P U T U S A N
Nomor PUT-001196.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
| memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir | |
| dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan | |
| Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau | |
| Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 | |
| Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor | |
| 001196.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam | |
| sengketa antara: | |
| PT PARTSINDO SERVICATAMА, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, | |
| beralamat di Jl. Mulawarman No. 99A, Manggar, Balikpapan Timur, | |
| Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Harsono, | |
| jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon | |
| Banding; | |
| Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam | |
| persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas; | |
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Hari Prabowo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Jliteng Wibowo,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama: Anita Selviana,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama: Riza Adi Wicaksono,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama: Lara Sri Yeni,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,