Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-001152.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Oto Multiartha, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT- 001152.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01727/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/091/18 tanggal 25 September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001152.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Oto Multiartha, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Summitmas II, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Yosuke Unigame, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Pernyataan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Oto Multiartha Nomor 5 tanggal 6 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H.,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nitya Citra Ayu

Izin Kuasa Hukum: KEP-080/PP/IKH/2019 tanggal 24 Januari 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 153/DIR-OTO/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020,

2. Nama: Dodi Suryadarma

Izin Kuasa Hukum: KEP-191/PP/IKH/2019 tanggal 25 Februari 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 154/DIR-OTO/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosvita Wardhani /

197706211996022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-9072/PJ.07/2021 tanggal 10 Mei 2021,

2. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito /

19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-9072/PJ.07/2021 tanggal 10 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

432/PP/BR/2020 tanggal 9 Juli 2020;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

002/PP/PrbSM/2021 tanggal 19 Januari 2021;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

213/PP/Ucp/2025 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 003/DIR/I/2020 tanggal 27 Januari 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-651/WPJ.19/2020 tanggal 5 Maret 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/091/18 tanggal 25 September 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7. 8. 9.Penghasilan Netto (rugi) Rp 1.021.248.043.190 Penghasilan Kena Pajak Rp 1.021.248.043.190 PPh yang terutang Rp 255.312.010.750 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0 Jumlah PPh Terutang Rp 255.312.010.750 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 Rp 0 b.2. PPh Pasal 22 Rp 0 b.3. PPh Pasal 23 Rp 4.715.597.880 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0 b.5. lain-lain Rp 0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 4.715.597.880 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 Rp 0 c.2. PPh Pasal 25 Rp 92.224.992.183 c.3. PPh Pasal 29 Rp 65.948.965.687 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0 c.5. Lain-lain Rp 0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) Rp 158.173.957.870 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP Rp 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1) Rp 162.889.555.750 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) Rp 92.422.455.000 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 38.817.431.100 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Rp 38.817.431.100 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8g) Rp 131.239.886.100
10.Jumlah Kurang Bayar/ (Lebih) yang disetujui berdasarkan Pembahasan Rp 11.777.194.225 Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 294/DIR-OTO/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.843.060.052.838
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2.843.060.052.838
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.930.638.807.505
5Penghasilan neto dalam negeri(87.578.754.667)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya693.991.982.315
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif122.217.941.336
b. Penyesuaian Fiskal Negatif43.889.572.187
c. Jumlah78.328.369.149
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto684.741.596.797
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak684.741.596.797
15PPh Terutang171.185.399.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang171.185.399.000
18Kredit Pajak :
- Dipotong/dipungut oleh Pihak Lain
a. PPh Pasal 234.717.642.380
- Dibayar sendiri
a. PPh Pasal 2592.224.992.183
b. PPh Pasal 2965.948.965.687
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan162.891.600.250
19Pajak yang tidak/kurang dibayar8.293.798.750
20Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP3.483.395.475
Jumlah sanksi administrasi3.483.395.475
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.777.194.225

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01727/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 15 November 2019, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto1.021.248.043.19001.021.248.043.190
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena pajak1.021.248.043.19001.021.248.043.190
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang255.312.010.7500255.312.010.750
e.Kredit Pajak162.889.555.7500162.889.555.750
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar92.422.455.000092.422.455.000
g.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP38.817.431.100038.817.431.100
h.Jumlah PPh ymh Dibayar131.239.886.1000131.239.886.100

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 003/DIR/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Positif Penghasilan Neto yang terdiri dari:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif
1Biaya Promosi109.558.638.4390109.558.638.439
2Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih164.435.747.4660164.435.747.466
3Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles62.512.060.488062.512.060.488
Jumlah336.506.446.3930336.506.446.393

ALASAN BANDING

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp336.506.446.393,00

1. Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas koreksi biaya promosi sebesar Rp109.558.638.439,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, diantaranya adalah biaya promosi dan penjualan;

- bahwa biaya promosi/pemasaran yang terdapat dalam Daftar Promosi yang Pemohon Banding lampirkan pada SPT PPh Badan Tahun 2016 adalah berkenaan dengan kegiatan promosi pemasaran/penjualan jasa multifinance Pemohon Banding;

- bahwa secara substansi, biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk keperluan promosi merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk melakukan usaha dan bahkan mempertahankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Adalah menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding apabila biaya-biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut tidak boleh dibiayakan dalam menghitung pajak terhutang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh pada khususnya dan prinsip keadilan pada umumnya. Seharusnya tidak ada koreksi dilakukan atas biaya tersebut;

- bahwa validitas dari biaya promosi tidak wajar kalau hanya ditentukan oleh kesempurnaan pengisian daftar nominatif yang berisikan berbagai transaksi perusahaan terkait dengan kegiatan promosi yang dapat berupa pembelian barang dan/atau pembelian jasa dari pihak ketiga;

- bahwa ketentuan tentang pembuatan daftar nominatif tersebut seharusnya dibaca oleh Terbanding untuk meneliti dan memeriksa lebih mendalam sesuai bunyi penjelasan Pasal 6 Undang-Undang PPh terkait Biaya Promosi, yaitu:

“… perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan …;”

- bahwa Pasal 9 Undang-Undang PPh yang mengatur jenis-jenis biaya atau beban yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak mengatur adanya larangan untuk membebankan biaya promosi dalam menghitung PPh Badan terutang. Bahwa Terbanding menganggap daftar nominatif biaya promosi yang Pemohon Banding sampaikan tidak lengkap karena tidak mencantumkan NPWP dan tidak adanya bukti potong PPh penerima sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa daftar nominatif telah dibuat dengan sebenar-benarnya dan perlu Pemohon Banding sampaikan beberapa hal berikut sehubungan dengan informasi NPWP:

1) bahwa perlu diketahui bahwa tidak semua lawan transaksi Pemohon Banding memiliki NPWP, baik karena hal tersebut memang tidak diwajibkan dikarenakan beberapa lawan transaksi Pemohon Banding tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau karena mereka memang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Meskipun demikian, Pemohon Banding tidak memiliki kuasa untuk mewajibkan seluruh lawan transaksi Pemohon Banding mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP. Pihak yang memiliki wewenang untuk menghimbau pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif adalah Direktur Jenderal Pajak;

2) bahwa Pemohon Banding hanya dapat melengkapi daftar nominatif dengan NPWP apabila pihak yang bertransaksi memberikan informasi NPWP kepada Pemohon Banding;

3) bahwa daftar nominatif yang Pemohon Banding lampirkan pada saat penyampaian SPT Tahunan telah dilengkapi dengan alamat pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding. Seharusnya KPP dapat menghimbau pihak tersebut secara langsung untuk mendaftarkan NPWP;

4) bahwa tidak semua pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk memiliki NPWP, seperti contohnya penyedia jasa yang merupakan wajib pajak luar negeri;

5) bahwa dengan tidak adanya informasi seperti mengenai NPWP penerima atau NPWP yang salah ketik atau tidak adanya informasi mengenai bukti potong PPh dalam daftar nominatif tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa Biaya Promosi Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan kena pajak dan oleh karenanya biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

- bahwa terkait dengan koreksi atas biaya akrual promosi di tahun 2015, Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak membiayakan biaya promosi tersebut di tahun 2015. Adapun biaya tersebut benar-benar telah terjadi di tahun 2016. Dengan demikian berdasarkan prinsip realisasi, maka sudah seharusnya Pemohon Banding dapat membiayakan biaya promosi tersebut;

- bahwa sebagai referensi, Pemohon Banding telah mencari Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kasus koreksi yang serupa dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, yaitu Putusan Pengadilan Nomor PUT-112610.15/2010/PP/M.IA tahun 2018 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Februari 2017, dimana Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak atas sengketa Biaya Promosi;

bahwa pada PUT-112610.15/2010/PP/M.IA tahun 2018, Majelis Hakim berpendapat:

a. bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK- 02/PMK.03/2010 merupakan norma baru terkait dengan dapat tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) angka 7 Undang- Undang PPh;

b. bahwa Majelis berpendapat, norma yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh beserta Memori Penjelasannya, oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;

c. bahwa Majelis berpendapat karena Biaya Promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka Biaya Promosi tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh;

d. bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Promosi tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi koreksi Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• bahwa Pasal 9 ayat 1 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen,

perusahaan anjak piutang… yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

• bahwa Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 (“PMK 81”) sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya menyebutkan: Ayat (1)“Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

Ayat (2)Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;”

• bahwa merujuk kepada Pasal 9 Undang-Undang PPh dan PMK 81/2009 di atas, Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan konsumen diperbolehkan untuk membentuk biaya pencadangan yaitu sebesar 5% dari saldo pinjaman rata-rata. Kemudian atas penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih Pemohon Banding bebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dengan demikian Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya penghapusan piutang di dalam laporan rugi laba Pemohon Banding;

• bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada pembebanan atas penghapusan piutang di tahun 2016 sebesar Rp164.435.747.466,00 karena pembebanannya telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya melalui metode mekanisme pencadangan (indirect method);

bahwa adapun jurnal akuntansi sebagai berikut:

Dr. Provision for doubtfull account- CF- Non-Related Parties-NKU (Rugi Laba)xxxx
Cr. CF-Allowance for Doubtfull Account-Non- Related Parties-Cars (NKU) (Neraca)xxxx

bahwa sedangkan penghapusan piutang tidak pernah Pemohon Banding bebankan dalam laporan rugi laba Pemohon Banding dengan Jurnal akuntansi sebagai berikut:

Dr. CF-Allowance for Doubtfull Account- Non-Related Parties-Cars (NKU)xxxx
Cr. CF-Receivable - Non related Parties- Cars (Neraca)xxxx

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi atas biaya yang tidak ada di tahun pajak 2016. Bahwa beban yang dibiayakan pada tahun 2016 oleh Pemohon Banding hanyalah biaya cadangan penghapusan piutang dengan merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila biaya ini kemudian dikoreksi oleh Terbanding, maka hak Pemohon Banding untuk membebankan biaya cadangan penghapusan atas piutang yang masih outstanding menjadi tidak ada dan ini bertentangan dengan Undang- Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Penghasilan;

• bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat dua cara membebankan kerugian dari penghapusan piutang tak tertagih, yaitu:

(1) Khusus untuk wajib pajak tertentu termasuk lembaga pembiayaan, pembebanan biaya penghapusan melalui pembebanan cadangan penghapusan piutang dengan merujuk pada ketentuan PMK-81 jo. Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh. Biaya ini dibebankan sebelum terjadinya penghapusan dan oleh karenanya apabila terjadi penghapusan tidak terdapat pembebanan biaya lagi karena kalau tidak, terdapat pembebanan dua kali (double deduction). Ketentuan PMK-81 tidak memberikan persyaratan apapun pada saat terjadinya pembebanan biaya cadangan, kecuali persyaratan perhitungan biaya cadangan, yaitu sebesar 5% dari rata rata piutang. Adapun persyaratan penghapusan piutang tak tertagih dalam PMK-57 tidak dapat diterapkan pada lembaga pembiayaan yang melakukan pembebanan biaya melalui pencadangan, karena persyaratan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan pada saat terjadi penghapusan;

(2) bahwa untuk seluruh wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya pengurang penghasilan bruto berlaku ketentuan PMK-57 jo. Pasal 6 ayat (1)

huruf h Undang-Undang PPh yang di dalamnya memberikan persyaratan-persyaratan agar piutang tak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Bagi lembaga pembiayaan, yang diperbolehkan melakukan pencadangan dan pada kenyataannya menerapkan pembebanan biaya melalui pencadangan (seperti halnya Pemohon Banding), maka persyaratan dalam PMK-57 tidak dapat diterapkan karena persyaratan tersebut hanya berlaku pada wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya dimana dalam hal ini Pemohon Banding tidak membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya, melainkan membebankan biaya cadangan pada tahun pajak sebelum tahun pajak terjadinya penghapusan piutang;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak membiayakan biaya penghapusan piutang seharusnya tidak berkewajiban dalam memenuhi ketentuan PM- K57. Adapun pelaporan daftar nominasi di SPT PPh Badan yang Pemohon Banding lakukan secara sukarela seharusnya tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi dikarenakan kurang sempurna dalam mengisi informasi NPWP dari klien Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP dari debitur-debitur terkait pada saat permohonan pembiayaan kendaraan sebagai bagian dari prosedur bisnis Pemohon Banding, namun debitur tersebut tidak mengisi informasi NPWP atau debitur tersebut mengisi tidak mempunyai NPWP;

bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban NPWP adalah kewajiban masing-masing debitur dan tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memiliki NPWP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat secara jabatan memberikan NPWP apabila mengetahui Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Lebih lanjut, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang PPh atas pendapatan klien Pemohon Banding dari pembebasan utang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa adalah sangat tidak adil jika Pemohon Banding harus bertanggung jawab dengan tidak boleh membiayakan biaya cadangan Pemohon Banding, apabila tidak ada informasi NPWP klien di dalam daftar nominasi. Selain itu, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang PPh yang memperbolehkan Pemohon Banding untuk membiayakan biaya cadangan;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas gain (loss) on settlement of receivables from collateral vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh Nomor 36/2008 menyatakan sebagai salah satu persyaratan penghapusan piutang untuk dapat dibiayakan adalah dengan menyampaikan daftar piutang yang dihapus kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 dari PMK Nomor 105/PMK.03/2009 kemudian mengatur bahwa informasi tersebut harus berisi nama, alamat, NPWP dan jumlah yang dihapuskan, yang artinya tidak dapat berisi informasi lainnya, misalnya nomor KTP, dsb. Dalam hal ini, apabila debitur yang dihapuskan tidak mempunyai NPWP, maka pengisian SPT dan lampirannya termasuk lampiran daftar piutang tak tertagih diisi dengan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, (artinya kalau informasi NPWP tidak ada, maka kolom NPWP dikosongkan). Kemudian SPT tersebut dikirimkan kepada kantor pajak dan telah diterima secara lengkap. Adalah bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding apabila debitur tidak mempunyai NPWP;

• bahwa Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP tersebut dari debitur-debitur terkait pada saat permohonan pembiayaan kendaraan sebagai bagian prosedur Pemohon Banding, namun debitur tersebut tidak

mengisi informasi NPWP atau debitur tersebut mengisi tidak mempunyai NPWP;

• bahwa kewajiban NPWP adalah kewajiban masing-masing debitur dan tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak memiliki NPWP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat secara jabatan memberikan NPWP apabila mengetahui wajib pajak yang tidak memiliki NPWP;

• bahwa apabila PMK 105 diartikan bahwa Pemohon Banding harus mendapatkan informasi NPWP atas seluruh debitur yang dihapusbukukan tanpa melihat fakta seperti debitur tidak mempunyai NPWP, dsb., maka menurut Pemohon Banding, Direktorat Jenderal Pajak tidak mengaplikasikan prinsip-prinsip atau norma hukum yang berlaku misalnya azas “executable” dan “kepatutan;”

• bahwa penerapan sanksi pada daftar Write-off (WO) karena tidak mencantumkan NPWP seharusnya tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding beralasan bahwa hal ini menjadi tidak adil apabila kesalahan tidak mencantumkan NPWP pada daftar WO hanya dibebankan kepada pihak Pemohon Banding. Padahal, kesalahan karena tidak adanya NPWP bukan berarti menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding. Terlebih lagi, Pemohon Banding sudah berupaya untuk meminta kelengkapan administratif (termasuk NPWP) pada saat nasabah yang bersangkutan mendaftarkan diri untuk meminta bantuan pembiayaan dari Pemohon Banding. Akan tetapi, kesalahan tidak adanya NPWP dan pengenaan sanksi oleh Terbanding tidak dikenakan kepada nasabah secara langsung, melainkan Pemohon Banding seolah-olah juga ikut bertanggung jawab penuh atas ketiadaan NPWP dalam daftar WO. Tentu hal ini sangatlah tidak tepat mengingat DJP diperkuat oleh Pasal 39 Undang-Undang KUP untuk mengenakan sanksi bagi Orang Pribadi yang pada dasarnya sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488 seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp11.777.194.225,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan dari Usaha2.843.060.052.838
Harga Pokok Penjualan0
Penghasilan Bruto dari Usaha2.843.060.052.838
Biaya usaha2.930.638.807.505
Penghasilan neto Dalam negeri(87.578.754.667)
Penghasilan dari Luar Usaha693.991.982.315
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif122.217.941.336
b. Penyesuaian Fiskal Negatif43.889.572.187
Jumlah78.328.369.149
Penghasilan neto luar negeri0
Jumlah Penghasilan Neto684.741.596.797
Zakat0
Kompensasi kerugian0
Penghasilan Kena Pajak684.741.596.797
PPh Terutang171.185.399.000
Kredit Pajak162.891.600.250
PPh Kurang (Lebih) Bayar8.293.798.750
Sanksi Administrasi3.483.395.475
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.777.194.225

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

1. Koreksi Positif Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00 bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP 00283/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018 halaman 21 diketahui bahwa rincian koreksi positif biaya promosi adalah: » Blaya Promost Rp 109,659,638,489

Pads Daftar Naminatil Biaya Promosi diketahui bahwa terdapat biaya pionvai yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Manteri Keuangan nomor ozPakoyao g_jKetelangen NEW Keterangan Alamut (Kmorengan Peneiima IKeisrangan Buk Poona Tetaya Acces 2016 | Biaya Promosi.

Haa NPWP Mamat idak jelas“ JAJu Koterangan Noms Panetima 21.300.000

Ada NeW Ada Karat Bukan Ponoims Gabonamya —IPambekenBarang ___|widakAocniad 2015 | 20,0000 |.

[3 Intex ado MPR [Alcs dak etis “(kan Penerima Bebanunya —ITilek ada Buk Peter ~"[Acenied 2018 | En Se ff aa GR alas” Bukan Ponerimu Sabonamya [Tidak ada Bukdi Ratong Tidak Acenisd 2016 | G22 dag 2881

Tidak ada NPWP: Alamat tdak jalas (Parera (dok jalas idak nda Bukti Potong 7-JAcenad TE 2,964,063, 700

6 (dak ada NPWP i|Alamet tidakjains (Ada Kotorangan Nama Poredma MA ae Asarund 2016

. [lidakods NAB |Alumat tidak jain “Ada Kelorengan flame Penerima (Tidak ada Bukil Potong |Acerued 20167 | 436,600,000

8 [Tidak ade NPWP: | Alam tidak |elas 1AGa Ketarangan Nama Penerima Tidak ada Buldi Potong . “|Tidak Accruad 2015 __ 2,057 684,703 |!

9 |Tidak ada KPWP |Alamet tidak [elas [Ads Kelarongen Nama Penedma |Pamtelan Beng — (Tidak Acctund 2010 9,320, 43,000 (19 [Tidak soa RPWP Adu Alamat bukan Penvina Bobonarnya ““ITwak ada Buell Potong: JAceed 2015, = 12 187,104.278 1! it Tidak ada NOWP Ada Alamai |Bukun Penpiinna Sebenatmya = (Pumbelan Sang Tidak Acctuad 2015 1,800,000 |}

Ke [hdak SR NEWE Ida Aer" [Poneri dak ion. 7" itdokade Budd Pesan "AGEN 2016 "1 ——~—3o7'p00 goo

13 [dak ada NPWP [Ada Alatas Panerimu tidak jalan ~~ [Wak ada Buki Potong “| tidak Accrued 2015 910,300,000

14 [Tidak ada NRW. [Ada Alamat FE na Barang Tidak Acciued 2016 676,480,286 |:

16 [Tidsk eda NEW?" Asa Alurud Aca Kelurangan Nama Penvitma [Ada Bukdi Polong acted 20187. | Tabk0 0001

1G |Tidsk'ada NEWP Ada Alama [Ada Kotarangan Nama Ponerdma |Ada Buktl Potong Tidak Acctued 2015 4 030 874

AZ Yidek oda KPWA Ada Alaraai””—FAdu Kelorangan Nama Panerma Telak ada Bukii Poiong Accrued 2016” 200.499 607

18 (Mak sda NPWP: Aa Kelarangan Nama Penerima 28,107, 495.790

19 (Tidak ada NPWP (Adu Asmat Jeda Kalutungan Hama Penaima 26,301,000,474

Cd eee ene nent 408,658,835, 458

Jumlah blays promosi yang tidak dapat dibebarkan katana 1Wuk memenuhi kelentusi 109,666,638 439

Dawar hukum a. Pasal 6 ayal (1) huruf a UU PPh b. Posal 6 Paraturan Monteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 ewe eee

2. Koreksi Positif Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 bahwa pada Daftar Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali diketahui bahwa terdapat penghapusan piutang tak tertagih yang tidak memenuhi ketentuan yaitu tidak terdapat keterangan NPWP untuk piutang tak tertagih yang dihapuskan dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 sebesar Rp62.512.060.488,00;

bahwa dengan demikian penghapusan piutang tak tertagih tersebut tidak dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

3. Koreksi Positif atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 bahwa pada Daftar Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali diketahui bahwa terdapat penghapusan

piutang tak tertagih yang tidak memenuhi ketentuan yaitu tidak terdapat keterangan NPWP untuk piutang tak tertagih yang dihapuskan dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 sebesar Rp62.512.060.488,00;

bahwa dengan demikian penghapusan piutang tak tertagih tersebut tidak dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

Menurut Tim Peneliti a) Pokok Sengketa bahwa sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp336.506.446.393,00 dengan rincian:

NoUraianJumlah (Rp)
1Koreksi Positif Biaya Promosi109.558.638.439
2Koreksi Positif Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih164.435.747.466
3Koreksi Positif atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles62.512.060.488
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif336.506.446.393

b) Dasar Hukum i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh)

Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari

debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir;

Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya;

Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guns usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan Iimbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang herkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.0312010 tentang Biaya

Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

Pasal 4

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan;

Pasal 5

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6 (1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang

Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

Pasal 1 huruf a angka 4

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

4. cadangan piutang tak tertagih perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Pasal 9 (1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata- rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

(3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;

iv. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 tanggal 10 Desember 2015

1. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Salah satu jenis biaya tersebut yaitu piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dengan persyaratan, antara lain Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang di dalam daftar tersebut mencantumkan identitas debitur, salah satunya berupa Nomor Pokok Wajib Pajak;

2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/83/KEP/DIR tanggal 12 Oktober 1995 mengatur hal-hal antara lain:

a. pada setiap pengajuan permohonan kredit, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan fotokopi kartu NPWP pemohon kredit; dan b. kewajiban dimaksud pada huruf a berlaku bagi:

1) permohonan satu atau beberapa jenis kredit dengan plafon keseluruhan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing; atau

2) permohonan penambahan kredit sehingga plafon keseluruhan mencapai jumlah di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing;

3. Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan untuk penyelesaianpemeriksaan,keberatan,danpermohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran ini;

v. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.03/2010

Pasal 3 ayat (1) (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagihkepada Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menanganipiutang negara, atau terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidakdapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Pasal 4 (1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau

b. fotokopiperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang, untuk jumlah utang tertentu,yang disetujui oleh kreditur;

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

Pasal 5

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

vi. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

207/PMK.03/2015 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.03/2010

Pasal 3 ayat (1) (1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pennerintah yang menangani piutang negara, atau terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

Pasal 4 (1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau b. fotokopiperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pennbebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu,yang disetujui oleh kreditur.

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 5 (1) Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

(2) Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015;

c) Data dan Fakta (1) bahwa sengketa dalam keberatan ini adalah berasal dari koreksi PemeriksaatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp336.506.446.393,00 yang terdiri dari:

NoUraianJumlah (Rp)
1Koreksi Positif Biaya Promosi109.558.638.439
2Koreksi Positif Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih164.435.747.466
3Koreksi Positif atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles62.512.060.488
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif336.506.446.393

(2) bahwa Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi atas biaya promosi karena terdapat biaya promosi yang daftar nominatifnya tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.03/2010 sebesar Rp109.558.638.439,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Nominatif biaya promosi tahun 2016 dan perlu diketahui bahwa tidak semua lawan transaksi Pemohon Banding memiliki NPWP, baik karena hal tersebut memang tidak diwajibkan dikarenakan beberapa lawan transaksi Pemohon Banding tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau karena mereka memang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Terkait dengan koreksi atas

biaya akrual promosi di tahun 2015, Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak membiayakan biaya promosi tersebut di tahun 2015. Adapun biaya tersebut benar-benar telah terjadi di tahun 2016. Dengan demikian berdasarkan prinsip realisasi, maka sudah seharusnya Pemohon Banding dapat membiayakan biaya promosi tersebut;

(3) bahwa Pemeriksa (Terbanding) telah melakukan koreksi positif atas biaya pembentukancadanganpiutangtaktertagihsebesar Rp164.435.747.466,00 dan atas settlement of receivables from collateral vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 karena tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57/PMK.03/2010 yaitu tidak mencantumkan identitas debitur secara lengkap sehingga tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa mereka telah meminta informasi NPWP dari debitur-debitur terkait pada saat permohonan pembiayaan kendaraan sebagai bagian dari prosedur bisnis Pemohon Banding, namun debitur tersebut tidak mengisi informasi NPWP atau debitur tersebut mengisi tidak mempunyai NPWP;

d) Hasil Penelitian

1) bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang merupakan amanat pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang PPh jo. Angka 1 huruf f, g, dan h Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ12010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto: …

f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikitharus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya,nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yangdipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran;

g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;

h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa(Terbanding)atasBiayaPromosisebesar Rp109.558.638.439,00;

2) bahwa atas koreksi biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 dan koreksi atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang- Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang memenuhi persyaratan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut terdapat amanat bahwa pelaksanaan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat menjadi mengurang penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 75/PJ/2015 tanggal 10 Desember 2015, ditegaskan bahwa untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang

berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

bahwa di dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 207/PMK.010/2015 dengan jelas telah disebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan yaitu diantaranya Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak dan harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,alamat dan jumtah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

bahwa di dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 207/PMK.010/2015 dengan jelas telah disebutkan bahwa dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bak yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur dan ketentuan ini berlaku mulai Tahun Pajak 2015;

bahwa dengan tidak mencantumkan identitas debitur secara lengkap dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan Pemohon Banding kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruh h Undang-Undang PPh dan Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 105/PMK.03/2009;

bahwa dengan demikian, koreksi positif Pemeriksa (Terbanding) atas biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 dan koreksi atas Gain (Loss) on Settlement of

Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) bahwa selanjutnya, atas alasan Pemohon Banding bahwa koreksi Pemeriksa (Terbanding) bertentangan dengan prinsip keadilan, alasan Pemohon Banding tersebut juga tidak dapat diterima. Agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat diakui sebagai biaya, sebelumnya harus dilakukan upaya yang maksimal untuk menagihnya. Salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan memperketat persyaratan pemenuhan identitas debitur, salah satunya dengan adanya NPWP;

4) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa (Terbanding) tentang koreksi biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih dan koreksi atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti (Terbanding) menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 dan koreksi atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 dan mempertahankan seluruh koreksi positif pemeriksa (Terbanding);

SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan a. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dafam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Laporan Keuangan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tanggal

19 November 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;

Bukti P-4.SuratKeteranganTerdaftarNomorPEM-

000056/WPJ.19/KP.0103/2007 tanggal 29 Maret 2007;

Bukti P-5.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

556/KMK.017/1994 tanggal 10 November 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Manunggal Multi Finance;

Bukti P-6.Mapping Pendapatan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dengan Laporan Keuangan Tahun 2016;

Bukti P-7.Perjanjian Sewa Guna Usaha Kendaraan Tanpa Hak Opsi (Operating Lease Agreement) Nomor MA-2016-0003 tanggal 6 Januari 2016;

Bukti P-8.Perjanjian Pembiayaan Konsumen tanggal 4 Juni 2016 dengan

Kreditor Sdr. Nuryanah;

Bukti P-9.Flow Proses Bisnis Pemohon Banding;

Bukti P-10. Flow Penanganan Piutang Bermasalah;

Bukti P-11. Flow Proses Penagihan PT Oto Multiartha;

Bukti P-12. Flow Penghapusan Piutang dan Penarikan Barang Jaminan; Bukti P-13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang

Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan dari Biaya;

Bukti P-14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PML.03/2020 tentang

Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Bukti P-15. Tabel Perbandingan Antara PMK-81 dan PMK-57;

Bukti P-16. Lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

Bukti P-17. Perhitungan Biaya Cadangan Piutang Tahun 2011 - 2016;

Bukti P-18. Rincian koreksi fiskal tahun 2016;

Bukti P-19. Klasifikasi biaya promosi tahun 2016;

Bukti P-20. Dokumen atas transaksi biaya promosi;

Bukti P-21. Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 terkait

Penjelasan Lebih Lanjut terkait PMK-02/PMK.010/2010

Bukti P-22. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 27 Januari 2021;

Bukti P-23. Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrik Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3200/WPJ.19/2019 tanggal 14 November 2019;

Bukti T-3.Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang

Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK 02/PMK.010/2010;

Bukti T-4.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00283/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018 tanggal 21 September 2018; Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 19 September 2018;

Bukti T-7.Risalah Pembahasan;

Bukti T-8.Surat Nomor 251/DIR-OTO/IX/2018 tanggal 17 September 2018 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01005881\091\sep\2018 tanggal 17 September 2018;

Bukti T-9.Surat Nomor SPHP-00283/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018 tanggal

7 September 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti T-10. bukti peminjaman dokumen pemeriksaan;

Bukti T-11. Beirta Acara Uji Bukti;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01727/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/091/18 tanggal 25 September 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/DIR/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto684.741.596.7971.021.248.043.190336.506.446.393
yang terdiri dari Penyesuaian Fiskal Positif atas:
I. Koreksi Biaya Promosi109.558.638.439
II. Koreksi Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih164.435.747.466
III. Koreksi Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles62.512.060.488

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah adalah Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp336.506.446.393,00 yang terdiri dari:

I. Koreksi Positif Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00

bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini, Pengadilan Pajak memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melaksanakan Uji Bukti Kebenaran Material, dan hasilnya agar dituangkan didalam Berita

Acara Uji Bukti, apabila Pendapat Pengadilan Pajak, formatnya menjadi sebagai Berikut:

I.1. Uraian Sengketa;

I.2. Bukti yang Disampaikan;

I.3. Menurut Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti;

I.4. Menurut Pemohon Banding, sesuai Berita Acara Uji Bukti;

I.5. Menurut Pengadilan Pajak;

I.1. Uraian Sengketa

Koreksi terhadap Biaya Usaha Lainnya yaitu Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00

I.2. Bukti yang Disampaikan

Data dan bukti yang disampaikan pada saat uji bukti ke -1 tanggal 5 Februari 2021:

1. Daftar Nominatif yang Disampaikan Pada Saat Pemeriksaan;

2. Daftar Nominatif yang Disampaikan Pada Saat Keberatan;

3. Mutasi Cadangan Biaya Promosi Tahun 2015 dan Tahun 2016;

4. Memo Internal Biaya Promosi Tahun 2015;

5. Bukti Pendukung Biaya Promosi Tahun 2016 yang Diaccrue di Tahun 2015 Berupa: Bukti Pengeluaran, Invoice, Memo Internal Disertai oleh Rekening Koran;

6. Tanda Terima atas Penyerahan Dokumen Pendukung Biaya Promosi pada saat Pemeriksaan tertanggal 4 Juni 2018;

7. Tanda Terima atas Penyerahan Dokumen Pendukung Biaya Promosi pada saat Pemeriksaan tertanggal 22 Juni 2018;

8. Nota Dinas No. ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020;

9. Bukti pendukung bahwa nama lawan transaksi adalah memang nama sebenarnya;

Data dan bukti yang disampaikan pada saat uji bukti ke -2 pada tanggal 12 Maret 2021, sesuai dengan permintaan Terbanding, Pemohon Banding diminta memberikan tambahan bukti terkait dengan sengketa biaya promosi atas accrued 2015 sebesar Rp44.420.408.485,00 berupa:

1. Bukti Pengeluaran;

2. Invoice;

3. Memo Internal;

4. Rekening Koran;

I.3. Menurut Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti

1. bahwa koreksi Biaya Promosi yang menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp109.558.638.439,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat biaya promosi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2, dengan rincian sebagai berikut:

Ho, (Keterangan NPAWE) Keterangan Alamat (Keteranyan Peneiima nme Tae, Hap Keong 24. BayaPromosi

1 [Ada NPWP |Alamat tidak jelas (Ada Keterangan Nema Panerima (Pembelian Barang” Ndak Acerusd 2018 | “TAsoogu

2 Vida KPWP [Ada Alama Bukan Penerima Sebenarnya . Perbelian Barang Tidak Accrued 2015 | nama... 8,720,000

[dak ada NPWP (Mamat ek las (Bukan Penata Sebenarnya [Tidak ata Bult Patong (Accu 2015 | ogo ud]

4 (iaak oda NPWP Alamat tidak jetas ” |Hukan Penenran Sebanarnya [Tidak ada Bukti Potong Tidak Accrued 2018 | SERAT TAG

6 (Tidak ada NWP (Mamat tidak jlas {Ada Katerangan Nama Ponarima Ada Chul Prinng (Tidak Aecruad 2015 nm 0,0

1.3. [Tak aca NWP [Alama tok elas’ [Ada Keterangan Nama Pansina Tidak ada Bukt Potong” dek Accruad 2019 |” 3867 634.709

Ada Alamat Bukan Penerima Sebanamya |Tilak'ada Bekti Porong --JAcerue 9015” "| 12187, toe arg

[it [Vidak eda BWP YAdaAlama?”—— Bukan PenanmaSebananya. (PembalanBarang (Tidak Accrued 2018 | — 24,600,000

12 [tidak sda HW? TAda Alamat [Penavimactidakjelag °°. [Tidak ada Budi Potong ."JAceuad 2045 ". "|. 97,700,000

19 (Tidak eds NPWP jAda Alama [Panama tidak elas. . [Tidak ada Butt: Petang [Tidak Accrued 2015 319,308,000

1 Ta Woes Sa pane 2 676,489,290

15, |Tidak ada NPWP! fads Namal” [Ada Ketarangan Nama Panerima (Ada Bult Patong 76,000,000

16 Tas gE sat” [kao Tos Poor Ra Pr ta ___ ORA

47 (Vidak ada NPWP [Ads Alamal JAda Kelerancan Nama Poncama [tidak ada Buk Patong - Acamucd 2006 | 28009.49907

18: dal ada NPWP: [Aca Alamat 26101 585 700 ipar Pa has — Panas Pmomi Pemai BT Km 25010

KAN TNI _ Ld 109, 656,638.439

2. bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa pada Daftar Biaya Nominatif terdapat beberapa pengisian keterangan tidak ada NPWP, alamat tidak jelas, penerima tidak jelas/ bukan penerima sebenarnya, biaya accrued di tahun 2015;

3. bahwa kemudian yang dilakukan uji bukti adalah terkait dengan Biaya Promosi “Tidak Ada NPWP dan Accrued di tahun 2015” dengan rincian sebagaimana disampaikan sebagai bukti pendukung Berita

Acara Uji Bukti ini (softfile OTO-List Biaya Promosi 2016 Pemeriksaan sheet “Accrued 2015”);

4. bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan dan uji bukti kebenaran materi diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah mengakui biaya tersebut telah dibebankan di Tahun 2015 dengan cara melakukan pembentukan pencadangan (provision) atas biaya promosi dengan penjelasan dan mapping pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2015;

b. bahwa kemudian Pemohon Banding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembentukan pencadangan (provision) atas biaya promosi tersebut;

c. bahwa berdasarkan rincian Biaya Promosi (softfile OTO-List Biaya Promosi 2016 Pemeriksaan) diketahui Tidak Ada NPWP dan Bentuk dan Jenis Biaya yang merupakan Accrued 2015 adalah sejumlah Rp44.420.408.485,00 dengan transaksi sebanyak 2049 transaksi. Perincian sesuai sheet “Accrued 2015”;

d. bahwa berdasarkan dokumen pendukung Bukti Pengeluaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding faktanya telah diberi stempel/ cap “ACCRUED 2015”;

e. bahwa Biaya Promosi “Accrued 2015” tersebut merupakan pengeluaran berupa biaya perjalanan (paket perjalanan wisata/ tour) ke Luar Negeri (Korea, Jepang, Spanyol, Portugal, Saudi Arabia (umroh), dll) yang diberikan kepada para Dealer Pemohon Banding atas BPCD Program 2015;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding 31 Desember 2016 halaman 10 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016, laporan keuangan disusun atas basis akrual;

2) bahwa Pasal 28 UU KUP mengatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

3) bahwa terhadap fakta Pemohon Banding membebankan biaya promosi yang telah diakui di tahun 2015 kemudian membebankan realisasinya di tahun 2016 adalah tidak sesuai dengan metode akrual basis yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

4) bahwa Pemohon Banding telah tidak taat azas dalam melakukan pencatatan atas Biaya Promosi ini dan terbukti bahwa Biaya Promosi tersebut telah diaccrued di Tahun 2015. Bahwa kemudian Pemohon Banding membukukan transaksi tersebut pada saat terjadinya realisasi adalah prinsip metode kas basis;

5) bahwa Biaya Promosi “Accrued 2015” tersebut merupakan pengeluaran berupa biaya perjalanan (paket perjalanan wisata/ tour) ke Luar Negeri (Korea, Jepang, Spanyol, Portugal, Saudi Arabia (umroh), dll) yang diberikan kepada para Dealer Pemohon Banding atas BPCD Program 2015 sehingga apabila dibebankan di tahun 2016 tidak sesuai dengan prinsip matching cost against revenue;

6) bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya pencadangan tersebut telah dilakukan koreksi fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015, Terbanding berpendapat bahwa koreksi fiskal atas biaya pencadangan Biaya Promosi tersebut adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur sebagai berikut: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

bahwa namun demikian, bahwa secara komersial Pemohon Banding telah mengakui Biaya Promosi tersebut pada Tahun 2015;

bahwa Pemohon Banding mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga atas kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2015 tidak dilakukan pemeriksaan;

7) bahwa atas Biaya Promosi berupa biaya perjalanan (paket perjalanan wisata/tour) yang diberikan kepada para Dealer tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Rincian Biaya Promosi “Accrued 2015” dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh fakta bahwa para Dealer tersebut berdomisili di Indonesia;

b. bahwa pengeluaran biaya perjalanan para Dealer ke Luar Negeri tidak berkaitan dengan usaha para Dealer untuk mencari konsumen yang kelak akan mengikatkan diri dalam kontrak pembiayaan yang diselenggarakan Pemohon Banding;

c. bahwa konsumen yang kemudian mengikatkan diri dalam kontrak pembiayaan yang diselenggarakan Pemohon Banding semuanya berada di Dalam Negeri;

d. bahwa perjalanan wisata ke Luar Negeri tidak ada hubungannya dengan kegiatan promosi dalam rangka menjaga dan mempertahankan Konsumen/ Klien;

8) bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta, serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

6. bahwa terkait Koreksi Biaya Promosi karena Daftar Nominatif tidak diisi sesuai ketentuan PMK-02/PMK.03/2010 karena tidak ada Keterangan NPWP, alamat tidak jelas, Penerima tidak jelas/ bukan Penerima sebenarnya, dan tidak ada bukti potong, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung, hanya berupa daftar rincian sesuai soft file.

7. bahwa jumlah yang sudah diakui Pemohon Banding belum dapat dipenuhi (NPWP Lawan Transaksi) oleh Pemohon Banding sebesar Rp178.058.100,00,00

8. bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“Dengan demikian, pada saat proses pemeriksaan, pemeriksa telah memvalidasi bahwa biaya promosi adalah biaya 3M namun tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak lengkap dalam mengisi daftar nominative”

adalah tidak benar/ terbalik.

bahwa terhadap Biaya Promosi yang ada pada Daftar Nominatif yang tidak memenuhi persyaratan formal, Terbanding tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah Biaya Promosi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal (tahap awal) sehingga kemudian tidak dilakukan pemeriksaan materialnya (tahap berikutnya);

9. bahwa dengan demikian, atas keseluruhan koreksi Biaya Promosi yang dilakukan Terbanding sejatinya belum dilakukan pemeriksaan apakah Biaya Promosi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

10. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut PMK Nomor 02/PMK.03/2010) mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 4

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Pasal 5

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan

(2) jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

11. bahwa dengan demikian, terhadap koreksi Biaya Promosi dengan alasan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 02/PMK.03/2010 yang tidak diberikan bukti pendukung oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Biaya Promosi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

12. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta yang ada, serta ketentuan perpajakan yang berlaku dan diusulkan kepada Majelis Hakim XIB untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

I.4. Menurut Pemohon Banding sesuai Berita Acara Uji Bukti

bahwa Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU PPh menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, diantaranya adalah biaya promosi dan penjualan;

bahwa berikut ini Pemohon Banding uraikan proses uji bukti:

1. bahwa proses uji bukti dilakukan dua kali yaitu tanggal 5 Februari 2021 dan tanggal 12 Maret 2021;

2. bahwa data yang diminta oleh Terbanding untuk uji bukti ke-1 adalah rincian promosi yang diberikan pada saat pemeriksaan dan keberatan; Pada saat proses uji bukti ke-1 tanggal 5 Februari 2021, data tersebut telah Pemohon Banding serahkan yaitu bukti nomor 1 dan bukti nomor 2 (Daftar Nominatif yang Disampaikan Pada Saat Pemeriksaan dan keberatan);

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyerahkan bukti-bukti lain seperti yang tercantum dalam kolom bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu bukti nomor 3 hingga bukti nomor 9;

bahwa adapun semua bukti adalah untuk menjelaskan keseluruhan koreksi biaya promosi sebesar Rp109.558.638.439,00;

3. Untuk proses uji bukti-2, Terbanding hanya fokus pada koreksi “tidak ada NPWP dan accrued di tahun 2015 sebesar Rp44.420.408.485,00. bahwa Terbanding memilih sendiri data pendukung atas transaksi mana saja yang harus diberikan saat uji bukti-2;

bahwaTerbandingmemintadatatambahansebesar Rp9.574.245.437,00 dimana Pemohon Banding telah berhasil memenuhi semua data yang diminta oleh Terbanding saat proses uji bukti-2;

bahwa terkait koreksi karena accrued ditahun 2015 dari total koreksi Rpp44.420.408.485,00 Pemohon telah menyerahkan data pendukung sebesar Rp14.345.597.798,00 pada uji bukti ke-1;

Uraian Pendapat Pemohon Banding terkait hasil uji bukti:

1. bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding telah mengakui bahwa atas koreksi biaya promosi sebesar RpRp109.558.638.439,00, Pemohon Banding telah berhasil melengkapi informasi NPWP sebesar Rp109.380.580.339,00. Dengan demikian yang masih belum ada informasi NPWP hanya sebesar Rp178.058.100,00. Hal ini sejalan dengan pendapat Terbanding di laporan hasil penelitian keberatan;

2. bahwa terkait koreksi bahwa alamat tidak jelas, Pemohon Banding telah menjelaskan dan memberikan bukti kepada Terbanding bahwa alamat yang diisikan adalah alamat yang sebenarnya misalnya menyebutkan nama kota atau kantor cabang Pemohon Banding. Adapun, penjelasan lebih lanjut tentang sejelas apa informasi atas alamat tidak diatur oleh Pasal 6 UU PPh dan PMK 02;

3. bahwa terkait koreksi bahwa penerima tidak jelas, pada proses uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa nama penerima

transaksi yang Pemohon Banding tulis pada daftar nominatif telah benar sebagaimana bukti nomor 9 (Bukti pendukung bahwa nama lawan transaksi adalah memang nama sebenarnya). Dari bukti yang di sampaikan diketahui bahwa memang pihak penerima terdiri dari 3 huruf yaitu UMC dan CAB yaitu nama-nama dealer;

4. bahwa terkait koreksi tidak ada bukti potong, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya tersebut memang bukan objek pemotongan karena berupa voucher travel untuk dealer yang berhasil menjualkan produk Pemohon Banding dan pembelian barang-barang misalnya kalender dan tenda-tenda untuk keperluan di showroom/pameran;

5. bahwa terkait dengan koreksi atas biaya yang accrued di 2015, berikut adalah penjelasan Pemohon Banding:

• bahwa merujuk pada Laporan Keuangan Audit, metode pembukuan Pemohon Banding adalah accrual basis. Bahwa pembentukan cadangan secara akrual ini telah dilakukan secara konsisten sesuai dengan Pasal 28 UU KUP dimana Pemohon Banding membuat cadangan/provisi secara komersial atas biaya promosi setiap tahun termasuk di tahun 2015 dan 2016;

• bahwa berdasarkan Pasal 9 UU PPh, biaya promosi yang bersifat cadangan tidak dapat dibiayakan. Dengan demikian secara konsisten Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal atas cadangan yang dibentuk di tahun 2015 dan membiayakan realisasinya di tahun 2016 merujuk pada Pasal 6 UU PPh. Dengan demikian pendapat Terbanding menyatakan bahwa seharusnya accrual dibiayakan di tahun 2015 agar sesuai dengan metode akrual adalah bertentangan dengan Pasal 9 UU PPh;

• bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pembukuan Pemohon Banding saat membiayakan realisasi adalah cash basis adalah keliru;

Merujuk pada penjelasan Pasal 28 UU KUP, definisi dari cash basis adalah membukukan saat biaya tersebut benar-benar dibayarkan secara tunai. Namun konsep realisasi secara pajak oleh Pemohon

Banding adalah biaya dibebankan saat diterima “invoice” bukan saat dilakukan pembayaran secara tunai, sehingga termasuk definisi accrual basis sesuai Pasal 28 UU KUP;

• bahwa terkait keikutsertaan dalam program tax amnesty sehingga tahun 2015 Pemohon Banding belum dilakukan pemeriksaan, bahwa saat proses uji bukti dilakukan, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan ganda. Bahwa koreksi fiskal telah dilakukan secara kosisten di tahun 2015, 2016 dan 2017;

6. bahwa pendapat Terbanding, bahwa biaya promosi berupa pemberian voucher-voucher travel kepada dealer adalah tidak terkait kegiatan usaha adalah salah;

bahwa perlu diketahui, kompetitor -kompetitor Pemohon Banding melakukan program promosi serupa. Demi dijadikan sebagai prioritas utama ketika Dealer menjualkan produk pembiayaan kepada calon pembeli mobil, diperlukan program promosi yang sangat menarik dealer. Berdasarkan bukti yang telah Pemohon Banding serahkan, dealer akan mengumpulkan poin berdasarkan besarnya angka penjualan mobil yang dibiayai oleh Pemohon Banding, dijelaskan bahwa kemudian di akhir masa Pemohon Banding akan memperhitungkan serta mengakumulasi poin yang diperoleh oleh delear untuk ditukarkan menjadi tour/umroh yang diikuti oleh dealer. Terkait dengan Bukti pengeluaran atas tour /umroh yang diselenggarkan disampaiakan pada bukti nomor 5 (Bukti Pendukung Biaya Promosi Tahun 2016 yang Diaccrue di Tahun 2015 Berupa: Bukti Pengeluaran, Invoice, Memo Internal, serta Rekening Koran). Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa biaya promosi yang dikeluarkan benar-benar terkait biaya 3M sesuai Pasal 6 UU PPh;

7. bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung atas biaya promosi sebagaimana pada bukti nomor 6 dan bukti nomor 7 sehingga Terbanding telah menvalidasi biaya tersebut. Terbanding menyatakan bahwa atas daftar

Nominatif yang tidak memenuhi persyaratan formal, maka Terbanding tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah Biaya Promosi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah bertentangan dengan proses pemeriksaan pajak yang benar. Bahwa penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lebih lanjut, tidak ada aturan pajak tentang prosedur pemeriksaan yang menyatakan untuk biaya harus memenuhi syarat formal untuk dapat diperiksa lebih lanjut aspek materialnya;

bahwa demikian uraian hasil uji bukti atas koreksi Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00 Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dibatalkan koreksi ini menjadi nihil;

I.5. Pendapat Pengadilan Pajak

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi terhadap Biaya Usaha Lainnya yaitu Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00;

2. bahwa untuk menyelesaikan sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas, Pengadilan Pajak memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti kebenaran Material, dan Hasilnya agar dicatat didalam Berita Acara Uji Bukti;

3. bahwa koreksi menurut Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00 dapat diperinci sebagai berikut:

NoKeterangan NPWPKeterangan AlamatKeterangan PenerimaBiaya Accrued 2015Biaya Promosi
1Ada NPWPAlamat tidak jelasAda Keterangan Nama PenerimaTidak Accrued 201521.300.000
2Ada NPWPAda AlamatBukan Penerima SebenarnyaTidak Accrued 20158.720.000
3Tidak ada NPWPAlamat tidak jelasBukan Penerima SebenarnyaAccrued 201589.860.000
4Tidak ada NPWPAlamat tidak jelasBukan Penerima SebenarnyaTidak Accrued 2015522.447.786
5Tidak ada NPWPAlamat tidak jelasPenerima Tidak JelasAccrued 20152.354.053.700
6Tidak ada NPWPAlamat tidak jelasAda Keterangan Nama PenerimaTidak Accrued 201554.300.400
7Tidak ada NPWPAlamat tidak jelasAda Keterangan Nama PenerimaAccrued 2015436.500.000
8Tidak ada NPWPAlamat tidak jelasAda Keterangan Nama PenerimaTidak Accrued 20152.657.634.703
9Tidak ada NPWPAlamat tidak jelasAda Keterangan Nama PenerimaAccrued 20159.320.343.000
10Tidak ada NPWPAda AlamatBukan Penerima SebenarnyaTidak Accrued 201512.167.104.278
11Tidak ada NPWPAda AlamatBukan Penerima SebenarnyaAccrued 201521.600.000
12Tidak ada NPWPAda AlamatPenerima Tidak JelasTidak Accrued 2015297.700.000
13Tidak ada NPWPAda AlamatPenerima Tidak JelasAccrued 2015310.300.000
14Tidak ada NPWPAda AlamatPenerima Tidak JelasTidak Accrued 2015676.489.280
15Tidak ada NPWPAda AlamatAda Keterangan Nama PenerimaAccrued 201578.000.000
16Tidak ada NPWPAda AlamatAda Keterangan Nama PenerimaTidak Accrued 201534.039.614
17Tidak ada NPWPAda AlamatAda Keterangan Nama PenerimaAccrued 201529.009.490.507
18Tidak ada NPWPAda AlamatAda Keterangan Nama PenerimaTidak Accrued 201526.107.685.700
19Tidak ada NPWPAda AlamatAda Keterangan Nama PenerimaTidak Accrued 201525.391.069.471
-
Jumlah di Accrued di Tahun 2015-41.620.147.207
Jumlah Tidak di Accrued di Tahun 2015-67.938.491.232
Jumlah Seluruhnya109.558.638.439

4. bahwa sesuai tabel tersebut di atas, bahwa Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00 dapat diperinci, sebagai berikut:

a) Koreksi yang di Accrued di Tahun 2015 sebesar Rp41.620.147.207,00;

b) Koreksi Biaya yang Tidak di Accrued di Th.2015 Rp67.938.491.232,00;

5. bahwa Biaya Promosi “Accrued 2015” tersebut merupakan pengeluaran berupa biaya perjalanan (paket perjalanan wisata/ tour) ke Luar Negeri (Korea, Jepang, Spanyol, Portugal, Saudi Arabia (umroh), dll) yang

diberikan kepada para Dealer Pemohon Banding atas BPCD Program 2015;

6. bahwa terhadap Biaya yang di Accrued di Tahun 2015, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya tersebut harus dicatat sesuai terjadinya Transaksi, yaitu di Tahun 2015, dengan demikian Koreksi Terbanding Tetap Dipertahankan;

7. bahwa terhadap pengeluaran berupa biaya perjalanan (paket perjalanan wisata/ tour) ke Luar Negeri (Korea, Jepang, Spanyol, Portugal, Saudi Arabia (umroh), dll) yang diberikan kepada para Dealer Pemohon Banding sebesar Rp109.558.638.439,00, tergantung Konteks pemberiannya, sebagai berikut:

a) Penghargaan atau Hadiah;

b) Biaya Promosi;

c) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

8. bahwa pengeluaran berupa biaya perjalanan dapat dikelompokkan sebagai Penghargaan atau Hadiah dari Pemohon Banding kepada Lawan Transaksi Pemohon Banding, yaitu Para Dealer, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pemberian berupa biaya perjalanan (paket perjalanan wisata/ tour) ke Luar Negeri (Korea, Jepang, Spanyol, Portugal, Saudi Arabia (umroh), dll) yang diberikan kepada para Dealer Pemohon Banding dapat dikelompokkan sebagai hadiah maupun penghargaan, tergantung konteks pemberiannya;

b. bahwa Pemberian Penghargaan dari Pemohon Banding kepada para Dealer diberikan atas prestasi, kontribusi, atau pencapaian tertentu dimaksudkan agar dapat meningkatkan motivasi dan semangat untuk terus berprestasi;

c. bahwa atas penghasilan ini, yang diterima oleh para Dealer sebagai Wajib Pajak Badan, wajib dipotong oleh Pemberi Penghargaan sebesar 15 % dari Bruto sesuai diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a

angka 4 UU PPh Tahun 2008 dan Tidak bersifat final, artinya Pemohon Banding dan Lawan Transaksi Pemohon Banding harus melaporkan didalam SPT Tahunan dan SPT masa tahun yang bersangkutan;

d. bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a. angka 4 UU PPh Tahun 2008 disebutkan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas penghargaan;

e. bahwa mengenai Penghargaan untuk Tahun Pajak 2015 sesuai Pasal ayat (2) UU PPh Tahun 2008 disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. bahwa pada tanggal 3 Maret 2015 telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;

g. bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 11/PJ/2015 disebutkan bahwa dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto;

h. bahwa terhadap pengeluaran berupa biaya perjalanan yang dikelompokkan sebagai Penghargaan menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding menerbitkan bukti

Potong PPh Pasal 23 dan Tidak terdapat Bukti bahwa Lawan Transaksi Pemohon Banding melaporkan sebagai Penghasilan;

9. bahwa pengeluaran berupa biaya perjalanan dapat dikelompokkan sebagai Biaya Promosi dari Pemohon Banding kepada Lawan Transaksi Pemohon Banding, yaitu Para Dealer, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pengeluaran berupa biaya perjalanan dikelompokkan sebagai Biaya Promosi;

b. bahwa mengenai Biaya Promosi diatur didalam Pasal 6 ayat (1) huruf A (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk selanjutnya disebut UU PPh Tahun 2008;

c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

d. bahwa pada tanggal 8 Januari 2010 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

e. bahwa Biaya Promosi didalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 terkait sengketa antara lain diatur didalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6;

f. bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b) biaya pameran produk;

c) biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

g. bahwa sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

h. bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

j. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

k. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan

dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

l. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

m. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto disebutkan bahwa Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

n. bahwa terhadap pengeluaran berupa biaya perjalanan yang dikelompokkan sebagai Biaya Promosi Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 atau Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4);

o. bahwa dengan demikian pengeluaran berupa biaya perjalanan yang dikelompokkan sebagai Biaya Promosi kelompok ini tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

10. bahwa pengeluaran berupa biaya perjalanan dapat dikelompokkan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pengeluaran berupa biaya perjalanan dikelompokkan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

b. bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan antara lain diatur didalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh Tahun 2008;

c. bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh 2008 disebutkan bahwa Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali:

a) yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, b) Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau c) Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

d. bahwa imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan dua istilah dengan makna yang berbeda;

• Natura adalah imbalan atau penggantian berbentuk barang, sedangkan;

• kenikmatan adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk fasilitas atau layanan;

e. bahwa terhadap pengeluaran berupa biaya perjalanan yang dikelompok sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mengingat Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh 2008 disebutkan bahwa penggantian atau imbalan ini dikecualikan dari objek pajak, maka Pengeluarannya bukan merupakan Biaya Perusahaan;

f. bahwa dengan demikian pengeluaran berupa biaya perjalanan yang dikelompokkan sebagai penggantian atau imbalan ini tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

11. bahwa sesuai Pasal 78 UU nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 78 UU nomor 14 tahun 2002 berbunyi Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

12. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesuai bukti dan sesuai ketentuan Perpajakan bahwa terhadap Koreksi Terbanding atas pengeluaran berupa biaya perjalanan (paket perjalanan wisata/ tour) ke Luar Negeri (Korea, Jepang, Spanyol, Portugal, Saudi Arabia (umroh), dll) yang diberikan kepada para Dealer Pemohon Banding sebesar Rp109.558.638.439,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pengeluaran tersebut Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Promosi sebesar Rp109.558.638.439,00 Tetap Dipertahankan;

II. Koreksi Positif Pembentukan Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih

Sebesar Rp164.435.747.466,00

bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini, Pengadilan Pajak memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melaksanakan Uji Bukti Kebenaran Material, dan hasilnya agar dituangkan didalam Berita Acara Uji Bukti, apabila Pendapat Pengadilan Pajak, formatnya menjadi sebagai Berikut:

II.1. Uraian Sengketa:

II.2. Bukti yang Disampaikan;

II.3. Menurut Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti;

II.4. Menurut Pemohon Banding, sesuai Berita Acara Uji Bukti;

II.5. Menurut Pengadilan Pajak;

II.1. Uraian Sengketa:

Koreksi atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00

II. 2. Bukti yang Disampaikan;

1. Daftar Piutang tak Tertagih yang Dihapusbukukan Tahun 2016;

2. Perhitungan Biaya Cadangan Piutang Tahun 2016;

3. Laporan Keuangan Tahun 2016 yang Telah Diaudit;

4. SPT PPh Badan Tahun 2016;

5. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukkan atau Pemupukan Dana Cadangan yang oleh Dikurangkan sebagai Biaya;

II.3. Menurut Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada daftar piutang tak tertagih yang dihapusbukukan diketahui terdapat penghapusan piutang tak tertagih yang tidak memenuhi ketentuan yaitu tidak terdapat keterangan NPWP untuk piutang tak tertagih yang dihapuskan dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 sebesar Rp164.435.747.466,00;

Dasar Hukum:

a. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

b. Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2017/PMK.10/2016;

2. bahwa terhadap Koreksi atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00, Pemohon Banding telah mengakui tidak mencantumkan NPWP pada dan Daftar Piutang tak Tertagih yang Dihapusbukukan Tahun 2016;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat atas Koreksi atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 merupakan sengketa yuridis sehingga atas koreksi ini tidak dilakukan pembuktian lebih lanjut;

3. bahwa berikut pendapat yuridis Terbanding atas koreksi dimaksud:

1) bahwa UU PPh mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya

sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.

Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.

Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

pembentukan atau pemupukan dana cadangan,

a. kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (selanjutnya disebut PMK Nomor 81/PMK.03/2009) mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 huruf a angka 4

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

4. cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Pasal 9

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

(2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih

(3) seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

(4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

3) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 mengatur sebagai berikut:

Pasal 3

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Pasal 4

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang

a. menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus;atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 5

(1) Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon

utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

(2) Ketentuanmengenaipengecualiankeharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015.

4) bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 75/PJ/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto menegaskan hal-hal sebagai berikut:

Angka 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Salah satu jenis biaya tersebut yaitu piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan persyaratan, antara lain Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang di dalam daftar tersebut mencantumkan identitas debitur, salah satunya berupa Nomor Pokok Wajib Pajak.

Angka 3

Untukmenjagakeselarasanperaturan,keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh

juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

Angka 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran ini.

5) bahwa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang memenuhi persyaratan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

6) bahwa dalam ketentuan UU PPh tersebut terdapat amanat bahwa pelaksanaan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat menjadi mengurang penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

7) bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 207/PMK.010/2015 dengan jelas telah disebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan yaitu diantaranya Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak dan harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

8) bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 207/PMK.010/2015 dengan jelas telah disebutkan bahwa diikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah

piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur dan ketentuan ini berlaku mulai Tahun Pajak 2015;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-75/PJ/2015 tanggal 10 Desember 2015 ditegaskan:

9) bahwa “Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.”;

10) bahwa dengan tidak mencantumkan identitas debitur secara lengkap dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan Pemohon Banding kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 105/PMK.03/2009;

11) bahwa berdasarkan rincian Jumlah Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp294.642.896.054,00 dengan jumlah Debitur 3.478 diketahui jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 dan tidak ada NPWPnya terdapat 1.996 Debitur dengan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp164.435.747.466,00;

12) bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa saldo akhir cadangan piutang tak tertagih menurut fiskal Pemohon Banding adalah sebesar 1,07% yaitu jauh dibawah yang diperkenankan sebesar paling tinggi 5%, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak mengkoreksi biaya cadangan tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam menghitung besarnya cadangan piutang tak tertagih, Pemohon Banding memperhitungkan besarnya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut sebagai pengurang;

Penarihanan Peryisinar Kerualar Peruiuran M lai ge ama Tan." Sera a” 262 12942676 SBI 201.212 | 184.298, 747 M68:

Penghapusan Piutang Selama Tahun Berjalan (294642.896,054)| (130,207.148.588)) 164.435.747.486 b. bahwa Terbanding harus memastikan besarnya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebesar Rp164.435.747.466,00;

d. bahwa dengan demikian, bukan karena besarnya nilai cadangan piutang tak tertagih menurut fiskal Pemohon Banding adalah sebesar 1,07% yaitu jauh dibawah yang diperkenankan sebesar paling tinggi 5% maka Terbanding seharusnya tidak mengkoreksi, melainkan terdapat faktor pembentuk nilai cadangan menurut Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga Terbandingmelakukankoreksisebesar Rp164.435.747.466,00;

13) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta yang ada, serta ketentuan perpajakan yang berlaku dan diusulkan kepada Majelis Hakim XIB untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

II.4. Menurut Pemohon Banding, sesuai Berita Acara Uji Bukti

bahwa Pasal 9 ayat 1 huruf c angka 1 Undang – Undang No.17 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 menyebutkanbahwaperusahaanpembiayaankonsumen diperbolehkan untuk membentuk biaya pencadangan yaitu sebesar 5% dari saldo pinjaman rata-rata. Kemudian atas kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;

bahwa dalam proses Uji Bukti yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2021, Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai sengketa banding terkait koreksi atas biaya pembetukan cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 sebagai berikut:

1. bahwa terkait penghapusan piutang tak tertagih pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2016 Pemohon Banding telah menyampaikan bukti nomor Daftar Piutang tak Tertagih yang Dihapusbukukan Tahun 2016, Publikasi Penghapusan Piutang Tak Tertagih, serta Bukti Pelaporan Penghapusan Piutang Tak Tertagih ke Pengadilan Negeri;

2. bahwa melalui bukti Daftar Piutang tak Tertagih yang Dihapusbukukan Tahun 2016 Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena kolom NPWP pada daftar piutang yang dilaporkan di SPT atas pinjaman yang memiliki plafon lebih dari Rp50.000.000,00 diisi 00.000.000-0.000;

3. bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagai perusahaan pembiayaan hal terkait penghapusan piutang diatur khusus melalui Pasal 9 UU PPh jo Pasal 9 PMK 81/2009 dimana dalam hal penghapusan piutang Pemohon Banding diperkenankan untuk membentuk cadangan piutang tak tertagih paling tinggi 5% dari rata-rata saldo awal dan akhir piutang;

4. bahwa pada proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti Perhitungan Biaya Cadangan Piutang Tahun 2016 yang menunjukan bahwa saldo akhir cadangan piutang tak tertagih menurut fiskal Pemohon Banding adalah sebesar 1,07% yaitu jauh dibawah yang diperkenankan sebesar paling tinggi 5%, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak mengkoreksi biaya cadangan tersebut. Dalam hal dilakukan koreksi positif atas biaya penghapusan seharusnya dilakukan koreksi negative atas biaya cadangan sesuai PMK 81 tahun 2009;

5. bahwa dalam memperhitungkan cadangan piutang tak tertagih secara fiskal, Pemohon Banding memperhitungkan cadangan tersebut sesuai dengan perhitungan komersial sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada bukti Laporan Keuangan Tahun 2016 yang Telah Diaudit dan bukti SPT PPh Badan Tahun 2016;

6. bahwa penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih Pemohon Banding bebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dengan demikian Pemohon Banding tidak pernah mencatat biaya penghapusan piutang di dalam laporan rugi laba Pemohon Banding. Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa

biaya penghapusan adalah faktor pembentuk dana cadangan adalah salah. Bahwa biaya cadangan dibentuk hanya dari piutang- piutang yang masih ada. Bahwa biaya penghapusan hanya pos yang terdapat dalam kertas kerja perhitungan cadangan;

7. bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada pembebanan atas penghapusan piutang di tahun 2016 sebesar Rp164.435.747.466,00 karena pembebanannya telah dilakukan di tahun-tahunsebelumnyamelaluimetodemekanisme pencadangan (indirect method);

Adapun jurnal akuntansi sebagai berikut:

Dr. Provision for doubtfull account- CF-

Non-Related Parties-NKU (Rugi Laba)xxxx

Cr. CF-Allowance for Doubtfull Account-

Non-Related Parties-Cars (NKU) (Neraca)xxxx Sedangkan penghapusan piutang tidak pernah Pemohon Banding bebankan dalam laporan rugi laba Pemohon Banding dengan Jurnal akuntansi sebagai berikut:

Dr. CF-Allowance for Doubtfull Account-Non-Related

Parties-Cars (NKU) (Neraca)xxxx

Cr. CF-Receivable - Non related

Parties-Cars (Neraca)xxxx bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi atas biaya yang tidak ada di tahun pajak 2016. Bahwa beban yang dibiayakan pada tahun 2016 oleh Wajib Pajak hanyalah biaya cadangan penghapusan piutang dengan merujuk pada ketentuan Pasal 9(1)(c) UU Pajak Penghasilan. Apabila biaya ini kemudian dikoreksi oleh Terbanding, maka hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya cadangan penghapusan atas piutang yang masih outstanding menjadi tidak ada dan ini bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 9 (1) (c) UU Pajak Penghasilan;

8. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat dua cara membebankan kerugian dari penghapusan piutang tak tertagih, yaitu:

- bahwa khusus untuk wajib pajak tertentu termasuk lembaga pembiayaan, pembebanan biaya penghapusan melalui pembebanan cadangan penghapusan piutang dengan merujuk pada ketentuan PMK 81 jo. Pasal 9 (1) (c) UU PPh. Biaya ini dibebankan sebelum terjadinya penghapusan dan oleh karenanya apabila terjadi penghapusan tidak terdapat pembebanan biaya lagi karena kalau tidak, terdapat pembebanan dua kali (“double deduction”). Ketentuan PMK 81 tidak memberikan persyaratan apapun pada saat terjadinya pembebanan biaya cadangan, kecuali persyaratan perhitungan biaya cadangan, yaitu sebesar 5% dari rata rata piutang;

- bahwa adapun persyaratan penghapusan piutang tak tertagih dalam PMK 57 tidak dapat diterapkan pada lembaga pembiayaan yang melakukan pembebanan biaya melalui pencadangan, karena persyaratan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan pada saat terjadi penghapusan;

- bahwa untuk seluruh wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya pengurang penghasilan bruto berlaku ketentuan PMK 57 jo. Pasal 6 (1) (h) UU PPh yang di dalamnya memberikan persyaratan- persyaratan agar piutang tak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Bagi lembaga pembiayaan, yang diperbolehkan melakukan pencadangan dan pada kenyataannya menerapkan pembebanan biaya melalui pencadangan (seperti halnya Wajib Pajak), maka persyaratan dalam PMK57 tidak dapat diterapkan karena persyaratan tersebut hanya berlaku pada wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya dimana dalam hal ini Pemohon Banding tidak

membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya, melainkan membebankan biaya cadangan pada tahun pajak sebelum tahun pajak terjadinya penghapusan piutang; bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak membiayakan biaya penghapusan piutang seharusnya tidak berkewajiban dalam memenuhi ketentuan PMK 57. Adapun pelaporan daftar nominasi di SPT PPh Badan yang Pemohon Banding lakukan secara sukarela seharusnya tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi dikarenakan kurang sempurna dalam mengisi informasi NPWP dari klien Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP dari debitur – debitur terkait pada saat permohonan pembiayaan kendaraan sebagai bagian dari prosedur bisnis Pemohon Banding, namun debitur tersebut tidak mengisi informasi NPWP atau debitur tersebut mengisi tidak mempunyai NPWP;

9. bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban NPWP adalah kewajiban masing -masing debitur dan tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memiliki NPWP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat secara jabatan memberikan NPWP apabila mengetahui Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Lebih lanjut, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU PPh atas pendapatan klien Pemohon Banding dari pembebasan utang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

10. bahwa adalah sangat tidak adil jika Pemohon Banding harus bertanggung jawab dengan tidak boleh membiayakan biaya cadangan Pemohon Banding, apabila tidak ada informasi NPWP klien di dalam daftar nominasi. Selain itu, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 9 UU PPh yang meperbolehkan Pemohon Banding untuk membiayakan biaya cadangan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang telah disampaikan pada proses uji bukti, koreksi atas Biaya Pembetukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 Pemohon Banding memohon untuk dibatalkan menjadi nihil;

II.5. Menurut Pengadilan Pajak

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00;

2. bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini, Pengadilan Pajak memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material, dan hasilnya agar dituangkan dalam berita acara Uji Bukti;

3. bahwa didalam Berita Acara Uji Bukti, antara lain disebutkan bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat terhadap Koreksi atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 merupakan sengketa yuridis sehingga atas koreksi ini tidak dilakukan pembuktian lebih lanjut;

4. bahwa Kegiatan Usaha Pemohon Banding, PT OTO MULTIARTHA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Pembiayaan Konsumen;

5. bahwa Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran;

6. bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan;

7. bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti disebutkan, bahwa Dasar Hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

a. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012;

b. Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.10/2010;

8. bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti disebutkan, bahwa Dasar Hukum yang digunakan Pemohon Banding adalah Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012;

9. bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada daftar piutang tak tertagih yang dihapusbukukan diketahui terdapat penghapusan piutang tak tertagih yang tidak memenuhi ketentuan yaitu tidak terdapat keterangan NPWP untuk piutang tak tertagih yang dihapuskan dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 sebesar Rp164.435.747.466,00;

10. bahwa Dasar Hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi sebesar Rp164.435.747.466,00 yang Tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 105/PMK.03/2009;

11. bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat membebankan Piutang Tak Tertagih melalui 2 cara, sebagai berikut:

1) melalui Penghapusan Piutang Tak Tertagih pada saat Piutang tersebut nyata nyata tidak dapat ditagih sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 105/PMK.03/2009;

2) melalui Pembentukan Cadangan, yaitu Pembebanan atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih melalui Penyisihan yang dibentuk sejak awal Pengakuan Piutang, sesuai diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012;

12. bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat memilih salah satu dari 2 cara untuk membebankan Piutang Tak Tertagih, yaitu:

1) melalui Penghapusan Piutang Tak Tertagih pada saat Piutang tersebut nyata nyata tidak dapat ditagih sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 105/PMK.03/2009 atau

2) melalui Pembentukan Cadangan, yaitu Pembebanan atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih melalui Penyisihan yang dibentuk sejak awal Pengakuan Piutang, sesuai diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012;

13. bahwa Pemohon Banding secara taat azas telah memilih cara Pembebanan atas Piutang Tak Tertagih melalui Pembentukan Cadangan, yaitu Pembebanan atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih melalui Penyisihan yang dibentuk sejak awal Pengakuan Piutang sesuai diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012;

14. bahwa pembentukan cadangan Piutang Tak Tertagih hanya boleh digunakan oleh Perusahaan yang kegiatannya dibidang usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang …. yang

ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

15. bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh Tahun 2008 berbunyi bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan anjak piutang… yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

16. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008 tersebut bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

17. bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 dan selanjutnya pada

tanggal 21 Desember 2012 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor: 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya;

18. bahwa Pasal 9 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK-81/PMK.03/2009 berbunyi:

1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

2) Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;

3) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;

4) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;

19. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Berita Acara Uji Bukti antara lain bahwa tidak ada pembebanan atas penghapusan piutang di tahun 2016 sebesar Rp164.435.747.466,00 karena pembebanannya telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya melalui metode mekanisme pencadangan, Terbanding tidak memberikan bantahannya;

20. bahwa sesuai bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa saldo akhir cadangan piutang tak tertagih menurut fiskal Pemohon Banding adalah sebesar 1,07% yaitu jauh dibawah yang diperkenankan sebesar paling tinggi 5%, dengan demikian menurut

Pengadilan Pajak telah memenuhi Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya;

21. bahwa Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya disebutkan bahwa Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang;

22. bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah menerima Penghasilan sesuai diatur Pasal 9 ayat (3) PMK-81/PMK.03/2009;

23. bahwa Pasal 9 ayat (3) PMK-81/PMK-03/2009 berbunyi bahwa Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;

24. bahwa terkait penghapusan piutang tak tertagih pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2016 Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Daftar Piutang tak Tertagih yang Dihapusbukukan Tahun 2016, Publikasi Penghapusan Piutang Tak Tertagih, serta Bukti Pelaporan Penghapusan Piutang Tak Tertagih ke Pengadilan Negeri;

25. bahwa melalui bukti Daftar Piutang tak Tertagih yang Dihapusbukukan Tahun 2016 Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena kolom NPWP pada daftar piutang yang dilaporkan di SPT atas pinjaman yang memiliki plafon lebih dari Rp50.000.000,00 diisi 00.000.000-0.000;

26. bahwa menurut Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti antara lain disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada daftar

piutang tak tertagih yang dihapusbukukan diketahui terdapat penghapusan piutang tak tertagih yang tidak memenuhi ketentuan yaitu tidak terdapat keterangan NPWP untuk piutang tak tertagih yang dihapuskan dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 sebesar Rp164.435.747.466,00;

27. bahwa menurut Terbanding bahwa terhadap Koreksi atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00, Pemohon Banding telah mengakui tidak mencantumkan NPWP pada dan Daftar Piutang tak Tertagih yang Dihapusbukukan Tahun 2016;

28. bahwa Terbanding melakukan koreksi antara lain dengan Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

29. bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto diatur bahwa Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

30. bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa Dasar Hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang nyata-nyata Tidak Dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak dapat diterapkan untuk melakukan koreksi Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 mengingat Pemohon Banding secara taat azas telah memilih membebankan Piutang Tak Tertagih dengan

cara Pembentukan Cadangan, yaitu melalui Penyisihan yang dibentuk sejak awal Pengakuan Piutang sesuai diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Tahun 2008 `jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya;

31. bahwa sesuai Pasal 78 UU nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 78 UU nomor 14 tahun 2002 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

32. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesuai bukti dan sesuai ketentuan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp164.435.747.466,00 dapat Dikurangkan sebagai Biaya;

33. bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap

Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Pembentukan Cadangan

Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 Tidak

dapat Dipertahankan;

III. Koreksi Positif atas Gain/(Loss) sebesar Rp62.512.060.488,00.

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Gain/Loss on settlement of Receivables from Collateral Vehicle;

bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini, Pengadilan Pajak memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melaksanakan Uji Bukti Kebenaran Material, dan hasilnya agar dituangkan didalam Berita

Acara Uji Bukti, apabila Pendapat Pengadilan Pajak, formatnya menjadi sebagai Berikut:

III.1. Uraian Sengketa;

III.2. Bukti yang Disampaikan;

III.3. Menurut Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti;

III.4. Menurut Pemohon Banding, sesuai Berita Acara Uji Bukti;

III.5. Menurut Pengadilan Pajak;

III.1. Uraian Sengketa:

Koreksi Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00

III.2. Bukti yang Disampaikan;

Daftar Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali

III.3. Menurut Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti

1. bahwa pada Daftar Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali (Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles) diketahui terdapat penghapusan piutang tak tertagih yang tidak memenuhi ketentuan yaitu tidak terdapat keterangan NPWP untuk piutang tak tertagih yang dihapuskan dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 sebesar Rp62.512.060.488,00;

Dasar Hukum:

a. Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2017/PMK.10/2016

2. bahwa terhadap Koreksi atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00, Pemohon Banding telah mengakui tidak mencantumkan NPWP pada Daftar Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih pada Daftar

Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali;

3. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat atas Koreksi atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 merupakan sengketa yuridis sehingga atas koreksi ini tidak dilakukan pembuktian lebih lanjut;

4. bahwa berikut pendapat yuridis Terbanding atas koreksi dimaksud:

1) bahwa UU PPh mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf h

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya- upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.

Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.

Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 mengatur sebagai berikut:

Pasal 3

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;

atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Pasal 4

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus;atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pasal 5

(1) Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak

dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

(2) Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015.

3) bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 75/PJ/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto menegaskan hal-hal sebagai berikut:

Angka 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Salah satu jenis biaya tersebut yaitu piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan persyaratan, antara lain Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, yang di dalam daftar tersebut mencantumkan identitas debitur, salah satunya berupa Nomor Pokok Wajib Pajak.

Angka 3

Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal

dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

Angka 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya Surat Edaran ini.

4) bahwa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang memenuhi persyaratan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

5) bahwa dalam ketentuan UU PPh tersebut terdapat amanat bahwa pelaksanaan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat menjadi mengurang penghasilan bruto diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

6) bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 207/PMK.010/2015 dengan jelas telah disebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan yaitu diantaranya Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak dan harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih.

7) bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 207/PMK.010/2015 dengan jelas telah disebutkan bahwa diikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), baik

yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur dan ketentuan ini berlaku mulai Tahun Pajak 2015;

8) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-75/PJ/2015 tanggal 10 Desember 2015 ditegaskan bahwa “Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.”;

9) bahwa dengan tidak mencantumkan identitas debitur secara lengkap dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan Pemohon Banding kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 105/PMK.03/2009;

10) bahwa berdasarkan Daftar Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali diketahui rincian Jumlah Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp108.990.593.407,00 dengan jumlah Debitur 3.708 dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 dan tidak ada NPWPnya terdapat 2.090 Debitur dengan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp62.512.060.488,00;

11) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta yang ada, serta ketentuan perpajakan yang berlaku dan diusulkan

kepada Majelis Hakim XIB untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

III.4. Menurut Pemohon Banding sesuai Berita Acara Uji Bukti

1. bahwa Pasal 6 (1) (h) UU PPh No. 36/2008 menyatakan sebagai salah satu persyaratan penghapusan piutang untuk dapat dibiayakan adalah dengan menyampaikan daftar piutang yang dihapus kepada Direktur Jenderal Pajak;

2. bahwa Pasal 5 dari PMK Nomor 105/PMK.03/2009 kemudian mengatur bahwa informasi tersebut harus berisi nama, alamat, NPWP dan jumlah yang dihapuskan, yang artinya tidak dapat berisi informasi lainnya, misalnya nomor KTP, dsb. Dalam hal ini, apabila debitur yang dihapuskan tidak mempunyai NPWP, maka pengisian SPT dan lampirannya termasuk lampiran daftar piutang tak tertagih diisi dengan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, (artinya kalau informasi NPWP tidak ada, maka kolom NPWP dikosongkan). Kemudian SPT tersebut dikirimkan kepada kantor pajak dan telah diterima secara lengkap. Adalah bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding apabila debitur tidak mempunyai NPWP;

3. bahwa Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP tersebut dari debitur – debitur terkait pada saat permohonan pembiayaan kendaraan sebagai bagian prosedur Pemohon Banding, namun debitur tersebut tidak mengisi informasi NPWP atau debitur tersebut mengisi tidak mempunyai NPWP;

4. bahwa Kewajiban NPWP adalah kewajiban masing-masing debitur dan tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak memiliki NPWP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat secara jabatan memberikan NPWP apabila mengetahui wajib pajak yang tidak memiliki NPWP;

5. bahwa penerapan sanksi pada daftar Write-off (WO) karena tidak mencantumkan NPWP seharusnya tidak dapat dilimpahkan

kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding beralasan bahwa hal ini menjadi tidak adil apabila kesalahan tidak mencantumkan NPWP pada daftar WO hanya dibebankan kepada pihak Pemohon Banding. Padahal, kesalahan karena tidak adanya NPWP bukan berarti menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding. Terlebih lagi, Pemohon Banding sudah berupaya untuk meminta kelengkapan administratif (termasuk NPWP) pada saat nasabah yang bersangkutan mendaftarkan diri untuk meminta bantuan pembiayaan dari Pemohon Banding. Akan tetapi, kesalahan tidak adanya NPWP dan pengenaan sanksi oleh Terbanding tidak dikenakan kepada nasabah secara langsung, melainkan Pemohon Banding seolah – olah juga ikut bertanggung jawab penuh atas ketiadaan NPWP dalam daftar WO. Tentu hal ini sangatlah tidak tepat mengingat DJP diperkuat oleh Pasal 39 UU KUP untuk mengenakan sanksi bagi Orang Pribadi yang pada dasarnya sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;

6. bahwa apabila PMK 105 diartikan bahwa Pemohon Banding harus mendapatkan informasi NPWP atas seluruh debitur yang dihapusbukukan tanpa melihat fakta seperti debitur tidak mempunyai NPWP, dsb., maka menurut Pemohon Banding, Direktorat Jenderal Pajak tidak mengaplikasikan prinsip-prinsip atau norma hukum yang berlaku misalnya azas “executable” dan “kepatutan”;

bahwa melalui bukti Daftar Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali, Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena kolom NPWP pada daftar kerugian terkait penyelesaian piutang dari jaminan kendaraan yang dikuasai kembali yang dilaporkan di SPT atas pinjaman yang memiliki plafon lebih dari Rp 50.000.000,00 diisi 00.000.000-0.000;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang telah disampaikan pada proses uji bukti, koreksi atas Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp164.435.747.466,00 Pemohon Banding memohon untuk dibatalkan menjadi nihil;

III.5. Menurut Pengadilan Pajak

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00;

2. bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini, Pengadilan Pajak memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material, dan hasilnya agar dituangkan dalam berita acara Uji Bukti;

3. bahwa didalam Berita Acara Uji Bukti, antara lain disebutkan bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat terhadap Koreksi atas Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 atas merupakan sengketa yuridis sehingga atas koreksi ini tidak dilakukan pembuktian lebih lanjut;

4. bahwa menurut Terbanding sesuai Berita Acara Uji Bukti Antara lain sebagai berikut:

a. bahwa sesuai Berita Acara Uji bukti antara lain disebutkan bahwa berdasarkan Daftar Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali diketahui rincian Jumlah Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp108.990.593.407,00 dengan jumlah Debitur 3.708;

b. bahwa dari Jumlah Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp108.990.593.407,00 dengan jumlah Debitur 3.708 terdapat jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 dan tidak ada NPWPnya terdapat 2.090 Debitur dengan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp62.512.060.488,00;

c. bahwa menurut Terbanding bahwa dengan tidak mencantumkan identitas debitur secara lengkap dalam daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan Pemohon Banding kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 105/PMK.03/2009;

5. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Berita Acara Uji Bukti Antara lain sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 6 (1) (h) UU PPh No. 36/2008 menyatakan sebagai salah satu persyaratan penghapusan piutang untuk dapat dibiayakan adalah dengan menyampaikan daftar piutang yang dihapus kepada Direktur Jenderal Pajak;

2) bahwa Pasal 5 dari PMK Nomor 105/PMK.03/2009 kemudian mengatur bahwa informasi tersebut harus berisi nama, alamat, NPWP dan jumlah yang dihapuskan, yang artinya tidak dapat berisi informasi lainnya, misalnya nomor KTP, dsb. Dalam hal ini, apabila debitur yang dihapuskan tidak mempunyai NPWP, maka pengisian SPT dan lampirannya termasuk lampiran daftar piutang tak tertagih diisi dengan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding, (artinya kalau informasi NPWP tidak ada, maka kolom NPWP dikosongkan). Kemudian SPT tersebut dikirimkan kepada kantor pajak dan telah diterima secara lengkap. Adalah bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding apabila debitur tidak mempunyai NPWP;

3) bahwa Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP tersebut dari debitur – debitur terkait pada saat permohonan pembiayaan kendaraan sebagai bagian prosedur Pemohon Banding, namun debitur tersebut tidak mengisi informasi NPWP atau debitur tersebut mengisi tidak mempunyai NPWP;

4) bahwa Kewajiban NPWP adalah kewajiban masing-masing debitur dan tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak memiliki NPWP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat secara jabatan memberikan NPWP apabila mengetahui wajib pajak yang tidak memiliki NPWP;

5) bahwa Penerapan sanksi pada daftar Write-off (WO) karena tidak mencantumkan NPWP seharusnya tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding;

6) bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa hal ini menjadi tidak adil apabila kesalahan tidak mencantumkan NPWP pada daftar WO hanya dibebankan kepada pihak Pemohon Banding. Padahal, kesalahan karena tidak adanya NPWP bukan berarti menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding;

7) bahwa Terlebih lagi, Pemohon Banding sudah berupaya untuk meminta kelengkapan administratif (termasuk NPWP) pada saat nasabah yang bersangkutan mendaftarkan diri untuk meminta bantuan pembiayaan dari Pemohon Banding;

8) bahwa kesalahan tidak adanya NPWP dan pengenaan sanksi oleh Terbanding tidak dikenakan kepada nasabah secara langsung, melainkan Pemohon Banding seolah – olah juga ikut bertanggung jawab penuh atas ketiadaan NPWP dalam daftar WO;

9) bahwa hal ini Tentu sangatlah tidak tepat mengingat DJP diperkuat oleh Pasal 39 UU KUP untuk mengenakan sanksi bagi Orang Pribadi yang pada dasarnya sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;

10) bahwa Apabila PMK 105 diartikan bahwa Pemohon Banding harus mendapatkan informasi NPWP atas seluruh debitur yang dihapusbukukan tanpa melihat fakta seperti debitur tidak mempunyai NPWP, dsb., maka menurut Pemohon Banding,

Direktorat Jenderal Pajak tidak mengaplikasikan prinsip-prinsip atau norma hukum yang berlaku misalnya azas “executable” dan “kepatutan”;

11) bahwa melalui bukti nomor 15 (Daftar Kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali) Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena kolom NPWP pada daftar kerugian terkait penyelesaian piutang dari jaminan kendaraan yang dikuasai kembali yang dilaporkan di SPT atas pinjaman yang memiliki plafon lebih dari Rp50.000.000,00 diisi 00.000.000-0.000;

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui sebagai berikut:

a. bahwa Kegiatan Usaha Pemohon Banding, PT OTO MULTIARTHA, NPWP01.615.041.9-091.000 adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Pembiayaan Konsumen;

b. bahwa Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran;

c. bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan;

d. bahwa menurut Terbanding bahwa dari Jumlah Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp108.990.593.407,00 dengan jumlah Debitur 3.708 terdapat jumlah piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 dan tidak ada NPWPnya terdapat 2.090 Debitur dengan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp62.512.060.488,00;

e. bahwaTerbandingmelakukankoreksisebesar Rp62.512.060.488,00 karena Pemohon Banding tidak

mencantumkan identitas debitur secara lengkap, antara lain Tidak Ada NPWP, dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan Pemohon Banding kepada Direktorat Jenderal Pajak;

f. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas dokumen banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00 yang menurut Terbanding seharusnya merupakan penghapusan piutang, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah merupakan kerugian Terkait Penyelesaian Piutang dari Jaminan Kendaraan yang Dikuasai Kembali;

g. bahwa Koreksi Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles sebesar Rp62.512.060.488,00, menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghapuskan Saldo Piutang Nasabah yang kreditnya macet, dengan demikian substansinya adalah merupakan penghapusan piutang;

h. bahwa Dasar Hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 105/PMK.03/2009;

i. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk pada huruf h berbunyi Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

j. bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 pada tanggal 9 Maret 2010 telah terbit Peraturan Pemerintah nomor 57//PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata nyata Tidak Dapat Ditagih;

k. bahwa terkait dengan sengketa diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. PMK 207/PMK.010/2015;

l. bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 diatur bahwa Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

m.bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 105/PMK.03/2010 disebutkan bahwa Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat

Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

n. bahwa Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP tersebut dari debitur – debitur terkait pada saat permohonan pembiayaan kendaraan sebagai bagian prosedur Pemohon Banding, namun debitur tersebut tidak mengisi informasi NPWP atau debitur tersebut mengisi tidak mempunyai NPWP;

o. bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa kewajiban NPWP adalah kewajiban masing-masing debitur dan tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memiliki NPWP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat secara jabatan memberikan NPWP apabila mengetahui Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Lebih lanjut, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU PPh atas pendapatan klien Pemohon Banding dari pembebasan utang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

p. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 57//PMK.03/2010 diatur bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto Sepanjang memenuhi Persyaratan;

q. bahwa sesuai bukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 57/PMK.03/2010;

r. bahwa sesuai bukti bahwa Terbanding telah melaksanakan tata cara sesuai diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 57/PMK.03/2010;

s. bahwa sesuai Pasal 78 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil

berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

t. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 78 UU nomor 14 tahun 2002 berbunyi Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

u. bahwa sesuai bukti dan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Langkah Langkah yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh Tahun 2008 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010;

v. bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif - Gain / (loss) on settlement of ReceivablesfromColateralVehiclesebesar Rp62.512.060.488,00 Tetap Dipertahankan;

7. bahwa Koreksi Terbanding secara keseluruhan atas

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp336.506.446.393,00

menurut Pengadilan Pajak Terdapat Koreksi Terbanding yang

tidak Dapat Dipertahankan sebesar Rp164.435.747.466,00 dan

Koreksi Terbanding yang Tetap Dipertahankan sebesar

Rp172.070.698.927,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penghasilan Neto336.506.446.393172.070.698.927164.435.747.466
yang terdiri dari Penyesuaian Fiskal Positif atas:
I. Koreksi Biaya Promosi109.558.638.439109.558.638.439-
II. Koreksi Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih164.435.747.466-164.435.747.466
III. Koreksi Gain (Loss) on Settlement of Receivables from Collateral Vehicles62.512.060.48862.512.060.488-

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingRp1.021.248.043.190,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp164.435.747.466,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp856.812.295.724,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Neto (Rugi)1.021.248.043.190,00856.812.295.724,00
b. Kompensasi Kerugian--
c. Penghasilan Kena Pajak1.021.248.043.190,00856.812.295.724,00
d. Pajak Terutang255.312.010.750,00214.203.073.750,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan162.889.555.750,00162.889.555.750,00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar92.422.455.000,0051.313.518.000,00
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP38.817.431.100,0021.551.677.560,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar131.239.886.100,0072.865.195.560,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01727/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/091/18 tanggal 25 September 2018 atas nama PT Oto Multiartha, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Summitmas II, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Neto (Rugi)856.812.295.724,00
b. Kompensasi Kerugian-
c. Penghasilan Kena Pajak856.812.295.724,00
d. Pajak Terutang214.203.073.750,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan162.889.555.750,00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar51.313.518.000,00
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP21.551.677.560,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar72.865.195.560,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 oleh Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Ketua, Suhartono, SE., M.Si., M.M. dan Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Suhartono, S.E., M.Si., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.