Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-001037.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Segar Jaya Mandiri, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001037.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01170/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606211/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001037.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000 beralamat di Jl Papanggo III, Blok D, No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3/BC/WBC.11/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-484/PP/ BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MANDIRI/ BANDING/II/2025 tanggal 05 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00084/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 05 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/MANDIRI/ V/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 04 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 0 0 48.269.575 00 0 0 0 115.353.375 5.000.0000 0 0 0 67.083.800 5.000.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran72.083.800

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 28 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp72.083.800,00 (tujuh puluh dua juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MANDIRI/BANDING/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/MANDIRI/BANDING/II/2025 tanggal 05 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024 (selanjutnya disebut sebagai “KEP-01170” – terlampir sebagai Lampiran 1) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KEP-01170 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-01170 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp72.083.800,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN 61A0B6OII6BV5OK4 tanggal 04 September 2024 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo.

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 06 Juli 2020;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima KEP-01170 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan surat keputusan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024;

2. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp72.083.800,00 sesuai dengan Bukti Pembayaran atas Kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan Nomor NTPN 61A0B6OII6BV5OK4 tanggal 04 September 2024

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif/Nilai Pabean yang dikenakan oleh Terbanding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan mengajukan banding atas SPTNP-606211. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding memiliki kurang bayar atas bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp72.083.800,00 Oleh karena itu Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024 sebesar Rp72.083.800,00.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Commodity Fresh Apple Fuji yang Pemohon Banding beli di Negara asal sesuai Real Invoice senilai USD124,310.12, dimana Harga yang Pemohon Banding tetapkan merupakan harga yang telah sesuai dengan sales contract dan Invoice. Untuk mendukung pernyataan tersebut Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

• Softcopy bukti penerimaan jaminan/bukti pelunasan

• Softcopy PIB, Bill of Lading, Invoice, dan Packing List. (Lampiran 5) Nilai yang tertera di invoice ALYIND23046-6 senilai USD124,248, nilai yang dibayarkan pada tanggal 09 Oktober 2024 senilai USD112,224. Selisih dari nilai yang dibayarkan adalah senilai USD12,024 karena adanya diskon atau potongan harga. Dikarenakan barang yang diterima banyak yang rusak. Terlampir Laporan Quality Control)

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Penerbitan SPTNP Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024 sebesar Rp72.083.800,00 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Surat SPTNP Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024, sehingga menjadi nihil.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024;

P-2 Softcopy Billing DJBC untuk SPTNP kode billing 620240900022916 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN 61A0B6OII6BV5OK4 tanggal bayar 04 September 2024 sebesar Rp72.083.800,00;

P-3 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT. Segar Jaya Mandiri Nomor

04 tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat;

P-4 Softcopy SPTNP nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024;

P-5 Softcopy Bukti Korespondensi, Credit Note, Buku Hutang, Bukti Transfer,

Invoice, Invoice Asuransi, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar, Laporan Jurnal Harian, Laporan Quality Control, Packing List, Pembayaran Hutang Kuar Negeri, Pembayaran Penjualan, Kartu Stok, Purchase Order, Sales Contract, Rekening Koran, Tanda Terima Permohonan, SPJM, Nota Permintaan Data, Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan, Form E, Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Certificate of Analysis;

P-6 Softcopy PIB nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00084/WBC.11/SUB/2025 tanggal 05 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil a. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-01170/ BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 melalui surat nomor 001/MANDIRI/BANDING/II/2025 tanggal 05 Februari 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan: bahwa bukti dan data pendukung transaksi yang disampaikan oleh Pemohon atas importasi

barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi berupa FRESH APPLE FUJI 17KG/CTN (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD124,310.12.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan alasan:

a. Tidak melampirkan bukti pembayaran;

b. Tidak melampirkan bukti pembayaran transaksi sebelumnya;

c. Tidak melampirkan pembukuan;

d. Bukti transaksi tidak memadai.

3. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan Sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

PPh Pasal 22 : Rp 67.083.800,00

Denda: Rp 5.000.000,00

Total: Rp 72.083.800,00

4. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan

Keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Portal DJBC dengan tanda terima tanggal 28 Oktober 2024, dengan dilampiri:

a. bukti pelunasan sebesar tagihan yang harus dibayar, sesuai Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN nomor 61A0B6OII6BV5OK4;

b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2); dan e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

5. bahwa surat Keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap pada tanggal 28 Oktober 2024 melalui Portal DJBC, sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan nomor agenda 10957/KBT.01/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara

tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

3. Pasal 8 menyatakan: “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

a. Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benartersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

d. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan;

e. Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

f. Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment.”;

g. Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

h. Pasal 26 menyatakan: “Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat :

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau;

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya i. Pasal 27 ayat (3) menyatakan “Importir dan/atau Pemilik Barang hams menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

j. Pasal 27 ayat (4) menyatakan “Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai

menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

k. Pasal 30 menyatakan:” Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

l. Pasal 31 ayat (3) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal :

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

… atau;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur

D. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya sebagai berikut:

a. surat pengajuan keberatan tanggal 28 Oktober 2024;

b. tanda terima permohonan keberatan Nomor 10957/KBT.01/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

c. bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar dengan NTPN nomor 61A0B6OII6BV5OK4;

d. Softcopy surat penetapan Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 04 September 2024;

e. data pendukung lain berupa:

1. Softcopy comercial invoice;

2. Softcopy packing list;

3. Softcopy B/L;

4. Softcopy Form E;

5. Softcopy akta notaris;

6. dan lain-lain;

2. Pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan keberatan, membandingkan data dan fakta, serta ketentuan nilai pabean dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU Kepabeanan.

c. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019:

"Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau

tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;

d. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa FRESH APPLE FUJI 17KG/CTN (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China (CN), dalam PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD124,310.12;

e. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-969/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 05 November 2024.

f. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

g. bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon memberitahukan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) pada kolom 26 sebesar CIF USD124,310.12 yang terdiri atas nilai CFR USD124,310.12 dan asuransi 0.00;

2. Pemohon menyerahkan Purchase Order nomor: PO240800049, PO240800050, PO240800051, PO240800052, PO240800053, PO240800054 tanggal 06 Agustus2024, dengan nilai pemesanan sebesar CFR USD124,310.12;

3. Pemohon melampirkan sales contract nomor ALYIND23046-6 tanggal 06 Agustus 2024 yang mencantumkan adanya kesepakatan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total CFR USD124,310.12;

4. Pemohon melampirkan dokumen Commercial Invoice nomor ALYIND23046-6 tanggal 06 Agustus 2024 yang mencantumkan transaksi uraian jenis barang sesuai pemberitahuan dengan nilai total CFR USD124,310.12;

5. Pemohon menyerahkan Softcopy bukti pembayaran Bank BCA tanggal 09 Oktober 2024 tercantum nilai transaksi sebesar USD 112.224,00 atau sebesar Rp1.751.305.520,00 (termasuk biaya transfer sebesar Rp50.000,00) dengan keterangan “ALYIND23046-6”;

6. Pemohon melampirkan mutasi rekening Periode 09 Oktober 2024 tercantum mutasi rekening sebesar Rp1.751.305.520,00;

7. bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan pada bukti bayar (USD112,224,00) dengan nilai yang tercantum pada invoice dan sales contract (USD124,310,12) dan atas perbedaan tersebut Pemohon menyerahkan credit note nomor ALYIND23046-6 tanggal 08 Oktober 2024 dengan nilai USD12,024.00;

8. bahwa atas credit note yang disampaikan tidak dapat diyakini kebenarannya apakah termasuk kategori unsur pengurangan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK-144/2022 tentang Nilai Pabean, dengan alasan sebagai berikut:

a) credit note diberikan senilai USD12,024.00 tanpa ada rincian jumlah barang yang mengalami kerusakan;

b) Pemohon tidak dapat memastikan credit note diterbitkan atas barang yang mana;

c) pada sales contract tidak diatur secara lebih rinci terkait ketentuan nilai yang dapat diajukan klaim (credit note) serta ketentuan adanya pihak ketiga yang dapat melakukan inspeksi terhadap kualitas barang impor;

