Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-001003.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

` PT Polytama Propindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-001003.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksadanmemutussengketapajakpadatingkatpertamadanterakhirdengan acara biasa mengenai banding terfuadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03481AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001003.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:`

PT POLYTAMA PROPINDO, NPWP 01.070.762.8ro52.000, beralamat di Gd. Mid Plaza 2 Lt. 20, Jl. Jend. Sudirman Kav.10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini dtwakili oleh Sdr. Uray Azhan., jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:i

1. Nama: SunarFera Mahendratat Jabatan: Tax Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L/PP-DSU/2023/124 tanggal 24 Mej 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIRERTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta 12190, dalam hal ini divvakili oleh:

1.Nama/NIP: Erlangga L. A. Y. / 19830317 2004121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantorwilayah DJP Khusus

2.Nama/NIP: Samuel / 19890526 2014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor wilayah DJP Khusus

3.Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509 2009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantorwlayah DJP Khusus

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST404/\/VPJ.07/2024 tanggal 22 Januan. 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;( Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pal.ak Nomor 579/PpreFV2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L/PP-. UAZ/2023/029 tanggal 25 Januari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-\ 735/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 1 Oktober 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto

SUS14,299,002.00 2Penghasilan Kena pajak

SUS2,833,833.00 3PphTerutang

S US708,458.00 4:I:::;iTu::]#ta:::,a,:asa] 24 yang te|ah

SUS0.00

5.Jumlah pphTerutang

SUS708,458.00 6Kreditpajak a.Pphditanggungpemerintah

0.00 b.Dipotong/dipungutoleh pihaklain:

b.1. Pph Pa§al 21

0.00 b.2. Pph Pasal 22

0.00 b.3. Pph Pasal 23

65,027.00 b.4. Pph Pasal 24

0.00 b.5. Lain-lain

0.00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)65,027.00

Dibayar sendiri :

c.1. Pph Pasal 22

176,208.00 c.2. Pph Pasal 25

0.00 c.3. Pph Pasal 29

0.00 c.4. STP (pokok kurang bayar)

0.00

c.5. Lain-lainSUS0.00 c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)SUS176,208.00 d.Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPSUS0.00 e.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

SUS241,235.do 7Pajakyangtidak/kurang bayar

SUS241,235.00 8Sanksi Administrasi:

a.Bungapa§all3(2)KUP178,573.00 b.Kenaikan pasal 13(3) KUP

0.00 c.Bungapasall3(5)KUP

0.00 d.Kenaikan pasal l3AKUP

0.00 e.Kenaikan pasal l7C(5)KUP

0.00 q f.Kenaikan pasal l7D(5)KUP

0.00

9.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+i)SUS178,573.00 Jumlah Pph yang masih harus dibayar

SUS645,796. 00 Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan

10Pembahasan Akhir Ha§il pemeriksaan (177,887.00)

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengaj.ukan keberatan dengan Surat Nomor L/PP-DSU/2021/355 tanggal 29 Desember 2021 dengan perfuitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasllari Bruto atau Peredaran usaha / Bruto242.873.554,00 Harga pokc)k penjualan-

226-.187.7oo,oo Penghasllan Briito atau Laba Bruto (1-2)

22.685.8S4,00 Pengurang Penghaslla_p Bruto atau Blaya usaha

12.001.895,00 PenghasHan neto dal!.]` negerl (3-4)

10.683.959,00 Peng.hasll;n netci dalam riegerl lalnnya:

43.822.940,00 :: i ;_:;:;:;;;:: I:a:s::u)bu;;:u:S:J::e:gbaenb;Sekerja a n d.I Lain-laln (27.827.085-,00) e.,Jumlah(a+btc+d)

15.995.851,00 Fa5nitas p.eri9naman rT!eEl!l berup.a pengurangan.pengh=sl_lan ne.tto

Penyesualan Fiskal a.iper`yesualan Flskal posltlf

23.542.598,00 38.503.847,00

:..!JPue=_rae;7:iabT Flskal Negat,i (14.961:249-,00) Penghas!lan neto luar nnegerl

Jumlah penghasl-lan n:to (5+6:.e-7+8.c+9)

Zakat/sumbangan keagainaan yarig berslfat wajlb..11.7_18.561,00 l<ompensasl l<er_llglan . .

11.465.169.00 Penghasllan TIFak Kena Pajak (PTK`P)

Perighasllan Kena Pajak (10-11-12-13)

253.392,00 Pph Te_rutang (tarlfxl4)

63.348,00 Pengemballan Pph Pasal 24 yang telah dlperhltungkan tahun lalu

Jumlah P_Ph Te.rutang (1.S+_1§)

63.348,00 Kredlt Pa|ak:

241.235,00 PaJak yang tldak/kurang (lebih) bayar (17-18.e) (177.6b7;o-o) Sanksl Admlnlstrasl:

dlbavar (19+ZO)

MenimbangbahwaataskeberatanPemohonBandingtersebut,Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03481n{EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0ktober 2022, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai ben.kut:

match/--iLin=fu-in-8T-I.

lta'anSemubI,lenfad

_ _-___aJ!_si-____ds_s)___ ...___rtj§_s_)I_._._ Penahas lan Neto14.299.cO2014 299 cO2 Konuenasi I(erunbn

11465169011465169 Perahas]an Kema Paiak2.833.83302 833. 833 PaickPendiasbnOphlTerdanq708.4580708.458 Kreclt Paiak241.2350241 235 Pph Kurarx] / fLetih` Bay ar467.2230467 223 SanksiAdwhistrasi178.5730178.573 ulal Pph vaiia masih harms / flebhl dibavar6457se0645.7es

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor LJPP-UAZ/2023/029 tanggal 25 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak padahan.Jum'attanggal27Januari2023(viapos,tanggaldiposkan/kirim27Januari 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L/PP- UAZ/2023/029 tanggal 25 Januan. 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 27 UU KUP mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03481/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2019, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 310ktober 2022 ;I A. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan formal, sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Yang Mulia berkenan, memeriksa dan mengadili materi yang Pemohon Banding ajukan banding;

a. KRONOLOGIS PENGAJUAN BANDING

1. bahwa pada tanggal 01 Oktober 2021, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu ("KPP PMA I") menerbitkan SKPKB Pph Badan Nomor 00050/206/19/052/21 sebesar USD 645,796 sebagai hasil pemeriksaan pajak pT Polytama propindo untuk Tahun pajak 2019;'

2.bahwa atas SKPLB Pph Badan Tahun Pal.ak 2019 Nomor

00050/206/19/052/21 tersebut, Pemohon Banding selanjutnya mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan

L/PP-DSU/2021/355 tanggal 29 Desember 2021 yang disampaikan secara langsung ke KPP PMA I pada tanggal 30 Desember2021 ;

3. bahwa selanjutnya pada tanggal 28 0ktober 2022, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP 03481/KEB/PJAVPJ.07/2022 yang isinya menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB Pph Badan Tahun 2019 Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 01 Oktober2021;

C. POKOKSENGKETA bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Nilai Pengalihan Saham PT Trans-Pacific Petrochemical lndotama ('TPpl") sebesar USD2,580,442.00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas nilai pengalihansahamTPplsebesarusD2,580,442.00denganpenjelasansebagai berikut:

• bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,580,442.00 yang yang berasal dari penyesuaian nilai pengalihan kepemilikan saham Wajib Pajak pada PT Trans-Pacific, Petrochemical lndotama (`TPpl") kepada PT Tuban Petrochemical Industries (`Tpl'') (pihak afiliasi) sebesar 6,77% atau sebanyak 1.012.669 lembar saham;

• bahwa kesimpulan nilai berdasarkan Laporan Tim Penilai KPP PMA I Nomor LAP-03AVPJ.07/KP.0205/2021 adalah sebesar USD17,000,000.00 (Tujuh belas juta dollar Amerika Serikat). Sehingga terfuadap transaksi pengalihan saham kepada pihak afiliasi, Tim Pemen.ksa melakukan koreksi fiskal berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pph sebagai berikut:

Nilai pengalihan saham menurut pemohon BandingUSD 14,419,558 Nilai pengalihan saham menurut Tim pemeriksaUSD 17,000,000 Koreksi penyssuajan Fiskal positifUSD 2,580,442

• bahwa Tim Peneliti dalam tahap Keberatan Pajak sependapat dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa sesuai dengan Laporan Penilaian Saham yang dilakukan oleh Tim Penilai KPP PMA Satu;

Halaman5dan37halamanputusanNomorpuTro0100315/2023fl"IVIATahun£

PT Polrfema Propindo

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar USD2,580,442.00 tersebut dengan uraian sebagai berikut:

• bahwa transaksi pengalihan kepemilikan 6,77% (atau sebanyak 1.012.669 lembar saham) saham TPpl kepada PT Tuban Petrochemical lndustn.es (pihakafiliasi)yangdilakukanolehpemohonBandingmerupakanbagiandari penyelesaian kewajiban/utang Pemohon Banding kepada PT Tuban Petrochemical Industries melalui mekanisme c/ebf fo asset se#/emenf (pembayaran utang dengan cara pengalihan aset Pemohon Banding);

• bahwa dalam melakukan transaksi pengalihan saham TPPI kepada pihak afiliasi tersebut, Pemohon Banding berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1 ) dan 10 ayat (2) UU Pph yang menyatakan sebagai berikut:

"(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal ten.adi jual beli haha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalampasall8ayat(4)adalahj.umlahyangsesungguhnyadikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diten.rna;

(2)Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal ten.adi tukar-menukar haha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;

• bahwa Pemohon Banding sebelum melakukan transaksi pengalihan saham TPPI telah menunjuk Penilai lndependen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)Rengganis,Hamid,danRekan("KJPPRengganis")untukmelakukan penilaian teriiadap Nilai Pasar atas Ekuitas (saham) TPpl, djmana berdasarkanLaporanPenilaianEkuitasNomor00295/2.0012- 00res/04/0006/1D(ll/2019 tanggal 16 Desember 2019 diperoleh kesimpulan bahwa Nilai Pasar atas 6,77% ekuitas TPpl pada tanggal penilaian adalah sebesarusD14,419,558(Empatbelasjutaempatratussembilanbelaslima ratus lima puluh delapan dollar Amerika Serikat). Laporan penilaian tersebut telah Pemohon Banding sampaikan baik dalam proses Pemeriksaan maupun Kebera{an Pajak;

• bahwa KJPP Rengganis selaku Penilai yang ditunjuk Pemohon Banding merupakan Penilai Publik yang memiliki perizjnan dan terdaftar sebagai Penilai Publik dj Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ljin Penilai Publik atas nama Rengganis Kartomo, MAPpl (Cert.), Nomor PB-1.08.00006 dan terdaftar dalam asosiasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dengan Nomor 95-SJ)0632. Lebih lanj.ut, penilaian oleh KJPP Rengganis dilakukan secara objektif danI tidak memihak sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEpl) dan Standar Penilaianlndonesia(Spl)EdisivII-2018sertapenilaijugatidakmempunyai potensi benturan kepentingan dengan objek penilaian dan Pemohon Banding sebagai pemberi tugas;

• bahwa dalam Laporan Penilaian, Dasar Nilai yang ditetapkan oleh KJPP Rengganis sesuai tujuan penilajan adalah Nilai Pasar, dimana Nilai Pasar dalam Sfandar Penilaian Indonesia (Spl) Nomor 101.3.1 didefinisikan sebagai ben.kut:

"Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh ataul dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian,, antara pembelj yang berminat membeli dengan penjual yang berminati menj.ual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan."

• bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa hasil penilaian sebesar USD14,419,558.00 yang djlakukan oleh KJPP Rengganis atas 6,77°/o ekuitas TPpl yang dimiliki Pemohon Banding pada tanggel penilaian tersebut telah sepenuhnya mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang beriaku, sehingga Njlai Pasar yang disajikan telah mencerminkan nilai pasar yang obj.ektif sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan nilai transaksi pengalihan saham TPpl kepada pihak afiliasi.

• bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak (termasuk selanjutnya proses Keberatan Pajak), Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemohon Banding mengenai dasar, asumsi, maupun metodologi yang digunakan oleh

Terbanding dalam menetapkan Nilai Pasar atas 6,77% ekuitas TPpl sebesar USD17,000,000.00. Terbanding juga tidak memberikan kepada Pemohon Banding salinan Laporan Penilaian oleh Tim Penilai KPP. Sehingga hal ini mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait perbedaan hasil penilaian tersebut;

• bahwa dalam proses pengajuan Keberatan ser{a Banding, Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (6) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (1 ) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 (sebagaimana diubahterakhir denganPeraturanMenten.KeuanganNomor 202/PMK.03/2015) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, serta ketentuan Pasal 27 ayat (4a) UU KUP, Pemohon Banding menyampaikan permintaan keterangan secara tertulis kepada KPP PMA li teri{ait hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, yaitu salinan Laporan Hasil Penilaian Saham TPPI oleh Tim Pemeriksa Pajak, melalui surat-surat:

-Surat Nomor LJPP-UAZ/2021/335 tanggal 14 Desember2021 ;

-Surat Nomor: L/PP-DSU/2023/003 tanggal 03 Januari 2023;

bahwa sampai dengan tanggal surat pengajuan Banding ini djsampaikan, PemohonBandingbelummendapatkanjawabandanketerangantertulisdari KPP PMA I sehubungan hal yang dimintakan oleh Pemohon Banding dalam masing-masing surat di atas. Sehingga atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding sampai dengan saat surat Banding ini dial.ukan belum mengetahui dan belum dapat meneliti dasar, asumsi, maupun metodologi yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan penilaian;

• bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding tl.dak/belum memiliki keyakinan bahwa dasar, asumsi, maupun metodologi yang digunakan oleh Terbanding dalam laporan penilaiannya - sebagai acuan Terbanding dalam menetapkanNilaiPasar atas 6,77% ekuitas TPPIsebesar USD17,000,000.00 - telah mengikuti kaidah-kaidah penilaian yang dapat memberikan indikasi Nilai Pasar yang objektif;

• bahwa berdasarkan penjelasan, alasan, serta bukti-bukti pendukung (telah disampaikan Pemohon Banding dalam proses Pemen.ksaan dan Keberatan) yang disampaikan oleh Pemor!on Banding dj atas, Pemohon Banding

.,,

berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,580,442 seharusnya dibatalkan;

D. TUNTUTAN bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka perhitungan Pph Badan Tahun Pajak 2019 yang seharusnya menuut Pemohon Banding adalah sebagaj berikut:

Penghasllan Bruto atau peredaran u.saba._/ Bruto _.242.873.554,00

Hargapokgkpe_njtjalan220.187.700,00

Penghasll3n Bruto ateu Labs BrJto (1-2) ~-22.685.854,00

Pengurang Penghasllan Bruto atau Biaya Usaha12.001.895,00

Penghasllan neto da lam negeri (3-4)

10.683.959,00

Penghasllan neto dalam negeri lalnnya:

a.!Penghasllan darHuar usaha

43.822.940,00 b.. Lpenghasllanjas!,/ pekerjaan bebas

:: f:inn:[a::"an sehubungan dengan pekerjaan (27.827.089,00) e.Jumlah(a+_b+c+d)15.995.851,00

Fasllitas pena naman mo dal ber¥pa pengurangan penghasllan netto

Penyesuaia n Flskal a.7Penyesuaian Fiskal positlf23.542.598,00 b.Penyesualan Flskaj.N.egatlf

38.503.847,00 c.Jumlah(a-b)

._(14.961.249,00)

Penghasllan neto liiar nnegeri

Jumlah pengh_asllan neto (5+6.e-7+8.c+9)

11.718.561,00

Zakat/sumb!ngankeagamaanyangbers_lfaivyajlb

Ko mpeusasl Keruglan

11.465.169,00

PenghasNanTida-kKenaPa|;k(PTKP)

Penghasilan Kena Pajak L10-11-12-13)

253.392,00

Pph Terutang (tarlfxl4)

63.348,00

Pengembal!an.Pphpas±l.24y.ang.telahdipeihitungkaptahunla|u

JumlahpphT_equtang|15±1_6)`

63.348,00

Kredlt Pajak:

241.235,00

Pa|ak yang tldak/±urang (19bih) bayar (17-18.a) ._ _ (17'7-.887;0~0)

Sanksl Admlnistrasl:

Jumlal` l'Ph yang maslh harus (Ieblh) dlbayar bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 735/SUBAVPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal I sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983fentangKetentuanUmumdanTataCaraPerpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun .

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

11. ANALISIS POKOKSENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyiirat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Bandjng, dengan ini disampaikananalisapokoksengketaatassuratbandingdariPemohonBanding sebagai berikut:

1. DasarHukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kefentuan Umum dani Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peratu ran Perpajakan

Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pal.ak yang terutang menurut Surat( Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar,i! Djrektur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pal.ak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pal.ak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan 1 ) Pasal 4 ayat (1) hurirfd angka 1, mengaturbahwa yang menjadi objek pal.ak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomisyangditerimaataudiperolehwajibpajak,baikyangberasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungankarenapengalihanhartakepadaperseroan,

/ persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

Halaman 10 dart 37 halaman. Putusan Nomor PUTro01003.15/202an'P/M.XVIA Tahun 2026

PT Polytama Propindo

2) Pasal 18 ayat 3, mengaturbahwa DirekturJenderal pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelazl.man usaha yang tl.dak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dnegan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) Pasal 18 ayat (4) huruf a, mengatur bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1 ) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1 ) dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsungsebesar25%(duapuluhlimapersen)ataulebihpadawajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyer[aan modal\ 25% (dua lima puluh persen) atau lebih pada dua Wajib Pal.ak atau lebih; atau hubungan diantara dua Wajib Pal.ak atau lebih yang disebut terakhi r;

c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang I Petunj.uk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, Dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan;

