dinyatakan bahwa: Proyek ini terdiri dari desain, perancangan, pendanaan, pembangunan, pengujian, komisioning, kepemilikan, pengoperasian, manajemen dan pemeliharaan dari Pembangkit, Fasilitas Interkoneksi Kelistrikan, Titik Interkoneksi, dan Fasilitas-fasilitas Khusus yang terdiri dari jaringan transmisi 500 kV dari Pembangkit ke Sistem Jaringan PEMBELI (PT PLN).

Fasilitas-fasilitas Khusus akan dialihkan ke PEMBELI.

PENJUAL akan memiliki, mengoperasikan, mengatur, dan merawat Pembangkit, termasuk Fasilitas Interkoneksi Kelistrikan, Titik Interkoneksi, dan pembangkit akan beroperasi sebagai base load station sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan dari perjanjian ini.

- bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membangun pembangkit listrik termasuk interkoneksi dan transmisinya (fasilitas khusus), mengoperasikannya dan menjual kapasitas listrik tersebut kepada PT PLN;

- bahwa berdasarkan PPA appendix G, diketahui bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan penghitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA, dengan rincian sebagai berikut: bahwa harga satuan listrik yang harus dibayar terdiri dari 2 bagian, Pembayaran Kapasitas yang mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih, dan terdiri dari Komponen A dan Komponen B, komponen E, serta Pembayaran Energi yang mewakili pembayaran atas Energi Keluaran Bersih, dan terdiri dari Komponen C dan komponen D; bahwa di dalam menentukan harga jual tarif per kwh, terdapat lima jenis komponen berikut:

• Komponen A: Pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery)

• Komponen B: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

• Komponen C: Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

• Komponen D: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variable O & M)

• Komponen E: Pembayaran tambahan lainnya termasuk atas pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others);

- bahwa Komponen A yang merupakan bagian pembayaran kapasitas, dihitung dengan dasar suatu Tingkat Pembebanan Pengembalian Biaya Modal sejak dimulainya tahun kontrak 1 sampai dengan akhir jangka waktu;

- bahwa selama masa PPA, pembangkit listrik yang bersangkutan adalah aset Pemohon Banding dan di akhir masa operasi, Pemohon Banding wajib mengalihkan pembangkit listrik tersebut kepada PT PLN, sebagaimana dinyatakan dalam PPA appendix U, poin 6 TANGGAL PENGALIHAN, dinyatakan bahwa:

Segera setelah terjadinya Tanggal Pengalihan, Penjual (Wajib Pajak) akan mengalihkan kepada Pembeli (PT PLN) melalui hibah atas seluruh hak, alas hak dan kepentingan Pembeli atas Proyek, bebas dari seluruh pembebanan, termasuk namun tidak terbatas, sepanjang hal tersebut adalah bagian atau digunakan dalam Proyek, seluruh hak, atas hak dan kepentingan penjual pada:

(i) Seluruh bahan mentah, persediaan yang habis dipakai dan suku cadang;

(ii) Seluruh asset individu yang berwujud;

(iii) Seluruh asset individu yang tidak berwujud, termasuk paten, izin

paten, aplikasi paten, nama dagang, merk, pendaftaran merk dan aplikasi daripadanya, rahasia dagang, hak cipta, know-how, dan segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya;

(iv) Lokasi dan seluruh kepentingan penjual dalam perjanjian sewa

sepanjang setiap tanah yang merupakan lokasi disewa, dan seluruh bangunan dan perlengkapan;

(v) Catatan, laporan, data, berkas, dan informasi yang terkomputerisasi atau tidak;

(vi) Setiap gambar, hasil pengujian, dan dokumen yang disebutkan

dalam Pasal 5.5 Perjanjian;

(vii) Seluruh jaminan atas peralatan, material dan pekerjaan;

(viii) Seluruh hak-hak dari kontrak dan polis asuransi;

(ix) Seluruh pekerjaan yang sedang dikerjakan berdasarkan kontrak

dengan penjual, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor

(x) Seluruh hak sehubungan dengan setiap uang asuransi yang harus dibayar kepada atau untuk kepentingan penjual, tetapi belum dibayar pada tanggal pengakhiran Perjanjian, sehubungan dengan hak, kepemilikan dan kepentingan penjual dalam proyek; dan

(xi) Dokumen-dokumen Proyek.

- bahwa substansi atas Pembayaran COMPONENT A adalah merupakan pembayaran yang diangsur terhadap tanah dan bangunan yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;

- bahwa hal itu sejalan dengan pencatatan yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya bahwa sudah tidak lagi mencantumkan Aktiva Tetap berupa tanah dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik melainkan Pemohon Banding mencatat sebagai SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, yang nilainya akan bertambah karena Finance Income dan berkurang karena adanya Actual Billing During the Year yaitu pembayaran atas COMPONENT A;

- bahwa dalam rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal atas penghasilan dan biaya yang terkait dengan pendapatan penjualan listrik dan biaya lain-lain yang terkait dengan PPA. Pemohon Banding juga mengakui pembangkit listrik sebagai aset tetap dan membebankan biaya penyusutan/depresiasi;

- bahwa invoice yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT PLN juga dapat dilihat perincian/deskripsi dari detail tagihan, dimana didalamnya terdapat perhitungan Component A;

- bahwa dalam rangka membangun pembangkit listrik termasuk interkoneksi dan transmisinya (fasilitas khusus), Pemohon Banding memiliki/menguasai beberapa lahan/tanah di desa Salira, Kabupaten Serang dengan total luas lahan sebesar 676.822 sqm;

- bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut adalah atas nama PT Lestari Banten Energi;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4), mengatur bahwa Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

- bahwa pada akhir masa operasi, Pemohon Banding akan menyerahkan seluruh hak dan kepemilikan atas Tanah dan Bangunan yang dimiliki Pemohon Banding yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik kepada PLN melalui hibah;

- bahwa di akhir masa operasi, akan terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik, kepada PT PLN, dan atas pengalihan tersebut terutang Pajak Penghasilan;

- bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, saat terutang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, besarnya Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;

- bahwa pembayaran tiap bulan atas besarnya komponen A dapat dikatakan merupakan pembayaran sebagian atas tanah dan bangunan yang nantinya (di masa akhir perjanjian) akan dialihkan ke PLN;

- bahwa aset-aset yang akan diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa aset-aset pembangkit listrik dan tanah;

- bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa atas COMPONENT E yang telah diserahkan kepada PT PLN dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2);

- bahwa substansi transaksi COMPONENT A dan COMPONENT E adalah sama yaitu penyerahan aset kepada PT PLN, yang membedakan adalah saat penyerahan atas aset tersebut, dimana untuk COMPONENT E sudah terjadi penyerahan sedangkan COMPONENT A belum terjadi penyerahan. Dan kedua komponen tersebut (Component A dan Component E) sama-sama sebagai komponen pembentuk harga jual listrik;

- bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa pengalihan kepada pemerintah dikenakan tarif 0%, Terbanding tidak setuju dengan penjelasan sebagai berikut:

- berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 261/PMK.03/2016 disebutkan bahwa Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

- bahwa PLN tidak mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah dalam pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum;

- bahwa terkait dengan pengalihan secara hibah adalah penyerahan secara cuma-cuma, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK Nomor 261/PMK.03/2016, disebutkan bahwa Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

- bahwa terkait dengan validasi SSP yang dilakukan oleh KPP Pratama Cilegon atas SSP sebesar Rp0 (tarif PPh Final 0%), proses validasi tersebut tidak meneliti apakah SSP yang disampaikan tersebut benar atau tidak;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, mengatur bahwa Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

- bahwa berdasarkan PPA, telah terjadi kesepakatan atas pengalihan hak dari penjual (Pemohon Banding) kepada Pembeli (PT PLN) dengan cara hibah yang akan dilakukan di akhir masa perjanjian;

- bahwa Pemohon Banding telah menerima penghasilan atas pengalihan hak yang akan terjadi di akhir masa perjanjian, yang terdapat pada Komponen A;

- bahwa saat terutang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, walaupun belum terjadi adanya penyerahan tetapi sudah terjadi perjanjian yang disepakati antara para pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD66,775,358.00

- bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual listrik kepada PLN, sehingga sama sekali tidak ada penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding yang merupakan obyek pajak penghasilan bersifat final. Dengan demikian, atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya sudah seharusnya tidak dilakukan perhitungan secara proporsional melainkan dapat dibebankan seluruhnya;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD123,312,071,00

- bahwa Komponen A merupakan formula untuk menghitung berapa nilai pengembalian biaya terkait barang modal yang harus ditagihkan kepada PLN agar Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual tenaga listrik. Berdasarkan tagihan kepada PLN, Komponen A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan komponen-komponen harga jual listrik lainnya;

- bahwa Komponen A adalah hanya salah satu dari beberapa komponen yang digunakan untuk menghitung berapa nilai penjualan listrik yang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PLN untuk memastikan bahwa Pemohon Banding tidak menderita kerugian. Sebagai catatan ketentuan terkait komponen harga listrik dan cara perhitungannya telah diatur secara tegas, baik secara peraturan maupun di dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dan perusahaan- perusahaan penyedia listrik;

- bahwa perhitungan Komponen A-E ini mengacu secara jelas pada berapa kapasitas listrik yang sebenarnya dijual kepada PLN, berapa jumlah jam listrik yang dihasilkan per tahun, serta berapa tingkat ketersediaan aktual untuk penagihan. Perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa rincian perhitungan tersebut akan selalu dikaji terlebih dahulu oleh PLN untuk diverifikasi sebelum kemudian akan disetujui dan diterbitkan tagihan oleh Pemohon Banding;

- bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PLN merupakan transaksi jual beli listrik pada umumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku yang mengatur bahwa Independent Power Producer (“IPP”) menjual listrik kepada PLN;

- bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement (“PPA”) (Bukti Pemohon – 4) dengan PT PLN Persero (“PLN”) selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

- bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Tahun Pajak 2022 yang dipersengketakan masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA di mana belum dilakukan pengalihan fasilitas pembangkit listrik kepada pihak PLN;

- bahwa PPA yang menjadi landasan transaksi antara PLN dan perusahaan IPP ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pelaksanaan sampai dengan penegasan-penegasan di banyak instansi terkait, antara lain Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik tanggal 26 Oktober 2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 1 Maret 2017, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL;

- bahwa terdapat penegasan dari Terbanding melalui Surat DJP No. S- 1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan PPh atas Penerapan ISAK 8 tanggal 20 November 2014;

- bahwa oleh karena itu, transaksi yang terjadi antara PLN dengan perusahaan-perusahaan IPP adalah transaksi jual beli tenaga listrik, dan pengaturan terkait harga “pembelian” listrik, telah diatur pula secara tegas di dalam seluruh ketentuan-ketentuan terkait, termasuk Komponen A yang menjadi salah satu komponen harga beli listrik;

- bahwa faktanya, komponen A telah ditulis secara jelas di dalam PPA (khususnya di Appendix U) adalah bagian dari komponen harga jual beli listrik dan bukan merupakan penghasilan yang bersifat final. Penafsiran Terbanding tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.“;

- bahwa sesuai dengan Appendix U dari PPA, pengalihan aset pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi pada saat akhir masa PPA, dengan mekanisme hibah. Sehingga, pada tahun sengketa sama sekali belum terjadi pengalihan apapun, dan oleh karenanya tidak terdapat pajak terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

- bahwa koreksi Terbanding dilakukan untuk Tahun Pajak 2022, yang mana berdasarkan PPA tersebut, seluruh penguasaan dan titel kepemilikan masih berada sepenuhnya pada Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan IMB di tahun 2016 dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, hal ini membuktikan secara jelas bahwa tidak terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di tahun pajak 2022 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

- bahwa Terbanding mengakui bahwa mekanisme pengalihan dilakukan dengan mekanisme hibah, namun koreksi Terbanding didasarkan pada penetapan Komponen A sebagai cicilan atas pengalihan;

- bahwa sesuai Pasal 1666 KUH Perdata, hibah didefinisikan sebagai pemberian yang bersifat cuma-cuma (dalam sengketa ini dilakukan dengan nilai yang sangat minimal). Dengan kata lain, apabila Terbanding mengakui adanya hibah, maka seharusnya tidak ada penetapan harga lain yang seharusnya ditetapkan, apalagi mengingat transaksi ini dilakukan antara pihak ketiga. Namun di sisi yang lain, apabila Terbanding memaksakan interpretasinya untuk menetapkan cicilan, maka dengan kata lain Terbanding menyatakan bahwa pengalihan tidak dilakukan dengan cara hibah;

- bahwa lebih lanjut, seandainya pun Terbanding menganggap bahwa PPA merupakan kesepakatan untuk mengalihkan aktiva, Terbanding tetap tidak dapat mengabaikan Pengalihan baru akan dilakukan di akhir periode PPA (25 tahun sejak produksi komersial) dengan mekanisme hibah sebagaimana tertuang di dalam PPA;

- bahwa mekanisme pengalihan dengan hibah menggunakan tarif PPh Final 0% sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 Tahun 2016 & Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK No. 261/PMK.03/2016 karena dianggap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah;

- bahwa PLN sendiri merupakan BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang

Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1567 K/21/MEM/2018 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2018-2027, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan Tenaga Listrik;

- bahwa akta hibah akan dibuat pada saat pengalihan seluruh aset seperti halnya yang pernah dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 untuk mengalihkan fasilitas khusus kepada PLN. Akta hibah inilah yang menjadi dasar saat terutangnya PPh Final sesuai dengan ketentuan PP 34/2016 dan PMK 261/2016;

- bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding masih memiliki dan mengoperasikan aset pembangkit listrik secara legal hingga tahun saat ini, (ii) di akhir periode PPA, Pemohon Banding akan mengalihkan aset pembangkit listrik kepada PLN melalui mekanisme hibah yang juga diakui oleh Terbanding sendiri, (iii) sesuai dengan karakteristik hibah yang diatur dalam PP 34/2016 dan PMK 261/2016, belum terdapat objek pajak atas hibah sehingga tidak terutang pajak penghasilan final pada tahun sengketa dan baru akan terutang pada akhir periode PPA, yang akan dibuktikan dengan akta hibah;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian materiil terkait pengalihan pembangkit listrik;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pasal 6 ayat (1):

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha ...

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2/2012) antara lain mengatur:

Pasal 10 huruf f:

Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;

Pasal 11:

(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara;

Pasal 52:

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya (PP-34/2016) mengatur antara lain:

Pasal 1:

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 2:

(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ ataubangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;

b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor i89 beserta perubahannya);

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau

e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 3:

a. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos

b. persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

c. Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

d. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak aan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-94/2010), antara lain mengatur:

Pasal 13:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Salinan invoice No. 003/INV/PTLBE/2022;

2. Salinan Faktur Pajak No. 080.003-22.65263908;

3. Salinan kuitansi No. 003/KWT/PTLBE/2022;

4. Salinan invoice No. 004/INV/PTLBE/2022;

5. Salinan Faktur Pajak No. 080.003-22.65263909;

6. Salinan kuitansi No. 004/KWT/PTLBE/2022;

7. Salinan Power Purchase Agreement tanggal 28 Maret 2017;

8. Salinan Surat Jawaban PLN kepada Pemohon Banding No. 12156/KIT.02.01/C01050100/2021danNo. 22704/KEU.01.06/B01060400/2020;

9. Bukti Pengalihan Fasilitas Khusus dari PT Lestari Banten Energi kepada PLN pada Tahun 2018, antara lain BA Serah Terima Fasilitas Khusus dan Akta Hibah No. 210 Tahun 2017 oleh PT Lestari Banten Energi kepada PLN atas HGB No. 49 tanggal 12 Juni 2017;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan; dan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan tidak diperoleh secara melawan hukum, serta alat bukti yang sesuai dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD66,775,358.00 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD123,312,071.00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD66,775,358.00 atas proporsi biaya yang didalilkan terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat Final berdasarkan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

bahwa sebelumnya, Terbanding melakukan koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD123,312,071.00 atas penghasilan terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 PP- 34/2016;

bahwa oleh karena itu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo merupakan konsekuensi hukum atau koreksi lanjutan dari koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif a quo;

bahwa koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD123,312,071.00 dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa penerimaan Pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery), yang disebut sebagai Komponen A, merupakan penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa pembangkit listrik yang dikenai PPh bersifat final; bahwa menurut Terbanding, Komponen A sebagai pembentuk harga satuan listrik yang harus dibayar PLN kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery), oleh karenanya, substansi pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) tersebut merupakan pembayaran angsuran atas pengalihan tanah dan bangunan berupa pembangkit tenaga listrik;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif a quo dengan dalil bahwa sesuai dengan formal kontrak Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/ Power Purchase Agreement (PPA), Pemohon Banding menjual tenaga listrik kepada PLN, di mana Komponen A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan komponen-komponen harga jual listrik lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Appendix U pada PPA, pengalihan aset pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi pada saat

akhir masa PPA, dengan mekanisme hibah, oleh karenanya, pada Tahun Pajak a quo belum terjadi pengalihan pembangkit listrik sehingga PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum terutang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, para pihak mengakui bahwa berdasarkan PPA terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pembangkit listrik oleh Pemohon Banding kepada PLN, namun menurut Pemohon Banding, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi pada akhir masa PPA dalam bentuk hibah, sedangkan menurut Terbanding, penghasilan atas pengalihan hak a quo telah terjadi pada Tahun Pajak a quo dalam bentuk penerimaan pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery);

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pokok sengketa atas koreksi a quo mengenai apakah pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) sebagai pembentuk harga jual harga jual tarif per kwh yang ditagih Pemohon Banding kepada PLN dapat dianggap sebagai pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau banguan berupa pembangkit listrik; bahwa secara yuridis, Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 1 PP-34/2016 telah mengatur dengan jelas bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pengalihan melalui pelepasan hak, penyerahan hak, atau hibah, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c dan huruf d PP-34/2016, bagi badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran, termasuk uang muka;

bahwa oleh karena itu, dalil koreksi Terbanding dibangun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 PP-34/2016 a quo, bahwa penerimaan pembayaran Komponen A secara substansi merupakan pembayaran uang muka atas pengalihan pembangkit listrik yang dilakukan pada akhir periode PPA;

bahwa menurut Terbanding, meskipun belum terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, namun secara substansi, pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) sebagai pembentuk harga jual harga jual tarif per kwh merupakan pembayaran uang muka atas pengalihan yang akan terjadi pada akhir periode PPA, sehingga PPh telah terutang pada saat diterimanya pembayaran uang muka tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak disertai tanggung jawab untuk melandaskan penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai apakah dalil koreksi Terbanding, bahwa secara substansi pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) merupakan pembayaran uang muka atas pengalihan, berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Konsideran UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sedangkan cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin, bahwa oleh karena itu, pembangunan pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik termasuk pembangunan untuk kepentingan umum bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, bahwa dalam rangka mendorong percepatan diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, pemerintah menugaskan PLN untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas;

bahwa agar kebijakan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik tersebut berhasil, dengan mendapat dukungan investor dalam negeri dan luar negeri, pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang kondusif terhadap investasi pembangunan pembangkit tenaga listrik, termasuk kepastian hukum atas skema transaksi antara PLN dengan investor;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010,diatur bahwa kerja sama antara PLN dan pengembang listrik swasta dengan skema jual beli tenaga listrik;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017, Transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan a quo, ditegaskan bahwa meskipun dalam transaksi sebagai pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mengandung substansi selain jual beli, transaksi dimaksud diperlakukan sebagai transaksi jual beli;

bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik memberikan kepastian hukum bagi investor bahwa kerjasama penyediaan tenaga listrik dengan PLN yaitu Perjanjian Jual Beli Listrik bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemerintah dan lembaga pada sektor terkait telah memberikan kepastian hukum bagi investor pembangkit tenaga listrik bahwa transaksi penyediaan tenaga listrik dengan PLN yaitu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

bahwa dengan kepastian hukum transaksi yang dilakukan oleh investor dan PLN, investor dan PLN menyusun strategi bisnisnya dengan memitigasi risiko yang mungkin timbul, termasuk upaya untuk patuh pada ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan di Indonesia;

bahwa berdasarkan kepastian hukum yang diberikan kepada investor pembangkitan tenaga listrik tersebut, PLN dan Pemohon Banding melakukan hubungan hukum perikatan dalam bentuk perjanjian jual beli Power Purchase Agreement (PPA);

bahwa berdasarkan perjanjian Banten Coal Fired Steam Power Plant, Power Purchase Agreement (PPA) antara Pemohon Banding dengan PT PLN (PLN), jelas diatur bahwa Pembeli bermaksud membeli tenaga listrik dari Penjual dan Penjual bermaksud menjual tenaga listrik tersebut kepada Pembeli;

bahwa berdasarkan Appendix G PPA, diketahui bahwa nilai pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) atau Komponen A mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih sebagai pembentuk Harga Jual Tarif Per Kwh;

bahwa oleh karena itu, PPA mengatur dengan jelas bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) atau Komponen A merupakan bagian dari Harga Jual tenaga listrik dari Pemohon Banding kepada PLN;

bahwa berdasarkan PPA dalam Article 2 The Project, proyek terdiri dari design, engineering, financing, construction, testing, commissioning, ownership, operation, dan pada Appendix U, angka 6 Tanggal Pengalihan diatur bahwa Penjual akan mengalihkan kepada Pembeli melalui hibah atas seluruh hak, oleh karenanya, PPA menggunakan skema Build, Own, Operate, dan pengalihan (Transfer) atau BOOT;

bahwa skema transaksi BOOT dalam PPA ditegaskan kembali dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Barang/Jasa PT PLN (Persero) tanggal 2 Maret 2020;

bahwa berbeda dengan skema BOOT, skema Bangun Guna Serah (BOT) telah diatur dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, bahwa pada skema Bangun Guna Serah, suatu bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikanBangunantersebutatausebeluminvestor mengoperasikannya;

bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa sesuai dengan asas legalitas pemungutan pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 telah memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPh atas Bangunan yang diserahkan dalam skema perjanjian BOT;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan asas legalitas pemungutan pajak dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, dalam hal Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan untuk mengenakan PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 atas atas pengalihan bangunan pada akhir periode BOOT, bertentangan dengan pengaturan dalam ketentuan perundang-undangan sektor lainnya, pengenaan PPh bersifat final tersebut harus diatur secara jelas dalam UU atau amanah regelling dalam Peraturan Pemerintah;

bahwa tidak diaturnya dengan jelas (expressis verbis) perlakuan PPh atas bangunan yang dialihkan dalam skema BOOT menyebabkan Terbanding membangun dalil koreksi dengan pendekatan analisisi substansi atau substance over form atas skema BOOT dalam PPA;

bahwa skema BOOT dalam PPA bersinggungan dengan materi dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 mengenai perjanjian yang bentuk legalnya bukan perjanjian sewa namun secara substansi terdapat unsur perjanjian sewa sebagaimana diatur dalam PSAK 30, in casu financial lease terkait pembiayaan pengadaan pembangkit listrik;

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keseragaman pemahaman dengan Terbanding, Asosiasi Pembangkit Listrik Batubara meminta penegasan kepada Terbanding terkait permasalahan penerapan ISAK 8 dan PSAK 30 atas PPA antara PLN dengan Independent Power Producer (IPP);

bahwa Terbanding melalui Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S- 1267/PJ.03/2014 tanggal 20 November 2014 telah memberikan penegasan antara lain bahwa: 'Perjanjian PPA tidak termasuk ke dalam pengertian sewa guna (leasing)';

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Direktur Peraturan Perpajakan II a quo menegaskan bahwa PPA tidak tunduk pada ISAK 8 dan PSAK 30, oleh karenanya, transaksi investor dengan PLN bukan pembelian pembangkit listrik dengan financial lease, namun kembali kepada formal perjanjian yaitu jual beli tenaga listrik;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penegasan Direktur Peraturan Perpajakan II a quo telah selaras dengan politik hukum dan kepastian hukum yang diberikan dalam Perpres, POJK dan Peraturan Kementerian ESDM, bahwa transaksi penyediaan tenaga listrik dengan PLN yaitu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kebenaran materiil atau substance over form ditegakkan Terbanding untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan pajak melalui cara memformalkan transaksi yang secara substansi dikenai pajak ke dalam bentuk transaksi yang tidak dikenai pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ditinjau dari sisi yuridis, PP-34/2016 telah memitigasi risiko penghindaran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui skema transaksi hibah dengan pengaturan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e bahwa PPh dikenakan berdasarkan nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar;

bahwa oleh karena itu, baik dalil pengalihan pembangkit listrik melalui skema hibah pada akhir periode PPA atau dalil pembayaran pembayaran atas barang modal secara substansi merupakan uang muka atas pengalihan pembangkit listrik, PPh tetap akan dikenakan berdasarkan nilai tertentu, tidak nihil; bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun Terbanding dapat melakukan analisis suatu transaksi dengan pendekatan substansi atau substance over form, namun pada sengketa a quo, analisis tersebut dapat menyebabkan biasnya penilaian Terbanding dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas skema transaksi dalam PPA;

bahwa PPA dibangun berdasarkan asas konsensualisme dari para pihak bahwa maksud dan tujuan perjanjian untuk melakukan transaksi jual-beli tenaga listrik;

bahwa vide Pasal 1342 KUH Perdata, apabila kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran;

bahwa pengaturan dalam PPA bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) sebagai pembentuk Harga Jual tarif per kwh tenaga listrik merupakan pembayaran atas harga jual listrik, bukan atas pengalihan pembangkit listrik, das sollen tidak dimaknai berbeda;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak sebagai unsur dari sistem hukum Indonesia harus mampu berinteraksi satu sama lain sebagai satu kesatuan dengan politik hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berlaku adagium fractionem diei non recipit lex atau hukum tidak memiliki kekurangan;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil Terbanding bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) merupakan angsuran atas pengalihan pembangkit listrik yang dikenai PPh bersifat final;

bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan dalil tambahan bahwa pengalihan pembangkit listrik oleh Pemohon Banding kepada PLN dikenakan PPh dengan tarif 0% berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 Tahun 2016 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK No. 261/PMK.03/2016;

bahwa menurut Pemohon Banding, PLN merupakan BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk penyediaan tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014;

bahwa Terbanding menolak dalil pengenaan PPh sebesar 0% atas pengalihan pembangkit listrik tersebut dengan dalil bahwa PLN tidak mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah dalam pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP-34/2016, PPh dikenakan sebesar 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; bahwa oleh karena itu, kriteria badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PP- 34/2016 mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; bahwa UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 10 huruf f mengatur bahwa Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No.2/2012, dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara;

bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UU No. 2/2012, dalam hal Instansi yang memerlukan tanah adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam memori Penjelasan Pasal 52 ayat (2) tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”Badan Usaha Milik Negara” misalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN);

bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang

Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014, untuk mendukung penyelesaian proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik, pemerintah menugaskan PT PLN untuk menyelenggarakan pengadaan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas;

bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dalam hal Menimbang menyebutkan UU No.2/2012 sebagai pertimbangannya, menugaskan PT PLN (Persero) melakukan pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa pengalihan pembangkit listrik oleh Pemohon Banding kepada PLN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah dikenakan PPh dengan tarif 0% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diterima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD123,312,071.00;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD66,775,358.00, oleh karenanya, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD66,775,358.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Ferdy Alfonsus Sihotang mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif PPh Badan Tahun 2022 sebesar USD123,312,071

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding menyebutkan sebagai berikut:

1. bahwa terdapat Peredaran Usaha yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), yaitu sebesar USD123,312,071 sehingga Terbanding melakukan koreksi fiskal negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif yang merupakan Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022;

2. bahwa dari LHP diketahui bahwa Penghasilan Final yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Penghasilan yang berasal dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan, karena menurut Pemeriksa penyerahan kepada PT PLN (Persero) bukan hanya penyerahan listrik, tetapi terdapat tagihan atas penyerahan barang modal (component A);

3. bahwa berdasarkan PPA appendix G, diketahui bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan penghitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA.

Harga satuan listrik yang harus dibayar terdiri dari 2 bagian sebagai berikut:

1. Pembayaran Kapasitas

Mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih, dan terdiri dari Komponen A dan Komponen B, komponen E (apabila ada).

2. Pembayaran Energi

Mewakili pembayaran atas Energi Keluaran Bersih, dan terdiri dari Komponen C dan komponen D bahwa di dalam menentukan harga jual tarif per kwh, terdapat lima jenis komponen berikut:

- Komponen A: Pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery)

- Komponen B: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

- Komponen C: Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

- Komponen D: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variabel O&M)

- Komponen E: Pembayaran tambahan lainnya termasuk atau pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others)

4. bahwa Komponen A yang merupakan bagian pembayaran kapasitas, dihitung dengan dasar suatu Tingkat Pembebanan Pengembalian Biaya Modal sejak dimulainya tahun kontrak 1 sampai dengan akhir jangka waktu;

5. bahwa menurut Terbanding, substansi atas Pembayaran COMPONENT A adalah merupakan pembayaran yang diangsur terhadap tanah dan bangunan yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;

6. bahwa berdasarkan data dan fakta dalam uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa reklasifikasi seluruh nilai revenue / sales dari komponen A yang ditagihkan ke PLN sebagai penghasilan Final oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang belaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian fiskal negatif dengan alasan-alasan antara lain:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan dalil Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PLN merupakan transaksi jual beli listrik pada umumnya Transaksi antara Pemohon Banding dengan PLN merupakan transaksi jual beli listrik pada umumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku yang mengatur bahwa Independent Power Producer (“IPP”) menjual listrik kepada PLN;

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (“IPP”) Company yang didirikan pada 24 April 2012. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, yang telah diamandemen beberapa kali, kegiatan usaha utama perusahaan adalah produksi listrik;

• bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani

Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement

(“PPA”) dengan PT PLN Persero (“PLN”) selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

• bahwa PPA yang menjadi landasan transaksi antara PLN dan perusahaan IPP ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pelaksanaan sampai dengan penegasan-penegasan di banyak instansi terkait, sebagaimana kami sampaikan berikut ini:

Peraturan terkait transaksi jual beli listrik dalam PPA

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Bukti Pemohon – 4)

- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Bukti Pemohon – 5)

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan

- Pertanggungjawaban Subsidi Listrik tanggal 26 Oktober 2015 (Bukti Pemohon – 6)

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) No. 6 POJK.04/2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 1 Maret 2017 (Bukti Pemohon – 7)

- Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL (Bukti Pemohon – 8)

• bahwa dari seluruh ketentuan di atas (Undang-Undang sampai dengan penegasan di instansi-instansi terkait), Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa:

- bahwa transaksi yang terjadi antara PLN dengan perusahaan- perusahaan IPP adalah transaksi jual beli tenaga listrik;

- bahwa pengaturan terkait harga “pembelian” listrik, telah diatur pula secara tegas di dalam seluruh ketentuan-ketentuan terkait, termasuk Komponen A yang menjadi salah satu komponen harga beli listrik;

• bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding yang didasarkan pada reklasifikasi sepihak berdasarkan interpretasi yang tidak benar atas pembacaan PPA menjadi tidak sesuai dan bertentangan dengan seluruh ketentuan di atas, terlebih mengingat koreksi tersebut hanya dilakukan atas Pemohon Banding, namun tidak terhadap perusahaan- perusahaan IPP lainnya;

• bahwa selain itu, Terbanding juga tidak boleh menafsirkan isi PPA yang menyimpang jauhdari kata-kata yang sudah tertulis secara jelas dimana Terbanding menginterpretasikan komponen A sebagai penghasilan yang bersifat final. Padahal faktanya, komponen A telah ditulis secara jelas di dalam PPA (khususnya di Appendix U) adalah bagian dari komponen harga jual beli listrik dan bukan merupakan penghasilan yang bersifat final. Penafsiran Terbanding tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.“

• bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual listrik kepada PLN, sehingga Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

2. bahwa secara hukum dan faktual, seluruh pembangkit listrik masih dimiliki oleh Pemohon Banding hingga akhir persidangan ini sesuai dengan skema BOOT (Build, Own, Operate and Transfer) dalam PPA. Hal ini dibuktikan dengan adanya kendali penuh yang dimiliki oleh Pemohon Banding baik secara hukum (melalui dokumen berupa IMB) maupun secara faktual (melalui akses operasional) dari seluruh aset pembangkit listrik tersebut;

3. bahwa pada faktanya, pengalihan pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi di akhir periode PPA. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2016 dan PMK Nomor 261/PMK.03/2016, pengalihan melalui hibah tersebut akan terutang pada saat pembuatan Akta Hibah dan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0%, karena dilakukan kepada PLN sebagai BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari Kementerian ESDM;

4. bahwa perlakuan Pajak atas Komponen A (sebagai bagian dari harga jual listrik) telah dikonfirmasi oleh beberapa pihak, khususnya pihak PLN sebagai lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan IPP yang memproduksi dan menjual tenaga listrik kepada PLN. Selain itu terdapat juga konfirmasi dari berbagai pihak yang mendukung fakta transaksi tersebut (yakni bahwa seluruh transaksi PPA dikategorikan sebagai transaksi jual beli listrik):

- Salinan dokumen PPA beserta lampirannya tertanggal 10 Juli 2012 PPA ini menunjukkan bahwa seluruh fasilitas pembangkit listrik dimiliki dan dioperasikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding dalam rangka penjualan listrik kepada PLN.

- Surat Jawaban PLN kepada Pemohon Banding No. 22704/KEU.01.06/ B01060400/2020 tanggal 29 September 2020 (Bukti Pemohon – 28) Melalui surat tersebut, PLN mengkonfirmasi bahwa seluruh transaksi PPA dikategorikan dan dicatat sebagai transaksi jual beli listrik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.04/2017 (“POJK-6”). PLN telah mencatat seluruh nilai pembayaran kepada Pemohon Banding sebagai pembelian listrik, dan tidak mengategorikan pencatatannya berdasarkan komponen-komponen A hingga E.

- Surat Jawaban PLN kepada Pemohon Banding No. 12156/KIT.02.01/ C01050100/2021 tanggal 9 April 2021 (Bukti Pemohon – 29)

Melalui surat tersebut, PLN mengkonfirmasi bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PLN atas setiap tagihan yang diterbitkan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran atas pembelian listrik dan bukan atas penyewaan pembangkit. Selain itu di dalam laporan keuangan, PLN mencatat transaksi ini sebagai biaya pembelian listrik.

- Surat DJP No. S-1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan PPh atas Penerapan ISAK 8 tanggal 20 November 2014 (Bukti Pemohon – 30) Terkait dengan klasifikasi dari transaksi dalam PPA, Terbanding sendiri pun sebenarnya telah menerbitkan surat penegasan, yakni Surat Direktorat Peraturan Perpajakan II Nomor S-1267/PJ.03/2014 tanggal 20 November 2014 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penerapan ISAK 8. Di dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa PPA merupakan perjanjian jual beli listrik antara IPP (seperti Pemohon Banding) dan PLN sehingga tidak memenuhi pengertian sewa. Catatan: konteks diterbitkannya surat adalah terkait dengan kewajiban akuntansi di dalam PSAK 30/ ISAK 8 yang mensyaratkan pencatatan akuntansi atas harta yang nantinya akan dialihkan di dalam PPA sebagaimana pencatatan harta dalam mekanisme financial lease (sewa guna usaha).

- Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Barang/Jasa PT PLN (Persero) tanggal 2 Maret 2020 (Bukti Pemohon

– 31) bahwa berdasarkan peraturan direksi PT PLN tersebut secara jelas dinyatakan bahwa PLN telah menerbitkan kebijakan pedoman pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan operasional PLN. Salah satu pedoman yang diatur di dalam peraturan direksi PLN tersebut adalah pengadaan khusus dengan perusahaan Independent Power Producer, dalam konteks pembelian tenaga listrik IPP.

- Laporan Keuangan PLN yang telah diaudit Tahun 2022 (Bukti Pemohon 32)

5. bahwa PLN, sebagai pihak lawan transaksi dan pihak ketiga yang independen, mencatat di dalam pembukuannya atas transaksi dengan Pemohon Banding sebagai pembelian listrik dan telah memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1.5% atas pembelian listrik dari Pemohon Banding;

6. bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas koreksi yang sama untuk tahun pajak 2019 yang telah membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Komponen A;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang; mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk :

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak gun ausaha dan hak pakai, yang dimiliki dna digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama amsa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan ata snilai sisa buku dan pada akhir mas amanfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak di atas Hakim Anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif ini berkaitan dengan koreksi Terbanding di PPh Final Pasal 4 ayat (2) yaitu terkait reklasifikasi seluruh nilai revenue / sales dari komponen A yang ditagihkan ke PLN sebagai penghasilan Final oleh Terbanding;

bahwa di dalam tambahan penjelasan tertulis akhir Pemohon Banding menyebutkan Pemohon Banding tidak mencatat pembangkit listrik sebagai aset secara akuntansi karena mengikuti ketentuan ISAK 16 sehingga dicatat sebagai aset finansial, namun Pemohon Banding mengakui aset tersebut secara fiskal dan dilakukan penyusutan secara fiskal karena secara legal Pemohon Banding merupakan pemilik dan operator aset-aset pembangkit listrik. Pemohon Banding juga menyatakan melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal negatif dalam SPT Tahunan PPh Badan) sebagai berikut :

Lampiran I – Formulir SPT Tahunan 1771-I/$ Tahun 2022

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan tidak ada koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan di PPh Badan Tahun 2022 tersebut;

bahwa Hakim Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat pada dasarnya sengketa ini terkait dengan Komponen A yang merupakan pembayaran atas Barang Modal (Capital Cost Recovery) sebagaimana dimaksud dalam lampiran (Appendix) G dari Perjanjian PPA di bawah ini :

3. STRUCTURE OF COMPONENT A 3. STRUKTUR DARI PEMBAYARAN

PAYMENT KOMPONEN A

Component A cf tne Casacity Paymert shali be Komponen A dan Pembayaran Kapasitas harus calculated on the basis ci a Capital Cost dihitung dengan dasar suatu Tingxat

Secovery Charge Rate from the segirnnina of rembebanan Pengembaliarn Biaya Modal seia<

Contract Year 1 to tne end cf the “erm as amuainys Tahun sontak 1 samsal sengan given in Attachment A akhir Jangsa Waktu, sebagaimana dicenkan dalan Lampiran 4. .

bahwa di dalam tagihan (Invoice) Pemohon Banding kepada PT PLN sudah terdapat rincian tagihan semua unsur biaya termasuk untuk perancangan, pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik berikut fasilitas interkoneksi kelistrikan( sesuai yang diatur dalam perjanjian PPA) yang disebut sebagai Komponen A (pembayaran Barang Modal) sebagaimana contoh Invoice di bawah ini:

INWVOMITE Pare Carrera op

. cont ie frou are “ 1 Po Pa a Ma ee TN HI

PI TA TU PEN KEDAI Wa ~ = Loa

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak Penjual melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN sebagai Pembeli, tanggal 10 Juli 2012 yang berlaku selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial yaitu tanggal 28 Maret 2017, dan dapat diakhiri lebih dahulu sesuai kesepakatan. Berikut kutipan Perjanjian PPA dimaksud :

BANTEN COAL FIRFD STEAM POWER PLANI

1X660 MW

POWER PURCHASE AGREEMENT

Between

PT LESTARI BANTEN ENERGI as SELLER

PT PLN (PERSERO) as BUYER

ARTICLE 2 PASAL 2

THE PROJECT PROYEK

2.1. Purpose and Objective 2.1. Maksud dan Tujuan

Tre supose and cbjectve ef this Agreerrent is to Maksud dan tujua cari Peranjan ini adalaa sat forth the rights and chiigations of each of the untuk menentukan hak dan kewajisan dari Para

Partes with reqad te the sale and purchase of the P:hak masing -masing yang berkensar dengan elecincity Ic be generated by the Plan: and in penjua'tan dan pembelian energi listnk yang respect of the Pro.eci. axen dihasikan oleh Pevbanaxit dar hal-hal yang berka.tar dengan Proyek terseout.

23 Term of Agreement 23 Jangka Waktu Perjanjian

This Agreement shall have a ‘erm ithe “Term” Peranjian ini memiiki jangka waktu (Jangka commencing on the date that this Agreement is Waktu} yang berlangsung semenjak tanggal executed and delivered by the Parties nerato and Perianjian ini ditandatangani dan dikinmkan exeling 25 years from and ater the Cerimercial oeh Para Pihak tersebut di atas dan axan “ahis

Oreraton Date. unless earlier terminated in jangka wextunye 25 idua puluh lima} tanus dari accerdanse wit) the terms hareof, dan seterah Tanggal Pengooerasian Kornersial, kecuali apasila diakhiri lesih duu sesuai dengan ketentuan dari Perjanjian ini.

bahwa secara khusus proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di dalam kontrak sebagai Penjual adalah melakukan perancangan, pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik berikut fasilitas interkoneksi kelistrikan yang nantinya akan dialihkan kepada PLN sebagai Pembeli, sebagai mana kutipan kontrak butir 2.2 berikut :

22 The Project 22, Proyek “na Projact compises iva cas:gn srgineerag Proyek im ‘te‘dr dari desain. peratcaigen.

irancng, censtructioe, tasting. cormissicn.ng pancanaar, cemsarguran, peng yen.

qenershs. apealon maragerent = and “cm 3 Oninc. keperilixan = pergoperesian.

maintenanse of ‘he Plan 1-2 Eect.ce marajerer dan semeliharaan dar. Pembangkit, riarconrastcn Faalties, the rte-censesticn Fas jilas = Interxcneksi «= «Ke Strxan. Tk

Paints. end the Ssesiel Facidties wish corgist cf Interksreksi, dar Fasiltas-Fesiitas <"usus

SO) XV trangrr'sson 588 irom the San ts the yang terdn dar jaringan transmisi 800 kV dasi

BUYER's Grid System. “he Specia “acilities wil Pembargkt <@ Ssem Jaringan PFMEEAI.

be rensfered to BUYER Tre SELLER shel own Fas itag-Fesitas Me.sus akan sia ikan xe coarela Manage ard marta ta Pant including PEMBELI, PENJJAL @kar mere),

19 Cectrca Intarconracicn Fasiiliss, the mergiperasikan. mengatur das “erawal rercenrect-on Potts (as ger Acpercix li and the Pembangkt, termas.k Pasiltas interkone<si

Pant sval operate 48 & base load s'atisn in Keistrsan. “tk sterksreks. (sesua Apcensix accardarcé wilt arc pu ruanit the terms serasi I}. can “emkangh: aken baroperas senagai jase sad gtamya sasual dengan den bersasarkan ketertuar dari Paranjan "1, bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap lampiran G kontrak PPA tentang Perhitungan Pembayaran (Calculation of Payment) diketahui hal-hal sebagai berikut :

- bahwa struktur pembayaran sebagai pelaksanaan jual beli listrik sesuai PPA terdiri dari pembayaran kapasitas (Komponen A dan B) dan pembayaran energi (komponen C, D dan E), sebagaimana tampilan di bawah ini

2, PAYMENT STRUCTURE 2. STRUKTUR PEMBAYARAN

The e@ctricity unr orice to be »aid for Net Harga satuan 'istik yang harus dibayar untuk

Dependabe Casasity and Ne: Flecticat Sutput Kapasitas Andal Bersih dan Energi Keluaran sha. cons.s of two parts, as fellows: Bersih, terdiri da: dua bagian sebagai berxut:

iB} Capacity Payment a} Pemsayaran kapasitas

This part af the electricny urit prise shall Basian dan karya satuan iistrik ini mewakih recresent payrrent for Met Deperdable persayaran atas Kapasitas Anda Sesh dan

Capacity and shail consist of Comsonent A and ‘e-dri das Karrponen 4 dan Komperer B

Cermconent 8, each sush caorponert te se masing-masing komponen tesesut akan cakulated as proviced in ‘Part Two: Payment cinturg dengan cara sebaga mana ditentukan

Formuias.’ dalam Bagir Oua: Fersula Pembayaran.

Payment for Net Deperdabe Sapasiy shall Pemsayaran atas Kapasitas Ancal Bersih akan also consist af Comperert & iF ary such tec] dari Komponen E, apasila ada.

corponent te be salsulared as provded ir "Fat kemesnen tersebut akar dhituag dergan sara

Two: Payment Farrulas.” sebagairana ditertukar caam “Bacar Dua:

Fermula Pembayaran."

iby cnergy Payment ib} Semsavaran Energi

This part of the slectrcty unit price shall Bagian satuan Parga fist k iri mewakili represent paymert for Net Electrical Output and pemizayaran atas = ero Keluaran Bersih dan

Shah consist of Cems3nen: C ard Somperent akan terdiri dari <cmponen C dar Kemeonen Li,

DO, each such comperert to be calculated as masing-masing komponen ‘tersecut akan previded in’ Part “wo Payrert Fermulas. ' diniturg cengan cara sebagaimana yarg ditentukan cam “Bagian Due: Fermula

Pembayaran.

Ir addition te the 'we-part electic ty unit once, Disarrcirg pembayaran atas das bagiar harca

Suppsemensgi payments as deserbed in satuar: lstrix, pembayaran tar tahan

Attasament = shail ba payanle, sebagaimana yang diLraikan Salam Lampiran E

- Struktur Komponen A sendiri dihitung dari suatu tingkat pengembalian biaya modal, sebagaimana tampilan berikut :

3. STRUCTURE OF COMPONENT A 3, STRUKTUR DARI PEMBAYARAN

PAYMENT KOMPONEN A

Component A of the Capacity Payment shali be Keoraponen A dai Pembayaran Kapasitas karus cacuated on the basis of a Captal Cost Snitusg dengan dasar suat. Tirgkat

Recovery Chase Rate from the begirnirg of Pembezranar Pengemva.ar Siaya Meda sejax

Certrast Year i to the erd of the Terr as smuanya Tahun “ontrak 1 sampai dengan even in Attachirert A, aski" Jargka Waktu, sebagaimana siserkan

Salam Lamsirar A bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian Hakim Anggota Ferdy Alfonsus Sihotang atas Laporan Keuangan audit Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 dan catatan atas laporan keuangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa transaksi Pemohon Banding adalah melakukan jual beli tenaga listrik dan fasilitas pembangkit yang nantinya akan dialihkan kepada PLN berdasarkan perjanjian Power Purchase Agreement (PPA) sebagaimana kutipan berikut:

b. Power Purchase Agreement

On 10 July 2012. the Comoaary signec a PPA with PLN. Pursuant to this agreement. the Company agreed to design. engineer, finance, construct. test, commissiaa, own. oderate. manage and maintain the 1x660 megawatt coal fred power plart and electrical interconnection facilities Iccated in Banter, inclucing the 500 kilovolt transmiss:on line ‘rom the plant to PLN' grid system itne power plant}. anc to supply all of the electricry generated ta PLN fer 25 years from Ine date of the comnencement of the commercial operations.

PLN is onligec to purchase tne electrical capac ty arc energy fram the commerc al operatons date ta the end of the PPA and to make regula’ payments to the Company for the Net Dependable

Capac ty and Net Electrical Output jas defined .n the PPA}.

The Company snall operate, maintain and redair the sawer 3 ant in a manner ‘hat is consistent with good utility practice. operating procecures and environmental standards Upon the expiry af the PPA

‘erm, tne power plant ard the relatec faci ilies w Il be transferred to PLN.

- bahwa sesuai catatan laporan keuangan nomor 10, mengenai kepemilikan aktiva berupa pembangkit listrik, Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai Aktiva Tetap yang dihitung penyusutannya melainkan dicatat sebagai Piutang Konsesi Jasa (Service Concession Receivables) yang saldo akhirnya setiap tahun akan berkurang sesuai dengan pembayaran tagihan kepada PLN, sebagaimana tampilan berikut ini:

10, SERVICE CONCESSION RECEIVABLES 2022 2021

Cpering sa ance S29 S77 BEG SES ERD 187

Finance Income “or service concession arrangement kote 20: SE 605.763 “OS 074 108

Actual bilisg during the year TES B85 AN ASO 26S ALE

Total service concession receivables 905.396.820 929 377.260

Curert port or ("2 74S S00: DATAR 300:

Non-current portion — 192.647.520 816,627,960

These rece vabies relate to the construction, G.nership and operaton of the cca-fred cover p.art located r Banten. pursaantto the ong-term PPAw th PL. Tne Company bas a cortractua: right uncer wie sery ce concess on arrargement to "eceive fixed and determ sape amounts of pawrents durrg the concession per od. Trese rece vab es are neither past due Narimpared Management s of tre coon mat tne catty rg amourt of the above recelvacles accrcumates ‘ts fair value bahwa Hakim Ferdy Alfonsus Sihotang telah meneliti SPT Tahunan PPh Badan diketahui atas penyesuaian fiskal negatif terkait beban penyusutan sebesar USD 48.197.533 tersebut di atas mengakibatkan berkurangnya Laba Kena Pajak/Penghasilan Kena Pajak sehingga dalam SPT Tahunan PPh Badan menjadi Rugi (USD 8.970.925). Hal ini sejalan dengan dalil Terbanding yang menyatakan secara fiskal sejak berdiri sampai dengan sekarang SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding menyatakan Rugi tidak pernah menghasilkan laba kena pajak walaupun secara laporan keuangan komersial Pemohon Banding menghasilkan Laba;

bahwa berikut tampilan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dan lampiran SPT dimaksud:

bahwa Hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat standar akuntansi keuangan yang mengatur perjanjian konsesi jasa (ISAK 16) yang mencatat konsesi jasa sebagai aset finansial berupa Piutang Konsesi Jasa dan tidak melakukan biaya penyusutan atas aktiva pembangkit listrik menunjukkan transaksi Pemohon Banding dengan PT PLN pada dasarnya terkait Utang Piutang Jasa pengadaan energi listrik. Pemohon Banding mendapat hak konsesi untuk memproduksi energi listrik yang kemudian dijual seluruhnya kepada PT PLN dan selanjutnya PT PLN membayar semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam memproduksi listrik termasuk memperhitungkan margin keuntungan Pemohon Banding. Pembayaran energi listrik dari PT PLN tersebut akan mengurangi Piutang Konsesi Jasa Pemohon Banding, sebagaimana terlihat dalam catatan laporan keuangan atas Piutang Konsesi Jasa di atas;

bahwa berdasarkan contoh Invoice tagihan pembayaran listrik dari Pemohon Banding kepada PT PLN tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding menagihkan pembayaran atas Komponen A (beserta komponen-komponen lainnya) dan PT PLN juga telah membayar seluruh tagihan dalam Invoice termasuk atas Komponen A;

bahwa Hakim Ferdy Alfonsus Sihotang mengutip kembali frasa yang digunakan dalam UU Pajak Penghasilan mengenai ketentuan Biaya penyusutan sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf b menggunakan frasa : Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud

- Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud,

- Pasal 11 ayat 2 menyebutkan Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud

bahwa dari kutipan ketentuan UU Pajak Penghasilan tersebut di atas disimpulkan biaya penyusutan dapat dibebankan sepanjang Pemohon Banding melakukan pengeluaran untuk perolehan harta berwujud/aktiva tersebut. Dalam sengketa ini pengeluaran untuk perolehan atas harta berwujud berupa aset pembangkit listrik ditanggung (reimburse) oleh PT PLN dan bukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat dengan telah digantinya biaya-biaya dalam Komponen A yaitu terkait pembangkit listrik, mulai dari biaya perancangan, pembangunan dan operasionalisasi nya, sesuai butir 2.2 Perjanjian PPA (Proyek), maka seharusnya Pemohon Banding secara fiskal (perpajakan) tidak lagi membebankan biaya penyusutan (sebagai penyesuaian fiskal negatif) atas aset pembangkit listrik tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan, walaupun secara hukum dan faktual Pemohon banding menguasai seluruh aset pembangkit listrik tersebut. Sebagai ilustrasi misalnya suatu PT A membeli barang modal tetapi biaya pembeliannya direimburse/dibayarkan oleh perusahaan B, maka walaupun secara legal barang tersebut merupakan milik PT A, namun secara perpajakan PT A tidak berhak membebankan penyusutan atas perolehan barang modal tersebut, atau kalaupun hendak mencatat penyusutannya maka seharusnya nilai perolehannya sebesar Rp 0;

bahwa pembebanan biaya penyusutan setiap tahun atas suatu aktiva yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun pada dasarnya merupakan alokasi biaya setiap tahun untuk mendapatkan harga perolehan aktiva yang baru dikemudian hari setelah masa penyusutan aktiva berakhir;

bahwa Hakim Anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat pada dasarnya metode pencacatan dan pembukuan dalam perpajakan mengikuti metode pencatatan dan pembukuan menurut standar akuntansi keuangan yang berlaku, namun dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai UU Perpajakan. Ketentuan penyusutan dalam perpajakan di dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) mengatur tentang metode penyusutan garis lurus dan saldo menurun saja yang diakui dalam perpajakan;

bahwa dengan demikian karena dalam standar akuntansi keuangan (ISAK 16) atas aset pembangkit listrik tidak dicatat sebagai asset yang ada biaya penyusutannya melainkan dicatat sebagai Aset Finansial berupa Piutang Konsesi Jasa, maka seharusnya juga secara fiskal SPT Tahunan Pemohon Banding mengikuti standar akuntansi keuangan dimaksud, yaitu dengan tidak membebankan biaya penyusutan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa selanjutnya Hakim Anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat karena dalam sengketa PPh Badan tidak terdapat koreksi Terbanding terkait biaya penyusutan dan koreksi Peneysuaian Fiskal Ngetaif yang menjadi sengketa di PPh Badan berkaitan dengan koreksi di PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah diperiksa dan dibatalkan koreksinya oleh Pengadilan Pajak maka Hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD123,312,071 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif66,775,358066,775,358
Penyesuaian Fiskal Negatif123,312,0710123,312,071

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding: USD92,151,435

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: USD66,775,358 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak: USD25,376,077

2 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Terbanding: USD172,368,277

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: USD123,312,071 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak : USD49,056,206 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: USD228,113,794.00

b. Harga Pokok Penjualan: USD148,185,489.00 c. Laba Bruto (a-b): USD79,928,305.00

d. Biaya Usaha: USD1,903,164.00 e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): USD78,025,141.00 f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: USD(63,315,937.00) g. Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif: USD25,376,077.00 Penyesuaian Fiskal Negatif: USD49,056,206.00 Jumlah Penyesuaian Fiskal: USD(23,680,129.00) h. Penghasilan Neto Luar Negeri: USD0 i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): USD(8,970,925.00) Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00045/406/22/069/24 tanggal 29 April 2024, atas nama PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH (USD)
a. Penghasilan Neto(8,970,925.00)
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak0
d. Pajak Penghasilan Terutang0
e. Kredit Pajak3,939,897.00
f. Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar(3,939,897.00)
g. Sanksi Administrasi0
h. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(3,939,897.00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.