PUTUSAN
Nomor PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001316.15/2025/PP, antara:
PT Bekasi Surya Pratama, NPWP 31.597.687.8-431.000, beralamat di Jl. Sumatera Kawasan Industri MM2100, RT. 003/RW. 001, Gandasari, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik ravel.tunggeleng@befa.id), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Masashi Takao, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Dewi Adriani, S.H., M.Kn. Nomor 89 tanggal 8 Mei 2023,
Nama: Nico Iguna,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-504/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 011/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Nama: Welli Yohanes,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-565/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 016/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Nama: Fransiska Ivonila M. S.,
Jabatan: Kuasa Hukum,