9. bahwa berkaitan dengan credit note dikarenakan penurunan kualitas mutu yang dilampirkan Pemohon dapat disampaikan hal sebagai berikut:

a. Terhadap klaim pengurangan harga pada sengketa in casu, PMK

144/PMK.04/2022 mengatur beberapa mekanisme yaitu:

a) Pembayaran secara langsung atau tidak langsung dengan contoh yaitu kompensasi utang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau sebagian;

b) Diskon (Potongan Harga) merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan. Beberapa jenis diskon yang dikenal dalam perdagangan antara lain:

i. cash discount yaitu diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada Pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh Penjual;

ii. quantity discount yaitu diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah Pembelian;

iii. trade discount yaitu diskon yang diberikan karena adanya perbedaan Tingkat Perdagangan (wholesaler, retailer, dan end- user);

iv. loyalty discount yaitu diskon yang diberikan atas kesetiaan

Pembelidalammelakukanpembelianterhadap Penjual/langganan; atau v. diskon lainnya yang berlaku umum dalam perdagangan, keterangan pemberian diskon harus dapat diidentifikasi harga sebelum diskon di dalam invoice atau dokumen lain dengan jelas sehingga harga barang impor setelah dikurangi diskon tersebut (net price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

b. bahwa dalam hal Pemohon melakukan klaim adanya pengurangan harga pada sengketa in casu berupa credit note dikarenakan penurunan kualitas mutu harus dapat diidentifikasikan dan dijelaskan termasuk dalam kategori yang mana sesuai dengan ketentuan tersebut di atas untuk selanjutnya dapat dilakukan pembuktian lebih

lanjut. Sehingga atas klaim credit note atau nota kredit dikarenakan penurunan kualitas mutu yang diajukan Pemohon belum dapat diakomodir karena tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 144/PMK.04/2022.

10. bahwa Pemohon melampirkan pembukuan berupa pembelian per supplier, buku besar dan laporan hutang per supplier, namun tidak memadai untuk menginformasikan pengakuan Pemohon atas transaksi yang disengketakan termasuk pengaruh credit note;

11. Berdasarkan penelitian terhadap beberapa data, bukti dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon, dapat disimpulkan terdapat terdapat beberapa data yang tidak diserahkan oleh Pemohon sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

12. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

13. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode VI.3 sesuai Pasal 31 ayat (3) huruf a, b dan e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD297,073.00.

3. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPTNP telah tepat dan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor

dengan PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024, maka ditetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.3 sehingga Pemohon Banding wajib membayar kekurangan PDRI dan sanksi administrasi berupa denda

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2023 Tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/ 2024 Tanggal 13 Desember 2024.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 002/MANDIRI/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. bahwa pemohon telah melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan terlampir.

2. bahwa pemohon telah melampirkan Bukti Korespondensi, Purchase Order,

Sales Contract, Invoice, Packing list, PIB, Bukti Bayar dan Slip TT, Rekening Koran, Bank Harian, Buku Besar Harian, Jurnal Harian, Jurnal Hutang sampai dengan Buku Hutang serta kartu Persediaan sebagai dokumen pendukung PIB yang Pemohon Banding sampaikan.

3. bahwa pemohon telah melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis. Berikut lampiran bukti korespondensi

4. bahwa mutasi rekening yang Pemohon Banding lampirkan adalah benar untuk

transaksi pembayaran nomor invoice ALYIND23046-6 senilai USD 124,248.00 Berikut bukti pembayarannya:

Pembayaran pertama tanggal 09 Oktober 2024 :

oo ‘ BALI BRAGA 7 an Tiare Matan Nae

MAS BA SL fl. DA RTA AT SBS AT - " .

oho Pel tea Boole a Bybee sk batt Pee pie. Pt a ee Tanpa ri Tipe rat

Tn 1 — a 43 1 7 See .

EN at

ET1tagsess SALE

Te AA MAA ARA OL fee” “yes

Trees bate ea sa 1 levee cen soos rhe tare! aji

MS amb abe eb 1 bad Mata PP Oi,

Nilai inv USD 124,248.00

Potongan USD 12,024.00 -

USD 112,224.00

Pemb 1: USD 112,224.00

Kurs bayar: Rp. 15,605.00

Total Bayar: Rp. 1,751,255,520.00

RTGS: Rp. 50,000.00

Total keseluruhan bayar: Rp. 1,751,305,520.00

5. bahwa Credit Note dan bukti korespondensi atas potongan dari pembayaran

invoice sudah sesuai dan sudah Pemohon Banding lampirkan. Berikut bukti korespondensi,credit note beserta laporan quality control.

- 1 mk . . - . . ! i} 1. .

—-" Tn 2 ——— mana coe ee i In of

. ' " Tag Nan i

POMPE yw Ger. gy ,

, Le Ann “ he .

oe era 4 fog ts

Neh LE hay aoe Mat, ..

here :

5 1 lee os

! Le Bes ee ere a Fa cae ne ;

es ha 9 :

ge: bh i ;

OE ai a 3 a rama 2 , si Is 5 wart P5 9. anang

Peta trey beta Ph tang

PAPORAN OLALITY CONEROI

Bengkar Des dur Ares. 448 Kenperates hk nis Barang PAP ria entar

Na fruek: ra Pong naga Naat AS z5

MERK KABEL Pope a ty

~ cara Kan Mite A —_ — sa . pa pet

=o an —— us — —— .

a ay 1 - ! a Pen IA na Han —+ ee

Keterangan a

Diperiksa Oleh An te By hee | » fea arden fh In

Karan Karo: N h (aan Datla i API ven FM TA tau AM

Nok ee en pee Rk

Kai Vor Pay

: , tah Lahan t

L orn Bary haut bet Tear fe j 4 Ve 19 - ie . c IL: Wa Vy 3

Ls } : 5 2

3 i i 1 1s 2 ie 3 3 vt Lg

Benar Ah rata bad

. WA ny LY fs

Mead " Deny Basa tar t -

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Keputusan Terbanding nomor KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP kode billing

620240900022916 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN 61A0B6OII6BV5OK4 tanggal bayar 04 September 2024 sebesar Rp72.083.800,00;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT. Segar

Jaya Mandiri Nomor 04 tanggal 06 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat dan Kepkumhamnya;

Bukti P-4 Softcopy SPTNP nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Bukti Korespondensi, Credit Note, Buku Hutang,

Bukti Transfer, Invoice, Invoice Asuransi, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar, Laporan Jurnal Harian, Laporan Quality Control, Packing List, Pembayaran Hutang Kuar Negeri, Pembayaran Penjualan, Kartu Stok, Purchase Order, Sales Contract, Rekening Koran, Tanda Terima Permohonan, SPJM, Nota Permintaan Data, Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan, Form E, Phytosanitary Certificate, Health Certificate, Certificate of Analysis;

Bukti P-6 Softcopy PIB nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-7 Pakta Integritas a.n. Veronica;

Bukti P-8 Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 28 Oktober 2024; Bukti P-9 Tanggapan Tertulis nomor 003/MANDIRI/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPNP nomor 605718/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan Tertulis nomor SR–169/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Bukti T-4. Metode Penetapan;

Bukti T-5. Tanggapan Tertulis nomor SR–/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01170/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606211/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/MANDIRI/BANDING/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Pabean Barang ImporCIF USD 124.310,12CIF USD 297.073,00Jenis Barang: Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp72.083.800,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan No. KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan bahwa nilai transaksi barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn yang diberitahukan atas dokumen PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF USD124,310.12 tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD297,073.00 dengan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti transaksi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024, sejak terbentuknya kesepakatan harga sampai dengan pembukuan/pencatatan, termasuk credit note yang diberikan penjual

kepada Pemohon Banding (pembeli) karena sebagian barang yang diterima dalam kondisi rusak.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF USD124,310.12, dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD297,073.00 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dalam Keputusannya Nomor KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. …

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 9:

9. Dua Barang Dianggap Serupa yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 ayat (1)

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan sebagai berikut:

a. pengangkutan melalui laut:

1. 5% (lima persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;

2. 10% (sepuluh persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN dan Australia; atau

3. 15% (lima belas persen) dari nilai free on board (FOB) untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

b. pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif international air transport association (IATA).

