P U T U S A N
Nomor PUT-001041.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2102/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001041.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA TEKNIK SEMESTA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di JL. Musi No. 5-A, Cideng, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, dalam hal ini diwakili oleh T Benjamin Prasetyo, Msc jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Karya Teknik Semesta Nomor 27 tanggal 19 April 2021 yang dibuat oleh Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hendra Kurniawan, S.H., M.H.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-519/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KTS/IV/2025 tanggal 11 April 2025;
2. Nama: Wahyu Taufiq Abdul Aziz, S.I.Kom., S.S.,
S.H., M.H., M.P.P.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-735/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/KTS/IV/2025 tanggal 11 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;