Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-001233.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Sahabat Agritama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001233.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2194/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001233.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000,

beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720, yang diwakili oleh Hendra Sjaichudin jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1340/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-551/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/SA- SRT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00363/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 032/SA- SRT/V/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda836.323.000 0 0 0 91.995.481 0 167.264.450 0
Jumlah1.095.582.931

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/SA-SRT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/SA-SRT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKTNP Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 (selanjutnya dalam permohonan banding ini disebut “SPKTNP-2164”;

bahwa SPKTNP-2164, merupakan hasil penelitian ulang dari Surat Tugas Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Kepala Kantor Pelayanan UtamaBeaCukai TipeATanjungPriokNomorST- 2327/BC/KPU.1/2024, tanggal 14 November 2024. Penelitian ulang tersebut mengeluarkan penetapan kembali atas pemberitahuan pabean impor dokumen BC 2.0 Nomor Pendaftaran 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023. Terbanding melakukan koreksi penetapan kembali klasifikasi barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart , yang sebelumnya oleh Pemohon Banding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api, bagian dari kendaraan tersebut, kendaraan elektrik ) pembebanan tarif bea masuk 0% (skema ACFTA), PPN 11% dan PPh 2,5%, menjadi pos tarif 8704.60.21 (kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, lain-lain, hanya dengan motor listrik untuk penggerak, truk pick-up) pembebanan tarif bea masuk 40% (skema ACFTA), PPN 11% dan PPh 7,5%;

bahwa atas penetapan kembali dari hasil penelitian ulang tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak penetapan kembali tersebut, karena Terbanding mengabaikan ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang sistem penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk impor yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2022 tanggal 24 Maret 2022. Alasan penetapan Terbanding dalam Surat Nomor S- 1232/KPU.103/2024 tanggal 24 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Sahabat Agritama adalah berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata dan/atau data obyektif dan terukur, bahwa barang impor Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart yang diberitahukan pada pos

tarif 8709.11.00 merupakan kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (cargo electric) dengan g.v.w tidak melebihi 5 ton yang dapat digunakan di jalan raya/jalan umum, sehingga ditetapkan kembali pada pos tarif 8704.60.21 dengan pembebanan BM 40%, PPN 11% dan PPh 7,5% (skema ACFTA), melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Pemohon Banding akan menjelaskan sistem penetapan klasifikasi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menyampaikan tanggapan atas SPKTNP-2164, dengan pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut:

1. Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP- 2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024;

bahwa penerbitan SPKTNP-2164 harus mengacu kepada UU Kepabeanan di dalam Pasal 16 dan Pasal 17 beserta penjelasannya, yang menjelaskan mengenai penetapan kembali tarif dan nilai pabean;

bahwa dari penjelasan pasal UU Kepabeanan tersebut, Terbanding diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan atas tarif dan nilai pabean, termasuk penetapan kembali atas tarif dan nilai pabean yang telah ditetapkan. Dan penetapan tersebut harus diberitahukan secara tertulis, dengan pengertian bahwa dalam pemberitahuan tertulis tersebut harus ada penjelasan yang menyebutkan atau menerangkan apakah pejabat bea cukai menerima, menolak atau menetapkan lain terhadap tarif dan/atau nilai pabean;

bahwa setelah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dalam penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan, kalimat “telah dilakukan penetapan” dihilangkan. Penghilangan kalimat tersebut menegaskan bahwa penetapan atas tarif dan nilai pabean, baik ditolak, diterima atau ditetapkan lain, wajib diberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi surat penetapan;

bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (3) dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009 jo PER-8/BC/2015 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan,

Surat Teguran dan Surat Paksa (selanjutnya disebut PerDirjen BC Nomor 25);

bahwa sesuai penjelasan UU Kepabeanan dan peraturan turunannya di atas, dijelaskan pihak Pemohon Banding tidak pernah menerima surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam PerDirjen BC Nomor 25 sampai dengan dilakukan penetapan kembali yang menjadi dasar dikeluarkannya SPKTNP-2164. Dalam hal ini Pemohon Banding hanya menerima SPPB (surat persetujuan pengeluaran barang) atas pemberitahuan pabean impor Dokumen BC 2.0 Nomor Pendaftaran 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023. Dan berdasarkan UU Kepabeanan dan peraturan turunannya SPPB (surat persetujuan pengeluaran barang) tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penetapan pejabat Bea Cukai, yang dapat dilakukan penetapan kembali;

