Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-001287.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Virtus Technology Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001287.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-612345/KPU.3/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001287.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International), Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 24-25, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H., dan Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Surat Kuasa: SKK-001/KEP-08758/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

2. Nama: Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Surat Kuasa : SKK-002/KEP-08758/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrence/19872212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 19996074082015022002, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-368/BC/BC.06/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

540/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor SPB.03-

08758/VTI/II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00309/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-612345/KPU.3/2024 tanggal

23 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk40.535.000310.573.000270.038.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN345.794.039375.498.29429.704.2550
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 2278.589.52585.340.4756.750.9500
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran306.493.2050

Menimbang, bahwa atas SPTNP nomor SPTNP-612345/KPU.3/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 6 November 2024 (tanda terima permohonan keberatan nomor 11191/KBT.01/2024 tanggal 6 November 2024) permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp306.493.205,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor SPB.03- 08758/VTI/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

SPB.03-08758/VTI/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan;

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp306.493.205,00 (tiga ratus enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.,CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Hermawan Erwin Kuncoro sebagai Direktur Utama PT Virtus Technology Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Pemohon Banding telah menerima SPTNP senilai Rp306.493.205,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp270.038.000,00

PPNRp29.704.255,00

PPh Ps. 22Rp6.750.950,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dan telah diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta dengan Tanda Terima permohonan keberatan nomor 11191/KBT.01/2024 tanggal 6 November 2024, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah mengidentifikasi barang impor pada PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024 sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

PosUraian BarangFungsi UtamaHS Code PIB
2PALO ALTO NETWORKS PA-3420 WITH REDUNDANSwitch yang dilengkapi dengan fitur Firewall berfungsi untuk memeriksa dan mengotentifikasi data, memblokir lalu lintas data yang tidak diijinkan termasuk virus, pada jaringan komputer.8517.62.99

Berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024 sudah tepat. Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon BandingatasKeputusanTerbandingnomorKEP- 08758/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 18 Desember 2024.

2) Membatalkan Keputusan Terbanding nomor nomor KEP- 08758/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 18 Desember 2024 jo SPTNP nomor 612345/KPU.3/2024 Tanggal 23 Oktober 2024 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-

00309/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor SPB.03-08758/VTI/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan alasan pengajuan Banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding merupakan importir umum jalur hijau.

2. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

PIB:826399 tanggal 27 September 2024
Jenis barang:4 (empat) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB
Jumlah barang:rincian sesuai lampiran PIB
Negara Asal:rincian sesuai lampiran PIB
Pos Tarif:rincian sesuai lampiran PIB
Nilai Pabean (CIF):USD203,225.35
Supplier:PALO ALTO NETWORKS

3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
2PALO ALTO NETWORKS PA-3420 WITH REDUNDAN8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

4. Sesuai penetapan di atas, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-612345/KPU.3/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp306.493.205,00 (tiga ratus enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima

permohonan keberatan nomor 11191/KBT.01/2024 tanggal 06 November 2024;

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024;

7. Atas penerbitan KEP-08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

• Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

• Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

• Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesianomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi Pos Tarif atas barang impor Pos 2 pada PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024 yang diberitahukan pada Pos Tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
2PALO ALTO NETWORKS PA- 3420 WITH REDUNDAN8517.62.99, BM 0% PPN 11% PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49, BM 10% PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas Identifikasi

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 611962/KPU.3/2024 tanggal 23 September 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 2 ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan alasan sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR HASIL PEMERIKSAAN FISIK

Nama Barang Satuan | Jumlah| Valuta | CIF Uni: Nama Barang Satuan} Juman

PALO ALTO NETWORKS PA- |85* 76299} a

PENETAPAN TARIF

Hasil Identifikasi Barang

Pos “ | Klas fikasi BMEBY Dasar Penetaoan

Barang merunakan NPD firewall untuk h:tps:“Awww.pa ogua

2 mengamankan 85176249 10 14 25 rd.com/Firewall-PA- korsunikasi daa. hs 3420.asp coce 85176249

4. bahwa brosur Produk PA-3400 Series diketahui informasi sebagai berikut: Palo Alto Networks PA-3400 Series ML-Powered NGFWs—comprising the PA-3440, PA-3430, PA-3420, and PA-3410—target high-speed internet gateway deployments. The PA-3400 Series appliances secure all traffic.

The world’s first ML-Powered Next-Generation Firewall (NGFW) enables you to prevent unknown threats, see, and secure everything—including the internet of things (IoT)—and reduce errors with automatic policy recommendations. The controlling element of the PA-3400 Series is PAN- OS®, the same software that runs all Palo Alto Networks NGFWs. PAN- OS natively classifies all traffic, inclusive of applications, threats, and content, and then ties that traffic to the user regardless of location or device type. The application, content, and user—in other words, the elements that run your business—then serve as the basis of your security policies, resulting in improved security posture and reduced incident response time. Firewall throughput appa? ry Gbps 1g Ghps 2y Gbps 35 Gbps

Lieat Prevention throughput lappris: 23 Ghips 1 Gbps 14 Gbps 35 Ghps

IP see VPN hi nughput 6.0 Glips ug Ghps te Ghps Lp Gbps

Mas concern ss aon in| 22M 23M iM

New sesstons per second Vy5ice Pertti papa Moga

Virtual svstertis bks maxi vit wit mi lit

5. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Fungsi Barang, diketahui fungsi barang impor pada PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024 merupakan management lalu lintas user untuk mengakses data.

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di

dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

7. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024 Pos 2 diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa FIREWALL yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel. Fungsinya, untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

Penelitian atas Klasifikasi

8. Terbanding telah melaksanakan penelitian atas klasifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya. Oleh karena itu, dalam melakukan klasifikasi atas suatu barang harus berpedoman pada tahapan-tahapan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang;

b) Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi

Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hirarki dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

c) Berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1 disebutkan:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain-lain.”

Berdasarkan KUMHS No. 6 disebutkan:

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

d) Explanatory Notes untuk Pos 85.17 halaman XVI-8517-5 menyatakan:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, wich may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or

reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

e) Berdasarkan Explanatory Notes Halaman XVI-8517-5 tersebut, barang-barang untuk komunikasi (networking) atau perangkat jaringan adalah suatu aparatus jaringan yang menggunakan gelombang listrik atau sistem saluran digital atau kombinasi keduanya. Pengklasifikasian barang perangkat jaringan memperhatikan uraian barang pada BTKI sesuai KUMHS 1.

Pos Tarif Pemberitahuan 8517.62.99

9. Berdasarkan struktur BTKI, Pos Tarif 8517.62.99 adalah Pos Tarif lain- lain.

• BAGIAN XVI

MESIN DAN PERALATAN MEKANIS PERLENGKAPAN ELEKTRIS

BAGIAN DARIPADANYA PEREKAM DAN PEREPRODUKSI

SUARA, PEREKAM DAN PEREPRODUKSI GAMBAR DAN SUARA

TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA AKSESORI DARI BARANG

TERSEBUT;

• BAB 85

MESIN DAN PERLENGKAPAN ELEKTRIS SERTA BAGIANNYA;

PEREKAM DAN PEREPRODUKSI SUARA, PEREKAM DAN

PEREPRODUKSI GAMBAR DAN SUARA TELEVISI, DAN BAGIAN

SERTA AKSESORI DARI BARANG TERSEBUT;

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphonesandother untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya; or for other wireless networks; aparatuslainnyauntuk other apparatus for the mengirimkan atau menerima transmission or reception of suara, gambar, atau data lainnya voice, images or other data, termasukaparatusuntuk includingapparatusfor komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti local wireless network (such as a local atau wide area network), selain or wide area network), other than dari aparat transmisi atau transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, apparatus of heading 84.43, 85.27 atau 85.28.85.25, 85.27 or 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching switching dan routing:and routing apparatus:

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

10. Barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.99 jika dijabarkan adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya:

- selain jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa;

- selain aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi;

- selain aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital;

- selain aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya;

- dan seterusnya sesuai uraian BTKI.

11. Berdasarkan identifikasi, barang sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.99 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut di atas.

Pos Tarif Penetapan Keberatan 8517.62.49

12. Berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network):
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

13. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5, barang impor a quo termasuk pada kelompok aparatus komunikasi (communication apparatus) sebagaimana dimaksud dalam catatan G

Other Communication Apparatus, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai bagian.

(G) Other communication apparatus.

This group Includes apparatus which allows tor the connection ta a wired of wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other daca within such a network.

Cemmunization networks include. ‘iter aliu, carricr-current ling systems, digital-line ssslems and combinatons thereof, They may be configured. for example. as pubhe switehed telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Arca Networks (WAN) whether proprigtary or open architecture.

“his group includes :

(J) Network interface cards (2g. Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators demodulators) (3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

CH Multpxers and related line equipment (c.g., transmitters, receivers or electro-cptical converters).

(5) Codecs (data campressors‘decompressors) which have the capability of transmission and reception of dietal information.

(6) Pulse to ione converters which convert pulse dialled signals ta tone signals.

PARTS

Subject 0 the general prowsions regarding the classification of parts (See the General

I-xplanatorv Note to Section NVI), parts cf the apparatus of this heading are also classified here,

14. Sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU mil KOMPUTER CPU

\ FIREWALL ah =

' «SERGI TSS 4

SWITCH 1 1 LAPTOP l SWITCH are ROUTER ~ __-.

' ~ [Perry a ie oe

, ro & i yi .

cctv -

LAPTOP | @

SMART TV

15. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

16. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

17. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

18. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

19. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. SIMPULAN

1. bahwa barang impor Pos 2 pada PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024 diidentifikasikan sebagai unit gateway/network security appliance, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan

menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

2. bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 .

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding dikirimkan Permintaan

Surat Bantahan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor B- 001287.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan

jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SPTNP nomor SPTNP-612345/KPU.3/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 13 Desember 2024; Bukti P-3. Keputusan Terbanding nomor KEP-08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 28 Oktober 2024; Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia nomor 14 tanggal 8 April 2021 dibuat oleh Myra Yuwono, S.H. Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus nomor SKK-001/KEP-08758/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus nomor SKK-002/KEP-08758/VTI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-8. Surat Ijin Kuasa Hukum nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-9. Surat Ijin Kuasa Hukum nomor KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. PIB, Invoice, Datasheet, dan Dokumen pelengkap pabean bermaterai;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis nomor PTP-SB/KEP-08758/VTI/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-13. Closing Statement nomor CS-03/KEP-08758/VTI/IX/2025 tanggal

29 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

611962/KPU.3/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti T-2. Closing Statement nomor S-1498/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 29 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-612345/KPU.3/2024 tanggal 23 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor SPB.03-08758/VTI/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Perbedaan klasifikasi (HS AHTN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp306.493.205,00 (tiga ratus enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan nomor Kep-08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 dengan alasan:

1) barang impor a quo diidentifikasi sebagai unit gateway/network security appliance, yaitu aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menjaga keamanan jaringan dari serangan cyber, threat, malware, virus, dan lain-lain, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau bahkan menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya yang dalam pengoperasiannya tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

2) Barang a quo tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.99, melainkan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang yang Pemohon Banding impor yaitu merupakan Switch yang dilengkapi dengan fitur Firewall berfungsi untuk memeriksa dan mengotentifikasi data, memblokir lalu lintas data yang tidak diijinkan termasuk virus, pada jaringan computer;

2) Barang a quo sudah tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.99;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan TerbandingdalamKeputusanKeberatannomorKep- 08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 terkait Tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024, akibat penetapan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sbb:

SENGKETAPEMBERITAHUANPENETAPAN
ITARIF
2PALO ALTO NETWORKS PA-3420 WITH REDUNDAN8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, Surat

Keputusan 08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan

3. Menimbang, bahwa untuk identifikasi barang, Majelis melakukan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 826399 tanggal 27 September 2024, diketahui pengirim/ penjual: Palo Alto Networks Inc., Invoice no 10572470 tanggal 16 september 2024, dengan barang yang disengketakan diberitahukan pada HS pos 8517.62.99, BM 0%, PPh: 2,5%, PPN 11%;

3.2. penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

Palo Alto Networks PA-3400 Series ML-Powered NGFWs— comprising the PA-3440, PA-3430, PA-3420, and PA-3410—target high-speed internet gateway deployments. The PA-3400 Series appliances secure all traffic The world’s first ML-Powered Next- Generation Firewall (NGFW) enables you to prevent unknown threats, see, and secure everything—including the internet of things (IoT)—and reduce errors with automatic policy recommendations

FEE Mad ik PD US Md BREE ITE i J

2 LL MR Teu Han topologi jaringan yang dapat dibangun adalah sebagai berikut:

1 KAT NN Bi a KPPN MAN Si

- kar nod rs

. i eet Tb. on re Mu tileyer switch

~ rt wea de ‘ wrt et Med ah soy Firewall!

Bat ao

- vate oe f Server

. a ane

3.3. Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: Switch yang dilengkapi dengan firewall yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

4. Menimbang, bahwa untuk klasifikasi barang, Majelis merujuk pada peraturan perundangan, Catatan dan Penjelasan terkait klasifikasi barang sbb: 4.1. bahwa Pasal 14 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana

telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas

dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa

hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.99, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;

aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara,

gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.99 - - - - Lain-lain

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya

4.6. bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahanyangmemerlukanmodifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem

yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk

(kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X- Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika

diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara,

gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel

(seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video

perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan

mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

4.7. bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon

Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

4.8. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

4.9. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or

reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

4.10. bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel

to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya)
cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari
pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon Lainnya Untuk
Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus
Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data
Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel
Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari
Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

4.11. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan apparatus yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware, untuk menjaga keamanan dan mengontrol lalu lintas jaringan dengan me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

4.12. bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

4.13. bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman

XVI-8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer (3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis

(nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau (4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

4.14. bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71;

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

4.15. bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa

gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: firewall beserta Chasis atau chasing atau rack tempat menempatkan unit Palo Alto, Unit prosesor dan Port koneksi barang impor dengan kabel LAN sudah terangkai satu kesatuan dengan baran impor utama yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

4.16. bahwa Pemohon memberitahukan pada subpos 8517.62.99 dimana pos tarif 8517.62.99 adalah pos untuk kelompok barang lain-lain yang termasuk dalam kategori “Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing” dan tidak tercover pada kelompok barang (takik 3 sebelumnya). Karena barang impor a quo memenuhi spesifikasi/ karakter pada kelompok barang 8517.62.49, dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos 8517.62.99;

4.17. bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022 jo PMK 10

Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.99 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu sebagaimana penetapan Terbanding.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
2PALO ALTO NETWORKS PA- 3420 WITH REDUNDAN8517.62.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu dalam PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp306.493.205,00 (tiga ratus enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah).

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-08758/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-612345/KPU.3/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International), Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 24- 25, Jakarta;

2. Menetapkan barang impor in casu dalam PIB nomor 826399 tanggal 27 September 2024 (pos 2) diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp306.493.205,00 (tiga ratus enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.