P U T U S A N
Nomor: PUT-001252.11/2024/PP/M.IA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00570/KEB/PJ/WPJ.11/2023 tanggal 16 November 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juli 2018 Nomor: 00007/202/18/632/23 tanggal 22 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001252.11/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. Sumber Sarana Indah, NPWP: 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat sesuai NPWP di Pakuwon Tower (NPC Office), Tunjungan Plaza 6 Lt. 22 OT 18, Jl. Embong Malang No.21-31, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur (dahulu beralamat sesuai keputusan di Jl. Lidah Wisata Bukit Mas Selatan III Blok H2/11 RT.002 RW.007, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur) dan beralamat sesuai korespondensi di Jl. Manokwari No. 40 RT/RW 004/010 Antapani, Bandung, Jawa Barat, 40291 (domisili elektronik: cvsumbersaranaindah@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Njoo Erna Indranyoto, Jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yohanes Dwiki Ramandito Dewantoro, Izin Kuasa Hukum : KEP-1289/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 019/SKK/SSI/II/2024 tanggal 8 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan