P U T U S A N
Nomor PUT-001239.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 tanggal 4 November 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001239.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GOVINDO UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. A. Yani KM 2 No 98 Gedung Duta Mall RT 024 RW 002, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Dicky Gunawan, jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andree Nugroho Saragih,
Izin Kuasa Hukum: KEP-312/PP/IKH/2025 tanggal 21 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/GU-TAX-SK/III-2025 tanggal 4 Maret 2025,
2. Nama: Irma Hikmatul Husna,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1303/PP/IKH/2023tanggal20 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/TAX-GU/II-2025 tanggal 5 Februari 2025,
3. Nama: Petronius Saragih,
Izin Kuasa Hukum: KEP-637/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025