Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-001116.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Star Trading International, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001116.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001116.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STAR TRADING INTERNATIONAL, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar E 51, RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12210, dalam hal ini diwakili oleh Sanjay Malu jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 41 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat oleh Rose Takarina, S.H., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 34/STI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1919/BC/KPU.1/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 558/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 33/STI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00337/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/STI- KEY/SPKTNP-2080/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk63.711.000,000.00
2. BM KITE0,000.00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000.00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000.00
5. Cukai0,000.00
6. PPN7.009.000,000.00
7. PPnBM0,000.00
8. PPh Pasal 221.593.000,000.00
9. Denda0,000.00
Total72.313.000,000.00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 33/STI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 33/STI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 UU Kepabeanan;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Permohonan banding diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding;

5. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024;

6. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024;

8. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Billing DJBC dengan nomor 62••••••••••906 dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN nomor 939554VNIPSBGICA tanggal bayar 07 Februari 2025;

9. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Sanjay Malu sebagai Direktur sesuai Akta PT Star Trading International Nomor 41 tanggal 26 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-AH.01.03-0069482 tanggal 29 Mei 2023.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Bahwa sesuai dengan SPKTNP-2080/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024, ditetapkan kembali tarif sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp. 72.313.000, - (seratus enam juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk63.711.000
PPN7.009.000
PPh ps 221.593.000
Jumlah72.313.000

2. Bahwa Pemohon Banding berkeberatan dengan keputusan Terbanding tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. SPKTNP-2080/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 72.313.000, - (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk63.711.000
PPN7.009.000
PPh ps 221.593.000
Jumlah72.313.000

2. SPKTNP-2080/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang impor dalam PIB Nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, 681239 tanggal 21 Desember 2022 dan 681241 tanggal 21 Desember 2022 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk.

B. Alasan Pengajuan Banding

Bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding kami sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menyampaikan surat nomor S-1152/KPU.103/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang menyampaikan tindak lanjut hasil Penelitian Ulang terhadap PT. Star Trading International.

2. Bahwa dalam surat a quo, Terbanding memberitahukan Tim Penelitian Ulang telah melakukan Penelitian Ulang terhadap PT. STAR TRADING INTERNATIONAL terhadap tiga (3) dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis DokKode KantorNo PIBTanggalSeri Barang
1.PIB (BC 2.0)04030066858914-Des-221
2PIB (BC 2.0)04030068123921-Des-221
3PIB (BC 2.0)04030068124121-Des-221

3. Bahwa alasan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

“Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.”

4. Bahwa matriks PIB in casu adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBPos barangKeterangan
1668589 14 Desember 20221 pos barangPos 1 AIFTA
2681239 21 Desember 20221 pos barangPos 1 AIFTA
3681241 21 Desember 20221 pos barangPos 1 AIFTA

5. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

6. Bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

7. Bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK nomor 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik ( e-mail); atau

b. media elektronik lainnya;

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

8. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 tersebut maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. Pada sengketa ini matriks PIB dan penyerahan SKA adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBBatas waktu 30 hari kalenderRespon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD)Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPDPenyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM
1668589 14 Desember 202213 Desember 2022Tidak adaTidak adaTanggal 16 Desember 2022 Jam 03:49:31
2681239 21 Desember 202220 Desember 2022Tidak adaTidak adaTanggal 14 Januari 2023 Jam 13:07:33
3681241 21 Desember 202220 Desember 2022Tidak adaTidak adaTanggal 14 Januari 2023 Jam 13:02:54

9. Bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor. Sedangkan PMK nomor 51/PMK.010/2022 diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022.

10. Bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif preferensi dalam rangka AIFTA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi.

11. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 76 menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 76 disebutkan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

A. Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pasal 95 UU Kepabeanan.

3. Bahwa untuk jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, 681239 tanggal 21 Desember 2022 dan 681241 tanggal 21 Desember 2022 dapat menggunakan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sesuai PIB.

B. Permohonan

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024.

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, kedua putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo.

Sesuai dengan pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

Demikianlah Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00337/KPU.01/SUB/2025 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 melalui surat nomor 33/STI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali Terbanding pada SPKTNP-2080/KPU.1/2024 atas tarif sehubungan dengan pengguguran pengenaan tarif preferensi skema AIFTA sebagai tarif bea masuk atas dokumen PIB sengketa Pemohon Banding;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP nomor 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (CoO) / Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK Nomor 45/PMK.04/2020), sehingga berdasarkan PMK dimaksud tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 2245/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor dengan rincian sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-1/ST-2570/PT STAR TRADING INTERNATIONAL/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Pelaksanaan ketentuan PMK Nomor 45/PMK.04/2020
Jenis Dokumen:PIB (BC 2.0)
Jumlah Dokumen:3 (Tiga) Pemberitahuan Dokumen Impor
Nilai Pabean:Rp. 3,370,945,800
Dokumen/Buku/Catatan/Keteran gan:Dokumen PIB, Dokumen Pelengkap Pabean dan data tersedia pada SKP
Hasil Pengujian:Terdapat Kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Ketentuan yang Dilanggar:Tidak memenuhi ketentuan Penyerahan SKA sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020.
Ketentuan sanksi:Tidak Ada
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
Tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga ditetapkan kembali atas tarif bea masuk semula menggunakan tarif preferensi menjadi tarif MFN.
Kekurangan/Kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau PDRI (jika ada).
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:Rp. 63,711,000
Bea Masuk Tambahan*):Rp. 0,00
Bea Keluar:Rp. 0,00
PPN:Rp. 7,009,000
PPnBM:Rp. 0,00
PPh:Rp. 1,593,000
Denda:Rp. 0,00
Total:Rp. 72,313,000

2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. 72,313,000 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah).

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

13. Surat Tugas Kepala Kantor Nomor ST- 2570/KPU.01/2024 tanggal 10 Desember 2024.

Penelitian Dan Analisis

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

2. Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut dapat disampaikan bahwa PT. Star Trading International melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC)Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapat nomor pendaftaran dengan data sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, terhadap dokumen PIB nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022 diperoleh data sebagai berikut:

(No.iTgl PIB | | G6B58Stanggal 122022

Pale TP fa oo

No'Tgllnvoice | | RIL2022-23/22256 tanggal 14/11/2022

Nortgl BL | | | 189CX06428 tanggal 112022 (Fasilitas | | 57. AIFTA 0000000

[No fTgl COO |: | EMCi2022/01308543224/00808410 tanggal 17112022

Negara Asal |[:[ india eee

BEN a Igo GEMA UI aut Pe an eng ute agan sep Lunde. fa? Peel bre Ing Sena Asean lege

ATT MAT: MAN DAA LN KD .

MENAATI 15

Valier USE) LS Hu at Plt 0 pat TglesBC

Batara FE Ka Adat dp 1 eee

Jinak etalil Petai Bar 3

Na Rusts any Hates et Meera: Lane; a Dertamus:

oT VIPAT IORE RA IA Livy BALAI DINGIN PAKA AI BEAN AP

P3 Mil PE RULAN Ie anu Kain PA NE MAA ANA MPA

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

we w Nar a, n

SB WT Aru

- ane” 1g .

aS Esah.

cK een ahggan . Jan aa - A cone - oe ee eG

NPD:

th vb oot ac Le k Ar “If te ima.

hr ah

Telah dilakukan penelusuran SKA pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-COO/detail, berdasarkan hasil penelusuran “Data tidak ditemukan”.

Penelusuran Dokumen e-COO

03 336 675 4-077 CCC DR BLL2 na Be lee Ve b. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, terhadap dokumen PIB nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022 diperoleh data sebagai berikut:

(No./Tgl PIP || 681259tanggal211212020

NE www

NoiTgl Invoice || RIL2022-23/22321 tanggal 211112022 (Notgl BL | | OOLUZ71013088% tanggal 2911/2022

Fasilitas | [SV AFTA

[No fTg COO |: | EIC2122/013/0256098A/00341071 tanggal 30:11:2022

[NegaraAsal | :[inda = —‘“‘C;SC*d

Ada apse AER oma Bel " " sofa]

Wie has Ta AKAP MA [hes Sal: ie ita ca: pg Batal ang me Po Mek sane Tati paras” MA

Pein iban ROMA PAI ROMA RSG PR REA, a

Kal Wl

Yam US UR lir LATIN ae ay

Beats al Pages Rp Usa ita up gu , , badan 4 Latas Koin 3

Mean Bettis 7 it Nett BI Pa

Foe Ka Te ja

Ye dees AA gk tan, Ke [Sa part “aes gir

1 UAE DIRT RT Tal ivi il MORI DAA ald any d wat (PRA LN P0 20 MENIMPA Ka ULI PA BARA Vide

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

Telah dilakukan penelusuran SKA pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-COO/detail, berdasarkan hasil penelusuran “Data tidak ditemukan”:

Penelusuran Dokumen e-COO

93.336.875 2.07 7 COS 7 _ 7 PLAT Tec rata IS c. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, terhadap dokumen PIB nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022 diperoleh data sebagai berikut:

[No Tol PIB |: | 681241 tanggal 214122022 (Jalur Pfau oo

No'Tglinvoice |: | RIL2022-23/22317 tanggal 191172022 (Natgl BL |: | OSLU27u130689 tanggal 29112022 01 (Fasilitas |: | SLAKTA (Na.'Tgl. COO |: | EIC/2022/015/08580694/00841063 tanggal 30:11:2022

[Negaradsal |: Plndia

Advance Search” NC PIB ke 310.1 Creel by Kesengkan

BCM No Tgl 005758 16-12-2022 Pos, Sub Pos 9325 0000.0000 Skep Fasilitas 57 Preferensi Tarif importasi Asean - India

Penimbunan KOJA LAP KOJA KSO TPK KOJA NDPBM 15563

Valuta USD US Dollar Freight 0

FOB: 0 Tgl.SSBC

Asuransi: 0 Nilpabean Rp. : 1.092.522.600

CIF . 70.200 Jumlah barang "1 Jumlah Kontainer 3

Jumlah Kemasan 1 Kms. Netto 60,000

Rrita AN ANN

Pabean Browse Skep Fasilitas

No Kode Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen

1 857 FUMIGATION CERTIFICATE MVPC!GUJ NOV!0540/2022-23 26-11-2022

2. 861 CERTIFICATE OF ORIGIN (CO) EIC:20221013/0898069/-00841063 30 11 2022

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

Telah dilakukan penelusuran SKA pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-COO/detail, berdasarkan hasil penelusuran “Data tidak ditemukan”:

Penelusuran Dokumen e-COO

93335875 2-077 CoG pr 2.22 Labuh RATS d. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa atas barang impor yang disengketakan diberitahukan pada dokumen PIB menggunakan tarif preferensi ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) serta terhadap dokumen PIB yang diberitahukan telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan tidak terdapat SPTNP atas Nilai Pabean.

e. BerdasarkanPeraturanMenteri Keuangan(PMK)Nomor 47/PMK.010/2022 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean- India Free Trade Area) terhadap pos tarif HS Code 8301.20.00 dikenakan Bea Masuk sebesar 5% (Lima Persen) sebagaimana berikut:

3. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India, disebutkan pada:

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 12 (1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form AI untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK. 04/2020. Atas hal tersebut maka atas dokumen PIB tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif preferensi AIFTA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam dokumen PIB tersebut, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024.

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa:

1. PMK 45/PMK.04/2020 mengatur mengenai tata cara penyerahan SKA berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi Covid- 19 termasuk salah satunya adalah perjanjian ASEAN-India Free Trade Area;

2. PMK 45/PMK.04/2020 menyebutkan SKA diserahkan melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya, Terhadap Lembar Asli SKA wajib diserahkan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA yang mana hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding.

3. Atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan yakni tidak menyerahkan lembar asli SKA, sehingga tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan terhadap SPKTNP nomor SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/STI-KEY/SPKTNP-2080/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SUB Terbanding (Kolom Nomor 1)Bantahan Pemohon Banding (Kolom Nomor 2)
D. PENELITIAN DAN ANALISIS
1Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut dapat Bahwa kami melakukan importasi disampaikan bahwa PT. STAR TRADING yang diberitahukan dengan PIB INTERNATIONAL melakukan importasi melalui nomor pendaftaran 668589 tanggal Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai 14 Desember 2022 dengan ikhtisar (KPUBC)Tipe A Tanjung Priok dan telah pemberitahuan terkait pokok sengketa mendapat nomor pendaftaran dengan data sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal6 68589 14 Desember 2022
JalurHIJAU
Barang1 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (INDIAN GROUNDNUT KERNELS TJ 80-90 PATHAVADA GUJARAT ORIGIN)
HS CodeSesuai PIB
FasilitasAIFTA
SKAEIC/2022/013/ 0854322A/008 008410 tanggal 17 November 2022
Batas waktu 30 hari kalender13 Desember 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD)Tidak ada
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPDTidak ada
Penyerahan SKA /COOTanggal 16 Desember

sebagai berikut:Nomor668589 a. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, terhadap dokumen PIB nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022Barang1 jenis barang diperoleh data sebagai berikut:

[No iTgl PIB | | 668598 tanggal 14122022 ——————————— (Jalur fa

No-Tgl Invoice |. | RIL2022-23/22256 tanggal 11/11/2022

Natal BL | | 189CX06428tanggal 15112022 (Fasilitas | [SV AIFTA 000i

[No iTgi COO | | EIC:21221915/0854322A/00608410 tanggal 17/14/2022

Negara Asal — |: india ees

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi

SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:2022

melalui aplikasi2022Jam SLIM03:49:31

Bahwa kami melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 681239 tanggal 21 Desember 2022 dengan ikhtisiar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal681239 tanggal 21 Desember 2022
JalurHIJAU
Barang1 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (INDIAN GROUNDNU T KERNELS TJ 80-90 GUJARAT ORIGIN)
HS CodeSesuai PIB
FasilitasAIFTA
SKAEIC/2022/013/ 0890098A/00 841071 tanggal 30 November 2022
Batas waktu 30 hari kalender20 Desember 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD)Tidak ada
Penyerahan data/dokumenTidak ada
pemenuhan NPD
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIMTanggal 14 Januari 2023 Jam 13:07:33

Bahwa kami melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 681241 tanggal 21 Desember 2022 dengan ikhtisiar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal681241 tanggal 21 Desember 2022
JalurHIJAU
Barang1 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (INDIAN GROUNDNU T KERNELS TJ 80-90 GUJARAT ORIGIN)
HS CodeSesuai PIB
FasilitasAIFTA
SKAEIC/2022/013/ 0898069A/00 841063 tanggal 30 November 2022
Batas waktu 30 hari kalender20 Desember 2022
Respon Nota Permintaan DataTidak ada

Telah dilakukan penelusuran SKA padaNomor681241 website INSW di laman https://insw.go.id/e-

COO/detail, berdasarkan hasil penelusuran “Data tidak ditemukan”.JalurHIJAU b. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, terhadap dokumen PIBHS CodeSesuai PIB nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022 diperoleh data sebagai berikut:

(NaiTgl PIB | [681238 tanggal 21122022 0

[Jalue TP ja oi

No'TglInvaice | | RIL2022-25/22321 tanggal 21/11/2022

[Notg BL | | COLW2770130880 tanggal 28112022 (Fasilitas | PS? APTA

[No iTgl COO | | El 2022-013 0890098A 00841071 tanggal 3011/2022 (Negara Asal” | [Inda —CSC~—CSC—COCCC.C.CC‘dC

dan/atau Dokumen (NPD)
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPDTidak ada
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIMTanggal 14 Januari 2023 Jam 13:02:54

ben ae: See ka aa Pane ter tea

Merem ae tas tan hae oa

Hae lus

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasiJam 13:02:54 SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

Telah dilakukan penelusuran SKA pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-

COO/detail, berdasarkan hasil penelusuran “Data tidak ditemukan”:

c. Berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, terhadap dokumen PIB nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022 diperoleh data sebagai berikut:

(Na Tgl PB [| [681241 tanggal 20122022

Pata Hi SSS

LNoTghinvoive | | RiL2022-23/02317 tanggal 911222

[Nowg GL | | COLUI?10130080 tanggal 28112022

Lrasitas | |S? APTA SCS

[No Tg COO | | Ele 2922.01 3 0SS806A;DOSII0G3 tangga 307112022

[Negaradsal “ToTindia

Aeterna Sewer NONA ats Aneto tay Kon ye

BUT No Bah GIA 16 EDD Hes SUE PHS Ogan ont HG seken Toot 64 eeleronsa lanl Iwtatesi seams india

Poembistas KJA LAIN RBC IPR RIA pu “5 568 oh USD US Cat wart 0 ako Last

Awana 0 Nepenecn Ry 2 2g 72 HE ce 70700 antara 1 bantar Kambanoe kamar Kennan 4 aus) Sea ega ga DURIAN eg RINA Liste Gru Naty ngan gaga 2 pew eee

Do tan RASA Di URIGIN ah TE Pp on ernetcA vasa aes mangan

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi

SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

enue erre re “BL aE Mio wuaA Ih aria)

Telah dilakukan penelusuran SKA pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-

COO/detail, berdasarkan hasil penelusuran “Data tidak ditemukan”:

d. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa atas barang impor yang disengketakan diberitahukan pada dokumen

PIB menggunakan tarif preferensi ASEAN-

India Free Trade Area (AIFTA) serta terhadap dokumen PIB yang diberitahukan telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh Pejabat Pemeriksa

Dokumen dan tidak terdapat SPTNP atas Nilai Pabean. e. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.010/2022 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area) terhadap pos tarif HS Code 1202.42.00 dikenakan Bea Masuk sebesar 5% (Lima Persen) sebagaimana berikut:
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau KesepakatanBahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang

12.61 Kacang kedelai. pecan maupun tidak. | Soya oeans. whether o- not broxen.

12.62 Kacang tanan. tidak digongseng atau) Ground-nuts. not roasted ”— or dimasak secara lain. dihilangkan | otherwise cooked. whether or not tempurungnya atau pecah maupun | shelled or broken tidak, “2024p. Betom aug << Irate z Lola

Vaud TEAK

Internasional Selama Pandemi Corona Virus meliputi: a. penyerahan SKA atau Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan:Invoice Delaration beserta Dokumen

Pasal 2Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b.

(1)Peraturan Menteri ini mengatur tanda tangan pejabat yang berwenang pelaksanaan ketentuan prosedural dalam dan/atau stempel resmi dari Instansi rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Penerbit SKA; c. tanda tangan Declaration beserta Dokumen Pelengkap eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Pabean Penelitian SKA selama pandemi Dikecualikandaripelaksanaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ketentuan prosedural sebagaimana yang meliputi:dimaksud pada ayat (1), dalam hal a. Penyerahan SKA atau Invoice SKA berupa SKA Elektronik (e-Form). DeclarationbesertaDokumen Bahwa Terbanding merujuk pada Pelengkap Pabean Penelitian SKA;ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) b. Tanda tangan pejabat yang PMKnomor45/PMK.04/2020 berwenang dan/atau stempel resmi sebagaimana berbunyi:

dari Instansi Penerbit SKA;Pasal 5 c. Tanda tangan eksportir; dan(4) Lembar asli SKA atau Invoice d. Overleaf Notes.Declaration beserta Dokumen (2)Dikecualikan dari pelaksanaanPelengkap Pabean Penelitian SKA ketentuan prosedural sebagaimanayang dikirimkan melalui surat dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKAelektronik (e-mail atau media berupa SKA Elektronik (e-Form).elektronik lainnya sebagaimana

Pasal 3dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), (1)Penyerahan SKA atau Invoicewajib diserahkan ke Kantor Declaration beserta Dokumen PelengkapPabean.

Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean(5) Penyerahansebagaimana pelabuhan pemasukan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan: dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,c.palingcepat90 harus dilakukan dengan pengiriman(sembilan puluh) hari kalender melalui:sejak pemberitahuan pabean a. surat elektronik (e-mail); atauimporatauPPFTZ-01 b. media elektronik lainnya,pemasukanbarangke

dengan menunjuk pada pemberitahuanKawasan Bebas dari luar pabeanimporatauPPFTZ-01Daerah Pabean mendapatkan pemasukan barang ke Kawasan Bebasnomor pendaftaran; dan dari luar Daerah Pabean, yang terkaitd.paling lambat 1 (satu) (2)Pengiriman SKA atau Invoicetahun terhitung sejak tanggal Declaration beserta Dokumen Pelengkappenerbitan SKA atau Invoice Pabean Penelitian SKA sebagaimanaDeclaration, dengan menunjuk dimaksud pada ayat (1), dilakukan palingpada pemberitahuan pabean lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak1mporatauPPFTZ-01 pemberitahuan pabean impor ataupemasukanbarangke PPFTZ-01 pemasukan barang keKawasan Bebas dari luar Kawasan Be bas dari luar Daerah PabeanDaerah Pabean, yang terkait. mendapatkan nomor pendaftaran.(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 5(2), dalam hal penyerahan (1)Lembar asli SKA atau Invoicedilakukan atas permintaan Pejabat Declaration beserta Dokumen PelengkapBea dan Cukai.

Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan Bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK melalui surat elektronik (e-mail atau media nomor45/PMK.04/2020,diatur elektronik lainnya sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkanPasal 3 ke Kantor Pabean;(3)Penyerahan SKA atau (2)PenyerahansebagaimanaInvoiceDeclarationbeserta dimaksud pada ayat (1) dilakukan:Dokumen Pelengkap Pabean a paling cepat 90 (sembilan puluh)Penelitian SKA ke Kantor Pabean hari kalender sejak pemberitahuanpelabuhanpemasukan pabean impor atau PPFTZ-01sebagaimana dimaksud dalam pemasukan barang ke KawasanPasal 2 ayat (1) huruf a, harus Bebas dari luar Daerah Pabeandilakukan dengan pengiriman mendapatkan nomor pendaftaran; danmelalui:

c.surat elektronik ( e-mail); atau

b paling lambat 1 (satu) tahund.media elektronik lainnya, terhitung sejak tanggal penerbitan SKAdenganmenunjukpada atau Invoice Declaration.pemberitahuan pabean impor atau

PPFTZ-01 pemasukan barang ke Pasal 6Kawasan Bebas dari luar Daerah

SKA atau Invoice Declaration besertaPabean, yang terkait.

