Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-001041.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Karya Teknik Semesta, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001041.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001041.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA TEKNIK SEMESTA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. Musi No. 5-A, Cideng, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, dalam hal ini diwakili oleh T Benjamin Prasetyo, Msc jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Karya Teknik Semesta Nomor 27 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hendra Kurniawan, S.H., M.H.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-519/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KTS/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

2. Nama: Wahyu Taufiq Abdul Aziz, S.I.Kom., S.S.,

S.H., M.H., M.P.P.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-735/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KTS/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 463/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PP/KTS/02/25 tanggal 01 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00258/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk56.204.0000
2. Cukai00
3. PPN6.183.0000
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 221.406.0000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran63.793.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor

001/PP/KTS/02/25 tanggal 01 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PP/KTS/02/25 tanggal 01 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No. SPKTNP-2102/KPU.1/2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut "Terbanding") pada tanggal 13 Desember 2024 ("SPKTNP- 2102"). SPKTNP-2102 tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor S-11741KPU tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding atas kegiatan Penelitian Ulang terkait penggunaan Surat Keterangan Asal dalam skema Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA) pada importasi Pemohon Banding. dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagai berikut:

A. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana terakhir diamandemen dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 ("UU Kepabeanan") serta Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak"), Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa cukai atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding;

Pasal 95 UU Kepabeanan:

"Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat

(2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi."

Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak:

"Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah benar dan tepat untuk diajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus.

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

B. Persyaratan Administratif Lainnya

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan permohonan banding, sebagai berikut:

1. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

"Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak."

Bahwa Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Hakim Pengadilan Pajak yang mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Penetapan Kembali yang bersangkutan (telah terlampir sebagai Lampiran - 1).

2. Permohonan Banding telah diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan diterima.

Pasal 95 UU Kepabeanan:

"Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi."

Bahwa SPKTNP-2102 dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 13 Desember 2024 sehingga jatuh tempo masa 60 hari-nya adalah 12 Februari 2025. Dalam hal ini, Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan pada tanggal 01 Februari 2025, sehingga telah jelas dan meyakinkan bahwa jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut belum terlewati.

3. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan

Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

"Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding"

Bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) keputusan, yakni atas keputusan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024.

4. Kewajiban pembayaran jumlah pungutan terhutang

Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak:

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayal (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

Bahwa sebelum Pemohon Banding mengajukan banding, Pemohon Banding telah membayar keseluruhan jumlah terutang yang kurang dibayar menurut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, sebesar Rp. 63.793.000 (enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 03 Januari 2025, sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terkait (telah terlampir sebagai Lampiran - 2).

5. Permohonan banding diajukan oleh pengurus Perusahaan

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa..........dst.

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh T Benjamin Prasetyo, Msc jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 142 tanggal 20 April 2001 dan Akta Nomor 27 tanggal 19 April 2021 (lampiran 5).

Bahwa dengan demikian, segenap syarat administratif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding:

Pemohon Banding menerima SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan rincian kekurangan tagihan negara sebagai berikut:

Jenis TagihanJumlah Tagihan
Bea MasukRp. 56.204.000,00
PPN ImporRp. 1.406.000,00
PPh Pasal 22 ImporRp. 6.183.000,00
TotalRp. 63.793.000,00

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa penerbitan SPKTNP-2102 didasari pada temuan penelitian ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Terbanding melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjanjian Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA) karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan

ini dilakukan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 667776 tanggal 14 Desember 2022.

Berdasarkan hasil penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sesuai dengan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM Most Favoured Nation (MFN). Bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme Japan- Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA) yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar tagihan dari SPKTNP-2102 sebesar Rp. 63.793.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

A. Barang impor Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Asal Barang

(Rules of Origin)

1. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi selama bertahun-tahun dan pengeluaran barang-barang importasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sebagai perusahaan importir, Pemohon Banding akan terus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepabeanan demi menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan. Dalam artian, Pemohon Banding tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu atau merugikan jalannya kegiatan perusahaan termasuk memenuhi kelengkapan dokumen importasi yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai importir.

2. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023) dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia

dan Jepang Mengeriai Suatu Kemitraan Ekonomi; dapat diterapkan apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria).

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Jepang, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian JIEPA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya (Lampiran - 3)

3. Bahwa pada prinsipnya, SKA Form JIEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Jepang. SKA Form JIEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi.

Namun, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik JIEPA tidak diserahkan kepada pihak Terbanding dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau lnvoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2O2O.

