Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-001156.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025

Koperasi Ikhtiar Sejahtera, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001156.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan Koperasi Ikhtiar Sejahtera mengenai Gugatan Pajak masa pajak April 2015.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak April 2015
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29; Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1d)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15 ayat (3)
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001156.99/2025/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Koperasi Ikhtiar Sejahtera
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2015
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Panitera
Tanggal Putusan
19 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
30 September 2025