P U T U S A N
Nomor PUT-001223.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00577/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00042/207/17/069/22 tanggal 24 Oktober 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001223.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRANSAVIA UTAMA, NPWP 01.305.381.4-011.000, beralamat di Gedung Graha Paramita Jalan Denpasar Raya, Kav. 08 Blok D-2, Setiabudi,JakartaSelatan12940(domisilielektronik accounting@transavia.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Rizwan Halim, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Nanang Ade Supriyatna,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 039/ACC/TU/V/2024 tanggal 29 Mei 2024;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Hartutik / 19770223 199903 2001 Jabatan: Penelaah keberatan,