Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-001264.11/2024/PP/M.IA Tahun 2025

CV. Sumber Sarana Indah, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-001264.11/2024/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor: 00001/202/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001264.11/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. Sumber Sarana Indah, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai NPWP di Pakuwon Tower (NPC Office), Tunjungan Plaza 6 Lt. 22 OT 18, Jl. Embong Malang No.21-31, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur (dahulu beralamat sesuai keputusan di Jl. Lidah Wisata Bukit Mas Selatan III Blok H2/11 RT.002 RW.007, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur) dan beralamat sesuai korespondensi di Jl. Manokwari No. 40 RT/RW 004/010 Antapani, Bandung, Jawa Barat, 40291 (domisili elektronik: cvsumbersaranaindah@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Njoo Erna Indranyoto, Jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro, Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 025/SKK/SSI/II/2024 tanggal 8 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama: Andik Martrijono /

NIP. 19721216 199301 1001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

2.Nama: Karoma Ali Wardana /

NIP. 19860826 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

3.Nama: Ananto Sarono Wicaksono /

NIP. 19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-34/WPJ.11/2025 tanggal 8 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 702/PP/BR/2024 tanggal 12 Juni 2024,

Telah membaca Surat Banding Nomor: 012/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S- 174/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 20240724L/KHYD/PT/SSI/VII/24 tanggal 24 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor: 00001/202/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasi'an Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp. 2.531.782.010

2. PPh Pasal 22 yang terutang Rp. 37.976.289

3. Kredit Pajak:

a. PPh Dtanggurg Pemerintah Rp. 0 b. Setoran masa Rp 0

C. STP (pokck kurang bayar) Rp. 0 d. Kompersasi kelebihan dari Masa Palak ............ Ra. 0 e. Uang Tebusan yang telah ¢ bayar Ro 0 (PPh Final atas Pengungkapan Harta Bers.n yang telah cisayar Ro 0

9. Lain-lain Ro. 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............ Rp 0

. Jum'ah pa'ak yang dapat dikreditkan(a+b+c+dserfeg-h) Re 0

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.1) Rp. 37.976.889

5. Sarksi administrat!t.

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 16 588.302 b. Kenaikan Pasal 13 (3) hurufb KUP Rp ¢ c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud ¢ KUP Re ke) d. Kena'kan Pasal 18 aya! (3) UU PP Rp 0 e. Jumlah sanksi adminstrat‘(a+b+c)} Rp. 15 £23 292

6. Jumlah PPh yang masih harus ditayar (4 + 5c) Rp 54 SES 162

7 Jumla" kurang!’ebh) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Ro. [

‘Has! Pemerixsaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 000014/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
1DPP PPh Pasal 22Rp 0
2PPh Pasal 22 TerutangRp 0
3Kredit PajakRp 0
4Pajak yang Kurang dibayarRp 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal

11 Januari 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah / Menjadi

Uraian SEMU (Dikurangil Rp} (Rp) (Rp je Dasar Pengenaan Pajak 2.531.702.010 0 2.531.702.010 b. Pajak Penghasilan (PPh) 37.070.880 0 37.076.880

Terutany “

C. Kredit Pajak 0 19) O d. Kompensasi Masa/Tahun 0 0 O

Pajak sebelumnya

Lc. PPn Kurang/tLebih) Bayar 37.976.880 0 37.976, 880 jf. Sanksi Administrasi 16.588.302 O 16.588.302

& Jumlah PPA yang masih 54.505.189 0 54565182 i hanais/tlebihy dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 012/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 15 Februari 2024 (CHP: 13 Februari 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 012/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 16 November 2023 yang diterima pada tanggal 19 November 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp 0,- belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan karena jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp 0 (Nihil);

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Njoo, Erna Indranyoto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Irawati Njoto, SH. No. 59 tanggal 22 Agustus 2016 jo. Akte Pendirian Notaris Lidia Susi Giartini, S.H. No. 01 tanggal 14 Oktober 2010;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 16 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKP PPh Pasal 22 No. 00001/202/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023 untuk Masa Pajak Oktober 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Wajib Pajak Madya Dua Surabaya dengan Surat No. 000014/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 16 November 2023;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 22 atas Pembelian Batubara ke PT Limas Tunggal2.531.792.01002.531.792.010

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 atas Pembelian Batubara Rp2.531.792.010,-

PPh Pasal 22

Koreksi Objek Pajak

Menurut SPT/WP: Rp0

Menurut Pemeriksa: Rp 2.531.792.010

Koreksi: Rp 2.531.792.010

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 22 berupa pembelian batubara yang belum dilakukan pemungutan dan belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Dasar Hukum:

- Pasal 22 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-34/PMK.03/2017

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a. Pada pembelian batubara ke PT Limas Tunggal tidak terdapat kewajiban Pemotongan PPh Pasal 22 dengan dasar PT Limas Tunggal merupakan badan yang tidak memegang izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud oleh Peraturan MenteriKeuanganNo.PMK-34/PMK.010/2017tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan

Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain pada ketentuan:

1) Pasal 1 ayat (1) huruf j “Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

…..

j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;..”

2) Pasal 1 ayat (5) “Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.”

3) Pasal 2 ayat (1) huruf g “Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

…g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahal Nilai.” b. PT Limas Tunggal melalui Surat Nomor 057/LT/IV/2019 tanggal 1 April 2019 perihal Kepemilikan IUP telah menyatakan bahwa transaksi jual beli batubara dengan Pemohon Banding pada Tahun 2017 hingga 2018 tidak dipotong/dipungut PPh Pasal 22. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang pada

intinya telah mengatur bahwa pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 hanya dilakukan kepada Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan PT Limas Tunggal tidak memiliki IUP Produksi ataupun Trader pada tahun transaksi tersebut; Jasafta Lapel 2319

Mat UN Garena citys Hangat Segera

Ma Sorat Pernyataan Kepesinan UP

Fepaca

Yin Ceres VS other Sarana Indon

Leta aN sata Bukit Mas $e atan di

MVD Lgah Wetan - Layar Sante

Peta Surabaya Ja ya Timur

Dengan Hore at

Dergee carat nt PT Oo as Tonggal ember a> Peteyataa bab wa toe transabs cal be dengan OV Sher

Sarat Tu tah pata tahun JIL? sampa dengan taruna DIIR t dae anta per ctong an Ph pasa fe Ma cna ctibarer akan berjasa PN] tat TOL nee ba Pemetongas PPM pags L2 ata. pemoelae oma tas ban, tara vag Clwkun

Beta Tawan Santan per yal aa per eRe Usaha Pearl argan DI barus dite PP pasa 22, serapan bo mas Surges tidae mean TLP Pesdues ataupun leodter pada tation anang fersecut Tima

Tanggal mua mer i hat Fertamibsrg in Cretan Prod aag tune otub bergangh tan & panjat hat tara per tanggal Pose ten 21a

Adapun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara dimiliki PT Limas Tunggal per tanggal 7 November 2018 melalui Keputusan Kepala Badan KoordinasiPenanamanModal(BKPM)Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018;

SG Tan et adi Than

Po om IN TAN Tt,

5 . Pa Ta bek 1 “

. 0... Na : sea Gt

1 . fT es

c. Bahwa untuk mendapatkan kepastian mengenai ketentuan perlakuan pajak atas transaksi yang sama yaitu pembelian batubara kepada Perusahaan yang tidak memiliki IUP, Pemohon Banding telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) melalui Surat Nomor 005/SSP/SSI/I/2017 tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana terlampir atas rekomendasi dari Account Representative Pemohon Banding saat terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. eee, wee epee Lo ye ty AN HN ar rr a 1 oda . t: ah se ‘, Pin:

Juba. i i. GL ME AA | Pai ee 21 tm CY Po TT PE aa -

Wo Hee "

on —- Tg owe .

+ tor oe ro. . Pn .

peuda cee eee yee os, Sadar ne tf es Maag i

‘ 1 me wa ie. y .

- : AS sto NN not pan i - Take + YL rr od . . .

a copra. PA Irate or, ? uo. | 7 at i ee, NN na LN roe .

Adapun pada surat tersebut telah Pemohon Banding lampirkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja No. S- 4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa “…sepanjang Perusahaan melakukan pembelian batubara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batubara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka

Perusahaan tersebut tidak melakukan Pemotongan PPh 22 sebagaimana dimaksuddalamPeraturanMenteriKeuangannomor 34/PMK.010/2017…”.

ne Oe ees be KEL ARA EL BL NUN

Mn POTN SST TNIAL DIA

: ; KANTOR AML AYtb DIBESTSPAT JPA Ton TA Aw ILK ANTA TR Ge

- KANTOR PELAYARAN MALAKA TAMA JAKARTA POIs

" Lana bal Ma Te Aa NI ANE er i MEN Ba

Naa Kerah an ep ngan (| Serem kara Giese" Tan

He Penataan Metastlce Paes nga BRS naat we Tere oe PT Ta Si aa Sana Anna

Sve AI EA LL eta Kata Pe Rat TP en ada

Sur an go Jagat ee Len TT ma Mee a SN TN PEN DN oa

ST Pac set pete a rams py ip mers s or tame rs oc geBeerta i ginttrores at

a hd nr: eT fo.

ports oy cc rbot Pose ocr es ot pama Te Pye ose Tos d. Bahwa atas surat yang Pemohon Banding tujukan kepada Kepala Kanwil DJP Jatim I perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22, Pemohon Banding telah menerima jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I melalui Surat Nomor S-473/WPJ.11/2016 tanggal 13 Februari 2018;

EM EN LIA KELANGAN KSP reas mi sy GUIEK TOR AT JPNOPOAL Pyar fey cd MAN TIBR WILAYAH DUS LAMA GUE.

