Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-001239.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Govindo Utama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-001239.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 tanggal 4 November 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001239.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GOVINDO UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. A. Yani KM 2 No 98 Gedung Duta Mall RT 024 RW 002, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Dicky Gunawan, jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andree Nugroho Saragih,

Izin Kuasa Hukum: KEP-312/PP/IKH/2025 tanggal 21 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/GU-TAX-SK/III-2025 tanggal 4 Maret 2025,

2. Nama: Irma Hikmatul Husna,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1303/PP/IKH/2023tanggal20 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/TAX-GU/II-2025 tanggal 5 Februari 2025,

3. Nama: Petronius Saragih,

Izin Kuasa Hukum: KEP-637/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/GU-TAX-SK/IV-2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.160@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4148/PJ.07/2025 tanggal 24 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

443/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 04/TAX-GU/II- 2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

342/SUB/WPJ.29/2025 tanggal 9 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 03/GU-TAX

/IV/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 tanggal 4 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
1 2 3 4 5 6 7 8 9Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri194.285.997.913 65.842.089.369 128.443.908.544 83.668.551.234 44.775.357.310 1.592.808.257 0 0 0 1.592.808.257 0 146.495.768.055 191.316.555.622 (44.820.787.567) 0194.285.997.913 65.842.089.369 128.443.908.544 83.668.551.234 44.775.357.310 23.270.848.631 0 0 0 23.270.848.631 0 146.495.768.055 191.316.555.622 (44.820.787.567) 00 0 0 0 0 21.678.040.374 0 0 0 21.678.040.374 0 0 0 0 0
NoUraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarif x 14) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16+17) Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain c. Dibayar sendiri d. Diperhitungkan SKPPKP e. Jumlah yang dapat dikreditkan Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah (a+b+c+d) Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.547.378.000 0 0 0 1.547.378.000 386.844.500 0 0 386.844.500 0 37.663.430 735.780.970 (386.599.900) 386.844.500 0 0 0 0 0 0 023.225.418.374 0 0 0 23.225.418.000 5.806.354.500 0 0 5.806.354.500 0 37.663.430 735.780.970 (386.599.900) 386.844.500 5.419.510.000 0 0 0 5.419.510.000 5.419.510.000 10.839.020.00021.678.040.374 0 0 0 21.678.040.000 5.419.510.000 0 0 5.419.510.000 0 0 0 0 0 5.419.510.000 0 0 0 5419510000 5.419.510.000 10.839.020.000

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/TAX-GU/V-2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penghasilan dari Luar Usaha1.592.808.25723.270.848.63121.678.040.374

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah . oe

Rp Rp Rp la. Penghasilan Netto — |_—23.225.418.374[ OO] 28.225.418.374

ID Kompensasi Kerugian oo SsS—SSSCS~S lc. Penghasilan Kena Pajak — | 23.225.418.000| — O| 23.225.418.000 nanang stan el 0 Seresasen

Terutang le. KreditPajak — | 386.844.500 — 0 386.844.500)

If PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 5.419.510.000 OO] 5.419.510.000 lg. Sanksi Administrasi | 5.419.510.000 Of 5.419.510.000) aa of EA harus/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 04/TAX- GU/II-2025 tanggal 4 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

04/TAX-GU/II-2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 11 Desember 2024 diterima pada tanggal 12 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dicky Gunawan, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 15 Tanggal 11 Juni 2018 yang dibuat oleh Robensjah Sjachran, S.H., M.H., Notaris di Banjarmasin;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 11 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

N oUraianMenurutKoreksi FiskusKoreksi yang diterima Wajib PajakKoreksi yang diajukan Banding
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha1.592.808.25723.270.848.63121.678.040.374021.678.040.374
Jumlah21.678.040.374021.678.040.374

bahwadalamKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 11 Desember 2024 yang menjadi

sengketa ialah Pos Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp21.678.040.374,00. Sengketa ini timbul karena berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa seharusnya Pemohon Banding memperoleh Penghasilan dari Luar Usaha berupa bunga sebesar Rp21.678.040.374,00 atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan afiliasi dan dalam Keberatan koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding;

bahwadalamKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 11 Desember 2024, alasan Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa Pajak sama dengan alasan koreksi Pemeriksa Pajak yaitu koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang merupakan bunga atas pemberian pinjaman kepada perusahaan afiliasi. Menurut Pemeriksa dan Penelaah Keberatan, tingkat suku bunga adalah 12% per tahun;

B. Alasan Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding (PT Govindo Utama) mengajukan permohonan BandingatasKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan alasan:

1. bahwa dalam Keputusan Keberatan, Terbanding mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 Tanggal 4 November 2024 Tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan. Padahal, besarnya pajak penghasilan terutang dalam SKPKB tersebut tidak dihitung berdasarkan penghasilan bunga per bulan yang sesungguhnya diterima/diperoleh Pemohon Banding selama tahun 2019 tetapi Pemeriksa Pajak telah menghitung besarnya penghasilan bunga yang diterima/diperoleh dari masing-masing peminjam (perusahaan

afiliasi dan pemegang saham) berdasarkan rata-rata pinjaman per bulan. Dengan demikian, Pemeriksa Pajak mengasumsikan bahwa besarnya pinjaman per bulan kepada masing-masing perusahaan afiliasi dan pemegang saham adalah sama dengan rata-rata pinjaman per bulan selama tahun 2019. Padahal faktanya, besarnya pinjaman per bulan kepada masing-masing peminjam tidak sama dengan rata-rata pinjaman per bulan karena saldo pinjaman mengalami perubahan sebagaimana ternyata dari Ledger Piutang PT Govindo Utama yang dituangkan Pemeriksa Pajak pada Tabel Perhitungan Bunga Pinjaman dalam SPHP Nomor: S-00142/RIKSIS/KP.2911/2024 tanggal 15 Maret 2024, sebagai berikut:

Perhitungan Barwa Pinjaman Kepada Pemeyary Saham dani atau Perusanaan Afiliasi :

1 1195.24 - Piutang Lain- . .