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA(4)Pengiriman SKA atau yang disampaikan selama pandemi CoronaInvoiceDeclarationbeserta Virus Disease 2019 (COVID-19), dapatDokumen Pelengkap Pabean diberikan Tarif Preferensi jika:Penelitian SKA sebagaimana amemenuhi ketentuan proseduraldimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,paling lambat 30 (tiga puluh) hari Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diaturkalender sejak pemberitahuan dalam Peraturan Menteri Keuanganpabean impor atau PPFTZ-01 mengenai tata cara pengenaan tarif Beapemasukan barang ke Kawasan Masuk atas barang impor berdasarkanBebas dari luar Daerah Pabean perjanjianataukesepakatanmendapatkan nomor pendaftaran. internasionalBahwa berdasarkan ketentuan pasal

3 tersebut maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran.

Bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor.

Bahwa PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunyaPeraturanMenteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023.

Bahwa pada Ketentuan Peralihan pasal 8 huruf b PMK-35 dinyatakan : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Bahwa ketentuan di atas dapat dipahamisebagaipengaturan transisional (transitional provision) dalam suatu peraturan baru. Dengan

kata lain, ketentuan tersebut menetapkan bahwa sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri yang baru, setiap PIB yang terdaftar (memiliki nomor pendaftaran) dan telahmemenuhipersyaratan dokumen (misalnya SKA/DAB yang diunggah atau dipindai) harus diproses menurut ketentuan terbaru. Bahwa ketentuan peralihan tersebut sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru (lex posterior)mengesampingkan peraturan yang lebih lama (lex prior) sepanjang keduanya memiliki tingkat hierarki yang sama dan mengatur materi yang sama/beririsan.

Bahwa dapat disimpulkan sepanjang importir telah menyerahkan hasil pindaian Form SKA, maka telah dianggap cukup bagi Terbanding untuk melakukan penelitian terkait dengan tarif preferensi.

Bahwa PIB in casu adalan PIB nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, PIB nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022 dan PIB nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022 apabila merujuk pada ketentuan tata cara penyerahan SKA PMK-45, maka penyerahan lembar asli SKA paling

lambat tanggal 19 September 2023 (1 tahun), sedangkan PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 28 April 2023. Bahwa materi yang beririsan antara PMK-45 dan penggantinya yaitu PMK- 35 adalah mengenai tata cara penyerahan SKA cukup dengan hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy. Sehingga penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dapat diterima dan memenuhi ketentuan prosedural.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India, disebutkan pada: Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).Bahwa kami menilai terdapat defisiensi pertimbangan Terbanding dalam proses penelitian yang dilakukan. Hal ini terlihat dari tidak dipertimbangkannya beberapa hal yang menurut kami adalah wajar untuk dipertimbangkan yaitu: 1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019

Pasal 10(COVID-19) (“PMK-45”) yang (1)Untuk dapat menggunakan Tarifdiberlakukan mulai tanggal 30 April Preferensi sebagaimana dimaksud dalam2020 mempertimbangkan adanya Pasal 2, Importir wajib:pandemi Corona Virus Disease a. menyerahkan lembar asli SKA2019 (COVID-19) yang berdampak Form AI;pada proses penerbitan dan (2)Bpengiriman Surat Keterangan Asal (3)Untuk Importir sebagaimanaoleh negara mitra dagang dimaksud pada ayat (1) yang termasukIndonesia, menyebabkan adanya dalam kategori jalur hijau, penyerahanperubahan pada pola kerja dalam lembar asli SKA Form AI ke Kantorproses pengadministrasian dan Pabean dilaksanakan dengan ketentuanpemanfaatan Surat Keterangan sebagai berikut:Asal atau Invoice Declaration;

a untuk Kantor Pabean yang telah2. bahwa melalui Keppres No. 17 ditetapkan sebagai kantor PabeanTahun 2023, Presiden Joko Widodo yangmemberikanpelayananmenetapkanstatus kepabeanan selama 24 (dua puluhpandemi Corona Virus Disease empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari2019 (COVID-19) telah berakhir seminggu, lembar asli SKA Form AIdanmengubahstatus wajib diserahkan kepada Pejabat Beafaktual Corona Virus Disease dan Cukai di Kantor Pabean paling2019 (COVID-19) menjadi penyakit lambat 3 (tiga) hari;endemi di Indonesia. Dengan terhitung sejak Pemberitahuan Impordemikian, penetapan kedaruratan Barang (PIB) mendapatkan Suratkesehatanmasyarakat Corona PersetujuanPengeluaranBarangVirus Disease 2019 (COVID-19) (SPPB).dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease Pasal 122019 (COVID-19) sebagai bencana (1)Pejabat Bea dan Cukai di Kantornasional secara resmi telah dicabut. Pabean melakukan penelitian terhadap3. Bahwadengantelah SKA Form AI dalam rangka pengenaanditetapkannya Keppres No. 17 Tarif Preferensi.Tahun 2023 yang telah berlaku