Po —— ara sean tea naa pT

Dae maa aa en

Donat Ter ara

Ha JTree pips Ka Demang

Pre Bags rn

SI Those De Pm Tara das

Tarang FI pesak 5535 ogergar ganz Kor o- Dan Donat wo Tenar

DLP LA anna & dare 2B an ag ee er Teman ar

Peoeq OP, Anjar ink d sam ap eae Fal-hal cavaca. ba rt

KA TEA ea gars begat aga Lat 4a

Do SAMA oo En aan MO PAPAN Ita rae Te RAT ns

Do ni Nan EA Copp PS AA ce TE na TP Tara ar Dapat Fa ak Banana akang Fan yang tan oo Tn Ta bat a dep an ang pesona ar TE hb Lema Lalu 7 PN BNN Nan DNAN

Truk eng alan cer calar tan pemgange tat batubara aa

Fesonsasgpr mana Inna tims Bee. Ti tee ee aa

ETOCS wu GT ae sks TR Pardue Mentor Bela Ten Uhre lol

Tact mes ton pene ame KERAP ma a tas rola eat TAN dem ame tee det It de a PAT RT

Lesa pear cama KAN cathe Targa PEP te aa Hoa TT

Seaiya 1

DOKU Tn yag tek daan pn as aba ere se aan Tae Pata acger Aa

Ao Peratutas Mover enjargan Min TR PP pama

Peranan 59 Pasa DX sebloouvgyn Lana" Perintis fae ban Ra 1.

leegaten Dagang eerectou mes 3 SR PES Secret

VWRocs teraction,

Pee tig Roark fe oa che grey Tov Ra OO a ee

PAP KA Tap er Lag er ee ee PG tart Sr

Bahwa pada intinya surat jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I tersebut menyatakan bahwa “…sepanjang CV Sumber Sarana Indah melakukan pembelian batu bara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batu bara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka CV Sumber Sarana Indah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 34/PMK.010/2017.”

: Semubccan SP Mgne tae ree et bgt at er ela: .

PIL rey ln Ae ae a TS PE cabana mimes le Susan Gama "tga dae Ta Tan .

retsen PRA PR LARAS Raat Naa time “bos bee

PTM DESEO Oh

Seok Jer

Tes Dl

Dove gee Pena KUN Ka gabe t

e. Sehubungan dengan adanya surat penjelasan dari Kanwil DJP Jatim I selaku pihak Terbanding yang menyatakan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara hanya perlu dilakukan terhadap lawan transaksi yang memliki IUP, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 22 yang ditetapkan Terbanding telah keliru karena tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 pada Pemohon Banding sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 34/PMK.010/2017;

bahwa atas penjelasan di atas berdasarkan fakta dan ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara oleh Pemohon Banding, demi asas keadilan dan kepastian seharusnya tidak terdapat kewajiban pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 dengan DPP senilai Rp2.531.792.010,- dengan alasan bahwa Terbanding telah keliru menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 22 atas pembelian batubara ke PT Limas Tunggal yang tidak memiliki IUP pada saat transaksi sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi yang diajukan banding merupakan koreksi Pihak Terbanding yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unudangan yang berlaku;

3) Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 16 November 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Oktober 2019 No. 00001/202/19/632/23 tanggal 13

Februari 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding terbukti tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Ka De Mc

1 IPenghasilan Kena Pajak:Dasar Pengenaan Pajak

2 IPPh Pasal 22 yang Tentang

3. IKredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran K'asa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dan f.'asa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar a Lain-Lain h Kompensasi kelebihan ke |.’ asa Pajak

1. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+gth)

4 (Pajak yang tidak'kurang dibayar (2+3.1)

5 ISanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah fatbtetd)

6 |Jumiah PPh yang masihharus dibayar (456) PT

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-174/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 2 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 012/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia  kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal  diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat 

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 16 November 2023 yang diterima tanggal 19 November 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu 

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 16 November 2023;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak  ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Njoo, Erna Indranyoto bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan persyaratan formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwaSuratKetetapanPajakKurangBayarNomor 00001/202/19/632/23 Masa Pajak Oktober 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Surabaya Nomor LAP- 00037/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 7 Februari 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 000014/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023yangditerimaberdasarkanLPADNomorFORM- 05005070/BPS/KPP.111403/2023 tanggal 4 Mei 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 16 November 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Februari 2018 sebesar Rp2.531.792.010

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan

Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf g

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Data dan Fakta

1. Dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak memberikan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut antara lain:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
1Register pembelian Tahun 2018 dan 20191 map
2Rekening koran Tahun 2018 dan 20191 odner
3Invoice pembelian Tahun 2018 dan 20191 odner

Sesuai dengan Bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

2. Terbanding dalam proses keberatan telah mengirimkan surat nomor S- 2110/WPJ.11/2023 tanggal 17 Oktober 2023 untuk meminta Pemohon Banding meminjamkan buku, catatan, data dan informasi sebagai berikut:

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan DokumenKeterangan
1Invoice, faktur pajak, bukti potong PPh Pasal 22, kontrak/perjanjian jual beli, purchaase order, sales order, dan bukti pembayaran terkait pembelian batubara ke PT Limas Tunggal dengan invoice nomor INV/LT-SSI/041/X/19 tanggal 06 Oktober 2019 senilai Rp2.531.792.010Tahun 2019
2Daftar pembelian batubara Wajib Pajak Tahun 2019Tahun 2019
3Buku pembelian batubara Tahun 2019Tahun 2019
4Buku Besar / General Ledger Tahun 2019Tahun 2019
5Rekening koran yang digunakan periode 01 Januari 2109 s.d. 31 Desember 2019Tahun 2019
6SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019Tahun 2019

Tidak ada tanggapan dari Wajib Pajak atas surat tersebut di atas hingga laporan ini dibuat.

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

- Berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Objek PPh Pasal 22 berupa pembelian batubara kepada PT Limas Tunggal pada tanggal 06 Oktober 2019 sebesar Rp2.531.792.010 berdasarkan Invoice nomor INV/LT- SSI/041/X/19 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

- Dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengemukakan bahwa Atas transaksi pembelian batubara PT Shembat Anugerah Sedaya kami telah melakukan pemotongan PPh 22 sesuai dengan transaksi sebenarnya dan peraturan perpajakan yang berlaku pada tahun 2019. Dan hanya ada 2 invoice pada bulan Desember 2019 (bukti terlampir). Untuk nilai pembelian Rp2.531.792.010 kami tidak melakukan pembelian tersebut;

- Berdasarkan pembahasan dengan Tim Pemeriksa Pajak diketahui bahwa pembelian yang belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding adalah pembelian batubara dari PT Limas Tunggal berdasarkan Invoice nomor INV/LT-SSI/041/X/19 tanggal 06 Oktober 2019 atas nama PT Limas Tunggal;

- Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas keberatannya melalui Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 1304/WPJ.11/2023 tanggal 11 Juli 2023, namun Pemohon Banding tidak hadir;

- Terbanding juga telah meminta beberapa dokumen agar dapat dilakukan penelitian terhadap alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 2110/WPJ.11/2023 tanggal 17 Oktober 2023, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

- Berdasarkan dokumen yang ada Terbanding melakukan penelitian terhadap Pembelian Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 dengan hasil sebagai berikut:

a. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp121.663.345.805.

x LAMPIRAN - | go

3 1771-1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3 2019 z z201 39

G erna PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKA- Nan

Ble 34.246 005 8.604.000

El Bona CV SUMBER SARANA NDAH

Hanna 01-2019 1122118 a NE. 5. .!

Lo” Hu

BELI PN NETT DES 2 2D -Le ESF . . . . . . . . . panam . .

BA Eee LA [| | | | | | | | | | | | : band

SEMEN MATI IVESE LA agar . " . . : . : . . . . . .

S5 SEL <b ETD AD VERE 5 oa || | | | | | | | | | on - Pil b. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 yang dilaporkan bersama dengan SPT Tahunan PPh Badan 2019 juga diketahui Pemohon Banding melaporkan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp121.663.345.805;

Cy ELMBER SARAKA INDA4

APOSAN LABS © (RLSI:

PEG Cl ISMLARL 2015 279 31 CESEMBEa 2015

Pemudi an ers 158517511835 berg Pasu- Penjaalen

PPE HEL £63 Iin 215:

Laza: (Royii Kelur 17 150..98.030

Bebo tsa

Juirlat Besar Jaabe (10121055755:

Lasa: (Poyii Leela 7122207223

Penta ar: (Beban irs ai

Dirlan Penghasilan: (Besavi Laila i 271.015.113

Laga (Rouili Sebelum Paia~ Peng iasi er FROZE IS

Feels s Ion 7 AIO,

Lasa: (Rouii Sela ab Sajak Powghes lan Bea EES

SLAABSTS, 31 7 2sF un 2018

£¥.SLM3ER 3. SAP A INEAR

DATAR nanos

Tiads OLR UTAMA c. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan B-2-1-1-1 Pembelian Lokal, diketahui pemeriksa melakukan pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi berupa Data Pembelian dan Invoice hingga diperoleh total Pembelian pada kolom "Menurut Wajib Pajak" adalah sebesar Rp121.663.299.305.

d. Berdasarkan poin a, b, dan c di atas maka diketahui bahwa data yang digunakan oleh pemeriksa untuk menghitung Pembelian, yaitu Data Pembelian dan Invoice, jumlahnya totalnya sama dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan 2019;

- Selanjutnya peneliti melakukan penelitian terhadap pembelian sebesar Rp2.531.792.010 yang menurut pemeriksa belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22, sedangkan menurut Wajib Pajak tidak ada pembelian senilai tersebut, dan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pembelian sebesar Rp2.531.792.010 pada Masa Pajak Oktober 2019 adalah

berdasarkan Invoice nomor INV/LT-SSI/041/X/19 tanggal 06 Oktober 2019 dari PT Limas Tunggal;

b. Dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak mengakui pembelian senilai tersebut, namun Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding dalam proses keberatan;

c. Dengan mempertimbangkan Data Pembelian dan Invoice yang dimiliki oleh pemeriksa adalah berasal dari Pemohon Banding dengan nilai total pembelian yang sama dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 dan Laporan Keuangan Tahun 2019, maka apabila Pemohon Banding beralasan tidak ada pembelian senilai tersebut akan menjadikan Pembelian atau Harga Pokok Penjualan yang dilaporkannya dalam SPT dan Laporan Keuangan menjadi tidak sesuai;

- Berdasarkan Sistem Informasi DJP diketahui kronologi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebagai berikut:

a. Data Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019:

b. Daftar Bukti Pemungutan dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 Normal:

Ga Ya Ng Masa Pajak

Cry f} Departemen Keuangan RI DAFTAR BUKTI PEMUNGUTAN h Pum 1 Direktorat Jenderal Pajak PPh PASAL 22 Bulan Tahun

