Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-001160.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025

Koperasi Ikhtiar Sejahtera, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-001160.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-15/WPJ.03/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001160.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KOPERASI IKHTIAR SEJAHTERA, NPWP 21.054.515.8-315.000, beralamat di Dusun Air Angat Parit 14, Gunung Pelawan, Bangka, dalam hal ini diwakili oleh Tjhiung Kim, jabatan Ketua Koperasi;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-646/PP/IKH//2025 tanggal 24 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/KIS/SK-PP/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KIS/SK-PP/2025 tanggal 11 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto / 19800129 200112 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga / 198402112003121005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3303/PJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 343/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 004/KIS/G-PP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025,

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-00008/STG-CT/WPJ.03/2025 11 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 04 Maret 2019 Masa Pajak Juni 2015;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-15/WPJ.03/2025 Tanggal 14 januari 2025 pengajuan permohonan Penggugat tersebut dinyatakan Tidak memenuhi Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 004/KIS/G-PP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2025 (secara elektronik);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 004/KIS/G- PP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. POSITA bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM PENGEMBALIAN PERMOHONAN PEMBATALAN

MENURUT TERGUGAT ADALAH PASAL 15 PMK 8/PMK.03/2013

B. BANTAHAN TERHADAP OBJEK GUGATAN YANG DITERBITKAN

BERDASARKAN PASAL 15 PMK 8/PMK.03/2013 bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada surat nomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP yang seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, bukan dilakukan oleh Kepala KPP yang memang dilakukan terhadap Pemohon;

2) Kemudian,tiba-tibaditerbitkanSKPKBPPNNomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 04 Maret 2019 diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai Pejabat yang tidak berwenang. Sehingga SKPKB PPN tersebut memenuhi SKPKB PPN yang tidak benar karena diterbitkan tanpa berdasar hasil pemeriksaan dan diterbitkan oleh Pejabat tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 04 Maret 2019 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP

yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 04 Maret 2019 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 04 Maret 2019 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

3. bahwapokoksengketapadasuratpembatalannomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 04 Maret 2019 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

C. AKIBAT HUKUM DARI TINDAKAN TERGUGAT

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

2. bahwa Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusanpermohonanpembatalanpadasuratnomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

3. bahwa Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk

menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-15/WPJ.03/2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 14 januari 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 04 Maret 2019;

II. PETITUM bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 januari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 januari 2025;

Serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00008/STG-CT/WPJ.03/202511Maret2025,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat nomor 004/KIS/G-PP/II/2025 12 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari√ sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

√
√
√

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat√

Gugatan;

d. Gugatan diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;√ e. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterima keputusan yang digugat;

f. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

g. Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca selaku

KKPt

h. Surat yang diajukan gugatan merupakan objek yang√ dapat diajukan Gugatan.

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

b. Dalam surat gugatan yang telah disampaikan, penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima surat/keputusan yang digugat;

Sehingga permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa surat nomor S-15/WPJ.03/2025 Tanggal 14 januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang digugat tersebut diterbitkan berdasarkan surat Penggugat nomor 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dimana isi surat tersebut pada intinya adalah menjawab bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sehingga permohonan Penggugat dikembalikan;

III. URAIAN SURAT GUGATAN bahwa terhadap surat nomor S-15/WPJ.03/2025 Tanggal 14 januari 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 004/KIS/G-PP/II/2025 12 Februari 2025, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Dasar hukum pengembalian permohonan pembatalan menurut tergugat adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013

2. Bantahan terhadap objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013

Objek gugatan bertentangan dengan pokok sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang penggugat ajukan dengan surat nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan rujukan hukum sebagai berikut:

a. bahwa alasan pembatalan pada surat nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP yang seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, bukan dilakukan oleh Kepala KPP yang memang dilakukan terhadap pemohon;

2) Kemudian,tiba-tibaditerbitkanSKPKBPPNNomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai Pejabat yang tidak berwenang. Sehingga SKPKB PPN tersebut memenuhi SKPKB PPN yang tidak benar karena diterbitkan tanpa berdasar hasil pemeriksaan dan diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/PMK.03/2023. Pokok sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

b. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan maksud untuk mendapatkan keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 sehingga pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013. Karena ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 08/PMK.03/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 (nietig);

c. bahwa pokok sengketa pada surat pembatalan nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/PMK.03/2013;

3. Akibat hukum dari tindakan Tergugat a. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB di atas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut di atas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau Lembaga yang berwenang;

b. bahwa terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusanpermohonanpembatalanpadasuratnomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

c. bahwa Terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat nomor: S-15/WPJ.03/2025 perihal Pengembalian Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tanggal 14 Januari 2025 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB nomor: 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

1) Pasal 1 angka 25, bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

3) Pasal 29 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

4) Pasal 31 ayat (1), bahwa tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

5) Pasal 36 ayat (1) huruf b, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

1) Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f:

a) ayat (1), bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

b) ayat (2) huruf f, bahwa hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

2) Pasal 9:

a) ayat (1), bahwa setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

b) ayat (2), bahwa Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

c) ayat (3), bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi dasar Keputusan dan/atau Tindakan;

d) ayat (4), bahwa ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB;

3) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2):

a) ayat (1), bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b. merupakan pelaksanaan tugas rutin;

b) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain mengatur:

1) Pasal 1 angka 2, bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;

2) Pasal 7 ayat (1), bahwa Jenis dan hierarki Peraturan Perundang- undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

3) Bab II Lampiran II, mengatur hal-hal khusus:

Huruf A. Pendelegasian Kewenangan

198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah;

200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:

a. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan b. jenis Peraturan Perundang-undangan;

204. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan ... .

Contoh:

Pasal … (1) … .

(2) Ketentuan mengenai … diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

d. Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur:

1) Pasal 14 ayat (2) huruf a, bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

2) Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5):

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

b) ayat (3), bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c) ayat (5), bahwa terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

f. Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 Tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan lsi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan lsi Surat Tagihan Pajak, mengatur bahwa bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini;

g. Nomor urut 70 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; mengatur bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan Dasar Hukum Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP dilimpahkan kepada Kepala KPP dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

2. Data/Fakta a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 Masa Pajak Juni 2015 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka;

b. bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 sebelumnya telah diajukan upaya hukum oleh Penggugat berupa pengajuan keberatan dengan rincian data sebagai berikut:

Surat KeberatanSurat Keputusan DJP
NomorTanggalNomorTanggalAmar Putusan
028KPPIS-PJK/V/201915 Mei 2019KEP-00132/KEB/WPJ.03/202027 Mei 2020Menolak

c. bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 setelah terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/KEB/WPJ.03/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019;

d. bahwa atas surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut, Tergugat menerbitkan surat nomor S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

3. Tanggapan tergugat bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa:

a. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 Masa Pajak Juni 2015 tidak dapat diajukan Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

2) Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 sebelumnya telah diajukan keberatan oleh Penggugat dengan rincian data sebagai berikut:

Surat KeberatanSurat Keputusan DJP
NomorTanggalNomorTanggalAmar Putusan
028/KPPIS-PJK/V/201915 Mei 2019KEP-00132/KEB/WPJ.03/202027 Mei 2020Menolak

3) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, disebutkan bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

4) bahwa atas SKBKB PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar oleh Penggugat melalui surat nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024. Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut dikembalikan oleh Tergugat karena tidak

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 melalui penyampaian surat nomor: S-15/WPJ.03/2025 Tanggal 14 januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

5) bahwadengandemikianpenerbitansuratnomor: S-15/WPJ.03/2025 Tanggal 14 januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan gugatan oleh Penggugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 Masa Pajak Juni 2015 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan

bahwa tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

4) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

5) bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 Tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan lsi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan lsi Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal tersebut;

6) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 Masa Pajak Juni 2015 adalah sesuai dengan format yang terdapat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 Tentang Bentuk dan lsi Nota

Penghitungan, Bentuk dan lsi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan lsi Surat Tagihan Pajak, dimana berdasarkan petunjuk pengisian SKPKB pada lampiran tersebut, disebutkan bahwa kolom:

a.n. Derektur Jenderal Diisi dengan nama dan NIP Kepala Kantor Pajakatau pejabat yang berwenang serta

Kepala Kantor, dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan, meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

8) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Administrasi Pemerintahan mengatur Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dan pejabat definitif yang berhalangan sementara, dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dan pejabat definitif yang berhalangan tetap;

9) bahwa hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yang meliputi pendelegasian atau pemberian mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-206/PJ/2021

tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

10) bahwa berdasarkan nomor urut 70 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018, pelimpahan wewenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dilimpahkan kepada Kepala KPP dengan tata cara yang diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

11) bahwa pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

12) bahwa dengan demikian Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 Masa Pajak Juni 2015 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat nomor S-15/WPJ.03/2025 Tanggal 14 januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan gugatan Penggugat nomor 004/KIS/G-PP/II/2025 12 Februari 2025;

b. Mempertahankan Surat nomor S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Bena;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Tergugat Nomor S-15/WPJ.03/2025 Tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-2Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Kurang Bayar PPN Masa pajak Juni 2015 Nomor 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-3LembarPengawasArusDokumenNomor:FORM-

05006368/BPS/KPP.031303/2024 tanggal 20 Desember 2024; Bukti P-4Akta Perusahaan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Nomor 04

Tanggal 18 Juli 2017;

Bukti P-5Surat Kuasa Khusus a.n. Cuaca dan M. Reza Irawan Meliala Nomor:

004/KIS/SK-PP/II/2025 tanggal 11 Februari 2025;;

Bukti P-6Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-7Surat Izin Kuasa Hukum a.n. M. Reza Irawan Meliala Nomor KEP-

013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P-8Pakta Integritas a.n. Tjhiung Kim tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-9Pakta Integritas a.n. Cuaca tanggal 11 Februari 2025

Bukti P-10 Pakta Integritas a.n. M. Reza Irawan Meliala tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 6 Mei 2025;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 3 Juni 2025;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 24 Juni 2025;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Agustus 2025

Bukti P-16 Surat Pemberitahuan mengenai pencabutan penjelasan tertulis melengkapi Petitum yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-17 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011480.99/2024/PP/M.VIB

Tahun 2025;

Bukti P-18 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 6 Mei 2025;

Bukti T-2Mapping Sengketa Gugatan;

Bukti T-3Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 3 Juni 2025;

Bukti T-4Mapping Sengketa Gugatan;

Bukti T-5Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-6Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti T-7Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa obyek yang diajukan sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa dalam gugatannya pada pokoknya Penggugat menyatakan Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan pada surat nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

bahwa dalam petitumnya Penggugat, mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025;

serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa dalam tanggapannya pada pokoknya Tergugat menyatakan, permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal, karena tidak mencantumkan tanggal diterima surat/keputusan yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Tergugat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00006/207/15/315/19 tanggal 4 Maret 2019 Masa Pajak Juni 2015 (SKPKB PPN Barang dan Jasa) diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka;

bahwa menurut Tergugat atas SKPKB PPN Barang dan Jasa a quo sebelumnya telah diajukan upaya hukum oleh Penggugat berupa pengajuan keberatan dan telah diputus dengan amar putusan menolak keberatan Penggugat;

bahwa menurut Tergugat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas SKPKB PPN Barang dan Jasa a quo setelah terbitnya Surat Keputusan Keberatan, tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK Nomor 8/PMK.03/2013);

bahwa menurut Tergugat, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013, maka Tergugat mengembalikan permohonan tersebut kepada Penggugat melalui Surat Nomor S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

bahwadengandemikianpenerbitanSuratNomor: S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan gugatan oleh Penggugat telah diterbitkan sesuai sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Tergugat dalam tanggapannnya mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan gugatan Penggugat nomor 004/KIS/G-PP/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

b. Mempertahankan Surat nomor S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah apakah permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang diajukan Penggugat telah diberikan keputusan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

Menimbang bahwa pada pokoknya menurut Penggugat, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan, sedangkan pada pokoknya menurut Tergugat permohonan pembatalan telah dikembalikan dengan surat, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim mengapa kalau permohonan Wajib Pajak tersebut (sekarang Penggugat) tidak memenuhi syarat Pasal 14 PMK Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan dikembalikan dan tidak diproses lebih lanjut, pada sidang tanggal 06 Mei 2025, Tergugat menyampaikan tanggapan, karena secara hukum dianggap cacat formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap substansi. Hal ini sejalan dengan asas-asas dasar hukum pajak dan prinsip administrasi negara yang tertib sebagai berikut :

1. Kepastian Hukum – Lex Stricta & Rechtzekerheid: Penolakan atas permohonan yang tidak memenuhi prosedur mencerminkan penerapan asas lex stricta (penerapan hukum yang ketat), dan rechtzekerheid (kepastian hukum), sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Rochmat Soemitro dalam Asas dan Dasar Perpajakan;

bahwa dengan demikian, DJP tidak memiliki kewenangan diskresioner untuk memproses permohonan yang tidak memenuhi syarat formil, karena bertentangan dengan prinsip “geen belasting zonder wet” dan dapat menciptakan rechtsonzekerheid (ketidakpastian hukum);

2. Efisiensi Administrasi: Proses administrasi perpajakan harus efisien dan tidak membebani otoritas pajak dengan permohonan yang tidak memenuhi syarat. Dengan mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi syarat, otoritas pajak dapat fokus pada permohonan yang valid dan memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding (DJP) sebagai institusi publik perlu menjalankan tugas secara efisien, maka tidak semua permohonan bisa diproses jika tidak lengkap, agar menghindari beban administratif yang tidak perlu dan menjaga fokus fiskus pada penyelesaian kasus yang layak secara hukum;

3. Menghindari Penyalahgunaan: Ketentuan ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan proses permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. Dengan menetapkan syarat yang ketat, otoritas pajak dapat memastikan bahwa hanya permohonan yang benar-benar memenuhi kriteria yang diproses;

4. Keseimbangan antara Hak Wajib Pajak dan Kepentingan Negara:

1) Hak mengajukan permohonan (Pasal 36 UU KUP) adalah hak terbuka tetapi bersyarat, artinya harus dijalankan dalam batas prosedur yang ditentukan. Pembatasan ini bukan pembatasan hak, tetapi pengaturan hukum agar proses dapat berjalan tertib dan adil;

2) Dengan mengembalikan permohonan yang tidak memenuhi syarat, DJP melindungi kepentingan negara dalam hal pemungutan pajak yang efisien, sekaligus memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki permohonan (jika memungkinkan);

5. Pencegahan Moral Hazard:

bahwa tanpa adanya ketentuan pengembalian permohonan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan berulang tanpa memenuhi syarat, yang dapat digunakan sebagai strategi untuk menunda pembayaran pajak atau memperlambat proses hukum. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) mencegah praktik ini dengan membatasi pengajuan ulang;

6. Konsistensi dengan Praktik Internasional:

bahwa dalam praktik perpajakan internasional, seperti di negara-negara anggota OECD, proses koreksi surat ketetapan pajak juga mensyaratkan pemenuhan prosedur formal dan substansial. Jika syarat ini tidak dipenuhi, permohonan biasanya ditolak atau dikembalikan untuk diperbaiki, sesuai dengan prinsip due process dalam administrasi perpajakan; bahwa prinsip due process of tax administration di banyak negara OECD menuntut pemohon patuh pada formal procedural compliance, tidak hanya pada isi permohonan; bahwa oleh karena itu, pengembalian permohonan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 PMK Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap sistem administrasi perpajakan yang tertib dan

adil, sekaligus penerapan prinsip-prinsip hukum perpajakan modern, baik dalam konteks nasional maupun internasional;

bahwa lebih lanjut dalam persidangan Tergugat menyampaikan kronologi sengketa dan mapping sengketa sebagai berikut :

Kronologi Sengketa :

TanggalUraian
18 Februari 2019Nomor: LAP-00026/WPJ.03/KP.1305/RIK.SIS/201 9 Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka
04 Maret 2019Nomor: 00006/207/15/315/19 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
20 Mei 2019Nomor: 028/KPPIS-PJK/V/2019 Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa
27 Mei 2020Nomor: KEP-00132/KEB/WPJ.03/2020 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan amar putusan Menolak Keberatan Penggugat
26 Agustus 2020Nomor: 512/SFC-RF/VIII/20 Penggugat mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
30 Mei 2022Nomor: PUT-010716.16/2020/PP/M.VA Tahun 2022 Putusan Pengadilan Pajak dengan putusan Menolak Banding Pemohon Banding
18 April 2023Nomor: 1588/B/PK/PJK/2023 Pemohon Banding mengajukan Peninjauan Kembali dengan putusan Mahkamah Agung adalah Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali KOPERASI IKHTIAR SEJAHTERA
29 November 2023Nomor: 004/KPP/KOP.IS/P.P/XI/2023 Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PERTAMA
21 Desember 2023Nomor: S-1520/WPJ.03/2023 Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PERTAMA
12 Januari 2024Nomor: 004/G-PP/KOP.IS/I/2024 Penggugat mengajukan Gugatan terhadap surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar PERTAMA
28 Oktober 2024Nomor: Put-000494.99/2024/PP/M.VA/Tahun 2024 Putusan Pengadilan Pajak dengan putusan Menolak Gugatan Penggugat
20 Desember 2024Nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar KEDUA
14 Januari 2025Nomor: S-15/WPJ.03/2025 Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar KEDUA
12 Februari 2025Nomor: 004/KIS/G-PP/II/2025 Penggugat mengajukan Gugatan terhadap surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar KEDUA

Mapping sengketa:

MAPPING GUGATAN

Nace a Peang au ak Bap isi bs Li Saga dea

T Upaya Penyolosaian Secara Administratif | Jenis permohonan KEBERATAN] ana nu . Tangga Tages

: aw Sen lia ata Pagi Lana EAR E Bab ETS Jugal Sug :

Ne | Nar ai Senkul Mane Pag ' P PET Aa tttae Suet! Dame oa 1 Pengajuan | Mome- keputusan Terpiga! Paras ape Persen FF va, Bad Putusan PK

Ferrata! cena Payergkanan | aig Far hr san Teng ata Lan PA 1 Pemohor Banding

KN IE A Mrangri BO TAS NE AA | eR LE BA BMA Da la PRIA MARET MA Mn Te PRI 3

Pa Pan an Tap ca Notes ya SOR Tas UR un | TAPED | PEASE ORL APA URED TD a eat Teta tab Pe, 12023

Po es Aan TP He ar ee ME Nan Ia | PHOS BAN eU TANI DA BLT BLEEP MM Pe Fe DTM rat, "PSO EVPRIPU7NZ3

Se TL et Ta RI OTR HEART Los be ab MA Se Me Pye OT LAN TN seem

PAN DT DANG TAS NA AT me ge I TMA PSOE PRE RRT IR IT MESIN Tac ae ME AB PKP 2029 iy | GUT A Ge eget a PUI UI Butte | QUO 0TH PE AM MAKE PARE Part oth AA ram GR UKPIK AN i | JOT TS 2UCEPP Sepremben So te Rui De PET DARMA KET oR te PAMA LTR AAT oe [SRP

5 | Se OP Deer ate? Pate Dp te a lg TT ea ane | SBE | OCR SEP OLCKEBAWTS ub TA ILD SS ya an AI Ikaw

BRT Ne AP Newt PS | MAS PS UK AN SANG | SUMED REIMER IGT DT Erbe BQ Tn SRST eo DIRI TORI Pe

We ICEL ree Mec a13 RELIES) MET RPC aoe Tamatan gpngadig KERCURSEBIAELRE EDD Ru ce SL PENA SIP TAB BPRPLAUGORI

——— -- = - --— . ———- 0. mm —. 2 5 " PN

Menimbang bahwa untuk memperkuat gugatannya pada sidang tanggal 06 Mei 2025 Penggugat menyampaikan Kronologi dan bantahan sebagai berikut: I. KRONOLOGI

NONomor SuratTanggalUraian
1.00006/207/15/315/1904 Maret 2019SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP
2.004/KPP/KIS/P.P/XII/202420 Desember 2024Alasan permohonan pembatalan SKPKB: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”
3.Surat Nomor :S-14 januari 2025Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar (Objek gugatan)
15/WPJ.03/2025
4.004/KIS/G-PP/II/202512 Februari 2025Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karena alasan pembatalan adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 13

ayat (1) a UU KUP, dengan demikian permohonanpembatalantersebut memenuhisebagaipermohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 untuk menerbitkan objek gugatanperihalPengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terhadap suratpembatalannomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024tanggal20 Desember 2024.

II. Bantahan Terhadap Dalil-Dalil Tergugat

1. Pokok Alasan Pembatalan SKPKB bahwa pada pokoknya alasan pembatalan SKPKB adalah: “SKP Yang Tidak Benar Karena Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang Dan SKP Diterbitkan Berdasar Pemeriksaan Yang Tidak Sesuai Dengan Pasal 29 UU KUP”;

2. bahwa Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

3. bahwa Tergugat KELIRU karena menggunakan HUKUM ACARA permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

4. Hukum Acara untuk permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013;

5. bahwa objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013;

6. Hukum Acara Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan Hukum Acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

7. Hukum Acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi, Tidak Mungkin Dapat Digunakan Sebagai Dasar Penelitian Terhadap Alasan Pembatalan “SKP Yang Tidak Benar Karena Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang Dan SKP Diterbitkan Berdasar Pemeriksaan Yang Tidak Sesuai Dengan Pasal 29 Uu Kup”;

8. bahwa apabila mengikuti pendapat Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian tak terpisahkan dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, akan timbul pertanyaan:

1) BAGAIMANA CARA/ALASAN HUKUM memberlakukan hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap alasan pembatalan “SKP Yang Tidak Benar Karena Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang Dan SKP Diterbitkan Berdasar Pemeriksaan Yang Tidak Sesuai Dengan Pasal 29 UU KUP”?

9. Bahwa Teori Apa, Dasar Hukum Apa, Asas Hukum Apa, Pendapat Ahli Siapa Yang Dapat Menyatakan Terhadap Alasan “SKP Yang Tidak Benar Karena Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang Dan SKP Diterbitkan Berdasar Pemeriksaan Yang Tidak Sesuai Dengan Pasal 29 UU KUP” Dapat Diselesaikan Melalui Hukum Acara Pasal 16 Ayat (2) Pmk 8/2013?

10. bahwa oleh karena Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 membuktikan Tergugat Telah Keliru Menerbitkan Objek Gugatan Menggunakan

Pasal 15 Ayat (3) Pmk 8/2013 Terhadap Permohonan Pembatalan Sebagaimana Dimaksud Pasal 13 Ayat (3) Pmk 8/2013;

11. bahwa oleh karena Hukum Acara Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, membuktikan tidak ada dasar kewenangan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan;

12. bahwa dengan demikian, objek gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

13. bahwa HUKUM ACARA Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 hanya dapat digunakan untuk Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, TETAPI tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

14. bahwa merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 BERBEDA dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

15. bahwa merujuk lampiran II angka 176 UU Nomor 12 tahun 2011 yang pada pokoknya menyatakan: penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma hukum, membuktikan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 hanya merujuk kepada Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013;

16. bahwa bagaimanapun Objek Gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

III. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 BULAN

1. bahwa apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas

Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. bahwa apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1. Pasal 41 PP 74/2011:

1. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);

2. Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;

3. Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

5. bahwa tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 tahun 2011;

NOKOMPLAINDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
SKPKB
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4)Pasal 25 ayat (4)Pasal 25 ayat (4)Dapat12 Bulan sejak
UU KUPUU KUPUU KUPPutusan Pengadilan
Pajak Cap Pos kirim
2PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3)Pasal 15 ayat (3)Pasal 15 ayat (3)Dapat6 bulan = tanggal
PenguranganPMK 8/2013PMK 8/2013PMK 8/2013diterima BPS
atausampai tanggal
Pembatalanpengembalian
DITAMBAH durasi
cap pos kirim
Putusan Pengadilan
Pajak sampai
diterbitkan
Keputusan atas
Pasal 13 ayat (1)
PMK 8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidakTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS
mengaturditerbitkan karena
tidak ada dasar
kewenangan
terbitkan SURAT
KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013.

Bahwa dengan demikian, Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Benar dalam Surat Nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterima KPP Tanggal 20 Desember 2024 dan Sampai Hari Ini Telah Melewati Batas Waktu 6 (Enam) Bulan, Sehingga Telah Memenuhi Ketentuan Pasal 36 Ayat (1d) UU KUP;

Menimbang bahwa beberapa ketentuan dalam UU KUP terkait Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak adalah sebagai berikut :

1. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menentukan :

“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar “

2. Pasal 36 ayat (1c) menentukan:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. “

3. Pasal 36 ayat (1d) menentukan :

“ Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.”

4. Pasal 36 ayat (2) menentukan :

“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.

Menimbang bahwa atas dasar ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, Menteri Keuangan telah menerbitkan ketentuan pelaksanaan berupa PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa dengan demikian PMK Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan peraturan yang mengatur tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, bukan merupakan Hukum Acara sebagaimana yang didalilkan Penggugat; bahwa sesuai Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menentukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar hanya dapat diajukan dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam kronologi dan mapping sengketa di atas, terbukti atas Surat Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan pembatalan oleh Penggugat telah pernah diajukan keberatan dan telah diputus, bahkan lebih lanjut telah dilajukan upaya hukum banding dan peninjuan kembali;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak dapat menerima alasan Tergugat bahwa Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur daam Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa dari ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dapat disimpulkan bahwa atas permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pengembalian permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan, disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut :

bahwa dari Pasal 36 ayat (1) huruf b Jo Pasal 36 ayat (1c) UU KUP dapat disimpulkan jenis-jenis keputusan yang dapat diambil Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak adalah Menolak atau Mengabulkan permohonan, tidak ditemukan adanya jenis putusan tidak dapat diterima sebagaimana halnya pada Pengadilan in casu Pengadilan Pajak sebagaiman terdapat pada Pasal 80 ayat (1) huruf d UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sebagaimana jenis-jenis putusan pada peradilan pada umumnya selalu dikenal putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yakni atas sebuah gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya karena cacat formil, seperti gugatan yang tidak jelas (obscuur libel), kesalahan pihak (error in persona), atau pengajuan gugatan sebelum waktunya (gugatan prematur); bahwa dari ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP dan Penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa surat keberatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan (cacat formal), bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan doleansi atau peradilan semu tidak dikenal adanya keputusan tidak dapat diterima yang disebabkan adanya cacat formal, seperti permohonan yang tidak memenuhi persyaratan;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat permohonan Pembatalan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan (cacat formal) tidak perlu diterbitkan Surat Keputusan Penolakan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak dalil Penggugat yang menyatakanTergugat belum belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukannya;

bahwa dengan ditolaknya dalil Penggugat a quo maka mutatis mutandis dalil Penggugat yang menyatakan Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar dalam Surat Nomor: 4/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterima KPP Tanggal 20 Desember 2024 dan sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP haruslah ditolak, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan lebih lanjut apakah surat pengembalian permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Tergugat merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) juncto ayat (3) UU Pengadilan Pajak ataukah bukan;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Kronologi dan Mapping Sengketa di atas, terbukti atas surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pembatalan oleh Penggugat sebelumnya telah diajukan upaya hukum dan telah diputus, dimulai dengan upaya hukum keberatan sampai dengan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan atas surat ketetapan pajak a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) artinya surat ketetapan pajak a quo telah memiliki kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial, sehingga wajib dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini Tergugat dan Penggugat;

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan sengketa atau perkara dikenal prinsip atau asas nebis in idem, yang mempunyai pengertian perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya;

bahwa asas ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pengadilan berulang kali atas perkara yang sudah final;

Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim, dalam persidangan tanggal 5 Juli 2025 pada pokoknya Penggugat menyampaikan penjelasan penerapan asas nebis in idem dalam sengketa pajak, sebagai berikut :

I. Contoh Ekstrim Sengketa Perpajakan;

1. bahwa apabila Penggugat telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, misalkan dalam penerbitannya tidak ada surat perintah pemeriksaan pajak. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013?

2. bahwa apabila SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi, apakah ada kepastian hukum dalam UU Perpajakan sebagaimana dimaksud oleh Para Ahli Teori Kepastian Hukum?

3. bahwa apabila Penggugat telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat

dibatalkan lagi?

II. Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi.

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021)

bahwa sementara pada peradilan konstitusional di MK, asas ne bis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang- undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK): “Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.” Akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”

bahwa ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian ne bis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. Bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU- XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut ne bis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang

sama;

Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi;

bahwa menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa Pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar, BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan. Sehingga permohonan pembatalan SKPKB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht;

III. NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH AGUNG.

1. Merujuk Putusan MA Nomor: 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969 bahwa meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem.

Pendapat Penggugat;

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu: Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang dipekarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht;

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama, (2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan SKPKB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht;

(3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht;

IV. SKPKB DALAM KONTEKS PASAL 1 ANGKA 3 UU NOMOR 5 TAHUN 1986.

1. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

2. Hubungan SKPKB Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) bahwa apabila nomenklatur SKPKB itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menyebutkan SKPKB. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan SKPKB. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap SKPKB apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN;

2) bahwa Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul SKPKB, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

3) bahwa dengan demikian, pada SKPKB dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

(3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh ;

(6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

(10)Keputusan fiscus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh; (11)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU

PPh;

(12)Keputusan fiscus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh;

(13)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh; (14)Keputusan fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh;

(15)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU

PPh dan seterusnya;

(16)Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18

UU PPh;

(17)Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU

PPh;

(18)Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(19)Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU

PPN…..dst.;

(20)Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU

KUP;

(21)Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP; (22)Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

4) bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA;

5) bahwa adapun Batu Uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal-pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam Menilai

Kesesuaian Atau Tidak Sesuaai Antara Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Dengan Pasal-Pasal Perundang-Undangan Perpajakan;

V. APAKAH SKPKB YANG SUDAH KEBERATAN/DIAJUKAN PERMOHONAN

SANKSI (INCRACHT) MASIH DAPAT DIAJUKAN PEMBATALAN LAGI BERDASAR PASAL 36 AYAT (1) B UU KUP JO. PASAL 2 HURUF B JO. PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/13 JIKA DIBANDINGKAN DENGAN NEBIS IN IDEM MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG? bahwa berdasarkan perbandingkan Pasal 60 ayat (1,2) UU Mahkamah Konstitusi mengenai Perbedaan Batu Uji, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan SKP dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak dapat dikembalikan walaupun telah pernah diajukan keberatan atau pengurangan sanksi, karena BATU UJI pembatalan adalah Pasal 13 ayat (1) a UU KUP BERBEDA DENGAN BATU UJI Keberatan yaitu UU PPH/PPN dan Pengurangan Sanksi;

VI. TERGUGAT MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSI PENGGUGAT.

bahwa Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan haruslah dimaknai bahwa Tergugat tidak mengizinkan atau menghilangkan hak Penggugat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan SKP tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 menyatakan:

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan Perundang – undangan;

bahwa selain itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menunjukkan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

VII. TERGUGATTIDAKBERWENANGMENGHILANGKANHAK

KONSTITUSIONAL PENGGUGAT UNTUK MEMOHON PEMBATALAN SKP KARENA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 13 AYAT (1) A UU KUP; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila dianggap bertentangan dengan UUD 1945 untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu tidak beralasan Penggugat tidak dapat menguji kebenaran SKPKB dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, Tergugat tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

bahwa Tergugat Wajib memproses permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP. Tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan SKP yang diajukan adalah tindakan menghilangkan hak konstitusi Penggugat untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum;

VIII. APAKAH PEMBATALAN SKP NEBIS IN IDEM DENGAN KEBERATAN YANG

TELAH PERNAH DIAJUKAN? bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat meyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingankannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa SKPKB aquo diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

2. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang melahirkan SKPKB pun dapat diuji (Judicial Riview) terhadap UUD 1945;

3. bahwa dengan demikian, SKPKB pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

4. bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seola-olah SKPKB tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

5. bahwa Pasal-Pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga Pasal-Pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945;

6. bahwa dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh pejabat berdasarkan UU PPh, UU PPN, UU KUP dapat diuji kebenarannya;

IX. KALAU SATU KEPUTUSAN DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM LEBIH

DARI 1 (SATU) DENGAN ALASAN YANG BERBEDA-BEDA, KAPAN KEPASTIAN HUKUMNYA?

Jawab:

bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang- undang yang dimaksud Pasal 23A UUD 1945 antara lain UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen;

Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum);

bahwa dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji SPT PPh/PPN terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan-keputusan itu dituliskan dalam SKPKB. Dengan demikian, untuk menerbitkan SKPKB, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

Artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil;

bahwa Tergugat (Fiskus) mengambil Keputusan-keputusan atas pasal-pasal materil; bahwa kemudian Tergugat (Fiskus) juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPN. Keputusan-keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan SKP;

bahwa oleh karena itu, di dalam SKP terdapat banyak Keputusan-keputusan yaitu:

(1) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

(3) Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengkoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengkoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(6) Keputusan Fiskus mengkoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengkoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh; (10)Keputusan Fiskus mengkoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

(11)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh; (12)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh;

(13)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh;

(14)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8)

UU PPh;

(15)Keputusan Fiskus mengkoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya;

(16)Keputusan Fiskus mengkoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU

PPh;

(17)Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh; (18)Keputusan Fiskus mengkoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1)

UU PPN;

(19)Keputusan Fiskus mengkoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst.; (20)Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP; (21)Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

(22)Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan

Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

bahwa oleh karena itu, Penggugat sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi; bahwa dengan demikian, 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasalnya. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah berstatus incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal yang lain. Sama halnya dengan jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama yang belum pernah diuji;

bahwa apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. Bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaranan atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim;

bahwa alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan batu ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti apakah benar atau tidak benar dengan batu ujinya;

bahwa Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Terhadap Permohonan ini haruslah diterbitkan Keputusan untuk menentukan apakah Keputusan/Tindakan yang ditulis dalam SKP itu sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, bukan dikembalikan seperti yang dilakukan oleh Tergugat;

bahwa dengan demikian, SKP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut;

Upaya hukum terhadap SKPKB dapat dirinci sebagai berikut:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

2) Pasal 4 ayat (3) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

3) Pasal 6 UU PPH diajukan melalui Keberatan;

4) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPh melalui Keberatan;

5) Pasal 4 ayat (1) UU PPN diajukan melalui Keberatan;

6) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPN melalui keberatan;

7) Pasal 29 UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

8) Pasal 13 ayat (1) b UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 2 huruf b jo Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013;

X. PERBANDINGAN UPAYA HUKUM SKPKB DENGAN JUDICIAL RIVIEW

DENGAN UU

NOSKPKBUndang-undang
KeputusanBatu UjiPasal-pasalBatu Uji
IIIIIIIV
1.Keputusan Materi PPhUU PPhPasal-pasal UU PPhUUD 1945
2.Keputusan Materi PPNUU PPNPasal-pasal UU PPNUUD 1945
3.Keputusan Yuridis FormalUU KUPPasal-pasal UU KUPUUD 1945

Keterangan:

1. UU dapat diuji berulangkali sebanyak pasal-pasal yang terkandung dalam UU;

2. SKPKB dapat diuji berulangkali sebanyak keputusan-keputusan yang tekandung dalam SKPKB;

3. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diuji Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi;

4. SKPKB dapat diuji upaya hukum terhadap Pasal 13 ayat (1) UU KUP melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 2 huruf b jo Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13;

5. Jadi upaya hukum Keberatan berbeda dengan upaya hukum Pembatalan karena masing-masing berbeda batu ujinya;

6. Sehingga upaya hukum Pembatalan SKP tidak boleh dianggap sebagai Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13;

7. Dengan demikian terhadap Permohonan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 2 huruf b jo Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 tidak boleh diterbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan);

XI. PERMOHONAN PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/2013 TIDAK NEBIS IN IDEM

DENGAN PASAL 25 UU KUP.

KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP)

+ Tujuan:

Merah kemal masa" penasaaan paje~. cenghitungar "Lp atau cev ite 1zer sa sh aca PE sat KA “Objek teliti:

Pembukuan, senctatatan, docte cen, dats, infecmasi yani berkat Pasal 25 ayat LI KLIP

+ Akibat Hukum:

Seratasan fatal se and petikan

Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013

Tujuan Objek Teliti Syarat Akibat Hukum

ADMINISTRASI 520134 Ba Sa

Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013

Permohonan Pengurangan Tuan Objek Teliti Syatat Axibet Hukum atau Pembatalan SKP yang Bag # : TAN ATA Men tefht it: Igoe i outhawar tidak benar Be (Psl 36 (1) b UU KUP)

Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013

Tujuan: Objek Teliti: Syarat: Akibat Hukum:

SKP yang BUKAN Pembuxuan, TIDAK ADA Keputusan Batal sejak diterb'tkan senarusnya tdak pencatatan, daxumen, data, dicerbtit<an informasi, tetapi Yuridis

Formal Perandang- Tidak ada wewenang undangan.

