Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-001103.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Paiton Operation And Maintenance Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001103.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Paiton Operation And Maintenance Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2019
Pos yang disengketakan
  • PPh Pasal 26 yang terutang atas Reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 Royalti menjadi Dividen
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18A; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 26 ayat (1)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001103.13/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Paiton Operation And Maintenance Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00004/204/19/625/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
16 September 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum