P U T U S A N
Nomor PUT-001116.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001116.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT STAR TRADING INTERNATIONAL, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar E 51, RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12210, dalam hal ini diwakili oleh Sanjay Malu jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 41 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat oleh Rose Takarina, S.H., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 34/STI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai