Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-001122.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Express, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001122.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Express mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian fiskal positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • PMK 02/PMK.03/2010Pasal 3; Pasal 6
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 9
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001122.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Express
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00021/206/18/941/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
20 November 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum