Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-001196.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Partsindo Servicatamа, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-001196.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13
Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
001196.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
sengketa antara:
PT PARTSINDO SERVICATAMА, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000,
beralamat di Jl. Mulawarman No. 99A, Manggar, Balikpapan Timur,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Harsono,
jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon
Banding;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam
persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1406/BC/KPU.1/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 598/PP/BR/2025 tanggal 18 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPKTNP- 2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00375/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 73.139.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 8.046.000,00 Rp 0,00 Rp 1.829.000,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 83.014.000,00Rp 0,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 90 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dibanding,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp83.014.000,00, sesuai dengan Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Harsono, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor NO.C-106.MT.03.01- TH.1993 tanggal 10 Februari 2018;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 667544 tanggal 14 Desember 2022;

2. Atas SPKTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pengajuan keberatan terhadap penetapan dalam SPKTNP dikarenakan SKA/COO asli sudah diserahkan kepada Terbanding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Kelengkapan dokumen pendukung telah memenuhi;

3. Kriteria yang dibutuhkan untuk pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengabulkan banding dikarenakan COO/SKA asli sudah diserahkan pada Terbanding;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00375/KPU.01/SUB/2025 tanggal 8 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur kedapatan:

1. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

No./Tgl. PIB:PIB Nomor 667544 tanggal 14-12-2022
Jalur:HM
Fasilitas:58, AANZ
No./Tgl. COO:2203293293 / 02-12-2022
Pemasok:CHUBB FIRE & SECURITY PTY LTD

b. Bahwa terhadap PIB jalur Hijau, tidak terdapat LPPT, LPPNP dan SPTNP;

c. Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi Ceisa dan SLIM diketahui bahwa Importir telah melakukan penyampaian dokumen softcopy SKA/COO;

Mee ae atte 3

1655" 2 Bi, we a ATA "Aru

PEG won my :

KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJULNS PRIOK Maba

LEMBAR RESPON PELAYANAN Kan 4

1 PENERIMAAN NPD EN) eee fo

Data Permohonan

Kode Tike: : JKEUTL231331

Bm NPYP - 01••••••••••006

Nama Importir: PT PARTSINDC SERVICATAMA i Nomer PIB > 667544

i Tanggal PIB: 2022-12-14

Jenis Dokumen: HIJAU

@ Rescen Status : Penerimaan Sefecpy

Bf Waktu Status | 2023-01-05 13:42:05

MH Viaktu Cetak D0 2024-12-10 10:07:36

Perhatian! i@ - Lembar respor in: sah tanpa tanda tangan

‘§ - Data pada lembar respon dapat diperiksa kebenarannya melalu: alamat pada QR Code

- Untuk mengetahui status pelayanan terbar.. atas permohonan Anda, kunjungi laman https://bcpriok.net/slim/pagefpencarian

8 Gores Coceigred Kar Lapar care adcrets sod Cert tionte No 220 3293293 For: AAW?

, AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN -

AUSTRALIA — NEW ZEALAND FREE TRADE nS AREA (AANZFTA)

2 Gorse Come geese to oppetert Conuocece’s came CERTIFICATE OF ORIGIN addrets country - - . . + 15

" ‘ - coe AUSTRALIA

Ka meres, AK BONE

HOON ES

Loblescs of tramegat ard coute of boas dren Onis Use

Hipmer Date a sone QO) Pretereetia: Treatment Geet one KANG TA

Weteele mare Arcs ete “ Fe -

OD Preteentis: Treat hat Gen PI case ttats

Karta! Oscrstge . reson st i - . Dota

4 to i OG Wara aod ” TN gan ect at nang 2 Gran . 9 Cast tp Gran aeignte- 6 Ineo 16

Mt TDS Pesat cf goats mola mg Mes Corner Biner na Laromeni, anc Serma perang Orde bigs ana Ben nm (teror tec van FOBp anes RS ane date of ace cake Mame of Cp sty seg Overeat applw3 sce Ove: caf Notes Patent

N wed party tele Oop. cabs Notes

‘+ Declaration by the exporter 12 Certification

Tre dar, gied hereby rosta thatthe: bina data | Cr the bass of sects! cated cut tos hereby ceri hed that tue

SMC sistemMerts arc correct (at a tee qcids were | ivforwgnct here ag correct ard trative goods Gisinind comp y brae.c@g ie ASP Iho or pt fog. EN spec food mime Aurcement Latsbl spicy the ASLAN Ata New Zeslacd Pre: Tram Arcs

ALSIKAL AN CM AMBER OF COMMERCE AND No STR andthe En coms, win Rn chong ae pec. ood ot "

Chapter dofthe Acreesert betebi st og tte ASLAN

Aosttals New Zosacd Pree Tracte Area fot the goods

Cepet

Plate av date came Kegnatute ancl Placard dete s.gnature and ntar of Asthce sed semi, of author ced tigation, Ar Acthes ', Body

"3 Usca ta dah Cot feate ch Or ge S.Dpectot urd party dara (Miseued retret vey

Ge Wrens tac co adanigs

Continsahen Shae OA SIAL

Seturan ag 2273293293 toe LA

&. Ree Bobhgrhs ad oC Nomis md ag erasure &oGeagst Do Onir 2 1S meh ot Muat mt Pose am tenet am et ces edt oo RS Shas boris Mn tea tect oad Pa MER gt bapeages Cade du bud Ita rang ! Deletes opiate your POR ate Ayo + Kat utan an fee Tah har ct pac ang De: ca! auphedo see Deetrs! Notre (herd mart mrnibe Maps Lao. Maret ta Pe ae SC OR na Loy

«1 Declaration by the oxporios 2 Certif-cahon (oe ageng erat seq Ara RAP bs fiver oetant aed | Ge lhe pase. cf saat cactied out bes uefety seit Brata

Simi ave sarge: abal Re Qocat were prods rsdn sauna ce herp tos parmscbacithaice: gorda desis ted remy acl the seg ete Bni ae RN Kak Sed adve Anrectre st Kerta ear

7. : tne ASLAN Aactrsha hea Jepang live Trane eres

BUS TRS TAM AA MAP tk IMMA PAR ML AT and thativey Dovey atthe roca punah ae pra, Redam pr Aa :

Chapter bedire dorrame:t batstias na to ASEAN hadrah , ata

Nem domsettroo Tras: Ares tre the nada baba ha : : . foes

. me feo 13

Place Prada Yan nah ang

Kampas Shut aed Goal

Pena date migran rap of Aa! aise agak Sony Booty

d. Bahwa telah dilakukan penelitian dalam aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA 2203293292 tanggal 02-12-2022 tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

Penelusuran Dokumen e-COO

O° 097 SEL 0 Otp PER UR ener” ny

Data Kosong

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, bahwa menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

• Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

• Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

• Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

• Catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum,

klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

• Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

3. Bahwa berdasarkan uraian poin 1c, diperoleh data sebagai berikut: Penyerahan Softcopy SKA

Nomor PIBTanggalPenyerahan Softcopy SKA
SLIMSIAP NG
66754414-12-202205-01-2023

Penyerahan Asli SKA

Nomor SKATanggal SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan Lembar Asli SKAPenyerahan Lembar Asli SKAKeterangan
SLIMSIAP NG
220329329302-12-202201-12-2023--Tidak menyerahkan

Bahwa telah dilakukan pengecekan melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG, tidak ditemukan tanda terima penyerahan Asli SKA/COO;

4. Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru:

Pasat 10

{lio Uruk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaintana dinas ud dalang Pasal 2, nportir wajib:

a. Inenverahxan lerubar asli SKA Porn AANG:

bh. mencantumkan kode fasilitas Perselujuan

Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASHAN--

Australia Selandia Baru pada Pemberitahuan Imper

Barang (PUS) secara benar, dan e. mencarlumkah nomor relerensi dan tanggal SKA

Porn AANA pada Pemberitahuan lupor Berang (PU) soccer Doria,

Penasat 24

Tata care penverchat: SKA For AANG beseria Dokurnen

Pelengkap Pabean seidaria pandenu Corona Virus Disease 2019 (C4GVIL-1O) dkaksanasan sesuai dengan Peraturan Menleri

Kodangan menpenab beta cara penveraban Surat Keterangan

Asal tescata Pekumer Pelengkap Pesca Penclibau Surat

Keterangan Asal dalam range pengenaan lari bca masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan

Internasional sena guard Curana Virus Hscasa 2015 (OVED-19 7).

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

1) Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

2) Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

3) Pasal 5

Ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean; Ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

4) Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

6. Bahwa Berdasarkan uraian poin 5, importasi atas nama Pemohon Banding dengan PIB Nomor 667544 tanggal 14 Desember 2022 tidak dapat

menggunakan tarif preferensi Importasi Asean-Australia-New Zealand (AANZ);

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur maka atas importasi Pemohon Banding dengan pos tarif 3824.90.19 dan 8424.90.10 tidak dapat menggunakan Tarif Preferensi AANZ sehingga dikenakan tarif MFN BM;

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif AANZ atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-001196.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang

telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 6 Februari 2025 sebesar Rp83.014.000,00;

Bukti P-3. PIB Nomor 667544 tanggal 14 Desember 2022 dan dokumen pelengkap pabeannya berupa: Tax Invoice, Delivery Dockеt, Invoice Frieght, Marine Cargo Policy, Form AANZ, Bill of Lading;

Bukti P-4. Tiket Pelayanan Penerimaan NPD;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2221/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Bukti Kirim SPKTNP;

Bukti T-5. Tracking Pos Indonesia atas pengiriman SPKTNP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2024 dan dikirimkan pada tanggal 19 Desember 2024, sehingga jangka waktu dari pengiriman SPKTNP tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan pengajuan banding tanggal 14 Februari 2025 adalah 58 hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun

pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga masih memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp83.014.000,00 dan Pemohon Banding melampirkan Bukti Penerimaan Negara dengan tanggal bayar 6 Februari 2025 sebesar Rp83.014.000,00 namun tidak menunjukkan aslinya, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, ditandatangani oleh Harsono, jabatan Direktur, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan bahwa Harsono adalah Direktur, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-500/PAN.172/2025 tanggal 2 September 2025;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 14 Februari 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36

ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2108/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, atas nama PT Partsindo Servicatamа, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Mulawarman No. 99A, Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.