Padahal Pemohon Banding telah menyampaikan SKA pada saat pembuatan PIB maupun secara langsung kepada Terbanding melalui loke Pelayanan Penerimaan COO Hijau pada KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan bukti tanda terima yang diterima pada tanggal 28 November 2022, terlampir Lampiran-4. Sehingga tidak benar bahwa pemohon banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok.

Bahwa terdapat ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik yang diatur dalam PMK 73/PMK.04/2021, yang berbunyi: Pasal 9:

(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) dapat diserahkan secara elektronik..

4. Bahwa dalam PMK 73/PMK.04/2021 juga diatur ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik, yang berbunyi:

Pasal 10

(1) SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan: a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentert 1nengenai tata cara pengenaan tartf bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau b. hasil kesepakatan Negara Anggota

(2) Dalam hal SKA Form JIEPA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form JIEPA sebagairnana dimaksud dalamPasal9,dikecualikanuntukImportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku UsahaKEK.

Bahwa dalam perjanjian JIEPA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan dalam pejanjian JIEPA, schingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema JIEPA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh

Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat.

Bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA.

5. Bahwa pada dasarnya, PMK 45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form JIEPA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik

secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini.

B. Proses Penelitian Ulang oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 menyatakan bahwa:

Pasal2:

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang;

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko;

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal3:

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas: a.Tarif;dan/atau b. Nilai pabean

Kemudian berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 13:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:

a. Kepala Bidang atau pejabat fungsional setara;

b. Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan

c. Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara, yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang

Pasal 17:

(1)Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) .....

(3) .....

(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan

tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan.

2. Bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan, d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan, g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur, c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

a. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf e merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(11) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

b. Prosedur, dan/atau c. Substansi

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankarı asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang, Terbanding juga berwenang dalam menetapkan Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan diatas. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, membuktikan bahwa pengguguran SKA Form JIEPA yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perihal Pemohon Banding telah menyerahkan SKA Form JIEPA secara elektronik dan tidak menyerahkan dokumen fisik kepada Terbanding seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian JIEPA karena Pemohon Banding pada dasarnya telah menyerahkan dokumen SKA Form JIEPA kepada Terbanding dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang.

3. Dalam melakukan penelitian ulang dan menerbitkan SPKTNP, Terbanding tidak mengikuti prosedur kegiatan penelitian ulang di bidang kepabeanan yang berlaku yaitu melakukan permintaan data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menerbitkan SPKTNP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan memutuskan untuk membatalkan SPKTNP nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, sehingga hasil penetapan sebagai berikut:

Dari yang semula :

Jenis TagihanJumlah Tagihan
Bea MasukRp. 56.204.000,00
PPN ImporRp. 1.406.000,00
PPh Pasal 22 ImporRp. 6.183.000,00
TotalRp. 63.793.000,00

Menjadi :

Jenis TagihanJumlah Tagihan
Bea MasukRp. 0,00
PPN ImporRp. 0,00
PPh Pasal 22 ImporRp. 0,00
TotalNIHIL

4. Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00258/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 melalui Surat Nomor 001/PP/KTS/02/25 tanggal 01 Februari 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding yang intinya menolak penetapan oleh Terbanding;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Perusahaan tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tarif bea masuk preferensi importasi IJEPA tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5%;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dilaksanakan penelitian ulang terhadap importasi Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dengan data sebagai berikut:

No. / Tgl. PIB:667776 tanggal 14 Desember 2022
Jalur:HIJAU
Invoice:2210002 tanggal 11 Oktober 2022
BL:EGLV020200436479 tanggal 25 November 2022
Fasilitas:56. Preferensi Tarif Importasi Indonesia- Jepang (IJ-EPA)
No. / Tgl. COO:220359423185701605 / 28 November 2022
Pemasok:HORI ENGINEERING CO., LTD.
Negara Asal:JAPAN (JP)
SPPB:14-12-2022 12:05:12

Bahwa atas importasi tersebut, dilakukan penetapan tarif dengan pembebanan sebagai berikut:

PosUraian BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PemberitahuanPenetapan
1HORI OIL- FREE AIR COMPRESSO R WING800FF- MVC2-U20B8414.80. 49BM 0% (IJEPA) PPN 11%, PPh 2.5%8414.80. 49BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
2HORI OIL- FREE AIR COMPRESSO R WING603FR2- C2-U208414.80. 49BM 0% (IJEPA) PPN 11%, PPh 2.5%8414.80. 49BM 5% (MFN) PPN 11% PPh 2.5%
3-36Sesuai Pemberitahuan PIB

dan ditetapkan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

2. Bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2264/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa Perusahaan tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar Asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 jo. Pasal 12 ayat (2) PMK Nomor 73/PMK.04/2021, atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

3. Bahwa berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22) sebesar Rp63.793.000,00 (Enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

8. Surat Tugas Kepala Kantor Nomor 2616/BC/KPU.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Penelitian Ulang;

D. Analisis

Bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, berdasarkan penelitian preferensi tarif bea masuk dengan skema IJEPA,

terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding dan data terkait, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan status wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usaha perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya (sumber: data registrasi kepabeanan dan perpajakan pada CEISA 4.0). Pemohon Banding melakukan importasi menggunakan Preferensi Tarif Importasi Indonesia-Jepang (IJ-EPA) kode fasilitas 56 dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB / TglPosUraian BarangHSTarif
667776 / 14-12- 20221HORI OIL-FREE AIR COMPRESSOR WING800FF-MVC2-U20B8414.80 .490%
667776 / 14-12- 20222HORI OIL-FREE AIR COMPRESSOR WING603FR2-C2-U208414.80 .490%

2. Bahwa terhadap PIB tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan dokumen dan telah dilakukan penetapan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP;

Keterangan: Tidak terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (tidak terdapat kekurangan pembayaran).

Sumber: CEISA Impor

3. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. PMK 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam

Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership) jo. PMK Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi jo. PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

4. Dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022, barang impor dengan pos tarif 8414.80.90 dikenakan tarif pembebanan bea masuk MFN sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

H5 KANE an ang maks at las SUN EA Gn Dena seis ree Pe se nh Saba ng Pata atas Peta ata

B48 20.4" DNA sales das LL ak tesa’ dear Gay LL pt ese LU cb des Surat fie Lee A 1

Sumber: BTKI 2022 sesuai PMK Nomor 26/PMK.10:2022.

5. Berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.010/2022 (Preferensi Tarif Importasi IJEPA), terhadap barang impor dengan pos tarif 8414.80.90 dari Jepang, dapat diberikan tarif bea masuk preferensial sebagai berikut:

— ~ |Bea Masuk IJEPA / IJEPA

Pos Tarif; I rt Dut os Tarif/ Uraian Barang Description of Goods =o

HS Code 2023 dan 2022 oe PN seterusnya (1) (2) — — (3) (4) (5) 6,

- « Kompresor selain yang dimaksud dari |- - Compressors other than those of subpos 8414.30 atau $414.40: subheading 8414.30 or 8414.40:

7625 = |8414.80.4) --- Modul kompresi gas cocok untuk - -- Gas compression modules suitable 0.00% 0.00% digunakan dalam operasi pengeboran for use in oil drilling operations minyak 7626 18814.80.42 +++ Dari jenis yang digunakan untuk --- Ofa kind used for automotive air 0.00% 0.00% pengatur suhu udara pada otomotif conditioners 7627 18419,8043 --- Sealed unit untuk mesin pengatur — |- - - Sealed units for air conditioning 0.00% 0.00% suhu udara machines 7628 (8419.80.49 +++ Lain-lain -- Other 0.00% 0.00% 7629 18414.80.50 - - Pompa udara - - Air pumps 0.00% 0.90% 7630 8414.90.90 |. - Lain-tain |- - Other | 0.00% | 0004

Sumber: Lampiran PMK Nomor 50/PMK.010/2022.

6. Berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E- Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. oO

Sumber: CEISA Impor.

Penelusuran Dokumen e-COO

Keterangan: Nomor COO tidak ditemukan.

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada ).

7. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau, melakukan penyampaian dokumen softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

Keterangan: Kode tiket layanan GOFA4Y221401.

Sumber: Aplikasi SIAP.

Keterangan: History tiket layanan 6OFA4Y221401.

Sumber: Aplikasi SIAP.

Sumber: Aplikasi SLIM (dapat diakses pada ).

8. Kemudian, berdasarkan penelusuran lebih lanjut pada status penerimaan dokumen hardcopy PIB pada CEISA Impor, juga diketahui bahwa tidak terdapat data perekaman hardcopy COO.

9. Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 667776, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan COO Hijau untuk penyerahan softcopy COO dan tidak ada penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan tersebut;

10. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 jo. PMK Nomor 73/PMK.04/2021 diatur bahwa:

Pasal 9 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

Pasal 12 (1) Penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan

Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:

c. pemenuhanketentuanprocedural(procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sampai dengan Pasal 10;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)

Pasal 23Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen

Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

a. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Pasal 9(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

Pasal 12(1)Penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:

c. pemenuhan ketentuan procedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sampai dengan Pasal 10;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN)

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

b. Bahwa khusus terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA Form AANZFTA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2020, disebutkan sebagai berikut:

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020)

11. Berdasarkan data dan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa terkait PIB sebagaimana dimaksud, terdapat data penyerahan softcopy COO melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan tidak terdapat informasi terkait penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy (lihat ringkasan informasi penyerahan COO pada tabel di bawah ini)

No. PIB / Tgl PIBNo. COOTgl. COOBatas Waktu Penyera han Softcopy *Tgl. Penyerahan SoftcopyBatas Waktu Penyerahan Hardcopy*Tgl. Penyerahan HardcopyKesimpulan
66777 6 / 14/12/ 202222035942 31857016 0528/11/ 202212/01/20 2314/12/202227/11/2023tidak adaTidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli COO.

*Sesuai dengan pengaturan ketentuan prosedural penyerahan COO dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020

12. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut pada CEISA Impor, CEISA Perbendaharaan, dan basis data penelitian ulang, diketahui bahwa atas PIB- PIB tersebut belum pernah diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) maupun Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);

13. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut pada CEISA Billing System DJBC, diketahui bahwa atas PIB tersebut (penelusuran berdasarkan nomor aju PIB) hanya terdapat satu billing dan telah dilunasi (tidak terdapat Voluntary Payment atas PIB tersebut).

Sumber: CEISA Billing System DJBC.

14. Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa dokumen lembar asli SKA (hardcopy SKA) belum diserahkan atau tidak ditemukan bukti penyerahannya ke kantor pabean di KPU BC Tanjung Priok sesuai ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pendaftaran PIB dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2), yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

15. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yag obyektif dan terukur, maka atas importasi Pemohon Banding terhadap total sebanyak 2 (dua) seri barang, ditetapkan kembali atas tarif bea masuk semula menggunakan tarif preferensi menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5%.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor 667776 tanggal 14 Desember 2022;

- Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 667776 tanggal 14 Desember 2022, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan

yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tebanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 beserta softcopy Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;

Bukti P-2. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Karya Teknik Semesta Nomor 27 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta Pusat beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3. Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

3A6BE43A2V6VNPC5 tanggal 03 Januari 2025 sebesar Rp63.793.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 667776 tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P-5. Softcopy Tanda Terima COO Hijau;

Bukti P-6. Softcopy COO Form JIEPA;

Bukti P-7. Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KTS/IV/2025 tanggal 11 April 2025 a.n. Hendra Kurniawan, S.H., M.H.;

Bukti P-8. Softcopy KTP dan NPWP a.n. T. Benjamin Prasetyo, M.Sc.;

Bukti P-9. Softcopy KTP, Kartu Tanda Pengenla Kuasa Hukum dan NPWP a.n.

Hendra Kurniawan;

Bukti P-10. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-519/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025 a.n. Hendra Kurniawan, S.E., S.H., M.H.;

Bukti P-11. Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KTS/IV/2025 tanggal 11 April 2025 a.n. Wahyu Taufiq Abdul Aziz, S.I.Kom., S.S., S.H., M.H., MPP.;

Bukti P-12. Softcopy KTP, Kartu Tanda Pengenla Kuasa Hukum dan NPWP a.n.

Wahyu Taufiq Abdul Aziz;

Bukti P-13. Softcopy Certificate of Origin Form JIEPA;

Bukti P-14. Softcopy Surat Bantahan Nomor 001/KTS/V/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-15. Softcopy PIB Nomor 667776 tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P-16. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. T Benjamin Prasetyo, Msc;

Bukti P-17. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Wahyu Taufiq Abdul Aziz, S.I.Kom.,

S.S., S.H., M.H., MPP.;

Bukti P-18. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Hendra Kurniawan, S.E., S.H., M.H.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LHPU dan KKPU Nomor 2264/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti T-2. SoftcopyTanggapanatasBantahanNomorS-

81/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 10 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/PP/KTS/02/25 tanggal 01 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas,

walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi IJEPABM 0% (IJEPA)BM 5% (MFN)Perbedaan pembebanan tarif bea masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp63.793.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini ada 2 (dua) pokok sengketa yaitu,

a.SPKTNP Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dinyatakan batal oleh Pemohon Banding karena pada saat dilakukan penelitian ulang, Terbanding tidak pernah melakukan permintaan data dan diskusi dengan Pemohon Banding .

b.Terbanding tidak memberikan tarif preferensi BM (IJEPA) dan menetapkan tarif BM yang berlaku umum (MFN) karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli COO sampai dengan 1 tahun sejak tanggal COO, menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf b. PMK- 45/PMK.04/2020, Atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp63.793.000,00, namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok sengketa, Pengadilan Pajak memeriksa alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, sebagai berikut:

2. Pemeriksaan Formal Banding tentang Penerbitan dan Penyampaian SPKTNP

MenimbangbahwaKeputusanTerbandingNo.SPKTNP- 2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

2.1. Kewenangan Terbanding Melakukan Penelitian Ulang:

a. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”), beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

b. Pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (berlaku sejak tanggal 21 oktober 2023) c. Bahwa Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan Terbanding selanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan)

Pasal 2 ayat (3)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2)

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

2.2. Penelitian Ulang sah secara hukum

Menimbang bahwa ketentuan tentang Penelitian Ulang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Bahwa berdasarkan PMK-78 Tahun 2023

Pasal 7 ayat (1)

Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 7 ayat (2) huruf a.

Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a meminta data dan/atau dokumen;

b meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c meminta contoh barang;

Pasal 7 ayat (3)

Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7 ayat (4)

Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a Importir;

b Eksportir; dan/atau

c Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8 ayat (1)

Atas permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau

b. menyerahkan contoh barang.

Pasal 8 ayat (3)

Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa:

- Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas. Berdasarkan pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dengan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor: ST-2616/BC/KPU.01/2024 tanggal 11-12- 2024.

- Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam surat tugas, berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen baik kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, juga disampaikan kepada Importir;

- Pemohon Banding wajib menyerahkan data dan/atau dokumen baik secara langsung atau melaui jasa pengiriman, melalui media elektronik; atau melalui sistem komputer pelayanan, jika terdapat permintaan data dan/atau dokumen dari Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa dari ketentuan tersebut, telah jelas bahwa Pejabat Bea dan Cukai mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan permintaan data. Apabila Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup memadai untuk dilakukan penelitian ulang, maka tidak perlu dilakukan permintaan data dan/atau keterangan kepada Pemohon Banding;

Menimbang Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding mempunyai wewenang untuk meminta atau tidak meminta data dan/atau dokumen dalam rangka penelitian kepada Pemohon Banding, sehingga atas pelaksaan penelitian ulang tanpa permintaan data dan/atau dokumen telah sah dan sesuai dengan PMK-78 Tahun 2023 sehingga Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, dinyatakan tetap sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB;

3. Pemeriksaan Materi Sengketa Banding tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengeketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

3.1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1) huruf a.

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

3.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian

Internasional,

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

3.3. Bahwa perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement

(IJEPA) merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahaan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

bahwa pada Rule 3 OCP-IJEPA pada pokoknya menyatakan bahwa surat keterangan asal harus diterbitkan pada saat pengiriman atau paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman, terdapat nomor SKA dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di negara pengekspor, tidak terdapat ketentuan tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor;

Rule 3 – Issuance

a) In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.

b) dst…

c) The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.

d) Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees."

3.4. Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut “PMK-73/PMK.04/2021”);

ahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK- 73/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form IJEPA pada PIB;

bahwa berdasarkan PMK-73/PMK.04/2021

Pasal 9 ayat (1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB aquo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 23 PMK- 73/PMK.04/2021, tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal ini adalah PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK- 45/PMK.04/2020”);

bahwa berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020

Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1)

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a. PMK- 73/PMK.04/2021 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”);

ahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1)

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8 huruf b

Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 tersebut diatas, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023;

4. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan para pihak adalah sebagai Berikut:

4.1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang No. LHPU-

2264/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 12-12-2024, pada pokoknya menyatakan bahwa, Uraian terjadinya pelanggaran adalah berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli hardcopy COO sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur Dalam Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 PMK- 45/PMK.04/2020 jo. Pasal 12 ayat (2) PMK-73/PMK.04/2021, atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

4.2. Bahwa berdasarkan data PIB sebagai Berikut:

No. dan Tgl. PIB667776 tanggal 14 Desember 2022
No. dan Tgl. Invoice2210002 tanggal 11 Oktober 2022
No. dan Tgl. BLEGLV020200436479 tanggal 25 November 2022
Kode Fasilitas56 : Preferensi Tarif Importasi Indonesia-Jepang (IJ-EPA)
Nomor COO220359423185701605 tanggal 28 November 2022
Nama Pemasok :HORI ENGINEERING CO., LTD
Negara AsalJAPAN (JP)
Tanggaln SPPB14-12-2022

4.3. Bahwa atas PIB aquo, barang impor yang disengketakan adalah Pos 1 PIB

HORI OIL-FREE AIR COMPRESSOR WING800FF MVC2-U20B, dan Pos 2 HORI OIL-FREE AIR COMPRESSOR WING603FR2 C2-U20 dengan HS masing-masing 8414.80.49 diberitahukan dengan Tarif BM 0% (IJEPA)

4.4. Bahwa berdasarkan Aplikas SIAP dan SLIM diketahui bahwa Pemohon

Banding telah mengirimkan Softcopy (hasil pindaian berwarna SKA aquo) sebagai Berikut:

Keterangan: Kude tee! layahan 6OF A4Y2214ut

Surber: Aprxas. SIAP.

Keterangan. History tet layanan GOFA4Y221401

Surber: Ap kasi SIAP bahwa berdasarkan Aplikasi SLIM dan SIAP NG, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA, namun telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas dan telah diterima oleh Terbanding.;

Batas Tal Batas Tal.

No. PIB! Tgl Fi8 No. COO Tgl. COO penyershan Penyerahan penyershan Penycrahan | Kesimpulan

Sottcopy | SONCOPY | mardeony" | Marucopy

687775” 14/12129322 | 2253594251057C1560S | 291 20422 1201/2623 ‘ee Renee 2112023 dak ad: Tidak memenuhi kotantuan pocyerahan lumbar asli

Keterangan:

"Sesuai dengan pengaturan ketentuan proscdural penyerahan COO dalam PMK Nomor

A5/PMK 04/2020

5. Analisis

Menimbang bahwa dalam ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) IJEPA, secara tegas tidak mengatur tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor, kapan saatnya SKA diserahkan kepada otoritas negara pengimpor, demikian juga dalam OCP-IJEPA tidak mengatur SKA dalam bentuk hasil pindaian berwarna SKA atau Asli SKA sebagai syarat pemenuhan untuk mendapatkan tarif preferensi, dengan demikian, jika mengacu pada ketentuan pada OCP IJEPA, maka penyerahan SKA baik berupa hasil pindaian berwarna SKA maupun Lembar asli SKA tidak mengikat jangka waktu penyerahan kepada negara pengimpor;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut,Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) COO/SKA memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b PMK-35 Tahun 2023, , Atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023;

bahwa atas PIB aquo, sejak PMK-35 Tahun 2023 berlaku, telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPU BC Tipe A Tanjung Priok dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan telah diterima oleh Terbanding;

Bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA, namun demikian oleh karena PMK-45/PMK.04/2020 telah dicabut dan berlaku PMK-35 tahun 2023 maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan;

bahwa berdasarkan PIB aquo, Pemohon Banding sudah mencantumkan kode fasilitas 56 Preferensi tarif Importasi Indonesia-Jepang secara benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PIB secara benar;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, secara substansi atas importasi dengan SKA-SKA aquo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas IJEPA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding, memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK-73/PMK.04/2021;

6. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas sengketa tarif preferensi IJEPA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 jo Pasal 9 ayat (1) huruf b dan c. PMK- 73/PMK.04/2021 jo Pasal 8 huruf b PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti- bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan:

1. Menyatakan bahwa SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 sah dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan

AUPB sehingga banding Pemohon Banding terhadap keabsahan SPKTNP aquo ditolak.

2. mengabulkan banding atas penetapan tarif BM oleh Terbanding dalam SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 667776 tanggal 14 Desember 2022 pada Tarif Preferensi BM 0% (IJEPA).

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Penagdilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundang- undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundang- undangan dan AUPB
1Tarif Preferensi IJEPATarif BM 0% (IJEPA)Tarif BM 5% (MFN)Tarif BM 0% (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan

menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB, dan menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 667776 tanggal 14 Desember 2022 dengan tarif preferensi IJEPA dengan tarif BM 0% (sesuai dengan PIB) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama PT KARYA TEKNIK SEMESTA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. Musi No. 5-A, Cideng, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150;

2. Menyatakan pengiriman SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB;

3. Menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 667776 tanggal 14 Desember 2022 dengan tarif BM 0% (IJEPA);

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.