pada tanggal 21 Juni 2023, Pasal 13diharapkan dapat memberikan (1)Penelitian terhadap SKA Form AIkepastian hukum terkait status untuk pengenaan Tarif Preferensifaktual Corona Virus Disease sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,2019 (COVID-19) di Indonesia. meliputi:4. Bahwa Menteri Keuangan a. pemenuhan kriteria asal barangRepublikIndonesiatelah (origincriteria)sebagaimanamenerbitkan Peraturan Menteri dimaksud dalam Pasal 4;Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 b. pemenuhan kriteria pengirimanTentang Tata Cara Penyerahan (consignment criteria) sebagaimanaSurat Keterangan Asal dan/atau dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;Deklarasi Asal Barang Dalam c. pemenuhan ketentuan proseduralRangka Pengenaan Tarif Bea (procedural provisions) sebagaimanaMasuk Atas Barang Impor dimaksud dalam Pasal 7 sampaiBerdasarkanPerjanjian Atau dengan Pasal 11;Kesepakatan Internasional (“PMK- (2)Dalam hal hasil penelitian35”) yang diberlakukan mulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tanggal 28 April 2023.

huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan Bahwa dengan menimbang keempat bahwa barang impor tidak memenuhi 1 hal tersebut di atas sehingga (satu) atau lebih ketentuan dalam menimbulkan keraguan terhadap Ketentuan Asal Barang sebagaimana objektivitas dan validitas hasil dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA penelitian Terbanding.

Form AI ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlakuumum(MostFavoured

Nation/MFN).

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta

Dokumen Pelengkap Pabean selama

Pandemi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK. 04/2020. Atas hal tersebut maka atas dokumen PIB tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif preferensi AIFTA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam dokumen PIB tersebut, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024.Bahwa ketentuan penyampaian lembar asli SKA PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK- 35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023, sepanjang importir telah menyerahkan hasil pindaian Form SKA, maka telah dianggap cukup bagi Terbanding untuk melakukan penelitian terkait dengan tarif preferensi.

PENJELASAN TAMBAHAN

Bahwa jika SPKTNP dikirimkan melebihi waktu yang ditentukan dalam peraturan tertulis, maka secara normatif dapat dianggap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan prosedural in casu SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dikirimkan oleh Terbanding pada tanggal 17 Desember 2024.

Bahwa berikut ini tabel perbandingan analogi pelanggaran ketentuan prosedural antara penyampaian SPKTNP dengan penyampaian SKA:

KasusSifat PelanggaranDampak terhadap Keputusan/Dokumen
SPKTNP dikirim terlambatPelanggaran prosedural administrasiTidak otomatis membatalkan SPKTNP, namun berdasarkan asas proporsionalitas, bisa digugat secara formil
Importir gagal menyerahkan hardcopy SKAPelanggaran prosedural administrasiTidak otomatis membatalkan SKA, tetapi faktanya Terbanding telah menggugurkan hak tarif preferensi

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan (“PMK-78”) sebagai berikut:

“Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.”

Bahwa Pasal ini mewajibkan bahwa segala prosedur terkait SPKTNP — baik penerbitan maupun penyampaiannya — harus tunduk pada aturan formal lainnya yang berlaku di bidang penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi. Artinya, ketepatan prosedur (termasuk batas waktu penyampaian) bukan hal sekunder, melainkan bagian integral dari keabsahan administrasi penetapan tersebut.

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (“PMK-147”) sebagai berikut:

“Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.”

Bahwa ketentuan prosedural penyampaian SPKTNP tersebut menggunakan diksi “paling lama”, yang bersifat mengikat dan imperatif (wajib dipatuhi, bukan sekadar imbauan). Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian SPKTNP tersebut termasuk pelanggaran prosedural.

KESIMPULAN

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan:

1. Bahwa penyampaian SPKTNP telah melebihi batas waktu satu hari kerja sehingga melanggar ketentuan prosedural terkait penyampaian SPKTNP berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009. Hal ini menunjukkan pelanggaran prosedural administratif oleh pejabat. Pemohon menolak perlakuan tidak proporsional antara importir dan pejabat pabean. Apabila pelanggaran prosedural oleh importir (tidak menyerahkan hardcopy) langsung menyebabkan kehilangan hak tarif preferensi, maka pelanggaran oleh pejabat (keterlambatan pengiriman SPKTNP) juga seharusnya mengandung konsekuensi hukum.

2. Bahwa terhadap barang impor pada PIB nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, PIB nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022 dan PIB nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022 dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area.

3. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 adalah tidak tepat dan batal demi hukum karena PMK-45 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0(+)

Total: Rp.0

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL.

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp 72.313.000, - (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

PENUTUP

Demikianlah Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022;

Bukti P-3. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 41 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat oleh Rose Takarina, S.H., Notaris di Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Star Trading International yang telah disahkandenganSuratMenkumhamNomorAHU- 0098111.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Billing DJBC Nomor 62••••••••••906 tanggal 07 Februari 2025 sebesar Rp72.313.000,00;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 939554VNIPSBGICA tanggal 07 Februari 2025 sebesar Rp72.313.000,00;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Sanjay Malu;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 34/STI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-10. Surat Nomor 01/STI-KEY/SPKTNP-2080/VI/2025 tanggal 30 juni 2025 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-11. PIB nomor pendaftaran 668589 beserta lampirannya;

Bukti P-12. Invoice PIB nomor pendaftaran 668589;

Bukti P-13. Packing List PIB nomor pendaftaran 668589;

Bukti P-14. Bill of Lading PIB nomor pendaftaran 668589;

Bukti P-15. Form AIFTA PIB nomor pendaftaran 668589;

Bukti P-16. Respon bukti penerimaan COO SLIM dari Terbanding;

Bukti P-17. PIB nomor pendaftaran 681239 beserta lampirannya;

Bukti P-18. Invoice PIB nomor pendaftaran 681239;

Bukti P-19. Packing List PIB nomor pendaftaran 681239;

Bukti P-20. Bill of Lading PIB nomor pendaftaran 681239;

Bukti P-21. Form AIFTA PIB nomor pendaftaran 681239;

Bukti P-22. Respon bukti penerimaan COO SLIM dari Terbanding;

Bukti P-23. PIB nomor pendaftaran 681241 beserta lampirannya;

Bukti P-24. Invoice PIB nomor pendaftaran 681241;

Bukti P-25. Packing List PIB nomor pendaftaran 681241;

Bukti P-26. Bill of Lading PIB nomor pendaftaran 681241;

Bukti P-27. Form AIFTA PIB nomor pendaftaran 681241;

Bukti P-28. Respon bukti penerimaan COO SLIM dari Terbanding;

Bukti P-29. Resi pos pengiriman Surat Tugas Penelitian Ulang a quo oleh

Terbanding;

Bukti P-30. Resi pos pengiriman SPKTNP a quo oleh Terbanding;

Bukti P-31. PMK 45/PMK.04/2020 - Tatacara Penyerahan SKA Covid-19; Bukti P-32. PMK 35 Tahun 2023 - Tatacara Penyerahan SKA;

Bukti P-33. PMK Nomor 78 Tahun 2023 - Penelitian Ulang Di Bidang

Kepabeanan;

Bukti P-34. PMK Nomor 147 Tahun 2009 - Tata Cara Penetapan Direktur

Jenderal;

Bukti P-35. Putusan Mahkamah Agung Nomor 973/B/PK/Pjk/2024;

Bukti P-36. Surat Nomor 03/KEY-PTSTI/SPKTNP-2080/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 perihal Tanggapan Atas Penjelasan Terbanding Sekaligus Simpulan Akhir (Closing Statement) Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPenelitianUlangNomor

2245/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Penelitian Ulang;

Bukti T-3. Surat nomor S-165/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal

Tanggapan atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 33/STI/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif AIFTAHS Code 1202.42.00 BM 3,11% (AIFTA)HS Code 1202.42.00 BM 5% (MFN)Perbedaan Pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp72.313.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk (BM) atas barang diimpor yang diberitahukan dengan Tarif Preferensi BM (AIFTA) atas 3 PIB menjadi Tarif BM yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB tersebut, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). Atas penetapan tersebut Pemohon Banding dikenakan tambah bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp72.313.000,00 sebagaimana SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut.

Bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009 karena SPKTNP dikirimkan lebih dari 1 (satu) hari kerja.

2. Ketentuan tentang Pengiriman SPKTNP

Menimbang bahwa Keputusan Terbanding yang disengketakan berupa SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2245/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

Bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai:

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding, bahwa SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dikirimkan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (2) PMK-147/PMK.04/2009.

Bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administrative ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

1) Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

Bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi

Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

Bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, dinyatakan sah dan telah sesuai AUPB serta memenuhi ketentuan sebagaimana diatur peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

3. Ketentuan tentang Tarif Preferensi AIFTA

Menimbang bahwa sengekta ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

3.1. Undang-Undang Kepabeanan

Pasal 13 ayat (1) huruf a.

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

3.2. Undang-Undang Perjanjian Internasional

Bahwa ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

3.3. OCP AIFTA bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement

On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan:

Article 7

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices.

bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA, pada Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

Rules 13

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D;

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Artcle 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

3.4. Peraturan Menteri Keuangan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (selanjutnya disebut “PMK- 170/PMK.04/2020”)

• Bahwa berdasarkan PMK-170/PMK.04/2020,

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fann AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa oleh karena PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 25 PMK-170/PMK.04/2020, ketentuan cara penyerahan SKA berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020, yang berbunyi:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

• Bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020,

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 dan tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 170/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”). Sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023. sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

Angka 6 Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)

huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka5)PeraturanMenteriKeuanganNomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara PengenaanTarif Bea

Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mangenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, ketentuan tentang pencabutan disebutkan sebagai berikut:

No. 221 Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak

diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.

No. 222. Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru

menyebabkan perlu penggantian sebagian atau seluruh materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama, di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan sebagian atau seluruh Peraturan Perundang-undangan yang lama.

Bahwa jika perundang-undangan atau norma atau ketentuan dalam perundang-undangan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka peraturan perundang-undangan atau norma yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian dengan diterbitkannya PMK-35 Tahun 2023, maka PMK- 45/PMK.04/2020 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a, tidak mempunyai kekuatan hukum.

• Bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1):

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8

‘b. Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor

pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 tersebut diatas, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023.

4. Fakta di persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan, sebagai berikut:

4.1. Bahwa berdasarkan PIB, Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan menggunakan preferensi tarif bea masuk skema AIFTA sebagai Berikut:

No.No./Tgl. PIBNo. /Tgl. SKA
1.668589 tanggal 14 Desember 2022EIC/2022/013/0854322A/008008410 tanggal 17 November 2022
2.681239 tanggal 21 Desember 2022EIC/2022/013/0890098A/00841071 tanggal 30 November 2022
3.681241 tanggal 21 Desember 2022EIC/2022/013/0898069A/00841063 tanggal 30 November 2022

4.2. Bahwa Pemohon Banding telah menuangkan kode fasilitas dan no. referensi

SKA AIFTA pada PIB, sebagai Berikut:

PIB No. 668589 tanggal 14 Desember 2022

19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor:57

PREFERENSI TARIF IMPORTASI ASEAN-INDIA

Certificate Of Origin (CO)Tgl. 17-11-2022

EIC/2022/013/0854322A/008008410

PIB No. 681239 tanggal 21 Desember 2022

19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor:57

PREFERENSI TARIF IMPORTASI ASEAN-INDIA

Certificate Of Origin (CO)Tgl. 30-11-2022

EIC/2022/013/0890098A/00841071

PIB No. 681241 tanggal 21 Desember 2022

19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor:57

PREFERENSI TARIF IMPORTASI ASEAN-INDIA

Certificate Of Origin (CO)Tgl. 06-12-2022

EIC/2022/013/0898069A/00841063

4.3. Bahwa berdasarkan aplikasi SLIM dan SIAP KPU BC Tanjung Priok,

Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, namun tidak menyerahkan lembar asli SKA dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA,

No. PIBNo. SKAPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA asli
SLIMSIAP NGSLIM
668589 tanggal 14 Desember 2022EIC/2022/013/085 4322A/008008410 tanggal 17 November 202216-12-2022--
681239 tanggal 21 Desember 2022EIC/2022/013/089 0098A/00841071 tanggal 30 November 202214-01-2023--
681241 tanggal 21 Desember 2022EIC/2022/013/089 8069A/00841063 tanggal 30 November 202214-01-2023--

Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli (hardcopy) SKA dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA, namun telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA aquo dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal PIB.

Bahwa Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, walaupun Pemohon Banding telah mengirimkan softcopy SKA masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB, sehingga tidak diberikan tarif preferensi AIFTA dan dikenakan tarif BM yang berlaku umum (MFN).

Bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 57 Preferensi tarif Importasi Asean-India secara benar dan mencantumkan nomor refferensi dan tanggal SKA Form AI pada PIB secara benar sebagaimana poin 4.2. diatas

5. Analisis

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta di persidangan Pemohon Banding hanya mengirimkan softcopy (hasil pindaian berwarna) SKA, namun hardcopy (asli) SKA tidak diserahkan sampai dengan tanggal batas akhir penyerahan SKA yaitu 28 November 2023.

2. Bahwa sebelum batas akhir tanggal penyerahan SKA, ketentuan tentang tatacara penyerahan SKA berdasarkan PMK-45 dan Pasal 10 ayat (1) a PMK- 170/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan PMK-35 Tahun 2023, dan mulai diberlakukan tanggal 28 April 2023.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, ketentuan tentang penyerahan SKA, sejak mulai berlakunya PMK-35 Tahun 2023, adalah sebagai berikut;

a. atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean b. telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA, maka pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK-35 Tahun 2023.

4. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy hasil pindaian berwarna SKA aquo dan telah diterima Terbanding dan jika mengacu pada PMK-35 Tahun 2023 maka Pemohon Banding tidak wajib menyerahkan asli SKA aquo, karena telah menyerahkan hasil pindaian berwarna (softcopy) SKA,

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, atas importasi atas 3 (tiga) PIB aquo yaitu PIB nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, PIB nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022, dan PIB nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022 secara substansi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana kode fasilitas AIFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan softcopy (hasil pindaian berwarna SKA) telah dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding,

6. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa atas sengketa tarif preferensi AIFTA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c. PMK-170/PMK.04/2020 jis Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi AIFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan:

1. Menolak banding atas formal pengiriman SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, dan menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP aquo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB;

2. Mengabulkan banding atas penetapan tarif BM oleh Terbanding dalam SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi 3 (tiga) PIB aquo dengan tarif bea masuk (AIFTA);

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, PIB Nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022 dan PIB Nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju denan penetapan Terbanding SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, dengan pertimbangan:

1. SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 17 Desember 2024 atau telah melewati hari dari batas jangka waktu pengiriman tidak sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanks Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai.

2. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan COO untuk PIB Nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, PIB Nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022 dan PIB Nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022 melalui layanan penerimaan NPD via Slim, di mana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Hakim Dissenting dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, PIB Nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, PIB Nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022 dan PIB Nomor 681241 tanggal 21

Desember 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peratura perundang-undangan dengan pertimbangan tidak sesuainya pengiriman SPKTNP sengketa a quo dengan ketentuan Pasal 14 PMK 51/2008, berkaitan dengan persyaratan formal pengajuan Banding oleh Pemohon yang akan dilakukan pemeriksaan formalnya di Pengadilan Pajak. Dalam hal ini berkaitan dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 yaitu “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan”. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait pengajuan banding ke pengadilan pajak dan bukan terkait jangka waktu penerbitan SPKTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dilakukan pada tanggal 17 Desember 2024 atau telah melewati 1 kerja hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan).

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk.

dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan

Bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 17 Desember 2024 , padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal 16 Desember 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2)PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang

Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a.ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b.dibuat sesuai prosedur; dan

c.substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71 (1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

Bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dalam melakukan penetapan.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

Bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan.

bahwa pengiriman SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Bahwa Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan berupa membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Penagdilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018 jo PMK- 147/PMK.04/2009)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
2Tarif Preferensi AIFTATarif BM 3,11% (AIFTA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 3,11% (AIFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB, dan menetapkan tarif preferensi atas 3 (tiga) PIB aquo yaitu PIB nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, PIB nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022, dan PIB nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022 dengan tarif preferensi AIFTA dengan tarif BM 3,11% sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama PT STAR TRADING INTERNATIONAL, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar E 51, RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12210.

2. Menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP-2080/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB;

3. Menetapkan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 668589 tanggal 14 Desember 2022, PIB nomor 681239 tanggal 21 Desember 2022, dan PIB nomor 681241 tanggal 21 Desember 2022 dengan tarif preferensi AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 3,11% sesuai PIB;

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL.

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

22 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.