P U T U S A N
Nomor PUT-001037.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01170/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606211/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001037.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000 beralamat di Jl Papanggo III, Blok D, No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
6. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004