Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 117 halaman

PUT-001220.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Transavia Utama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001220.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 11 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Transavia Utama mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001220.15/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Transavia Utama
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/17/069/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
23 Januari 2025
Tanggal Pengucapan
11 November 2025