OIREKTORAT JENDERAL AUAK h

#afofals jek Paj se Ni ai Objek Pajak PPh yang eU Ur 5

c. Data pembayaran PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 atas SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 Normal:

d. Pemohon Banding pada tanggal 29 Januari 2020 melaporkan Pembetulan ke-1 SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 dengan status pelaporan Nihil;

e. Berdasarkan Aplikasi Portal DJP diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan Pemindahbukuan pada tanggal 10 Februari 2020 atas pembayaran pada poin c di atas ke PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 dengan rincian sebagai berikut:

PERS IST NEPI LLAKPOLO5 2020

ISL STIP ILSEA TSS TOR “ASA SET. 25 52 2227 LESPETIS& GaP IKE

Tangga 107522025

SOMBER SARANA

BILA ES ISTTU 155 DI2LSUT SEL ISA SLLLaE 20s

TDAP

SUMBER SARANA

SILANG ane ELesa0T388C4l it Sila La Ll 2115

TN5AF f. Berdasarkan Detil Pelaporan pada SIDJP diketahui Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019;

- Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas dan mengingat Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan penjelasan yang lebih lengkap mengenai alasan keberatannya, Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat pembelian batubara yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 berupa pembelian berdasarkan Invoice nomor INV/LT- SSI/041/X/19 tanggal 06 Oktober 2019 dari PT Limas Tunggal sebesar Rp2.531.792.010;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 012/SB/SSI/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023 Masa Pajak Oktober 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan TertulisPenggantiSuratBantahanNomor 20240724L/KHYD/PT/SSI/VII/24 tanggal 24 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi SuratKeputusan KeberatanNomor KEP-

00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 11 Januari 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 000014/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/202/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Irawati Njoto, SH. No. 59 tanggal 22 Agustus 2016;

Bukti P-5 Fotokopi Akte Notaris Lidia Susi Giartini, S.H. No. 01 tanggal 14 Oktober 2010;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus kepada Yohanes Dwiki Ramandito

Dewantoro nomor: 025/SKK/SSI/II/2024 tanggal 8 Februari 2024; Bukti P-7 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Njoo Erna Indriyanyoto; Bukti P-8 Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum

Pengadilan Pajak atas nama Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro;

Bukti P-9 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak atas nama

Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro Nomor KEP- 1289/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023;

Bukti P-10 Fotokopi Surat Pernyataan PT Limas Tunggal Nomor

057/LT/IV/2019 tanggal 1 April 2019 perihal Kepemilikan IUP; Bukti P-11 Fotokopi Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Modal (BKPM) Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018 tanggal 7 November 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada PT Limas Tunggal;

Bukti P-12 Fotokopi Fotokopi surat CV Sumber Sarana Indah Nomor

005/SSP/SSI/I/2017 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja

Nomor S-4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Kanwil DJP Jatim I Nomor S-473/WPJ.11/2016 tanggal 13 Februari 2018 perihal Jawaban atas Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22;

Bukti P-15 Pakta Integritas atas nama Yohanes Dwiki Ramandito

Dewantoro;

Bukti P-16 Matriks Sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dengan lampiran sebagai berikut :

1. Invoice dari PT Limas Tunggal No Inv LT-SSI.41.XI.2019;

2. SPT PPh pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019;

3. Permohonan Pemindahbukuan SSP PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober - November 2019

4. SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 Pembetulan - 1

5. SPHP Tahun 2018;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Nomor 20240824L/KHYD/PT/SSI/VIII/24 tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-19 SPUH;

Bukti P-20 Company Profile;

Bukti P-21 IUP OPK BKPM Nasional CV SSI 2016;

Bukti P-22 IUP OPK BKPM Nasional CV SSI 2019;

Bukti P-23 Ekualisasi Peredaran Usaha untuk sengketa PPN 2019;

Bukti P-24 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019; Bukti P-25 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak P-0;

Bukti P-26 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak P-1;

Bukti P-27 Laporan Audit Tahun 2018 dan 2019;

Bukti P-28 SPHP Tahun Pajak 2018 dan 2019 dan Tanggapan;

Bukti P-29 SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-30 Bukti Tanda Terima Dokumen saat Pemeriksaan 2018 dan 2019; Bukti P-31 Surat Nomor 003/SP/SSI/XI/2024 tanggal 15 November 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pindah Alamat CV Sumber Sarana Indah;

Bukti P-32 PendapatdanKesimpulanAkhirNomor

20250121L/KHYD/CS/SSI/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara yang dimiliki PT Limas Tunggal melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018 tanggal 7 November 2018;

2. Surat dari Pemohon Banding Nomor 005/SPP/SSI/I/2017 tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I);

3. Lampiran Surat Pemohon Banding berupa Surat Penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja No. S-

4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017; dan

4. Jawaban Penjelasan dari Kepala Kanwil DJP Jatim I kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-473/WPJ.11/2018 tanggal 13 Februari 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/202/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti T-2. Fotokopi SuratKeputusan KeberatanNomor KEP-

00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 Tanggal 11 Januari 2024;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 000014/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-5. Resume Teknik dan Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanap nomor tanggal 24 Juli 2024 dengan lampiran sebagai berikut :

1. IUP PT Limas Tunggal

2. Permintaan Konfirmasi Data SIUP atas nama PT Limas Tunggal BPPM;

3. Permintaan Konfirmasi Data SIUP atas nama PT Limas Tunggal Dirjen Minerba;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2024; Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 September 2024; Bukti T-12. Penjelasan Akhir Nomor 94/WPJ.11/2025 tanggal 17 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor: 00001/202/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 012/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2202.531.792.0102.531.792.010

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 22 Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep. Keberatan (Rp,00)Sengketa koreksi (Rp,00)
1DPP PPh Pasal 2202 . 5 3 1 .792.0102.531.792.010

Koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp2.531.792.010,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

- berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, pemungut pajak adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan

- Pasal 1 ayat (2) PMK a quo mengatur bahwa izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

- Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK a quo mengatur bahwa besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

- berdasarkan Pasal 105 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan;

- diketahui bahwa terdapat Objek PPh Pasal 22 berupa pembelian batubara kepada PT Limas Tunggal pada tanggal 06 Oktober 2019 sebesar Rp2.531.792.010 berdasarkan Invoice nomor INV/LT- SSI/041/X/19 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- nilai total pembelian batubara menurut Terbanding sama dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 dan Laporan Keuangan Tahun 2019, maka apabila Pemohon Banding beralasan tidak ada pembelian senilai tersebut akan menjadikan Pembelian atau Harga Pokok Penjualan yang dilaporkannya dalam SPT dan Laporan Keuangan menjadi tidak sesuai.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- Terbanding hanya mendasarkan jumlah DPP PPh Pasal 22 dari SPT Masa PPh Pasal 22 yang terlapor pada data SIDJP dan tidak diakuinya penyetoran PPh Pasal 22 sebesar Rp37.844.768,00;

- Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pelaporan pembelian di SPT Masa PPh Pasal 22 yang terlapor di Tahun 2019. Terbanding mendasarkan pembelian pada SPT Masa PPh Pasal 22 Normal untuk Masa Oktober Tahun 2019 yang sebenarnya telah dilakukan Pembetulan Ke-1 oleh Pemohon Banding;

- Pemohon Banding sebelumnya terlanjur menyetorkan PPh Pasal 22 di Masa Oktober 2019 tersebut dengan melampirkan bukti penyetoran sebesar Rp37.844.768,00 tanggal 5 November 2019. Namun pembelian tersebut terjadi di Masa November 2019 dengan Invoice Nomor INV/LT- SSI/041/XI/19 tanggal 22 November 2019;

- atas Invoice pembelian nomor INV/LT-SSI/041/XI/19 tanggal 22 November 2019 dari PT Limas Tunggal, Pemohon Banding telah melakukan pemindahbukuan ke Masa November 2019 karena terjadinya pembelian adalah sesuai tanggal invoice adalah tanggal 22 November 2019;

- karena pembelian terjadi tanggal 22 November 2019, maka Pemohon Banding melakukan Pembetulan ke-1 SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Oktober 2019 menjadi nihil dengan maksud melaporkan pembelian tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa November 2019 sesuai tanggal terjadinya transaksi pembelian;

- Pemohon Banding mengakui belum melaporkan SPT PPh Pasal 22 Masa November 2019 namun sesungguhnya Pemohon Banding telah menyetorkan PPh Pasal 22 untuk Masa Oktober 2019 sebesar Rp37.844.768,00 di tanggal 5 November 2019 dengan NTPN 129FE3IB8G97TUK9yangselanjutnyadiajukanpermohonan pemindahbukuan ke Masa November 2019 pada tanggal 29 Januari 2020 melalui Surat Nomor 001/PB/SSI/2020;

- menurut Terbanding, berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, atas Invoice pembelian sebesar Rp2.531.792.010,00 pada Masa Pajak Oktober 2019 berdasarkan Invoice nomor INV/LT-SSI/041/X/19 tertanggal 06 Oktober 2019 dari PT Limas Tunggal;

- alasan Terbanding a quo tidak berdasar karena invoice pembelian menurut Terbanding tersebut berbeda dengan Invoice Pembelian yang diterima Pemohon Banding yaitu Invoice Nomor INV/LT-SSI/041/XI/19 dari PT Limas Tunggal tanggal 22 November 2019;

- Pemohon Banding sebenarnya sudah melaporkan PPh Pasal 22 di Masa Oktober 2019 dengan melampirkan bukti penyetoran sebesar Rp 37.844.768tanggal5November2019denganNTPN 129FE3IB8G97TUK9 (Lampiran – 2) yang selanjutnya setoran PPh Pasal 22 tersebut diajukan permohonan pemindahbukuan ke Masa November 2019 dengan alasan terjadinya transaksi pembelian sesuai tanggal invoice adalah tanggal 22 November 2019;

- Pemohon Banding mengajukan permohonan pemindahbukuan pada tanggal 29 Januari 2020 melalui Surat Nomor 001/PB/SSI/2020 agar masa terutangnya PPh Pasal 22 sesuai dengan tanggal transaksi di Masa November 2019 dan pemindahbukuan tersebut telah diketahui oleh Terbanding sebagaimana Surat Uraian Banding dari Terbanding;

- dengan diajukannya permohonan pemindahbukuan setoran PPh Pasal 22 dari Masa Oktober 2019 ke Masa November 2019 yang belum dilanjutkan pelaporan SPT PPh Pasal 22 Masa November 2019 oleh Pemohon Banding tidak tepat dijadikan koreksi oleh Terbanding karena pada faktanya kewajiban penyetoran PPh Pasal 22 atas invoice pembelian yang diterima Pemohon Banding tersebut pun telah dipenuhi Pemohon Banding terlepas dari kewajiban pelaporannya;

- pada bagian PPh Pasal 22 pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) KPP Madya Dua Surabaya No. S-00056/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 19 Januari 2023 untuk Tahun Pajak 2019 (Lampiran – 5) didapat perhitungan Objek Pajak dan Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebagai berikut: = seth ae 8

Be FAT ee srt eats !

Lene Penata P. an ee! !

Hata pagi aga

Me tita an Ko Sica lar TM ,

24 i a4 1 hg l

Pen bere ane Fe mids OM 4 ep Ka

1. Objek Pajak

Menurut SPT / WP: Rp 105.616.103.790

Menurut Pemeriksa: Rp 108.147.895.800

Koreksi: Rp 2.531.792.010

2. Kredit Pajak

Menurut SPT / WP: Rp 1.584.241.557

Menurut Pemeriksa: Rp 1.584.241.557

Koreksi: -

- berdasarkan penelitian, terdapat 1 Invoice Pembelian dari PT Limas Tunggal berikut penyetoran PPh Pasal 22 sebesar Rp 37.844.768,00 dengan NTPN 129FE3IB8G97TUK9 untuk Masa Oktober 2019 yang telah dipindahbukukan ke Masa November 2019 belum diperhitungkan sebagai objek pajak maupun kredit pajak PPh Pasal 22 oleh Terbanding;

- Pemohon Banding dapat menunjukkan terdapat 1 Invoice pembelian dari PT Limas Tunggal (Nomor Urut 41 pada rincian) yang menurut Terbanding adalah invoice nomor INV/LT-SSI/041/X/19 tanggal 6 Oktober 2019 sedangkan menurut Pemohon Banding sebenarnya adalah invoice Nomor INV/LT-SSI/041/XI/19 tanggal 22 November 2019;

- Invoice tersebut tidak masuk ke dalam perhitungan objek pajak dan penyetoran PPh Pasal 22 nya belum diperhitungkan sebagai PPh Pasal 22 yang telah disetorkan pada SPHP yang menyebabkan terjadinya koreksi Terbanding atas pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 Masa Oktober 2019.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa mengenai kebenaran materiil pembelian batubara sebagai objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun

2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 22:

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain mengatur:

Pasal 105:

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain (PMK-34/2017), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1):

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang

Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

...

e. badan usaha tertentu meliputi:

1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

2. Badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

3. Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah,

berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan- bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

...

j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

...

Pasal 1 ayat (5):

Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

Pasal 2 ayat (1) huruf g:

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai..

Pasal 3 ayat (1) huruf e:

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

2. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

3. pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda- benda pos;

b) pemakaian air dan listrik;

4. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a) kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

b) kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau

c) trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

5. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;

6. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;

7. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e;

Pasal 4 ayat (4):

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Invoice Pembelian yang Diterima Pemohon Banding Nomor INV/LT- SSI/041/XI/19 dari PT Limas Tunggal tanggal 22 November 2019

2. Bukti Penyetoran PPh Pasal 22 sebesar Rp 37.844.768 tanggal 5 November 2019 dengan NTPN 129FE3IB8G97TUK9

3. Permohonan Pemindahbukuan pada Tanggal 29 Januari 2020 melalui Surat Nomor 001/PB/SSI/2020

4. Pembetulan ke-1 SPT PPh Pasal 22 Masa Oktober 2019 Tanggal 29

Januari 2020

5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) KPP Madya Dua Surabaya No. S-00056/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 19 Januari 2023 untuk Tahun Pajak 2019

6. Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 22 Nomor 00002/502/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023 untuk Masa November sampai Desember 2019;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding dengan dalil bahwa terdapat pembelian batubara yang tidak dipungut PPh oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/2017;

bahwa menurut Terbanding, transaksi yang belum dipungut PPh Pasal 22 tersebut merupakan pembelian batubara dari PT Limas Tunggal sebesar Rp2.531.792.010,00 berdasarkan Invoice nomor INV/LT-SSI/041/X/19 tanggal 06 Oktober 2019 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, nilai total pembelian batubara menurut Terbanding sama dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 dan Laporan Keuangan Tahun 2019, maka apabila Pemohon Banding beralasan tidak ada pembelian senilai tersebut akan menjadikan Pembelian atau Harga Pokok Penjualan yang dilaporkannya dalam SPT dan Laporan Keuangan menjadi tidak sesuai;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa pembelian batubara dari PT Limas Tunggal sebesar Rp2.531.792.010,00 terjadi pada Masa Pajak November 2019 berdasarkan Invoice Nomor INV/LT-SSI/041/XI/19 tanggal 22 November 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding terlanjur melaporkan pembelian, pemungutan, dan penyetoran PPh Pasal 22 atas Invoice Nomor INV/LT-SSI/041/XI/19 pada Masa Pajak Oktober 2019, dengan penyetoran sebesar Rp37.844.768,00 pada tanggal 5 November 2019 dengan NTPN 129FE3IB8G97TUK9;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena transaksi pembelian pada Masa Pajak November 2019, atas pembelian dengan invoice tertanggal 22 November 2019 tersebut Pemohon Banding melakukan Pembetulan ke-1 SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 dengan status pelaporan Nihil dan melakukan pemindahbukuan ke Masa November 2019 karena terjadinya pembelian adalah sesuai tanggal invoice adalah tanggal 22 November 2019;

bahwa oleh karena itu, pokok sengketa a quo mengenai apakah transaksi pembelian batubara dengan PT Limas Tunggal berdasarkan Invoice Nomor INV/LT-SSI/041/XI/19 terjadi pada Masa Pajak Oktober 2019 menurut

Terbanding atau Masa Pajak November 2019 menurut Pemohon Banding, dan telah dilakukan penyetoran oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Commercial Invoice dari PT Limas Tunggal No. INV/LT- SSI/041/XI/19 kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa 'Invoice Date: 22 November 2019' dan 'Due Date: 21 Januari 2020', 'Amount Rp2.531.792.010;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa tanggal invoice No. INV/LT-SSI/041/XI/19 yaitu 22 November 2019, mendukung dalil Pemohon Banding bahwa transaksi pembelian sebesar Rp2.531.792.010,00 terjadi pada Masa Pajak November 2019;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bukti Penerimaan Negara- Penerimaan Pajak sebesar Rp37.844.788,00 pada tanggal 5 November 2019, dengan NTPN 129FE3IB8G97TUK9, untuk Masa Pajak '10-10-2019' dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas SPT Masa PPh Pasal 22 Kurang Bayar Rp37.844.787,00 bahwa menurut Pengadilan Pajak, Bukti Penerimaan Negara dan BPS a quo mendukung dalil Pemohon Banding bahwa atas transaksi pembelian sebesar Rp2.531.792.010,00 dengan PT Limas Tunggal, telah dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporanPPh Pasal 22 sebesar Rp37.844.787,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas kesalahan pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 22 pada Masa Pajak Oktober 2019 tersebut, Pemohon Banding melakukan pembetulan ke- 1 SPT PPh Pasal 22 Masa Oktober 2019 pada Tanggal 29 Januari 2020;

bahwa sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan akhirnya, Terbanding mengakui bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP diketahui bahwa Pemohon

Banding melakukan Pemindahbukuan pada tanggal 10 Februari 2020 atas pembayaran PPh Pasal 22 sebesar Rp37.844.787,00 ke PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019, dengan 'Status PBK SETUJU';

bahwa Pemohon Banding mengakui belum melanjutkan pembetulan SPT dan pemindahbukuan penyetoran PPh Pasal 22 sebesar Rp37.844.787,00 dari Masa Pajak Oktober 2019 dengan melaporkannya pada SPT PPh Pasal 22 Masa November 2019;

bahwa sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, hakim berupaya menentukan kebenaran materiil sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 beserta penjelasannya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, belum dilaporkannya penyetoran PPh Pasal 22 sebesar Rp37.844.787,00 atas pembelian dengan PT Limas Tunggal sebesar Rp2.531.792.010,00 pada SPT PPh Pasal 22 Masa November 2019 tidak dapat mengesampingkan fakta kebenaran materiil bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 atas pembelian dengan PT Limas Tunggal a quo;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memberikan tanggapan maupun dokumen sehingga dokumen yang tidak disampaikan Pemohon Banding dalam proses sidang pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kuasa Pasal 26A ayat (4) UU KUP harus dilaksanakan oleh Terbanding dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengujian kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa atas transaksi pembelian dengan PT Limas Tunggal a quo telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 dapat melalui

sistem informasi internal Terbanding, antara lain SIDJP dan Aplikasi Portal DJP, oleh karenanya, alasan kuasa Pasal 26A ayat (4) UU KUP oleh Terbanding tidak relevan dengan sengketa a quo;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp2.531.792.010,00 tidak berdasarkan bukti sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 adalah sebagai berikut :

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 222.531.792.01002.531.792.010

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa DPP PPh Pasal 22 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp0,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp2.531.792.010,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp2.531.792.010,00 DPP PPh Pasal 22 menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
3Kredit Pajak0
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
5Pajak yang kurang/ (Lebih) Bayar0
6Sanksi Administrasi0
7Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00009/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 11 Januari 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2019 Nomor: 00001/202/19/632/23 tanggal 13 Februari 2023, atas nama: CV. Sumber Sarana Indah, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai NPWP di Pakuwon Tower (NPC Office), Tunjungan Plaza 6 Lt. 22 OT 18, Jl. Embong Malang No.21-31, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur (dahulu beralamat sesuai keputusan di Jl. Lidah Wisata Bukit Mas Selatan III Blok H2/11 RT.002 RW.007, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur) dan beralamat sesuai korespondensi di Jl. Manokwari No. 40 RT/RW 004/010 Antapani, Bandung, Jawa Barat, 40291 (domisili elektronik:cvsumbersaranaindah@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00

Kompensasi Masa Pajak SebelumnyaRp0,00

Pajak yang kurang/ (Lebih) BayarRp0,00

Sanksi AdministrasiRp0,00

Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M.,

M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M. Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.