Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-001259.11/2024/PP/M.IA Tahun 2025

CV. Sumber Sarana Indah, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-001259.11/2024/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak September 2018 Nomor: 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023,yangterdaftardalamberkassengketaNomor: 001259.11/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. Sumber Sarana Indah, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai NPWP di Pakuwon Tower (NPC Office), Tunjungan Plaza 6 Lt. 22 OT 18, Jl. Embong Malang No.21-31, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur (dahulu beralamat sesuai keputusan di Jl. Lidah Wisata Bukit Mas Selatan III Blok H2/11 RT.002 RW.007, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur) dan beralamat sesuai korespondensi di Jl. Manokwari No. 40 RT/RW 004/010 Antapani, Bandung, Jawa Barat, 40291 (domisili elektronik: cvsumbersaranaindah@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Njoo Erna Indranyoto, Jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro, Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/SKK/SSI/II/2024 tanggal 8 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama: Andik Martrijono /

NIP. 19721216 199301 1001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

2.Nama: Karoma Ali Wardana /

NIP. 19860826 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

3.Nama: Ananto Sarono Wicaksono /

NIP. 19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-34/WPJ.11/2025 tanggal 8 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 702/PP/BR/2024 tanggal 12 Juni 2024,

Telah membaca Surat Banding Nomor: 008/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S- 163/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 20240724H/KHYD/PT/SSI/VII/24 tanggal 24 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak September 2018 Nomor: 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pa'aw/ Dasar Pengenaan Palak Rp. 14.601.079.3C9

2. PPh Pasal 22 yarg terutang Rp 219.016.199

3. Kredit Pajak:

a. PPn O.tanggung Pemerintah Rp. fo b. Seteran masa Rp. 0 c. STP (eckok kurang bayar) Rp 0 d Kompensas. ke'etihan dari Masa Pajak ............ Rp. 0 e. Uang Tebusan yarg telah dibayar Rp 9

{. PPh Final atas Peng r.g<apan Harta Bersih yang telah d bayar Ro 0 g. Lain-'ain Rp ar h. Kompersasi ke'ebihan ke Masa Pajak ............ Rp. 0 i. Jumlah pajak yang dapat d kreditkan(e+oec+d+erfeg-h) Rp 0

4. Pajak yang tidak’xurang disayar (2- 3.1) Rp 219.016.159

5. Sarksi admin'stratif a. Burga Pasal 13 (2) KUP Rp 95655 272 b. Kenakan Pasai 13 (3) Furu' b KUP Rp le)

C. Kenaikan Pasa' 13 (3) hurud d KUP Ro 0

G. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp lo)

&. Jumah sarks: agministratf (a# bc) Rp SS EEE 272

6. Jumlah PPn yang masin arus dibayar (4+ 5c} Ro 314 622.42

Tetiang: TIGA RATUS EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS CELAPAN PULUH DUA RIEU EMPAT RATUS ENAM PULUH DUA

RUPIAH

Has.l Pemer xsaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 000009/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
1DPP PPh Pasal 22Rp 0
2PPh Pasal 22 TerutangRp 0
3Kredit PajakRp 0
4Pajak yang Kurang dibayarRp 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal

16 November 2023 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah . oa.

Uraian | Semula | Kana | Menjadi (Rp) (Rp) | Rp!

Tana rei OT 18861.679.309 jb. Pajak Penghasilan (PPr| 219.016.190 o! = -219.916.190

Terutang) , i Kredit Pajak TT al o| 0 ld. Kompensasi Masa/Tahun a 0.0 | 0 Qo ie. PPh Kurang /(Lebih) Bayar |” 215.016.190) “Ol 219.016.190 f. Sanksi Administrasi ——— 95.666.272 | 0 95.655.272 g. Jumlah PPh yang masin| 314.682.162 0 314.682.162 harus/ {lebth) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 008/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 15 Februari 2024 (CHP: 13 Februari 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023 yang diterima pada tanggal 19 November 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp 0,- belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur didalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan karena jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp 0 (Nihil);

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Njoo, Erna Indranyoto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Irawati Njoto, SH. No. 59 tanggal 22 Agustus 2016 jo. Akte Pendirian Notaris Lidia Susi Giartini, S.H. No. 01 tanggal 14 Oktober 2010;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKP PPh Pasal 22 No. 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023 untuk Masa Pajak September 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Wajib Pajak Madya Dua Surabaya dengan Surat No. 000009/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 22 atas Pembelian Batubara ke PT Limas Tunggal14.601.079.309014.601.079.309

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 atas Pembelian Batubara Rp14.601.079.309,-

PPh Pasal 22

Koreksi Objek Pajak

Menurut SPT/WP: Rp0

Menurut Pemeriksa: Rp 14.601.079.309

Koreksi: Rp 14.601.079.309

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 22 berupa pembelian batubara yang belum dilakukan pemungutan dan belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Dasar Hukum:

- Pasal 22 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-34/PMK.03/2017

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a. Pada pembelian batubara ke PT Limas Tunggal tidak terdapat kewajiban Pemotongan PPh Pasal 22 dengan dasar PT Limas Tunggal merupakan badan yang tidak memegang izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud oleh Peraturan MenteriKeuanganNo.PMK-34/PMK.010/2017tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan

Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain pada ketentuan:

1) Pasal 1 ayat (1) huruf j “Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

…..

j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;..”

2) Pasal 1 ayat (5) “Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.”

3) Pasal 2 ayat (1) huruf g “Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

…g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahal Nilai.” b. PT Limas Tunggal melalui Surat Nomor 057/LT/IV/2019 tanggal 1 April 2019 perihal Kepemilikan IUP telah menyatakan bahwa transaksi jual beli batubara dengan Pemohon Banding pada Tahun 2017 hingga 2018 tidak dipotong/dipungut PPh Pasal 22. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang pada

intinya telah mengatur bahwa pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 hanya dilakukan kepada Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan PT Limas Tunggal tidak memiliki IUP Produksi ataupun Trader pada tahun transaksi tersebut; Jasafta Lapel 2319

Mat UN Garena citys Hangat Segera

Ma Sorat Pernyataan Kepesinan UP

Fepaca

Yin Ceres VS other Sarana Indon

Leta aN sata Bukit Mas $e atan di

MVD Lgah Wetan - Layar Sante

Peta Surabaya Ja ya Timur

Dengan Hore at

Dergee carat nt PT Oo as Tonggal ember a> Peteyataa bab wa toe transabs cal be dengan OV Sher

Sarat Tu tah pata tahun JIL? sampa dengan taruna DIIR t dae anta per ctong an Ph pasa fe Ma cna ctibarer akan berjasa PN] tat TOL nee ba Pemetongas PPM pags L2 ata. pemoelae oma tas ban, tara vag Clwkun

Beta Tawan Santan per yal aa per eRe Usaha Pearl argan DI barus dite PP pasa 22, serapan bo mas Surges tidae mean TLP Pesdues ataupun leodter pada tation anang fersecut Tima

Tanggal mua mer i hat Fertamibsrg in Cretan Prod aag tune otub bergangh tan & panjat hat tara per tanggal Pose ten 21a

Adapun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara dimiliki PT Limas Tunggal per tanggal 7 November 2018 melalui Keputusan Kepala Badan KoordinasiPenanamanModal(BKPM)Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018;

SG Tan et adi Than

Po om IN TAN Tt,

5 . Pa Ta bek 1 “

. 0... Na : sea Gt

1 . fT es

c. Bahwa untuk mendapatkan kepastian mengenai ketentuan perlakuan pajak atas transaksi yang sama yaitu pembelian batubara kepada Perusahaan yang tidak memiliki IUP, Pemohon Banding telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) melalui Surat Nomor 005/SSP/SSI/I/2017 tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana terlampir atas rekomendasi dari Account Representative Pemohon Banding saat terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal. eee, wee epee Lo ye ty AN HN ar rr a 1 oda . t: ah se ‘, Pin:

Juba. i i. GL ME AA | Pai ee 21 tm CY Po TT PE aa -

Wo Hee "

on —- Tg owe .

+ tor oe ro. . Pn .

peuda cee eee yee os, Sadar ne tf es Maag i

‘ 1 me wa ie. y .

- : AS sto NN not pan i - Take + YL rr od . . .

a copra. PA Irate or, ? uo. | 7 at i ee, NN na LN roe .

Adapun pada surat tersebut telah Pemohon Banding lampirkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja No. S- 4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa “…sepanjang Perusahaan melakukan pembelian batubara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batubara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka

Perusahaan tersebut tidak melakukan Pemotongan PPh 22 sebagaimana dimaksuddalamPeraturanMenteriKeuangannomor 34/PMK.010/2017…”.

ne Oe ees be KEL ARA EL BL NUN

Mn POTN SST TNIAL DIA

: ; KANTOR AML AYtb DIBESTSPAT JPA Ton TA Aw ILK ANTA TR Ge

- KANTOR PELAYARAN MALAKA TAMA JAKARTA POIs

" Lana bal Ma Te Aa NI ANE er i MEN Ba

Naa Kerah an ep ngan (| Serem kara Giese" Tan

He Penataan Metastlce Paes nga BRS naat we Tere oe PT Ta Si aa Sana Anna

Sve AI EA LL eta Kata Pe Rat TP en ada

Sur an go Jagat ee Len TT ma Mee a SN TN PEN DN oa

ST Pac set pete a rams py ip mers s or tame rs oc geBeerta i ginttrores at

a hd nr: eT fo.

ports oy cc rbot Pose ocr es ot pama Te Pye ose Tos d. Bahwa atas surat yang Pemohon Banding tujukan kepada Kepala Kanwil DJP Jatim I perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22, Pemohon Banding telah menerima jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I melalui Surat Nomor S-473/WPJ.11/2016 tanggal 13 September 2018;

EM EN LIA KELANGAN KSP reas mi sy GUIEK TOR AT JPNOPOAL Pyar fey cd MAN TIBR WILAYAH DUS LAMA GUE.

Po —— ara sean tea naa pT

Dae maa aa en

Donat Ter ara

Ha JTree pips Ka Demang

Pre Bags rn

SI Those De Pm Tara das

Tarang FI pesak 5535 ogergar ganz Kor o- Dan Donat wo Tenar

DLP LA anna & dare 2B an ag ee er Teman ar

Peoeq OP, Anjar ink d sam ap eae Fal-hal cavaca. ba rt

KA TEA ea gars begat aga Lat 4a

Do SAMA oo En aan MO PAPAN Ita rae Te RAT ns

Do ni Nan EA Copp PS AA ce TE na TP Tara ar Dapat Fa ak Banana akang Fan yang tan oo Tn Ta bat a dep an ang pesona ar TE hb Lema Lalu 7 PN BNN Nan DNAN

Truk eng alan cer calar tan pemgange tat batubara aa

Fesonsasgpr mana Inna tims Bee. Ti tee ee aa

ETOCS wu GT ae sks TR Pardue Mentor Bela Ten Uhre lol

Tact mes ton pene ame KERAP ma a tas rola eat TAN dem ame tee det It de a PAT RT

Lesa pear cama KAN cathe Targa PEP te aa Hoa TT

Seaiya 1

DOKU Tn yag tek daan pn as aba ere se aan Tae Pata acger Aa

Ao Peratutas Mover enjargan Min TR PP pama

Peranan 59 Pasa DX sebloouvgyn Lana" Perintis fae ban Ra 1.

leegaten Dagang eerectou mes 3 SR PES Secret

VWRocs teraction,

Pee tig Roark fe oa che grey Tov Ra OO a ee

PAP KA Tap er Lag er ee ee PG tart Sr

Bahwa pada intinya surat jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I tersebut menyatakan bahwa “…sepanjang CV Sumber Sarana Indah melakukan pembelian batu bara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batu bara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka CV Sumber Sarana Indah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 34/PMK.010/2017.”

: Semubccan SP Mgne tae ree et bgt at er ela: .

PIL rey ln Ae ae a TS PE cabana mimes le Susan Gama "tga dae Ta Tan .

retsen PRA PR LARAS Raat Naa time “bos bee

PTM DESEO Oh

Seok Jer

Tes Dl

Dove gee Pena KUN Ka gabe t

e. Sehubungan dengan adanya surat penjelasan dari Kanwil DJP Jatim I selaku pihak Terbanding yang menyatakan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara hanya perlu dilakukan terhadap lawan transaksi yang memliki IUP, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 22 yang ditetapkan Terbanding telah keliru karena tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 pada Pemohon Banding sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 34/PMK.010/2017;

bahwa atas penjelasan di atas berdasarkan fakta dan ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara oleh Pemohon Banding, demi asas keadilan dan kepastian seharusnya tidak terdapat kewajiban pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 dengan DPP senilai Rp14.601.079.309,- dengan alasan bahwa Terbanding telah keliru menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 22 atas pembelian batubara ke PT Limas Tunggal yang tidak memiliki IUP pada saat transaksi sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi yang diajukan banding merupakan koreksi Pihak Terbanding yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unudangan yang berlaku;

3) Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa September 2018 No. 00009/202/18/632/23 tanggal 22

Februari 2023 merupakan Keputusan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding terbukti tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPh Pasal 22 Masa Pajak September 2018 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

1 (Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak

2 (PPh Pasal 22 yang Terutana

3. (Kredit Pajak a PPh Ditanggung Pemerintah b Setoran Masa

Cc STP ipokok kurang bavari d Kompensasi kelebihan dari htasa Pajak e Uang Tebusan yang telah dibayar f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar q@ Lain-Lain h Kompensasi kelebihan ke [Masa Pajak

. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ta-b-ctdtetf-g#hi

4 (Pajak yang tidak. kurang dibayar (2431

5 | Sanksi administrasi a Bunga Pasal 13 12) KUP b Kenaikan Pasal 1213) huruf b KUP c Kenaikan Pasal 13 (31 huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (2) UU PP e Jumlah (atb+c+d}

"6 [uumlah PPh yang masih harus dbayar(##Sc)=~*~=“‘ét*é~*é“‘COS#*#*#~‘“‘éy

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-163/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 008/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia  kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal  diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat 

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023 yang diterima tanggal 19 November 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu 

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak  ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Njoo, Erna Indranyoto bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan persyaratan formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwaSuratKetetapanPajakKurangBayarNomor 00009/202/18/632/23 Masa Pajak September 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Surabaya Nomor LAP-00036/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 7 Februari 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 000009/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023yangditerimaberdasarkanLPADNomorFORM- 05005062/BPS/KPP.111403/2023 tanggal 4 Mei 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017

Pasal 1

(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau

(5) Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 2 (1)Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

d) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 105

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan

Data dan Fakta

1) Pembelian

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Pembelian yang tidak didukung dengan bukti yang memadai berupa invoice dan bukti pendukung lainnya sehingga Pemeriksa hanya mengakui pembelian yang bukti dengan total senilai Rp 148.854.840.788,00 dengan rincian sebagai berikut:

hu. Marta Supplier Marton Invaine wens oe. Jumlah Monurut =: Koreksi (Rp3

. . : . - . | WP Rp : Pemeriksa (Rey ae "DT dh Vi

2. Asa ti feos a ne ahh £ 4 mn '

ey my ' aa . a on 0x

a wey Al lin.: 5 , “. Fa 5 , : oe

7 : . nh Pa ut ta 3 . a wk 1 1

. | 1G Ue ra) 1

, Pa 5 a :

‘ood se .

“sl mot wiles o . .

wo lin 1 : : Coy

2) Daftar Pemotongan PPh Pasal 22

Berdasarkan data apportaldjp dan SIDJP maupun SPT Masa PPh Pasal 22 diketahui bahwa atas pembelian batubara belum dilaporkan sebagai obyek PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

Mesa uan qr —

Intasa Fenn on

Se Ce — | __| :

1 4 Sa ict . 7 _ 3 ,

Ma Mare

. Doo oo - bk — aw bea _. _ _ er

Lb. He

MAA . HD. — ——, . . —

Wass ngan —_ — — — - - .

i 0 Taste berani | | : . 7 ~

Tae Tatar — _ oe

Hana ae — ,

Masa arent. =

. 0 . re — 4

3) Kredit Pajak PPh Pasal 22 Berdasarkan data apportal dan SIDJP diketahui bahwa tidak ada setoran PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

' aa TT na Pen Menurut an eee LL _ , en PA AR Rp Pemeriksaan Bo Koreksi Rp3 an ULAR PPL asal ga | 0 ; TALI PN MUI 0 Bala.

Na NN _ | oo. i OT BD

Pearyolasan

- PGA Pn ial di gna ob teas akan BE tea Poot bb asa 22

4) Pemanggilan Pemohon Banding

Berdasarkan Surat Nomor S-1304/WPJ.11/2023 tanggal 11 Juli 2023 Terbanding melakukan pemanggilan kepada Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023 di ruangan Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Jawa Timur I lt 7 Jalan Jagir Wonokromo No.104, Surabaya namun Pemohon Banding tidak hadir dan memberikanpenjelasantertulismelaluisuratnomor 000002/SK/SSI/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Njoo, Erna Indranyoto selaku Direktur Utama dengan penjelasan yang sama dengan alasan permohonan keberatan;

5) Permintaan data dan dokumen Pemohon Banding.

bahwa melalui surat nomor S-1577/WPJ.11/2023 tanggal 18 Agustus 2023, Terbanding melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan data berupa data pembelian tahun 2018 dan dokumen SIUP supplier batubara tahun 2018, namun Pemohon Banding pada tanggal 29

Agustus 2023 melalui JNE hanya mengirimkan dokumen pembelian tahun 2018 dan tidak menyertakan dokumen SIUP supplier;

6) Permintaan data dan dokumen Pemohon Banding kedua.

bahwa melalui surat nomor S-1977/WPJ.11/2023 tanggal 20 September 2023, Terbanding melakukan permintaan peminjam buku, catatan, dan data kedua berupa dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP OKP angkut-jual) an PT Limas Tunggal yang berlaku tahun 2018 sd 2019 namun sampai dengan laporan keberatan dibuat Pemohon Banding belum memberikan dokumen SIUP;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

1) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi obyek Pajak PPh Pasal 22 berupa pembelian batubara dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2) Berdasarkan pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017, menyebutkan bahwa :

"Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah :

.... j.badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara,

mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.”

3) Berdasarkan pasal 105 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud

menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan;

4) Secara fakta, diketahui bahwa PT Limas Tunggal menjual batubara kepada Pemohon Banding sehingga berdasarkan pasal 105 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara di atas dapat disimpulkan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding (PT Limas Tunggal) memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan;

5) Bahwa berdasarkan surat permintaan dokumen, Terbanding telah meminta dokumen IUP lawan transaksi a.n. PT Limas Tunggal kepada Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut sehingga dapat disimpulkan tidak ada itikad baik dari Pemohon Banding untuk menunjukkan transaksi yang sebenarnya terjadi;

6) Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 844.K/30/DJB/2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada Limas Tunggal tanggal 12 Oktober 2014, diketahui PT Limas Tunggal selaku lawan transaksi Pemohon Banding memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.(sumber: https://www.scribd.com/document/391168689/IUP-OPK-LT)

1 HN Na - . .

TN wey :

ioe var

» vty oo.

! ‘4 "ws ot

. . on . . tah Km .

or 0. Ta aa route

. " wo Far 1 ee | ee Os BE 7

. Pn Pe aed | Pel " .

athe Ms L ee SN . . .

Sr) en TY

: ee LAN .

fount "rd “ . "

Dey so. | oe .

. og . . . st

PEMER naa ' F eas

RP an Po unpany IL Taterer eri WS ds Isa

RET, aga y tie

PW Paten Ain Bec ocea ee eat MBA ep fan.

Hobos Gem vl here ce Mp ou dee Doa oat bers ata lida. at BN IN BIP Lada

PO NBA cr BA Than angsa Pte eye LN jen wel. MA Rog Cope sea yi bho det Bares

BM HE naan pt MP RR Whar Tow nan Dandan “wey

HORA poi API Ka

USAR seer angan SUE Tota, pat Ue,

Seber aun taba an The ee basa flee Luk

PTE La ngan sr Cha Data BAR na IR Kata one beb deras ellen ty eee Sa na BELLA a ee

Sub aan peraih deen. eRe itl dar megnalo sewa

Eh gan ces Pe ae an thi Lah ERLE

POY eee

ot pa

, in 21

Di Dab NN . .

"at ” . 1 7 =_ ee

" . soe “ 1. to toa i PAN Li “XL. oh - 1a Sits 0. IN BN en we

PN PN . “on bon cho oom ee roe ba rh er Aa in wi ' . . . bi aer hk Pari a ‘ af : Spor Tote

Poe ce rr IA TE BN Bana

Dok Moe itu 3T .

os alow. ob Br Ue tak . hha liu.

Ie. Ceria ta vitor lol. Bou. ST UNE ho Capa

UOThaeeeci te Ka

BA AP naa

7) Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa atas pembelian batubara yang dilakukan Pemohon Banding dari PT Limas Tunggal terutang PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp14.601.079.309 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 008/SB/SSI/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada

memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023 Masa Pajak September 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 20240724H/KHYD/PT/SSI/VII/24 tanggal 10 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KRONOLOGIS

1. Wajib pajak menyampaikan surat permohonan banding kepada pengadilan pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 November 2023 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 22 No. 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023 untuk Masa Pajak September 2018, melalui Surat Permohonan Banding Nomor 008/SB/SSI/II/2024 yang diterima oleh pengadilan pajak tanggal 15 Februari 2024 dengan nomor sengketa pajak 001259.11/2024/PP.

2. Atas permohonan banding tersebut, Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Direktur Jenderal Pajak u.p Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I melalui surat Nomor U-001259.11.2024/PAN/2024 tanggal 22 Februari 2024.

3. Menanggapi permintaan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur I telah mengirimkan Surat Nomor S-164/SUB/WPJ.11/2024 Tanggal 22 April 2024 perihal Uraian Banding, yang intinya menyatakan bahwa permohonan banding Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan formal untuk dipertimbangkan dan menyetujui banding tersebut diproses lebih lanjut.

4. Dalam Surat Uraian Banding tersebut, terbanding menyampaikan uraian terhadap materi banding sebagai berikut:

ee TS Rn Mee ott

"3 “na Peng Kana cess

Esse

Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 22 berupa pembelian batubara yang belum dilakukan pemungutan dan belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Dasar Hukum:

- Pasal 22 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-34/PMK.03/2017

Terbanding menganggap bahwa pembelian batubara oleh Pemohon Banding seharusnya dipotong/dipungut PPh Pasal 22 karena pembelian dilakukan kepada Wajib Pajak yang memiliki izin usaha pertambangan batubara (IUP).

II. MATERI SENGKETA

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

1) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi obyek Pajak PPh Pasal 22 berupa pembelian batubara dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2) Berdasarkan pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017, menyebutkan bahwa: "Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah : .... j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan."

3) Berdasarkan pasal 105 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

4) Secara fakta, diketahui bahwa PT Limas Tunggal menjual batubara kepada Pemohon Banding sehingga berdasarkan pasal 105 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara di atas dapat disimpulkan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding (PT Limas Tunggal) memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

5) Bahwa berdasarkan surat permintaan dokumen, Terbanding telah meminta dokumen IUP lawan transaksi a.n. PT Limas Tunggal kepada Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tersebut sehingga dapat disimpulkan tidak ada itikad baik dari Pemohon Banding untuk menunjukkan transaksi yang sebenarnya terjadi.

6) Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 844.K/30/DJB/2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada Limas Tunggal tanggal 12 Oktober 2014, diketahui PT Limas Tunggal selaku lawan transaksi Pemohon Banding memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara yang

berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(sumber: https://www.scribd.com/document/391168689/IUP-OPK-LT)

= TT aa a nee woes NG Oe eo EL OB O ”

DTA Raih sno yar thy: 7

7) Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa atas pembelian batubara yang dilakukan Pemohon Banding dari PT Limas Tunggal terutang PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 14.601.079.309 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 atas pembelian batubara sebesar Rp 14.601.079.309,- dengan alasan sebagai berikut:

1) Pada pembelian batubara ke PT Limas Tunggal tidak terdapat kewajiban Pemotongan PPh Pasal 22 dengan dasar PT Limas Tunggal merupakan badan yang tidak memegang izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan No. PMK- 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan

Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain pada ketentuan:

a. Pasal 1 ayat (1) huruf j

“Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

…j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;..”

b. Pasal 1 ayat (5)

“Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.”

c. Pasal 2 ayat (1) huruf g

“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

…g. Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”

2) PT Limas Tunggal melalui Surat Pernyataan Nomor 057/LT/IV/2019 tanggal 1 April 2019 perihal Kepemilikan IUP telah menyatakan bahwa transaksi jual beli batubara dengan Pemohon Banding pada Tahun 2017 hingga 2018 tidak dipotong/dipungut PPh Pasal 22. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang pada intinya telah mengatur bahwa pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 hanya dilakukan kepada Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan

berdasarkan surat pernyataan tersebut PT Limas Tunggal tidak memiliki IUP Produksi ataupun trader pada tahun transaksi tersebut.

jaeatta Lape. Na

Musto MET Uo eat Svea Segera

Ha Gita Pernyataan Kepereang 1

Pepada

Tt Cereb VS ear Sarana indah

LL Sah 8 sara Bult Mas Se atan ig

MEDC sat Wetas akar Sante

Mota Surabaya lawa Tome?

Depan Moor at

Pergpah sarat ne PT ay Tunggal ember ear peteyataa bat aac toe anta ayal bes dem pan OWS voter

DAR aly pacha tahun 2017 sampa dangan turun QUA Taat ada pes ctongan EPH pasa 22 Ma ca aibareraban kerjasatnan PM tabah 2015 pera penotengan PPh psy ID ates pempelias acmottas tat tara Yang Cr erukan dengan lawas teangaks. perusahaan Remege Ripe Usaha Pemtartangan (LIPI Carus diputar PPS panas 22 setarghan Po .mas Tung tida mene ICP Feocues ataupun Tender peda tat oni Waras Tersebut FT aman

Tunggal ny. emerald tha Usaha Pertampang on (pera Prod chute stub peeganpgh tas pecan bats! are per tangga P Nove aber 2910

Adapun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk pengangkutan dan penjualan Batubara dimiliki PT Limas Tunggal per tanggal 7 November 2018 melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018;

3) Berkenaan dengan temuan Terbanding perihal kepemilikan IUP OPK PT Limas Tunggal melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 844.K/30/DJB/2014 yang bersumber dari halaman internethttps://www.scribd.com/document/391168689/IUP-OPK-LT, Pemohon Banding sebagai pihak pembeli batubara hanya menerima IUP Operasi Produksi khusus PT Limas Tunggal sesuai Keputusan Kepala BadanKoordinasiPenanamanModal(BKPM)Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018 sebagaimana pernyataan dari PT Limas Tunggal.

4) Bahwa terdapat izin-izin usaha pertambangan berdasarkan UU Minerba sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 35 ayat (3) UU tersebut, yaitu: “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk Penjualan.”

5) Bahwa Terbanding mendalilkan PT Limas Tunggal wajib dipotong/dipungut PPh Pasal 22 karena melaksanakan usaha pertambangan dengan dasar peraturan Pasal 105 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menyatakan:

“Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.”

Pemohon Banding berpendapat hal tersebut justru dapat diartikan Pemohon Banding dapat saja membeli batubara kepada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan sesuai Pasal 105 ayat (1) UU Minerba. Namun dikarenakan terdapat syarat perizinan untuk menjual batubara berdasarkan Pasal 105 ayat (1) UU Minerba tersebut, maka PT Limas Tunggal tunduk pada peraturan yang mengatur hal tersebut dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus sebagai izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana Pasal 35 ayat (3) huruf g UU Minerba.

6) Terlepas dari kepemilikan IUP OPK PT Limas Tunggal, Pemohon Banding telah berupaya untuk patuh dengan menjalankan hak sebagai wajib pajak untuk mendapatkan kepastian mengenai ketentuan perlakuan pajak atas transaksi pembelian batubara kepada Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) melalui Surat Nomor 005/SPP/SSI/I/2017 tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana terlampir atas rekomendasi dari Account Representative Pemohon Banding saat terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Adapun pada surat tersebut telah Pemohon Banding juga melampirkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja No. S- 4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa “…sepanjang Perusahaan melakukan pembelian batubara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batubara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka Perusahaan tersebut tidak melakukan Pemotongan PPh 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017…”.

CO, Grtseoreen ketentuan dan percturan tersebut ci stas, mako:

O. rcpznjang PT Palmco Indonesia me'akukan pamoelan batutara kepada perusahaan yang melakuttan kogiatan perjua'an don pengangkutan balubaru tetap, Lak melakukan kegiatan pinombenacn batubara maka PT Palmoo Indonesia tdak melakukan pemotongan PPh

7) Bahwa atas surat yang Pemohon Banding tujukan kepada Kepala Kanwil DJP Jatim I perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22, Pemohon Banding telah menerima jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I melalui Surat Nomor S-473/WPJ.11/2018 tanggal 13 September 2018.

MEM ENTE Ab MEU AM GaN LL Tan Dn eee Ty DIPEKTODAT JENDSEPAL PAJAK

1 KARTUR WLAY AH BAP AA Ga

Daan Pp AAD LEG TE tee, fea Patter pies Melee ae Ome angan

Pee Page DD

PA TA ia

Pera OH dengar int ad kampa ess Kalsalcntaza boreut

MA SE Sau ot KACA gata besa: dieampass ca:

Doa MERE char Goby fae be ata rr i n EN

Maa Tenganan Fab Satara cara ce Ita woe oO tones

Pong angan arg necusarasr TA Ti ae! rift

Turunan eng alan rem alae gar pergatge tay tele 2 telap make sola kesambangar Sara amusataay Tiar pace SAN at ga FP "

ttioga bang tases Tn Beratana Meter beac AN an PMH KP

Do Sauna mem thon per nana Tenan pat ane! Lee tet nel

TCL au Te RAT eae sea te. ne Beco ir a an at

La neta bacgar Batik Tes Tanda cage. es an a

Bae 1 fobeteet om vac tera! deogar pemecatah a Sets TAINS Saran ata ana me

A Resta Montes KEL angan Nest PMs te . ere .

renege rn Pasa 20 sebocongi Loagas fe ketan cer Pome be patan a Bars mp ctou Keg tac eros tse mee

TE Porat ayet yu,

Perut pe an bagan or. le mR e . sere me pe tld tees Co pp Deeg tye ge rt oy wae ie pete eee By A Bat tt aet

Bahwa pada intinya surat jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I tersebut pada poin 3 menyatakan bahwa “…sepanjang CV Sumber Sarana Indah melakukan pembelian batu bara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batu bara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka CV Sumber Sarana Indah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 34/PMK.010/2017.”

DAA Ea wm eee ata ap TAN be Tear ara

PN TA TN An Re el 2 aa

Ietara mone le. Sue Bagan 3, TK ar

PERAN PPA Inten an PENA AA ge Tam be .

Cit mao rams sy ce te etar ag . Bi car ap ra

Sehubungan dengan adanya surat penjelasan dari Kanwil DJP Jatim I selaku Terbanding yang menyatakan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara hanya perlu dilakukan terhadap lawan transaksi yang melakukan penambangan batubara, maka Pemohon Banding telah menerapkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 22 sejalan

dengan penjelasan perlakuan PPh Pasal 22 dari Terbanding sendiri. Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 22 yang ditetapkan Terbanding telah keliru karena tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 pada materi sengketa yang diajukan Pemohon Banding.

8) Bahwa pada Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23/2013) disebutkan: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama.

1) Kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, meliputi:

a) Mempelajari profil Wajib Pajak.

b) Menganalisis data keuangan Wajib Pajak.

c) Mempelajari data lain yang relevan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak maupun dari pihak lain,…”

Seharusnya Terbanding dapat mempelajari data yang relevan termasuk tanggapan Terbanding sendiri atas permohonan penjelasan perlakuan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 dari Pemohon Banding. Adapun untuk meneliti adanya kegiatan penambangan PT Limas Tunggal sebagai pihak penjual batubara, sesuai PER-23/2013 seharusnya Terbanding juga dapat permintaan klarifikasi kepada PT Limas Tunggal.

bahwa atas uraian dan penjelasan di atas berdasarkan fakta Pemohon Banding telah mendapatkan penjelasan perlakuan pemotongan PPh Pasal 22 dari Terbanding sendiri, demi asas keadilan dan kepastian seharusnya

tidak terdapat koreksi atas kewajiban pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 Masa September 2018 dengan DPP senilai Rp 14.601.079.309,-. Atas hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sejalan dengan penjelasan perlakuan PPh Pasal 22 kepada Pemohon Banding dan telah keliru menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 22 atas pembelian batubara ke PT Limas Tunggal sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena Pemohon Banding telah mendapatkan penjelasan dari Terbanding mengenai perlakuan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara. Terbanding telah keliru dalam menetapkan koreksi dan oleh karena itu maka seharusnya perhitungan PPh Pasal 22 Masa September 2018 yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

1 (Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak

2 (PPh Pasal 22 yang Terutang

3 (Kredit Pajak a PPh Ditanggung Pemerintah b Setoran Masa c STP ipokok kurang bayar! d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e Uang Tebusan yana telah dibawar f PPh Finalatas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibavar g. Lain-Lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

1. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d-e+f+gthi

4 (Pajak vang tidak kurang dibayar (2+3.1}

© ISanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b Kenaikan Pasal 13 (3j huruf b KUP c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d Kenaikan Pasal 18 ayat (31 UU PP e Jumlah (a+b-c+di

"6 |sumlah PPh yang masih harus dibayar (arts) —~=~*~*é“‘«=CS~*~*<CSCSCté‘<CO

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi SuratKeputusan KeberatanNomor KEP-

00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023; Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 000009/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Irawati Njoto, SH. No. 59 tanggal 22 Agustus 2016;

Bukti P-5 Fotokopi Akte Notaris Lidia Susi Giartini, S.H. No. 01 tanggal 14 Oktober 2010;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus kepada Yohanes Dwiki Ramandito

Dewantoro nomor: 021/SKK/SSI/II/2024 tanggal 8 Februari 2024; Bukti P-7 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Njoo Erna Indriyanyoto; Bukti P-8 Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum

Pengadilan Pajak atas nama Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro;

Bukti P-9 Fotokopi Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak atas nama

Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro Nomor KEP- 1289/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023;

Bukti P-10 Fotokopi Surat Pernyataan PT Limas Tunggal Nomor

057/LT/IV/2019 tanggal 1 April 2019 perihal Kepemilikan IUP; Bukti P-11 Fotokopi Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman

Modal (BKPM) Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018 tanggal 7 November 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada PT Limas Tunggal;

Bukti P-12 Fotokopi Fotokopi surat CV Sumber Sarana Indah Nomor

005/SSP/SSI/I/2017 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja

Nomor S-4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Kanwil DJP Jatim I Nomor S-473/WPJ.11/2016 tanggal 13 September 2018 perihal Jawaban atas Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22;

Bukti P-15 Pakta Integritas atas nama Yohanes Dwiki Ramandito

Dewantoro;

Bukti P-16 Matriks Sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dengan lampiran sebagai berikut :

1. Surat Pernyataan Limas Tunggal tidak dipotong PPh Pasal 22;

2. IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan PT Limas Tunggal

3. Surat Nomor 005SPPSSII2017 tanggal 9 Januari 2018 ke Kanwil DJP Jawa Timur I;

4. Lampiran Surat Nomor 005SPPSSII2017 (KPP Koja ke PT Palmco)

5. Jawaban Surat dari Kanwil DJP Jawa Timur I S- 473/WP.11/2018 tanggal 13 September 2018;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Nomor 20240828A/KHYD/PT/SSI/VIII/24 tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-19 SPUH;

Bukti P-20 Company Profile;

Bukti P-21 IUP OPK BKPM Nasional CV SSI 2016;

Bukti P-22 IUP OPK BKPM Nasional CV SSI 2019;

Bukti P-23 Ekualisasi Peredaran Usaha untuk sengketa PPN 2019;

Bukti P-24 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019; Bukti P-25 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak P-0;

Bukti P-26 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak P-1;

Bukti P-27 Laporan Audit Tahun 2018 dan 2019;

Bukti P-28 SPHP Tahun Pajak 2018 dan 2019 dan Tanggapan;

Bukti P-29 SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-30 Bukti Tanda Terima Dokumen saat Pemeriksaan 2018 dan 2019; Bukti P-31 Surat Nomor 003/SP/SSI/XI/2024 tanggal 15 November 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pindah Alamat CV Sumber Sarana Indah;

Bukti P-32 PendapatdanKesimpulanAkhirNomor

20250121H/KHYD/CS/SSI/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara yang dimiliki PT Limas Tunggal melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018 tanggal 7 November 2018;

2. Surat dari Pemohon Banding Nomor 005/SPP/SSI/I/2017 tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I);

3. Lampiran Surat Pemohon Banding berupa Surat Penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja No. S- 4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017; dan

4. Jawaban Penjelasan dari Kepala Kanwil DJP Jatim I kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-473/WPJ.11/2018 tanggal 13 September 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023;

Bukti T-2. Fotokopi SuratKeputusan KeberatanNomor KEP-

00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023; Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 000009/SPK/SSI/V/2023 tanggal 4 Mei 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-5. Resume Teknik dan Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanap nomor tanggal 24 Juli 2024 dengan lampiran sebagai berikut :

1. IUP PT Limas Tunggal

2. Permintaan Konfirmasi Data SIUP atas nama PT Limas Tunggal BPPM;

3. Permintaan Konfirmasi Data SIUP atas nama PT Limas Tunggal Dirjen Minerba;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2024; Bukti T-11. Penjelasan Akhir Nomor 106/WPJ.11/2025 tanggal 17 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak September 2018 Nomor: 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 008/SB/SSI/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 22014.601.079.30914.601.079.309

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 22 Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep. Keberatan (Rp,00)Sengketa koreksi (Rp,00)
1DPP PPh Pasal 2201 4 . 6 0 1 .079.30914.601.079.309

Koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp14.601.079.309,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

- berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, pemungut pajak adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan

- Pasal 1 ayat (2) PMK a quo mengatur bahwa izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

- Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK a quo mengatur bahwa besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

- berdasarkan Pasal 105 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan;

- terdapat Pembelian yang tidak didukung dengan bukti yang memadai berupa invoice dan bukti pendukung lainnya sehingga Terbanding hanya mengakuipembelianyangbuktidengantotalsenilai Rp148.854.840.788,00;

- Berdasarkan data apportaldjp dan SIDJP maupun SPT Masa PPh Pasal 22 diketahui bahwa atas pembelian batubara belum dilaporkan sebagai obyek PPh Pasal 22 dan tidak ada setoran PPh Pasal 22;

- berdasarkan surat permintaan dokumen, Terbanding telah meminta dokumen IUP lawan transaksi a.n. PT Limas Tunggal kepada Pemohon Banding namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

- Terbanding telah melakukan Permintaan Konfirmasi Data SIUP a.n PT. Limas Tunggal pada tanggal S-1557/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 kepada Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 844.K/30/DJB/2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada Limas Tunggal tanggal 12 Oktober 2014, diketahui PT Limas Tunggal selaku

lawan transaksi Pemohon Banding memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;

- melalui surat nomor S-1977/WPJ.11/2023 tanggal 20 September 2023, Terbanding melakukan permintaan peminjam buku, catatan, dan data kedua berupa dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP OKP angkut-jual) an PT Limas Tunggal yang berlaku tahun 2018 sd 2019 namun sampai dengan laporan keberatan dibuat Pemohon Banding belum memberikan dokumen SIUP;

- Pemohon Banding menyatakan bahwa PT Limas Tunggal menjual batubara kepada Pemohon Banding. Namun saat tahun sengketa tidak memegang izin usaha pertambangan (IUP). Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara dimiliki PT Limas Tunggal per tanggal 7 November 2018 melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018;

- menurut Pemohon Banding, surat penjelasan dari Kanwil DJP Jatim I selaku pihak Terbanding yang menyatakan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara hanya perlu dilakukan terhadap lawan transaksi yang memliki IUP;

- menurut Terbanding, apabila PT Limas Tunggal melakukan penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali, maka menurut Terbanding hal tersebut tidak mematuhi ketentuan pasal 105 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, bahwa Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan;

- berdasarkan norma tersebut seharusnya seluruh pengusaha yang melakukan penjualan mineral batu bara wajib memiliki IUP sebagai syarat yang berlaku di Indonesia;

- berdasarkan Asas "Nemo Auditur Propriam Turpitudinem Allegans", tidak seorang pun dapat didengar untuk mengajukan keburukannya sendiri sebagai alasan;

- berdasarkan pasal 105 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara di atas dapat disimpulkan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding (PT Limas Tunggal) wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan;

- terkait Surat Jawaban dari Kanwil DJP Jawa Timur I (S- 473/WPJ.11/2018)danKPPPratamaKoja(S- 063/WPJ.21/KP.0410/2017, Terbanding berpendapat bahwa Surat Surat Jawaban dari Kanwil DJP dan kepala KPP Pratama Koja tidak termasuk dalam Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011, Maka Terbanding berpendapat bahwa atas Surat Jawaban dari Kanwil DJP Jawa Timur I (S-473/WPJ.11/2018) dan KPP Pratama Koja (S-063/WPJ.21/KP.0410/2017) tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam sengketa di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;

- dapat disimpulkan bahwa atas pembelian batubara yang dilakukan Pemohon Banding dari PT Limas Tunggal terutang PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

- Putusan Sidang No PUT-014117.11/2022/PP/M.XIVA Tahun 2023 menyatakan bahwa Tidak ada alasan substansial dan mendasar untuk membedakan adanya pemungutan PPh Pasal 22 bagi pemegang izin usaha pertambangan dan tidak adanya pemungutan PPh Pasal 22 bagi yang tidak memiliki pemegang izin usaha pertambangan dilihat dari sisi filosofi fungsi pajak sebagai instrumen penerimaan negara (budgetair) ataupun dari sisi instrumen mengatur (regulerend). Dengan demikian apabila atas pengusaha penambangan batu bara yang tidak ber-IUP tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22, justru hal tersebut memberikan insentif kepada pengusaha pertambangan batu bara yang tidak berizin

usaha pertambangan, sehingga hal tersebut tidak selaras dengan maksud dan kebijakan Pemerintah di bidang pertambangan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- Pasal 1 ayat (1) huruf j Peraturan Menteri Keuangan No. PMK- 34/PMK.010/2017 mengatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain berkenaan dengan Izin Usaha Pertambangan;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PMK a quo, izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba Tahun 2009);

- untuk kejelasan dan kepastian pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara ke lawan transaksi, Pemohon Banding telah bersurat untuk meminta penjelasan kepada Kanwil DJP Jatim I dan telah menerima jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I melalui Surat Nomor S- 473/WPJ.11/2018 tanggal 13 Februari 2018 yang menyatakan bahwa: “…sepanjang CV Sumber Sarana Indah melakukan pembelian batu bara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batu bara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka CV Sumber Sarana Indah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 34/PMK.010/2017";

- dengan didapatkan kepastian melalui jawaban penjelasan dari Kepala Kanwil DJP Jatim I tersebut Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara ke PT Limas Tunggal yang hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan karena izin usaha tersebut bukanlah izin untuk kegiatan penambangan, melainkan hanya pengangkutan dan penjualan batubara sebagaimana yang disebutkan

pada Pasal 35 ayat (3) huruf g UU Minerba dan juga Pasal 105 ayat (1) UU Minerba Tahun 2009;

- pembelian batubara ke PT Limas Tunggal tidak terdapat kewajiban Pemotongan PPh Pasal 22 dengan dasar PT Limas Tunggal merupakan badan yang tidak memegang izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan No. PMK- 34/PMK.010/2017;

- TerbandingmendalilkanbahwaPemohonBandingwajib memotong/memungut PPh Pasal 22 atas pembelian batubara kepada PT Limas Tunggal karena PT Limas Tunggal melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Tahun 2009) yang menyatakan bahwa:

“Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.”

- Adapun dalam memori penjelasan Pasal 105 ayat (1) UU Minerba Tahun 2009 disebutkan:

“Yang dimaksud dengan terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan dalam ketentuan ini adalah pengurusan izin pengangkutan dan penjualan atas mineral dan/atau batubara yang tergali.”;

- Pemohon Banding berpendapat hal tersebut justru dapat diartikan Pemohon Banding dapat saja membeli batubara kepada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan sesuai Pasal 105 ayat (1) UU Minerba Tahun 2009. Namun dikarenakan terdapat syarat perizinan untuk menjual batubara berdasarkan Pasal 105 ayat (1) UU Minerba tersebut, maka PT Limas Tunggal tunduk pada peraturan yang mengatur hal tersebut dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus sebagai izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud juga sebagai “izin untuk pengangkutan dan penjualan” yang disebutkan sebagai salah satu izin usaha pertambangan pada Pasal 35 ayat (3) huruf g UU Minerba;

- Terbanding dapat menunjukkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 844.K/30/DJB/2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada PT Limas Tunggal tanggal 12 Oktober 2014;

- Pemohon Banding dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara yang dimiliki PT Limas Tunggal melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018 tanggal 7 November 2018;

- izin usaha yang dimiliki PT Limas Tunggal tersebut adalah untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara, tidak termasuk kegiatan penambangan;

- Pemohon Banding telah berupaya untuk patuh dengan menjalankan hak sebagai wajib pajak untuk mendapatkan kepastian mengenai ketentuan perlakuan pajak atas transaksi pembelian batubara kepada Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan penambangan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) melalui Surat Nomor 005/SPP/SSI/I/2017 tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 atas rekomendasi dari Account Representative Pemohon Banding saat terdaftar di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal;

- Pemohon Banding juga telah melampirkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja No. S-4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa “…sepanjang Perusahaan melakukan pembelian batubara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batubara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka Perusahaan tersebut tidak melakukan Pemotongan PPh 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017…”;

- Pemohon Banding telah menerima jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I melalui Surat Nomor S-473/WPJ.11/2018 tanggal 13 Februari

2018 bahwa pada intinya surat jawaban dari Kepala Kanwil DJP Jatim I tersebut pada poin 3 menyatakan bahwa “…sepanjang CV Sumber Sarana Indah melakukan pembelian batu bara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batu bara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka CV Sumber Sarana Indah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksuddalamPeraturanMenteriKeuanganNo.PMK 34/PMK.010/2017.”;

- Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 19, angka 21, dan angka 22 UU Minerba Tahun 2009 disebutkan definisi-definisi sebagai berikut:

Angka 6 “6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan

Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

Angka 7 “7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah

izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”

Angka 19 “19. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral

dan/atau batubara dan Mineral ikutannya.”

Angka 21 “21. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk

memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.”

Angka 22 “22. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual

hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.”;

- berdasarkan Pasal 1 UU Minerba Tahun 2009, frasa ‘usaha pertambangan’ dan ‘penambangan’ memiliki makna berbeda karena penambangan yang disebutkan pada Pasal 1 angka 6 dan selanjutnya didefinisikan pada Pasal 1 angka 19 UU Minerba Tahun 2009 tersebut merupakan bagian dari usaha pertambangan yang meliputi serangkaian kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara;

- Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang dimiliki PT Limas Tunggal tidak dapat disamakan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang tanpa diikuti frasa “operasi produksi khusus”;

- kegiatan pengangkutan yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 21 dan penjualan yang didefinisikan Pasal 1 angka 22, didefinisikan secara terpisah dengan penambangan yang disebutkan pada Pasal 1 angka 19 UU Minerba Tahun 2009;

- Selanjutnya pada Pasal 35 UU Minerba Tahun 2009 disebutkan:

“Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:

a. IUP;

b. IPR; dan

c. IUPK.”;

- agar dapat menunjukkan izin-izin usaha dalam pertambangan, Pemohon Banding merujuk kepada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Tahun 2020) yang menyebutkan:

“Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. IUP;

b. IUPK;

c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

d. IPR;

e. SIPB;

f. izin penugasan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. IUJP; dan

i. IUP untuk Penjualan.”

- Pemohon Banding berpendapat bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara PT Limas Tunggal Tahun 2014 yang ditunjukkan oleh Terbanding dan Tahun 2018 yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding merupakan bagian izin usaha yang terpisah dari IUP ataupun IUPK yang disebutkan pada Pasal 35 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Minerba Tahun 2020 karena pada Pasal 35 ayat (3) huruf g UU Minerba Tahun 2020 tersebut disebutkan Izin Pengangkutan dan Penjualan secara terpisah;

- merujuk kepada Pasal 169C huruf a UU Minerba Tahun 2020 yang menyebutkan:

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.”

- Pemohon Banding berpendapat dengan adanya penyebutan secara terpisah IUP dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara pada Pasal 169C UU Minerba Tahun 2020, juga dapat diartikan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang dimiliki oleh PT Limas Tunggal berbeda dengan IUP;

- ketentuan yang menjelaskan definisi IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan secara jelas terdapat pada Pasal 1 angka 19 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 sebagai dasar peraturan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

khusus pengangkutan dan penjualan PT Limas Tunggal Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018 tanggal 7 November 2018 dengan menyebutkan: “19. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.”

- seharusnya Terbanding dapat mempelajari data yang relevan termasuk tanggapan Terbanding sendiri atas permohonan penjelasan perlakuan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 dari Pemohon Banding. Adapun untuk meneliti adanya kegiatan penambangan PT Limas Tunggal sebagai pihak penjual batubara, sesuai PER-23/2013 seharusnya Terbanding juga dapat melakukan permintaan klarifikasi kepada PT Limas Tunggal ataupun kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan IUP dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan;

- Pemohon Banding berpendapat dasar peraturan PMK 34/PMK.010/2017 yang merupakan dasar koreksi Terbanding adalah keliru karena izin usaha pertambangan yang dimaksudkan PMK 34/2017 tersebut adalah izin usaha pertambangan yang disebut IUP tanpa diikuti frasa ‘Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan’ pada UU Minerba dan peraturan yang berkaitan sebagai izin untuk melakukan kegiatan atau usaha penambangan;

- jawaban penjelasan Kepala Kanwil DJP Jatim I melalui Surat Nomor S- 473/WPJ.11/2018 tanggal 13 Februari 2018 yang pada poin 3 pada surat tersebut menyatakan bahwa “…sepanjang CV Sumber Sarana Indah melakukan pembelian batu bara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batu bara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka CV Sumber Sarana Indah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 34/PMK.010/2017.” tidak bertentangan dan telah sesuai dengan tetap mengacu kepada ketentuan PMK 34/PMK.010.2017.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa mengenai kebenaran materiil pembelian batubara sebagai objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 22:

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain mengatur:

Pasal 105:

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain (PMK-34/2017), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1):

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

...

e. badan usaha tertentu meliputi:

1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

2. Badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

3. Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah,

berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan- bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

...

j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

...

Pasal 1 ayat (5):

Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

Pasal 2 ayat (1) huruf g:

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai..

Pasal 3 ayat (1) huruf e:

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

2. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

3. pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda- benda pos;

b) pemakaian air dan listrik;

4. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a) kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

b) kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau

c) trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

5. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;

6. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;

7. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e;

Pasal 4 ayat (4):

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara yang dimiliki PT Limas Tunggal melalui Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 296/I/IUP/PMDN/2018 tanggal 7 November 2018;

2. Surat dari Pemohon Banding Nomor 005/SPP/SSI/I/2017 tanggal 9 Januari 2018 perihal Penjelasan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 22 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I);

3. Lampiran Surat Pemohon Banding berupa Surat Penjelasan dari Kantor PelayananPajakPratamaJakartaKojaNo.S- 4063/WPJ.21/KP.0410/2017 kepada PT Palmco Indonesia tanggal 13 Desember 2017; dan

4. Jawaban Penjelasan dari Kepala Kanwil DJP Jatim I kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-473/WPJ.11/2018 tanggal 13 Februari 2018;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding dengan dalil bahwa terdapat pembelian batubara yang tidak dipungut PPh oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/2017;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan invoice dan data Apportaldjp;

bahwa berdasarkan rincian pembelian batubara menurut Terbanding sebesar Rp148.854.840.788,00, diketahui mayoritas pembelian dilakukan dengan PT Limas Tunggal, beberapa dilakukan dengan perseorangan, antara lain Antok, Putra, dan Januar;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa pembelian dilakukan dengan penjual yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tidak terutang PPh Pasal 22 berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf j dan Pasal 1 ayat (5) PMK-34/2017;

bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding a quo dengan alasan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 844.K/30/DJB/2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada PT Limas Tunggal, PT Limas Tunggal diberikan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa PT Limas Tunggal memiiki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan

penjualan Batubara, namun demikian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara tidak termasuk IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK- 34/2017;

bahwa oleh karena itu, sengketa a quo bersifat yuridis mengenai perlakukan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara dari penjual pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara;

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh, badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/2017, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan merupakan badan usaha pemungut PPh Pasal 22;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PMK a quo, Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

bahwa oleh karena itu, pengaturan mengenai Izin usaha pertambangan yang dimiliki lawan transaksi sebagai syarat untuk dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 mengikuti politik hukum pengaturan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan, yang

selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;

bahwa Pasal 1 angka 6 UU a quo mengatur bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;

bahwa Pasal 1 angka 19 UU a quo mengatur bahwa Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan Mineral ikutannya;

bahwa Pasal 1 angka 21 UU a quo mengatur bahwa Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan Pemurnian sampai tempat penyerahan;

bahwa kemudian dalam Pasal 1 angka 22 UU a quo diatur bahwa Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengaturan definisi 'Usaha Pertambangan' dalam UU a quo menggunakan operator norma 'dan' untuk menguraikan proses bisnis Usaha Pertambangan, oleh karenanya, proses bisnis atau tahapan kegiatan yang dilakukan dalam Usaha Pertambangan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, Penambangan, pengolahan dan pemurnian, sampai Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang, bersifat kumulatif, bukan alternatif, sebagai satu kesatuan yang harus ada;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, proses bisnis Usaha Pertambangan yang diharuskan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melakukan tahapan kegiatan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, Penambangan, pengolahan dan pemurnian, sampai Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang, tidak dapat hanya Pengangkutan dan Penjualan tanpa melakukan Penambangan;

bahwa namun demikian, dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2009 diatur bahwa IUP terdiri atas dua tahap IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, sedangkan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan definisi Usaha Pertambangan, IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan sebagai satu kesatuan kumulatif yang tidak terpisahkan, yaitu terdapat kegiatan penambangan sampai dengan pengangkutan dan penjualan;

bahwa pengaturan tersebut mempertimbangkan fakta bahwa pada prakteknya di lapangan, dimungkinkan tahapan seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi dilakukan oleh entitas usaha yang berbeda;

bahwa namun demikian, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 2009 mengatur bahwa Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kaidah dalam Pasal 36 ayat (2) a quo menimbulkan ketidakjelasan, tidak sesuai dengan konsep kegiatan pemegang IUP Operasi Produksi yang meliputi konstruksi, penambangan,

pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan sebagai satu kesatuan kumulatif;

bahwa pengaturan dalam Pasal 36 ayat (2) a quo menimbulkan kebiasan, dapat dimaknai bahwa IUP Operasi Produksi sebagai bagian dari IUP dapat diberikan kepada entitas usaha yang tidak melakukan usaha penambangan, hanya Pengangkutan dan Penjualan;

bahwa selanjutnya, dengan perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dalam Pasal 35 ayat (3) diatur pemisahan antara IUP dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemisahan pemisahan antara IUP dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan mempertegas kembali bahwa tahapan kegiatan yang hanya berupa Pengangkutan dan Penjualan dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan tidak termasuk dalam Usaha Pertambangan dengan izin berupa IUP;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menafsirkan secara gramatikal dan sistematis UU mengenai pertambangan mineral dan batubara bahwa kegatan usaha hanya berupa Pengangkutan dan Penjualan batubara dengan IUP Operasi Produksi tidak termasuk Usaha Pertambangan dengan izin berupa IUP;

bahwa menurut Pemohon Banding, PT Limas Tunggal selaku pemilik IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batubara, tidak melakukan kegiatan penambangan, dan Terbanding tidak membantah pendapat Pemohon Banding a quo;

bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perlakuan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara dari PT Limas Tunggal, Pemohon Banding meminta

penegasan kepada Kepala Kanwil DJP Jatim I sesuai dengan kewenangannya;

bahwa atas permintaan penegasan dari Pemohon Banding tersebut, Kepala Kanwil DJP Jatim I melalui Surat Nomor S-473/WPJ.11/2018 tanggal 13 Februari 2018 memberikan penegasan bahwa:

“…sepanjang CV Sumber Sarana Indah melakukan pembelian batu bara kepada perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan dan pengangkutan batu bara tetapi tidak melakukan kegiatan penambangan batubara maka CV Sumber Sarana Indah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 34/PMK.010/2017";

bahwa Kepala Kanwil DJP Jatim I menegaskan kepada Pemohon Banding bahwa izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam PMK- 34/2017 berkaitan dengan kegiatan penambangan, sebagai bagian yang terpisahkan dengan kegiatan Usaha Pertambangan berdasarkan UU 4 Tahun 2009;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan UU UU 4 Tahun 2009, surat Kepala Kanwil DJP Jatim I a quo telah memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding bahwa atas pembelian batubara dari PT Limas Tunggal yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batubara, namun tidak melakukan kegiatan penambangan, tidak terutang PPh Pasal 22;

bahwa sesuai dengan azas lex dura sed tamen scripta, suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

bahwa terkait yurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak yang menurut Terbanding identik sengketanya dengan sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta hukum yang berbeda juga

sehingga berlaku asas judicantum est legibus non exemplis, bahwa putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp14.601.079.309,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP PPh Pasal 22 Masa Pajak September 2018 adalah sebagai berikut :

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2214.601.079.309014.601.079.309

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa DPP PPh Pasal 22 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp0,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp14.601.079.309,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp14.601.079.309,00 DPP PPh Pasal 22 menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
3Kredit Pajak0
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
5Pajak yang kurang/ (Lebih) Bayar0
6Sanksi Administrasi0
7Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00564/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak September 2018 Nomor: 00009/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023, atas nama: CV. Sumber Sarana Indah, NPWP: 31.•••.•••.•- •••.000, beralamat sesuai NPWP di Pakuwon Tower (NPC Office), Tunjungan Plaza 6 Lt. 22 OT 18, Jl. Embong Malang No.21-31, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur (dahulu beralamat sesuai keputusan di Jl. Lidah Wisata Bukit Mas Selatan III Blok H2/11 RT.002 RW.007, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur) dan beralamat sesuai korespondensi di Jl. Manokwari No. 40 RT/RW 004/010 Antapani, Bandung, Jawa Barat, 40291 (domisili elektronik:cvsumbersaranaindah@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00

Kompensasi Masa Pajak SebelumnyaRp0,00

Pajak yang kurang/ (Lebih) BayarRp0,00

Sanksi AdministrasiRp0,00

Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M.,

M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M. Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.