Lag tr coat aa | ae 1195 29 - PT. Gavinde

Untan NE) “pura Data AO Borneo it Lain Pemegang Saham 4195.26 Dua Banjan Putera Pratama -> D8 a

Graha FT > DR SICF) | Graha PT ORS CR) | OceyGurawan => SR | Progert, 7 =» OF /ICRi (ck saldo Asal Bunga | a7 210722102811 wuagasggre] —issaamaip] 00 Do

Peni 2141017 1802,750.070 ywoosowf (engga) ata: 2022779571 220239217 Awa]

DHL 11955749 tn) | LOIN Toa) An “agrember fe tyiedcay] 119.857.489.189 Denata

45209 FO C23 | 118587459 169 13350573) 1,550,090 205

NA 102387459 169 2.384.425 079 5.459.009.091 “aida Abhir Bunga SLICE 112,387459,160 BL 6343 bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa Pemeriksa Pajak telah menghitung besarnya penghasilan bunga selama tahun 2019 yang menjadi dasar perhitungan besarnya pajak penghasilan terutang berdasarkan rata-rata pinjaman per bulan kepada masing-masing peminjam, bukan berdasarkan pinjaman per bulan yang sesungguhnya diberikan kepada masing-masing peminjam. Akibatnya, pajak penghasilan terutang atas penghasilan bunga tidak dihitung oleh Pemeriksa Pajak berdasarkan penghasilan bunga yang sesungguhnya diterima/diperoleh

Pemohon Banding selama tahun 2019, melainkan hanya berdasarkan asumsi bahwa rata-rata pinjaman per bulan sama dengan pinjaman per bulan yang sesungguhnya diberikan. Itulah sebabnya, Pemeriksa Pajak menghitung besarnya penghasilan bunga dari masing-masing peminjam dengan cara mengalikan saldo rata-rata pinjaman per bulan dengan tarif suku bunga per tahun yang ditentukan oleh Pemeriksa Pajak yaitu 12%. Hal ini terbukti dari Tabel Perhitungan Bunga Pinjaman yang disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui SPHP Nomor: S- 00142/RIKSIS/KP.2911/2024 tanggal 15 Maret 2024;

bahwa rata-rata pinjaman per bulan tidak menunjukkan besarnya pinjaman per bulan yang sebenarnya. Dalam ilmu statistik, pengertian nilai rata-rata adalah suatu nilai yang dianggap dapat mewakili sekumpulan data. Dalam hal ini, rata-rata pinjaman per bulan selama tahun 2019 adalah nilai/angka yang secara statistik dianggap dapat mewakili besarnya pinjaman per bulan. Oleh karena itu, rata-rata pinjaman per bulan bukanlah pinjaman yang sebenarnya terjadi setiap bulan selama tahun 2019. Dengan demikian, perhitungan penghasilan bunga dan perhitungan besarnya pajak terutang atas penghasilan bunga bukan perhitungan berdasarkan penghasilan bunga yang sebenarnya diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding selama tahun 2019, melainkan perhitungan besarnya penghasilan bunga dan besarnya pajak penghasilan terutang berdasarkan asumsi;

bahwa oleh karena itu, penghitungan besarnya pajak terutang dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 02 April 2024 sebagaimana yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 Tanggal 4 November 2024 Tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.”

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,…”

2. bahwa dalam penghitungan besarnya penghasilan bunga atas pinjaman kepada PT Wiguna Duta Graha dan PT Govindo Putera Properti selama tahun 2019, Pemeriksa Pajak telah keliru karena tenor pinjaman yang sesungguhnya kepada PT Wiguna Duta Graha hanya 6 bulan dan kepada PT Govindo Putera Properti hanya 4 bulan tetapi Pemeriksa Pajak telah menghitung penghasilan bunga untuk 12 bulan sehingga penghitungan besarnya pajak penghasilan terutang atas penghasilan bunga dari PT Wiguna Duta Graha dan PT Govindo Putera Properti juga telah keliru;

3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pemberian bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi dan pemegang saham harus dihitung berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dalam hal ini penghitungan besarnya penghasilan bunga harus menggunakan suku bunga rata-rata Bank Indonesia selama tahun 2019 sebesar 5,625%. Dengan demikian, penghitungan penghasilan bunga dengan suku bunga 12% setahun sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa ….”

bahwa oleh karena penghitungan besarnya penghasilan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan afiliasi dan pemegang saham dihitung oleh Pemeriksa Pajak berdasarkan rata-rata/asumsi, maka penghitungan besarnya pajak terutang atas penghasilan bunga dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana yang dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 Tanggal 4 November 2024 Tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan sudah sepatutnya Keputusan tersebut dibatalkan.

III. Perhitungan PPh Badan Terutang Menurut Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya PPh Badan Terutang Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon
Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto194.285.997.913194.285.997.913
2Harga Pokok Penjualan65.842.089.369
3Penghasilan Bruto / Laba Bruto (1 - 2)128.443.908.544
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha83.668.551.234
5Penghasilan Netto dalam Negeri (3 - 4)44.775.357.310
6Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.592.808.257
b. Penghasilan jasa / Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)1.592.808.257
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Netto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif146.495.768.055
b. Penyesuaian Fiskal Negatif191.316.555.622
c. Jumlah (a - b)(44.820.787.567)
9Penghasilan Netto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Netto (5 + 6.e - 7 + 8.c +9)1.547.378.113
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 -12 - 13)1.547.378.000
15PPh Terutang (Tarif x 15)386.844.500
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) UU KUP)0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)386.844.500
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2337.663.430
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)37.663.430
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25735.780.970
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)735.780.970
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP386.599.900
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)386.599.900
19Pajak yang tidak/kurang dibayar0
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d . Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)0

IV.Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa:

1. Perhitungan besarnya pajak terutang dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana yang dibetulkandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan telah dihitung oleh Pemeriksa Pajak berdasarkan rata-rata pinjaman per bulan dikali suku bunga per tahun 12%. Dalam hal ini, Pemeriksa mengasumsikan bahwa besarnya pinjaman per bulan selama tahun 2019 adalah sama dengan rata-rata pinjaman per bulan. Dengan demikian, besarnya penghasilan bunga per bulan yang diterima/diperoleh atau yang seharusnya diterima/diperoleh Pemohon Banding tidak dihitung berdasarkan besarnya pinjaman yang sebenarnya. Oleh karena itu, perhitungan besarnya pajak penghasilan terutang dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana yang dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa Terbanding telah keliru menghitung besarnya penghasilan bunga pinjaman dari PT Wiguna Duta Graha dan PT Govindo Putera Properti pada tahun 2019 karena Terbanding mengasumsikan bahwa tenor pinjaman kepada PT Wiguna Duta Graha dan PT Govindo Putera Properti adalah 12

bulan. Padahal, tenor pinjaman PT Wiguna Duta Graha hanya 6 bulan dan PT Govindo Putera Properti hanya 4 bulan;

3. bahwa Terbanding telah keliru menghitung besarnya penghasilan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi dan pemegang saham karena sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding seharusnya menggunakan nilai suku bunga rata-rata Bank Indonesia selama tahun 2019 sebesar 5,625% bukan sebesar 12% sebagaimana asumsi Terbanding;

bahwa dengan demikian, SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana yang dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan yang dipertahankan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sudah sepatutnya dibatalkan.

V. Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang telah Pemohon Banding uraikan di atas dan ketentuan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar Surat Banding dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar memutus sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding yang diajukan dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 04/TAX-GU/II-2025 tanggal 4 Februari 2025.

2. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 11 Desember 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3. Membatalkan SKPKB PPh Badan Tahun 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 02 April 2024 sebagaimana yang dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 Tanggal 4 November 2024 Tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan.

bahwa atau jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

342/SUB/WPJ.29/2025 tanggal 9 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 04/TAX-GU/II-2025 tanggal 4 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima tanggal 12 Desember 2024√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024√
h.Bukti Pembayaran:
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Ramesh Jayaraman bertindak selaku:
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp469.269.381.200,00

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain :

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

f bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 2 (1)Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara.

(2)Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing- masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 (1)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(3)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 5 (1)Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2)Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana

diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4)Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 mengatur antara lain:

Pasal 12 (1)Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib

Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur antara lain:

Pasal 2 (2)Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 (1)Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 (1)Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2)Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11 (1)Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2)Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 20 (1)Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(4)Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

B. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah meminjamkan secara patut antara lain berupa Dokumen Transfer Pricing melalui surat nomor S- 00133/RIKSIS/KPP.2911/PaPj.2/2023 tanggal 20 Juni 2023 dan surat peringatan pertama nomor S-000326/RIKSIS/KPP.2911/PaPj.2/2023 tanggal 23 November 2023, namun Pemohon Banding tidak memberikan Dokumen Transfer Pricing tersebut;

2) bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah melakukan panggilan secara patut kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-

141/KPP.2911/2024 tanggal 20 Pebruari 2024 dan S-159/KPP.2911/2024 tanggal 26 Pebruari 2024 dalam rangka memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan/perhitungan termasuk untuk meminjamkan dokumen/bukti kompeten yang cukup kepada Terbanding bahwa para penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, namun Pemohon Banding tidak menghadiri kedua panggilan tersebut;

3) bahwa berdasarkan berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan antara Pemohon Banding dengan Terbanding, diketahui bahwa apabila terdapat kebutuhan investasi dalam jumlah besar kepada anak usaha biasanya Pemohon Banding dalam hal ini PT Govindo Utama meminjam kepada pihak Perbankan;

4) bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, suatu entitas tentunya memerlukan sumber dana keuangan yang dapat diperoleh baik melalui pendanaan dari pihak internal ataupun pendanaan dari pihak eksternal sebagaimana umumnya pinjaman kepada Bank atau Jasa Keuangan lainnya;

5) bahwa pendanaan internal dapat berasal dari pemilik perusahaan ataupun dari perusahaan afiliasi (sister company) berupa utang/pinjaman dan/atau modal. Salah satu bentuk pendanaan internal yang sering dilakukan adalah berbentuk pinjaman antar perusahaan dalam satu grup yang dikenal dengan istilah intercompany loan;

6) bahwa dalam kegiatan bisnis yang lazim, segala bentuk pinjaman dana yang diperoleh suatu entitas dari pihak lain yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (pihak independen) pastilah akan dikenakan bunga pinjaman dengan tingkat suku bunga yang beragam atau berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak;

7) bahwa filosofi dikenakannya bunga atas pinjaman adalah prinsip keadilan di mana dalam kondisi wajar dan kelaziman dunia usaha, pihak pemberi pinjaman meminta imbalan berupa pendapatan bunga;

8) bahwa seringkali pinjaman antar perusahaan dalam satu grup (intercompany loan) dilakukan tanpa mewajibkan pembayaran bunga pinjaman (pinjaman tanpa bunga);

9) bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding dalam rangka menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diwajibkan menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal. Dokumen penentuan harga transfer tersebut telah diminta secara patut oleh Terbanding namun Pemohon Banding tidak memberikannya pada saat proses pemeriksaan, sehingga sesuai Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban penyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer yang mengakibatkan Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016;

10) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per- 32/PJ/2011, mengatur dalam melakukan analisis kesebandingan apabila Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

11) bahwa Terbanding menentukan tingkat suku bunga wajar sebesar 12% berdasarkan Data Pembanding Internal Pemohon Banding sebagaimana termuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan halaman 37 catatan nomor 31 huruf (d) dan (e) dengan rincian:

PT GOVINDO UTAMA (ENTITAS INDUK SAJA)

CATATAN ATAS LAPORAN KELANGAN (Lanjutan)

31 DESEMBER 2019 DAN 2018 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) d. Entitas melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak berelasi. Pinjaman kepada Dicky

Gunawan dikenakan bunga sebesar 1290 per tahun. Saldo yang timbul dan transaksi tersebut disajikan sebagai akun “Utang Lain-lain — Pihak Berelasi” dalam laporan posisi keuangan. Rincian saldo utang lain-lain adalah sebagai berikut:

2019 2018

PT Duta Rasa Nusantara 4.400.000.000 2.150.000.000

Dicky Gunawan 2.228.921.134 3.785.000.000

PT Duta Bangun Properti 39.969.056 -

PT Tata Optima Property 2.837.800 21633047

PT Wiguna Duta Graha - 29 822.732.312

Jumlah 6.671.727.990 38.478, 366,259 e. Enutas melakukan transaksi keuangan dengan Bobby Gunawan pada tahun 2019. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 1296 per tahun. Saldo yang timbul dari transaksi tersebut disajikan sebagai akun "Utang Pihak Berelasi” dalam laporan posisi keuangan.

12) bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per- 32/PJ/2011, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam rangka menetapkan harga wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

13) bahwa pengujian kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam rangka menetapkan harga wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

a) Hubungan istimewa antara pihak yang bertransaksi dengan skema kepemilikan sebagai berikut:

"even:

PT Govinda Utama

01.647.778.8.734.000

PT Duta Bangun Properti PT Borneo Inti Graha PT Wiguna Duta Graha PT Govindo Putera Pratama

72,730.601.1-731.000 02.•••.•••.•-•••.000 02,362.108.9-734.000 91.•••.•••.•-•••.000

sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh terdapat hubungan istimewa berupa penyertaan modal langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) antara pihak yang bertransaksi;

b) bahwa Pemohon Banding melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan bersifat tidak final dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer pada saat pemeriksaan, sehingga Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

c) bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 diketahui Metode Penerapan Harga yang digunakan Pemohon Banding atas jenis transaksi Peminjaman Uang adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan rincian sebagai berikut: LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB FAJAK BADAN

TAHUNPAJAK J 2) 0] 4) 9

PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIK: HUBUNGAN ISTIMEWA

DAK AR PIAS YANG MENILIK HUBURGAS ISTIMEWA

Do Dee Pn

° DA aa aa ee AN VE lene MEN as wee Bg °

BAM, IMAP

IRIN AN TRAN SAKSI DENGAN SIAK TANG M3 MILIAI AU BUNGAK IS IME WA

Loe Lo Lee

d) bahwa berdasarkan bukti catatan atas laporan keuangan nomor 31 huruf d dan huruf e tahun pajak 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga atas pinjaman kepada Dicky Gunawan dan Bobby Gunawan yang merupakan pemegang saham PT Govindo Utama sebesar 12% pertahun;

e) bahwa pihak yang di uji adalah PT Govindo Utama dan metode penentuan harga transfer yang dipilih adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan tingkat suku bunga wajar sebesar 12% pertahun;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, koreksi Terbanding telah berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011;

14) bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, terdapat ketentuan bagi pihak pemberi dan pihak penerima pinjaman serta 4 (empat) ketentuan lainnya yang diatur pada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 untuk memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga. Seluruh ketentuan tersebut harus dipenuhi Pemohon Banding untuk dapat memperkenankan adanya transaksi pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada pihak lain;

15) bahwa dalam hal terdapat perjanjian pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman yang diberikan Pemohon Banding seharusnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

16) bahwa pengujian pemenuhan syarat ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagai berikut:

a) bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari

Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

i. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

ii. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

iii. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

dan iv. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa makna atau maksud dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 pada intinya berusaha untuk membatasi transaksi pemberian pinjaman tanpa bunga dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman;

b) bahwa ketentuan tersebut mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

c) bahwa kenelitian atas pemenuhan syarat kumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagai berikut:

Memenuhi

No Syarat Kumulatif Keterangan

1. |Pinjaman diberikan oleh Pemegana

Saham kepada Wajib Pajak

Fy PTBomeo int Graha ——S| CL Cid

2) PrWigunaDutaGraha | | temenui

[3) PTDuta Bangun Propei | v ae AN

Pemegang Saham (Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan)

3. |Modal telah disetor penuh oleh} “' Terpenuhi ee ee oo

4. |Pemegang Saham pemberi pinjaman} Terpenuhi

Ba rec Sf

BA | me

5. IPenerima pinjaman sedana mengalami kesulitan keuanaan

1) PT Borneo Inti Graha V Tidak terpenuhi (Penaujian menggunakan metode Altman Z-Score) pees NN NG | epee 2 (Pengujian menggunakan metode Altman Z-Score)

3) PT Duta Bangun Properti V Tidak terpenuhi metode Altman Z-Score) ene INN eee 2 (Pengujian menggunakan metode Altman Z-Score)

Kesimpulan: 00 Po

Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1)

PP Nomor 94 Tahun 2010

PT Borneo Inti Graha . PT Wiauna Duta 1 Piniaman diperkenankan tanpa bunga.

Graha, PT Duta Banaun Properti, dan

PT Govindo Putera Pratama

Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP

Nomor 94 Tahun 2010

PT Borneo Inti Graha . PT Wiauna Duta \ Piniaman terutang bunga dengan tingkat

Graha, PT Duta Bangun Properti, dan suku bunga waiar.

PT Govindo Putera Pratama

17) bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berupa bunga sehubungan dengan pinjaman yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

C. Tanggapan Terbanding

1) bahwa seluruh argumentasi Pemohon Banding yang disampaikan dalam Surat Bandingnya Nomor 04/TAX-GU/II-2025 tanggal 4 Februari 2025 tidak pernah disampaikan dalam tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pengajuan Keberatan, maupun tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan;

2) bahwa namun demikian terkait argumentasi Pemohon Banding dalam suratnya nomor 04/TAX-GU/II- 2025 tanggal 4 Februari 2025, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding menghitung saldo rata-rata pinjaman perbulan berdasarkan data ledger piutang yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan pada saat pemeriksaan telah dilakukan panggilan secara patut kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 141/KPP.2911/2024 tanggal 20 Pebruari 2024 dan S- 159/KPP.2911/2024 tanggal 26 Pebruari 2024 dalam rangka memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan/perhitungan, namun Pemohon Banding tidak menghadiri kedua panggilan tersebut;

b) bahwa argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan, tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pengajuan Keberatan, sampai dengan tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan yang mengakibatkan Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap besarnya pinjaman per bulan yang sebenarnya sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

c) bahwa terdapat kontradiksi dalam argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding yang dihitung oleh Pemeriksa Pajak berdasarkan rata-rata pinjaman per bulan dikali suku bunga per tahun 12%. Dalam hal ini, Pemeriksa mengasumsikan bahwa besarnya pinjaman per bulan selama tahun 2019 adalah sama dengan rata-rata pinjaman per bulan. Dengan demikian, besarnya penghasilan bunga per bulan yang diterima/diperoleh atau yang seharusnya diterima/diperoleh Pemohon Banding tidak dihitung berdasarkan besarnya pinjaman yang sebenarnya dan Terbanding telah keliru menghitung besarnya penghasilan bunga pinjaman dari PT Wiguna Duta Graha dan PT Govindo Putera Properti pada tahun 2019 karena Terbanding mengasumsikan bahwa tenor pinjaman kepada PT Wiguna Duta Graha dan PT Govindo Putera Properti adalah 12 bulan. Padahal, tenor pinjaman PT Wiguna Duta Graha hanya 6 bulan dan PT Govindo Putera

Properti hanya 4 bulan dengan Permohonan Pemohon Banding yang memohon kepada Majelis Hakim untuk Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dan Membatalkan Keputusan Terbanding atas sengketa Penghasilan Bunga;

bahwa kontradiksi tersebut menyebabkan tidak sinkronnya argumentasi dan permohonan Pemohon Banding, dalam hal Pemohon Banding meminta agar besarnya penghasilan bunga per bulan yang diterima/diperoleh atau yang seharusnya diterima/diperoleh dihitung berdasarkan besarnya pinjaman yang sebenarnya, Pemohon Banding seharusnya memberikan penghitungan besarnya pinjaman yang sebenarnya dan koreksi Terbanding yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak menjadi batal dengan adanya perhitungan tersebut;

d) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan dari Usaha berupa Penghasilan Bunga adalah sebagai berikut:

(1)Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh mengatur Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

(2)Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak

dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(3)Pasal 35 UU PPh mengatur Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

(4)Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis

Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

(5)Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengatur: (1)Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh

Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

(6)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang

Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-

43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

e) bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah keliru menghitung besarnya penghasilan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi dan pemegang saham karena sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding seharusnya menggunakan nilai suku bunga rata-rata Bank Indonesia selama tahun 2019 sebesar 5,625% bukan sebesar 12% sebagaimana asumsi Terbanding adalah tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut: (1)bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur

Jenderal Pajak nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011, mengatur dalam melakukan analisis kesebandingan apabila Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

(2)bahwa Pemohon Banding dalam rangka menerapkan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha diwajibkan menyelenggarakan dokumen penentuan harga transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal. Dokumen penentuan harga transfer tersebut telah diminta secara patut oleh Terbanding namun Pemohon Banding tidak memberikannya pada saat proses pemeriksaan, sehingga sesuai Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi kewajiban penyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer yang mengakibatkan Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016;

(3)bahwa sehubungan dengan Pemohon Banding yang dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha maka berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam rangka menetapkan harga wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

(4)bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh,

Terbanding menghitung harga wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan menggunakan data pembanding Internal Pemohon Banding sebagaimana termuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan PT Govindo Utama halaman 37 nomor 31 huruf d dan huruf e yang menyatakan bahwa Entitas melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak berelasi. Pinjaman kepada Dicky Gunawan dan Bobby Gunawan pada tahun 2019 dikenakan bunga sebesar 12% per tahun;

(5)bahwa penetapan suku bunga wajar Terbanding sebesar 12% pertahun telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 04/TAX-GU/II-2025 tanggal 4 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 atas nama PT GOVINDO UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

03/GU-TAX /IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan Atas Dasar Hukum Koreksi Terbanding

Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa menurut ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, apabila Terbanding menemukan bukti yang memperlihatkan/menyatakan bahwa pajak terutang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tidak benar, Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan bukti yang ditemukan. Faktanya, meskipun Terbanding telah menerima data/bukti dari Pemohon Banding berupa General Ledger dan Perjanjian Pinjaman Dana yang memperlihatkan besarnya pinjaman dan mutasi masing-masing pinjaman dan tenor masing-masing pinjaman, Terbanding tidak menghitung besarnya penghasilan bunga berdasarkan data yang diperolehnya dari Pemohon Banding, melainkan menghitung besarnya penghasilan bunga dari pinjaman berdasarkan perkiraan rata-rata pinjaman per bulan yang diberikan kepada masing-masing perusahaan afiliasi. Oleh karena itu, koreksi penghasilan dari bunga pinjaman tidak sesuai dengan bukti yang diperoleh Terbanding sehingga koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 4 ayat (1) UU PPh bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Faktanya, Terbanding menghitung besarnya penghasilan bunga pinjaman yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan perkiraan rata-rata pinjaman per bulan selama tahun 2019 sebagaimana ternyata dalam SPHP Nomor: S- 00142/RIKSIS/KP.2911/2024 tanggal 15 Maret 2024 (terlampir). Perhitungan penghasilan bunga dengan metode rata-rata pinjaman per bulan yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena perhitungan besarnya penghasilan bunga berdasarkan rata-rata pinjaman per bulan tidak menghasilkan besarnya penghasilan bunga atas pinjaman yang sebenarnya diterima/diperoleh Wajib Pajak. Padahal, Terbanding telah menerima data/dokumen dari Wajib Pajak berupa Ledger Piutang dan Perjanjian Pinjaman Dana yang memperlihatkan besarnya pinjaman setiap bulan

yang dapat digunakan Terbanding untuk menghitung besarnya penghasilan bunga atas pinjaman yang sebenarnya diterima/diperoleh Wajib Pajak. Bahwa ketentuan Pasal 1 UU PPh yang menentukan bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang benar; Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa menurut ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam menentukan tingkat bunga wajar atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan afiliasi. Bahwa data pembanding internal yang digunakan Terbanding dalam metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), tidak sesuai dengan data pembanding internal yang dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Data Pembanding Internal menurut ketentuan Pasal 4A ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 adalah data dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa. Sedangkan data pembanding internal yang digunakan Terbanding dalam Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah data transaksi tingkat bunga atas pinjaman Pemohon Banding dari Pemegang Saham (Transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa). Seharusnya data pembanding internal yang dapat digunakan dalam metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah tingkat bunga pinjaman Pemohon Banding dari pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011. Oleh karena itu, penentuan tingkat bunga wajar oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 4A ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011;

B. Bantahan atas Tanggapan Terbanding dalam SUB bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan untuk tanggapan yang disampaikan Terbanding dalam SUB, sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc Tahun 2019 pada tanggal 21 Juni 2021 untuk memenuhi permintaan KPP Pratama Banjarmasin Selatan Nomor: S-455/WPJ.29/KP.10/2021 Tanggal 29 April 2021;

2. bahwa tidak terdapat kontradiksi dalam penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa:

a) Penghasilan bunga yang dihitung oleh Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh karena Terbanding menghitung besarnya penghasilan bunga berdasarkan rata-rata pinjaman per bulan bukan berdasarkan penghasilan bunga per bulan yang sesungguhnya diterima/diperoleh. Besarnya penghasilan bunga atas pinjaman kepada perusahaan afiliasi dapat dihitung berdasarkan besarnya Ledger Piutang dan Perjanjian Pinjaman Dana yang telah diserahkan kepada Terbanding pada saat. Besarnya rata-rata pinjaman per bulan yang dijadikan dasar perhitungan bunga oleh Terbanding tidak sama dengan pinjaman per bulan yang tercatat dalam Ledger Piutang Tahun 2019;

bahwa rata-rata pinjaman per bulan tidak menunjukkan besarnya pinjaman per bulan yang sebenarnya. Oleh karena itu, rata-rata pinjaman per bulan bukanlah pinjaman yang sebenarnya yang terjadi setiap bulan selama tahun 2019 sehingga perhitungan penghasilan bunga dan pajak terutang atas penghasilan bunga yang dihitung oleh Terbanding hanyalah berdasarkan asumsi. Dengan demikian, penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 Tanggal 2 April 2024 sebagaimana dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 Tanggal 4 November 2024, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dimana ditentukan bahwa pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang sesungguhnya/sebenarnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak; bahwa perhitungan dasar pengenaan PPh diatur didalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Ketentuan tersebut mengatur bahwa objek PPh adalah penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis riil yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak harus ditentukan berdasarkan penghasilan yang benar-benar diterima/diperoleh Wajib Pajak. Dalam menentukan besarnya penghasilan tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan perkiraan (rata-rata) karena hal tersebut tidak menunjukkan berapa besarnya penghasilan Wajib Pajak yang sebenar- benarnya sehingga penggunaan rata-rata sebagai dasar penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1 UU PPh yang mengatur sebagai berikut:

“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.”

bahwa penggunaan diksi “penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak” secara eksplisit menunjukkan bahwa besarnya penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan Wajib Pajak yang benar-

benar diterimanya selama satu tahun pajak, bukan rata-rata penghasilan selama satu tahun pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp21.678.040.374,00 yang didasarkan kepada perhitungan rata-rata untuk menentukan besarnya penghasilan sudah jelas tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan. Oleh karenanya, wajar kiranya jika koreksi tersebut dikualifisir sebagai produk hukum perpajakan yang tidak memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karenanya sudah selayaknya untuk dibatalkan (vide Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP); bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding mengemukakan dalil bahwa seharusnya Pemohon Banding mengajukan usulan perbaikan terhadap koreksi Terbanding. Mengenai hal ini, penting untuk digarisbawahi bahwa kesalahan Terbanding dalam menetapkan koreksi terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha bukanlah kesalahan perhitungan tetapi merupakan suatu kesalahan prinsipil yang bersumber dari pelanggaran Terbanding terhadap ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sehingga karena cacatnya dasar hukum yang digunakan untuk menentukan koreksi terhadap penghasilan Pemohon Banding, maka sudah selayaknyalah konsekuensi hukum bagi produk hukum Terbanding tersebut adalah dibatalkan demi hukum. Hal tersebut adalah suatu bentuk jaminan hak konstitusional Pemohon Banding untuk dipungut pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan perkiraan atau asumsi Terbanding (vide Pasal 23A UUD 1945);

b) bahwa Pemeriksa/Terbanding telah keliru menghitung besarnya bunga pinjaman dari PT Wiguna Duta Graha dan PT Govindo Putera Pratama karena Terbanding menentukan tenor pinjaman kepada PT Wiguna Duta Graha dan PT Govindo Putera Pratama 12 bulan, padahal sesuai dokumen Perjanjian Pinjaman Dana yang diberikan kepada Terbanding, tenor

pinjaman kepada PT Wiguna Duta Graha adalah 6 bulan dan tenor pinjaman kepada PT Govindo Putera Pratama adalah 4 bulan selama tahun 2019. Dengan demikian, besarnya penghasilan bunga yang menjadi dasar penghitungan besarnya pajak penghasilan telah keliru karena tidak sesuai dengan data/bukti yang telah diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding;

3. bahwa tingkat suku bunga pinjaman wajar yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya penghasilan bunga atas transaksi dengan pihak afiliasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 4A ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 karena Terbanding menggunakan tingkat suku bunga pinjaman dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai data pembanding internal. Padahal, pengertian data pembanding internal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4A ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 adalah data tingkat bunga wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Oleh karena itu, tingkat suku bunga sebesar 12% yang digunakan oleh Terbanding sebagai tingkat suku bunga wajar adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Kesimpulan bahwa dari uraian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:

a) Terbanding menghitung besarnya penghasilan bunga yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

b) bahwa dalam menghitung tingkat suku bunga wajar dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), Terbanding telah keliru menggunakan data pembanding internal sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Badan 2019 Nomor 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan PPh Badan Tahun 2019 Nomor: 01/Tax-

GU/V-2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Nomor: 4 Tanggal 11 Januari 1995;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 15 Tanggal 11 Juni 2018;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Dicky Gunawan;

Bukti P-7. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Andree Nugroho Saragih;

Bukti P-8. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Irma Hikmatul Husna;

Bukti P-9. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Petronius Saragih;

Bukti P-10. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-11. Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

Bukti P-12. Company Profile;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Kronologis peminjaman dana PT Govindo Putera Pratama beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-15. Kronologis peminjaman dana PT Wiguna Duta Graha beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-16. Kronologis peminjaman dana PT Borneo Inti Graha beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-17. Kronologis peminjaman dana Dicky Gunawan beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-18. Kronologis peminjaman dana PT Duta Bangun Properti beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-19. Chart Kepemilikan Saham dan Alasan Peminjaman Dana; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor: 066/HPM.T/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 September 2025; Bukti T- 4. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 tanggal 4 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 04/TAX-GU/II-2025 tanggal 4 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha1.592.808.25723.270.848.63121.678.040.374

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadii adalah koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp21.678.040.374,00 yang berasal dari pengenaan bunga atas pemberian pinjaman tanpa bunga kepada perusahaan afiliasi;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat pemberian pinjaman tanpa bunga kepada perusahaan afiliasi adalah transaksi yang tidak wajar karena Pemohon Banding juga menerima pinjaman dari afiliasi (pemegang saham) tetapi dikenakan bunga sebesar 12% per tahun;

bahwa Terbanding berpendapat pinjaman kepada afiliasi seharusnya dikenakan bunga wajar sebesar 12% per tahun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat pinjaman yang diberikan kepada pihak afiliasi adalah pinjaman tanpa bunga dan jika harus dikenakan bunga, perhitungan Terbanding dengan mengenakan bunga wajar sebesar 12% per tahun tidak tepat digunakan karena pengenaan bunga wajar seharusnya adalah sebesar 5,625% sesuai dengan suku bunga rata-rata bank Indonesia dan juga harus memperhitungkan tenor pinjaman;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kewajaran pengenaan bunga atas pemberian pinjaman kepada perusahaan afiliasi:

Menimbang. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,

baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal

Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

•bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti;

•bahwa sesuai laporan keuangan audit tahun 2019 penjelasan nomor 31 dinyatakan Entitas melakukan transaksi keuangan dengan Bobby Gunawan pada tahun 2019. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 12% per tahun. Saldo yang timbul dari transaksi tersebut disajikan sebagai akun "Utang Pihak Berelasi" dalam laporan posisi keuangan;

•bahwa Pemohon Banding juga memiliki piutang lain-lain kepada afiliasi yang sesuai laporan keuangan audit tahun 2019 penjelasan nomor 6 dinyatakan piutang diberikan kepada :

1. PT Borneo Inti Graha dengan saldo akhir tahun sebesar Rp112.357.450.160,00;

2. PT Wiguna Duta Graha dengan saldo akhir tahun sebesar Rp42.330.601.023,00;

3. PT Govindo Putera Pratama dengan saldo akhir tahun sebesar Rp9.050.000.000,00;

4. PT Duta Bangun Properti dengan saldo akhir tahun sebesar 5.345.653.493,00;

5. Dicky Gunawan dengan saldo akhir tahun sebesar Rp2.431.633.403,00;

•bahwa Terbanding berpendapat karena Pemohon banding tidak membuat dokumtasi harga transfer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Terbanding memiliki kewenangan untuk menilai kewajaran pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi;

•bahwa Terbanding berpendapat pinjaman kepada perusahaan afiliasi seharusnya mendapatkan bunga wajar sebesar 12% sesuai dengan bunga yang dibayarkan atas pinjaman Pemohon Banding kepada afiliasi (pemegang saham);

•bahwa penghitungan yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut: an a 2203 24 Piularg Lain. aa. . --n3.39- PT. Govinda rar 2203.02 - Wigara Dura H108G2- Boned Ini Lain - Pemegang Sahar | 2205.28- Duta dangur 2utera Pracema-> D2

Grane, PT--> D2 /iC3} Grana, PT --> DRY ICR! | Dicky Gunawan --> OR / Properti, PT --> DR f OCR, ‘cr’

Salco Awal Prjamar (28,822.732.322; 219727703871 1.802.655.970 14,547.670.127 - anlar . i29.822.732.322) 210.727.703.872 | 1.853.622.737 19,397.782.759 .

Pebruari 125802732312 211.447.703.872 1.867.755.070 3.660.125.985 - Maret 128572,732.312) 211.227.703.872 1.957.189.403 3.661.844.261 -

Aaril | 128572732315) 219727703871 2,007.$60.237 3.192.742.220 - Mei 128472732362! 219.727.703.872 2.057.793.2370 3.823. 748.824 -

Pan) 59,950.601.923 115857 450 160 207.780493 3.632.707 468 -

48.359.601.923 219.857.450.160 2.156.372.737 3.598.402.058 .

Agustus £7,209.601.923 219,857.450.160 2.268.183.570 7,096. $03,473 1.550.960.996

September £6.353.041.923 219.857.450.160 2.288.408.493 16.767.307 1.620.900.909

Cxcober 23,250.601.923 218,857.450.160 2.336.368.737 34.209.657 8.850.906.900 hopemoer £4,309.601.923 212.357.450.160 2.386.425.0760 3.987.881.273 8.850.900.9090

Cesemoer 22,300.601.923 112,357.450.160 2.431.633.403 3.345.653.493 $,050.900.990

Salco Akbir Pirjamar £2,309.601.023 212.357.450.160 2.431.633.403 5.345.653.483 §,050.000.990

Saldo Rata-Rata 14.679.415.467 156,488.389.206 2.141.667.612 4.849.197.501 2.491.666.667

Sals9 hutang ciambil dari SL Semokon 3erd’ng sesuai derszan bu arrya kemusias sijasilahsar dar ¢ pagi 12

•bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan afiliasi karena tidak ada profit shifting dari pemberian pinjaman tanpa bunga kepada perusahaan afiliasi;

•bahwa pemberian pinjaman tanpa bunga kepada perusahaan afiliasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyediaan dana kepada perusahaan afiliasi;

•bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan Terbanding yang menggunakan tingkat bunga sebesar 12% karena tingkat bunga wajar seharusnya adalah sebesar 5,625% sesuai dengan suku bunga rata-rata bank Indonesia;

•bahwa selain itu, penghitungan seharusnya mengikuti tenor pinjaman karena tenor pinjaman yang sesungguhnya seperti kepada PT Wiguna Duta Graha hanya 6 bulan dan kepada PT Govindo Putera Properti hanya 4 bulan;

•bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan bunga yang menjadi dasar koreksi hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup;

•bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya termasuk perjanjian pinjam meminjam; Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

•bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan:

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

•bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kewajiban pembuatan dokumen penentuan harga transfer diwajibkan jika transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang PPh sedangkan dalam sengketa ini, transaksi yang terjadi adalah transaksi dengan pihak afiliasi di dalam negeri yang sama- sama menggunakan tarif Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang PPh;

•bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Terbanding yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kewajaran transaksi afiliasi karena Pemohon Banding tidak membuat dokumentasi harga transfer tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku;

•bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pinjaman tanpa bunga yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah transaksi yang tidak diperlukan penilaian kewajaran transaksi afiliasi;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penghasilan luar usaha berupa penghasilan bunga atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi sebesar Rp21.678.040.374,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan dari Luar Usaha21.678.040.374021.678.040.374

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan di Luar Usaha menurut TerbandingRp21.678.040.374,00 Koreksi dibatalkanRp21.678.040.374,00 Penghasilan di Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak Rp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Penghasilan Netto23.225.418.3741.547.378.00021.678.040.374
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak23.225.418.3741.547.378.0000
4PPh Terutang5.806.354.500386.644.5000
5Kredit Pajak386.644.500386.644.5000
6PPh Kurang /(Lebih) Bayar5.419.510.00000
7Sanksi Administrasi5.419.510,00000
8Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayar10.839.020.00000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 11 Desember 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00013/206/19/737/24 tanggal 2 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00006/NKEB/PJ/KPP.2911/2024 tanggal 4 November 2024 atas nama PT GOVINDO UTAMA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. A. Yani KM 2 No 98 Gedung Duta Mall RT 024 RW 002, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NetoRp1.547.378.000 b. Kompensasi KerugianRp0 c. Penghasilan Kena PajakRp1.547.378.000 d. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp386.644.500 e. Kredit PajakRp386.644.500 f. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0 g. Sanksi AdministrasiRp0 h. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad

Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.