Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman
PUT-001170.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025
Koperasi Ikhtiar Sejahtera, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001170.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan Koperasi Ikhtiar Sejahtera mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2015.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29; Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1d)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15 ayat (3)
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001170.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Koperasi Ikhtiar Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 September 2025