bahwa dari penjelasan Pasal 38 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UUAP”), sudah sangat jelas bahwa semua keputusan menyangkut keuangan negara antara lain penetapan tarif dan/atau nilai pabean walaupun melalui sistem komputer pelayanan wajib diberitahukan secara tertulis, yang menjelaskan apakah keputusan penetapan tersebut diterima, ditolak atau ditetapkan lain;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PerDirjen BC Nomor 25 dan UUAP, dengan jelas menegaskan secara formal penetapan kembali atas pemberitahuan pabean impor BC 2.0 Nomor Pendaftaran 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023 adalah tidak sah dan seharusnya dibatalkan. Terbanding terbukti tidak dapat membuktikan telah dikeluarkan suatu keputusan penetapan tertulis terhadap pemberitahuan pabean impor dokumen BC 2.0 Nomor Pendaftaran 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, yang menjadi dasar penetapan kembali SPKTNP-2164, sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan, UUAP dan peraturan turunannya;

2. Proses Identifikasi dan Penetapan Klasifikasi Barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart .

bahwa Pemohon Banding mendasarkan proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif impor atas barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, kepada ketentuan dalam:

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan

• Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifkasi Barang.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan proses penetapan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk impor atas barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

Hasil Identifikasi Barang

bahwa Pemohon Banding mengimpor kendaraan elektrik berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart , dengan gambar dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan gambar dan spesifikasi sesuai data dari website pemasok https://www.leroadev.com/UtilityCart/116.html sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding, diketahui Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart adalah kendaraan elektrik berbentuk truk kecil seperti pick-up, yang memiliki panjang 3960 mm, voltage 48 V, kecepatan maksimum 13 km/h, tidak terdapat kabin tertutup dan panel permanen sebagai pemisah antara ruang pengemudi dengan area bagian belakang, tidak ada kelengkapan keamanan, tidak ada lampu interior, tidak ada kaca depan, tidak ada pintu dan pada bagian belakang terdapat kot ak terbuat

dari kayu untuk penyimpanan barang tanpa ada panel pembatas permanen dengan ruang pengemudi;

bahwa dari desainnya jelas terlihat tidak dirancang khusus untuk penggunaan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol tetapi didesain khusus untuk tempat-tempat tertentu, dan memiliki jarak tempuh yang tidak terlalu jauh;

bahwa berdasarkan data tambahan dari website perusahaan pemasok, beberapa karateristik tambahan kendaraan elektrik ini antara lain:

• Memiliki radius putar 4000 mm yang hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri

• Memiliki kecepatan maksimum antara 8-30 km/h

• Kapasitas penumpang hanya dua orang, pengemudi dan penumpang di depan

• Ground clearance yang sangat rendah yaitu 120 mm atau 12 cm dari permukaan

• Penggunaannya umumnya diperuntukkan untuk bandar udara, bangunan industri (gudang dan pabrik) dan stasiun.

Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos, Uraian Barang dan Explanatory Notes to the Harmonized System

bahwa Pemohon Banding dalam penetapan klasifiksai mendasarkan pada ketentuan dalam KUMHS 1 dan 6;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu pada Explanatory Notes 2022, Pos 87.09, yang menjelaskan karateristik kendaraan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8709;

Penentuan pos tarif yang tepat:

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, penjelasan KUMHS angka 1 dan 6, catatan bagian, catatan bab dan Explanatory Notes 2022 Pos 8709, Pemohon Banding mengambil kesimpulan Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk

pengangkutan barang jarak pendek, traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api, bagian dari kendaraan tersebut elektrik) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (skema ACFTA), PPN 11% dan PPh 2,5%; bahwa penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart sebagai kendaraan elektrik berbentuk truk kecil dengan model pick-up sudah tepat ke dalam pos 8709 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Berdasarkan konstruksinya kendaraan elektrik Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, jelas tidak didesain khusus untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol. Kendaraan elektrik tidak memiliki perangkat keselamatan yang layak (safety belt), tidak memiliki standar lampu yang layak, tidak ada spion, tidak ada kaca depan, tidak ada pemisah antara bagian pengemudi dengan bagian belakang, kecepatan rendah, bentuknya kecil atau tidak standar, tidak memiliki pintu dan tidak memiliki kabin tertutup.

• Kendaraan elektrik ini memiliki kecepatan maksimum 13 km/h, sebagaimana dipersyaratkan dalam Explanatory Notes pos 8709, yaitu kecepatan maksimumnya tidak boleh lebih dari 30 sampai 35 km/h.

• Radius putar maksimumnya 4000 mm, hampir sama dengan panjang kendaraan itu sendiri yaitu 3960 mm, juga memenuhi yang dipersyaratkan dalam Explanatory Notes pos 8709 yaitu radius putarnya kurang lebih hampir sama dengan panjang kendaraan.

• Kendaraan elektrik ini tidak memiliki ruang atau kabin tertutup untuk pengemudi, antara ruang pengemudi dan bagian belakang terbuka dan hanya dibatasi oleh sandaran kursi, dan akomodasi di ruang kemudi sangat terbatas. Yang merupakan salah satu karateristik umum kendaraaan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8709.

3. Bantahan Penetapan Klasifikasi Terbanding atas Pos Tarif 8704.60.21: bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 8704, sangat jelas dipaparkan karateristik kendaraan yang dapat dikategorikan ke dalam pos 8704, khususnya kendaraan pengangkut barang model pick up, khususnya kendaraan pengangkut barang model pick up, sebagai berikut:

• Kendaraan yang memiliki bagian belakang yang tertutup atau terbuka (pick-up) dan posisinya berada di belakang pengemudi dan penumpang depan. Hanya bagian depan yang dilengkapi dengan safety equipment (safety belts dan anchor points) dan passenger ammenities, tetapi bagian belakang umumnya tidak dilengkapi dan apabila terdapat kursi di bagian belakang dapat dilipat sehingga dapat digunakan untuk menaruh barang;

• Khusus untuk kendaraan model pick-up terdapat kabin yang diperuntukkan bagi pengemudi dan penumpang depan dan daerah bagian belakang memiliki panel disampingnya serta panel naik turun (drop-down tail gate) disisi paling belakang;

• Harus terdapat panel permanen atau penghalang antara ruang buat pengemudi dan penumpang depan dengan bagian belakang;

• Pada ruang bagian belakang untuk barang tidak terdapat fasilitas kenyamanan seperti karpet, ventilasi dan lampu;

bahwa berdasarkan penjelasan Explanatory Notes 2022 pos 8704 mengenai karaterisik kendaraan yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos 8704 dibandingkan dengan hasil identifikasi barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, Pemohon Banding berkesimpulan kendaraan elektrik ini tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos 8704, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Kendaraan elektrik berbentuk seperti kendaraan pengangkut barang model pick up, tetapi tidak memiliki bagian pemisah antara pengemudi dan penumpang bagian depan yang tertutup berbentuk kabin, dengan area bagian belakang untuk menaruh barang;

• Pada bagian depan kendaraan elektrik untuk pengemudi dan penumpang, ruangnya terbuka, tidak memiliki kabin tertutup, tidak terdapat safety belt atau perangkat keamanan lainnya, tidak terdapat pintu, tidak terdapat kaca depan, tidak terdapat spion dan tidak terdapat kelengkapan lampu, yang wajib dimiliki oleh kendaraan, apabila didesain khusus untuk digunakan di jalan umum seperti jalan raya dan jalan tol;

• Pada area bagian belakang untuk pengangkutan barang kendaraan elektrik, tidak terdapat panel permanen pada sampingnya dan bagian belakang naik turun (drop-down tail gate), selayaknya kendaraan pengangkut model pick up, dan hanya terdapat kotak kayu berbentuk segi empat untuk menaruh barang;

• Pada kendaraan elektrik tidak terdapat panel pemisah atau penghalang permanen antara ruang pengemudi dan bagian belakang, tetapi bagian depan dan bagian belakang seperti menyatu hanya dibatasi atau dipisahkan oleh sandaran kursi pengemudi dan penumpang depan;

bahwa dalam bentuk gambar dapat diberikan perbandingan perbedaan antara kendaraan pick-up pos 8704 dengan pos 8709 sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa kedua kendaraan sama-sama memiliki kecepatan dibawah 35 km/h, radius putar yang hampir sama dengan panjangnya tetapi yang membedakan adalah kendaraan pos 8704, memiliki kabin tertutup dan kelengkapan yang memenuhi standar penggunaan untuk di jalan umum; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat dengan jelas penetapan klasifikasi Terbanding mengabaikan karateristik umum yang dijelaskan dalam Explanatory Notes 2022 pos 8704 dan hasil identifikasi barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, jelas- jelas bukan diperuntukkan untuk penggunaan jalan umum seperti jalan raya atau jalan tol, tetapi didesain khusus untuk mengangkut barang di tempat- tempat tertentu seperti bandar udara, daerah industri (pergudangan, pabrik), stasiun dan pelabuhan;

4. Penelitian Ulang terkait dengan Pengamanan Hak-Hak Negara:

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara, tetapi penelitian ulang atas impor barang milik Pemohon Banding atas Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pembebanan tarif atas kendaraan elektrik sampai dengan 0% (nol persen);

bahwa Terbanding dalam pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan nomor

10/PMK.010/2024 (“PMK-10”) tanggal 12 Pebruari 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor26/PMK.10/2022, jelas-jelas menyatakan memberikan insentif bea masuk atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up) dan dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked down) beroda empat yaitu dalam Pasal 4A ayat 1 dan ayat 2, menyatakan:

Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam rangka program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (baterai electric vehicle) untuk transportasi jalan yang termasuk dalam:

a. Pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18 dan 8703.80.19; dan

b. Pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98 dan 8703.80.99

diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen);

bahwa kebijakan pemerintah melalui Terbanding dengan menetapkan tarif 0% (nol persen) atas kendaraan elektrik berupa sedan, mobil sport dan station wagon, bertentangan dengan tujuan Terbanding untuk mengamankan hak-hak keuangan negara, karena yang mendapatkan insentif adalah kategori kendaraan mewah yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dimana yang seharusnya didukung adalah kendaraan produksi yang dapat mendukung kegiatan ekonomi;

bahwa sebagai perbandingan, kendaraan elektrik yang diberikan insentif tarif bea masuk 0% (nol persen), yang dari segi tampilan dan kelengkapan kendaraan sangat layak dan memenuhi standar untuk transportasi jalan dan harga jual yang sangat tinggi (gambar sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding), dibandingkan dengan hasil penelitian ulang berupa penetapan kembali atas kendaraan pengangkut elektrik berbentuk sepert pick up yang dari segi tampilan dan kelayakannya sangat tidak memenuhi standar untuk transportasi jalan dengan harga jual lebih rendah, malah dikenakan tarif bea masuk 40% (skema ACFTA) karena dipaksakan dikategorikan sebagai kendaraan pengangkut elektrik yang layak untuk transportasi jalan;

bahwa berdasarkan Pasal 10 UUAP yang mengatur mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kemanfaatan, asas

keberpihakan dan asas kecermatan, Terbanding terbukti mengabaikan asas- asas umum pemerintahan yang baik, yang seharusnya menjadi pedoman dan standar dalam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan. Terbanding berdalih untuk mengamankan hak-hak keuangan negara tetapi faktanya yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi diberikan insentif dan kendaraan yang tidak seharusnya dikenakan, dipaksakan dikenakan dengan mengkategorikan sebagai kendaraan pengangkut elektrik layak untuk penggunaan transportasi jalan;

5. Penetapan Klasifikasi Barang Identik ke dalam Pos Tarif 8709.11.10: bahwa untuk menguatkan pendapat dan argumen mengenai penetapan klasifikasi, Pemohon Banding mengambil perbandingan penetapan klasifikasi kendaraan identik, yang dapat dijadikan sebagai informasi tambahan yaitu Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle (gambar dan penjelasannya sebagaiman tercantum dalam surat banding Pemohon Banding) berdasarkan sumber informasi yang berasal dari customs ruling oleh Unites States Customs Border Protection yang menetapkan klasifikasi jenis barang yang identik dengan kendaraan elektrik yang disengketakan bisa diakses dari:

https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=HQ%20H147081& highlight=8709.19.00%2A

https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=966332;

bahwa berdasarkan hasil klasifikasi kendaraan identik dengan Workmax 800 utility vehicle dan Workman 3000 series vehicle, dapat diperoleh kesimpulan bahwa walaupun bentuk kendaraan tersebut hampir sama dengan kendaraan pengangkut barang model pick up dalam pos 8704, tetapi tetap diklasifikasikan ke dalam pos 8709 dengan dasar kendaraan didesain khusus untuk digunakan di daerah tertentu seperti daerah industri (pabrik dan pergudangan), bandar udara dan stasiun. Kendaraan juga tidak didesain khusus untuk jalan umum karena tidak memenuhi standar kelayakan antara lain tidak memiliki pintu, perangkat keselamatan, tidak memiliki kabin tertutup, memiliki kecepatan maksimum kurang dari 35 km/h, memiliki radius putar yang hampir sama dengan panjang kendaraan dan bentuknya kecil;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Terbanding telah keliru dan salah menetapkan klasifikasi dalam penelitian ulang atas Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, yang mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar oleh Pemohon Banding yang dituangkan dalam SPKTNP-2164;

2. Terbanding mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022, tentang penetapan klasifikasi harus mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos serta struktur klasifikasi barang; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifkasi Barang, dalam melakukan penetapan klasifikasi atas barang impor milik Pemohon Banding;

3. Terbanding dalam melakukan penetapan klasifikasi terbukti mengabaikan penjelasan yang terdapat Explanatory Notes 2022 Pos 8704 dan Pos 8709, yang sudah secara terperinci menjelaskan karateristik dan perbedaan kendaraan di kedua pos tersebut;

4. Terbanding tidak melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang diatur dalam UUAP, dengan mengabaikan penerapan PMK-10 yang memberikan insentif tarif 0% (nol persen) untuk kendaraan elektrik yang layak transportasi jalan, tetapi memaksakan kendaraan pengangkut elektrik yang tidak layak untuk transportasi menjadi kendaraan pengangkut elektrik transportasi jalan sehingga dikenakan tarif bea masuk 40% (skema ACFTA);

bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, sehingga hasil penetapan dari yang semula sebesar Rp1.095.582.931,00 menjadi Rp0,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00363/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding, sesuai kewenangannya, telah melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan kembali Tarif atas barang impor dalam Pemberitahuan Impor Barang atas PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, untuk uraian barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price yang diberitahukan dengan pos tarif 8709.11.00 dan ditetapkan pada pos tarif 8708.80.99 dengan tarif Bea Masuk 40%, sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan Pasal 22 (PPh Ps. 22) yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan menyampaikan PIB yang ditetapkan kembali Tarifnya oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangPIBPenetapan
KlasifikasiBea Masuk ACFTAKlasifikasiBea Masuk ACFTA
1Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price8709.11.000%8704.60.2140%

bahwa penetapan kembali tarif merupakan hasil dari Penelitian Ulang, di mana rincian Penelitian Ulang tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2194/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 05 Desember 2024, yang pada intinya menyimpulkan bahwa terhadap

barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price adalah merupakan kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan di jalan raya (tidak design khusus) dengan berat tidak melebihi 5 ton, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.60.21 dengan tarif Bea Masuk 40%;

bahwa landasan hukum pelaksanaan penelitian ulang dan penetapan kembali tarif sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya, dan Pasal 17 ayat

(1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA, bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan data PIB berikut:

No.Jenis DokumenKode KantorNomor PendaftaranTanggal PendaftaranNo. Seri Barang
1.BC 2.004030052580113-10-20231
2.BC 2.004030057768513-11-20231

bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan pada pos tarif 8709.11.00 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean – China dengan pembebanan BM 0%, PPN 11% dan PPh 2,5%;

bahwa struktur pos tarif 8709.11.00 sesuai BTKI 2022;

Identifikasi Barang:

bahwa diketahui informasi terkait barang in casu sesuai hasil penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.leroadev.com/static/upload/file/20241015/1728963488529424.pdf;

2. https://www.leroadev.com/static/upload/file/20240122/1705887228211762.pdf; bahwa tidak terdapat Catatan Bagian ataupun Catatan Bab yang menyatakan lain;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes edisi bahasa inggris halaman XVII- 8709-1 dan halaman XVII-8704-1;

bahwa sesuai identifikasi barang diketahui bahwa barang impor berupa “Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price " dan seterusnya adalah merupakan kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan di jalan raya (tidak design khusus) dengan berat tidak melebihi 5 ton, lebih tepat diklasifikasikan 8704.60.21;

bahwa SKA beserta berkas dokumen pelengkap pabean telah disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa telah disampaikan Surat Kepala Kantor tentang permintaan data/dokumen dan barang contoh Nomor S-6806/KPU.1/KPU.103/2024 tanggal 20 November 2024, namun Importir tidak menanggapi.

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 14, 15 dan 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang, Pasal I dan II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, dan Pasal 1, 2 dan 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area);

bahwa berdasaekan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8709.11.00 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.60.21 karena barang impor merupakan kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan di jalan raya (tidak design khusus) dengan berat tidak melebihi 5 ton;

bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor dalam PIB a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 032/SA-SRT/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa peraturan terkait sengketa sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dengan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 (“UUAP”) tentang Administrasi Pemerintahan;

2. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Pabean), Pasal 17 ayat (1);

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: PER-18/BC/2023;

3. bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Pejabat Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, maka Terbanding berdasarkan UUAP dan UU Pabean adalah subjek atau bagian dari administrasi pemerintahan, sehingga SPKTNP yang diterbtikan dari proses penelitian ulang Terbanding adalah Keputusan Administrasi Pemerintahan atau Keputusan Tata Usaha Negara;

4. bahwaUUAPmengharuskanpenyelenggaraanAdministrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas kepastian hukum dan asas kecermatan, terutama berkaitan dengan keputusan yang dikeluarkan;

5. bahwa Terbanding dalam menetapkan klasifikasi, menggunakan kesimpulan kendaraan listrik a quo adalah kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan di jalan raya (tidak design khusus) dengan berat tidak melebihi 5 ton, tidak mencantumkan atau menjelaskan dasar hukum atau landasan ketentuan peraturan perundang-undangannya;

6. bahwa catatan Explanatory Notes 2022, notes to heading 87.09, menegaskan bahwa laik atau tidaknya suatu kendaraan dapat digunakan di jalan raya atau jalan umum lainnya, harus berdasarkan aturan atau ketentuan yang berlaku;

7. bahwa dalam SUB S-00373/KPU.01/SUB/2025, tanggal 18 Maret 2025, Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1961/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024 dan Surat Nomor S-847/KPU.103/2024 tanggal 11 Nopember 2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang PT Sahabat Agritama, Terbanding tidak pernah menyebutkan atau menjelaskan dasar hukum atau landasan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan mengapa kendaraan elektrik in casu, dikategorikan laik digunakan di jalan raya atau jalan umum;

8. bahwa sesuai dengan asas-asas yang menjadi dasar dalam UUAP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang adalah bagian dari peradilan

khusus di bawah Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka penting sekali menyatakan dan menjelaskan dasar hukum, landasan ketentuan dan/atau peraturan perundangan-undangan yang dilanggar atas suatu temuan pelanggaran;

9. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU22) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (selanjutnya disebut “PP Kendaraan”), telah diatur dengan sangat jelas persyaratan teknis berkaitan dengan konstruksi atau karoseri yang harus dipenuhi agar kendaraan baik elektrik maupun non elektrik dapat dikategorikan laik untuk digunakan di jalan raya atau jalan umum;

10. bahwa dalam kedua dasar hukum yang mengatur tentang kendaraan baik UU22 dan PP Kendaraan dengan jelas menyatakan semua kendaraan yang akan digunakan di jalan raya atau jalan umum, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, dan yang berkaitan dengan konstruksi atau karoseri termasuk dalam persyaratan teknis;

11. bahwa Pasal 6 PP Kendaraan secara tegas menjelaskan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi;

12. bahwa barang impor Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, sesuai dengan PP Kendaraan tidak memenuhi Persyaratan Teknis Kendaraan, karena perlengkapan dan karoseri (konstruksi) kendaraan in casu tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai Pasal 43, Pasal 46 dan Pasal 58 PP Kendaraan

13. bahwa sesuai dengan catatan dalam Explanatory Notes AHTN 2022 heading 8709 dan persyaratan teknis terkait dengan karoseri atau konstruksi kendaraan yang diatur dalam PP Kendaraan, tidak terbantahkan kendaraan eletrik in casu, tidak memenuhi persyaratan teknis untuk digunakan di jalan raya atau jalan umum.

14. bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, pendapat Terbanding yang menerbitkan Keputusan SPKTNP-2164/KPU.1/2024, dengan

pertimbangan kendaraan elektrik in casu adalah kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan di jalan raya (tidak design khusus) dengan berat tidak melebihi 5 ton, tidak sesuai atau bertentangan dengan dasar hukum dan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur persyaratan teknis kendaraan yang laik di jalan raya atau jalan umum dan bertentangan dengan ciri-ciri umum kendaraan dalam Explanatory Notes AHTN 2022 heading 8709.

15. bahwa penetapan klasifikasi barang impor Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, yang diimpor Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan dan ciri utama kendaraan dalam pos 87.09 sesuai Explanatory Notes AHTN 2022, notes to heading 87.09, Kendaraan dalam pos ini biasanya tidak memiliki kabin pengemudi tertutup, tempat pengemudi sering kali hanya sebuah ruang dimana ia berdiri mengemudikan kendaraannya. Jenis-jenis khusus dapat dilengkapi dengan kerangka pelindung, kasa besi, dll., di tempat duduk pengemudi,

16. bahwa berdasarkan poin-poin tersebut di atas, penetapan klasifikasi Pemohon Banding atas barang impor Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart, pada pos tarif 8709.11.00 (truk kerja, berdaya gerak sendiri, tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengangkat atau penanganan, dari tipe yang digunakan di pabrik, gudang, area dok atau bandar udara untuk pengangkutan barang jarak pendek; traktor dari tipe yang digunakan di stasiun kereta api; bagian dari kendaraan tersebut; kendaraan elektrik) dengan pembebanan tarif Bea Masuk impor 0% (skema ACFTA), PPN 11%, PPh 2,5%, telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20

Desember 2024;

Bukti P-2. Bank Garansi Bank xxx Nomor 2516009G034936 tanggal 13

Februari 2025 sebesar Rp547.791.466,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000681/BPJ/KPU.1/2025

tanggal 25 April 2025 sebesar Rp547.791.466,00;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank CIMB Niaga, Tbk. NTPN

0577B6OIIF14AIBQ tanggal 13 Februari 2025 sebesar Rp547.793.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 6202502000000890 tanggal 6 Februari

2024 sebesar Rp547.793.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-6. PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023;

Bukti P-7. PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023;

Bukti P-8. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021, yang dibuat oleh

Achmad Fachruddin, S.H., SpN., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-9. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0034548.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 17 Juni 2021;

Bukti P-10. Akta Notaris Nomor 19 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat

oleh Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur tanggal 29 April 2025 a.n. Hendra

Sjaichudin;

Bukti P-12. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

577744/KPU.1/2023 tanggal 13 November 2023;

Bukti P-13. Bill of Lading Nomor SITDSHJTP101056 tanggal 6 November

2023;

Bukti P-14. Commercial Invoice Nomor 23JXLD04IND03 tanggal 5

November 2023;

Bukti P-15. Packing List Nomor 23JXLD04IND03 tanggal 5 November 2023; Bukti P-16. CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

E23MA2JD9R210026 tanggal 6 November 2023;

Bukti P-17. Electronic Certificate of Origin (e-COO)-ACFTA (Form E) Nomor

E23MA2JD9R210026 tanggal 6 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2194/LHPU.KPU.1/2024

tanggal 5 Desember 2024;

Bukti T-2. KertasKerjaPenelitianUlangNomorKKPU-1/ST-

2337/SAHABAT AGRITAMA/PENUL/2024 tanggal 5 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2194/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/SA-SRT/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganJenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price. Negara asal China. PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan Nomor 577685 tanggal 13 November 2023.
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.095.582.931,00 (satu miliar sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah penetapan kembali atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price yang diberitahukan dalam PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPenetapan
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8704.60.21; Tarif BM 40% (ACFTA)

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor dalam PIB a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

2. Klasifikasi

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang impor in casu merupakan kendaraan listrik untuk pengangkutan barang (model pick-up), dapat digunakan di jalan raya (tidak didesign khusus) dengan berat tidak melebihi 5 ton;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SPKTNP

bahwa formal penerbitan SPKTNP a quo tidak sah karena tidak didahului dengan penetapan sebelumnya sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang- Undang Kepabenan;

2. Klasifikasi

bahwa barang in casu diidentifikasikan sebagai kendaraan yang tidak dapat digunakan di jalan raya atau jalan umum dan memenuhi ciri kendaraan yang masuk Pos 87.09 sesuai dengan Explanatory Notes AHTN 2022 heading 87.09;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

1. Sengketa Penerbitan SPKTNP

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo yang menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan Nomor 577685 tanggal 13 November 2023 merupakan hasil pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan);

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 10C

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau

c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan UU Kepabeanan dalam Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyebutkan: Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.;

bahwa Pasal 3 PMK No. 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean Impor menyatakan "Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.." dan "Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sistem komputer pelayanan.."

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c UU Kepabeanan beserta Penjelasannya, dan Pasal 3 PMK Nomor 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean Impor dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sepanjang dokumen Pemberitahuan Pabean dikirimkan melalui sistem komputer pelayanan, maka Pemberitahuan Pabean telah dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan. Dan atas pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan, maka akan dihasilkan produk hukum berupa penetapan atau ketetapan yang bersifat tertulis atau penetapan atau ketetapan melalui sistem komputer pelayanan yang bersifat tidak tertulis;

bahwa memaknai rumusan bunyi Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan beserta penjelasannya, diartikan terhadap tiga kemungkinan hasil pemeriksaan pelaksanaan Pasal 16 ayat (3) UU Kepabeanan hanya mengatur yaitu:

1. bea masuk yang harus dibayar sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga tidak menimbulkan kekurangan/ kelebihan pembayaran;

2. bea masuk yang harus dibayar lebih tinggi dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga terjadi kurang bayar; atau

3. bea masuk yang harus dibayar lebih rendah dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga terjadi lebih bayar.

bahwa Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan: "Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum."

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut serta mempertimbangkan azas fiktif positif dalam Pasal 16 UU Kepabeanan yang merupakan prinsip umum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) maka untuk hasil pemeriksaan pelaksanaan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan berupa bea masuk yang harus dibayar sama dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga tidak menimbulkan kekurangan/ kelebihan pembayaran diartikan atas barang PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan dengan keputusan tidak ada kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar lagi.

bahwa disimpulkan penerbitan SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Sengketa Klasifikasi

bahwa berdasarkan brosur diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa uraian keterangan pada spesifikasi barang, diketahui barang in casu tidak layak untuk mengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan raya.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 87.09, diperoleh penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa karakter utama yang membedakan kendaraan pos 87.09 dengan kendaraan Pos 87.04 pada umumnya adalah:

- konstruksi dan desain khususnya sesuai aturan membuatnya tidak layak untuk digunakan sebagai pengangkut orang atau untuk mengangkut barang di jalan umum

- kecepatan dengan muatan pada umumnya kisaran 30 sampai dengan 35 km/jam

- radius putarnya kurang lebih sama dengan panjang kendaraan itu sendiri Kendaraan pada Pos 87.09 biasanya tidak memiliki ruang kabin pengemudi yang tertutup, ada yang dikendalikan dengan berjalan kaki

bahwa Explanatory Notes 2022 pos 87.04 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan pos 87.04 tersebut disimpulkan kendaraan yang masuk pada pos 87.04 secara khusus adalah lori (truk) dan kendaraan sejenis, yang dalam pemahamannya kendaraan sejenis ini dapat digunakan untuk dikendarai di jalan umum dan bukan jarak pendek;

bahwa berdasarkan uraian spesifikasi barang, disimpulkan barang in casu merupakan kendaraan pengangkut barang untuk keperluan jarak pendek, ruang kabin pengemudi terbuka dan tidak diperuntukkan untuk dioperasikan di jalan umum, memenuhi ciri kendaraan yang masuk pos 87.09 sebagaimana Catatan Penjelasan pos 87.09;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas jenis barang berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan

dan dapat membuktikan dalil bantahannya adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00; Tarif BM 0% (ACFTA)

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00; Tarif BM 0% (ACFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2KlasifikasiJenis BarangPemohon BandingTerbandingPendapat Pengadilan Pajak
Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit PricePos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 8704.60.21 Tarif BM 40% (ACFTA)Pos Tarif 8709.11.00 Tarif BM 0% (ACFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00; Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA)

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2164/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2194/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024, atas nama PT SAHABAT AGRITAMA, NPWP 01.320.284.1-073.000, beralamat di Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 1 Blok B1-2, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720.

2. Menetapkan atas jenis barang berupa Shuttle 2 Premium Wooden Cargo Box for Short Distance Cargo Electric Cart In 1 Unit Price, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 525801 tanggal 13 Oktober 2023 dan PIB Nomor 577685 tanggal 13 November 2023, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2KlasifikasiPos Tarif 8709.11.00; Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA)

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.