2. Data dan lnformasi a. bahwa Tim Peneliti telah melakukan peminjaman data/dokumen kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-630/\/\/PJ.07/\/VPJ.07/ BD.05/2022 tanggal 31Mei 2022 danSurat Nomor S- 770AVPJ.07AVPJ.07reD.05/2022 tanggal 30 Juni 2022;

b. bahwa sampai dengan batas waktu yang diberikan dalam surat permintaan kedua, Pemohon Banding tidak memben.kan data sehingga Tim Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Data dengan Nomor BA4349/\/\/PJ.075/2022 tanggal 19 Juli 2022;

3. Hasil Penelitian a. bahwa transaksi pengalihan saham Pemohon Banding pada PT TPPI dilakukan kepada PT Tpl yang merupakan salah satu pemilik saham

::h:Z

mayoritas Pemohon Banding dengan prosentase kepemilikan saham sebesar 60%;

I b. bahwa transaksi pengalihan saham tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga sesuai ketentuan Djrektur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kewajaran dan kelaziman transaksi;

c. bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen|' dimaksud. Sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih't lanjut atas permohonan keberatan pemohon Banding;I d. bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti sependapat dengan koreksi yangdilakukanPemen.ksasesuaidenganLaporanPenilaianSahamyang, dilakukan oleh Tim Penilai KPP PMA Satu;

e. bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian di atas Tim Peneliti tidak memiliki keyakinan yang cukup untuk mengabulkan permohonan; keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa berupa Koreksi l Fiskal Positif untuk Tahun Pajak 2019 sebesar US$ 2,580,441.00;

SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH), TANGGAPAN WAJIB I PAJAK DAN TANGGAPAN TIM PENELITl bahwa pemberitahuan hasil penelitian keberatan telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-3513/\/\/PJ.07/SPUH/2022 tanggal 14 0ktober 2022 pen.hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Pemohon Bandinghadirmemenuhiundangandanmemb6n.kanketerangantertulissesuai Surat NomorL/PP-UAZ/2022/361 tanggal 21 0ktober sebagaimana dituangkan dalam Ben.ta Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan KeteranganTertulisNomorBA-6747/\/VPJ.075/2022tanggal250ktober2022; bahwa dalam keterangan tertulisnya Pemohon Banding menyampaikan tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan yang pada intinya sama dengan yang tercantum dalam surat keberatan sebagai berikut:

1. Transaksi pengalihan kepemilikan saham Pemohon Banding pada PT TPpl kepada PT Tpl yang dilakukan merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban/ufang Pemohon Banding kepada PT TPI melalui mekanisme c/ebf to asset settlement,

2. Dalam melakukan transaksi pengalihan saham PT TPpl kepada pihak afiliasi tersebut, Pemohon Banding berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1 ) UU Pph;

3. Pemohon Banding telah menunjuk Penilai lndependen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid, dan Rekan (KJPP Rengganis) untuk fi melakukan penilaian teinadap Nilai Pasar atas Ekuitas (saham) PT TPPI,[L dimana berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas Nomor 00295/2.0012 00res/04/0006/1exll/2019 tanggal 16 Desember 2019 diperoleh kesimpulan) bahwa Nilai Pasar atas 6,770/o ekuitas PT TPpl pada tanggal penilaian adalah sebesar usD14,419,558.00;I

4. Bahwa KJPP Rengganis selaku Penilai yang ditunjuk Pemohon Banding merupakan Penilai Publik yang memiliki perizinan dan terdaftar sebagai) Penilai Publik di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

5. Bahwa dalam Laporan Penilaian, Dasar Nilaj yang ditetapkan oleh KJPP Rengganis sesuai tujuan penilaian adalah Nilai Pasar, dimana Nilai Pasar dalam Standar Penilaian Indonesia (Spl) Nomor 101.3.1 ;

6. Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh data/dokumen teri(air koreksi '} Penyesuaian Fjskal Positif kepada Tim Pemeriksa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diyakini bahwa penerbitan. Keputusan Terbanding Nomor KEP03481AIEB/PJ/V\/PJ.07/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 1 0ktober 2021 Tahun Pajak 2019 sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang beriaku;

bahwa dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.

Ill. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor L/PP-UAZ/2023/029 tanggal 25 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

......'.,, Halaman 13 dart 37 halaman. Putusan Nomor PurT001003.15/2023n'P".XVIA Tahun 2026

PT Polytama Propindo

I Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanj.ang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03481/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0ktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- UndangNomor6Tahun1983tentangKetentuanUmumdanTataCara,i Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengani Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaj.akan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ; perpaj.akan yang beriaku.;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pal.ak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 0348"<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pal.ak Penghasilan Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pal.ak 2019, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikin.mkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor 8- 001003.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan permintaan agar Pen]ohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan I.angka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat I Bantahan dimaksud;

`Menimbang bahwa pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

Halamanl4dan37halamanpufusanNomorpun0100315/2023m"IVIATahunz'

PT Polyfama Propindo

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiKeputusanTerba nd ingNomo rKEP-

0348M<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0kfober 2022;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 1 Oktober 2021 ;

Bukti P-3.Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Rapat Perubahan I

Anggaran Dasar Nomor 32 tanggal 8 Desember 2022 Notaris Jose} Dima Satria, S.H., M.Kn.;

Bukti P4.Fotokopi bermaterai Akta Pemyataan Keputusan Rapat Nomor 98 tanggal 28 Juli 2021 Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusua Nomor L/PP-DSU/2023/124 tanggal 24 Mei 2023;

Bukti P-6.Fotokopi Formulir 1721-Al a.n. Sunar Fera Mahendrata;

Bukti P-7.PaktalntegritasKaryawanan.SunarFeraMahendratatanggal29Mei 2023;

Bukti P-8.Pakta lntegritas Pemohon Banding tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-9.Matriks Sengketa tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-10.Penjelasan tertulis tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-11.Fotokopi bermaterai Penilaian Ekuitas KJPP Rengganis, Hamid &

Rekan Nomor 00295/2.0012-00/BS/04/0006/1exll/2019 tanggal 16 Desember2019;

Bukti P-12.Fotokopi bermaterai Laporan Keuangan PT Trans Pasific

Petrochemical lndotama (PT TPPI) Tahun 2014, 2015, 2016, dan 2017;

Bukti P-13.Matriks Perbandingan Laporan Penilaian PT Poly{ama Propindo vs

Laporan Penilaian Tim Penilai KPP (secara elektronik);

Bukti P-14.Penjelasan tertulis tanggal 1 7 0ktober 2023;

Bukti P-15.C/os/.r]g Sfafemenf tanggal 22 Januan. 2024;

Bukti P-16.Salinan digital Standar Penilaian Indonesia 330 (Spl 330);

Halamanl5darl37halamanputusanNomorpuT"o0315/2o23"IVIATahunzf

PT Polytama Propindo

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengaj.ukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Fotokopi LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

BuktiT4.Penjelasan tertulistanggal 27Juni 2023;

BuktiT-5.FotokopiLaporanPenilaianSahamNomor

03AVPJ.07/KP.0205/2021;

Bukti T-6.Penj.elasan tertulis tanggal 21 Juni 2023;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanggal 19 September2023;

BuktiT-8.Matriks Persandingan Laporan Penilaian PT Polyfama Propindo

Dengan Laporan Penilaian Tim Penilai KPP;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis tanggal 12 Desember2023;

Bukti T-10.Penjelasan Tertulis AkhirTerbanding tanggal 19 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03481AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0ktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00050/206/19/052/21tanggal1Oktober2021TahunPajak2019termasuksengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan maten. sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Halamanl6dan37halamanputusanNomorpuTro0100315/2023fl"AVIATahun/

PT Polytama Propindo

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor lJPP-UAZ/2023/029 tanggal 25 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka wak{u 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas\ dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri; dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurusfl{uasa yangt berfiak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat.(4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menuru{

Nilai Sengketa(USD) NoUraianPemohon BandingTerbanding (USD)(USD)

1PenyesuaianFiskalPositif23,542,598.0026,123,039.002,580,442.00 ya ng tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasari{an pemen.ksaan dan penj.elasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi alas penyesuaian fisl{al positif sebesar USD2,580,442.00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,580,442.00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. bahwa koreksi fi§kal positif karena transaksi pengalihan 6,77% saham pT TPpl dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), sehingga sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pph, Terbanding memiliki

untuk menentukan kembali nilai transaksi tersebut agar sesuai dengan harga pasaratauprinsipkewajaranusahayangtidakdjpengaruhihubunganlstimewa;;

2. bahwa terdapat penurunan nilai saham yang sangat drastis dan dianggap tidak wajardalamwaktukurangdariduatahun,menurutdataTerbanding,nilai6,77%' saham tersebut pada laporan tahun 2017 adalah sekitar USD84,5 juta, namun turun menj.adi hanya USD14,4 juta pada laporan tahun 2019 milik Pemohon Banding;

3. bahwa penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit (per 31 Desember 2018) sebagai basis penilaian yang digunakan Terbanding lebih andal dibandingkan laporan keuangan sementara (unaudited) per September 2019` yang digunakan Pemohon Banding, Laporan Audit tahun 2018 lebih valid dan terpercaya sebagai alat bukti hukum dalam menentukan nilai perusahaan;

4. bahwa menurut Terbanding pembobotan metode penilaian yang memberikan bobotlebihbesarpadaPendekatanAset(58,33%)adalahlebihtepatdibanding dengan pembobotan metode penilaian Pemohon Banding yang memberikan bobotlebihbesarpadaPendekatanPendapatan(70%)alasanasetmerupakan unsur utama penghasilan perusahaan tersebut;

5. bahwa Terbanding tidak setuj.u dengan urutan penerapan diskon pengendalian (DLOC). Terbanding berpendapat diskon tersebut seharusnya baru diberikan setelah nilai saham disesuaikan menjadi porsi minoritas (6,77%), bukan saat nilai masih dianggap sebagai satu kesatuan 1000/o saham. Perbedaan asumsi danmetodologiinilahyangmenghasilkanselisihnilaisebesarUSD2,580,442.00 yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dengan alasan sebagai berikut;

1. bahwa transaksi pengalihan kepemilikan 6,77% (atau sebanyak 1.012.669 lembar saham) saham TPpl kepada PT Tuban Petrochemical Industries (pihak afiliasi) yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban/utang Pemohon Banding kepada PT Tuban Petrochemical Industries melalui mekanisme debt to asset settlement (pembayaran utang dengan cara pengalihan aset Pemohon Banding);

2. bahwa dalam melakukan transaksi pengalihan saham PT TPpl kepada pihak afiliasi tersebut, Pemohon Banding berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1 ) dan ayat (2) UU Pph;

3. bahwa Pemohon Banding sebelum melakukan transaksi pengalihan saham TPpl telah menunjuk Penilai lndependen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid, dan Rekan ("KJPP Rengganis") untuk melakukan` penilaian terhadap Nilai Pasar atas Ekuitas (saham) TPpl, dimana berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas No. 00295/2.0012 00res/04/0006/1exll/2019 tanggal 16 Desember2019, diperoleh kesimpulan bahwa Nilai Pasaratas 6,77% ekuitas TPpl pada tanggal penilaian adalah sebesar USD14,419,558.00;

4. bahwa KJPP Rengganis selaku Penilai yang ditunjuk Pemohon Banding merupakan Penilai Publik yang memiliki perizl.nan dan terdaftar sebagai Penilai Publik di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Oton.tas Jasa Keuangan (OJK) dengan ljin Penilai Publik alas nama Rengganis Kartomo, MAPPI (Cert.), Nomor PB-1.08.00006 dan terdaftar dalam asosiasi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPpl) dengan nomor 95-S-00632;

5. bahwa dalam Laporan Penilaian, Dasar Nilai yang ditetapkan oleh KJPPT RengganissesuaitujuanpenilaianadalahNilaiPasar,dimanaNilaiPasardalam, Standar Penilaian Indonesia (Spl) No. 101.3.1 didefinisikan sebagai berikut: "Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayaruntukpenukaransuatuasetatauliabilitaspadatanggalpenilaian,antara pembeli yang berminat membelj dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas jkatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang djmilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan";

6. bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa hasil penilaian sebesar USD14,419,558.00 yang dilakukan oleh KJPP Rengganis atas 6,77% ekuitas TPpl yang dimiliki Pemohon Banding pada tanggal penilaian tersebut telah sepenuhnya mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi , pasar yang beriaku, sehingga Nilai Pasar yang disajikan telah mencerminkan nilai pasar yang objektif sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam in:::;t:nk::dn:;a:;:alas:::I:u::sgaan":::osraphuaT:o::oP3`]k5:2Poa2::::a;:;'iaash'in#

PT Polytama Propindo

7. bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak (termasuk selanjutnya proses Keberatan Pajak), Terbanding tidak menyampaikan kepada Pemohon Banding mengenai dasar, asumsi. Maupun metodologi yang digunakan oleh Terbanding ) dalam menetapkan nilai pasar atas 6,77 ekuitas TPpl sebesar Rpl7,000,000.00. Terbanding juga tidak memberikan kepada Pemohon Banding Salinan Laporan Penilaian oleh Tim Penilai KPP;

8. bahwa sampai dengan tanggal surat pengajuan Banding ini disampaikan, Pemohon Banding belum mendapatkan jawaban dan keterangan tertulis dari KPPPMA1sehubunganhalyangdimintakanolehPemohonBanding.Sehingga atas koreksi terbanding tersebut, Pemohon Banding sampai dengan surat Banding jni diajukan belum mengetahui dan belum dapat meneliti dasar, asumsi, maupun metodologi yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan penilaian;

9. bahwa Pemohon Banding bidak/belum memiliki keyakinan bahwa dasar, asumsi, maupun metodologi yang digunakan Terbanding dalam laporan penilaiannya -sebagai acuan Terbanding dalam menetapkan Nilai Pasar atas 6,77% ekuitas TPpl sebesar USD17,000,000 telah mengikuti kaidah-kaidah penilaian yang dapat memberikan indikasi Nilai Pasar yang objektif, dan Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,580,442 seharusnya dibatalkan;

bahwa setelah mendengar penjelasan dan' para pihak, menuut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sengketamengenaipenentuannilaipasarwaj.arsahamyangdialihkankepadapihak afiliasi, menurut Pemohon Banding berdasarkan hasil penilaian KJPP independent, nilai pasar wajar saham yang dialihkan adalah sebesar USD14,419,558.00, sedangkan menurut Terbanding berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Terbanding, nilai pasar waj.ar saham yang dialihkan adalah sebesar USD17,000,000.00;

menimbang peraturan perundang-undangan perpaj.akan yang terkait dengan I sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakani (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai ben'kut: Pasal 12 ayat (3)

ApabilaDirekturJenderalPajakmendapatkanbuktijumlahpaifakyangterutang, menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimakeud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang tenhang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 t Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU Pph), t antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (2)

Nilaiperolehanataunilaipenjualandalamhalterjaditukar-menukarhariaadalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Paifak bervenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Waifib Pajak yang`\ mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewalfaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewadenganmenggunakanmetodeperbandinganhargaantarapihakyang independen, metode harga pertyualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalilrdalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

I Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-542/WPJ.07n<P.02/RIKSIS/2021 tanggal 29 September 2021 (LHP);

-Kertas Kerja pemeriksaan;

I Laporan Penelitian Keberatan Nomor 03481/KEB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 28

0ktober 2022 (LPK);

- Valuation Saham TPP! 2017 dari KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan;

- Valuation Saham TPP! 2019 dari KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan (Laporant Penilaian Ekuitas Nomor 00295/2.0012-00/BS/04/0006/1exll/2019 tanggal 16,I Desember2019);

I Laporan Penilaian Saham Nomor: LAP-03AVPJ.07n<P.0205/2021 (LPS); bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang-, undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fikal positif sebesar USD2,580,442.00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

I bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 29 dan KKP a.7.12, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,580,442.00 yaitu koreksi atas kerugian penurunan nilai saham PT Trans Pac.rfic Petrochemical lndotama (TPpl) atas transaksi penjualan saham dengan pihak afiliasi yaitu PT Tuban Petrochemical Industries berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Saham PT Polytama Propindo pada PT Trans Pac.rfic Petrochemical Indotama oleh Tim Penilai KPP PMA Satu, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Pcol®bep

D-l'uho

NO.UnL)n

Kor.ttl i`.. k.ruBon peotiruca n Mtol sih.in TPpl ( PT T/.oi .plt,I 18 try„ , I^, ,in din P»,I P.cl/kpct/achomjc.llndoom.).t).tr.outilfmj`i.Leri..h.inI 2 api ) uu Kup.

• elpwl"` (mtpunsodcoi.I.olh.k."L.ilv.froFrTTub.^P.trochen..c.I1ndui`r.c+

1nod) col9b.rd.g.Lm upo..a H)d P.nJOL]A S.h.in PT Pofrolm& Proplro p.d. PT T..a..P.(lde Pe.rochemlc.I IAdotirri. okh The P.rill.l

XPP PhIA S,to.

2.58o.4e2

Olto..I.I in.rtyp.Lm f.nco.ntlm .uv lnib.On sehob`m(anp..I a rty.I I hotil I uu pin dae a.e8ln a.I.rJ..ri .t.u |ls. yao. a.bcriL.a d.Om bcotokP,ut 12 „,' ) UIJ kup.

sa620=

2rptur. dan kcolLm.t.ni seou.I in.toud p.gl 9 apt 1 hlirol .

uu pph a.n p.gl 12 trylt 3 Uu I:uP.

6,0.97S

•Llul.h T.mb.h.n tonk.I Ft.k.I Poiltl/ I.Lrum c/rn pin.rlkSa3,191.16

I bahwa berdasarkan fakta persidangan, baik Terbanding maupun Pemohon

Banding telah mengakui bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,580,442.00 berasal dari transaksi pengalihan kepemilikan 6,77% saham PTTrans-Pa6fficpetrochemicaHndotama(TPpl)olehpemohonBandinbkepada PT Tuban Petrochemical Industries (Tpl) yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemohon Banding;I

I bahwa transaksi pengalihan kepemilikan 6,77°/o (atau sebanyak 1.012.669I lembar saham) saham TPpl kepada PT Tuban Petrochemical lndustn.es (pihak ( afiliasi) yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari

penyelesaian kewajiban/utang Pemohon Banding kepada

Petrochemical lndustn.es melalui mekanisme debt to asset settlement| (pembayaran utang dengan cara pengalihan aset Pemohon Banding), dengan demikian menurut Pengadilan Pajak transaksi yang dilakukan antara Pemohon.i Banding dengan PT Tuban Petrochemical Industries selaku perusahaan afiliasi pada dasamya merupakan transaksi tukar menukar harta;

- menimbang bahwa Pasal 10 ayat (2) UU Pph mengatur bahwa nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar haha adalah jumlah yang seharusnyaL dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, dengan demikian dalam sengketa a quo, nilai yang menjadi dasar adanya tukar menukar debt to asset adalah berdasarkan harga pasar;

• menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Pph mengaturbahwa DirekturJenderal Pajak beiwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Waj.ib Pal.ak lainnya sesuai dengan kewaj.aran dan kelaziman usaha yang tidak dipengamuhi oleh hubungan istimewa, dengan demikian dalam sengketa a quo, oleh karena terbukti Pemohon Banding dengan PT Tuban Petrochemical Industries terdapat hubungan istimewa, maka Terbanding berwenang melakukan pengujian PKKU atas transaksi a quo sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU Pph;

I menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti balk bahwa Pemohon Banding maupun Terbanding telah melakukan pengujian nilai harga pasar, menurut Pemohon Banding harga pasar atas transaksi debt to asset Pemohon Banding dengan PT Tuban Petrochemical Industries selaku pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas dari KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan Nomor 00295/2.0012-00res/04/0006/1D{ll/2019tanggal16Desember2019,sedangkan menurut Terbanding harga pasar atas transaksi debt to asset Pemohon Banding denganPTTubanPe.trochemicallndustriesselakupihakyangmemilikihubungan istimewa adalah berdasarkan LPS;

Halaman 23 dart 37 halaman. Putusan Nomor PUT001003.15/2023/PP".X\/IA Tahun

PT Polysma Propindo

I menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Penilaian

Ekuitas dart KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan Nomor 00295/2.0012- 00res/04/0006/1D(ll/2019 tanggal 16 Desember 2019, menurut Pengadilan! Pajak terbukti bahwa menurut Pemohon Banding nilai pasar 6,77°/o ekuitas yang i dimiliki Pemohon Banding di TPPI adalah sebesar USD14,419,558.00;

• menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 14 November 2023, , Pemohon Banding menghadirkan Vivien Hen.yanthi selaku pemeriksa dari KJPP I Rengganis, Hamid dan Rekan dalam Laporan Penilaian Ekuitas Nomor 00295/2.0012-Oon3S/04/0006/1D(ll/2019 tanggal 16 Desember 2019 dan menjelaskan detail proses penilaian sebagai berikut:

a. bahwa KJPP menetapkan nilai berdasarkan nilai pasar dengan tanggal penilaian 30 September 2019, menggunakan basis data laporan keuangan interim pada tanggal yang sama;

b. bahwa penggunaan Laporan Interim adalah berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 330 poin 5.19, penilai diperbolehkan menggunakan laporan keuangan /.nfeH.in selama terdapat laporan audit dalam kurun waktu 12 bulan dari tanggal penilaian (dalam hal ini laporan audit per 31 Desember 2018 tersedia);

c. bahwa KJPP memberikan bobot 70°/o pada Pendekatan Pendapatan dan 30°/o pada Pendekatan Aset. Alasan pemben.an bobot tinggi pada pendapatan adalah karena karakteristik perusahaan yang masih berjalan (aperafi.ng compan}J) dan menghasilkan pendapatan;

d. bahwa KJPP mengonfirmasi penggunaan diskon likuiditas pasar (DLOM) dan diskon pengendalian (DLOC) masing-masing sebesar 30°/a;

e. bahwa penilaian dilakukan secara objektif, tidak memihak, dan bebas dart benturan kepentingan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEpl) dan SPI;

- menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPS, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut Terbanding nilai pasar 6,77% ekuitas yang dimiliki Pemohon Banding di TPpl adalah sebesar USD17,000,000.00;

I menimbang bahwa dengan demikian koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,580,442.00 berasal dari selisih nilai pasar 6,77% ekuitas yang

dimiliki Pemohon Banding di TPpl menurut Pemohon Banding dibandingkan menurut Terbanding;,

-menimbangbahwaberdasackanpemeriksaanatasbukeivaluationsahamTPP!i 2017 dan. KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, menurut Pengadilan Pajak! terbukti bahwa nilai pasar saham TPpl per 31 Desember 2017 adalah sebagai+ ben'kut:

a. nilai pasar entitas (1000/o) adalah sebesar USD1,248,256,000.00;

b. nilai pasar TPpl porsi 6,77°/o milik Pemohon Banding adalah sebesar USD84,506,931.00;

• menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Valuation Saham TPP! 2017 dari KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan dan Laporan Penilaian Ekuitas dariKJPPRengganis,Hamid danRekanNomor 00295/2.0012- 00/BS/04/0006/1exll/2019 tanggal 16 Desember 2019, menuut Pengadilan Pajak terbukti bahwa terdapat penurunan nilai pasar saham TPPI yang dimiliki Pemohon Banding per 30 September 2019 sebesar USD70,087,373.00 (nilai pasar TPpl per 30 September 2019 sebesar USD14,419,558.00 dibandingkan dengan nilai pasarTPpl per31 Desember2017 sebesar usD84,506,931.00);I

• menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak penurunan nilai suatu perusahaan secara signifikan sebesar USD70,087,373.00 (kurang lebih sebesar 82,94%) dalam jangka waktu sekitar dua tahun pada prinsipnya bukan hal yang mustahil, namun harus dapat dijelaskan secara memadai melalui bukti objektif yang menunjukkan perubahan fundamental usaha, antara lain berupa penurunan kapasitas produksi, kehilangan pasar, penurunan laba secara material, perubahan struktur modal, atau faktor ekonomi lain yang secara langsung mempengaruhi ni[ai perusahaan;

I menimbang bahwa berdasarkan penj.elasan dari Pemohon Banding maupun dari

KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat penjelasan beseha dengan alat bukti yang menjelaskan mengenai faktor-faktor fundamental yang menyebabkan nilai saham TPpl mengalami penurunan ) sedemikian besar dalam waktu relatif singkat (2 tahun);

• menimbang bahwa berdasarkan pemen.ksaan atas bukti Laporan Penilaian Ekuitas dari KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan Nomor 00295/2.0012-

00res/04/0006/1D(ll/2019 tanggal 16 Desember 2019 dan LPS, menurutl Pengadjlan Pajak yang menjadi perbedaan penilaian yang dilakukan oleh( Terbanding dan pemohon Banding adalah sebagai berikut:I a. sengketa terkait penggunaan data laporan keuangan dalam melakukan; penilaian,menurutpemohonBandingmenggunakandataLaporanKeuangan; interim per 30 September 2019, sedangkan menurut Terbanding menggunakan data Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2018;

b. sengketa terkait pembobotan, dimana Pemohon Banding memberikan pembobotan lebih pada pendekatan pendapatan dibandingkan pendekatan asset (70% : 30%), sedangkan Terbanding memben.kan pembobotan lebih pada pendekatan asset dibandingkan dengan pendekatan pendapatan (58,33% : 41,67%);

- menimbang bahwa terkait dengan sengketa penggunaan data laporan keuangan dalam melakukan penilaian, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan standarpenilaian Indonesia 330 (SP1330) paragraf5.19 mengatur bahwa Penilai harus memperoleh laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pen.ode tidak lebih dari 12 bulan dari tanggal penilaian, untuk penilaian badan usaha mikro sampai dengan usaha kecil sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Laporan Keuangan dapat memakai laporan keuangan yang tidak diaudit;

b. bahwa sesuai dengan paragraf 5.19 Spl 330 pada dasamya mengatur bahwa dasar penilaian adalah laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan periode tidak lebih dari 12 bulan dari tanggal penilaian untuk perusahaan bukan usaha mikro dan bukan usaha kecil, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro dapat menggunakan laporan keuangan yang tidak diaudit;

c. bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 UU Nomor20 Tahun 2008 mengaturbahwa Usaha Mkro adalah usaha produktif milik orang perorangan daniatau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

1 d. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor20 Tahun 2008, mengatur bahwa Kriferia Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan| bersihRp50.000.000,00(limapuluhpalingbanyakj.utarupiah)tidaktermasuk} tanahdanbangunantempatusaha;ataub.memilikihasilpenjualantahunanl paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);

e. bahwa sesuai Pasal 1 angka 2 UU Nomor20 Tahun 2008 mengatur bahwa Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasaj, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

f. bahwa sesuai denga Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2008 mengatur bahwa Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penj.ualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus j.uta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus jifa rupiah);

9. bahwa sesuai dengan pemen.ksaan atas bukti LPS halaman halaman 19, berdasarkanLaporanLabaRugiHiston.sterdapatfakta-faktasebagaiben.kut: Laporan Laba Rugi Histon.s pTTfwctry>ACi#t#isELcespcoT"

usDOco)

:. -_ -_ I_,____ .Giiin, -_.tit_`_'anJl,I :I.___,",_,I__---I ,_,in

-IO'esl

8cbenpohip Imeo.<OOw69J57,I„SJ023'65.Icees738' r=-_ `-` _ L_ 'i:^ti^:nuiunL-==+~.a_Bchpeofro8ctm`fumdinAddOchusahaLrtyC-: -.i `Tlou.033 „. _, _ 1 _ =±I:2O::7asI L=i -=ic== _7.iltunm =J__ _ I _J=J _ _tj'uJlco a)q7®('077OLsety.."caOrmfrJ'OSq36)'Sm4) -_..J:1L.__q7ut:A^al^<usABitAE.-[B= ^`N-8uvI)D/S-Ja^sola+froA|abap-tutBdrqu)Badk¥Q_¥EL'3.,§',IF_`_`-.-_JIzal65|lS.,'0'i__+_fi!S:7,0'

-I-`-_ -I,6,.?0,tIr--a Jr `.` I J ,37.,,6,

-

\26 TSEarme_ u+._.+,.ioumai25332JS33'='8`lli2t-,.4_|±S'aa),l#' L. I . \..-_ '3aJD'3ae*sO`.L'(,'`1.9if_9`.`JS-I,laS3i63O)n) L=_i:£a==Lrl.aBsl)I3"an,Aq_.'-n-A_f(Otuyali'' '===>'i.=t+,don,SG''s.1o6lSo'to6,J.,6'O5'

P*Xm#REpquee=_i_`_-8ERsusETErmmmic:T

--.--I L \_`J. _'8|as'5/2o2enJP".XVIATahu0

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa penj.ualan, Pemohon Banding dalam selama periode tahun 2015 s.d 2018, penjualan Ii per tahun melebihi Rp2.500.000.000,00;

h. bahwadengan demikian menurut pengadilan pajak, Pemohon Banding tidak`[ memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil, sehingga dalam melakukan penilaian harms berdasarkan data laporan keuangan terakhir

1 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan periode tidak lebih dari 12 bulan dari tanggal penilaian sebagaimana dimaksud paragraf 5.19 SPI 330, dengan demikian penilaian yang dilakukan KJPP KJPP Rengganis, Hamjd danRekandenganLaporanPenilaianNomor 00295/2.0012- