Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-001083.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Himalaya Wellness Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001083.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001083.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Gedung Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lt.06, 609, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Prasad Gopal Shinde jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat oleh Reinaldy Ryanto, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/IMP-SC/6/2025 tanggal 23 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Bayu Triyogo/ 199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1751/BC/KPU.1/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

543/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 042/BAW-

HWI/II/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00329/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 041/BAW-

BAND/HWI/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal

13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk39.209.000,00-
2. Cukai--
3. PPN4.312.000,00-
4. PPnBM--
5. PPh Pasal 223.920.000,00-
6. Denda--
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran47.441.000,00-

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 042/BAW- HWI/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

042/BAW-HWI/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada PT Himalaya Wellness Indonesia Dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Terbanding; bahwa Keputusan Terbanding a quo terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP- 2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 47.441.000,00 (Empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);

bahwa sebagai bahan pertimbangan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan SPKTNP PT Himalaya Wellness Indonesia Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp. 47.441.000,00 (Empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 982827L029JGNHMP tanggal 04 Februari 2025 (terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 10 Februari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 39.209.000,00

PPN Impor: Rp. 4.312.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp. 3.920.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 47.441.000,00

2. bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dikeluarkan terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022. Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 dengan tarif Bea Masuk 10% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 47.441.000,00 (Empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 39.209.000,00

PPN Impor: Rp. 4.312.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp. 3.920.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 47.441.000,00

bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKTNP PT Himalaya Wellness Indonesia Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 yang telah kami lampirkan, kami telah menyampaikan informasi sebagai berikut:

a. Pengirim: HIMALAYA WELLNESS COMPANY (FORMERLY KNOW

b. Penjual: HIMALAYA WELLNESS COMPANY (FORMLY KNOWS

c. Importir: PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA

d. Pemilik Barang: PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA

e. Invoice: 8015100699 Tanggal 22 November 2022

f. BL: 071C000426 Tanggal 28 November 2022

g. Kode CoO: 57 h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0895989A/00836253 Tanggal 29 November 2022

2. bahwa di dalam PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

3. bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2022/013/0895989A/00836253 Tanggal 29 November 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: HIMALAYA WELLNESS COMPANY sesuai dengan PIB Kolom 2, Consignee: PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “8015100699 Tanggal 22 November 2022”

4. bahwa sesuai dengan BL kami nomor 071C000426 Tanggal 28 November 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah VIA LOGISTICS PRIVATE LIMITED;

5. bahwa sesuai dengan Invoice nomor 8015100699 Tanggal 22 November 2022 penerbit invoice adalah HIMALAYA WELLNESS COMPANY;

6. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

7. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

8. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c)where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and (d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

9. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa “SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 29 November 2022;

10. bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

11. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

12. bahwa kami telah menyerahkan CoO untuk PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket QL1IOP231401 tanggal 07 Januari 2023, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding, sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

13. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

14. bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, menurut kami Form AI yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

2. Bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 untuk PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM AIFTA masing-masing PIB sebesar BM 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00329/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-001083.47.2025 /PAN/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Himalaya Wellness Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa PT Himalaya Wellness Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon, mengajukan banding atas SPKTNP- 2077/KPU.1/2024, melalui surat nomor 042/BAW- HWI/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 dengan tagihan total sebesar Rp47 441.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus empapt puluh satu ribu rupiah);

2. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang nomor ST- 2548/BC/KPU.01/2024 tanggal 09 Desember 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA NPWP :02.•••.•••.•-•••.000

Alamat: Jalan Boulevard Kelapa Gading Gedung Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lt. 06 609, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading

- Kota Adm. Jakarta Utara

3. bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian nomor LAOP- 2272/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 25 November 2024, yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan pembebanan tarif bea masuk karena tidak memenuhi ketentuan prosedural fasilitas preferensi tarif (tidak menyerahkan SKA);

4. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, yang diuraikan secara rinci di bawah ini;

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai perdagangan Barang Dalam persetujuan Kerangka kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

C. Penelitian Dan Analisis

1. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa telah dilakukan penelitian atas PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022;

b. bahwa Importir melakukan importasi barang dengan menggunakan preferensitarifbeamasukskemaAIFTAnomor: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022;

c. berdasarkan data pada sistem SKP (Ceisa Impor) hasil pindaian berwarna SKA form AI nomor EIC/2022/013/0895989A/00836253 yang digunakan telah diterima dengan nomor QL1IOP231401 tanggal 07 Januari 2023;

2. bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan hasil pindaian SKA form AI nomor: EIC/2022/ 013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022 tanpa dokumen pelengkap pabean penelitian SKA;

3. bahwa berdasarkan hasil penelusuran SKA e-Form AI pada SKP (CEISA) dan pada laman resmi INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) bahwa SKA a quo yang diberitahukan tidak ditemukan/ data kosong sehingga terhadap SKA form AI nomor: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022 yang digunakan adalah SKA form AI non elektronik;

4. bahwa terhadap importasi a quo dengan PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022, yang menggunakan SKA non elektronik nomor: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022, kedapatan tidak menyerahkan lembar Asli SKA sampai batas waktu penyerahan SKA.

5. bahwa berdasarkan pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai perdagangan Barang Dalam persetujuan Kerangka kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, disebutkan:

”Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”.

6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan bahwa,

Pasal 2 huruf a

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

(a) penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

Pasal 3 ayat 2,

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf b, (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: (b) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6,

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika, a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan

Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. Kriteria asal barang (origin criteria);

2. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

7. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian penyerahan SKA yang diterima oleh kantor pabean melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli yang diserahkan Perusahaan ke Kantor Pabean;

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan

Perjanjian atau Kesepakatan lnternasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2b), yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA c. bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA nomor EIC/2022/013/0895989A/ 00836253 tanggal 29 November 2022 dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga terbukti perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

8. bahwa telah dilakukan Notification of Rejection of Certificate of Origin sesuai surat nomor S-433/KPU.106/2025 tanggal 14 Februari 2025 kepada pihak penerbit SKA dengan alasan Certificate of Origin was not submitted to Customs Authority by the time limit that has been determined based on regulations;

9. bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga preferensi tarif bea masuk skema AIFTA tidak dapat diberikan dan terhadap importasi ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

D. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti bahwa Pemohon tidak berhak atas preferensi tarif bea masuk skema AIFTA dan atas barang yang diimpor sesuai PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022 diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

E. Pendapat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024.

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

041/BAW-BAND/HWI/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00329/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 April 2025 yang terdaftar di dalam Sengketa Pajak Nomor 001083472025.

bahwa Surat Bantahan ini untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak sebagaimanatercantumpadasuratPaniteraNomorB- 001083.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 April 2025, hal Permintaan Surat Bantahan atas SUB yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2025 melalui e-tax court;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, izinkan kami Pemohon Banding menyampaikan bantahan terhadap SUB yang dikirimkan Terbanding melalui Pengadilan Pajak Republik Indonesia, yang berisi dasar hukum dan ketentuan yang berlaku, data dan fakta, serta argumentasi dan dalil, sebagaimana tertera di dalam surat bantahan ini, sebagai alat bukti untuk dinilai dan dipertimbangkan sebagai fakta hukum dan fakta persidangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam rangka menentukan kebenaran material terkait, sebagai berikut:

I. Menurut Terbanding sesuai SUB

1. Sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa telah dilakukan penelitian atas PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022;

b. bahwa Importir melakukan importasi barang dengan menggunakan preferensitarifbeamasukskemaAIFTAnomor: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022;

c. berdasarkan data pada sistem SKP (Ceisa Impor) hasil pindaian berwarna SKA form AI nomor EIC/2022/013/0895989A/00836253 yang digunakan telah diterima dengan nomor QL1IOP231401 tanggal 07 Januari 2023;

2. Bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan hasil pindaian SKA form AI nomor: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022 tanpa dokumen pelengkap pabean penelitian SKA;

3. Berdasarkan hasil penelusuran SKA e-Form AI pada SKP (CEISA) dan pada laman resmi INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) bahwa SKA a quo yang diberitahukan tidak ditemukan/data kosong sehingga terhadap SKA form AI nomor: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022 yang digunakan adalah SKA form AI non elektronik;

4. Bahwa terhadap importasi a quo dengan PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022, yang menggunakan SKA non elektronik nomor: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022, kedapatan tidak menyerahkan lembar Asli SKA sampai batas waktu penyerahan SKA.

5. Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai perdagangan Barang Dalam persetujuan Kerangka kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, disebutkan:

“Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan bahwa:

Pasal 2a

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

Pasal 3 (1) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika, a) memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b) memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. Kriteria asal barang (origin criteria);

2. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

7. Berdasarkan penelitian di atas, disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian penyerahan SKA yang diterima oleh kantor pabean melalui aplikasi SLIM dan SIAP-NG, diketahui tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli yang diserahkan Perusahaan ke Kantor Pabean;

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan lnternasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2b), yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

c. Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA nomor EIC/2022/013/0895989A/ 00836253 tanggal 29 November 2022 dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga terbukti perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

8. Bahwa telah dilakukan Notification of Rejection of Certificate of Origin sesuai surat nomor S-433/KPU.106/2025 tanggal 14 Februari 2025 kepada pihak penerbit SKA dengan alasan Certificate of Origin was not submitted to Customs Authority by the time limit that has been determined based on regulations.

9. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022, Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga preferensi tarif bea masuk skema AIFTA tidak dapat diberikan dan terhadap importasi ditetapkan kembali dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

II. Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. Pemohon Banding telah melunasi tagihan sejumlah Rp. 47.441.000,00 (Empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara 982827L029JGNHMP tanggal 04 Februari 2025 (terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Bahwa Surat Bantahan ditandatangani oleh Arief Arbenta, S.Tr.Ak, selaku Kuasa Hukum sesuai dengan Surat Kuasa Khusus nomor 012/IMP- SC/2/2025 Tanggal 06 Februari 2025 dan Izin Kuasa Hukum nomor KEP- 506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai atas nama Arief Arbenta, S.Tr.Ak, NPWP:

71.•••.•••.•-•••.000, Alamat Jl. Griya Indah Blk 2 J/9 LK II RT 009, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

4. Bahwa kami memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat melakukan pengujian kepada Terbanding bahwa pengiriman SPKTNP- 2077/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024 2025 dengan Sengketa Pajak Nomor 001083472025 masih dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan di dalam poin nomor 3;

5. Bahwa sesuai dengan PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 yang telah kami lampirkan, kami telah menyampaikan informasi sebagai berikut:

a. Pengirim: HIMALAYA WELLNESS COMPANY (FORMERLY KNOW)

b. Penjual: HIMALAYA WELLNESS COMPANY (FORMLY KNOWS)

c. Importir: PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA

d. Pemilik Barang: PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA

e. Invoice: 8015100699 tanggal 22 November 2022

f. BL: 071C000426 tanggal 28 November 2022

g. Kode CoO: 57

h. Nomor CoO: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022

6. Bahwa di dalam PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean-India;

7. Bahwa Form AIFTA yang kami miliki untuk PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection Council Govt of India dengan EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: HIMALAYA WELLNESS COMPANY sesuai dengan PIB Kolom 2, Consignee: PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “8015100699 tanggal 22 November 2022”

8. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor 071C000426 tanggal 28 November 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah VIA LOGISTICS PRIVATE LIMITED;

9. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor 8015100699 tanggal 22 November 2022 penerbit invoice adalah HIMALAYA WELLNESS COMPANY;

10. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

11. Bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan oleh Peraturan

Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

12. Bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and (d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

13. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 29 November 2022;

14. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diketahui sebagai berikut:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

15. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diketahui bahwa Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran;

16. bahwa kami telah menyerahkan CoO untuk PIB nopen 672037 tanggal 16 Desember 2022 melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket QL1IOP231401 tanggal 07 Januari 2023, dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding, sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

17. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

18. bahwa berdasarkan penjelasan kami diatas, menurut kami Form AI yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi SPKTNP Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2. Fotokopi PIB Nomor pendaftaran 672037 tanggal 16 Desember 2022; Bukti P-3. Fotokopi SPPB Nomor 671784/KPU.01/2022 tanggal 16 Desember 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Bill of Lading Nomor 071C000426 Tanggal 28 November 2022;

Bukti P-5. FotokopiCertificateofOriginNomor

EIC/2022/013/0895989A/00836253 Tanggal 29 November 2022; Bukti P-6. Fotokopi Commercial Invoice dan Packing List Nomor 8015100699

Tanggal 22 November 2022;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur atas Prasad Gopal Shinde;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas Arief Arbenta;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 031/IMP-SC/6/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2025 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-11. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat oleh Reinaldy Ryanti, S.H., LL.M.,M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Fotokopi Salinan Akta Notaris Nomor 31 tanggal 31 Mei 2010 yang dibuat oleh David, S.H., Notaris di Jakarta Utara beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

982827L029JGNHMP tanggal 04 Februari 2025 sebesar Rp47.441.000,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Fotokopi Tanda Terima SLIM;

Bukti P-15. Surat Nomor 039/BAW-HWC/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal

Penjelasan Tertulis atas Tanggapan atas Surat Bantahan dalam Sengketa Banding Terkait Penetapan Tarif a.n. PT. Himalaya Wellness Indonesia Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2239/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Pendapat Ahli Hukum Internasional Terkait Kewajiban Negara

Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke Dalam Hukum Nasional;

Bukti T-4. Resi Pengiriman SPKTNP;

Bukti T-5. Tanda Terima Softcopy COO;

Bukti T-6. Tanggapan atas Bantahan Nomor S-154/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 042/BAW-HWI/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Bea Masuk (AIFTA)Tarif AIFTATarif MFNPerbedaan Pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp47.441.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk (BM) atas barang diimpor yang diberitahukan dengan Tarif Preferensi BM (AIFTA) atas PIB Nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022 menjadi Tarif BM yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB tersebut, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). Atas penetapan tersebut Pemohon Banding dikenakan tambah bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp47.441.000,00 sebagaimana SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut.

2. Ketentuan tentang Tarif Preferensi AIFTA

Menimbang bahwa sengekta ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

2.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1) huruf a.

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2.2. ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2.3. bahwa Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India), yang selanjutnya disebut AIFTA pada Article 7 Rules of Origin menyatakan:

Article 7

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices.

bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA, pada Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

Rules 13

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D;

bahwa Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, Article 13 menyatakan:

Artcle 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

2.4 Peraturan Menteri Keuangan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (selanjutnya disebut “PMK- 170/PMK.04/2020”);

Bahwa berdasarkan PMK-170/PMK.04/2020,

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Fann AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa oleh karena PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 25 PMK-170/PMK.04/2020, ketentuan cara penyerahan SKA berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020, yang berbunyi:

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AIFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020,

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 dan tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 170/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”). Sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023. sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

Angka 6 Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5)

huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka5)PeraturanMenteriKeuanganNomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara PengenaanTarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mangenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, ketentuan tentang pencabutan disebutkan sebagai berikut:

No. 221 Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak

diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang- undangan baru, Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.

No. 222. Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru

menyebabkan perlu penggantian sebagian atau seluruh materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama, di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan sebagian atau seluruh Peraturan Perundang-undangan yang lama.

Bahwa jika perundang-undangan atau norma atau ketentuan dalam perundang-undangan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka peraturan perundang-undangan atau norma yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian dengan diterbitkannya PMK-35 Tahun 2023, maka PMK- 45/PMK.04/2020 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1):

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8

‘b. Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor

pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 tersebut diatas, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023.

3. Fakta di persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan, sebagai berikut:

3.1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022, Pemohon

Banding melakukan importasi barang dengan menggunakan preferensi tarif bea masuk skema AIFTA nomor: EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022 dan telah dituangkan dalam kolom 19 PIB aquo., sebagai Berikut:

19. Penwmnuhan Persyaratan/Fasilitas Impor: 357

Preferensi Tarif Importasi Asean-India

Certificate Of Origin (CO) 29-11-2022

E1C/2022/01 3/0895989.4/00836253

3.2. Bahwa berdasarkan data pada sistem SKP (Ceisa Impor), Pemohon Banding telah menyampaikan hasil pindaian berwarna SKA form AI nomor EIC/2022/013/0895989A/00836253 dan telah diterima Terbanding dengan Kode Tiket nomor QL1IOP231401 tanggal 07 Januari 2023 berupa SKA non elekronik,

3.3. Bahwa berdasarkan aplikasi SLIM dan SIAP NG, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA nomor EIC/2022/013/0895989A/00836253 tanggal 29 November 2022 dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA.

No. PIBNo. SKAPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA asli
SLIMSIAP NGSLIM
672037 tanggal 16- 12-2022EIC/2022/013/0895 989A/00836253 tanggal 29-11-202207-01-2023--

3.4. Bahwa telah dilakukan Notification of Rejection of Certificate of Origin sesuai surat nomor S-433/KPU.106/2025 tanggal 14 Februari 2025 kepada pihak penerbit SKA dengan alasan “Certificate of Origin was not submitted to Customs Authority by the time limit that has been determined based on regulations”

Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terbukti bahwa

Pemohon Banding tidak menyerahkan asli (hardcopy) SKA nomor EIC/2022/013/0895989A/ 00836253 tanggal 29 November 2022 dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA, namun telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA aquo dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal PIB.

Bahwa Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA, walaupun Pemohon Banding telah mengirimkan softcopy SKA masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB, sehingga tidak diberikan tarif preferensi AIFTA dan dikenakan tarif BM yang berlaku umum (MFN).

Bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 57 Preferensi tarif Importasi Asean-India secara benar dan mencantumkan nomor refferensi dan tanggal SKA Form AI pada PIB secara benar sebagaimana poin 3.1. di atas;

4. Analisis

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta di persidangan Pemohon Banding hanya mengirimkan softcopy (hasil pindaian berwarna) SKA, namun hardcopy (asli) SKA tidak diserahkan sampai dengan tanggal batas akhir penyerahan SKA yaitu 28 November 2023.

2. Bahwa sebelum batas akhir tanggal penyerahan SKA, ketentuan tentang tatacara penyerahan SKA berdasarkan PMK-45 dan Pasal 10 ayat (1) a PMK- 170/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan PMK-35 Tahun 2023, dan mulai diberlakukan tanggal 28 April 2023.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, ketentuan tentang penyerahan SKA, sejak mulai berlakunya PMK-35 Tahun 2023, adalah sebagai berikuT;

a. atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dan b. telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA, maka pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK-35 Tahun 2023.

4. Bahwa, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy hasil pidaian berwarna SKA aquo dan telah diterima Terbanding dan jika mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK-35 Tahun 2023, oleh karena telah menyerahkan hasil pindaian berwarna (softcopy) SKA, maka Pemohon Banding tidak wajib menyerahkan asli SKA a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, atas importasi dengan PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022 secara substansi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana kode fasilitas AIFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan softcopy (hasil pindaian berwarna SKA) telah dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding,

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa atas sengketa tarif preferensi AIFTA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c. PMK-170/PMK.04/2020 jis Pasal Pasal 8 huruf b dan Pasal 3 ayat (2) PMK- 35 Tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi AIFTA.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022 dengan tarif preferensi bea masuk AIFTA.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Penagdilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi AIFTATarif BM 5% (AIFTA)Tarif BM 10% (MFN)Tarif BM 5% (AIFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif preferensi atas PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022 dengan tarif bea masuk sebesar 5% (AIFTA) sesuai PIB, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2077/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama PT HIMALAYA WELLNESS INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Gedung Menara Satu Sentra Kelapa Gading Lt.06, 609, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240.

2. Menetapkan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB nomor 672037 tanggal 16 Desember 2022 dengan tarif bea masuk sebesar 5% (AIFTA) sesuai PIB.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal

22 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.