Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Sun Precision Engineering Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Sun Precision Engineering Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2); Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001019.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sun Precision Engineering Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/217/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
9 September 2025
Tanggal Pengucapan
20 November 2025