P U T U S A N
Nomor PUT-001311.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00046/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001311.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. KREDIT PINTAR INDONESIA, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000, beralamat di District 8 Treasury Tower Lt. 53 Unit B & C SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (domisili elektronik smkreditpintar@gmail.com) , dalam hal ini diwakili oleh Ronald Tauviek Andi Kasim jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hermanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, yangselanjutnyatelahdicabutkuasanya melalui Surat Nomor 021/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,
2. Nama: Dian Mawarini,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-746/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, yangselanjutnyatelahdicabutkuasanya melalui Surat Nomor 009/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,