P U T U S A N
Nomor PUT-001318.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 205/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001318.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CAKUNG PRIMASTEEL, NPWP 01.545.075.2-073.000, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta 117 Blok A1/A2, 117, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730, yang diwakili oleh Sasan Widjaja jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Baron Samudra K.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2025 tanggal 21 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 001/CPS-J/SK-II/2025 tanggal 22 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002,