Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-001035.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

CV Biola Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001035.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 3 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan CV Biola Jaya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (4); Pasal 25 ayat (6); Pasal 29; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1d)
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (5)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001035.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
CV Biola Jaya
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2016
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
2 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
3 Desember 2025