KETERANGAN:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan Pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013);

3. Sengketa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

XII. PERBEDAAN TATA CARA UNTUK PERMOHONAN MAKSUD PASAL 13

AYAT (1) DENGAN PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/2013;

bahwa perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013:

Narasi:

bahwa objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data,

Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadapt permohon Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

XIII. TABEL PERBEDAAN PENDAPAT TERGUGAT DAN PENGGUGAT;

bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”;

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; 2. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; 3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERKAIT dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; 4. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; 5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 MENGACU pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; 6. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 RINCIAN DARI pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013; 7. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 PENGATURAN LEBIH1. Diksi: Satu- kesatuan/Bagian/Terkait/Penjelasan/Mengacu bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU no 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma hukum. Apabila diksi-diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum berakibat terjadi sesat pikir dan sesat jalan hukum; 2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI (conf Pasal 16 ayat (2)); 3. Bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN, DATA, DAN/ATAU INFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, tetapi ditindaklanjuti dengan melakukan

LANJUT pada Pasal 13 ayat (1)penelitian terhadap per-UU-annya; PMK 8/2013;

4. Lamp II angka 176 UU no 12 tahun 2011:

8. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013“Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma PENJABARAN pada Pasal 13Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat ayat (1) PMK 8/2013;berkedudukan sebagai Norma Hukum;

5. Lamp II angka 271 UU no 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan tabel diatas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013;

XIV.BAHWA NORMA HUKUM PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/2013 TERPISAH

DAN BERDIRI SENDIRI DENGAN PASAL 13 AYAT (1) PMK 8/2013 DITINJAU DARI PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013 MENJADI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024;

NOPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.03/2013SUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118 TAHUN 2024
1Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang- Undang KUP.OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;OBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (2):
Surat Ketetapan Pajak, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang dapat dibatalkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan
Surat Ketetapan Pajak, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang seharusnya tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14Menguji PermohonanPasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan
ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan; (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak;
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yangPermintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia; (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut;

menjadi dasar pembukuan atau

pencatatan, data,dan/atau

informasi.

bahwa berdasarkan table perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan bahwa:

1. Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 8/13 terdiri dari Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (4);

2. Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1);

3. Substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 diatur pada Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24;

4. Substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 diatur pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

5. Dengan demikian, Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 bukan bagian dari Norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 karena Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

6. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK8/2013denganpenelitianterhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/ DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjutidenganpenelitianterhadapPEMBUKUAN/ PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

7. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013;

8. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

9. Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat ( 3) PMK 8/2013;

XV. PENGATURAN INDUKNYA PASAL 36 AYAT (1) b UU KUP PADA

TURUNANNYA PMK 8/2013 DAN PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan;

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan;

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan;

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan;

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

2. PERBEDAAN SUBSTANSI PASAL 13 AYAT (1) DENGAN PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/13 TERLIHAT JELAS DAN TEGAS PADA PMK 118/PMK.03/2024

NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
IPasal 13Tindak LanjutSKP dikurangkan atau dibatalkanPasal 32 ayat (1)
ayat (1)
1)Pasal 14 ayat (1)Diatur diPasal 32 ayat (1)
2)Pasal 14 ayat (2)Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 32 ayat (2)
3)Pasal 14 ayat (3)Syarat formal permohonanPasal 32 ayat (3)
4)Pasal 14 ayat (5)Permohonan 2 kaliPasal 32 ayat (5)
5)Pasal 14 ayat (6)Jangka waktu 3 bulanPasal 32 ayat (6)
6)Pasal 14 ayat (7)Pasal 32 ayat (7)
7)Pasal 14 ayat (8)Pasal 32 ayat (8)
8)Pasal 15 ayat (1)UJI PermohonanPasal 33 ayat (1)
9)Pasal 15 ayat (2)Penuhi syaratPasal 34 ayat (1)
10)Pasal 15 ayat (3)Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (3,4)
11)Pasal 16 ayat (1)Dirjen Teliti PermohonanPasal 34 ayat (1)
12)Pasal 16 ayat (2)Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 34 ayat (2), (3), (4),(5)
IIPasal 13 ayat (2)SKP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (1)
IIIYuridis Formal,
Tidak dapat
ditemukanSKP Dibatalkan karena Seharusnya
Pasal 13jawabannya diTidak DiterbitkanPasal 22 ayat (2)
ayat (3)Pembukuan,
Catatan, Data,
Keterangan,
Informasi
IV.Pasal 13 ayat (4)Terkait Pasal 13 ayat (3)SKP Dianggap Tidak pernah diterbitkanPasal 22 ayat (5)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. bahwa untuk Pasal 13 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan;

2. bahwa adalah tidak mungkin Pasal 13 ayat (3) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesaturan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2);

3. bahwa dengan demikian Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13;

4. bahwa untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 15 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk

mengembalikan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13;

5. bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013;

PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 TANGGAL 20 Desember 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 20 Desember 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

bahwa oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 20 Desember 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 14 januari 2025, diajukan gugatan tanggal 12 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima KPP Tanggal 20 Desember 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

XVI. ADA 5 (LIMA) MACAM ALASAN UNTUK MEMBATALKAN SKP DENGAN

BATU UJI PASAL 13 AYAT (1) a UU KUP

bahwa ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan SKP dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, yaitu:

1. SKPKB diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

2. SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3. SKPKB diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4. SKPKB diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5. SKPKB diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen-dokumen; Dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

XVII. PENGGUGAT BELUM PERNAH MENDAPATKAN KEPUTUSAN ATAS

PASAL 13 AYAT (3) PMK 8/13

bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13;

XVIII.DIRJEN PAJAK TIDAK MEMILIKI DASAR KEWENANGAN

MENERBITKAN OBYEK GUGATAN

1. bahwa apakah Dirjen Pajak berwenang tidak memproses permohonan pembatalan SKP dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang ternyata BELUM pernah incracht?

2. bahwa apakah ada hukum yang menjamin bahwa SKPKB selalu diterbitkan Fiskus sesuai Pasal 13 ayat (1) a UU KUP sehingga berdasar jaminan itu Wajib Pajak tidak dapat mengajukan upaya administrasi atau upaya hukum dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP?

3. bahwa untuk mengetahui apakah Dirjen Pajak berwenang atau tidak berwenang menerbitkan Obyek Gugatan dalam memproses permohonan pembatalan dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP DAPAT DIKETAHUI dengan membandingkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 kepada pengertian Nebis In Idem menurut ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi karena UU KUP dan UU MK merupakan satu-kesatuan system hukum yang dibentuk oleh UUD 1945;

4. bahwa Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda;

5. bahwa membandingkan kepada Pasal 60 ayat (2) UU MK tersebut, menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20

Desember 2024 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP seharusnya diproses sejak awal diajukan mengikuti ketetentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 jo. Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP karena tidak nebis in idem dengan Keberatan atau Permohonan Sanksi Administrasi yang BATU UJI-nya adalah UU PPH/PPN;

6. bahwa tindakan menerbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan) terhadap permohonan pembatalan SKP dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan BERTENTANGAN dengan kewenangan Dirjen Pajak yang diberikan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 karena ketentuan tersebut tidak memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk mengembalikan permohonan pembatalan (Obyek Gugatan) karena ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 tidak mengatur pengembalian atas permohonan pembatalan yang nebis in idem;

7. bahwa dimana dari ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan (Obyek Gugatan) yang BATU UJI-nya Pasal 13 ayat (1) a UU KUP?

8. bahwa berbeda dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 mengatur wewenang Dirjen Pajak untuk mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Wajib Pajak karena permohonan pembatalan diproses dengan BATU UJI yang sama dengan BATU UJI yang diajukan keberatan (Nebis in idem) yaitu UU PPh/PPN yaitu diatur di Pasal 15 ayat (3) PMK 8/13;

9. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

10. bahwa Penggugat menginterpretasikan frasa “DAPAT MEMBATALKAN” pada Pasal 36 ayat (1) b UU KUP berarti bersifat alternatif yaitu Membatalkan (kabulkan) atau Tidak Membatalkan (Tolak);

bahwa dengan demikian, alur substansi ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP tersebut adalah Dirjen menerima permohonan dan menelitinya, kemudian menerbitkan Keputusan Mengabulkan atau Menolak;

bahwa kemudian muncul 2 (dua) pertanyaan atas permohonan pembatalan a quo, yaitu:

1). Apakah Dirjen DAPAT MENGEMBALIKAN Permohonan untuk

Batu Uji Pasal 13 ayat (1) UU KUP? Tentu Tidak Dapat, karena Penggugat masih berhak menguji SKPKB dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) UU KUP sebagaimana dibandingkan dengan Pasal 60 ayat (2) UU MK. Penggugat belum pernah mendapat Keputusan

yang incrahct terhadap permohonan pembatalan SKP tidak

benar dengan Batu Uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

2). Dari mana dasar asal-usul kewenangan Dirjen Pajak

menerbitkan Obyek Gugatan untuk permohonan pembatalan

dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) UU KUP? Tentu tidak ada dasar

kewenangan Dirjen Pajak menerbitkan Obyek Gugatan;

11. bahwa dengan demikian, jelas dan tegas tindakan Dirjen Pajak menerbitkan Obyek Gugatan dapat dimengerti bukanlah Kesalahan Prosedur, tetapi Dirjen Pajak melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu tanpa dasar kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan, sehingga berakibat Obyek Gugatan haruslah dianggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

12. bahwa dengan demikian, dapat dimengerti bahwa tidak ada kewenangan menerbitkan Obyek Gugatan untuk mengembalikan permohonan pembatalan berdasar BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang belum incraht dan tidak nebis in idem. Jadi Pengembalian ini tidak sah dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

XIX. MENGHITUNG LEWAT JANGKA WAKTU 6 BULAN ATAS

PERMOHONAN PEMBATALAN;

1. bahwa dalam hal gugatan a quo dikabulkan, maka penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022

karena permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 Jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

2. bahwa untuk permohonan pembatalan yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 Jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tidak ada pengaturan atas pengembalian permohonan. Oleh karenanya jika ada pengembalian permohonan, maka yang terjadi adalah TIDAK BERWENANG mengembalikan, sehingga pengembalian tersebut tidak dapat disebut sebagai kesalahan Prosedur. Sedangkan Pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) PP 50/2022 hanya digunakan untuk kesalahan Prosedur;

3. bahwa dengan demikian, batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana disebut dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk Permohonan pembatalan Nomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dihitung sejak permohonan diterima KPP (resi pos) pada tanggal 24 Januari 2025;

4. bahwa berbeda halnya keberatan yang dikembalikan dan permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang dikembalikan, dapat terjadi kesalahan Prosedur karena pada permohonan tersebut terdapat pengaturan tentang pengembalian karena BATU UJI-nya adalah sama-sama undang-undang materi (UU PPh dan UU PPN) bukan UU Yuridis Formal. Sebab Wajib Pajak hanya diberikan keberatan dengan BATU UJI UU PPh dan UU PPN, dan tidak dapat mengajukan keberatan dengan BATU UJI UU KUP. Upaya administrasi dan upaya hukum terhadap SKP dengan BATU UJI UU KUP hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

5. Rujukan hukum:

1) Pasal 42 PP 50/2022:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat

(4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

6. bahwa tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 42 PP 50 tahun 2022;

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARAT AN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKA NPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMB ALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 42 PP 50/2022SURAT PENGEMBALIAN
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirimAda kewenangan, Terjadi kesalahan ProsedurAda
kewenangan,
Terjadi
kesalahan
Prosedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggalAda kewenangan, Terjadi kesalahan Prosedur
diterima BPS sampai
tanggal
pengembalian
DITAMBAH durasi
cap pos kirim
Putusan Pengadilan
Pajak sampai
diterbitkan Keputusan
atas Pasal 13 ayat (1)
PMK 8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPSTidak ada Kewenangan
diterbitkan karena
tidak ada dasar
kewenangan
terbitkan SURAT
KEMBALI

Keterangan:

Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK TUNDUK kepada Pasal 42 ayat (2) PP 50 tahun 2022. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013;

bahwa PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 TANGGAL 20 Desember 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 20 Desember 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

bahwa Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 20 Desember 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 14 januari 2025, diajukan gugatan tanggal 12 Februari 2025 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan;

bahwa dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024

tanggal 20 Desember 2024 yang diterima KPP Tanggal 20 Desember 2024 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;”

XX. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DIKABULKAN OLEH

PENGADILAN PAJAK;

bahwa apabila gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan Pajak akibat hukumnya adalah Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan dan tidak mengikat sejak diterbitkan karena dasar kesalahannya adalah ketidakberwenangan menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Dengan demikian, Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan. Oleh karena itu Tergugat masih terikat kepada ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) UU KUP;

XXI. AKIBAT HUKUM APABILA GUGATAN A QUO DITOLAK OLEH

PENGADILAN PAJAK;

bahwa adapun akibat hukum apabila gugatan a quo ditolak oleh Pengadilan Pajak adalah:

1. Persidangan tidak memahami perbedaan norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, sedangkan perbedaan tersebut nyata dan jelas dibedakan oleh Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

2. bahwa sampai kapanpun Penggugat tidak dapat menguji kebenaran tindakan fiskus menerbitkan SKPKB terhadap BATU UJI Pasal 13 ayat

(1) a jo. Pasal 29 UU KUP sedangkan UU Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan setiap warga negara berhak menguji setiap Pasal UU terhadap UUD 1945;

3. bahwa Penggugat kehilangan Hak Konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang SKPKB dengan BATU UJI Pasal 13 ayat (1) a jo. Pasal 29 UU KUP;

XXII. Melengkapi Petitum;

bahwa untuk memenuhi nasihat Majelis Hakim pada Sidang sebelumnya, dengan ini PETITUM Penggugat lengkapi menjadi sebagai berikut:

Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 januari 2025;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-15/WPJ.03/2025 tanggal 14 januari 2025;

4. Menyatakan Permohonan Pembatalan Nomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 belum diterbitkan KEPUTUSANNYA sampai saat ini dan telah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterima KPP tanggal: 20 Desember 2024;

5. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN dan MENGABULKANPermohonanPembatalanNomor: 004/KPP/KIS/P.P/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat memohon agar seluruh penjelasan dan penegasan yang Penggugat sampaikan pada sidang ini untuk dimuat di Putusannya;

Menimbang bahwa atas permintaan Majelis,Hakim dalam persidangan tanggal 5 Agustus 2025 pada pokoknya Tergugat menyampaikan tanggapan atas penjelesan Penggugat tentang penerapam asas nebis in idem dalam sengketa pajak, sebagai berikut:

I. Objek Gugatan

bahwa objek Gugatan berupa surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang digugat tersebut diterbitkan berdasarkan surat permohonan Penggugat hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dimana isi surat tersebut pada intinya adalah menjawab bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sehingga permohonan Penggugat dikembalikan;

II. Tanggapan Tergugat

1. Tanggapan Tergugat tentang nebis in idem sebagaimana disampaikan oleh Penggugat dalam sidang tanggal 15 Juli 2025;

a. Tergugat berpendapat bahwa permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b yang menjadi pokok sengketa merupakan nebis in idem. Nebis in idem adalah asas umum dalam hukum yang melarang perkara yang sama diperiksa atau diputus lebih dari satu kali;

b. bahwa pasal 36 ayat (1b) telah mengatur permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b dapat diajukan paling banyak dua kali;

Bahwa objek dalam permohonan pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama yaitu SKPKB PPN. Adanya perbedaan alasan dalam permohonan, misalnya alasan sebelumnya bersifat materil (substantif) dan alasan terbaru bersifat formal (kewenangan), tidak mengubah identitas pokok permohonan, yakni permohonan pembatalan atas SKP yang sama;

bahwa jumlah pengajuan permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b juga telah melampaui batas jumlah yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. bahwa dalam konteks permohonan administratif (termasuk Pasal 36 ayat (1) huruf b), identitas permohonan ditentukan oleh objek permohonannya, yaitu SKP yang dimohonkan pembatalannya, bukan semata-mata oleh alasan permohonan;

bahwa dengan demikian, meskipun alasan permohonan berbeda (materiil pada permohonan pertama dan kedua, formal pada permohonan ketiga), faktanya objek permohonan tetap identik, yaitu SKP yang sama;

bahwa oleh karena itu, permohonan ke-3 tersebut tidak hanya melanggar batas jumlah permohonan, tetapi juga mencerminkan prinsip nebis in idem dalam hukum administrasi, karena telah dilakukan dua kali penilaian

terhadap objek yang sama dan telah diterbitkan keputusan penolakan atau penyelesaian secara administratif oleh Tergugat;

d. Jika perbedaan alasan dijadikan dasar pembenaran untuk memperbolehkan permohonan lanjutan (ke-3 atau lebih), maka akan terjadi potensi penyalahgunaan hak administratif oleh Penggugat untuk terus-menerus mengajukan permohonan hanya dengan mengganti alasan, terhadap SKP yang telah memiliki keputusan final. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pajak;

2. Tanggapan Tergugat atas pendapat Penggugat bahwa Permohonan pembatalan SKP yang tidak benar telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan

a. bahwa tata cara pembatalan SKP tidak benar telah diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK-8/2013. Pasal 14 mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b sedangkan pasal 15 mengatur tentang pengujian permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b dan tindak lanjut dari hasil pengujian tersebut;

b. bahwa Tergugat telah melakukan pengujian terhadap permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b yang diajukan Penggugat dan permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 14 ayat (5) sehingga sesuai dengan pasal 15 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 permohonan Penggugat dikembalikan dengan menyampaikan surat mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;

c. bahwa surat pengembalian merupakan penolakan administratif yang sah dan cukup untuk menyatakan bahwa Tergugat telah memberikan keputusan terhadap permohonan. Surat pengembalian tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat;

d. bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa dalil Penggugat tidak benar karena faktanya Tergugat telah memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat;

e. bahwa dalam asas kepastian hukum, adagium Absolute sentienfia expositore non indiget yang memiliki makna sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dalam konteks hukum, ini berarti bahwa jika teks hukum, seperti peraturan perundang-undangan, memiliki ketentuan yang jelas dan tidak menimbulkan keraguan, maka ketentuan tersebut wajib diterapkan tanpa interpretasi yang berlebihan. Prinsip ini penting untuk mencegah interpretasi yang tidak diperlukan pada hukum atau ketentuan yang sudah jelas. Relevan dengan sengketa aquo dimana ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 14 ayat (5) jo Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 telah secara jelas mengatur tentang permohonan pembatalan SKP yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat terkait penerapan asas nebis in idem dalam sengketa pajak sebagai berikut :

bahwa pada pokoknya menurut Penggugat nebis in idem Gugatan Pajak merujuk kepada Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi);

bahwa Penggugat berpendapat, bahwa menurut MK, jika batu ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa pengujian norma tidak nebis in idem. Tekait dengan itu, batu uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar, berbeda dengan batu uji Keberatan. sehingga Permohonan Pembatalan SKPKB Ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah inkracht;

bahwa oleh karena itu, menurut Penggugat, sesungguhnya Penggugat dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat diuji materi ke Mahkamah Konstitusi; bahwa menurut Tergugat, objek dalam permohonan pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama yaitu SKPKB PPN. Adanya perbedaan alasan dalam permohonan, misalnya alasan sebelumnya bersifat materil

(substantif) dan alasan terbaru bersifat formal (kewenangan), tidak mengubah identitas pokok permohonan, yakni permohonan pembatalan atas SKP yang sama; bahwa menurut Tergugat permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang menjadi pokok sengketa merupakan nebis in idem. Nebis in idem adalah asas umum dalam hukum yang melarang perkara yang sama diperiksa atau diputus lebih dari satu kali;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat ketentuan dalam Undang- undang perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai penerapan asas nebis in idem dalam sengketa pajak, karena itu penerapannya menggunakan pengertian asas nebis in idem itu sendirii;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Penggugat yang menerapkan asas nebis in idem dengan merujuk kepada nebis in idem dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila nebis in idem perkara pajak merujuk nebis in idem perkara Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang didalilkan Penggugat, maka atas satu Surat Ketetapan Pajak akan dapat berkali-berkali dilakukan upaya hukum oleh Wajib Pajak dengan batu uji berupa pasal-pasal dalam Undang-Undang Perpajakan yang berbeda-beda;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila dalil Penggugat diterima, maka atas Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan upaya hukum berkali-kali sebanyak 22 (dua puluh dua) kali dengan mendasarkan atau batu uji pasal-pasal dalam Undang- Undang Perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat tidak sesuai hukum pajak yang berlaku dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas pajak yang terutang yang harus dibayar Wajib Pajak dan sekaligus ketidakpastian penerimaan negara atas pajak;

bahwa dari pengertian asas nebis in idem a quo sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat secara umum asas nebis in idem diterapkan dalam suatu perkara apabila memenuhi syarat :

1. Obyek Perkara yang Sama;

2. Para Pihak yang Sama;

3. Putusan Berkuatan Hukum Tetap.

bahwa obyek perkara dalam sengketa gugatan ini hakekatnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 yang diterbitkan Tergugat (dahulu Direktur Jenderal Pajak) yang tidak disetujui Penggugat (dahulu Wajib Pajak dengan nama Koperasi Ikhtiar Sejahtera) bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat telah melakukan upaya hukum Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali, dan atas upaya hukum tersebut telah diterbitkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai asas nebis in idem atas SKPKB a quo tidak dapat lagi diajukan upaya hukum Permohonan Pembatalan dan tentu selanjutnya juga atas Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atau dengan kata lain bukan merupakan obyek gugatan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Tergugat Nomor S- 15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan obyek sengketa a quo bukan merupakan sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S- 15/WPJ.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas nama KOPERASI IKHTIAR SEJAHTERA, NPWP 21.054.515.8-315.000, beralamat di Dusun Air Angat Parit 14, Gunung Pelawan, Bangka, (domisili elektronik kppikhtiarsejahtera@gmail.com), tidak dapat diterima,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar,S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.