P U T U S A N
Nomor PUT-001168.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-22/WPJ.03/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001168.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KOPERASI IKHTIAR SEJAHTERA, NPWP 21.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Dusun Air Angat Parit 14, Gunung Pelawan, Bangka, dalam hal ini diwakili oleh Tjhiung Kim, jabatan Ketua Koperasi;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-646/PP/IKH//2025 tanggal 24 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/KIS/SK-PP/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KIS/SK-PP/2025 tanggal 11 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: