Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-001297.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Crownindo Unggul Permai, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001297.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001297.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CROWNINDO UNGGUL PERMAI, NPWP 03.101.593.6-

035.000/0031015936035000, beralamat di Revenue Tower Lt. 12 Unit C District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Blok 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (domisili elektronik ptcrownindounggulpermai630 @gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yandi Setiawan jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ilona Gunawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/CUP/Dirut-LNP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025,

2. Nama: M. Raviki Amini,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1416/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/CUP/Dirut-LNP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

MELAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sarip Suryana/197109111993031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Wahju Handajani/197111221992012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Tri Prasetyo D/198209062001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Kusumaningrum Dwiastuti/198303252009012005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

5. Nama/NIP: Rosalina Damayanti/197702181996032001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3296/PJ.30/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

6. Nama/NIP: Lisa Amelia Marlina/198303252009012005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

7. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/19870823 200812 2002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

Berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2394/PJ.30/2025 tanggal 29 Juli 2025

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 527/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Halaman 2 dari 28

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/CUP/Dirut-

LNP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00033/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/CUP/DIRUT-TAX/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak PPh yang terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri623.202.031,007.968.482.843,00 7.968.482.843,00 1.621.737.719,00 1.621.737.719,00
623.202.031,00

Halaman 3 dari 28

7. 8. 9. 10.c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 +c.7 – d.1) Jumlah PPh yang kurang bayar (5 – 6.e) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e) Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan623.202.031,00
406.503.878,00
998.535.688,00 406.503.878,00
1.405.039.566,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10/CUP/III/2024 tanggal 7 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman 4 dari 28

Uraian | Cfm. SKP {Rp} Keberatan (Rp)

Veanghasne > Kera Pajak Jasa Prange: aan Pair. PRA cnr $ SES ANA ga

Setra Masa PPP Dasa P3 | Bea IA Chik Me Ioa7 i STP powers kurang Sayan ' Ka | .

“rr Kor nesses: <elec han da" Masa Bak. Ta ~ 7

* PPS banal stas Pepoungesosn Hate Bae bi sang telah ia BN Be “0 LAI AI ! 7 Ti no onpensasi selemhas ke Mass Pauh. | 7 - DN Ta:

Joulah PPS terang termasuk sanssi edr nist asi Lang nate ans | :

“Laan ERP arg telah gitaver termas. k sanksi adan | + ant 9801 SA (Lampiran 7) 0 0 po Ka

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto7.968.482.843(46.050.000)7.922.432.843
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak7.968.482.843(46.050.000)7.922.432.843
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.621.737.719(9.560.002)1.612.177.717
e. Kredit Pajak623.202.031-623.202.031
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar998.535.688(9.560.002)988.975.686
g. Sanksi Adminitrasi406.503.878(3.891.876)402.612.002
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.405.039.566(13.451.878)1.391.587.688

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/CUP/Dirut-LNP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 (Secara Online melalui e-Tax Court);

Halaman 5 dari 28

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/CUP/Dirut-LNP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut, ‘UU KUP’), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’);

Bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 November 2024 dengan no resi PT. Pos Indonesia P2411220193299 (Lampiran - 3). Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

Halaman 6 dari 28

Bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 November 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

Bahwa pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran – 1 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; Bahwa permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Badan, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa: “(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

Halaman 7 dari 28

keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.” bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah senilai Rp1.405.039.566. Pajak kurang bayar tersebut telah dilunasi pada tanggal 5 Maret 2024 dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 539E15BB0O90DEB2 (Lampiran-4). Sehingga, permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Direktur dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Crownindo Unggul Permai Nomor 30 Tanggal 31 Maret 2023 dan Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesai Nomor AHU- AH.01.09-0108590 Tanggal 10 April 2023 (Lampiran - 5) atas nama Yandi Setiawan dengan Fotokopi identitas Direktur berupa KTP dan NPWP (Lampiran

- 6); dan

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Halaman 8 dari 28

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingKoreksi
Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.868.910.78832.036.947.566168.036.778
2.Harga Pokok Penjualan(27.028.085.550)(23.155.912.327)3.872.173.223
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto4.840.825.2388.881.035.2394.040.210.001
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.352.483.693916.645.979-1.435.837.714
5.Penghasilan neto dalam negeri (3- 4)2.488.341.5457.964.389.2605.476.047.715
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha4.093.5834.093.5830
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)4.093.5834.093.5830
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif4.093.5830-4.093.583
b. Penyesuaian Fiskal Negatif000

Halaman 9 dari 28

NoUraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingKoreksi
Banding
c. Jumlah (a - b)4.093.5830-4.093.583
9.Penghasilan neto luar negeri000
10.Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)2.496.528.7117.968.482.8435.471.954.132
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)2.496.528.7117.968.482.8435.471.954.132
15.PPh Terutang (tarif x 14)507.879.3191.621.737.7191.113.858.400
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang (15 + 16)507.879.3191.621.737.7191.113.858.400
18.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23518.990.822623.202.031104.211.209
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)518.990.822623.202.031104.211.209
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000

Halaman 10 dari 28

NoUraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonTerbandingKoreksi
Banding
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 – d.1)518.990.822623.202.031104.211.209
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(11.111.503)998.535.6881.009.647.191
20.Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP406.503.878406.503.878
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)406.503.878406.503.878
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20e)(11.111.503)1.405.039.5661.416.151.069

Bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding dianggap tidak menghadiri karena perwakilan staff accounting tidak membawa Surat Kuasa dari Direktur. Dengan dianggap tidak menghadiri sesi pembahasan akhir, Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh koreksi yang tercantum dalam SPHP;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 10/CUP/III/2024 tanggal 7 Maret 2023 (Lampiran–7) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang
diajukan
keberatan
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.928.779.17832.036.947.566-108.168.388
2.Harga Pokok Penjualan(27.028.085.550)(23.155.912.327)3.872.173.223
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.900.693.6288.881.035.2393.980.341.611

Halaman 11 dari 28

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang
diajukan
keberatan
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha(2.352.483.693)(916.645.979)1.435.837.714
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)2.548.209.9357.964.389.2600
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya4.093.5834.093.5830
7.Penghasilan neto luar negeri000
8.Jumlah penghasilan neto (5 + 7)2.552.303.5187.968.482.8435.416.179.000
9.Kompensasi Kerugian000
10.Penghasilan kena pajak (8 – 9)2.552.303.0007.968.482.0005.416.179.000
11.PPh Terutang (tarif x 10)519.306.4861.621.737.7191.102.431.233
12.Kredit Pajak PPh Pasal 23623.202.031623.202.0310
13.Pajak yang tidak/kurang dibayar (11-12)(103.895.545)998.535.6881.102.431.233
14.Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP406.503.878406.503.878
15.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20e)(103.895.545)1.405.039.5661.508.935.111

3. bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Neto2.552.303.5187.968.482.8437.922.432.843
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak (a-b)2.552.303.5187.968.482.8437.922.432.843
d. PPh Terutang519.306.4861.621.737.7191.612.177.717
e. Kredit Pajak623.202.031623.202.031623.202.031

Halaman 12 dari 28

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding
(Rp)
f. PPh Kurang (Lebih) bayar(103.895.545)998.535.688988.975.686
g. Sanksi Administrasi0406.503.878402.612.002
h. Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar(103.895.545)1.405.039.5661.391.587.688

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang
diajukan
Pemohon BandingTerbanding
banding
(Rp)
1.Peredaran Usaha31.928.779.17931.990.897.56662.118.387
2.Harga pokok Penjualan27.028.085.55023.155.912.3273.872.173.223
3.Biaya Usaha Lainnya2.352.483.693916.645.9791.435.837.714
4.Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0406.503.878406.503.878

bahwa alasan yang mendasari Pemohon banding mengajukan banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Omset/Peredaran Usaha Rp62.118.387,00

1.1 Menurut Terbanding

1.1.1 Pendapat Terbanding dalam Hasil Pemeriksaan Pajak bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-491/RIKSIS/ KPP.0507/2023 tanggal 22 November 2023 dan Risalah Pembahasan Akhir (Lampiran – 8 & Lampiran - 9) diketahui sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi Pajak Penghasilan Badan terdapat koreksi sebesar Rp168.036.778 atas Omset / Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Halaman 13 dari 28

2) bahwa koreksi tersebut didasarkan hasil persandingan data antara penjualan/omset dalam Laporan Laba Rugi (Periode 31 Desember 2021) dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan jumlah penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Januari s.d Desember tahun pajak 2021;

3) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan/atau Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan;

Dasar Hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU PPh”);

- Pasal 12 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”);

Peredaran Usaha:

Menurut TerbandingRp32.036.947.566

Menurut SPT/WPRp31.868.910.788

KoreksiRp168.036.778

1.1.2 Pendapat Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan bahwa Terbanding membatalkan sebagian koreksi yang sebelumnya sebesar Rp108.168.387 menjadi Rp62.118.388 dengan pendapat sebagai berikut:

1) bahwa mempertahankan koreksi sebesar Rp62.118.387 terkait Pembatalan Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 masa pajak Maret 2021 a) bahwa Terbanding tidak menerima alasan Pemohon Banding bahwa terdapat pembatalan faktur pajak 010.004-21.34443884 dikarenakan tidak terdapat bukti berupa pembatalan transaksi, tidak terdapat surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan, serta tidak dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Maret 2021;

Halaman 14 dari 28

b) bahwa Terbanding meyakini tidak terdapat pembatalan Faktur Pajak karena pembatalan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER- 17/PJ/2014;

2) Koreksi Sebesar Rp46.050.000 atas peredaran usaha masa Juli 2021 a) bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp46.050.000 berdasarkan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding pada pemeriksaan, diketahui terdapat invoice IN039 dengan nilai Rp37.450.000 dan IN043 dengan nilai Rp8.600.000;

b) bahwa Terbanding membatalkan koreksi peredaran usaha masa Juli 2021 dikarenakan Pemohon Banding dapat membuktikan dokumen pendukung yang memadai dengan dibuktikannya invoice IN039 yang menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443910 tanggal 12 Juli 2021 dan invoice IN043 yang telah menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak nomor 010.007-21.82204104 tanggal 26 Agustus 2021;

MasaTerbanding (Rp)Pemohon BandingSelisih (Rp.)
Berdasarkan SPT
PPN (Rp)
Januari 20212.646.421.1072.646.421.107-
Februari 20212.788.293.7802.788.293.780-
Maret 20212.323.895.1172.261.776.72962.118.388
April 2021832.505.837832.505.837-
Mei 20211.227.116.8141.227.116.814-
Juni 20214.501.856.5564.501.856.556-
Juli 2021818.877.343772.827.34346.050.000
Agustus 20213.837.919.3863.837.919.386-
September 20213.370.560.1433.370.560.143-
Oktober 20215.468.697.6755.468.697.675-
November 2021903.730.986903.730.986-
Desember 20213.317.072.8223.317.072.822-
Total32.036.947.56631.928.779.179108.168.387

1.2 Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Omset / Peredaran Usaha sebesar Rp62.118.338 dengan alasan sebagai berikut:

Halaman 15 dari 28

bahwa Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 yang dibatalkan dengan DPP Penyerahan Jasa senilai Rp2.261.776.729 disebabkan pembatalan internal atas kesalahan penginputan nominal, dan telah dibuatkan 3 Faktur Pajak baru (010.004- 21.34443885, 010.004-21.34443886 dan 010.004-21.34443887) dengan total nilai dan tanggal yang sama persis kepada Customer yang sama (PT Tamtama Perkasa) dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Maret 2021 sebagai berikut:

NoNomor Faktur PajakDasar Pengenaan Pajak (Rp)
1010.004-21.344438840
2010.004-21.3444388521.000.000
3010.004-21.344438862.199.658.341
4010.004-21.3444388741.118.388
Total2.261.776.729

bahwa atas koreksi peredaran usaha Rp62.118.388 telah dilaporkan penyerahannya pada SPT PPN Maret 2021 dengan nomor faktur 010.004- 21.34443885 dan 010.004-21.34443887 (Lampiran – 10). Sehingga apabila koreksi tersebut dipertahankan menyebabkan pengenaan PPN ganda atas transaksi yang sama dengan rincian berikut:

NoNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDasar Pengenaan Pajak (Rp)
1010.004-21.3444388724 Maret 202141.118.388
2010.004-21.3444388524 Maret 202121.000.000
Total62.118.388

bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapatan Terbanding bahwa tidak terdapat pembatalan Faktur Pajak karena tidak didukung oleh bukti dokumen pembatalan transaksi. Pemohon Banding telah memberikan Surat Konfirmasi pembatalan Faktur Pajak, dimana faktur pajak yang batal tersebut telah dikonfirmasi tidak dikreditkan oleh pihak lawan transaksi. Terlampir Pemohon Banding lampirkan kembali Surat Konfirmasi tidak mengkreditkan Faktur Pajak tersebut dari PT. Tamtama Perkasa; bahwa terkait dengan prosedur pembatalan Faktur Pajak, sesuai dengan PER 16/PJ/2014 Pasal 7:

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau

Halaman 16 dari 28

disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini Pemohon Banding sudah melakukan pembatalan pada aplikasi e-faktur untuk Faktur Pajak no. 010.004- 21.34443884.

bahwa adapun koreksi tersebut berasal dari kesalahan pengambilan angka pada kertas kerja Pemeriksaan. Apabila pembatalan Faktur Pajak 010.004-21.34443884 senilai Rp2.261.776.729 tidak diakui, maka nilai koreksi Terbanding seharusnya sebesar Rp2.261.776.729, bukan Rp108.168.387. Hal ini membuktikan bahwa selisih koreksi Rp62.118.388 murni karena angka yang tertukar dalam kertas kerja Terbanding dimana DPP Faktur Pajak No. 010.004-21.34443886 yang seharusnya senilai Rp2.199.658.341 dicantumkan senilai Rp2.261.776.729 (selisih sebesar Rp62.118.388, sesuai dengan nilai koreksi masa Maret 2021);

bahwa Terbanding membatalkan koreksi sebesar Rp46.050.000 karena terdapat invoice IN039 dengan nilai Rp37.450.000 dan IN043 dengan nilai Rp8.600.000. Selanjutnya, atas koreksi Terbanding senilai Rp62.118.338 seharusnya mendapat penerapan yang sama dikarenakan Pemohon Banding telah memberikan invoice IN028 dengan nilai Rp41.118.388 dan IN025 dengan nilai Rp21.000.000 kepada Terbanding;

bahwa apabila Pemohon Banding membayar PPN atas koreksi tersebut, akan mengakibatkan PPN ganda atas Penyerahan BKP/JKP transaksi yang telah dilaporkan DPP Penyerahannya. Hal ini merupakan beban yang memberatkan bagi Pemohon Banding. Disamping itu, alasan Terbanding mempertahankan koreksi karena tidak mengikuti ketentuan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran VI huruf (c) PER-24/PJ/2012 yang selanjutnya diubah melalui PER- 17/PJ/2014 sebatas prosedur administrasi dimana dalam sengketa a quo tidak menimbulkan kerugian bagi pendapatan Negara;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar membatalkan koreksi peredaran usaha senilai Rp62.118.388,00

2. Koreksi Atas Harga Pokok Penjualan Rp3.872.173.223,00

2.1 Menurut Terbanding

2.1.1 Pendapat Terbanding dalam Hasil Pemeriksaan Pajak

Halaman 17 dari 28

bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-491/RIKSIS/ KPP.0507/2023 tanggal 22 November 2023 dan Risalah Pembahasan Pembahasan Akhir (Lampiran – 8 & Lampiran - 9) diketahui sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pengujian, Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00 atas Biaya sehubungan dengan Jasa Management kepada PT. KTH Mining Engineering;

2. bahwa atas pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh kecukupan bukti pendukung yang objektif, kompeten dan memadai;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPH

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

Menurut TerbandingRp23.155.912.327

Menurut SPT/WPRp27.028.085.550

KoreksiRp3.872.173.223

2.1.2 Pendapat Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan

1. Bahwa koreksi HPP berasal dari DPP Penyerahan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan dan objek PPh 23 berupa jasa lainnya total sebesar Rp23.155.915.327;

2. Bahwa berdasarkan penelitian atas ledger yang diberikan, Pemohon Banding mencatat HPP sebesar Rp27.028.085.550, sehingga Terbanding menemukan selisih HPP sebesar Rp3.872.173.223;

3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Peminjaman Data, Ledger tersebut tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan data Ledger , namun atas Ledger tersebut tidak dapat diuji karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa Invoice, bukti potong, faktur pajak, maupun bukti bayar, dan WP hanya melaporkan SPT Masa PPh 23 masa pajak September s.d November 2021

4. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi HPP sabesar Rp3.872.173.223;

2.2 Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding

Halaman 18 dari 28

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding untuk mempertahan koreksi HPP sebesar Rp3.872.173.223. Terdapat kekeliruan oleh Terbanding dalam penyampaian koreksi Harga Pokok Penjualan yaitu koreksi atas pembayaran Jasa Management kepada PT. KTH Mining Engineering sebesar Rp3.872.173.223 sebagaimana telah dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan tahun 2021 (Lampiran – 8 & Lampiran 9). Namun dalam sesi pelunasan hutang pajak terkait hasil pemeriksaan tahun pajak 2021 pada tanggal 26 Februari 2024, disampaikan oleh Terbanding bahwa koreksi sebenarnya terkait transaksi dengan Prime Energy Trading & Contractor PTE Ltd. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman bagi Pemohon Banding dalam memberikan bukti pendukung yang sesuai dimana Pemohon Banding berfokus pada dokumen pendukung terkait transaksi dengan PT. KTH Mining Engineering, yang sudah diberikan secara lengkap kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan. Sehingga terkait dokumen pendukung transaksi Prime Energy Trading & Contractor PTE Ltd berupa Kontrak, Invoice dan Rekening Koran (Bukti Bayar) baru Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan di tanggal 22 Juli 2024 (Lampiran

- 13). Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai ledger yang telah Pemohon Banding berikan tidak dapat diuji karena tidak memberikan bukti pendukung berupa Invoice, bukti bayar;

bahwa terkait alasan Tebanding mempertahankan koreksi karena tidak dilakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, tidak lantas membuat beban HPP tidak dapat dibiayakan. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ……;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa PT. Crowindo Unggul Permai adalah pemilik dermaga di Desa Selat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah

Halaman 19 dari 28

(“ISP”). Prime Energy Trading & Contractor Pte Ltd (“PETC”) adalah pemasar ekslusif batubara yang diproduksi dari konsesi batubara PT Berkat Bumi Persada, PT Harfa Taruna Mandiri, PT Nantoy Bara Lestari, PT. Tamtama Perkasa, PT. Borneo Prima Coal Indonesia dan PT Kuda Perdana Pertiwi (“PTC Coal”). PETC telah memperkenalkan PT. Crowindo Unggul Permai kepada PTC Coal dan membantu untuk menyimpulkan kesepakatan untuk menyewa ISP untuk PTC Coal. Sebagai gantinya, PT. Crowindo Unggul Permai harus membayar komisi kepada PETC untuk pengiriman PTC Coal yang dibongkar ke ISP. Atas transaksi ke PETC merupakan biaya terkait dengan kegiatan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan terdapat bukti transaksi yang dapat dibuktikan secara arus dokumen, arus uang dan arus penyerahan jasa. Disamping itu, tidak terdapat peraturan yang mensyaratkan Pemohon Banding harus melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 23 untuk dapat membebankan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Menurut Pemohon Banding kewajiban PPh Potong / Pungut memiliki kewajiban yang terpisah dengan ketentuan biaya yang dapat dijadikan pengurang untuk penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Atas objek PPh pasal 23 selama tahun 2021 sendiri telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23;

Dengan demikian, atas biaya yang timbul dari penggunaan jasa Prime Energy Trading & Contractor PTE. LTD seharusnya dapat dikurangi dari Penghasilan Bruto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak;

3. Koreksi Atas Biaya Usaha Lainnya Rp1.435.837.714,00

3.1 Menurut Terbanding

3.1.1 Pendapat Terbanding dalam Hasil Pemeriksaan Pajak bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-491/RIKSIS/ KPP.0507/2023 tanggal 22 November 2023 dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (Lampiran – 8 & 9) diketahui sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pengujian, Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha lainnya sebesar Rp1.435.837.714,00 yaitu atas Biaya Gaji, Upah, Bonus, dll, Biaya Transportasi, Biaya Penyusutan dan Amortisasi serta Biaya Lainnya;

Halaman 20 dari 28

2. bahwa atas pengujian tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang cukup, objektif, kompeten, dan kompeten terkait pengujian keabsahan dan kewajaran pembebanan biaya tersebut;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU PPH”);

- Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”)

Biaya Usaha Lainnya:

Menurut TerbandingRp916.645.979

Menurut SPT/WPRp2.352.483.693

KoreksiRp1.435.837.714

3.1.2 Pendapat Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan

1. Bahwa Koreksi dilakukan atas pembebanan salah satu komponen biaya usaha lainnya diatas yaitu biaya lainnya yang merupakan biaya perizinan yang dicatat Pemohon Banding sebesar Rp1.435.837.714,00 sebagaimana Berita Acara pembahasan sengketa, biaya perijinan adalah ijin atas penggunaan sementara terminal khusus;

2. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM- 261 tahun 2020 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Crownindo Unggul Permai di Desa Salat Baru Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah untuk Melayani Kepentingan Umum tanggal 28 September 2020, menimbang bahwa pada wilayah kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah terdapat kegiatan pertambangan batubara yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat hasil pertambangan, dimana pelabuhan Rangga Ilung sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhan untuk kegiatan tersebut karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;

Halaman 21 dari 28

3. Bahwa berdasarkan KM-261 tahun 2020, izin penggunaaan terminal khusus PT. Crownindo Unggul Permai berlaku selama 1 (satu) tahun dan tarif jasa kepelabuhan pada Terminal Khusus PT Crownindo Unggul Permai selama digunakan untuk pelayanan umum, ditetapkan sesuai tarif jasa kepelabuhan yang berlaku pada Kantor Unit Penyelenggara Kepelabuhan Kelas II Rangga Ulung;

4. Bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding dalam menyampaikan dokumen terkait pembebanan biaya perizinan tersebut diantaranya invoice, bukti potong maupun bukti setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara;

5. bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung transaksi atas biaya usaha lainnya baik berupa invoice, bukti potong maupun setoran ke kas negara karena seluruh transaksi disetorkan kepada orang pribadi, sehingga tidak terdapat bukti adanya legal biaya usaha lainnya tersebut untuk kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan);

6. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp1.435.837.714;

