Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-001223.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Transavia Utama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001223.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001223.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRANSAVIA UTAMA, NPWP 01.305.381.4-011.000, beralamat di Gedung Graha Paramita Jalan Denpasar Raya, Kav. 08 Blok D-2, Setiabudi,JakartaSelatan12940(domisilielektronik accounting@transavia.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Rizwan Halim, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Nanang Ade Supriyatna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 039/ACC/TU/V/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Hartutik / 19770223 199903 2001 Jabatan: Penelaah keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Dian Rahmawati/ 19760209 199602 2002 Jabatan: Penelaah keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 10395/WPJ.04/2024 tanggal 06 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 658/PP/BR/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 119/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 04 April 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 030/ACC/TU/V/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
No.UraianPemohon BandingTerbanding
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.928.096.4432.928.096.443
a.3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut465.214.000465.214.000
a.4. Jumlah3.393.310.4433.393.310.443
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan3.393.310.4433.393.310.443
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Jumlah00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri292.809.643292.809.643
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan783.638.662717.591.821
b.3. Lain-lain819.003.518819.003.518
b.4. Jumlah1.602.642.1801.536.595.339
No.UraianPemohon BandingTerbanding
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.602.642.1801.536.595.339
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(1.309.832.537)(1.243.785.696)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.309.832.5371.309.832.537
4.PPN yang kurang dibayar066.046.841
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP028.849.260
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP00
c. Jumlah sanksi administrasi028.849.260
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar094.896.101
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10/ACC/TU/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.928.096.443
a.3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut465.214.000
a.4. Jumlah3.393.310.443
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan3.393.310.443
No.UraianPemohon Banding
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Jumlah0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri292.809.643
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan783.638.662
b.3. Lain-lain819.003.518
b.4. Jumlah1.602.642.180
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.602.642.180
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(1.309.832.537)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.309.832.537
4.PPN yang kurang dibayar0
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c. Jumlah sanksi administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November

2023, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar66.046.841066.046.841
Sanksi Administrasi
− Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP28.849.260028.849.260
− Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar94.896.101094.896.101

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 masa pajak Desember 2017 (selanjutnya disebut “SK Keberatan”). Uraian banding dari Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat banding diajukan atas SK Keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”) ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti diuraikan di bawah ini:

1. bahwa Pasal 27 ayat (1) UU KUP yang mengatur bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK Keberatan;

2. Pasal 35 UU PP yang mengatur di antaranya bahwa:

a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, dan b. bahwa Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak

tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding;

3. Pasal 36 UU PP, yang mengatur di antaranya bahwa:

a. bahwa terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding, b. bahwa Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya, c. bahwa Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 21 November 2023;

d. bahwa Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan (lihat Lampiran 1);

4. bahwa Pasal 37 UU PP, yang mengatur di antaranya bahwa Surat Banding diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, sebagaimana terlihat pada penanda tangan Surat Banding ini dan salinan Akta Notaris No. 03 tanggal 29 April 2021, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding (lihat Lampiran 6);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. Perihal Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan- alasan seperti diuraikan dibawah ini:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Masa Pajak Desember 2017 No. 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 (selanjutnya disebut “SKPKB PPN”) telah diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaaan pajak oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I dengan rincian perhitungan, seperti terangkum di Tabel 1;

Tabel 1 Perhitungan Menurut SPT dan SKPKB PPN Masa Desember 2017

Dalam Rupiah

No.UraianSPT WPSKPKBKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor---
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.928.096.4432.928.096.443-
No.UraianSPT WPSKPKBKoreksi
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut465.214.000465.214.000-
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.393.310.4433.393.310.443-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.393.310.4433.393.310.443-
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)292.809.643292.809.643-
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan783.638.662717.591.821(66.046.841)
b.3 STP (pokok kurang bayar)---
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5 Lain-lain819.003.518819.003.518-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.602.642.1801.536.595.339(66.046.841)
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP---
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.602.642.1801.536.595.339(66.046.841)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(1.309.832.537 )(1.243.785.696 )66.046.841
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.309.832.5371.309.832.537-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a + b)1.309.832.5371.309.832.537-
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-66.046.84166.046.841
5.Sanksi administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]-28.849.26028.849.260
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5)-94.896.10194.896.101

2. bahwa berdasarkan SKPKB PPN Masa Desember 2017 pada Tabel 1, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat No. 10/ACC/TU/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 (selanjutnya disebut “Surat Keberatan”). Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sesuai Tabel 1. Menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya mengacu pada perhitungan, sebagaimana terangkum di Tabel 2;

3. bahwa Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Terbanding telah menerbitkan SK Keberatan dengan perhitungan seperti terangkum di

Tabel 3. SK Keberatan mempertahankan semua koreksi Terbanding pajak menurut SKPKB;

Tabel 2 Perhitungan Menurut Pemohon Banding Saat Proses Keberatan

Dalam Rupiah

No.UraianSKPKBKeberatan WPKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor---
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.928.096.4432.928.096.443-
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut465.214.000465.214.000-
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.393.310.4433.393.310.443-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.393.310.4433.393.310.443-
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)292.809.643292.809.643-
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan717.591.821783.638.662(66.046.841)
b.3 STP (pokok kurang bayar)---
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5 Lain-lain819.003.518819.003.518-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.536.595.3391.602.642.180(66.046.841)
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP---
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.536.595.3391.602.642.180(66.046.841)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(1.243.785.696 )(1.309.832.537 )66.046.841
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.309.832.5371.309.832.537-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak..........(karena pembetulan)---
c. Jumlah (a + b)1.309.832.5371.309.832.537-
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)66.046.841-66.046.841
No.UraianSKPKBKeberatan WPKoreksi
5.Sanksi administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]28.849.260-28.849.260
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5)94.896.101-94.896.101

Tabel 3 Perhitungan Menurut SK Keberatan

Dalam Rupiah

No.UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
1Pajak yang kurang / (lebih) dibayar66.046.841-66.046.841
2Sanksi administrasi:
− Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP28.849.260-28.849.260
− Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
3Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar [1 + 2]94.896.101-94.896.101

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding dapat dilihat pada Tabel 4. Alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding diuraikan di bawah ini;

Tabel 4 Perhitungan Menurut Permohonan Banding

Dalam Rupiah

No.UraianSK KeberatanBanding WPKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor---
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.928.096.4432.928.096.443-
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut465.214.000465.214.000-
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.393.310.4433.393.310.443-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.393.310.4433.393.310.443-
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)292.809.643292.809.643-
b. Dikurangi:
No.UraianSK KeberatanBanding WPKoreksi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan717.591.821783.638.662(66.046.841)
b.3 STP (pokok kurang bayar)---
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5 Lain-lain819.003.518819.003.518-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.536.595.3391.602.642.180(66.046.841)
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP---
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.536.595.3391.602.642.180(66.046.841)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(1.243.785.696)(1.309.832.537)66.046.841
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.309.832.5371.309.832.537-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak..........(karena pembetulan)---
c. Jumlah (a + b)1.309.832.5371.309.832.537-
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)66.046.841-66.046.841
5.Sanksi administrasi [Bunga Pasal 13 (2) UU KUP]28.849.260-28.849.260
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5)94.896.101-94.896.101

A. Alasan Terbanding bahwa berikut ini uraian alasan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S-525/SPUH/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 2 November 2023:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa Pajak Masukan sebesar Rp66.046.841,00 atas perolehan jasa persewaan helikopter berupa Monthly Fixed Charge dan Flying Time Charge serta perolehan jasa yang berupa penambahan pengadaan dan pemasangan panel gudang tidak berkaitan dengan pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan, sehingga tidak dapat dikreditkan;

B. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Tabel 5 merupakan rincian koreksi Terbanding atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Travira Air:

Tabel 5 Rincian Koreksi Terbanding atas Transaksi Pemohon Banding dengan PT

Travira Air dan PT Industri Kimia Dasar Utama

Masa
NoNomor FakturDPPPPNKeterangan
Pajak
APT Travira Air
1010.020-17.788074421260.633.4086.063.340Flying Time Charge, Sewa Helikopter
2010.020-17.7880742912270.540.00027.054.000Monthly Fixed Charge, Sewa Helikopter
3010.020-17.7880747412210.295.01021.029.501Reimbursement Avtur Helikopter, Sewa Helikopter
4Subtotal [1 + 2 + 3]541.468.41854.146.841
BPT Industri Kimia Dasar Utama
1010.017-17.660289761214.500.0001.450.000Jasa Penarikan Kabel dan Instalasi Panel Gudang
2010.017-17.660289751242.500.0004.250.000Jasa Penambahan Pengadaan dan Pemasangan Panel Gudang
3010.017-17.660289741247.500.0004.750.000Jasa Pemindahan Panel Workshop Gudang
4010.017-17.660289731214.500.0001.450.000Jasa Penarikan Kabel & Instalasi Panel Gudang
5Subtotal [1 + … + 4]119.000.00011.900.000
CTotal [A.4 + B.5]660.468.41866.046.841

2. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan biaya sewa helikopter dari PT Travira Air berdasarkan Aircraft Lease Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Travira Air tertanggal 22 Juni 2015 yang diamandemen dengan Amandment I Aircraft Lease Agreement tertanggal 26 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Helikopter”);

3. bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Helikopter disebutkan bahwa, tanggung jawab PT Travira Air untuk menyediakan dan mengoperasikan helikopter pada siang hari dari Senin sampai Jumat, kecuali Pemohon Banding memerlukan perlindungan dalam keadaan

darurat dan medis yang mengancam jiwa di luar waktu operasi helikopter;

4. bahwa biaya sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terdiri dari: a. Flying Time Charged adalah biaya berdasarkan waktu penerbangan, dan b. Monthly Fixed Charge adalah biaya bulanan karena helikopter milik PT Travira Air harus standby setiap saat. Dalam hal ini, helikopter harus selalu standby agar dapat memenuhi kebutuhan Pemohon Banding apabila diperlukan mendesak;

5. bahwa Sewa helikopter ini mendukung proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Pemohon Banding untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemohon Banding wajib menyerahkan suku cadang kepada PT KAI tepat waktu. PT KAI berhak memutuskan kerja sama secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan suku cadang tepat waktu;

6. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyewa helikopter sehubungan dengan:

a. Komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu kepada PT KAI;

b. Pemohon Banding perlu menyiapkan alat transportasi untuk memenuhi kebutuhan mendesak untuk pengiriman barang kepada PT KAI. Dalam hal ini, helikopter harus standby setiap saat;

c. Untuk menjamin kelangsungan kerjasama Pemohon Banding dengan PT KAI;

7. bahwa selain itu, dalam tagihan Pemohon Banding kepada PT KAI terdapat unsur tambahan pada harga jual sebesar 6,25% dari harga barang untuk meng-cover pengeluaran biaya transportasi dalam pelaksanaan pemenuhan barang kepada PT KAI;

8. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen catatan penerbangannya/Daily Flight Record agar dapat diketahui tujuan penggunaan Helikopter, Flight Invoice dari PT Travira Air yang mencantumkan waktu penerbangan dan rute penerbangan. Kemudian terdapat juga dokumen Surat Pengantar

Barang yang ditandatangani oleh pihak dari PT KAI, yang menunjukkan barang yang dikirim oleh Pemohon Banding sudah diterima oleh PT KAI;

9. bahwa selain biaya sewa helikopter, terdapat transaksi terkait penambahan, pengadaan, dan pemasangan panel gudang dengan PT Industri Kimia Dasar Utama (Trikisar). Selama proses keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti berupa faktur pajak dan bukti pembayaran;

10. bahwa berdasarkan penjelasan poin 1. s.d 9. di atas, biaya sewa helikopter dan jasa instalasi panel gudang kepada Trikisar secara nyata merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

11. bahwa selain itu, pembebanan biaya sewa helikopter oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi "matching cost against revenue” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010. Prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched) dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. Dalam hal ini, pengakuan biaya sewa helikopter berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari proyek pengadaan suku cadang PT KAI;

12. bahwa mengenai ketentuan PPN, Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasan UU PPN menyebutkan:

“(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;”

13. bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas sewa helikopter dari PT Travira Air sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu terkait proyek Pemohon Banding atas pengadaan suku cadang PT KAI. Selain itu, Pajak Masukan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang PPN, yaitu terkait penyerahan suku cadang ke PT KAI;

14. bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan Pemeriksaan pajak untuk jenis pajak PPN masa Januari - Oktober 2017. Dalam hal ini, Terbanding dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tidak melakukan koreksi pajak masukan atas sewa helikopter di masa Januari s.d Oktober 2017. Dengan demikian, Terbanding sebenarnya telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

15. bahwa merujuk uraian poin 1 s.d. 14 di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan Banding bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MENGABULKAN seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 119/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 04 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 21 November 2023;V
g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023.V
UraianYaTidak
h. Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya
− Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
− Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i. Surat Banding ditandatangani oleh Frankie Setiawan bertindak selaku:
− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
j. Penandatanganan surat Banding;
− Berkedudukan di IndonesiaV
k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal a. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I nomor LAP-00277/RIK.SIS/KPP.0401/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding Dalam Pemeriksaan
1Pajak yang kurang/(lebih) dibayar066.046.84166.046.841
2Sanksi Administrasi:
3Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP028.849.26028.849.260
4Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar094.896.10194.896.101

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 10/ACC/TU/I/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I tanggal 20 Januari2023berdasarkanLPADnomorFORM- 05000445/BPS/KPP.041303/2023 tanggal 20 Januari 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Dalam Pemeriksaan (Rp)
1Pajak yang kurang/(lebih) dibayar066.046.84166.046.841
2Sanksi Administrasi:
3Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP028.849.26028.849.260
4Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar094.896.10194.896.101

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar66.046.841066.046.841
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP28.849.260028.849.260
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Jumlah sanksi adminitrasi28.849.260028.849.260
Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar94.896.101094.896.101

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Tabel berikut merupakan perincian koreksi Terbanding atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Travira Air:

No.Nomor FakturMasa PajakDPPPPNKeterangan
APT Travira Air
1010.020-17.788074421260.633.4086.063.340Flying Time Charge, sewa helikopter
2010.020-17.7880742912270.540.00027.054.000Monthly Fixed Charge, sewa helikopter
3010.020-17.7880747412210.295.01021.029.501Reimbursement Avtur Helikopter, sewa helikopter
4Subtotal (1+2+3)541.468.41854.146.841
BPT Industri Kimia Dasar Utama
1010.017-17.660289761214.500.0001.450.000Jasa penarikan kabel dan instalasi panel gudang
2010.017-17.660289751242.500.0004.250.000Jasa penambahan pengadaan dan pemasangan panel gudang
3010.017-17.660289741247.500.0004.750.000Jasa Pemindahan panel workshop gudang
4010.017-17.660289731214.500.0001.450.000Jasa penarikan kabel dan instalasi panel gudang
5Subtotal (1+2+3+4)119.000.00011.900.000
CTotal (A4+B5)660.468.418

2. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan biaya sewa helikopter dari PT Travira Air berdasarkan Aircraft Lease Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Travira Air tertanggal 22 Juni 2015 yang diamandemen dengan Amandement I Aircraft Lease tertanggal 26 Januari 2017;

3. bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Helikopter disebutkan bahwa tanggung jawab PT Travira Air untuk menyediakan dan mengoperasikan helikopter pada siang hari dari Senin sampai Jumat, kecuali Pemohon Banding memerlukan perlindungan dalam keadaan darurat dan medis yang mengancam jiwa di luar waktu operasi helikopter;

4. bahwa Biaya sewa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terdiri dari:

a. Flying Time Charged adalah biaya berdasarkan waktu penerbangan, dan b. Monthly Fixed Charge adalah biaya bulanan karena helikopter milik PT Travira Air harus stand by setiap saat;

Dalam hal ini, helikopter harus selalu standby agar dapat memenuhi kebutuhan Pemohon Banding apabila diperlukan mendesak;

5. bahwa sewa helikopter ini untuk mendukung proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Pemohon Banding untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemohon Banding wajib menyerahkan suku cadang kepada PT KAI tepat waktu. PT KAI berhak memutuskan kerja sama secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan suku cadang tepat waktu;

6. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyewa helikopetr sehubungan dengan:

a. bahwa komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu kepada PT KAI;

b. bahwa Pemohon Banding perlu menyiapkan alat transpoprtasi untuk

memenuhi kebutuhan mendesak untuk pengiriman barang kepada PT KAI. Dalam hal ini, helikopter harus standby setiap saat;

c. bahwa untuk menjamin kelangsungan Kerjasama Pemohon Banding dengan PT KAI;

7. bahwa selain itu, dalam tagihan Pemohon Banding kepada PT KAI terdapat unsur tambahan pada harga jual sebesar 6,25% dari harga barang untuk meng-cover pengeluaran biaya transportasi dalam pelaksanaan pemenuhan barang kepada PT KAI;

8. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen catatan penerbangan/daily flight record agar dapat diketahui tujuan penggunaan helikopter, Flight Invoice dari PT Travira Air yang mencantumkan waktu penerbangan dan rute penerbangan. Kemudian terdapat juga dokumen surat pengantarbarang yang ditandatangani oleh pihak dari PT KAI, yangmenunjukkan barang yang dikirim oleh Pemohon Banding sudah diterima oleh PT KAI;

9. bahwa selain biaya sewa helikopter, terdapat transaksi terkait penambahan, pengadaan, dan pemasangan panel gudang dengan PT Industri Kimia Dasar Utama (Trikisar). Selama proses keberatan, Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti berupa faktur pajak dan bukti pembayaran;

10. bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 s.d 9 di atas, biaya sewa helikopter secara nyata merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

11. bahwa selain itu, pembebanan biaya sewa helikopter oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi “matching cost against revenue” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010. Prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched) dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. Dalam hal ini, pengakuan biaya sewa helikopter berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan yang

diterima pemohon banding dari proyek pengadaan suku cadang PT KAI;

12. bahwa mengenai ketentuan PPN, Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasan UU PPN menyebutkan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertamahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;”

13. bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas sewa helikopter dari PT Travira Air sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu terkait proyek Pemohon Banding atas pengadaan suku cadang PT KAI. Selain itu, Pajak Masukan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang PPN, yaitu terkait penyerahan suku cadang ke PT KAI;

14. bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan Pemeriksaan pajak untuk jenis pajak PPN Masa Januari – Oktober 2017. Dalam hal ini, Terbanding dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tidak melakukan koreksi pajak masukan atas sewa helikopter di Masa Januari – Oktober 2017. Dengan demikian, Terbanding sebenarnya telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang berhubungan

langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

15. bahwa merujuk uraian poin 1 sd 14 di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

V. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per

bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur kepabeanan;

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang

tidak berwujud;

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1A (1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 3A (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

(2) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(3) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 8A (3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ataupemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan;

Pasal 9 (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau

pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan j. dihapus;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspr bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena

Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 16B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada

penjual atau pemberi jasa;

3) Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;

(2) Dalam hal impor Barang Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak, sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

VI. Data dan Fakta a. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00277/RIK.SIS/KPP.0401/2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding Dalam Pemeriksaan melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding Dalam PemeriksaanKoreksi
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp783.638.662Rp717.591.821Rp66.046.841

b. bahwa Terbanding Dalam Keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui Surat permintaan peminjaman buku,

catatan, data dan informasi nomor S-772/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Pemohon Banding telah menyampaikan data/dokumen sebagaimana disebutkan pada butir VII.B.1 di atas;

c. bahwa Terbanding Dalam Keberatan telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 426/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 15 September 2023;

d. bahwa Terbanding Dalam Keberatan telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding Dalam Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-435/WPJ.04/BD.06/2023 tanggal 25 September 2023;

VII. Tanggapan Terbanding

1. bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00277/RIK.SIS/KPP.0401/2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding Dalam Pemeriksaan melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding Dalam PemeriksaanKoreksi
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp783.638.662Rp717.591.821Rp66.046.841

2. bahwa dalam dokumen pendukungnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan perusahaan terdiri dari perdagangan impor dan ekspor sebagai agen distributor atau pemasok, melakukan bisnis kegiatan di bidang industri dan jasa kecuali jasa hukum. Perusahaan memulai operasi komersilnya pada tahun 1978;

bahwa PT Transavia Utama adalah distributor resmi Rockwell Collins, yang memasok produk dan menerapkan sistem komunikasi dan navigasi. PT Transavia utama juga merupakan perwakilan dari General Motor's Electro- Motive Diesel, Inc (EMD), yang menyediakan pasokan lokomotif diesel- listrik berperforma tinggi. PT Transavia Utama pada awalnya memfokuskan inti bisnisnya di industri penerbangan, melayani permintaan produk kedirgantaraan dan teknik di Indonesia. Setelah lebih dari dua puluh tahun

membangun reputasi yang solid di industri ini, PT Transavia Utama saat ini merupakan penyedia produk kedirgantaraan, telekomunikasi, teknik produk kantor di Indonesia dan negara-negara lain di kawasan ini;

bahwa Customer PT Transavia Utama diantaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero), Progress Rail Locomotive Inc. PT Transavia Utama memasok suku cadang kereta api kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), sedangkan PT Transavia Utama memberikan jasa/service agreement kepada EMD yang berhubungan dengan kontrak antara EMD dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pemeliharaan lokomotif diesel electric yang disediakan oleh EMD. Jasa tersebut antara lain jasa- jasa untuk gudang, jasa pendukung untuk lokomotif dan pemeliharaan teknik, pabean, pajak, dan jasa administrasi, tagihan dan jasa pembayaran, serta jasa-jasa proyek;

3. dasar koreksi:

bahwa Terbanding Dalam Pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp66.046.841,00 karena berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

4. bahwa data pelaporan Pajak Masukan tersebut pada SI DJP adalah sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKRELITKAN ATAS PEROLEHAN BKP JKP DALAM NEGERI

Na En A LTE Jett aii ie

PS ee See OO bre ee Doa ad Io

Dn ee ee pe i i aa,aAk aa Be ni In ini aa

Ba NN an En IA In in ii aa

Naa [por En De

Na Ea [iss PO

Ae en Pee En PT

Aan AN an [mss [ep

Ba aa ag an En IA ni aa

Na [era Poe en eT

[EA [ee [ee Po ee pf ee pag

[Ef ee ee

BEA. [i Poster Poo aa ee na ee Pe Pita ep hk an En Ea [eT pe fe ea an ae ia po [ce ee aan [esse Doa Doa ag oo

In an (ie ia Ak po fee ee [es [ome ee fo eee ee nse | pT

[ees ee [ee [es ef ef eee ie [ees | es eT fe eens eo emban Pe ee coe ui an [es Ps Peep

BI SIRES OP Pee PO eee

[ia [Pr ace waa Cotes icegs [se | ner Date Do naa nip este ee SE see Pat Peep eT ne NG an [es pe

GG OG MA

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp66.046.841,00 diketahui bahwa:

• Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

• Pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp66.046.841 masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN;

6. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Persandingan Data Faktur Pajak pada Aplikasi Konfirmasi PKPM, diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding Dalam Pemeriksaan sebesar Rp66.046.841,00 Pajak Keluaran atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Travira Air telah dilaporkan pada SPT Masa PPN lawan transaksi, sedangkan a.n PT Industri Kimia Dasar Utama tidak dilaporkan oleh lawan

transaksi. Tim Peneliti juga telah melakukan konfirmasi ke KPP lawan transaksi terdaftar yaitu KPP Pratama Madiun atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Industri Kimia Dasar Utama dengan surat nomor ND- 2022/WPJ.04/2023 tanggal 14 September 2023, dan telah dijawab dengan surat nomor ND-1005/WPJ.2406/2023 tanggal 18 September 2023 dengan jawabah tidak ada. Rincian data PKPM dan jawaban konfirmasi adalah sebagai berikut:

of essen Dean [oe EES esa pes |, Bere

The sb ena ae he

[ois Esse ss Rang Ae BEAN BEAN NAN

Cio en ma ee asa ea [os

[fox com asses) sesame esa oma) on]: heel

Maa esses] amen [eoss[ cee] oa]: fe] ee ee eee

Jawaban konfirmasi KPP Pratama Madiun:

ee - eae

Nama Penjual NPV Nomor Faktur yang dikreditkan Tanggal FP PPN (Rp) cook

- On AD)

2 NN BNN 4 5 g

1 |PT Industri Kimia Dasar Utama 01.234 537.7-621.000 [019 017.17 86028976 __| 24 Oktober 2017) 1,450,000, “isas A05

2 (PT Industri Kimia Dasar Utama | 01.234.537 7.621.000 [019 017.17 66028975 24 Oktober 2017 4,250,000] Mas hate

3 IPT Industri Kimia Dasar Utama 01.234 537.7 621.000 1010 017 17 66028974 24 Oktober 2017 4,750,000| irae Au

4 [PT Industri Kimia Dasar Utama 01.234 §37.7-671.000 [010 017 17 66028973 N 24 Oxtober 2017 1,450,600] “nan ide

11.900,C00]

7. bahwa Terbanding Dalam Keberatan melakukan pengujian arus uang atau arus barang terhadap Pajak Masukan sebesar Rp66.046.841,00 yang dikoreksi Terbanding Dalam Pemeriksaan karena dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan hasil pengujian sebagai berikut:

often bosen Pane sa sect f oe fe. Jeng [ioteser se sor

2 pen tebe ae [ee ima: [oT ee ec] eof scp Lo Oi fens svete a [eee [ese [oe | sap sec wet em PT

Oem vets eo [open [emus [oe] sec ep wep ech Uf 0 uri ah BE0AES 18] ES OS8.851) BEC. 668.518] 66.346.821

Penjelasan:

• bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti pembayaran,

diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran kepada penjual PKP lawan transaksi atas perolehan/pemanfaatan JKP tersebut di atas, melalui rekening Wajib Pajak pada Bank sesuai pada tabel di atas untuk transaksi dengan PT Travira Air;

• bahwa Wajib Pajak juga melampirkan salinan Perjanjian dengan PT Travira Air, Faktur Pajak, Invoice (termasuk flight invoice), bukti transfer dan Surat Pengantar Barang. Di dalam Faktur Pajak, nama BKP/JKP yang diperoleh Wajib Pajak adalah berupa monthly fixed charge dan flying time charge terkait perjanjian antara PT Transavia Utama dan PT Travira Air. Di dalam Flight Invoice terdapat keterangan, barang yang diangkut adalah Locomotive Spareparts;

• bahwa berdasarkan penelitian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841 adalah terdiri dari rincian sebagai berikut:

i. bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari PT Travira Utama sebesar Rp54.146.841,00 menurut Wajib Pajak adalah terkait penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan helikopter yang diperlukan untuk pengangkutan dalam rangka proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Wajib Pajak untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagaimana tertuang dalam perjanjian nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015. Hal ini juga sesuai dengan penjelasan kegiatan usaha Wajib Pajak dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu customer Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak memasok suku cadang kereta api ke PT Kereta Api Indonesia (Persero). Wajib Pajak menyerahkan dokumen pendukung yang cukup dan memadai, sehingga atas koreksi persewaan helikopter menurut Tim Peneliti mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

ii. bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari PT Industri

Kimia Dasar Utama sebesar Rp11.900.000,00 menurut Wajib Pajak adalah terkait dengan penambahan pengadaan dan

pemasangan panel Gudang, namun Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen yang kompeten terkait koreksi ini. Sehingga Tim Peneliti koreksi ini tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan ini mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

• bahwa dari hasil penelitian Jasa Kena Pajak yang diserahkan, diperoleh data bahwa Jasa yang diserahkan adalah sebagai berikut:

Keterangan:

bahwa koreksi pada tabel nomor 1 yaitu Pajak Masukan atas Faktur Pajak nomor 010.020-17.78807442 dibatalkan karena sesuai bukti yang diperoleh terkait dengan pengiriman barang berupa suku cadang lokomotif (locomotive spareparts);

• Jenis Jasa yang diperoleh adalah sebagai berikut:

i. Faktur Pajak nomor 010.020-17.78807429 dengan PPN sebesar Rp27.054.000,00 adalah Monthly Fixed Charge yaitu biaya bulanan karena helikopter milik PT Travira Air harus stand by setiap saat, biaya ini dibayarkan baik ada atau tidak penerbangan;

ii. Faktur Pajak nomor 010.020-17.78807442 dengan PPN sebesar

Rp6.063.340,00 JKP yang diperoleh adalah Flying Time Charge yaitu biaya berdasarkan waktu penerbangan, dalam artian ketika helikopter disewa Wajib Pajak untuk mengangkut suku cadang lokomotif sesuai pesanan PT KAI;

iii. Faktur Pajak nomor 010.020-17.78807474 dengan PPN sebesar

Rp21.029.501,00 nama BKP/JKP yang diperoleh adalah Reimbursment PK TMI July-September 2017, atas transaksi Wajib Pajak hanya menyampaikan bahwa Transaksi Reimbursment pada FP Masukan masa Desember 2017 berkaitan dengan penggantian biaya bahan bakar pesawat berupa Avtur yang ditagihkan PT Travira Air ke PT Transavia Utama dan hanya memberikan bukti berupa Salinan Delivery Receipt Avtur Pertamina ke Travira Air. Wajib Pajak tidak menjelaskan secara terperinci terkait kontrak, jenis dan waktu transaksi yang menyebabkan adanya reimbursement avtur;

• bahwa terkait transaksi Monthly Fixed Charge, Terbanding Dalam Keberatan melakukan penelitian sebagai berikut:

Transaksi Monthly Fixed Charge berdasarkan General Ledger: Ae Naira Akun Tanggal Dac. M3. Trans. Ha. Deskripsi Jumlah :USD:

Transaksi Monthly Fixed Charge berdasarkan SPT Masa PPN 2017:

No. Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak OPP PPH PPh Pasal 15 He Bukti Potong

Men Maan aa Na [esse

[et Ae ta as

• bahwa Terbanding Dalam Keberatan berpendapat bahwa salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding yang berhubungan dengan transaksi ini adalah pemasok suku cadang lokomotif PT KAI. Baik PT KAI sebagai customer, maupun barang yang dibawa dalam hal ini suku cadang, bukanlah badan usaha atau barang yang sifatnya digunakan untuk kondisi darurat dan diperlukan seketika. Selain itu, dari hasil penelitian SPT Masa PPN, frekuensi pengangkutan suku cadang menggunakan helikopter hanya dilaksanakan rata-rata 1 kali dalam satu bulan, sehingga seharusnya pemesanan helikopter bisa dipesan beberapa waktu sebelumnya dan Helikopter tidak perlu stand by secara terus menerus;

• bahwa sesuai hasil penelitian pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia, diketahui bahwa:

a. Sesuai Pasal 6:

− Diketahui bahwa kebutuhan penyediaan barang sudah terjadwal;

− Jangka waktu pengiriman tanpa penerbitan call of order dengan ketentuan tergantung jenis barang (terjadwal);

b. Sesuai Pasal 7:

PT Kereta Api Indonesia wajib menyediakan gudang;

c. Sesuai Pasal 10:

Pengapalan barang harus dilakukan oleh freight forwarder

Indonesia;

• bahwa sesuai dengan data di atas, diketahui bahwa:

− bahwa permintaan barang dari PT KAI sudah terjadwal dengan jangka waktu paling pendek 6 (enam) bulan;

− bahwa sesuai perjanjian, tidak ada kewajiban mengirimkan barang (suku cadang lokomotif) menggunakan helikopter. Dalam Perjanjian tersebut, pengaturan pengiriman perjanjian barang dilakukan dengan kapal;

− bahwa sesuai data di atas, Pemohon Banding tidak relevan melakukan transaksi persewaan helikopter sebagaimana disebut dalam Faktur Pajak sebagai Monthly Fixed Charge, karena kontrak pengadaan barang sudah terjadwal dengan jangka waktu paling pendek 6 (enam) bulan;

− bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan atas Monthly

Fixed Charge dipertahankan;

• bahwa sedangkan terkait transaksi Flyng Time Charge, Terbanding Dalam Keberatan telah meminta dokumen ijin terbang helikopter dari instansi terkait, sesuai dengan data penerbangan helikopter pada Faktur Pajak Masukan yang menjadi dasar koreksi dan Flight Invoice, namun sampai dengan dibuatnya laporan penelitian, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang diminta oleh Terbanding Dalam Keberatan. Terbanding Dalam Keberatan kemudian menindaklanjuti dengan membuat Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan data dan dokumen, nomor BA- 587/WPJ.04/2023 tanggal 31 Oktober 2023;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding Dalam Keberatan menyimpulkan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp66.046.841 tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan dan tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

8. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas pokok sengketa keberatan, data

yang tersedia dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding Dalam Keberatan menyimpulkan sebagai berikut:

; Pres ena femme | RLF

So nat ee ya TN TN SA LAS II naa pem 287 Tak rapat ceiter? LATIN a

Sop wads wg Sasar tee TAS TAD TD D2LDeItLT) 2 250.2 20]t tak Sersan pa Dae DESEO aa Wan sik ior 4

Use"s umad cota ttf

9. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Pajak Masukan sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding Dalam Keberatan menyimpulkan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp66.046.841 tidak berkaitan dengan pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp66.046.841,00 tidak dapat dikreditkan;

10. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding Dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah MenurutKoreksi cfm Terbanding Dalam PemeriksaanKoreksi cfm Terbanding Dalam KeberatanKoreksi Dibatalkan
Pemohon banding (Rp)Terbanding Dalam Pemeriksaan (Rp)Terbanding Dalam Keberatan (Rp)
12345 (2-3)6 (2-4)7 (5-6)
Pajak Masukan783.638.662717.591.821717.591.82166.046.84166.046.8410
UraianJumlah MenurutKoreksi cfm Terbanding Dalam PemeriksaanKoreksi cfm Terbanding Dalam KeberatanKoreksi Dibatalkan
Pemohon banding (Rp)Terbanding Dalam Pemeriksaan (Rp)Terbanding Dalam Keberatan (Rp)
yang dapat diperhitungkan

VIII. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. V di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 012/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT Transavia Utama, NPWP 01.305.381.4- 011.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 030/ACC/TU/V/2024 tanggal 29 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS URAIAN TERBANDING bahwa setelah mempelajari Surat Uraian Banding Nomor S-119/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 04 April 2024, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding;

1. Tabel 5 merupakan rincian koreksi Terbanding atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Travira Air:

Tabel 5 Rincian Koreksi Terbanding atas Transaksi Pemohon Banding dengan PT

Travira Air dan PT Industri Kimia Dasar Utama

Masa
NoNomor FakturDPPPPNKeterangan
Pajak
APT Travira Air
1010.020-17.788074421260.633.4086.063.340Flying Time Charge, Sewa Helikopter
2010.020-17.7880742912270.540.00027.054.000Monthly Fixed Charge, Sewa Helikopter
3010.020-17.7880747412210.295.01021.029.501Reimbursement Avtur Helikopter, Sewa Helikopter
4Subtotal [1 + 2 + 3]541.468.41854.146.841
BPT Industri Kimia Dasar Utama
1010.017-17.660289761214.500.0001.450.000Jasa Penarikan Kabel dan Instalasi Panel Gudang
2010.017-17.660289751242.500.0004.250.000Jasa Penambahan Pengadaan dan Pemasangan Panel Gudang
3010.017-17.660289741247.500.0004.750.000Jasa Pemindahan Panel Workshop Gudang
4010.017-17.660289731214.500.0001.450.000Jasa Penarikan Kabel & Instalasi Panel Gudang
5Subtotal [1 + … + 4]119.000.00011.900.000
CTotal [A.4 + B.5]660.468.41866.046.841

2. bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan biaya sewa helikopter dari PT Travira Air berdasarkan Aircraft Lease Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Travira Air tertanggal 22 Juni 2015 yang diamandemen dengan

Amandment I Aircraft Lease Agreement tertanggal 26 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Helikopter”);

3. bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Helikopter disebutkan bahwa, tanggung jawab PT Travira Air untuk menyediakan dan mengoperasikan helikopter pada siang hari dari Senin sampai Jumat, kecuali Pemohon Banding memerlukan perlindungan dalam keadaan darurat dan medis yang mengancam jiwa di luar waktu operasi helikopter;

4. bahwa biaya sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terdiri dari: a. Flying Time Charged adalah biaya berdasarkan waktu penerbangan, dan b. Monthly Fixed Charge adalah biaya bulanan karena helikopter milik PT Travira Air harus standby setiap saat. Dalam hal ini, helikopter harus selalu standby agar dapat memenuhi kebutuhan Pemohon Banding apabila diperlukan mendesak;

5. bahwa sewa helikopter ini mendukung proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Pemohon Banding untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemohon Banding wajib menyerahkan suku cadang kepada PT KAI tepat waktu. PT KAI berhak memutuskan kerja sama secara sepihak, salah satunya apabila Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan suku cadang tepat waktu;

6. bahwa atas pernyataan Terbanding mengenai kewajiban pengangkutan menggunakan helikopter dan dalam perjanjian angkutan yang digunakan adalah kapal, berikut tanggapan Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan transportasi helikopter merupakan hak dari Pemohon Banding. Hal ini, berkaitan dengan komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu kepada PT KAI;

b. Pemohon Banding perlu menyiapkan alat transportasi untuk memenuhi kebutuhan mendesak untuk pengiriman barang kepada PT KAI. Dalam hal ini, helikopter harus standby setiap saat;

c. Untuk menjamin kelangsungan kerjasama Pemohon Banding dengan PT KAI;

d. Dalam perjanjian, tidak ada keharusnya bagi Pemohon Banding untuk menggunakan alat transportasi tertentu;

7. bahwa faktanya, dalam tagihan Pemohon Banding kepada PT KAI terdapat

unsur tambahan pada harga jual sebesar 6,25% dari harga barang untuk meng- cover pengeluaran biaya transportasi dalam pelaksanaan pemenuhan barang kepada PT KAI. Dengan demikian, pembebanan biaya sewa helikopter oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi "matching cost against revenue" sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010. Prinsip ini mensyaratkan pendapatan yang diakui ditandingkan (matched) dengan beban yang berkaitan dalam menghasilkan pendapatan tersebut. Dalam hal ini, pengakuan biaya sewa helikopter berkaitan langsung dengan pengakuan pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari proyek pengadaan suku cadang PT KAI;

8. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen catatan penerbangannya/DaiIy Flight Record agar dapat diketahui tujuan penggunaan Helikopter, Flight Invoice dari PT Travira Air yang mencantumkan waktu penerbangan dan rute penerbangan. Kemudian terdapat juga dokumen Surat Pengantar Barang yang ditandatangani oleh pihak dari PT KAI, yang menunjukkan barang yang dikirim oleh Pemohon Banding sudah diterima oleh PT KAI;

9. bahwa selain biaya sewa helikopter, terdapat transaksi terkait penambahan, pengadaan, dan pemasangan panel gudang dengan PT Industri Kimia Dasar Utama (Trikisar). Selama proses keberatan Pemohon Banding sudah menyampaikan bukti berupa faktur pajak dan bukti pembayaran;

10. bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 s.d. 9. di atas, biaya sewa helikopter dan jasa instalasi panel gudang kepada Trikisar secara nyata merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

11. bahwa mengenai ketentuan PPN, Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasan UU PPN menyebutkan:

"(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak

mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha"

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UUPPN:

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Patak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. "

12. bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas sewa helikopter dari PT Travira Air sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, karena Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu terkait proyek Pemohon Banding atas pengadaan suku cadang PT KAI. Selain itu, Pajak Masukan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang PPN, yaitu terkait penyerahan suku cadang ke PT KAI;

13. bahwa Pemohon Banding juga telah dilakukan Pemeriksaan pajak untuk jenis pajak PPN masa Januari s.d. Oktober 2017. Dalam hal ini, Terbanding dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tidak melakukan koreksi pajak masukan atas sewa helikopter di masa Januari s.d Oktober 2017. Dengan demikian, Terbanding sebenarnya telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

14. bahwa merujuk uraian poin 1 s.d. 13 di atas, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa dengan mengacu pada uraian di atas, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 012/ACC/TU/II/2024 tanggat 12 Februari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP; dan

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Desember 2017 Nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 atas nama PT Transavia Utama NPWP 01.305.381.4- 011.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 039/ACC/TU/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 atas nama Nanang Ade Supriyatna,

Bukti P-2. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nanang Ade Supriyatna,

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nanang Ade

Supriyatna,

Bukti P-4. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Nanang Ade Supriyatna, Bukti P-5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nanang Ade Supriyatna, Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur PT Transavia Utama atas nama Ir. Rizwan

Halim,

Bukti P-7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. Rizwan Halim,

Bukti P-8. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023,

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Surat Keberatan Nomor 10/ACC/TU/I/2023

tanggal 18 Januari 2023,

Bukti P-10. Fotokopi SKPKB PPN Nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022,

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai SPT Masa Pajak Desember 2017 Pembetulan

Ke-1 dan Bukti Penerimaan Surat,

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang

Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transavia Utama Nomor 03 tanggal 29 April 2021 Notaris Maswati Halim, S.H.,

Bukti P-13. Matriks Sengketa Banding dan Penjelasannya tanggal 10 Juli 2024, Bukti P-14. Penjelasan Sengketa Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal 05 Agustus 2024,

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Amendment to Aircraft Lease Agreement between

PT Travira Air and Transavia Utama,

Bukti P-16. Tabel bermeterai Rincian Koreksi Pajak Masukan atas Sewa

Helikopter,

Bukti P-17. Bukti Monthly Fixed Charge terdiri dari: fotokopi invoice PT Travira Air, fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 15, dan fotokopi Bukti Transfer Dana Bank BCA,

Bukti P-18. Bukti Reimbursement terdiri dari: fotokopi invoice PT Travira Air, fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 15, dan fotokopi Bukti Transfer Dana Bank BCA,

Bukti P-19. Bukti Flying Time Charge terdiri dari: fotokopi Flight Invoice, fotokopi

Surat Pengantar Barang, invoice PT Transavia Utama, invoice PT Travira Air, fotokopi Faktur Pajak, fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 15, dan fotokopi Bukti Transfer Dana Bank BCA,

Bukti P-20. Fotokopi bermeterai Perjanjian Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal

26 Juni 2015 tentang Pengadaan Suku Cadang Kereta Api Berupa Pengadaan Suku Cadang Lokomotif CC 202 Untuk Perawatan Secara Multi-Years Sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020 antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama,

Bukti P-21. Tabel bermeterai Rincian Koreksi Pajak Masukan Konfirmasi Tidak

Ada PPN Masa Desember 2017,

Bukti P-22. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

675/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nanang Ade Supriyatna,

Bukti P-23. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Nanang Ade

Supriyatna,

Bukti P-24. Penjelasan Sengketa Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal 02 September 2024,

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai terjemahan Amandemen I Pada Perjanjian Sewa

Pesawat Udara antara PT Travira Air dan PT Transavia Utama tanggal 26 Januari 2017,

Bukti P-26. Fotokopi bermeterai SPT PPN PT Travira Air Masa Pajak Desember 2017,

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir (Closing Statement) Sengketa Banding Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal 21 Januari 2025,

Bukti P-28. Fotokopi bermeterai Aircraft Lease Agreement between PT Travira Air and Transavia Utama, 22 Juni 2015,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Perkembangan Sengketa tanggal 11 Juli 2024,

Bukti T-2.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Masa Pajak

Januaris.d.Desember2017NomorLAP- 00277/RIKSIS/KP.0401/2022 tanggal 13 Oktober 2022,

Bukti T-3.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2017,

Bukti T-4.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor LAP- 5694/WPJ.04/2023 tanggal 16 November 2023,

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Sengketa atas Pengajuan Banding terhadap

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tanggal … Agustus 2024,

Bukti T-6.Pendapat Akhir atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 Nomor S-25/WPJ.04/2025 tanggal 09 Januari 2025,

Bukti T-7.Daftar Kredit Pajak SPT PPh Badan PT Travira Air Tahun Pajak 2017

– Lampiran III SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Bukti T-8.Laporan Keuangan Audited PT Travira Air tanggal 31 Desember 2017,

Bukti T-9.Bukti Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan Lawan

Transaksi PT Industri Kimia Dasar Utama,

Bukti T-10. Tangkapan Layar (screenshot) SIDJP - Status Non Efektif PT Industri

Kimia Dasar,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 012/ACC/TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan783.638.662717.591.82166.046.841

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00 berdasarkan ketentuan sebagai sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 13 ayat (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan

mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur kepabeanan;

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus; dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 3A (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

(2) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(3) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 8A (3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan j. dihapus;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa

Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspr bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Pasal 16B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat

menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

3. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;

(2) Dalam hal impor Barang Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak, sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan pada

persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding Dalam Pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp 66.046.841,00 karena berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena Pajak Masukan a quo tidak berhubungan dengan Kegiatan usaha wajib Pajak berdasarkan konfirmasi PK-PM pada sistem SIDJP bahwa lawan transaksi (PKP Penjual belum melaporkan Pajak Keluarannya), dengan rincian sebagai berikut:

T NONA aa ina wee Tenar

Po Travia Air WLS) OST IT PAN ERA DIAL IS a cl 128.501

& RE Ur Dasara SELAI TEL) TSP SE NN) MEI a LAB

Sat ust beng Ala MELAMAR NT AAA Pa NN Jeli BN Ur ran : BL ISOLO0G

—— EE Po aa Dewan aan Meat en ee “——f

Tumlah bp (46811 u 6. (M46 841 bahwa data pelaporan Pajak Masukan tersebut pada SI DJP adalah sebagai berikut: DAFTAR PALAK MASJIKAL YANG DAPAT DIK REDITKAN ATAS HERO. EMAS B42 J49 DALAM KESERI RE HE “LAH PB pena .

bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding terhadap Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp66.046.841, diketahui bahwa:

• Faktur Pajak tersebut telah memenuhi persyaratan formal karena telah diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

• Pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp66.046.841 masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Persandingan Data Faktur Pajak pada Aplikasi Konfirmasi PKPM, diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding Dalam Pemeriksaan sebesar Rp66.046.841, Pajak Keluaran atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Travira Air telah dilaporkan pada SPT Masa PPN lawan transaksi, sedangkan a.n PT Industri Kimia Dasar Utama tidak dilaporkan oleh lawan transaksi. Tim Peneliti juga telah melakukan konfirmasi ke KPP lawan transaksi terdaftar yaitu KPP Pratama Madiun atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Industri Kimia Dasar Utama dengan surat nomor ND- 2022/WPJ.04/2023 tanggal 14 September 2023, dan telah dijawab dengan surat nomor ND-1005/WPJ.2406/2023 tanggal 18 September 2023 dengan jawaban tidak ada. Rincian data PKPM dan jawaban konfirmasi adalah sebagai berikut:

AI na KAN TA BR PEMER BETA LB LT BRT BE 3

, ~ = Table eit a Taat lac perenne ral ane Soe . ao UF HA SAR z , hide aga

, 7 ee flee tke MAT AM Aa AN , Mt TA SAT BN f kana

PA EN Mae LIGA BA Tea Do RO OT On daa dls aa aan. L Uni na

Jawaban konfirmasi KPP Pratama Madiun:

aa Sara Perta ey Baton Sabar yang deeds Tangga ir? Pemai i

— _--—___ —— aa aa

2 CPT insisin hint a Dasar Ltama | O 236 S37 7-21 250 (PMI LI AA eee fe Dahle MEA oa BENER Ut Lk aw.

bahwa Terbanding Dalam Keberatan melakukan pengujian arus uang atau arus barang terhadap Pajak Masukan sebesar Rp66.046.841 yang dikoreksi Terbanding Dalam Pemeriksaan karena dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan hasil pengujian sebagai berikut: " . Mer TE "eae tee Se let inte ath er eee ee ee RI bahwa berdasarkan penelitian, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp66.046.841 adalah terdiri dari rincian sebagai berikut:

i. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari PT Travira Utama sebesar Rp54.146.841, menurut Wajib Pajak adalah terkait penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan helikopter yang diperlukan untuk pengangkutan dalam rangka proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Wajib Pajak untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagaimana tertuang dalam perjanjian nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015. Hal ini juga sesuai dengan penjelasan kegiatan usaha Wajib Pajak dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu customer Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak memasok suku cadang kereta api ke PT Kereta Api Indonesia (Persero). Wajib Pajak menyerahkan dokumen pendukung yang cukup dan memadai, sehingga atas persewaan helikopter menurut Pemohon Banding mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

ii. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari PT Industri Kimia Dasar Utama sebesar Rp11.900.000 menurut Wajib Pajak adalah terkait dengan penambahan pengadaan dan pemasangan panel Gudang, namun Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen yang kompeten terkait koreksi ini. Sehingga Tim Peneliti koreksi ini tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan ini mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa dari hasil penelitian Jasa Kena Pajak yang diserahkan, diperoleh data bahwa Jasa yang diserahkan adalah sebagai berikut:

BEAN An TEBEN Co asda MR Tata SAMA Ih

2 BT", -s Arr MEN LATS ala PPLE INN Yi San cease Sara

Tat Cowan ran are bea an fongemsay Ia ada dasi og

237 Pemasar ion ae la pa treat ae ste"

“lurilah 56.048 841 bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan pada persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp66.046.841,00 terdiri dari:

1. Koreksi Pajak Masukan atas sewa helikopter Rp54.146.841,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya sewa sebesar Rp54.146.841 berhubungan dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia dan komitmen Pemohon Banding untuk menyediakan barang tepat waktu sehingga Pemohon Banding merasa jika di suatu ketika terdapat kebutuhan yang mendesak atas pengiriman barang dan semua moda transportasi tidak tersedia, maka Pemohon Banding memiliki cadangan transportasi yaitu helikopter dalam pengiriman barang yang menjamin kelangsungan perjanjian Pemohon Banding dengan PT Kereta Api Indonesia;

bahwa koreksi menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

0 Inasatar aa S45 SAOT TSK] Cato g¢ Oemar Ema, . Lan pas 85 Sar tan an Sa

Sera 20 Tawra" oF Sa Tagana 33 Taman ri nee [as pipet peewee] cabo Pp fee iframe Peres feet] esarfeeonere fronton [ences a Kapan iata bahwa dalam proses persidangan dokumen pendukung dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah:

• Rincian Ledger terkait biaya sewa Helikopter;

• Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015;

• Rekening Koran terkait dengan Bukti transfer kepada PT Travira Air;

• Perjanjian antara PT Travira Air dengan PT Transavia Utama tertanggal 22 Juni 2015 beserta amandemennya;

• Invoice dan flight invoice No. A037905 periode Oktober 2017 dan No. A037856 periode November 2017;

• Surat Pengantar Barang No. SPB17TULHT018 tanggal 23 November 2017 dan No. SPB17TULHT015 tanggal 03 Oktober 2017;

• Faktur pajak;

2. Koreksi Pajak Masukan Rp11.900.000

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.900.000,00 dilakukan Terbanding dengan alasan:

− bahwa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP Madiun tempat lawan transaksi terdaftar (PT Industri Kimia Dasar), atas Faktur Pajak sebagai berikut:

M0. Path Peran het eat TA AL Ia base be HERO “1 7 7 ] 4 5 i 7

Topp late Rape bar LUPA Aa ed EC NG iis Way 12 SAE rr, Va Uang 2u7e Po aR Lol:

PP Re PE EN UT BEA RERE RASA TA SANA fe Taba DUTY a ey 1

. * . ate an rape ll : os

Wo anette Olas i Lani WEA ee SS It aes Wie AAA Ed wat “od Pag re Danar Wl BA SA DBD ULP NS AEC SA 3 ae ada LSN ABG SNN

: i ipsa

Pa - - —-o — . — na

Loy a

− bahwa PPN yang telah dipungut dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN

penerbit faktur;

− bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan

Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Meta CET LE BAS G85 “as Sara SI mar ana KE SS mii para anom

. . sa _ _- SETETERgZE7 _ .

Ser Tangar a7 Eerresercer 5S TE"GETITE

SITE rer sim Rar | “riz

TECECOGE ET Targaraan , (“Tas Samin ran

-— na Hanan an ara Dm bs Iisasata daa

SU nana na Degen mamela aa DASI [rar menara Parsi anna

7 Beruang

SLzarz SEIEVET LEETE rETE™MGE a7 Dargataan (Ia gann gan

IS on cg Taser hana SIT OT Eno AFx In |respemucermec Pere P0 PE Tara rara Mananta SEEEVET W375

Fecarcoacer Sarganaar Tangan

Pra naa amal smt Je an 295511 berserta PSS Erma Tarian

SLIETE SF MEGEVEC L327 bemcowenkesarassn foc] cafe fame ada

MELE CET THEER CECE earning

− bahwa menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan tertulis

Pemohon Banding tertanggal 02 September 2024 yang disampaikan pada persidangan tanggal 05 September 2024, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp11.900.000 kepada lawan transaksi PT Industri Kimia Dasar Utama, sehingga berhak untuk mengreditkan pajak masukan tersebut. Bukti-bukti berupa rincian pajak masukan transaksi dengan PT Industri Kimia Dasar Utama beserta invoice, faktur pajak, dan bukti transfer dapat dilihat pada Lampiran 4 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 8 Agustus 2024;

− bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp 11.900.000 kepada lawan transaksi PT Industri Kimia Dasar Utama, sehingga berhak untuk mengreditkan pajak masukan tersebut. Bukti-bukti berupa rincian pajak masukan transaksi dengan PT Industri Kimia Dasar Utama beserta invoice, faktur pajak, dan bukti transfer dapat dilihat pada Lampiran 5 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 8 Agustus 2024;

Menimbang berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa

adalah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 66.046.841,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dalil koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00 yang terdiri dari:

1. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp. 54.146.841,00. bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan sebesar Rp54.146.841,00 adalah terkait sewa helikopter berupa berupa Monthly Fixed Charge dan Flying Time Charge yang peruntukannya tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Rincian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait sewa helikopter adalah sebagai berikut :

Masa
NoNomor FakturDPPPPNKeterangan
Pajak
APT Travira Air
1010.020-17.788074421260.633.4086.063.340Flying Time Charge, Sewa Helikopter
2010.020-17.7880742912270.540.00027.054.000Monthly Fixed Charge, Sewa Helikopter
3010.020-17.7880747412210.295.01021.029.501Reimbursement Avtur Helikopter, Sewa Helikopter
4Subtotal [1 + 2 + 3]541.468.41854.146.841
BPT Industri Kimia Dasar Utama
1010.017-17.660289761214.500.0001.450.000Jasa Penarikan Kabel dan Instalasi Panel Gudang
2010.017-17.660289751242.500.0004.250.000Jasa Penambahan Pengadaan dan Pemasangan Panel Gudang
3010.017-17.660289741247.500.0004.750.000Jasa Pemindahan Panel Workshop Gudang
4010.017-17.660289731214.500.0001.450.000Jasa Penarikan Kabel & Instalasi Panel Gudang
5Subtotal [1 + … + 4]119.000.00011.900.000
CTotal [A.4 + B.5]660.468.41866.046.841

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait sewa helikopter karena sewa helikopter menurut Pemohon Banding adalah memenuhi pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi sewa helikopter berdasarkan Aircraft

Lease Agreement tertanggal 22 Juni 2015 yang diamandemen pada tanggal 26 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Helikopter”) antara Pemohon Banding dengan PT Travira Air. Perjanjian Sewa Helikopter beserta amandemen dapat dilihat pada Lampiran 1 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 8 Agustus 2024. Terjemahan tersumpah Perjanjian Sewa Helikopter dapat dilihat pada Lampiran 1.1. yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 5 September 2024;

bahwa menurut Terbanding bahwa Sewa helikopter ini berkaitan dengan proyek pengadaan suku cadang kereta api oleh Pemohon Banding untuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagaimana tertuang dalam Perjanjian No. HK.222/VI/18/KA- 2015 tanggal 26 Juni 2015 (selanjutnya disebut “Perjanjian KAI”). Perjanjian KAI dapat dilihat pada Lampiran 2 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 8 Agustus 2024;

bahwa terdapat fakta pada bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen terkait biaya sewa helikopter berupa :

• Rincian Ledger terkait biaya sewa Helikopter;

• Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Transavia Utama Nomor HK.222/VI/18/KA-2015 tanggal 26 Juni 2015;

• Rekening Koran terkait dengan Bukti transfer kepada PT Travira Air;

• Perjanjian antara PT Travira Air dengan PT Transavia Utama tertanggal 22 Juni 2015 beserta amandemennya;

• Invoice dan flight invoice No. A037905 periode Oktober 2017 dan No. A037856 periode November 2017;

• Surat Pengantar Barang No. SPB17TULHT018 tanggal 23 November 2017 dan No. SPB17TULHT015 tanggal 03 Oktober 2017;

• Faktur pajak;

bahwa koreksi PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan a quo merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya (sewa helikopter) pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017. Bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa a quo pada PPh Badan Tahun 2017 dengan amar menerima banding Pemohon Banding atau tidak mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan keterangan, bukti dan fakta-fakta pada persidangan yang

disampaikan para pihak Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terkait koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.146.841,00 berupa sewa helikopter adalah Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.146.841,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.900.000,00 bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan a quo dikarenakan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP Madiun tempat lawan transaksi terdaftar (PT Industri Kimia Dasar) dan konfirmasi sistem SIDJP dengan jawaban “tidak ada“; bahwa menurut Terbanding koreksi a quo disebabkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari PT Industri Kimia Dasar Utama sebesar Rp11.900.000 menurut Wajib Pajak adalah terkait dengan penambahan pengadaan dan pemasangan panel Gudang, namun Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen yang kompeten terkait koreksi ini. Sehingga Tim Peneliti koreksi ini tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan ini mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak; bahwa dalam penjelasan tertulis oleh Terbanding alasan koreksi adalah tidak sesuai dengan ketentuan / dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (8) UU PPN, karena Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- Pasal 16F Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) mengatur bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;” bahwa atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp11.900.000 Pemohon Banding Tidak setuju dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN sebesar Rp11.900.000 dan membuktikan pada

persidangan dengan menyerahkan rincian pajak masukan transaksi dengan PT Industri Kimia Dasar Utama beserta invoice, faktur pajak, dan bukti transfer dapat dilihat pada Lampiran 5 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 8 Agustus 2024;

bahwa terkait bahwa Pasal 16F Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) mengatur bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. Pada faktanya Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PKP Penjual yaitu PT Industri Kimia Dasar sebesar Rp11.900.000,00;

bahwa berdasarkan keterangan, bukti dan fakta-fakta pada persidangan yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak meyakini bahwa terkait koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.900.000,00 adalah Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.900.000,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam

Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang

harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.";

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp66.046.841,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan dan Pengadilan Pajak memutuskan terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan66.046.841,000,0066.046.841,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Rp717.591.821,00
Rp66.046.841,00
Rp783.638.662,00

Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 717.591.821,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp66.046.841,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Rp 783.638.662,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.928.096.443
a.3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut465.214.000
a.4. Jumlah3.393.310.443
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan3.393.310.443
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Jumlah0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri292.809.643
b. Dikurangi:
No.UraianJumlah (Rp)
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan783.638.662
b.3. Lain-lain819.003.518
b.4. Jumlah1.602.642.180
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.602.642.180
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(1.309.832.537)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.309.832.537
4.PPN yang kurang dibayar0
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c. Jumlah sanksi administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT TRANSAVIA UTAMA, NPWP 01.305.381.4-011.000, beralamat di Gedung Graha Paramita Jalan Denpasar Raya, Kav. 08 Blok D-2, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 (domisili elektronik accounting@transavia.co.id), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.