Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-001309.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT. Kredit Pintar Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001309.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001309.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. KREDIT PINTAR INDONESIA, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000, beralamat di District 8 Treasury Tower Lt. 53 Unit B & C SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (domisili elektronik smkreditpintar@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Ronald Tauviek Andi Kasim jabatan Direktur Utama,

Pengadilan Pajak tersebut;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hermanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, yangselanjutnyatelahdicabutkuasanya melalui Surat Nomor 019/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Dian Mawarini,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-746/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, yangselanjutnyatelahdicabutkuasanya melalui Surat Nomor 007/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

3. Nama: Januar Asmoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1091/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, yangselanjutnyatelahdicabutkuasanya melalui Surat Nomor 031/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025,

4. Nama: Nazly Parlindungan Siregar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1117/PP/IKH/2024 tanggal

14 Oktober 2025,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/TAX/IX/2030 tanggal 29 September 2025,

5. Nama: Suryani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-197/PP/IKH/2024 tanggal 04 Maret 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/TAX/IX/2030 tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

MELAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosalina Damayanti / 197702181996032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Sarip Suryana / 197109111993031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Wahju Handajani / 197111221992012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Tri Prasetyo Donatianus /198209062001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Kusumaningrum Dwi Astuti /198303252009012005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3292/WPJ.30/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

6. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina / 198708232008122002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

7. Nama/NIP: Ngurah Budiartha W / 199303032014021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

BerdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 2429/WPJ.30/2025 tanggal 31 Juli 2025;

8. Nama/NIP: Lisa Amelia Marlina / 198103252002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

BerdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 1714/WPJ.30/2025 tanggal 03 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 508/PP/BR/2025 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00006/TAXAPPEAL/II/2025 tanggal 17 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00039/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/TAX/V/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri035.548.536.553
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)035.548.536.553
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)035.548.536.553
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab secara
Rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)03.554.853.655
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)03.554.853.655
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)03.554.853.655
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.552.760.077
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)1.552.760.077
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5h)5.107.613.732

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KPI/270224/007/FNC/0/D tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pan fenurtrt Wr ayil

No Desktiinsi Menu ut Wajib

Pajak

SKS Er brang Gav cals eco TEA

Pen gam PPA baad ee Lnal ni | -

Na Nenen avec fr

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar3.554.853.65503.554.853.655
b. Sanksi Bunga1.552.760.07701.552.760.077
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah PPN yang masih harus /(Lebih) dibayar5.107.613.73205.107.613.732

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan Keberatan a quo sehingga dengan Surat Banding Nomor 00006/TAXAPPEAL/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 mengajukan banding yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2025 (melalui e- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00006/TAXAPPEAL/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 (“KEP-00512”) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Juni 2019 (“SKPKB PPN 00044”) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (cq. Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II), selanjutnya disebut sebagai TERBANDING dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Ringkasan Eksekutif Pokok-pokok

Permohonan Banding

Bahwa pada pokoknya pengajuan Banding ini diajukan terhadap KEP-00512 yang substansi dan materinya telah bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dengan alasan yaitu:

1. Bahwa seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding berupa Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending/ P2P Lending) termasuk dalam ruang lingkup Jasa Keuangan yang atas penyerahan Jasanya tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 PPN 2009;

2. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding selain tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dimana Pemohon Banding telah terdaftar dan telah memiliki Izin Usaha Jasa Keuangan dari OJK;

3. Bahwa Terbanding beranggapan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk Jasa Keuangan tetapi dianggap sebagai penyedia/ penyelenggara Platform P2P Lending, yang didasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 PPN 2009 merupakan objek pengenaan PPN;

4. Intepretasi Terbanding yang mengganggap kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk Jasa Keuangan telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 PPN 2009 serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan OJK. Oleh karenanya, anggapan Terbanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKPKB PPN 00044 telah mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dalam menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;

5. Bahwa Terbanding telah melebihi kewenangannya dengan menganggap kegiatan usaha Pemohon Banding hanya sebagai penyedia/ penyelenggara Platform P2P Lending dengan mengabaikan prinsip, substansi dan fakta bahwa seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk dalam ruang lingkup Jasa

Keuangan, yang fundamental dan esensial sehubungan dengan kegiatan jasa pinjam meminjam (“Lending – Borrowing”).

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, seluruh koreksi Terbanding terkait DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri harus dibatalkan.

7. Bahwa pengajuan surat banding Pemohon Banding juga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding.

bahwa berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut dari Pemohon Banding:

Pemenuhan Ketentuan Formal untuk Mengajukan Banding bahwa permohonan Banding ini dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai pengajuan permohonan Banding yang ditetapkan dalam Undang- Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP 6/2023”) dan Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

a. Bahwa permohonan banding ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP 6/2023 yang secara lengkap menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

b. Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mensyaratkan bahwa permohonan banding harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak secara lengkap menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

c. Bahwa pengajuan permohonan banding ini diajukan dalam jangka waktu yang dipersyaratkan oleh Pasal 27 ayat (3) UU KUP 6/2023 dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (3) UU KUP 6/2023:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan

sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Dengan mengingat bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan yang menjadi objek permohonan banding ini pada 20 November 2024 dan permohonan banding ini diajukan pada tanggal 18 Februari 2025, maka permohonan banding ini disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

d. Bahwa Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan:

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. Surat Banding ini telah kami susun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas, kami ajukan hanya 1 (satu) Keputusan, yakni KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 yang kami terima pada tanggal 20 November 2024 sehingga masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, dan salinannya disampaikan terlampir.

Dengan demikian Surat Banding kami telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat 2, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (3) UU KUP 6/2023.

e. Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Ketentuan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP 6/2023 memberikan pengecualian atas pengertian pajak yang terutang dimana dinyatakan bahwa jumlah pajak yang

belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

Pengecualian diberikan dengan prinsip bahwa Wajib Pajak diperbolehkan untuk tidak membayar ketetapan pajak yang disebabkan oleh koreksi pemeriksaan pajak yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir, sejauh Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak dan/atau mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.

Di dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tidak terdapat jumlah kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana tercermin dalam kolom nomor 7 dari SKPKB PPN Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023 Masa/Tahun Pajak Juni 2019.

Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tersebut di atas.

f. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ronald Tauviek Andi Kasim selaku pengurus dengan jabatan Direktur Utama yang dibuktikan dengan Susunan Dewan Direksi sebagaimana dinyatakan dalam Salinan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kredit Pintar Indonesia Nomor 12 Tanggal 19 November 2024.

Mengingat segala ketentuan formal pengajuan permohonan banding sebagaimana diuraikan di atas telah dipenuhi oleh Pemohon Banding, maka dengan ini Pemohon Banding memohon agar permohonan banding ini dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023 untuk Masa Pajak Juni 2019, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rp Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Eksport00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri035.548.536.553
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)035.548.536.553
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)035.548.536.553
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan membangun sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan00
penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir
6.7. Tanggung jawab secara renteng00
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)03.554.853.655
bDikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00
cDiperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)03.554.853.655
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
bDikompensasikan ke Masa Pajak……(karena pembetulan)00
cJumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.554.853.655
5Sanksi administrasi:
aBunga Pasal 13 (2) KUP01.552.760.077
bKenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
cKenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
dKenaikan Pasal 17C (5) KUP00
eKenaikan Pasal 17D (5) KUP00
fBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
gJumlah (a+b+c+d+e+f)01.552.760.077
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)05.107.613.732

2. Atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan Surat No. KPI/270224/007/FNC/0/D tanggal 27 Februari 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp35.548.536.553,00 sebagaimana perhitungan pajak di bawah ini:

NoUraianJumlah Rp MenurutKoreksi Yg Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri035.548.536.55335.548.536.553
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri03.554.853.655
3PPN yang kurang dibayar03.554.853.655
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP01.552.760.077
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar05.107.613.732

3. Sebagai tanggapan atas surat keberatan Pemohon Banding, pihak Terbanding telah menerbitkan KEP-00512 dengan keputusan “Menolak keberatan Wajib Pajak” dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar3.554.853.65503.554.853.655
b. Sanksi Bunga1.552.760.07701.552.760.077
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar5.107.613.73205.107.613.732

Pokok Sengketa Banding

Yang menjadi Pokok Sengketa Banding adalah perbedaan interpretasi berikut penerapan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 PPN 2009, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa sebagai akibat perbedaan interpretasi pasal di atas, Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN/DPP PPN atas penyerahan jasa kena pajak/JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding sebesar Rp35.548.536.553,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rp MenurutKoreksi Yg Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri035.548.536.55335.548.536.553
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri03.554.853.655
3PPN yang kurang dibayar03.554.853.655
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP01.552.760.077
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar05.107.613.732

2. Menurut Terbanding, koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 berasal dari penyerahan jasa

keuangan yang oleh Pemohon Banding dicatat dalam pembukuan sebagai akun KPI-Fixed Upfront Service Fee (5000-0001).

3. Berdasarkan uraian di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan alasan dan penjelasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp35.548.536.553,00 tersebut.

Alasan Banding dan Penjelasan

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 dengan alasan:

1. Koreksi DPP PPN atas dasar Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 42 PPN 2009:

a. Koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 didasarkan kepada Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 PPN 2009, dimana atas sejumlah koreksi ini dianggap sebagai Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN.

b. Penyerahan jasa berupa “penyedia/penyelenggara platform P2P Lending” dianggap sebagai jasa yang telah memenuhi tatbestand pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 42 PPN 2009.

2. Koreksi DPP PPN atas dasar Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 PPN 2009: Oleh pihak Terbanding, Pemohon Banding dianggap bukan merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Keuangan dengan alasan:

a. Bahwa Jasa yang dilakukan Pemohon Banding dianggap tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009 berikut penjelasannya, sehingga harus terutang PPN;

b. Bahwa usaha jasa Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi ketentuan dari penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d butir 1 dan butir 2 UU No. 42 PPN 2009 yang berbunyi:

“Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya”;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 karena penyerahan Pemohon Banding dianggap oleh Terbanding sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, bidang usaha Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang atas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding bukan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahan tersebut seharusnya tidak terutang/ tidak dikenai PPN.

Bahwa perlu disampaikan, pemenuhan hak dan kewajiban Pemohon Banding terkait PPN atas jasa keuangan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019 harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (“UU Nomor 42 PPN 2009”);

Adapun uraian atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 adalah sebagai berikut:

B.1. Pemohon Banding adalah Lembaga Jasa Keuangan yang Kegiatan

Usahanya Bergerak dalam Ruang Lingkup Jasa Keuangan

Pemohon Banding adalah perusahaan Fintech (Financial Technology) yang menyelenggarakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending/P2P Lending), di mana kegiatan utamanya adalah menyediakan layanan jasa keuangan untuk memfasilitasi perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam Rupiah melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.

Mengacu pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK"), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Lembaga Jasa Keuangan sebagai berikut:

a. Pasal 1 ayat 4 UU OJK berbunyi:

"Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya". [cetak tebal dari Pemohon Banding] b. Pasal 1 ayat 10 UU OJK berbunyi:

“Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang- undangan.” [cetak tebal dari Pemohon Banding]

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, telah memberikan kepastian hukum kepada seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) sebagai bagian dari Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan OJK No .77 Tahun 2016 (“POJK-77”).

c. Pasal 2 ayat 1 POJK-77 berbunyi:

"Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya." [cetak tebal oleh Pemohon Banding] d. Selain status Pemohon Banding sebagai Lembaga Jasa Keuangan, Pasal 1 ayat 3 POJK-77 menyebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang

memfasilitasi perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam Rupiah melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.

Izin usaha Pemohon Banding adalah Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan surat OJK Nomor S- 258/NB.213/2018 tanggal 6 April 2018 dan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-83/D.05/2019, tanggal 30 September 2019.

e. Pasal 5 ayat 1 POJK-77 juga menguraikan kegiatan usaha yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari Penyelenggara Jasa Keuangan, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1 POJK-77 berbunyi:

"Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman yang sumber dananya dari Pemberi Pinjaman."

f. Selaras dengan peraturan-peraturan diatas, Pemohon Banding sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

(a) pengadaan pendanaan dari pemberi pinjaman prospektif, pengumpulan dana dari calon pemberi pinjaman melalui rekening escrow;

(b) melakukan penilaian risiko atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh calon peminjam;

(c) menyalurkan dana pinjaman kepada peminjam;

(d) mengelola kegiatan penagihan pinjaman yang mendekati jatuh tempo dan melewati jatuh tempo;

(e) mendistribusikan kembali pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman melalui rekening escrow; dan (f) Lebih lanjut, Pemohon Banding juga melakukan mitigasi risiko yang mencakup risiko operasional dan risiko kredit, seperti diwajibkan dalam Pasal 21 POJK 77.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Penyelenggara Layanan P2P Lending diatas adalah merupakan kegiatan fundamental dan esensial sehubungan dengan kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan-kegiatan ini

adalah kegiatan yang umum dilakukan oleh lembaga keuangan mana pun dalam kaitannya dengan kegiatan pinjam-meminjam.

g. Pada dasarnya Terbanding telah mengetahui dan mengakui substansi dan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyelenggara jasa keuangan. Hal tersebut telah dintayakan oleh Terbanding di dalam Risalah Pembahasan Akhir, pada bagian Pendapat Pemeriksa Pajak (Terbanding) sebagai berikut:

i. Pemohon Banding adalah perusahaan Fintech (Financial Technology) yang menjalankan kegiatan peer to peer lending (Fintech P2P) berbasis aplikasi dan website, dengan Surat Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor S-258/NB.213/2018 pada tanggal 6 April 2018 dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 83/D.05/2019”.

ii. Fintech P2P Lending melibatkan 3 pihak, yaitu penyelenggara Fintech P2P (Lending), Peminjam (Borrower) dan Pemberi Pinjaman Perorangan maupun Badan (Lender);

iii. Pemohon Banding menyelenggarakan layanan jasa keuangan antara pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. (cetak tebal oleh Pemohon Banding).

B.2. Kegiatan Usaha Pemohon Banding termasuk dalam kegiatan Jasa Keuangan yang dinyatakan dalam Penjelasan butir 2 dari Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 PPN 2009 bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d khususnya butir 2 UU No. 42 PPN 2009 dengan jelas dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan usaha Pemohon Banding berupa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi termasuk dalam kategori jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada butir 2 penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 PPN 2009, dengan uraian sebagai berikut:

a. Mengacu pada Pasal 4A ayat (3) hurud d UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang

Mewah ("UU Nomor 42 PPN 2009"), jasa keuangan dikategorikan sebagai salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Di bawah ini adalah kutipan dari peraturan tersebut:

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. ...................;

b. ...................;

c. ...................;

d. jasa keuangan;

e. ...................;

f. ...................;

dan lain-lain."

yang telah menggantikan ketentuan sebelumnya (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000), yang berbunyi:

“jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi”, dengan penjelasan “cukup jelas”;

b. Bahwa penjelasan terhadap ketentuan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 PPN 2009 berbunyi sebagai berikut: “Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.”; (cetak tebal oleh Pemohon Banding).

c. Pemohon Banding meyakini bahwa berbagai perubahan peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah selalu dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam pengenaan PPN, serta untuk mengurangi distorsi dan meningkatkan aktivitas ekonomi di Indonesia. Hal ini tercermin dalam penjelasan umum UU Nomor 42 PPN 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 yang antara lain menyatakan:

“Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.” (cetak tebal oleh Pemohon Banding).

Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan untuk sebagai berikut:

1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.” d. Bahwa Pemohon Banding meyakini dilakukannya perubahan atas frasa “jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi” dalam UU sebelumnya (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) menjadi frasa “Jasa Keuangan” adalah dalam rangka menampung adanya perkembangan jenis usaha jasa di bidang keuangan sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan umum dari UU Nomor 42 PPN 2009.

e. Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa penjelasan butir 2 Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 PPN 2009 yang berbunyi:

“Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya” adalah untuk mengakomodasi jasa keuangan yang belum diatur dalam UU sebelumnya (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) yang dalam hal ini mencakup kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang fundamental dan esensial dalam kegiatan pinjam-meminjam sebagai berikut:

(a) pengadaan pendanaan dari pemberi pinjaman prospektif, pengumpulan dana dari calon pemberi pinjaman melalui rekening escrow;

(b) melakukan penilaian risiko atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh calon peminjam;

(c) menyalurkan dana pinjaman kepada peminjam;

(d) mengelola kegiatan penagihan pinjaman yang mendekati jatuh tempo dan melewati jatuh tempo;

(e) mendistribusikan kembali pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman melalui rekening escrow; dan (f) melakukan mitigasi risiko yang mencakup risiko operasional dan risiko kredit. Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa walaupun tanpa mempertimbangkan penjelasan umum UU Nomor 42 PPN 2009, penjelasan butir 2 Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 PPN 2009 secara jelas mencakup

kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga demikian penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon tidak terutang PPN.

B.3. Instruksi Terbanding tidak didasarkan pada Dasar Hukum yang benar dan telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti

Dari uraian pada Romawi IV huruf B.1 dan B.2 di atas, terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk dalam Jasa Keuangan, sehingga koreksi Terbanding terhadap DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri dengan menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 PPN 2009 dan pengingkaran terhadap penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU No. 42 PPN 2009 serta semata- mata hanya mempertimbangkan penggunaan sarana “Platform” adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Pertimbangan dan dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding telah tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2), Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berbunyi:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dengan memperhatikan uraian-uraian di atas, terbukti bahwa:

i. Pemohon Banding merupakan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan OJK.

ii. Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa jasa yang dilakukan Pemohon

Banding memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 PPN 2009 yaitu Jasa Keuangan, sehingga jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan jasa yang tidak dikenai PPN.

iii. Pendapat Terbanding yang dinyatakan di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil

Keberatan (angka 3) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya merupakan pendapat yang keliru/ tidak benar.

iv. Dengan demikian, koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 harus dibatalkan karena tidak didasarkan

pada bukti yang kuat dan tidak dilandaskan pada ketentuan perpajakan secara benar.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 dibatalkan oleh Majelis Hakim.

Kesimpulan dan Tuntutan Pemohon Banding:

Berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP 6/2023 serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Menurut Pemohon Banding, jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Juni 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriNihil
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriNihil
3PPN yang kurang dibayarNihil
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUPNihil
4Jumlah PPN yang masih harus dibayarNihil

Selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima untuk dipertimbangkan karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mempertimbangkan alasan-alasan banding Pemohon Banding dengan seadil- adillnya

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. dengan membatalkan seluruh koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00039/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 00006/TAXAPPEAL/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 yang diterima tanggal 20 November 2024

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024;

h. Bukti pembayaran 50%

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Wakil Wajib Pajak bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek√ yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 00044/207/19/095/23 Masa/Tahun Pajak Juni 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan II Nomor LAP- 271/RIKSIS/KPP.3010/2024 tanggal 28 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemeriksa (Rp)
1Dasar pengenaan Pajak
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri35.548.536.553
b. Jumlah35.548.536.553
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. PK yg harus dipungut/dibayar sendiri (1a x tarif)3.554.853.655
b. dikurangi Pajak Masukan0
c. dikurangi Dibayar NPWP sendiri0
d. jumlah pengurang (b+c)0
e. jumlah perhitungan PPN KB (a-d)3.554.853.655
3Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4PPN yang kurang dibayar (2e+3)3.554.853.655
5Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP1.552.760.077
6Jumlah PPh YMDH5.107.613.732

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor KPI/270224/007/FNC/0/D tanggal 27 Februari 2024, yang diterima KPP Madya Jakarta Selatan II berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05000996/BPS/KPP.301003/2024 tanggal 28 Februari 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar3.554.853.65503.554.853.655
b. Sanksi Bunga1.552.760.07701.552.760.077
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar5.107.613.73205.107.613.732

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Menurut Terbanding

I. Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Lebih lanjut, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Pasal 1 angka 5 UU PPN mengatur antara lain bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan

barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

4. Pasal 1 angka 17 UU PPN mengatur antara lain bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

5. Pasal 1 angka 19 UU PPN mengatur antara lain bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6. Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

a. jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat antara lain:

b. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan atau pekerjaannya

7. Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN mengatur antara lain bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut “uang, emas batangan, dan surat berharga”

8. Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau katering

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan

9. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 (PMK-69) mengatur antara lain bahwaPajakPertarnbahanNilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.

10. Pasal 6 ayat (2) huruf d PMK-69 mengatur antara lain bahwa Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Layanan Pinjam Meminjam.

11. Pasal 9 ayat (1) PMK-69 mengatur antara lain bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

12. Pasal 9 ayat (2) PMK-69 mengatur antara lain bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

13. Pasal 9 ayat (3) PMK-69 mengatur antara lain bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

14. Pasal 21 PMK-69 mengatur antara lain bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

II. Data dan Fakta

1. Bahwa Terbanding menetapkan PPN atas akun 5000-0001 KPI-Fixed Upfront Service Fee karena menurut Terbanding akun tersebut adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri.

2. Bahwa Terbanding menetapkan koreksi PPN sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding untuk tiap-tiap Masa Pajak.

3. Bahwa terdapat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-83/D.05/2019 tanggal 30 September 2019 (KEP-83) yang pada intinya adalah memberikan izin kepada Pemohon Banding sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi.

4. Bahwa sesuai dengan izin yang diberikan, Pemohon Banding merupakan perantara yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam platform yang dikembangkan oleh Pemohon Banding. Dalam kegiatannya tersebut, Pemohon Banding memperoleh fee atau penghasilan atas jasanya dalam mempertemukan kedua belah pihak tersebut.

5. Bahwa dalam keterangannya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemberi pinjaman merupakan Lembaga Bank maupun non bank (mayoritas pemberi pinjaman Pemohon Banding adalah Bank) dan peminjam adalah perorangan. Lebih lanjut, ilustrasi aliran dana pinjaman atas layanan jasa Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Peminjam

Individu kah: 3 a ia? N @ Pa kena An a TAN (Ae Escrow Account — popes rn held under PT KPI eee ge feacaraa gy (Catatan 5}

Sumber: keterangan Pemohon Banding

Keterangan:

Catatan 1: Tidak ada pencatatan jurnal akuntasi di GL KPI karena dana tersebut bukan milik PT. KPI. PT KPI hanya bertindak sebagai platform. Kami melakukan idenfitifkasi dari dana yang disediakan oleh pemberi pinjaman yang akan didistribusikan ke peminjam.

Catatan 2 and 4: Tidak ada pencatatan akuntansi oleh PT. KPI dalam hal distrbusi dana ke peminjam [Catatan 2] dan penyaluran kembali pokok pinjaman dan bunga ke pemberi pinjaman [Catatan 4].

Catatan 3: Pada saat pembayaran oleh peminjam, PT. KPI akan mengidentifikasi nilai pokok, bunga, dan jasa penyelenggaraan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh peminjam.

Berikut adalah jurnal entri atas pengakuan pendapatan jasa penyelenggara di buku KPI setelah pembayaran, Dr. Kas, Cr. Piutang Usaha.

KPI tidak melakukan pencatatan di GL KPI atas penyaluran pokok dan bunga ke pemberi pinjaman karena kedua komponen tersebut bukan hak KPI. Catatan 5: Akun Escrow dikelola oleh KPI sesuai dengan aturan di POJK 77. Akun escrow tersebut dibuat untuk memfasilitasi model bisnis P2P sebagaimana diatur di POJK 77.

6. Bahwa didalam situs web Pemohon Banding (kreditpintar.com, diakses September 2024) terdapat informasi dalam bagian “Tentang Kami” sebagai berikut:

Tentang a

Perusahaan Kredit: .

Pintar Pakam OP

7. Bahwa konsideran PMK-69 huruf a menyatakan:

“bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial.

II. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah apakah penghasilan yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun 5000-0001 KPI-Fixed Upfront

Service Fee merupakan Jasa Kena Pajak atau bukan merupakan Jasa Kena Pajak.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban pemungutan PPN atas sengketa a quo bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai penyelenggara financial technology pada tahun 2019 karena sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, disebutkan jasa keuangan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN.

3. Berdasarkan bukti dan fakta sebagaimana dijabarkan dalam Data dan Fakta angka 3, 4, 5, dan 6, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan jasa keuangan dimaknai sebagai jasa yang berupa:

i. Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu sedangkan Pemohon Banding tidak mengeluarkan produk berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Pengenaan PPN yang ditetapkan oleh Terbanding atas platform fee atau dengan kata lain merupakan imbalan yang diterima oleh Pemohon Banding atas jasanya dalam mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman, bukan atas kegiatan menghimpun dan sebagaimana dijabarkan dalam ketentuan a quo.

ii. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya sedangkan Pemohon Banding tidak melakukan hal tersebut, Pemohon Banding sesuai dengan izin dan profilnya membuat sebuah platform untuk mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman, bukan bergerak dalam bidang sebagaimana dijabarkan dalam ketentuan a quo.

iii. Jasa Pembiayaan, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit,

dan pembiayaan konsumen sedangkan layanan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria tersebut.

iv. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia sedangkan Pemohon Banding tidak bergerak di bidang ini; dan jasa penjaminan yang mana Pemohon Banding juga tidak bergerak di bidang ini.

4. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Layanan Penyelenggaraan/Penyediaan platform P2P Lending yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya. Lebih lanjut, hal ini juga diakui oleh Pemohon Banding dalam keterangannya dan Terbanding kaitkan dengan pembukuannya mengenai aliran dana yang diterima oleh Pemohon Banding diteruskan dan tidak dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding karena Pemohon Banding hanya bertindak sebagai platform.

5. Bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding mengenai Terbanding telah mengetahui dan mengakui substansi dan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir tidak menutup fakta bahwa secara substansi Pemohon Banding bergerak penyedia platform pinjam meminjam berbasis teknologi.

6. Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah Lembaga Jasa Keuangan yang kegiatan usahanya bergerak dalam ruang lingkup Jasa Keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Peraturan OJK nomor 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK). Ketentuan-ketentuan tersebut menguraikan kegiatan usaha yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman yang sumber dananya dari Pemberi Pinjaman. Lebih lanjut, Pemohon Banding menguraikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan usahanya antara lain:

a. pengadaan pendanaan dari pemberi pinjaman prospektif, pengumpulan dana dari calon pemberi pinjaman melalui rekening escrow;

b. melakukan penilaian risiko atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh calon peminjam;

c. menyalurkan dana pinjaman kepada peminjam;

d. mengelola kegiatan penagihan pinjaman yang mendekati jatuh tempo dan melewati jatuh tempo;

e. mendistribusikan kembali pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman melalui rekening escrow; dan f. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga melakukan mitigasi risiko yang mencakup risiko operasional dan risiko kredit, seperti diwajibkan dalam Pasal 21 POJK 77.

7. Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaras dengan ketentuan dalam UU OJK dan POJK, Terbanding berpendapat tidak ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaras dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan Penjelasannya sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 di atas.

8. Bahwa Pemohon Banding menekankan angka 2 penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengenai ketentuan a quo yaitu “Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya” yang menurut Terbanding adalah dikhususkan untuk mengatur secara spesifik mengenai aspek PPN pada pengusaha yang usahanya bergerak dalam bidang Jasa Pinjam-meminjam. Usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa untuk mempertemukan dan memfasilitasi pemberi pinjaman dengan peminjam. Aktivitas pemberian layanan ini tidak termasuk dan tidak pernah termasuk dalam Jasa Keuangan. Sejatinya, tidak ada objek pajak baru dalam kegiatan usaha Pemohon Banding atau yang lebih dikenal secara umum bergerak sebagai

penunjang pada digital economy. Terbanding berpendapat yang menjadi pembeda hanyalah cara masyarakat/Wajib Pajak dalam cara bertransaksi.

9. Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam penjelasan perubahan UU PPN tahun 2009 dinyatakan diperlukan perubahan karena banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaannya belum diatur dalam UU PPN sehingga Pemohon Banding meyakini penjelasan butir 2 Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN untuk mengakomodir jasa keuangan yang belum diatur pada UU PPN sebelumnya (Tahun 2000). Terbanding berpendapat argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding pada dasarnya secara substansi merupakan pemberian layanan/fasilitas untuk mempertemukan dan memfasilitasi pemberi pinjaman dengan peminjam sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, yaitu “Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai”.

10. Perlu Terbanding tegaskan bahwa penafsiran resmi sebuah Undang- Undang terletak pada penjelasan sebagaimana diatur pada Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya halaman 54 Huruf E angka 176, “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh “ sehingga Terbanding berpendapat tidak diperlukan penafsiran-penafsiran tambahan yang menurut Terbanding akan menyimpang jauh dari norma ketentuan terkait. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding perlu menekankan bahwa kegiatan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jenis jasa yang dikecualikan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya.

11. Bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan pengaturan mengenai objek PPN diatur dalam Undang-Undang sesuai dengan Pasal 23A Undang Undang Dasar Republik Indonesia, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.

12. Berdasarkan konsideran PMK-69 dalam frasa “perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial”, PMK-69 hanya menegaskan rincian jasa yang berkaitan dengan jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi yang dalam hal ini dijabarkan dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), hingga Pasal 7 ayat (2) PMK-69.

13. Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

14. Bahwa Terbanding berkesimpulan koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti yang kuat yaitu pembukuan Pemohon Banding dan dikaitkan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yang mana Pemohon Banding bukan merupakan jasa keuangan melainkan penyedia/penyelenggara platform P2P lending sehingga atas jasa tersebut memenuhi tatbestand pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, yaitu:

i. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, yaitu tidak termasuk dalam negative list Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

ii. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan iii. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan atau pekerjaannya, yaitu sebagai penyelenggara/penyedia platform P2P Lending sesuai dengan izin yang diberikan oleh OJK.

15. Bahwa selain dibuktikan melalui pembukuannya (Pembukuan Pemohon Banding hanya mencatat pendapatan jasa, tidak seperti jasa keuangan pada umumnya seperti perbankan yang mencatat seluruh transaksi termasuk dengan uang dari pemberi pinjaman/nasabah yang diterima), bukti-bukti yang disampaikan dalam proses penelitian keberatan, seluruh perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan dalam company profile dalam website Wajib Pajak menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan financial technology dan layanan pinjam

meminjam berbasis teknologi informasi sehingga tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dalam Pasal 4A ayat (3) Huruf d UU PPN.

16. Bahwa menurut Pemohon Banding argumentasi Terbanding tidak berdasarkan pada dasar hukum yang benar dan bukti yang ada. Terbanding berpendapat landasan koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu UU PPN dan dikaitkan dengan jenis usaha Pemohon Banding sebagai penyelenggara platform P2P lending/layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi serta bukti berupa pembukuan dan fakta-fakta yang relevan.

17. Berdasarkan ketentuan dan uraian di atas,Terbanding konsisten dalam memaknai proses bisnis Pemohon Banding dan menerapkannya dalam ketentuan yang berlaku sebagai jasa penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Hal ini dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan keberatan untuk sengketa PPh Pasal 23.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. SuratbandingNomor00006/TAXAPPEAL/II/2025tanggal 00006/TAXAPPEAL/II/2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal.

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023 Masa/Tahun Pajak Juni 2019 atas nama PT. Kredit Pintar Indonesia NPWP 0836042119065000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/TAX/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL SURAT BANDING

 Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan Terbanding bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dinyatakan dalam SUB Bagian I Penelitian Persyaratan Formal sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan dan dilanjutkan lebih lanjut dengan pemeriksaan materi sengketa oleh Majelis Hakim.

II. MATERI/ POKOK SENGKETA

Materi atau Pokok Sengketa permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pokok sengketa berupa koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp35.548.536.553,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena atas

penyerahan tersebut seharusnya tidak dikenakan PPN.

Sengketa banding ini berakar dari perbedaan pemahaman yuridis terhadap jasa/ kegiatan usaha Pemohon Banding yang pada intinya:

a) Berdasarkan peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan jasa keuangan. Kegiatan pemberian jasa yang diberikan Pemohon Banding, sesuai dengan izin dan peraturan OJK yang disebutkan di atas adakah kegiatan pemberian Jasa Keuangan yang memenuhi ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009, dan oleh karenaya tidak terhutang PPN; sedangkan b) Terbanding menyatakan bahwa:

“Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya” (Tanggapan Terbanding butir 3 pada lembar ke 14 dari SUB).

2. Bahwa pernyataan Terbanding di atas salah/tidak benar, karena:

a) Terbanding tidak memahami secara utuh terhadap aktivitas usaha Pemohon Banding, sehingga Terbanding salah/keliru dalam memaknai kegiatan usaha Pemohon Banding. Akibat dari pemahaman yang salah tersebut, Terbanding menerbitkan ketentuan perpajakan secara tidak benar. Kesalahan tersebut tercermin pada koreksi terkait Penyerahan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Penjelasan lebih lanjut terdapat pada Romawi III di bawah ini.

b) Terbanding telah mencampuradukkan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN 2009”) dengan Undang-undang a quo setelah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) dan aturan pelaksanaannya yang berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 (PMK-69). Peraturan a quo baru baru berlaku sejak 01 Mei 2022. Dalam hal ini, PMK-69 tahun 2022 tersebut tidak relevan dijadikan dasar hukum oleh Terbanding untuk tahun sengketa 2019.

III. DASAR HUKUM

 Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding

1. Bahwa dari seluruh dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding, terdapat beberapa dasar hukum yang sebagian isinya maupun keseluruhannya tidak ada kaitannya dengan pokok sengketa, yakni:

a) Pasal 4A ayat 2 huruf d UU PPN (butir 7 pada SUB): tidak ada kaitannya terhadap sengketa;

b) Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan penjelasannya (butir 8 pada SUB): tidak ada kaitannya dengan sengketa, kecuali ayat (3) huruf d dan penjelasannya tekait Jasa Keuangan.

c) Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 (butir 9 s.d 14 pada SUB): sama sekali tidak ada kaitannya terhadap sengketa karena sengketa a quo berkenaan dengan peristiwa hukum tahun 2019 sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini baru berlaku sejak 01 Mei 2022 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-undang tentang PPN setelah berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP);

2. Bahwa dengan ini Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak menjadikan dasar hukum dimaksud sebagai bahan pertimbangan, khususnya perubahan atas Undang-Undang PPN setelah berlakunya UU PPN 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022, karena peristiwa hukum yang menjadi sengketa terjadi pada kurun waktu tahun 2019 di mana undang-undang dan peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak ada.

IV. DATA dan FAKTA

 Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding atas Data dan Fakta yang dikemukakan diatas

Berikut tanggapan Pemohon Banding terkait dengan data dan fakta yang dikemukakan oleh Terbanding di atas:

1. Terdapat fakta yang merupakan bukti yang kuat dan utama yang tidak diungkapkan oleh Terbanding yakni data perjanjian pinjam meminjam uang yang Pemohon Banding sampaikan baik pada tahap pemeriksaan

maupun tahap peneliti keberatan. Dengan demikian, Terbanding secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja menyembunyikan data yang sah dan tidak menggunakannya sebagai bahan pertimbangan.

2. Berkenaan dengan akun 5000-0001 KPI- Fix Upfront service fee dan fakta pemisahan per Masa Pajak yang dijadikan dasar nilai koreksi Terbanding bukanlah akar masalah dari pengenaan koreksi ini.

Pemohon Banding meyakini bahwa data yang terkandung dalam akun 5000-0001 KPI- Fix Upfront service fee tersebut bukan merupakan akar permasalahan tetapi merupakan akibat dari akar masalah yang berupa perbedaan pemahaman teknikal dan faktual antara Pemohon Banding dan Terbanding, dimana seluruh Jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Jasa yang tidak dikenai PPN sedangkan Terbanding beranggapan bahwa Jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Jasa yang dikenai PPN.

Data pada akun 5000-0001 KPI- Fix Upfront service fee tersebut tidak mempunyai arti apapun sebelum diperolehnya pemahaman yuridis yang benar terhadap kegiatan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

3. Terbanding dengan segaja mengabaikan Aktivitas Jasa Keuangan Pemohon Banding sehingga menerbitkan Ketetapan Perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 83/D.05/2019 tanggal 30 September 2019 (“KEP-83”), Pemohon Banding telah diberikan izin usaha sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi. Secara yuridis, dengan diterbitkannya izin usaha melalui KEP-83 tersebut, OJK mengakui Aktivitas Pemohon Banding sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya diakui secara hukum yang sah dan tidak terbantahkan. Sebagai Perusahaan lembaga jasa keuangan lainnya, kegiatan usaha Pemohon Banding diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan diwajibkan tunduk/patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, Terbanding telah mengabaikan izin dari OJK, dan sengaja tidak melihat secara menyeluruh alur kegiatan usaha Pemohon Banding, sebagaimana telah diketahui oleh Terbanding (dalam ilustrasi dari data dan fakta). Terbanding semata-mata hanya melihat Kegiatan Pemohon Banding sebagai perantara yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam platform yang dikembangkan oleh Pemohon Banding (data dan fakta Terbanding pada butir ke 4) sehingga kegiatan usaha Pemohon Banding dianggap tidak termasuk ruang lingkup Jasa Keuangan.

Bukti bahwa pihak Terbanding dengan sengaja tidak melihat secara keseluruhan usaha jasa yang dilakukan Pemohon Banding antara lain yaitu:

a) Terbanding dengan sengaja hanya menonjolkan adanya platform yang disediakan Pemohon Banding untuk digunakan oleh pihak lain.

b) Terbanding dengan sengaja telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkan fakta adanya escrow account maupun aktivitas komunikasi Pemohon Banding dengan (calon) Pemberi Pinjaman maupun (calon) Peminjam, termasuk aktifitas Pemohon Banding seperti pengumpulan dana dari calon pemberi pinjaman, penilaian risiko atas permohonan pinjaman, penyaluran dana kepada peminjam, pengelolaan kegiatan pengihan pinjaman, pendistribusian kembali atas pembayaran pokok dan bunga, dan mitigasi risiko kredit yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan UU PPN 2009.

c) Terbanding telah mengabaikan bukti dan fakta adanya perikatan atau hubungan hukum berupa Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi antara Peminjam, Pemberi Pinjaman dan Pemohon Banding, yang menunjukan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku penyedia layanan jasa keuangan.

d) Fungsi intermediasi yang menjadi basis Koreksi Terbanding adalah aktivitas yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan Jasa Keuangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding. Hal ini juga tercermin

dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Peminjam dan Pemberi Pinjaman.

Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding meyakini bahwa Koreksi Terbanding ditetapkan berdasarkan informasi dan data yang tidak menyeluruh sehingga Koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

4. PMK-69/2022 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum Koreksi Objek Sengketa Pemohon Banding.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 (PMK-69) yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum koreksi sengketa dikarenakan PMK-69 baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sebagai aturan pelaksanaan dari diubahnya UU PPN 2009 dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru berlaku sejak 1 April 2022, sehingga PMK-69 tersebut tidak relevan dengan sengkata kasus Pemohon Banding saat ini.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding terlalu terfokus atau terpengaruh oleh kata-kata “kepastian hukum” yang terdapat dalam huruf a konsiderans PMK-69, sehingga dengan mengutip konsiderans tersebut Terbanding menjustifikasi kepastian dan kebenaran hukum berdasarkan pada sebagian kecil dari rangkaian kegiatan Pemohon Banding, tanpa mempertimbangkan kegiatan Pemohon Banding secara keseluruhan. Padahal kutipan dimaksud sama sekali tidak ada relevansinya dengan pendapat Terbanding.

Oleh karena itu, sekali lagi, kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak mempertimbangkan PMK-69 yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dalam memutus sengketa ini.

5. OJK sebagai Badan Pengawasan dan Penerbitan Peraturan adalah pihak yang berwenenang dalam menentukan Lingkup Kegiatan Jasa Keuangan Bahwa adanya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-83/D.05/2019 tanggal 30 September 2019 (KEP-

83) yang memberikan izin kepada Pemohon Banding sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi lnformasi justru merupakan bukti yang tak terbantahkan bahwa

jasa yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam pengertian Jasa Keuangan mengingat:

i. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011;

ii. Pasal 6 dari UU a quo menyatakan:

“Otorisasi Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.” iii. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK-77”) dalam rangka mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat.

iv. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan a quo, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, dan penyelenggara layanan tersebut (Pemohon Banding) dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

v. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-83/D.05/2019 tanggal 30 September 2019 menetapkan Pemohon Banding sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi yang merupakan bagian dari Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Terbanding dalam tanggapan SUB nya mengintepretasikan pihak Pemohon Banding sebagai penyedia platform (yang pada faktanya adalah tidak tepat), maka Pemohon Banding tidak akan berada dalam

pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pemohon Banding telah membuktikan kepada Pihak Terbanding melalui KEP-83 yang diterbitkan oleh OJK bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Jasa Keuangan yang bergerak di Kegiatan Jasa Keuangan Lainnya.

vi. Perlu ditegaskan bahwa layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman merupakan bagian penting dari kegiatan jasa keuangan dalam menjalankan fungsi intermediasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Umum dari Penjelasan UU OJK yang berbunyi:

“I. UMUM

Salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional dimaksud adalah sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional.

Fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional”.

6. Bahwa berkenaan dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa pembukuan Pemohon Banding tidak seperti industri perbankan, menunjukkan kurangnya pengertian Terbanding terhadap kegiatan jasa Pemohon Banding sebagai penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi /Peer to Peer Lending (P2P Lending). Prinsip kegiatan Pemohon Banding memang berbeda dengan perbankan karena bank bertindak “seolah-olah” sebagai pemilik dana, sedangkan Pemohon Banding menyediakan escrow account sebagai tempat penampungan dana.

Pemohon Banding sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memiliki perbedaan pencatatan pembukuan antara Pemohon Banding dengan Lembaga Jasa Keuangan lain seperti industri perbankan dan/atau perusahaan pembiayaan, akan tetapi hal tersebut tidak menghilangkan substansi kegiatan usaha Pemohon Banding yang memberikan Jasa

Keuangan yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam substansi penjelasan angka 2 dari Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009 (termasuk negative list PPN).

Berdasarkan prinsip substances over form, kami menolak semua argumen dan dalil dari pihak Terbanding yang mendasarkan hanya kepada formalitas pencatatan pembukuan, tetapi mengabaikan kebenaran substansial bahwa jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi termasuk dalam kegiatan Jasa Keuangan.

V. BANTAHAN DAN TANGGAPAN PEMOHON BANDING TERHADAP

TANGGAPAN TERBANDING (lembar ke 13 s.d 16 SUB)

 Bantahan dan Sanggahan Pemohon Banding a. Bahwa Pemohon Banding, sekali lagi, ingin menyatakan bahwa peristiwa hukum yang merupakan akar masalah sengketa terjadi dalam kurun waktu tahun 2019. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU PPN sebagaimana dikutip oleh Terbanding adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN 2009”).

Penyerahan Jasa Pemohon Banding, yang berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009 seharusnya tidak dikenakan PPN karena termasuk ruang lingkup Jasa Keuangan, dianggap oleh Terbanding sebagai Penyerahan Jasa yang dikenakan PPN yang didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 2009.

b. Bahwa Terbanding mengetahui dan mengakui bahwa Pemohon Banding telah terdaftar dan memperoleh Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-83/D.05/2019 tanggal 30 September 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu Lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, di mana Pemohon Banding termasuk di dalamnya berdasarkan Pasal 2 ayat 1 POJK-77.

c. Bahwa Terbanding dengan sengaja:

i. Telah mengabaikan eksistensi dan kewenangan OJK sebagai Lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan yang telah secara resmi, melalui POJK-77 dan KEP-83/D.05/2019, menyatakan dan mengakui Pemohon Banding sebagai salah satu “Lembaga jasa keuangan lainnya” yang melakukan kegiatan jasa keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK;

ii. Tidak melihat secara menyeluruh terhadap kegiatan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya menonjolkan fungsi platform yang dikembangkan oleh Pemohon Banding sebagai sarana mempertemukan 2 (dua) pihak yang berkepentingan, namun dengan sengaja mengabaikan fakta lainnya, yakni fakta bahwa fungsi tersebut merupakan kegiatan integral dengan seluruh Kegiatan Jasa Keuangan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding yang tercermin dalam bentuk perikatan/persetujuan pinjam meminjam uang.

d. Bahwa dalam kaitannya dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009, yang menyatakan jasa keuangan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN, Terbanding memberikan pernyataan sebagai berikut:

i. bahwa dalam SUB-nya Terbanding mengutip seluruh penjelasan dari ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009 (angka 3 lembar ke 14 SUB) dan dengan tidak tepat menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh penjelasan tersebut. Pemohon Banding menilai bahwa pernyataan Terbanding tersebut semata-mata hanya untuk mempertahankan pendapatnya bahwa platform yang disediakan Pemohon Banding semata-mata untuk mempertemukan 2 (dua) pihak yang tidak ada kaitannya dengan jasa keuangan. Terbanding sengaja tidak mau mempertimbangkan secara benar data yang telah diketahuinya (lembar ke 12 SUB) yang antara lain berupa diagram sebagai ilustrasi/gambaran kegiatan Pemohon Banding.

ii. bahwa angka 2 dari penjelasan Pasal 4A ayat 3 huruf d menyatakan:

“Jasa keuangan meliputi:

jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;” iii. bahwa Pasal 1 angka 5 UU PPN 2009 menyatakan :

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, ………….dst “ iv. Apabila unsur-unsur yang terkandung dalam angka 2 dari penjelasan

Pasal 4A ayat (3) huruf d diurai dan disandingkan dengan unsur-unsur yang terkandung dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, akan terlihat persandingan sebagai berikut:

Unsur-unsur yangUnsur-unsur yang terkandung dalam jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding
terkandung dalam
Angka 2 Penjelasan
Pasal 4A (3) huruf d
UU PPN
Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya1. Menempat dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain, terdiri dari kegiatan: (a) pengumpulan dana dari calon pemberi pinjaman melalui rekening escrow (b) melakukan penilaian risiko atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh calon peminjam; (c) menyalurkan dana pinjaman kepada peminjam; (d) mengelola kegiatan penagihan pinjaman yang mendekati jatuh tempo dan melewati jatuh tempo; (e) mendistribusikan kembali pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman melalui rekening escrow;

(f) Mitigasi risiko yang mencakup risiko operasional dan risiko kredit, seperti diwajibkan dalam Pasal

21 POJK 77

2. Menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya, yaitu: Penggunaan plaform (website) sebagai sarana/alat komunikasi antara Pemohon Banding, Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.

Dari persandingan di atas jelas terbukti secara sah dan meyakinkan adanya kesesuaian antara unsur-unsur yang ada pada jasa keuangan Pemohon Banding dengan angka 2 dari penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009.

Dengan persandingan tersebut terbukti pula ketidakbenaran pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi satupun dari penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009;

e. Bahwa pada dasarnya dengan uraian sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas maka sudah dapat diyakini bahwa Kegiatan Usaha Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang tidak dikenakan PPN. Sehubungan dengan pertanyaan Terbanding dalam Tanggapan SUB Terbanding butir 8, 9, 10, 11, 12, dan 17 sebagai berikut:

i. Bahwa berkenaan pernyataan Terbanding pada butir 9, butir 10 dan butir 11 (lembar ke 15 SUB) Terbanding, pada prinsipnya, menyatakan: Terbanding tidak meyakini adanya hubungan antara:

diubahnya frasa “jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi” dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 menjadi frasa yang berbunyi “jasa keuangan” dalam pasal yang sama UU PPN 2009 dengan penjelasan umum UU PPN 2009 yang antara lain menyatakan:

“Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan

ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”.

Pemohon Banding berkeyakinan bahwa keduanya sangat berkaitan dan meyakini bahwa pembuat undang-undang secara tersirat ingin menyatakan adanya perkembangan jenis jasa yang antara lain jasa keuangan.

Pemohon Banding memandang perluasan objek dari kegiatan perbankan ke kegiatan Jasa Keuangan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang PPN 2009, sebagai respons hukum terhadap perkembangan dan diversifikasi bisnis jasa keuangan, termasuk kegiatan bisnis peer-to-peer lending yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini ini juga tercermin dengan jelas dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

ii. Bahwa pada butir 12 (lembar ke 15 dan 16 SUB) Terbanding telah berlebihan, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, dengan membawa ketentuan hukum yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan sengketa, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 (PMK-69) yang baru berlaku sejak 01 Mei 2022 sebagai aturan pelaksanaan dari diubahnya UU PPN 2009 dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru berlaku sejak 1 April 2022. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan, mohon Majelis Hakim yang Mulia tidak mempertimbangkan dalil ini.

Bahwa pada tahun sengketa 2019 tidak ada PMK-69 tersebut, sehingga PMK-69 sudah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh Terbanding.

iii. Bahwa pada butir 17 (lembar ke 16 SUB) Terbanding menggunakan alasan dikabulkannya permohonan keberatan Pemohon Banding untuk

sengketa PPh Pasal 23 sebagai pendukung konsistensi sikap Terbanding.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Terbanding berlebihan dalam mencoba mempertahankan pendapatnya. Bahwa dikabulkannya keberatan PPh Pasal 23 memang sudah seharusnya demikian dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pendapat Terbanding yang menyatakan jasa yang dilakukan Pemohon Banding bukan jasa keuangan. Terbanding terjebak oleh pemahaman PMK-69 yang baru berlaku sejak 01 Mei 2022 sebagai aturan pelaksanaan dari diubahnya UU PPN 2009 dengan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru berlaku sejak 1 April 2022.

iv. Bahwa pada butir 8 (lembar ke 15 SUB), Terbanding menyampaikan hal baru yang belum pernah disampaikan dalam uraian di tingkat pemeriksaan dan uraian dalam penelitian keberatan terkait dengan pengertian jasa keuangan sebagaimana dijelaskan dalam angka 2 penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN 2009 yang berbunyi: “jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya”. Menurut Terbanding, ketentuan tersebut berlaku khusus untuk pengusaha yang bergerak di bidang Jasa Pinjam-meminjam bukanlah jasa mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman.

Berkaitan dengan pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menolak pendapat tersebut karena pendapat Terbanding tersebut tidak pernah dijadikan dasar hukum penetapan dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dalam hal ini, Terbanding berusaha untuk memisah-misahkan antara Jasa pinjam-minjam sebagai jasa keuangan yang tidak dikenai PPN dan jasa mempertemukan di atas sebagai bukan jasa keuangan yang dikenai PPN. Pendapat ini jelas-jelas sangat keliru karena kegiatan intermediasi Pemohon Banding merupakan hal yang integral (menjadi satu kesatuan) dari aktivitas jasa keuangan yang

tercermin dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penerima, Pemberi Pinjaman dan Pemohon Banding. Sehubungan dengan argumen Terbanding, Pemohon Banding dengan tegas menolak interpretasi Terbanding dengan alasan bahwa hal tersebut tidak pernah dijadikan sebagai dasar hukum selama proses pemeriksaan pajak maupun proses keberatan pajak. Dalam hal ini, Terbanding berusaha membedakan antara layanan pinjaman yang tidak dikenai PPN dengan kegiatan memfasilitasi pertemuan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, sehingga yang secara keliru dianggap oleh Terbanding bukan merupakan jasa keuangan dan karenanya dikenakan PPN.

Interpretasi tersebut jelas keliru dikarenakan kegiatan intermediasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan sarana platform merupakan hal integral sebagai kesatuan bagian dari jasa keuangan secara keseluruhan, seperti yang dibuktikan dalam Perjanjian Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi yang ditandatangani oleh Peminjam, Pemberi Pinjaman, dan Pemohon Banding. Perjanjian serupa juga dapat ditemukan di industri perbankan, dimana fungsi intermediasi disediakan melalui platform perbankan sebagai bagian dari jasa keuangan yang pendapatannya diklasifikasikan sebagai objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN Tahun 2009 tidak membatasi ruang lingkup kegiatan yang dimaksud hanya pada pengusaha yang melakukan kegiatan pinjam-meminjam dalam arti pengusaha yang memberikan pinjaman, melainkan mencakup cakupan usaha yang lebih luas. Hal ini termasuk pula jenis kegiatan usaha pinjam-memimjam yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

v. Dengan mengabaikan bukti dan fakta perjanjian pinjam meminjam uang Pemohon Banding di atas, sebetulnya Terbanding juga telah mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN 2009 sebagai dasar hukum kegiatan pelayanan jasa, yang berbunyi: “Jasa adalah setiap

kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan”.]

VI.KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan alasan yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan kiranya memberikan putusan dalam sengketa pajak sebagai berikut:

a) Menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Juni 2019 adalah Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriNihil
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriNihil
3PPN yang kurang dibayarNihil
4Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUPNihil
5Jumlah PPN yang masih harus dibayarNihil

b) Menolak seluruh pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00039/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 April 2025;

c) Menyatakan bahwa jumlah pajak yang kurang bayar menurut Surat KeputusanDirektoratJenderalPajakNomorKEP- 00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 sebesar Rp5.107.613.732,00 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

d) Membatalkan SKPKB PPN Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Juni 2019;

e) Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan olehPemohonBandingmelaluisuratbandingnomor 00006/TAXAPPEAL/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Demikian bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding dengan harapan dapat dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya dalam rangka memutuskan sengketa banding ini.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-85 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanPemohonBandingNomor

KPI/270224/007/FNC/0/D tanggal 27 Februari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 12 tanggal 19 November 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 12 tanggal 14 November 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Pakta Integritas.

Bukti P-7. Salinan Akta Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn. Nomor 30 tanggal 20 November 2017;

Bukti P-8. Salinan Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal

14 November 2023;

Bukti P-9. Salinan Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal

19 November 2024;

Bukti P-10. Salinan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Kuasa

Hukum atas nama Hermanto No. KEP-459/PP/IKH/2025 Tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-11. Salinan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Kuasa

Hukum atas nama Dian Mawarini No. KEP-746/PP/IKH/2025 Tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX/VI/2025 Tanggal 10 Juni 2025 atas nama Hermanto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 021/TAX/VI/2025 Tanggal 10 Juni 2025 kepada Dian Mawarini;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Ronald Tauviek Andi Kasim;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Hermanto;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Dian Mawarini;

Bukti P-17. KTP atas nama Ronald Tauviek Andi Kasim;

Bukti P-18. KTP atas nama Hermanto;

Bukti P-19. KTP atas nama Dian Mawarini;

Bukti P-20. Salinan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Kartu Kuasa

Hukum atas nama Januar Asmoro Nomor KEP-1091/PP/IKH/2025 Tanggal 26 Juni 2025;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/VII/2025 Tanggal 07 Juli 2025 kepada Januar Asmoro;

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Januar Asmoro;

Bukti P-23. Salinan KTP atas nama Januar Asmoro;

Bukti P-24. Salinan Matriks Sengketa Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti P-25. Penjelasan dan Dokumen Pendukung yang Membuktikan bahwa

Pemohon Banding Adalah Lembaga Jasa Keuangan yang

Menyelenggarakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;

Bukti P-26. Salinan Surat OJK Nomor : S-258/NB.213/2018 tanggal 05 April 2018 perihal Tanda Bukti Terdaftar PT Kredit Pintar Indonesia; Bukti P-27. Salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa

Keuangan Nomor: KEP-83/D.05/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Kredit Pintar Indonesia;

Bukti P-28. Sample Laporan Pemohon Banding yang disampaikan ke OJK; Bukti P-29. SalinanSuratKeteranganTerdaftarNomorS-

371KT/WPJ.30/KP.0403/2018 tanggal 3 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat;

Bukti P-30. Surat Nomor S-029/VIII/2025 perihal Tanggapan Pemohon Banding atas Penjelasan Tertulis sehubungan Sidang Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait Sengketa PPN Masa Pajak Juni 2019 tertanggal 06 Agustus 2025;

Bukti P-31. Surat Nomor S-041/VIII/2025 perihal Tanggapan Pemohon Banding terhadap Dokumen LHP, KKP, dan LPK Terbanding, beserta lampirannya untuk masa sengketa Juni 2019;

Bukti P-32. Salinan Elektronik Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) masa pajak

Januari s.d. Desember 2019 dari Terbanding (Lembar ke 4 s.d. 6); Bukti P-33. Salinan Elektronik Laporan Penelitian Keberatan (LPK) dari

Terbanding masa pajak Januari 2019 (hanya halaman 1 dan 2 terkait dasar hukum Terbanding);

Bukti P-34. Salinan Elektronik Tabel Persandingan perubahan Pasal 4A ayat (3) huruf d terkait jasa keuangan yang tidak dikenai PPN dari UU PPN 2000 sampai dengan UU PPN 2023;

Bukti P-35. Penjelasan mengenai Proses Kegiatan Usaha Pemohon Banding sebagai Penyelenggara Jasa Keuangan berupa Layanan Pinjam

Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Beserta Bukti Dokumen;

Bukti P-36. Salinan Elektronik Proses Kegiatan Usaha Pemohon Banding sebagai Peyelenggara Jasa Keuangan Berupa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;

Bukti P-37. Salinan Elektronik Contoh yang menggambarkan alur dari pencairan dana oleh pemberi pinjaman ke rekening escrow hingga pelunasan pinjaman kembali kepada pemberi pinjaman (Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor A15740726714869942 – lampiran dibawah ini No. 4);

Bukti P-38. Salinan Elektronik Contoh Jurnal Entri dari contoh pinjaman pada huruf 1B di atas;

Bukti P-39. Salinan Elektronik Daftar Rekening Escrow yang dimiliki oleh

Pemohon Banding;

Bukti P-40. Salinan Elektronik Contoh tahapan-tahapan pengajuan pinjaman oleh calon peminjam uang secara online melalui layanan Pemohon Banding;

Bukti P-41. Salinan Eletronik Dokumen Addendum Perubahan dan Pernyataan

Kembali Atas Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Antara Penyelenggara (Pemohon Banding) dengan Pemberi Pinjaman yaitu PT Bank Tabungan Pensiun Nasional, TBK. Nomor PKS.063/DIR/BSBMB/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 termasuk Addendum II Nomor PKS.002/Business banking/II/2019 tanggal 15 Februari 2019, dan Addendum III Nomor PKS 001/BSBSC/VIII/2019 Tanggal 19 Agustus 2019 yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-42. Salinan Eletronik Dokumen Perjanjian Pinjam Meminjam Uang

Berbasis Teknologi Informasi Nomor A15740726714869942 tanggal 18 November 2019 antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu PT Kredit Pintar

Indonesia (Pemohon Banding) dengan Tirani Noor Arini (Peminjam) yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-43. Salinan Eletronik Dokumen Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2019 (Audited) oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-44. Salinan Elektronik Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Dewan Komisioner Jasa Keuangan;

Bukti P-45. Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) NIHIL, masa pajak Juni 2019 (Normal), termasuk Bukti Penerimaan Elektronik/Bukti Lapor;

Bukti P-46. Penjelasan Tertulis nomor 2851/09/87/10/2025 tanggal 30 September 2025;

Bukti P-47. Salinan Elektronik General ledger untuk Platform service sebesar

Rp583.248.412.385 dan Pendapatan dari e-commerce sebesar Rp339.703.258.387;

Bukti P-48. Salinan Elektronik Dua LBA (Lender Borrower Agreementj"LBA") sesuai dengan contoh kasus pada angka 1 (pertanyaan No. 2, 3, dan 6 di atas), yaitu LBA No. A 1561694 7 433576842 tanggal 5 Juli 2019 antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan Susi Yulia Sari; dan No. A15740726714869942 tanggal 18 November 2019 antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan Tirani Noor Arini;

Bukti P-49. Salinan Elektronik LCA (Loan Channeling Agreementj"LCA"), sesuai dengan penjelasan pada angka 1 (pertanyaan No. 3 dan 10 di atas), Addendum Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Penyelenggaran Layanan Pinjam Meminjam Dang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman No. PKS.063/DIR/BSBMB/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Kredit Pintar Indonesia;

Bukti P-50. SalinanElektronikPutusanMahkamahAgung.No.

3885/B/PK/PJk/2024 antara Direktur Jenderal Pajak vs. PT Mizhuo Leasing Indonesia Tbk (dahulu PT Verena Multi Finance Tbk);

Bukti P-51. Salinan Elektronik Journal Entries -Live Case (Sample 1) - untuk pinjaman yang disalurkan pada tahun 2019 (sepenuhnya disalurkan pada tahun 2019/same yemj, sesuai dengan penjelasan pada angka 1 (pertanyaan No. 13 di atas);

Bukti P-52. Salinan Elektronik Journal Entries - Live Case (Sample 2) - untuk pinjaman yang dicairkan pada tahun 2019 (pinjaman yang melintasi tahun 2019/cross yeary, sesuai dengan penjelasan pada angka 1 (pertanyaan No. 14 di atas);

Bukti P-53. Salinan Elektronik Bagan alur kegiatan usaha Pemohon Banding; Bukti P-54. Salinan Elektronik Bagan alur kegiatan usaha Multifinance;

Bukti P-55. Salinan Elektronik Bagan alur kegiatan usaha Bank;

Bukti P-56. Salinan Elektronik Persandingan bagan alur kegiatan usaha

Pemohon Banding, Multifinance, dan Bank;

Bukti P-57. Surat Kuasa Nomor 043/TAX/IX/2030 tanggal 29 September 2025 atas nama Nazly Parlindungan Siregar;

Bukti P-58. Surat Kuasa Nomor 055/TAX/IX/2030 tanggal 29 September 2025 atas nama Suryani;

Bukti P-59. Salinan Elektronik Izin Kuasa Hukum atas nama Nazly Parlindungan

Siregar;

Bukti P-60. Salinan Elektronik Izin Kuasa Hukum atas nama Suryani;

Bukti P-61. Salinan Elektronik KTP atas nama Nazly Parlindungan Siregar; Bukti P-62. Salinan Elektronik KTP atas nama Suryani;

Bukti P-63. Salinan Elektronik Pakta Integritas atas nama Nazly Parlindungan

Siregar;

Bukti P-64. Salinan Elektronik Pakta Integritas atas nama Suryani;

Bukti P-65. Salinan Elektronik Surat Pencabutan Kuasa Hukum atas nama

Hermanto;

Bukti P-66. Salinan Elektronik Surat Pencabutan Kuasa Hukum atas nama Dian

Mawarini;

Bukti P-67. Salinan Elektronik Surat Pencabutan Kuasa Hukum atas nama Januar

Asmoro;

Bukti P-68. Penjelasan Tertulis nomor 3078/09/87/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti P-69. Salinan Elektronik Perbandingan journal entries dan amortisasi antara

KPI dan Bank DBS;

Bukti P-70. Salinan Elektronik Bank DBS, “Dana Bantuan Sahabat (Personal

Loan)”, https://www.dbs.id/id/personal/loans/loans/borrow;

Bukti P-71. Salinan Elektronik Bank DBS, “Informasi dan Persyaratan Fasilitas

DBSKTAOnline”,https://www.dbs.id/id/iwov- resources/pdf/Informasi_dan_Persyaratan_Produk_DBS_KTA.pdf?p id=id_personal_ktapage_button_05062019;

Bukti P-72. Salinan Elektronik Bank DBS, “Syarat dan Ketentuan DBS KTA dan

Digibank KTA”, https://www.dbs.id/id/treasures-id/tnc/syarat-dan- ketentuan-dbs-kta.page?pid=id_tr_pweb_bitly_tncktanew;

Bukti P-73. Salinan Elektronik Bank DBS, “Ilustrasi Perhitungan Bunga”, https://www.dbs.id/id/iwov- resources/images/pdf/Ilustrasi%20Perhitungan%20Bunga%20- %20ID.pdf;

Bukti P-74. Salinan Elektronik Lender Borrower Agreement (“LBA”) No.

A15616947433576842 tanggal 5 Juli 2019 antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan Susi Yulia Sari;

Bukti P-75. Salinan Elektronik Lender Borrower Agreement (“LBA”) No.

A15740726714869942 tanggal 18 November 2019 antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan Tirani Noor Arini;

Bukti P-76. Salinan Elektronik Loan Channeling Agreement (“LCA”) Perjanjian

Penyelenggaran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman No. PKS/009/BUSINESS BANKING/V/2018 tanggal 21 Mei 2018

antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Kredit Pintar Indonesia;

Bukti P-77. Salinan Elektronik Loan Channeling Agreement (“LCA”) Addendum

Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Penyelenggaran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman No. PKS.063/DIR/BSBMB/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Kredit Pintar Indonesia;

Bukti P-78. Salinan Elektronik Surat Pemberitahuan Untuk Hadir untuk sengketa

PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019;

Bukti P-79. Salinan Elektronik Surat Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of

Undertaking) dibuat oleh Advance Intelligence pada tanggal 23 Oktober 2018;

Bukti P-80. Penjelasan Tertulis nomor 3266/09/87/11/2025 tanggal 05 November 2025; Bukti P-81. Salinan Elektronik Metode Perhitungan Pengembalian Dana kepada PT

Bank Tabungan Pensiunan Negara;

Bukti P-82. Salinan Elektronik Surat Permohonan Pencairan Fasilitas dari PT Kredit

Pintar Indonesia kepada PT Bank Tabungan Pensiunan Negara; Bukti P-83. Salinan Elektronik Surat Rekapitulasi Data Pembayaran Angsuran dan/atau

Kewajiban oleh Nasabah;

Bukti P-84. Salinan Elektronik Putusan Mahkamah Agung No. 3885/B/PK/PJk/2024 antara Direktur Jenderal Pajak vs. PT Mizhuo Leasing Indonesia Tbk (dahulu PT Verena Multi Finance Tbk);

Bukti P-85. SalinanElektronikPutusanMahkamahAgungNo.

009904.16/2022/PP/M.VIB Tahun 2024 antara Direktur Jenderal Pajak vs. PT American Express Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-32 sebagai berikut:

Bukti T-1LHP;

Bukti T-2KKP;

Bukti T-3LPK;

Bukti T-4Matriks Sengketa;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis tertanggal 10 Juli 2025;

Bukti T-6Penjelasan Tertulis tertanggal 30 September 2025;

Bukti T-7. Tabel Rekap Jurnal Akun 5000-0001-KPI-Fixed Upfront Service Fee; Bukti T-8. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Dokumen nomor S

2233/WPJ.30/KP.10/2021 tanggal 3 Desember 2021;

Bukti T-9. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informas

Nomor LHP2DK-293/KP.1005/2021 tanggal 20 Desember 2021; Bukti T-10. Tangkapan Layar Bukti Pembayaran;

Bukti T-11. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Nomor BA-290/WPJ/KP.1005/2021 tanggal 20 Desembe 2021;

Bukti T-12. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Dokumen nomor S

2234/WPJ.30/KP.10/2021 tanggal 3 Desember 2021;

Bukti T-13. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informas

Nomor LHP2DK-294/KP.1005/2021 tanggal 20 Desember 2021; Bukti T-14. Tangkapan Layar Bukti Pembayaran;

Bukti T-15. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Nomor BA-291/WPJ/KP.1005/2021 tanggal 20 Desembe 2021;

Bukti T-16. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Dokumen nomor S

2235/WPJ.30/KP.10/2021 tanggal 3 Desember 2021;

Bukti T-17. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informas

Nomor LHP2DK-295/KP.1005/2021 tanggal 20 Desember 2021; Bukti T-18. Tangkapan Layar Bukti Pembayaran;

Bukti T-19. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Nomor BA-292/WPJ/KP.1005/2021 tanggal 20 Desembe 2021;

Bukti T-20. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Dokumen nomor S

2237/WPJ.30/KP.10/2021 tanggal 6 Desember 2021;

Bukti T-21. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informas

Nomor LHP2DK-296/KP.1005/2021 tanggal 20 Desember 2021; Bukti T-22. Tangkapan Layar Bukti Pembayaran;

Bukti T-23. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Nomor BA-293/WPJ/KP.1005/2021 tanggal 20 Desembe 2021;

Bukti T-24. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Dokumen nomor S

2238/WPJ.30/KP.10/2021 tanggal 6 Desember 2021;

Bukti T-25. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informas

Nomor LHP2DK-297/KP.1005/2021 tanggal 20 Desember 2021; Bukti T-26. Tangkapan Layar Bukti Pembayaran;

Bukti T-27. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Nomor BA-294/WPJ/KP.1005/2021 tanggal 20 Desembe 2021;

Bukti T-28. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Dokumen nomor S

21575/WPJ.30/KP.10/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Bukti T-29. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informas

Nomor LHP2DK-298/KP.1005/2021 tanggal 20 Desember 2021; Bukti T-30. Tangkapan Layar Bukti Pembayaran;

Bukti T-31. Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Nomor BA-295/WPJ/KP.1005/2021 tanggal 20 Desembe 2021;

Bukti T-32. Tangkapan Layar Pembayaran PPN Tahun Pajak 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00006/TAXAPPEAL/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya Dipungut Sendiri035.548.536.55335.548.536.553

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut.

Koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 Masa Pajak Juni 2019 atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, yang didalilkan Terbanding dianggap sebagai Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN;

bahwa data Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 menunjukkan adanya Penghasilan Total sebesar Rp922.951.670.772,00 dengan pendapatan Platform Service sebesar Rp583.248.412.385,00 sebagaimana tangkapan layar berikut: 16, PENDAPATAN 16, REVENUES

Rincian pendadaran pace tanggal 31 Desember The gerois af revenues 95 of 31 December 2015

20°9 ada.a” sebaga’ bericLt: are as folicws:

2645 2048 cum an 2280 SFO FFD J04.85- 775632 Tata"

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pendapatan Jasa Kena Pajak yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger dan Laporan Keuangan pada akun Platform Service dengan rincian per Masa Pajak sebagai berikut:

fs [Agustus 2018 21728101751

[9 Isememperzois—— 20.oeoo22.37e man sea. 2a a1 385 bahwa Terbanding mendalilkan bahwa penyerahan jasa berupa “penyedia/penyelenggara platform P2P Lending” dianggap sebagai jasa yang telah memenuhi taatbestand pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Wajib Pajak (Pemohon Banding) bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya;

bahwa dikaitkan dengan bukti pembukuan, Terbanding mendalilkan bahwa aliran dana yang diterima oleh Pemohon Banding kecuali terkait dengan penyerahan jasa berupa “penyedia/penyelenggara platform P2P Lending” seluruhnya diteruskan dan tidak dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding karena Pemohon Banding hanya bertindak sebagai platform;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bukan merupakan jasa keuangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d butir 1 dan butir 2 UU PPN tahun 2009 yang berbunyi:

Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya”;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah sebagai penyedia/penyelenggara platform Peer to Peer Lending sehingga atas jasa tersebut memenuhi taatbestand pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 42 PPN dan penjelasannya sehingga merupakan obyek PPN; bahwa Terbanding meyakini bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 Masa Pajak Juni 2019 telah sesuai dengan ketentuan dan dilakukan koreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 Masa Pajak Juni 2019 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, bidang usaha Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang atas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding bukan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahan tersebut seharusnya tidak terutang/ tidak dikenai PPN;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Fintech (Financial Technology) yang menyelenggarakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer-to-Peer Lending/P2P Lending), di mana kegiatan utamanya adalah menyediakan layanan jasa keuangan untuk memfasilitasi perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam Rupiah melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet;

bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK"), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Lembaga Jasa Keuangan sebagai berikut:

a. Pasal 1 ayat 4 UU OJK berbunyi:

"Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya". [cetak tebal dari Pemohon Banding]

b. Pasal 1 ayat 10 UU OJK berbunyi:

“Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang- undangan.” [cetak tebal dari Pemohon Banding]

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, telah memberikan kepastian hukum kepada seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) sebagai bagian dari Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan OJK No .77 Tahun 2016 (“POJK-77”).

c. Pasal 2 ayat 1 POJK-77 berbunyi:

"Penyelenggara dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya." [cetak tebal oleh Pemohon Banding] d. Selain status Pemohon Banding sebagai Lembaga Jasa Keuangan, Pasal 1 ayat 3 POJK-77 menyebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang memfasilitasi perjanjian antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam Rupiah melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.

Izin usaha Pemohon Banding adalah Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan surat OJK Nomor S- 258/NB.213/2018 tanggal 6 April 2018 dan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-83/D.05/2019, tanggal 30 September 2019.

e. Pasal 5 ayat 1 POJK-77 juga menguraikan kegiatan usaha yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari Penyelenggara Jasa Keuangan, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1 POJK-77 berbunyi:

"Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman yang sumber dananya dari Pemberi Pinjaman."

f. Selaras dengan peraturan-peraturan diatas, Pemohon Banding sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

(a) pengadaan pendanaan dari pemberi pinjaman prospektif, pengumpulan dana dari calon pemberi pinjaman melalui rekening escrow;

(b) melakukan penilaian risiko atas permohonan pinjaman yang diajukan oleh calon peminjam;

(c) menyalurkan dana pinjaman kepada peminjam;

(d) mengelola kegiatan penagihan pinjaman yang mendekati jatuh tempo dan melewati jatuh tempo;

(e) mendistribusikan kembali pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman melalui rekening escrow; dan (f) Lebih lanjut, Pemohon Banding juga melakukan mitigasi risiko yang mencakup risiko operasional dan risiko kredit, seperti diwajibkan dalam Pasal 21 POJK 77.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Penyelenggara Layanan P2P Lending diatas adalah merupakan kegiatan fundamental dan esensial sehubungan dengan kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan-kegiatan ini adalah kegiatan yang umum dilakukan oleh lembaga keuangan mana pun dalam kaitannya dengan kegiatan pinjam-meminjam.

g. Pada dasarnya Terbanding telah mengetahui dan mengakui substansi dan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyelenggara jasa keuangan. Hal tersebut telah dinyatakan oleh Terbanding di dalam Risalah Pembahasan Akhir, pada bagian Pendapat Pemeriksa Pajak (Terbanding) sebagai berikut:

i. Pemohon Banding adalah perusahaan Fintech (Financial Technology) yang menjalankan kegiatan Peer To Peer Lending (Fintech P2P) berbasis aplikasi dan website, dengan Surat Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan dengan

Nomor S-258/NB.213/2018 pada tanggal 6 April 2018 dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 83/D.05/2019”.

ii. Fintech P2P Lending melibatkan 3 pihak, yaitu penyelenggara Fintech P2P (Lending), Peminjam (Borrower) dan Pemberi Pinjaman Perorangan maupun Badan (Lender);

iii. Pemohon Banding menyelenggarakan layanan jasa keuangan antara pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang Rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet;

bahwa permasalahan dari Pokok Sengketa ini adalah adanya perbedaan pemahaman Yuridis antara Pemohon Banding dan Terbanding terhadap Penyerahan Jasa Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding merupakan Lembaga Jasa Keuangan, sehingga atas seluruh Jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 PPN tahun 2009 merupakan Jasa yang tidak dikenai PPN;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan sehingga atas penyerahan Jasa Pemohon Banding ditetapkan oleh Terbanding sebagai Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 42 PPN;

bahwa data pada akun 5000-0001 KPI- Fix Upfront Service Fee yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut tidak mempunyai arti apapun sebelum diperolehnya pemahaman yuridis yang benar terhadap kegiatan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan alat bukti dengan indeks 3.4.B-KPI-Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Nomor A1574 0726714869942 BTPN sebagaimana tangkapan layar berikut:

INFORMATION TECHNOLOGY BASED MONEY LENDING SERVICE AGREEMENT /PERJANJIAN

PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI! INFORMASI

Nor ALS AN SOT 4803942

This Information Technology Based Money Lend:ng Service Agreement ("Agreement") are made and sign on data 18/11/3019 by and between f Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis

Teknologi Informasi Ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1W 11251 oleh dan antara:

(1) PT Bank Tabungan Pensiunan Nasionai, Tbk., a corporation duly organized under the laws of the Repubtic of Indonesia, having address at yang memiliki alan'at di Menara

BTPN, CBD Mega Kuningan, 23rd floor. JI. Cr. Ide Anak Agung Gde Agung kav. 5.5-5.6,

South of Jakarta. In this agreement represenicd by its allorney PT. Kredit Pintar

Indonesia, hereinafter re‘erred to as the “Lander”, and ! PT Bank Tabungan Pensiunan

Nasional, Tbk., perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Nogara

Republik Indonesia, yang memiliki alamat di Menara BTPN, CBD Moga Kuningan,

23rd floor. Ji. Dr ide Anak Agung Gde Agung kav. 5,5-5.6, Jakarta Selatan. Dalam

Perjanjian ini diwakilf oleh kuasanya PT Kredit Pintar Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Pinjaman", dan (2) “RABI NOCR ARS HT , cilizen of Indonesia, with address al

Banjar Indonesia bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan alat bukti dengan indeks 3.1.B-KPI-Alur Pencairan Dana sebagaimana tangkapan layar berikut:

PT KERA NOSES A VAT APPEAL 2019

Attscnmiert 3.0 Gans 7 fo itch Sass

Bech bana ne adah (EUR ya Rec gg boa pon Lara Sava fa Leche IE be case ga fea Sona le SO AN an an ete el Eta faratgrgg: LO use ils Teac ana ke Ser na cacgacc nama La eapacacrec.S ctacieteiar fe Pa III Paras pr avactercecit: = irac web sla car cyt

[informa NN BE ——=S«dztSCSC*R rs —_—*d aa ata pesan epee oo ap eee fe pn 3 Jeep poe Ae eee

[eames Er

Ne [eels

Serco art gg en ratan Karipoten y SLs Abayark

; Fonen yang ¥ Jurvah ‘Re Pemer Pir smar ; TOTAL Ip:

cen Peri yar tm KS Ret

EE oo ses) oo oo

EN aa... na

Tn kena Ka fee Eigicvdae: leva:

Den taste teman

Pa AR MG IN NN nana

Paya penjrasaas erate: 7 age isa g

Lodpahat ena ana ln ian aa ee aa

SL ART:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 Masa Pajak Juni 2019 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 terhadap pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juni 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 Masa Pajak Juni 2019 terkait adanya pendapatan jasa platform service yang didalilkan Terbanding dianggap sebagai Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan dengan menyatakan bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang atas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding bukan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahan tersebut seharusnya tidak terutang/ tidak dikenai PPN;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan alat bukti terkait dengan Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan contoh Peminjam atas nama Tirani Noor Arini;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait contoh yang disampaikan Pemohon Banding atas Peminjam Tirani Noor Arini, komponen yang harus dibayarkan oleh Peminjam adalah terdiri dari:

-Pokok Pinjaman sebesar Rp2.300.000,00 yang berasal dari Bank BTPN (Pemberi Pinjaman) dan akan dikembalikan oleh Tirani Noor Arini (Peminjam) melalui Pemohon Banding (Jasa Perantara).

-Pokok Pinjaman sebesar Rp2.300.000,00 yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman (Bank BTPN) dan pengembalian dari Peminjam bukan merupakan penyerahan kena pajak.

-Bunga 20% pertahun sebesar Rp115.000,00 dibayarkan oleh Peminjam kepada Pemohon Banding. Dari jumlah yang dibayarkan oleh Peminjam sebesar Rp115.000,00 tersebut Pemohon Banding membayarkan sebesar Rp77.000,00 kepada Pemberi Pinjaman (Bank BTPN) dengan deskripsi “Biaya Pendanaan Pemberi Pinjaman yang Disepakati”, sisanya sebesar Rp38.000,00 merupakan pendapatan Pemohon Banding.

-Provider Service Fee sebesar Rp230.001,00 yang dihitung 0,11% per hari dari pokok pinjaman dibayarkan oleh Peminjam kepada Pemohon Banding.

Pembayaran Provider Service Fee sebesar Rp230.001,00 dari Peminjam merupakan imbalan atas penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding.

-Upfront Service Fee sebesar Rp345.000,00 dipotong saat pencairan yang dihitung 15% dari nilai pinjaman dibayarkan oleh Peminjam kepada Pemohon Banding.

Pembayaran Upfront Service Fee sebesar Rp345.000,00 dari Peminjam merupakan imbalan atas penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana diuraikan di atas serta berdasarkan contoh yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pendapatan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2019 dari Peminjam Tirani Noor Arini adalah sebesar Rp2.990.100 yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 selama tahun 2019 dari seluruh Peminjam yang dilayani Pemohon Banding bernilai gunggungan total sebesar Rp922.951.670.772,00;

bahwa Pembayaran Upfront Service Fee sebesar Rp345.000,00 dari Peminjam Tirani Noor Arini adalah merupakan imbalan atas penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 sebagai pendapatan Platform Service yang selama tahun 2019 dari seluruh Peminjam yang dilayani Pemohon Banding yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 sebagai Penghasilan dengan gunggungan Total sebesar Rp922.951.670.772,00;

bahwa berdasarkan penelitian terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, khususnya terkait dengan penghasilan berupa Fixed Upfront Servive Fee, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PT Kredit Pintar Indonesia selaku Pemohon Banding adalah bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapatan Platform Service selama tahun 2019 yang dalam Laporan Keuangan dilaporkan Pemohon Banding Platform sebagai Service dengan gunggungan Total sebesar Rp583.248.412.385,00 (yang

dalam contoh transaski pemberian Pinjaman kepada Peminjam Tirani Noor Arini dicatat Pemohon Banding sebagai Pembayaran Upfront Service Fee sebesar Rp345.000,00) adalah merupakan penghasilan Pemohon Banding sehubungan dengan penyerahan jasa kena pajak yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan penjelasannya;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 Masa Pajak Juni 2019 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tetap dipertahankan.

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil

penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp35.548.536.553,00 Masa Pajak Juni 2019 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri35.548.536.55335.548.536.5530

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp35.548.536.553
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp35.548.536.553

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri35.548.536.553
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah35.548.536.553
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan35.548.536.553
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.554.853.655,00
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
b.5. Lain-lain0,00
b.6. Jumlah0,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan0,00
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar3.554.853.655,00
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
4.Pajak yang kurang dibayar3.554.853.655,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP1.552.760.077,00
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP
g. Jumlah Sanksi Administrasi1.552.760.077,00
6.Pajak yang masih harus dibayar5.107.613.732,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00512/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00044/207/19/095/23 tanggal 30 November 2023, atas nama PT. KREDIT PINTAR INDONESIA, NPWP 83.•••.•••.•-•••.000/ 08•••••••••••000, beralamat diDistrict 8 Treasury Tower Lt. 53 Unit B & C SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (domisili elektronik smkreditpintar@gmail.co)sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp5.107.613.732,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui E-Tax Court pada hari Selasatanggal 25 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.