3.2 Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp1.435.837.714. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung atas transaksi biaya usaha lainnya baik berupa Invoice, bukti potong maupun setoran ke kas negara bukan pajak (PNBP) karena seluruh transaksi disetorkan kepada orang pribadi, sehingga tidak terdapat bukti adanya eksistensi legal biaya usaha lainnya tersebut untuk kegiatan 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan). Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa payment voucher, email korespondensi tagihan dari Penyedia Jasa, Kwitansi, bukti transfer serta referensi ledger dan referensi pelaporan di SPT Tahunan dalam proses keberatan. Terlampir Pemohon Banding kirimkan kembali beserta tanda terima penyampaian dokumen tertanggal 22 Juli 2024 & 3 September 2024 (Lampiran - 15);

Halaman 22 dari 28

bahwa selanjutnya, Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU PPh mengizinkan biaya berkenaan dengan jasa yang dibayarkan kepada orang pribadi untuk dijadikan beban pengurang penghasilan bruto:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ……;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban PPh Potong/Pungut memiliki kewajiban yang terpisah dengan ketentuan biaya yang dapat dijadikan pengurang untuk penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Atas objek PPh pasal 21 selama tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21;

bahwa bersama ini Pemohon Banding merincikan biaya usaha lainnya yang dilaporkan di SPT PPh Badan PT. Crownindo Unggul Permai, sebagai berikut:

Biaya Usaha LainnyaJumlah (Rp)
Gaji dan tunjangan1.093.174.783
Jasa Professional3.000.000
Biaya Perijinan1.205.000.000
PBB & PNBP35.455.224
Biaya Tranportasi7.000.000
Biaya admininstrasi bank8.853.686
Total Biaya Usaha Lainnya2.352.483.693

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal sebesar Rp1.435.837.714 dimana melakukan koreksi lebih besar dari yang telah dibiayakan pada laporan keuangan komersial, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 23 dari 28

Koreksi TerbandingJumlah (Rp)
Biaya Perijinan1.205.000.000
PNBP32.725.000
Akun neraca “Other Asset – SKK”198.112.714
Total Koreksi1.435.837.714

bahwa terdapat Bukti Penerimaan Negara PNBP dengan ID BILLING 820210603144103 senilai Rp32.725.000 yang seharusnya dapat dilakukan pengecekan secara internal oleh Terbanding. Dengan ini pemohon banding lampirkan bukti setor ke Kas Negara dengan NTPN 637E53CIEOBVFCT7 dimana juga telah disampaikan pada saat proses Keberatan. (Lampiran - 16);

Bahwa terdapat biaya yang dibayar dimuka pada akun neraca “Other Asset – SKK” yang belum dibebankan pada pada laporan Laba Rugi Komersial namun disertakan dalam koreksi Terbanding senilai Rp198.112.714. Atas transaksi tersebut tidak seharusnya dilakukan koreksi fiskal karena secara komersial sendiri belum dibebankan pada Laporan Laba Rugi tahun 2021;

4. Sengketa Atas Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP Rp406.503.878,00

4.1 Menurut Terbanding

4.1.1 Pendapat Terbanding dalam Hasil Pemeriksaan Pajak bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-491/RIKSIS/KPP.0507/2023 tanggal 22 November 2023 dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (Lampiran – 8 & 9) diketahui sebagai berikut:

- bahwa sehubungan dengan koreksi atas Omset/Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, dan Biaya Usaha Lainnya pada poin ke satu sampai dengan 3; Terbanding juga mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp406.503.878;

Dasar Hukum:

- Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”);

Halaman 24 dari 28

Sanksi Administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP:

Menurut TerbandingRp406.503.878

Menurut SPT/WPRp-

KoreksiRp406.503.878

4.1.2 Pendapat Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan bahwa Terbanding telah mengurangkan jumlah sanksi administrasi yang semula sebesar Rp406.503.878 menjadi Rp402.612.002 atas dikabulkannya sebagian keberatan Pemohon Banding;

4.2 Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi pada sengketa poin 1-3 di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan penghasilan kena pajak / dasar pengenaan pajak di atas juga seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulan bahwa:

bahwa Surat banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutkan, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan (PPh Badan) Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2021; dan

Halaman 25 dari 28

Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan PPh Pasal 29 sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.928.779.179
2Harga Pokok Penjualan27.028.085.550
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.900.693.629
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.352.483.693
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)2.548.209.936
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha5.116.979
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Biaya dari luar usaha(1.023.396)
e. Jumlah (a + b + c + d)4.093.583
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal0
a. Penyesuaian Fiskal Positif0
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah (a - b)0
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)2.552.303.519
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)2.552.303.000
15a.PPh Terutang (Fasilitas Pasal 31 E)42.200.174
b.PPh Terutang (Non Fasilitas )477.106.311
c.Jumlah PPh Terutang (15.a+15.b)519.306.486
16Dikurangi Kredit Pajak PPH 23(623.202.031)

Halaman 26 dari 28

No.UraianNilai (Rp)
17Pajak yang tidak/kurang dibayar (15.c – 16)(103.895.545)
18Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17+18)(103.895.545)

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00033/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/CUP/Dirut- LNP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

Halaman 27 dari 28

00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima tanggal 22 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas√ pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Wakil Pemohon

Banding bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus, berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima, tidak terdapat lampiran Surat

Kuasa Khusus.

j. Penandatanganan Surat banding:

Halaman 28 dari 28

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang√ dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan; II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor: 00003/206/21/035/23 tanggal 00003/206/21/035/23 Masa/Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Nomor: LAP- 315/RIKSIS/KPP.0507/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANCfm. WP/SPTCfm. SKPKB /Koreksi
Pemeriksa
(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) = (4) - (3)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.868.910.78832.036.947.566168.036.778
2Harga Pokok Penjualan27.028.085.55023.155.912.327(3.872.173.223)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1- 2)4.840.825.2388.881.035.2394.040.210.001
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.352.483.693916.645.9791.435.837.714
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)2.488.341.5457.964.389.2605.476.047.715
6Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya:
a.Penghasilan dari luar Usaha4.093.5834.093.583-
b.Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas---

Halaman 29 dari 28

Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan---
d.Lain-Lain---
e.Jumlah (a+b+c+d)4.093.5834.093.583-
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Bruto---
8Penyesuaian Fiskal:-
a.Penyesuaian Fiskal Positif4.093.583-(4.093.583)
b.Penyesuaian Fiskal Negatif---
c.Jumlah (a-b)4.093.583-(4.093.583)
9Penghasilan Neto Luar Negeri---
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e- 7+8.c+9)2.496.528.7117.968.482.8435.471.954.132
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)2.496.528.7117.968.482.8435.471.954.132
15PPh Terutang (tarif x 15)507.879.3191.621.737.7191.113.858.400
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun yang lau---
17Jumlah PPh Terutang (15+16)507.879.3191.621.737.7191.113.858.400
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah---
b.Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23518.990.822623.202.031104.211.209
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
Jumlah b.6 (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)518.990.822623.202.031104.211.209
c.Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25---
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)---
c.5. Lain-lain---
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)---
d.Diperhitungkan:-
d.1. SKPPKP---
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)518.990.822623.202.031104.211.209
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17.18.e)(11.111.503)998.535.6881.009.647.191
20Sanksi administratif
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP406.503.878406.503.878
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP--

Halaman 30 dari 28

Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
e,Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)406.503.878406.503.878
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)1.405.039.5661.416.151.069

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 10/CUP/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05000734/BPS/KPP.050703/2024 tanggal 8 Maret 2024;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Nett7.968.482.843(46.050.000)7.922.432.843
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak7.968.482.843(46.050.000)7.922.432.843
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.621.737.719(9.560.002)1.612.177.717
e. Kredit Pajak623.202.031-623.202.031
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar998.535.688(9.560.002)988.975.686
g. Sanksi Adminitrasi406.503.878(3.891.876)402.612.002
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.405.039.566(13.451.878)1.391.587.688

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur antara lain bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Halaman 31 dari 28

2) Pasal 4 ayat (1) huruf a: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

3) Pasal 6 ayat (1): Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, antara lain mengatur:

Halaman 32 dari 28

5) Lampiran VI huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan , Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, antara lain mengatur: A. Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang Rusak, Salah dalam Pengisian, atau Salah dalam Penulisan.

(i) Angka 1: Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

(ii) Angka 2: Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1;

(iii) Angka 3: Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

(iv) Angka 4: Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut;

(v) Angka 5: Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat;

(vi) Angka 7: Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut;

(vii) Angka 8: Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa

Halaman 33 dari 28

Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian;

(vii) Angka 9: Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan

Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada butir 8 harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan;

Lampiran VI huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan , Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, antara lain menyatakan: C. Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (i) Angka 1: Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan;

(ii) Angka 2: Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi;

(iii) Angka 3: Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;

(iv) Angka 4: Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan;

(v) Angka 5: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Halaman 34 dari 28

Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

(vi) "Angka 6: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan

Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.";

(vii) Angka 7: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan

Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

2. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp31.868.910.788,00, sedangkan jumlah penyerahan menurut data SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2021 adalah sebesar Rp31.928.779.179,00. Atas selisih sebesar Rp59.868.391 tersebut, telah diakui dan disetujui Pemohon Banding sebagai peredaran usaha tahun 2021 yang belum dilaporkan;

bahwa data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 dengan peredaran usaha Rp31.868.910.788:

bahwa data pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d Desember 2021 dengan penyerahan Rp31.928.779.179:

Halaman 35 dari 28

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi peredaran usaha untuk masa pajak Maret dan Juli 2021 dengan alasan telah terjadi pembatalan Faktur Pajak;

3) Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan seluruh dokumen Faktur Pajak yang telah diterbitkan untuk masa pajak Maret dan Juli 2021;

4) Bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp27.028.085.550,00; Da NN wa

2 [ss se rd ~ - ra

TR SA TSS TAS AR SA .

BE FS INA TAN DSB

2 [5 918 PENYUSUNAN IA S3 .

we fee OT na .

PN Peda Sega esl aL 5

SN ta

Halaman 36 dari 28

5) Bahwa atas pembebanan biaya sehubungan dengan jasa tersebut, Terbanding melakukan penelusuran terhadap penyerahan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan dan objek PPh 23 berupa jasa lainnya;

6) Bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d Desember 2021, diketahui Pemohon Banding hanya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk tiga masa pajak saja (September s.d November 2021) dengan status pelaporan seluruhnya terlambat lapor;

. Lag mo

SA RP Ll A ot Fa

P wee: a is bs. KY KS as Ne a

Pa OM hare: KP Yap Doang . TR Toot aah

7. Bahwa berdasarkan Laporan Rugi Laba tahun pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan adanya biaya perizinan sebesar Rp1.434.837.714,00;

3. Tanggapan Terbanding bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 315/RIKSIS/KPP.0507/2023 Tanggal 11 Desember 2023 berikut KKP, diketahui bahwa terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp168.036.778,00;

Halaman 37 dari 28

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas Peredaran Usaha, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp31.868.910.788, sedangkan jumlah DPP penyerahan PPN masa pajak Januari s.d Desember 2021 adalah sebesar Rp32.036.947.566, sehingga Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar selisih yaitu Rp168.036.778;

bahwa atas koreksi tersebut, sebesar Rp59.868.391,00 telah disetujui Pemohon Banding sedangkan sebesar Rp108.168.387 merupakan koreksi penyerahan di masa pajak Maret dan Juli 2021 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari koreksi masa Maret 2021 sebesar Rp62.118.388 dan koreksi masa Juli 2021 sebesar Rp46.050.000.

bahwa terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp62.118.388, bahwa menurut Terbanding data penyerahan untuk masa pajak Maret 2021 adalah:

(Eta “ve saa] uan aa an

HPrtmemratsa — Jonosstsaejaweaam | ass eng

[tenets [voor aes] mama | an wee) are bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding data penyerahan untuk masa pajak Maret 2021 adalah:

a] MamalawanTransaka | Wa Fatur | Tangga [CPR PPN

. PiTaramePersasa OMIM geseametaf oo

[2 fPiTaramaPerasa oo ososn das | 2 Maret mf sio, 2 “Omi (2 PiTartamaPerasa OF O02. 21 basssee | 2¢ Marat 021 | 21a 0G 2d" Ngee Sea fs [Pr Tariams Perease | OF M21 eaéezeer | Re Maret 2021 [Si E28) 4 111209 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp62.118.388;

bahwa namun, berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN normal Masa Pajak Maret 2021, Pemohon Banding hanya melaporkan penyerahan berupa

Halaman 38 dari 28

satu Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 sebesar Rp2.261.776.729 dengan tampilan SIDJP sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK KELLARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGER DENGAN FAATLR PAJAK. US bahwa Pemohon Banding beralasan terdapat pembatalan Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 masa pajak Maret 2021 dengan alasan karena kesalahan input nominal dan kesalahan input nama lawan transaksi;

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Faktur pajak nomor 010.004-21.34443884 yang menurut Pemohon Banding telah dibatalkan, tidak terdapat bukti berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi, tidak terdapat surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan, serta tidak dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Maret 2021, sehingga dalam hal ini Terbanding meyakini tidak terdapat pembatalan Faktur Pajak karena pembatalan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER- 17/PJ/2014;

bahwa berdasarkan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding, diketahui terdapat Faktur Pajak masa Maret 2021 selain yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yaitu Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443885, 010.004-21.34443886 dan 010.004-21.34443887 yang merupakan penyerahan masa Maret 2021; bahwa sehingga berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa dengan demikian Terbanding sependapat dengan Terbanding dan tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha berdasarkan penyerahan PPN masa Maret 2021 sebesar Rp62.118.388;

Halaman 39 dari 28

bahwa koreksi HPP berasal dari DPP penyerahan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan dan objek PPh 23 berupa jasa lainnya, dengan rincian HPP menurut Terbanding sebesar 23.155.912.327 sebagai berikut:

=== Sah S S4 Pasal RN ha ha F- Ia mia

Pal re Be Ea Ba

Lal oa eee ee eat Sete es 828]

Pel an BE EA scs| Ce Pag eg sd gn gg gta ee)

Ps} Sae Pac) agsoatl oo 050 maan) aes den Fai]

Pele [eel ena ea

Peyote Trae sez] sess ese] zisstieee[ eur thease] =F suse eal

Total 27.628.085.350 22 595912327 S60,000.000 2£3.155,912.327 3.872.173.225 bahwa berdasarkan Penelitian atas ledger yang diberikan, Pemohon Banding mencatat HPP sebesar Rp27.028.085.550, sehingga Terbanding menemukan selisih HPP sebesar 3.872.173.223;

bahwa berdasarkan Berita Acara Peminjaman Data, Ledger tersebut tidak diberikan pada saat pemeriksaan. Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan data ledger, namun atas ledger tersebut tidak dapat diuji karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa invoice, bukti potong, faktur pajak maupun bukti bayar, dan WP hanya melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak September s.d November 2021;

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi HPP sebesar Rp3.872.173.223;

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 315/RIKSIS/KPP.0507/2023 Tanggal 11 Desember 2023 berikut KKP, diketahui terdapat koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,00;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding membebankan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.352.483.693,00 yang terdiri dari komponen gaji, upah, bonus, dll, biaya transportasi, biaya penyusutan dan amortisasi serta biaya lainnya;

bahwa koreksi dilakukan atas pembebanan salah satu komponen biaya usaha lainnya diatas yaitu biaya lainnya yang merupakan biaya perizinan yang dicatat

Halaman 40 dari 28

Pemohon Banding sebesar Rp1.435.837.714,00 sebagaimana Berita Acara pembahasan sengketa, biaya perizinan adalah ijin atas penggunaan sementara terminal khusus;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM-261 tahun 2020 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Crownindo Unggul Permai di Desa Salat Baru Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah untuk Melayani Kepentingan Umum tanggal 28 September 2020, menimbang bahwa pada wilayah kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah terdapat kegiatan pertambangan batubara yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat hasil pertambangan, dimana pelabuhan Rangga Ilung sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhan untuk kegiatan tersebut oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;

bahwa berdasarkan KM-261 tahun 2020, izin penggunaan terminal khusus PT Crownindo Unggul Permai berlaku selama 1 (satu) tahun dan tarif jasa kepelabuhan pada Terminal Khusus PT Crownindo Unggul Permai selama digunakan untuk pelayanan umum, ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku pada Kantor Unit Penyelenggara Kepelabuhan Kelas II Rangga Ilung;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1):

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:

a. jasa transportasi darat;

b. jasa transportasi perkeretaapian c. jasa transportasi laut;

d. jasa transportasi udara;

e. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan f. denda administratif;

Halaman 41 dari 28

Pasal 2 ayat (1) huruf b:

Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan;

bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen terkait pembebanan biaya perizinan tersebut diantaranya invoice, bukti potong maupun bukti setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara;

bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung atas transaksi biaya usaha lainnya baik berupa invoice, bukti potong maupun setoran ke kas negara karena seluruh transaksi disetorkan kepada orang pribadi, sehingga tidak terdapat bukti adanya eksistensi legal biaya usaha lainnya tersebut untuk kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan);

nbahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp1.434.837.714,00;

IV.Kesimpulan Dan Usulk

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 002/CUP/Dirut-LNP/II/2025 tanggal 002/CUP/Dirut- LNP/II/2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan

Halaman 42 dari 28

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. bahwa bmenyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor: 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2021 Masa/Tahun Pajak 2021 atas nama PT. Crownindo Unggul Permai NPWP 0031015936035000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/CUP/Dirut-TAX/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Aspek Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding menyetujui kesimpulan Terbanding yang menyampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

II. Aspek Material Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp62.118.387 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding terkait koreksi Peredaran Usaha senilai Rp62.118.388,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

Halaman 43 dari 28

bahwa Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 yang dibatalkan dengan DPP Penyerahan Jasa senilai Rp2.261.776.729 disebabkan pembatalan internal atas kesalahan penginputan nominal, dan telah dibuatkan 3 Faktur Pajak baru (010.004-21.34443885, 010.004-21.34443886 dan 010.004-21.34443887) dengan total nilai dan tanggal yang sama persis kepada Customer yang sama (PT Tamtama Perkasa) dengan Faktur Pajak awal (010.004-21.34443884) yang menjadi sengketa. Faktur Pajak 010.004-21.34443884 telah dibatalkan Faktur Pajak yang baru (3885, 3886, dan 3887) telah diupload pada sistem efaktur Terbading dengan rincian sebagai berikut:

NoNomor Faktur PajakDasar Pengenaan Pajak (Rp)
1010.004-21.344438840
2010.004-21.3444388521.000.000
3010.004-21.344438862.199.658.341
4010.004-21.3444388741.118.388
Total2.261.776.729

bahwa atas koreksi peredaran usaha Rp62.118.388 telah dilaporkan penyerahannya pada SPT PPN Maret 2021 dengan nomor faktur 010.004- 21.34443885 dan 010.004-21.34443887. Sehingga apabila koreksi tersebut dipertahankan menyebabkan pengenaan PPN ganda atas transaksi yang sama, dengan rincian berikut:

NoNomor Faktur PajakTanggalDasar Pengenaan
Faktur PajakPajak (Rp)
1010.004-21.3444388724 Maret 202141.118.388
2010.004-21.3444388524 Maret 202121.000.000
Total62.118.388

bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat pembatalan Faktur Pajak karena tidak didukung oleh bukti dokumen pembatalan transaksi. Pemohon Banding dalam proses keberatan, telah memberikan Surat Konfirmasi pembatalan Faktur Pajak, dimana faktur pajak yang batal tersebut telah dikonfirmasi tidak dikreditkan oleh pihak lawan transaksi; bahwa terkait dengan prosedur pembatalan Faktur Pajak, sesuai dengan PER 16/PJ/2014 Pasal 7 yang mengatur: Dalam hal terdapat pembatalan transaksi

Halaman 44 dari 28

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e- Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini Pemohon Banding sudah melakukan pembatalan pada aplikasi e-faktur untuk Faktur Pajak no. 010.004-21.34443884;

bahwa adapun hasil analisa Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari kesalahan pengambilan angka pada kertas kerja Pemeriksaan. Apabila pembatalan Faktur Pajak 010.004-21.34443884 senilai Rp2.261.776.729 tidak diakui, maka nilai koreksi Terbanding seharusnya sebesar Rp2.261.776.729, bukan Rp62.118.388. Hal ini membuktikan bahwa selisih koreksi Rp62.118.388 murni karena angka yang tertukar dalam kertas kerja Terbanding dimana DPP Faktur Pajak No. 010.004-21.34443886 yang seharusnya senilai Rp2.199.658.341 dicantumkan senilai Rp2.261.776.729 (selisih sebesar Rp62.118.388, sesuai dengan nilai koreksi masa Maret 2021). Terbanding tidak memiliki bukti pendukung atas faktur pajak nomor 010.004-21.34443884 senilai Rp2.261.776.729 dimana transaksi tersebut adalah penyerahan Jasa Kena Pajak. Transaksi tersebut tidak dapat dibuktikan secara arus dokumen, arus uang dan arus barangnya sehingga atas koreksi peredaran usaha tersebut hanya berdasarkan pada asumsi Terbanding;

bahwa Terbanding membatalkan koreksi sebesar Rp46.050.000 terkait masa July 2023 karena terdapat invoice IN039 dengan nilai Rp37.450.000 dan IN043 dengan nilai Rp8.600.000. Selanjutnya, atas koreksi Terbanding senilai Rp62.118.338 seharusnya mendapat perlakuan yang sama dikarenakan Pemohon Banding telah memberikan invoice IN028 dengan nilai Rp41.118.388 dan IN025 dengan nilai Rp21.000.000 kepada Terbanding;

bahwa apabila koreksi tersebut dipertahankan, akan mengakibatkan PPN ganda atas Penyerahan BKP/JKP transaksi yang telah dilaporkan DPP Penyerahannya. Hal ini merupakan beban yang memberatkan bagi Pemohon Banding. Disamping itu, alasan Terbanding mempertahankan koreksi karena tidak mengikuti ketentuan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran VI huruf (c) PER-24/PJ/2012 yang selanjutnya diubah melalui PER - 17/PJ/2014 sebatas Halaman 45 dari 28

prosedur administrasi dimana dalam sengketa a quo tidak menimbulkan kerugian bagi pendapatan Negara;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha senilai Rp62.118.388 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

2. Harga pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi HPP senilai Rp3.872.173.223,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa terdapat kekeliruan oleh Terbanding dalam penyampaian koreksi Harga Pokok Penjualan yaitu koreksi atas pembayaran Jasa Management kepada PT. KTH Mining Engineering sebesar Rp3.872.173.223 sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan tahun 2021. Namun dalam sesi pelunasan hutang pajak terkait hasil pemeriksaan tahun pajak 2021 pada tanggal 26 Februari 2024, disampaikan oleh Terbanding bahwa koreksi sebenarnya terkait transaksi dengan Prime Energy Trading & Contractor PTE Ltd. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman bagi Pemohon Banding dalam memberikan bukti pendukung yang sesuai dimana Pemohon Banding berfokus pada dokumen pendukung terkait transaksi dengan PT. KTH Mining Engineering, yang sudah diberikan secara lengkap kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan. Sehingga terkait dokumen pendukung transaksi Prime Energy Trading & Contractor PTE Ltd berupa Kontrak, Invoice dan Rekening Koran (Bukti Bayar) baru Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan di tanggal 22 Juli 2024. Atas transaksi kepada Prime Energy Trading & Contractor PTE Ltd tersebut merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang tidak menerbitkan Faktur pajak. Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding mengenai ledger yang telah Pemohon Banding berikan tidak dapat diuji karena tidak memberikan bukti pendukung Invoice, bukti potong, faktur pajak, maupun bukti bayar;

Halaman 46 dari 28

bahwa terkait alasan Terbanding mempertahankan koreksi karena tidak dilakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, tidak lantas membuat beban HPP tidak dapat dibiayakan. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ……;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa PT. Crownindo Unggul Permai adalah pemilik dermaga di Desa Selat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (“ISP”). Prime Energy Trading & Contractor Pte Ltd (“PETC”) adalah pemasar ekslusif batubara yang diproduksi dari konsesi batubara PT Berkat Bumi Persada, PT Harfa Taruna Mandiri, PT Nantoy Bara Lestari, PT. Tamtama Perkasa, PT. Borneo Prima Coal Indonesia dan PT Kuda Perdana Pertiwi (“PTC Coal”). PETC telah memperkenalkan PT. Crowindo Unggul Permai kepada PTC Coal dan membantu untuk menyimpulkan kesepakatan untuk menyewa ISP untuk PTC Coal. Sebagai gantinya, PT. Crowindo Unggul Permai harus membayar komisi kepada PETC untuk pengiriman PTC Coal yang dibongkar ke ISP. Atas transaksi ke PETC merupakan biaya terkait dengan kegiatan 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan terdapat bukti transaksi yang dapat dibuktikan secara arus dokumen, arus uang dan arus penyerahan jasa;

bahwa disamping itu, tidak terdapat peraturan yang mensyaratkan Pemohon Banding harus melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 23 untuk dapat membebankan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Menurut Pemohon Banding kewajiban PPh Potong / Pungut memiliki kewajiban yang terpisah dengan ketentuan biaya yang dapat dijadikan pengurang untuk penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Atas objek PPh

Halaman 47 dari 28

pasal 23 selama tahun 2021 sendiri telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas biaya yang timbul dari penggunaan jasa Prime Energy Trading & Contractor PTE. LTD seharusnya dapat dikurangi dari Penghasilan Bruto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak;

Selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan senilai Rp3.872.173.223 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

3. Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp1.435.837.714 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung atas transaksi biaya usaha lainnya baik berupa Invoice, bukti potong maupun setoran ke kas negara bukan pajak (PNBP) karena seluruh transaksi disetorkan kepada orang pribadi, sehingga tidak terdapat bukti adanya eksistensi legal biaya usaha lainnya tersebut untuk kegiatan 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan); Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa payment voucher, email korespondensi tagihan dari Penyedia Jasa, Kwitansi, bukti transfer serta referensi ledger dan referensi pelaporan di SPT Tahunan dalam proses keberatan dengan tanda terima penyampaian dokumen tertanggal 22 Juli 2024 & 3 September 2024;

bahwa selanjutnya, Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU PPh mengizinkan biaya berkenaan dengan jasa yang dibayarkan kepada orang pribadi untuk dijadikan beban pengurang penghasilan bruto:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Halaman 48 dari 28

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ……;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban PPh Potong / Pungut memiliki kewajiban yang terpisah dengan ketentuan biaya yang dapat dijadikan pengurang untuk penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Atas objek PPh pasal 21 selama tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21;

bahwa bersama ini Pemohon Banding merincikan biaya usaha lainnya yang dilaporkan di SPT PPh Badan PT. Crownindo Unggul Permai, sebagai berikut:

Biaya Usaha LainnyaJumlah (Rp)
Gaji dan tunjangan1.093.174.783
Jasa Professional3.000.000
Biaya Perijinan1.205.000.000
PBB & PNBP35.455.224
Biaya Tranportasi7.000.000
Biaya admininstrasi bank8.853.686
Total Biaya Usaha Lainnya2.352.483.693

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal sebesar Rp1.435.837.714 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi PemeriksaJumlah (Rp)
Biaya Perijinan1.205.000.000
PNBP32.725.000
Akun neraca “Other Asset – SKK”198.112.714
Total Koreksi1.435.837.714

bahwa terdapat Bukti Penerimaan Negara PNBP dengan ID BILLING 820210603144103 senilai Rp32.725.000 yang seharusnya dapat dilakukan pengecekan secara internal oleh Terbanding. Dengan ini pemohon banding

Halaman 49 dari 28

lampirkan bukti setor ke Kas Negara dengan NTPN 637E53CIEOBVFCT7 dimana juga telah disampaikan pada saat proses Keberatan;

bahwa terdapat biaya yang dibayar dimuka pada akun neraca “Other Asset – SKK” yang belum dibebankan pada pada laporan Laba Rugi Komersial namun disertakan dalam koreksi Terbanding senilai Rp198.112.714. Atas transaksi tersebut tidak seharusnya dilakukan koreksi fiskal karena secara komersial sendiripun belum dibebankan pada Laporan Laba Rugi tahun 2021;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya senilai Rp1.435.837.714 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

4. Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp406.503.878 bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap ketiga koreksi di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp406.503.878,00 Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi tersebut juga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo. Dengan demikian, Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP senilai Rp406.503.878 juga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halaman 50 dari 28

2. bahwa koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam surat permohonan banding nomor 002/CUP-DIRUT- LNP/II/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yaitu bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp5.370.129.325 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dan tidak mencerminkan keadilan bagi Pemohon Banding;

Usul bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan (PPh Badan) Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2021;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

4. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto31.928.779.179
2Harga Pokok Penjualan27.028.085.550
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.900.693.629
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.352.483.693
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)2.548.209.936
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha5.116.979

Halaman 51 dari 28

No.UraianNilai (Rp)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Biaya dari luar usaha(1.023.396)
e. Jumlah (a + b + c + d)4.093.583
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal0
a. Penyesuaian Fiskal Positif0
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah (a - b)0
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)2.552.303.519
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)2.552.303.000
15a.PPh Terutang (Fasilitas Pasal 31 E)42.200.174
b.PPh Terutang (Non Fasilitas )477.106.311
c. Jumlah PPh Terutang (15.a+15.b)519.306.486
16Dikurangi Kredit Pajak PPH 23(623.202.031)
17Pajak yang tidak/kurang dibayar (15.c – 16)(103.895.545)
18Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP0
21Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (17+18)(103.895.545)

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa atas perhatian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, Pemohon Banding sampaikan terima kasih;

Halaman 52 dari 28

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Badan (PPh Badan) Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. Salinan Bukti Penerimaan Surat Keputusan Keberatan Direktur

Jenderal Pajak Nomor: KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan Nomor 30 Tanggal 31 Maret 2023 beserta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesai Nomor AHU-AH.01.09-0108590 Tanggal 10 April 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Salinan bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan masa berlaku seumur hidup dan NPWP a.n. Yandi Setiawan yang merupakan Direktur PT. Crownindo Unggul Permai yang sekarang menjabat, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7.Salinan Surat Keberatan Nomor 10/CUP/III/2024 tanggal 7 Maret 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8.Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

491/RIKSIS/KPP.0507/2023 tanggal 22 November 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Halaman 53 dari 28

Bukti P-9.Salinan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2021, yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-10. Salinan Faktur Pajak Keluaran Masa Maret 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Salinan Surat Konfirmasi atas Pembatalan Invoice dan Surat

Pernyataan PT. Tamtama Perkasa atas FP Nomor 010.004- 21.34443884 dan Tanda Terima Email 3 September 2024;

Bukti P-12. Salinan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Dokumen Pendukung Berupa Kontrak dan Invoice atas Pure-E

Trading Contractor PTE Ltd dan Prime Energy Trading & Contractor PTE Ltd tahun 2021, yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Salinan Tanda Terima Dokumen Tanggal 22 Juli 2024 atas koreksi

HPP, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Salinan Tanda Terima Dokumen Tanggal 22 Juli 2024 & 3 September 2024, Payment voucher, Invoice, Bukti Bayar, Lampiran Email Tagihan Pihak Ketiga dan Kwitansi atas Biaya Perizinan, yang telah dimeteraikan;

Bukti P-16. Salinan Bukti Setor ke Kas Negara atas Biaya PNBP dengan Id

Billing 820210603144103, yang telah dimeteraikan;

Bukti P-17. Salinan Rincian & Bukti Transaksi Biaya Dibayar Dimuka yang dikoreksi namun tidak dibebankan pada Laporan Laba Rugi Tahun 2021, yang telah dimeteraikan;

Bukti P-18. Salinan Tanggapan SPUH Keberatan Nomor 004/CUP/Dir-

LNP/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Halaman 54 dari 28

Bukti P-21. Salinan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 27 tanggal 5 Juni 1990 beserta lembar pengesahan dari Kementerian Kehakiman RI, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Salinan SPT PPN Masa Maret 2021 beserta formulir AB, A2 dan B2, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Salinan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomo

007/CUP/Dirut-LNP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Bukti P-24. Salinan Akta Notaris Fransiska, S.H., M.Kn. nomor 3 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Crownindo Unggul Permai;

Bukti P-25. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ilona Gunawan;

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 007/CUP/Dirut-LNP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 atas nama Ilona Gunawan;

Bukti P-27.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 atas nama Ilona Gunawan;

Bukti P-28.Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama M. Raviki Amini;

Bukti P-29.Surat Kuasa Khusus Nomor 008/CUP/Dirut-LNP/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 atas nama M. Raviki Amini;

Bukti P-30.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1416/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama M. Raviki Amini;

Bukti P-31.Pakta Integritas Direktur atas nama Yandi Setiawan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP;

Bukti T-2 KKP;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 September 2025;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 8 Oktober 2025;

Halaman 55 dari 28

Bukti T-8 Pendapat Akhir nomor S-1314/WPJ.30/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/CUP/Dirut-LNP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 56 dari 28

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha31.928.779.17931.990.897.56662.118.387
2.Harga pokok Penjualan27.028.085.55023.155.912.3273.872.173.223
3.Biaya Usaha Lainnya2.352.483.693916.645.9791.435.837.714

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp62.118.387,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan nilai sebesar Rp62.118.387,00;

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp31.868.910.788,00 sedangkan jumlah DPP penyerahan PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2021 adalah sebesar Rp32.036.947.566,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi PeredaranUsahasebesarRp168.036.778,00(Rp32.036.947.566,00- Rp31.868.910.788,00);

bahwa atas koreksi tersebut, sebesar Rp59.868.391,00 telah disetujui Pemohon Banding sedangkan sisanya sebesar Rp108.168.387,00 merupakan koreksi penyerahan di masa pajak Maret dan Juli 2021 yang tidak disetujui Pemohon Banding, yang terdiri dari koreksi penyerahan di masa pajak Maret 2021 sebesar Rp62.118.387,00 dan koreksi penyerahan di masa pajak Juli 2021 sebesar Rp46.050.000,00;

bahwa atas koreksi sebesar Rp46.050.000,00 terkait pembatalan Faktur Pajak masa pajak Juli 2021 telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat proses keberatan

Halaman 57 dari 28

sehingga masih terdapat koreksi yang masih dipertahankan dengan nilai sebesar Rp62.118.387,00;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen atas Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp62.118.387,00 dengan rincian sebagai berikut:

:No Nama Lawan Transaksi |” No Faktur |” Fanggal § DPP” |” PPN

2 | PT Tamtama Perkasa | 0°0 504-21 34443887 | 24 Maret 7901 41118,588 4 11° 838

Total 162.118.388 6.211.833 bahwa Faktur Pajak dengan nomor 010.004-21.34443886 tanggal 24 Maret 2021 atas nama PT Tamtama Perkasa sebesar Rp2.261.776.729,00 tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN normal Masa Pajak Maret 2021, Pemohon Banding hanya melaporkan penyerahan berupa satu Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 sebesar Rp2.261.776.729,00 dengan tampilan SIDJP sebagai berikut:

: - TN FORMAL A002

DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK |, SOME “Pi? CP LET Fee te ate : CECT :

Fate Paok Deere Tebat: :

lee | Mata Parte SF Depari MRA Ara Parkit Perbakin ter Pr Pera i feemniote ot “1 Tit Kana ari Tousina |) SPIP Mae Pesoor - Reon, an ting t Pa .