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau

Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Lampiran Huruf A dan Huruf H:

A. TATA CARA PENENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI

TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

(1) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(2) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn yang diberitahukan pada PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJumlah (MT)Harga satuan (CIF USD/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJumlah (MT)Harga Satuan (CIF USD/MT)
1Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn90.848911.7647615204 tgl. 16/07/24 (pos 1) 21/06/24Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn44.8802,180.0000
2Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn22.7121,088.2353
3Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn22.712735.2941

bahwa berdasarkan LPPNP dan PIB Pembanding tersebut di atas, penetapan Terbanding yang menggunakan Metode VI.3 menggunakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024, pengirim/penjual Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd., importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal China, Invoice No. ALYIND23046-6 tanggal 06 Agustus 2024, B/L No. OOLU2745026630 tanggal 18 Agustus 2024, total kuantiti (N.W.) 136.272 MT (8016 Ctn), 6 kontainer 40” (FCL) No. OOLU6438748, OOLU6217080, FBIU5633083, OOLU6294492, OERU4208732, FBIU5633709, tarif preferensi dalam rangka ACFTA, PPN bebas (UU No. 42 Tahun 2009), 3 jenis/pos barang, nilai barang CFR USD124.248.00, asuransi USD62.12, dengan rincian barang sebagai berikut:

PosUraian barangKuantiti (MT, Box)Nilai Pabean (CIF USD)
1Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn90.848 - 534482,873.41
2Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn22.712 - 133624,728.36
3Fresh Fuji Apple 17Kg/Ctn22.712 - 133616,708.35
Total136.272 - 8016124,310.12

bahwa Invoice No. ALYIND23046-6 tanggal 06 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. untuk Pemohon Banding, incoterm CFR Surabaya, 3 item barang dengan uraian Fresh Apple Fuji @17Kg, harga satuan masing-masing USD15.50/Ctn, USD18.50/Ctn, USD12.50/Ctn, kuantiti masing- masing 5344 Ctn, 1336 Ctn, 1336 Ctn (total 8016 Ctn), nilai invoice masing-masing USD82,832.00, USD24,716.00, USD16,700.00 (total USD 124. 248.00), payment term TT 100% 90 days after arrival, beneficiary seller dengan akun pada The Industrial and Commercial Bank of China Yantai Br, due date 27 November 2024; bahwa B/L Nomor OOLU2745026630 tanggal 18 Agustus 2024, Shipper Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd., consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Qingdao, China, port of discharge Surabaya Indonesia, uraian barang Fresh Apple Fuji, kuantiti GW 144288 Kg (8016 Ctn), tercantum ocean freight prepaid, carrier Orient Overseas Container Line (China) Co. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin) tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, objek yang dinegosiasikan tidak dijelaskan,

harga satuan penawaran USD18.50/black box (rasio 70:30), ditawarkan/disepakati dengan rasio 60:40, USD12.50/pink box, dan USD15.50/green box;

bahwa Sales Contract (SC) No. ALYIND23046-6 tanggal 06 Agustus 2024 antara Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer), term of payment, incoterm, beneficiary, total kuantiti, total nilai kontrak, sebagaimana tercantum pada invoice nomor ALYIND23046-6 tanggal 06 Agustus 2024, dengan rincian barang sebagai berikut:

Php ably PLT Cli 4

TE L9E Sab TNs S5 Sesi

PULL DIN

Sains Pate Tas Sh 3 Sor 7th un

bahwa Purchase Order (PO) No. PO240800049, PO240800050, PO240800051, PO240800052, PO240800053, PO240800054 tanggal 06 Agustus 2024 dari Pemohon Banding kepada Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. (seller), incoterm CFR, total kuantiti dan total total nilai PO, sebagaimana tercantum pada sales contract nomor ALYIND23046-6 tanggal 06 Agustus 2024, dengan uraian barang sebagai berikut:

NO. ITEM DESCRIPTION NET WEIGHT "size QTY | PRICE / CTN

2 FRESH KEP | 2 GREEN | JSD S2 832.00

3 SSE Sa AEPLI SUIL PIK LNG S5 100 1336 | USS 1250

Aa Nan I Han TOTAL INVOICE) USD 124,248.00 bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti penggalan percakapan melalui chat dalam bahasa Mandarin serta terjemahannya (by Mr. Weixin), tanpa tanggal, yang dinyatakan sebagai bukti korespondensi dengan supplier terkait credit note, tidak tercantum identitas pihak-pihak yang berkorespondensi, disampaikan permintaan penyesuaian harga sebesar USD1.5/item salah satunya untuk invoice nomor ALYIND23046-6, namun disampaikan bahwa sulit untuk menyesuaikan harga untuk barang a quo, sebagaimana kutipan berikut:

bahwa Credit Note (CN) tanpa nomor tanggal 08 Oktober 2024, menunjuk invoice nomor ALYIND23046-6 yang diterbitkan oleh Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. (seller) untuk Pemohon Banding, tercantum incoterm CFR Surabaya, uraian barang Fresh Apple Fuji, dan total nilai CN USD12,024.00, due date 27 November 2024, sebagaimana kutipan berikut:

bahwa bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dari Bank Central Asia (BCA) tanggal 09 Oktober 2024, pengirim Pemohon Banding, penerima Yantai Aolangyun International Trade Co. Ltd. dengan akun pada The Industrial and Commercial Bank

of China Yantai Br sebagaimana tercantum pada invoice, dengan rincian sebagai berikut:

Tgl. BayarJumlah Pembayaran (USD)Jumlah Pembayaran (Rp)Biaya Bank (Rp)Total Nilai Transfer (Rp)Keterangan
09/10/24112,224.001.751.255.520,0050.000,001.751.305.520,00Kurs Rp15.605,00 Cek EU395418 2012// ALYIND23046-6 (USD112,224)

bahwa berdasarkan Informasi Rekening - Mutasi Rekening dari BCA atas nama Pemohon Banding, periode Oktober 2024 (lembar 15 dari 50), antara lain tercantum transaksi debet (tarikan tunai) sebesar Rp1.751.305.520,00 tanggal 09 Oktober 2024, dengan keterangan 0395418-0;

bahwa Marine Cargo Insurance No. 1009030424010001 - 1667 tanggal 18 Agustus 2024 oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967, tertanggung Pemohon Banding, nilai pertanggungan USD124,248.00, objek pertanggungan 8016 Cartons Fresh Apple Fuji, menunjuk B/L No. OOLU2745026630, premi dengan nilai USD62.12 (Rp964.848,00, kurs Rp15.532,00) tercantum pada kwitansi premi asuransi dengan tanggal yang sama dengan tanggal polis, namun tidak diserahkan bukti pembayaran dan pencatatan/pembukuan asuransi pengangkutan a quo; bahwa Invoice (freight) No. 416 4331629 tanggal 27 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh PT Karana Line (agent dari Orient Overseas Container Line) untuk Pemohon Banding, menunjuk BL No. 2745026630, 6 kontainer yang tercantum pada PIB (OOLU6438748, OOLU6217080, FBIU5633083, OOLU6294492, OERU4208732, FBIU5633709), due date 30 Agustus 2024, pembayaran ditujukan kepada Orient Overseas Container Line pada Bank Danamon sebesar Rp25.783.830,00, dengan rincian sebagai berikut:

Ama Mein . ON EXCHANGE AMOUNT IN

CHARGE DESCRIPTION BASIS RATE ! eee a i RATE oP IDR

INDONESIA ADDL 3.000 222505 .0u00) 7 n0089 | 1.335.030

ADM FEE DISCH 1.000 200569.0500 1.00000 | 200,006

UB DOC FEE 1.000 “0005.0500 1 00009 | 400,000

EQPT IMBALANCE 5.00 454400.0900 15480.00000 2,786,400

OEST TRMI. HANDLG 8.000 3560400.0200 a >dwu.uLuoU | 21,362.400 path SEL ooo ade Asas 933 TS,

———. na .— 5s Tx Em Manan mn. 220 ee

AMOUNT DUE => IDR 25,783,830 eee RE a PER £97 OHOSO

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran tanggal 29 Agustus 2024 dengan nilai Rp25.783.830,00 sebagaimana tersebut pada invoice freight a quo;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan pencatatan/pembukuan barang impor in casu antara lain berupa Pembayaran Utang LN, Laporan Bank Harian, Laporan Buku Besar Harian, Laporan Jurnal Harian, dan Laporan Buku Hutang periode 09 Oktober 2024, dan Hasil Bongkar tanggal 05 ASeptember 2024 untuk no. truck OERU4208732 dan FBIU5633709 (top hijau), dan tanggal 04 September 2024 untuk no. truck OOLU6217080 (top pink), yang mencantumkan kondisi busuk, kulit cacat, pucat/kuning, flek, keriput, dan untuk untuk no. truck OERU4208732 ditambah catatan barang kurang 2 eta;;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding antara lain karena pada proses keberatan Pemohon tidak menyerahkan bukti transaksi yang memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data objektif dan terukur, antara lain terdapat ketidaksesuaian nilai pembayaran dan nilai tagihan pada invoice, tidak ada dokumen pendukung terbitnya credit note yang menjelaskan pengurangan pembayaran;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan melalui surat No. S-969/WBC.112/PDT/2024 tanggal 05 November 2024;, yang antara lain meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, data-data yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut pada KEP- 01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang menggunakan bukti nyata yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) Pasal PMK 144/PMK.04/2022 sesuai tercantum pada Keputusan Terbanding No. KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding menyatakan selisih pembayaran dengan yang tercantum pada invoice dan bukti bayar sebesar USD12,024.00 sebagaimana tercantum pada credit note karena adanya barang yang rusak sebagaimana tercantum pada laporan quality control tanggal 4-5 September 2024 atas barang pada kontainer nomor OERU4208732, FBIU5633709, dan OOLU6217080;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dari Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak bersesuaian dengan penjelasan Pemohon Banding, antara lain: ketidakjelasan harga satuan pada bukti korespondensi dengan yang tercantum pada invoice dan sales contract, penerbitan credit note tidak didukung dengan bukti yang objektif, terukur, dan terinci sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding disebabkan adanya barang yang rusak sebagaimana tercantum pada laporan quality control (QC), namun laporan QC a quo tidak didukung dengan rincian perhitungan barang yang rusak dengan nilai sebagaimana tercantum pada credit note, disamping itu bukti korespondensi terkait credit note pun tidak menunjukkan adanya kesepakatan penyesuaian harga, pembukuan hanya untuk periode tertentu (09 Oktober 2024) , tidak dijelaskan kaitan nilai invoice freight yang diterbitkan oleh carrier untuk Pemohon Banding dan nilai freight yang sudah tercantum pada invoice/SC (incoterm CNF), dengan demikian bukti-bukti a quo tidak objektif dan terukur, sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, disamping itu asuransi pengangkutan atas barang impor in casu yang merupakan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tidak didukung dengan bukti pembayaran dan pencatatannya, dengan demikian Keputusan Terbanding No. KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF USD124,310.12, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak CIF USD
Pemohon Banding CIF USDTerbanding CIF USD
1Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024124,310.12297,073.00297,073.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD297,073.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp72.083.800,00 (tujuh puluh dua juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp0,00

PPhPasal 22: Rp67.083.800,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp72.083.800,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01170/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606211/WBC.11/ KPP.MP.01/2024 tanggal 04 September 2024, atas nama PT SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31.653.910.5-045.000, beralamat di JL Papanggo III Blok D, No.6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310

2. Menetapkan nilai pabean barang impor berupa Fresh Apple Fuji 17Kg/Ctn, yang diberitahukan pada PIB Nomor 693695 tanggal 30 Agustus 2024 adalah sebesar CIF USD297,073.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp72.083.800,00 (tujuh puluh dua juta delapan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.