Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman
PUT-001307.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
PT. Kredit Pintar Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001307.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 25 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Kredit Pintar Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001307.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Kredit Pintar Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00042/207/19/095/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 6 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 November 2025