BaP Test Barang Fasarna Ji? tots San Moe Ss | on i ee, 7 Papal (upon Tatar Pp yang daa

MAA AAN TEMS MEI 1 MUOMPRUBI MIRIP PER Ba :

NAH wei) 0 Tata 1 bahwa berdasarkan data konfirmasi PKPM, sama halnya dengan SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Maret 2021, hanya terdapat satu Faktur Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 sebesar Rp2.261.776.729,00 dengan tampilan SIDJP sebagai berikut:

PAA GUE MENARI SDP PAKAI

KASI FAT REQ: Wa

Da . RELAY ee MAA At MASAK SAN SAFARA FACIL i SAE age gak Pull MA Lha, wiser UM

Do MEME pe OW) HA T TNAN Pth man)

Halaman 58 dari 28

bahwa atas Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 tanggal 24 Maret 2021 sebesar Rp2.261.776.729,00 Pemohon Banding beralasan terdapat pembatalan Faktur Pajak dengan alasan karena kesalahan input nominal dan kesalahan input nama lawan transaksi;

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 yang menurut Pemohon Banding telah dibatalkan, tidak terdapat bukti berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi, tidak terdapat surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan, serta tidak dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Maret 2021; bahwa oleh karena itu Terbanding meyakini tidak terdapat pembatalan Faktur Pajak karena pembatalan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER17/PJ/2014;

bahwa Terbanding meyakini terdapat Faktur Pajak untuk masa pajak Maret 2021 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak nomor 010.004- 21.34443885 dengan DPP PPN sebesar Rp2.000.000,00 dan 010.004-21.34443887 dengan DPP PPN sebesar Rp41.118.388,00 dan dilakukan koreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dengan nilai sebesar Rp62.118.387,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak Nomor 010.004-21.34443884 yang dibatalkan Pemohon Banding dengan DPP Penyerahan Jasa senilai Rp2.261.776.729,00 disebabkan pembatalan internal atas kesalahan penginputan nominal;

bahwa atas Faktur Pajak nomor 010.004-21.34443884 a quo telah dibuatkan 3 Faktur Pajak pengganti dengan Nomor: 010.004-21.34443885, 010.004- 21.34443886 dan 010.004-21.34443887 dengan jumlah total nilai dan tanggal yang sama persis senilai Rp2.261.776.729,00 dan juga kepada Customer yang sama (PT Tamtama Perkasa) dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 59 dari 28

NoNomor Faktur PajakDasar Pengenaan Pajak
(Rp)
1010.004-21.344438840
2010.004-21.3444388521.000.000
3010.004-21.344438862.199.658.341
4010.004-21.3444388741.118.388
Total2.261.776.729

Pemohon Banding sudah melakukan pembatalan pada aplikasi e-Faktur untuk Faktur Pajak Nomor 010.004-21.34443884;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Surat Konfirmasi pembatalan Faktur Pajak, dimana faktur pajak yang batal tersebut telah dikonfirmasi tidak dikreditkan oleh pihak lawan transaksi;bBahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait nilai yang dibayarkan oleh Customer telah sesuai dengan DPP pelaporan SPT PPN Masa Maret 2021 dengan rincian sebagai berikut:

. 1 Nomor | Tanggal | . Tanggal | Deser Pengenaan waa. | PRE 23 . ,

5 Nomor Faktur Pajak ss PPN (10° Net Invoice | Jumlah Bays

° Invoice | Invoice Dior PETI Fey Faktur Pejak Pajak iRpi Hrd (Sal FEE Far

Pf ft tel 000000 | 4528353458/452335.346145.233.335|2442 718.367) 22442 718.867 bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen berupa Invoice dan Faktur Pajak yang telah sesuai dengan DPP pelaporan SPT PPN Masa Maret 2021; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha senilai Rp62.118.388,00 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha senilai Rp62.118.388,00 terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman 60 dari 28

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Peredaran Usaha senilai Rp62.118.388,00;

bahwa terbukti bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha dibandingkan dengan jumlah DPP penyerahan PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2021 terdapat selisih sebesar Rp62.118.387,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar a quo;

bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor 010.004-21.34443886 tanggal 24 Maret 2021 atas nama PT Tamtama Perkasa sebesar Rp2.261.776.729,00;

bahwa karena ada kesalahan administrasi, Faktur Pajak dengan Nomor 010.004- 21.34443886 a quo dibatalkan dan diterbitkan 3 (tiga) Faktur Pajak pengganti Nomor: 010.004-21.34443885, 010.004-21.34443886 dan 010.004-21.34443887 dengan jumlah total nilai dan tanggal yang sama senilai Rp2.261.776.729,00 dan juga kepada Customer yang sama (PT Tamtama Perkasa)

NoNomor Faktur PajakDasar Pengenaan
Pajak (Rp)
1010.004-21.344438840
2010.004-21.3444388521.000.000
3010.004-21.344438862.199.658.341
4010.004-21.3444388741.118.388
Total2.261.776.729

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen terkai dengan pembayaran yang dilakukan oleh customer (in casu PT Tamtama Perkasa);

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan ketrangan bahwa Faktur Pajak Nomor 010.004-21.34443884 yang dibatalkan Pemohon Banding dengan DPP Penyerahan Jasa senilai Rp2.261.776.729,00 tidak dikreditkan oleh pihak lawan transaksi/customer Pemohon Banding (in casu PT Tamtama Perkasa);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pelaporan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2021 telah sesuai dengan pelaporan DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021;

Halaman 61 dari 28

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dengan nilai sebesar Rp62.118.387,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan.

2. Koreksi atas Harga pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan Koreksi Harga pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00 berdasarkan rincian koreksi sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00 yang berasal dari ekualisasi DPP penyerahan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan dan objek PPh 23 berupa jasa lainnya; bahwa Rincian Koreksi Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebesar Rp3.872.173.223,00 dengan rincian sebagai berikut:

Ivo.) Masa Pajak HPP cine "| “PF Um Menecriks a Kecakel HP rea Hane KE LARP Objek PPh Pasal Jumlah HPP dai dalam age: sang £4 - Jasa lainnya

1 Pera Japul

Gaadilkari “1 3 4g” 5 Board =f

La] Jan 2974 795.505] 200190 110 Ea aso doo) = 7088 200110 165.039 455

2 Tsai Az] 1809305 100 20 280000; 1 299 553 IND 164,289,402,

War” | POOH SOR FIT! 1427 992 ad Ze.800 000] daa tar Aha) 552.063.7651

AL ter _esosel “gaming o——— oo nsp“ nas

Mei | BIS ARR ida! B57 952.376 27.860 000 Way Yaa 375 51.585.772

Ao am Baal danang! oo Ingdendz20l oo 4aS10vouol Yaya 750520 321.717 008

Cal G2? O87 008 57 1468,040 . a] 51 458020

Bl ays | eT OEM, oo 2778240 B28 21 uopougl RANT. 249.828( S20 07.088] ae: 1620.194./62) 1.378.074 021 GL v8. 074.024

Ul Ow | Gorrenagg9 3.891. 5e2.82T ZHSS0 G00] SUC IP RAN

Pii[ Now Lafaged gag) 626 184.208[210.BSG O00] aA USA Za] a78.260.684 pa] ces | aftositsss” 2eca mas] 1750000214 76s ada) 195 549.675]

D028. 085.550) 22.595.512 427 860.006.900. 3155911327 bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, semua Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah dengan lawan transaksi atas nama PT KTH Mining Engineering dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 62 dari 28

. abt Pamer Teunta? oo Trl ~ a haw Pega ER: nr , aan Yak a Kou AP ee

' . ' A ue LL 1) 1 hack Bete ' F

Bp dah Ber ut eg ap AH. Li ta 1 ' Melenngan

: : kare dan Mororberi laga ip} BA Piucice:n

Mose Jangan

1 Pee CH deck LAAN Hee ODHHAE ICE HLS) BELA CED nana eames cine dis

1 "Tar ina aman i Mana vim) ap 7 OOOO

Pega Tyee

MA an AN Bea DRA Dona Para IE saka BE ita Wr Aa i Aan air

i: : FEB SLR Pa At alas

KAN ed Peta TN TEA LM SANA ju "ES TO i | ae Dae 4! Wi Dabo EA or WY or ies Tae ea

: Ba NAN Rend Pee PARE

: janeta : Hatinan Santo dled 7 lesa Ag

: I Dd eee | HP CAT oy) RO ANE DE Caries AT izin ay Tenar Wray TA rare aE

Lt ente mural ana) eee ty

Ha Yin

ORA Ak MANA) Kei | ibis. fends abet RAMPS Marga Saath Beet Peery ns

" agan i

: ' anisa KIM 5 air Wan | | BER ip ai "

4am in i !

A Re Na DA AK Ta BN bia nat Sr Mati BSS Inda on Mera anan KO LEL: Bada, ME PA

DPS MEME TNE BAe CEERI Do Lena angan Ga apr Tani Mean VEEL Ba oT es aR LEE HEM al aan AE BETSY Alan dh fie fe sed ema met apart fie CEE aay ae 0 ke a Ba PA ke helt Ini

Mata Jai

Dat SB | PEN bn AAR UR TEA Mine BEAN, wen WCTBED A Ae ae “ne nari eke Utan | i " el mh ait

Kana apada !

Pa alan Tang SAM AE KAMAR NN St Dosa Ialah SA Se na ae Ann ai an

Pen ES Bea pra ji agar Fe AI AT MANA IPA 0 Late ALTA ircneere ive Kejar LA ce GT OPEN UN Perra kai ye ang Bea AL KMP SAR, GRI lees] dik PS ap na San aa IS ran Aan

AP a PS TI SAP: MUGEN] INCRE Gun SARAN ITE SEB beastie Jana ES ney LIAT

Musa Bape shir pT ee Yes al a Peete) aS | Oe a De AA batela La BE Setara

Po Maan | en Ha ERS

Do Page i '

(AH Wil Falk Era ened dekan | ARA ANA Paes En Ing Kania ur cS pare ee es oe Ee

TT MA KA TEA urea | IML | LER) BEE eal. Peserta

" | Ba AAN Sean as PA UPN NE Je BA

BEE mag es

BEAN AS Bee Aa redo) masa Dosis Dorna ana SEL IRR EL ae ate | AGP gallu Dota Malaka

© OUTRT AAC PGCE AS wea PERANAN (EA BAR TEA) SENJA na RA EN Ra Se ILIR NE EA

Pa Wanna " wary be con tare! some . sos on TE i " h , —El.-—- .... 4

! Ma Maika | i

Cte, od Bre ee er tal ere ee

PEMAKAN MEA ag TERTERA capi mal prea pen Aa ja il Rech fot FOOTE

I " Re Qh hae

" BASA AS ARSA PA ene rama

1 ' —— PSA

Yaa ana" | | 1

Fan Dia Ce ra Beta ka Beat Sai Pena aa RES] ana AA Ap aa Pe Man emak Tega Mg it

Me angan jang pagi pr nein Res ate ap Eg year cn ARA Kegiatan

AS daa Tani KN. ML SP MAN Ea

Halaman 63 dari 28

bahwa berdasarkan data pembayaran MPN, terdapat data penyetoran SSP PPh Pasal 23 namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (kecuali transaksi dengan PT Rama Barito Global), dengan rincian sebagai berikut:

Hy. KAP Marna Kote Cilsje Baja ip Bakti Pula) Tamggel | Perghastan Srawe PPh Faruk 24

Masa Jaguar.

35) 00 ay Bi? Aa)

THYME] og qin

[rene

Rass Fem Lari i stato an | aral

H curt dk Mae elu | _. BL. yah Aa Ll

Masa Maret

! : BUMN KAI Jne PAN

LoL moda hinata, oo | _ _. | DAA LN, 2 GD

Muse Agri i ee enmaapr lo OL.— . . u 4

Msi Mei '

! . Jet oi Peri TER i SO oh Ti LN

Tao] Fs EL na

8 Lani ah Wen hier Ar BELA ba DG

Masa Juni

Se LTE nO! SA un

Armor) oan. Phas

" Tg 1 Tre TEL

1 nian! a LT

PN Le NG ri MN Lan af EE

SEM Cou ah fr Rib

Jud Kedata. Lara | PARE , La ari

Maca Jib ' ' i

Ne Mar Wana ! ul a

Man As wAluh

. . ALL ee Caco canta Sasaaguslas [| 00K recs aga Se pte Mer .

. wi tah Misa te pteriene ~ | | 1

Waza Oktahr - i

TEP RIE SE 5-774 no karen sapa gopi LA Ml JMET uae tna SHEED 0 te ST hana Has Lake | Ooo a0. SPAN

Maa Ak eyo | Li

SL Bok BEA ANN BAR AAL TA SI NKAN 74 tea ators | SAN rans ee cr px, Ls did 20 700 ah EY!

. on AA bere anang " Ba SAL Po SUK

Ma Mogok .

oral ren Pang

— Mn AN Waa Mean ~~ _ TO OLES _ Tag

. wuvak ia , . 0 MAN 14 208.000) bahwa berdasarkan penelitian data konfirmasi NTPN, diketahui bahwa setoran PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah untuk pembayaran

Halaman 64 dari 28

atas fee Mooring dan Unmooring seperti pada contoh sebagai berikut yaitu atas pembayaran PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2021 sebesar Rp827.000,00

{pw Nan 031015936-035.000, (nmmra Nan _ 394 146TAFSUBLIGIS

NAMA WP - ALAMAT CROWHINDO UNGGUL PERMA - JL KAYA PERJANGAN , PLAZA KEBON JERUK BLOK C3 4

TENIS SETORAN | 0 — sph Pasal 73-Jaea [ode : 411174 196

NO.SKP | — ng uea020000 5000

Tandeai mayan ff —

TANGGAL BUKU | —— — aan

IUMLAL DAYAR | OO

‘KODE KANTOR PRATAMA | Gn a —

STATUS DATA ‘i oo Data MPH G3)

TANGGAL REKON — | oufusrzoa1ll kemapennsmast oo) hm 0... 5

PtKMEDAT BILLING - . “UBIOaS USSU SOUL - CAOWINTN OO UNG FFA nil

TCR dt APPROWWEE Sha ana EPGIN eek spank oo? — Ade ep2dk dengar nilai 0

Pemindahbukuan Na g sudah di Fak selanyak 0 dengan mila ku mulatiZ oh bahwa data pelaporan SPT masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:

An ee ena

LB a) tnd SATA KE (BAD UNI hh Finan Bagir : KENA IA

LAB MI nd Pan Re a FTAs PPh ed 2 Kora Baja - BAAK dK ql end BA nee eae CSP Fs 2a Krag ba . AGERE iat NU:

Rincian transaksi masa pajak Oktober 2021 adalah:

Halaman 65 dari 28

HMI | Kn ay - se ed me De nl & Haro ae ee.

MP oad ACHANTUG PALO HANG ran OL PAN GT BB IG i [Perens ATHENA AN Bah KO PL BI Meja RUN Balai pid Ne AMAL UE MANA KEL DAR GARA TEMA GEMA, : MK dae vay PUTAS KE AI PP LG Da AA AE ENI GT : Ig :

Dem mapan mana tan Perta MALAM SA a TAT PANGAN ain ngk STA,

Rincian transaksi masa pajak November 2021 adalah:

Mala BN .

i jasyana KIE SOE EGA EER ema: OM SILL TER Hall

> Ios KSR PUDING raligt iwi casey Bao SR

Ue SAMA DEAL PT CRAG tea | Pa Tpi enn:

ALE KESSLER SETAE i “RLS A et

AUMAS TOGA LA AI TOLAK APA GL GO > PEIN OT | a 1

WIILIN Ya soal JA LEE Bee nyusu an FUL LE AUER AGL UEC INA — SIAK bahwa berdasarkan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana tabel dengan total DPP sebesar Rp22.595.912.327,00 dan data pembayaran PPh Pasal 23 atas jasa lainnya dengan total sebesar Rp560.000.000,00, sehingga nilai Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding seharusnya sebesar Rp23.155.912.327,00 sehingga terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00; bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00 berdasarkan dalil sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Terdapat (in casu Pemeriksa) melakukan kekeliruan dalam penyampaian koreksi Harga Pokok Penjualan yaitu koreksi atas pembayaran Jasa Management kepada PT. KTH Mining Engineering sebesar Rp3.872.173.223,00 sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan tahun 2021;

Halaman 66 dari 28

bahwa koreksi sebenarnya menurut Pemohon Banding adalah terkait transaksi dengan Prime Energy Trading & Contractor Pte. Ltd. (PETC);

bahwa Prime Energy Trading & Contractor Pte. Ltd. adalah merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN);

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung transaksi Prime Energy Trading & Contractor Pte. Ltd. berupa Kontrak, Invoice dan Rekening Koran (Bukti Bayar);

bahwa PT. Crownindo Unggul Permai selaku Pemohon Banding adalah pemilik dermaga di Desa Selat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (“ISP”);

bahwa Prime Energy Trading & Contractor Pte Ltd (“PETC”) adalah pemasar ekslusif batubara yang diproduksi dari konsesi batubara PT Berkat Bumi Persada, PT Harfa Taruna Mandiri, PT Nantoy Bara Lestari, PT. Tamtama Perkasa, PT. Borneo Prima Coal Indonesia dan PT Kuda Perdana Pertiwi (“PTC Coal”);

bahwa PETC telah memperkenalkan PT. Crowindo Unggul Permai kepada PTC Coal dan membantu untuk menyimpulkan kesepakatan untuk menyewa ISP untuk PTC Coal;

bahwa PT. Crowindo Unggul Permai selaku Pemohon Banding harus membayar komisi kepada PETC untuk pengiriman PTC Coal yang dibongkar ke ISP;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi Pemohon Banding dengan PETC adalah merupakan biaya terkait dengan kegiatan 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan terdapat bukti transaksi yang dapat dibuktikan secara arus dokumen, arus uang dan arus penyerahan jasa sehingga atas biaya yang timbul dari penggunaan jasa Prime Energy Trading & Contractor Pte. Ltd. seharusnya dapat dikurangi dari Penghasilan Bruto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak; bahwa PETC adalah merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang atas pembayaran jasanya merupakan obyek PPh Pasal 26, dan terdapat Surat Keterangan Domisili dan Form DGT sehingga PPh Pasal 26 menggunakan tarif berdasarkan tax treaty sebesar 0%;

bahwa terhadap SPT PPh pasal 23 selama tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23;

Halaman 67 dari 28

bahwa rincian Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp26.910.825.258,00 dengan rincian sebagai berikut:

Yasa i, | Petyerenen BKPAIKP dan] , Kere<si HPP

Ne. Pajak FPP chr We deer rege” yang PY: Onlex PP ' Pass 23- Oale «PP Pass JamankPP | metarat WP aye deat dcedtees Jasa 2 171¥E 26- Jasa 2 171¥e ee 2 | 253377

3 | ver | 2masocon| oo O2e0138226e| oo O220000| = 1.456.182.466 | 550.863.751

4 | apr | mesoo| ———/gansm2| | asesemn| 1.197.351.724 | 425 c0.884

6 | jun | asoraerene| 3054650520] 145.100.000| — sn283e58| 3280034158 | S41.433.450

2 | wi | sz7067.o8] —— smasswo| | 796.314.838 | 1. 367.772.878 |-740. 705.870

8 | vgs | aaz7.c6.co | —— 3mesuseos| _31.000.000| _651.697.081 | 4.45¢.946.906 |-_31.000.000

9 | sep | 1eza1s.762] oo a3re0mon| | 2s. 060.741 | 1.670.134762| oo» pu | Nov | 137399] sbe.te4zo| oo O21nesomo| | se0sa20e | 476.960.684 des | zmoensa| /2s040ms89| — 070m0| 14. 767.939 08615 bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatkan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00 terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan tahun 2021 koreksi Harga Pokok

Halaman 68 dari 28

Penjualan a quo terkait dengan pembayaran Jasa Management kepada PT. KTH Mining Engineering yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN);

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP dengan melakukan ekualisasi dengan DPP PPN masukan dan DPP PPh Pasal 23; bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima argumen dan penjelasan Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) seharusnya adalah terkait dengan trasanksi Pemohon Banding dengan Prime Energy Trading & Contractor Pte. Ltd. (PETC) yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selaku pemasar ekslusif batubara yang diproduksi dari konsesi batubara PT Berkat Bumi Persada, PT Harfa Taruna Mandiri, PT Nantoy Bara Lestari, PT. Tamtama Perkasa, PT. Borneo Prima Coal Indonesia dan PT Kuda Perdana Pertiwi;

bahwa PT. Crowindo Unggul Permai selaku Pemohon Banding harus membayar komisi kepada PETC selaku pemasar ekslusif batubara;

bahwa karena PETC merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka atas pembayaran jasanya merupakan obyek PPh Pasal 26 (bukan PPh Pasal 23) dan terdapat Surat Keterangan Domisili dan Form DGT sehingga pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 menggunakan tarif berdasarkan tax treaty sebesar 0%;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dai atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dasar koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) dengan melakukan ekualisasi dengan DPP PPN masukan dan DPP PPh Pasal 23 adalah tidak memiliki dasar yang kuat dan karenanya tidak dipertahankan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Harga Pokok Penjualan yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp26.933.048.241,00 namun dlaporkan sebesar Rp27.028.085.550,00;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2021 terlalu besar senilai Rp95.037.309,00 (Rp27.028.085.550,00-Rp26.933.048.241,00) sehingga harus dikoreksi;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dari Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00, atas nilai sebesar Rp95.037.309,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan sedangkan atas

Halaman 69 dari 28

selisihnya sebesar Rp3.777.135.914,00 (Rp3.872.173.223,00-Rp95.037.309,00) adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan.

3. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,0000

Menimbang bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,0000 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,00 terkait dengan pembebanan salah satu komponen Biaya Usaha Lainnya yang merupakan biaya perizinan atas penggunaan sementara terminal khusus yang dicatat Pemohon Banding sebesar Rp1.435.837.714,00 dengan data sebagai berikut:

io, PERKIRAAN coos MENU RUT — Koreksi (Rp)

SPT i WP (Rp) Pemeriksa (Rp)

1, Ha Opa Bocas. Giat as, Banaran ThR Dab HO 385 2048 859 263 203 4

2 15 aya Tansporas 14 676 424 13 598 521 a

3 [Baya Peny.s.tan dar Arie bsasi 383° 500 331.500 Q

4 (biaya Sewa o 3 a

5 Biaya Bunge Pinjamar “ 1 9 ig Biaya Sehusurgan dengan Jasa 9, 2 a

7 aya Piutang Tak Tetagih C z a

1 8 Biaya Roya ti ut Q

$ (Biaya Pemasa‘arPromus. ! 0 c 9

"40 IRiaya Lainnya | Dadi 722 AS 9896 759 1435 837 714 bahwa atas biaya perizinan sebesar Rp1.435.837.714,00 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang objektif dan kompeten terkait pengujian keabsahan dan kewajaran pembebanan biaya tersebut, sehingga rincian biaya lainnya menurut Terbanding adalah:

Jasa Lainnya Koreksi (Rp)

SPT/ WP (Rp) | Pemeriksa (Rp)

Biaya Penzinan 1 435.837 714 “11 435 837 714

Biaya Bank 2 730 224 2 730 224

B.aya Jasa Profess:ona! 3.060.000 3.060.900 a

B:aya Kantor 0 004166528) 4.166.528 0

Jumia® Braya Lainnya 1 445 734 466 9 896 752 | 1 435 837.714 bahwa berdasarkan kutipan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh mengatur bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasj/an bruto adalah

Halaman 70 dari 28

biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegjatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut;

bahwa dengan tidak dipenuhinya permintaan memberikan/meminjamkan bükü, catatan, data dan informasi, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya menggunakan haknya, sekaligus tidak menggunakan kesempatan untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang diajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp1.435.837.714,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,0000 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi fiskal sebesar Rp1.435.837.714 menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP-315/RIKSIS/KPP.0507/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:

. MENURUT .

Jasa Lainnya — Koreksi (Rp)

SPT / WP (Rp) | Pemeriksa (Rp)

Biaya Perizinan 1.435.837.714 -| 1.435.837.714

Biaya Bank 2.730.224 2.730.224 0

Biaya Jasa Professional 3.000.000 3.060.000 0

Biaya Kantor 4.166.528 4.166.528 0

Jumlah Biaya Lainnya 1.445.734.466 9.896.752 | 1.435.837.714 bahwa terkait koreksi Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen biaya perijinan senilai Rp1.435.837.714,00 berupa invoice, nota, kuitansi, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 71 dari 28

Rincian Biaya Perizinan Tahun 2021

F Voucher Deokunien Pengelasan Tertuts

2 Ang Sebaran PN MAD Do SN Bp LAN Perasaan Teratas Ags IS Lampuan P.23

Pe bae oo pesan ceres jon ce ces Dan Esotgcs | Peranan Tents Sane 203 | LampiranP:23

[6 Reatonmaine: op cerejen tas fan seooore| Pentas Teras densa 3 LampiranP:23

Po toa temgkinag opo tes [aio ces las Gatra (Pendoan Teman! Setanta 2025 oo LampiranP:36

PF rand Total sd pes ztiap bahwa terkait dengan tabel di atas, Pemohon Banding menyampaikan uraian penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya sebesar Rp40.000.000,00 berdasarkan Invoice No. 00055 tanggal 31 Agustus 2021 atas nama M. Syardana Syarifudin untuk pembayaran uang muka kegiatan survey kunjungan lapangan. Survey kunjungan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran proses perizinan Terminal Khusus (Tersus) Umum serta memastikan kelayakan lokasi dan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Kegiatan survey dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pengurusan perizinan, sehingga bersifat wajib agar perusahaan dapat memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan usaha secara sah;

2. Pemohon Banding Mengeluarkan biaya sebesar Rp110.000.000 atas Pembayaran Konsultan pembuatan SOP dan Studi Kelayakan dalam rangka Pengurusan Perpanjangan Izin Tersus Umum PT Crownindo Unggul Permai Tahun 2021 melalui Andi Suhardiman. Pembuatan SOP dan Studi Kelayakan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pengurusan perizinan, sehingga bersifat wajib agar perusahaan dapat memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan usaha secara sah;

3. Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya sebesar Rp525.000.000,00 berdasarkan Payment Voucher Nomor PV0921/00066 tanggal 23 September 2021 untuk pembiayaan percepatan penerbitan Perizinan Tersus Umum. Pembayaran ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penerbitan izin Tersus Umum di Jakarta setelah diperolehnya Surat Rekomendasi dari KUPP Rangga Ilung. Kegiatan percepatan perizinan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pengurusan perizinan, sehingga bersifat wajib agar

Halaman 72 dari 28

perusahaan dapat memperoleh izin dan melaksanakan kegiatan usaha secara sah dalam waktu yang telah ditetapkan;

4. Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya sebesar Rp200.000.000,00 berdasarkan Payment Voucher Nomor PV1121/00078 tanggal 2 November 2021 atas nama Andi Suhardiman untuk pembayaran perpanjangan Izin Tersus Umum di Jakarta. Pembayaran ini merupakan bagian dari biaya pengurusan perpanjangan izin Tersus Umum di Kementerian Perhubungan Pusat sebagaimana tercantum dalam estimasi biaya yang telah disetujui. Kegiatan pengurusan perizinan di tingkat pusat ini merupakan tahapan wajib dalam proses perpanjangan izin operasional terminal khusus, agar perusahaan dapat memperoleh keputusan perpanjangan izin dan melanjutkan kegiatan operasional secara sah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.888/AL.308/DJPL Tahun 2021;

5. Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya sebesar Rp250.000.000,00 berdasarkan Payment Voucher Nomor PV1121/00079 tanggal 5 November 2021 kepada PT Raya Fortuna Energi untuk percepatan persetujuan perpanjangan Izin Tersus Umum. Pembayaran ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses persetujuan perpanjangan izin operasional terminal khusus yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan usaha perusahaan. Kegiatan percepatan persetujuan perizinan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengurusan perpanjangan izin Tersus Umum, sehingga bersifat wajib agar perusahaan dapat memperoleh keputusan perpanjangan izin secara tepat waktu dan melanjutkan operasional;

6. Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya sebesar Rp82.725.000,00 berdasarkan Payment Voucher Nomor PV0221/00010 dan Debit Note No. DN1405 tanggal 30 Oktober 2020 kepada PT KTC Coal Mining & Energy untuk pembayaran sewa perairan sebagai salah satu persyaratan memperoleh Izin Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.888/AL.308/DJPL Tahun 2021. Pembayaran sewa perairan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan perizinan Terminal Khusus untuk dapat memperoleh perpanjangan izin dan melanjutkan operasional;

Halaman 73 dari 28

7. Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000.000,00 berdasarkan Payment Voucher Nomor PV0321/00013 tanggal 1 Maret 2021 atas nama Muhammad Dicky Chandra untuk pembayaran jasa konsultan pengurusan Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus periode 28 September 2020 hingga 28 September 2021. Pembayaran ini merupakan biaya jasa konsultan yang dikeluarkan dalam rangka pengurusan perpanjangan izin penggunaan sementara terminal khusus untuk kepentingan umum. Kegiatan konsultansi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perizinan yang bersifat wajib, mengingat kompleksitas prosedur perizinan yang memerlukan keahlian khusus untuk memastikan compliance terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan laut;

8. Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya sebesar Rp15.387.714,00 berdasarkan Payment Voucher Nomor PV1121/00081 dan Debit Note Nomor DN1492 tanggal 15 Oktober 2021 kepada merupakan reimbursement biaya perjalanan Andi Suhardiman untuk pengurusan dalam rangka pengurusan perpanjangan Izin Tersus Umum PT Crownindo Unggul Permai untuk dapat melayani kepentingan umum. Biaya-biaya tersebut meliputi transportasi, akomodasi, tes PCR, dan kebutuhan operasional lain yang secara langsung terkait dengan proses perizinan. Kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pengurusan perizinan, sehingga bersifat wajib agar perusahaan dapat memperoleh perpanjangan izin dan melanjutkan operasional;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya perijinan tersebut diatas memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan dan merupakan pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,00 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar

Halaman 74 dari 28

Rp1.435.837.714,00 terhadap pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,00;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang objektif dan kompeten terkait pengujian keabsahan dan kewajaran pembebanan biaya tersebut;

bahwa dalam pemeriksaan dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa biaya a quo adalah merupakan biaya terkait dengan biaya perizinan atas penggunaan sementara terminal khusus yang dicatat dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding;

bahwa PT. Crownindo Unggul Permai selaku Pemohon Banding adalah pemilik dermaga di Desa Selat Baru, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berusaha dalam bidang batubara;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan adalah terkait dengan pengeluaran biaya sehubungan dengan proses perizinan Terminal Khusus serta pembayaran sewa perairan sebagai salah satu persyaratan memperoleh Izin Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran biaya-biaya a quo adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,0000 tidak didasarkan pada fakta dan keadaan yang sebenarnya dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

Halaman 75 dari 28

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Halaman 76 dari 28

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

- Atas koreksi Peredaran Usaha dengan nilai sebesar Rp62.118.387,00 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

- Atas koreksi Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.872.173.223,00, atas nilai sebesar Rp95.037.309,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan sedangkan atas selisihnya sebesar Rp3.777.135.914,00

Halaman 77 dari 28

(Rp3.872.173.223,00-Rp95.037.309,00) adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan,

- Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.435.837.714,0000 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha62.118.387,00062.118.387,00
2.Harga pokok Penjualan3.872.173.223,0095.037.309,003.777.135.914,00
3.Biaya Usaha Lainnya1.435.837.714,0001.435.837.714,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp31.990.897.566,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp62.118.387,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp31.928.779.179,00

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp23.155.912.327,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 3.777.135.914,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp26.933.048.241,00

3. Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 916.645.979,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.435.837.714,00 Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp 2.352.483.693,00

Halaman 78 dari 28

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoURAIANJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto31.928.779.179
2Harga Pokok Penjualan26.933.048.241
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto4.995.730.938
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.352.483.693
5Penghasilan Neto dalam negeri2.643.247.245
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha4.093.583
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif0
b. Penyesuaian fiskal negatif0
c. Jumlah (a-b)0
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto2.647.340.828
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak2.647.340.828
15PPh Terutang538,642,035
19Kredit Pajak623.202.031
20Jumlah PPh yang kurang/lebih dibayar(84.559.996)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 79 dari 28

MENGADILI

Mengabulkan sebagaian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00516/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00003/206/21/035/23 tanggal 12 Desember 2023, atas nama PT CROWNINDO UNGGUL PERMAI, NPWP 03.101.593.6- 035.000/0031015936035000, beralamat diRevenue Tower Lt. 12 Unit C District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Blok 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (domisili elektronik ptcrownindounggulpermai630@gmail.com) sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp84.559.996,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Halaman 80 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.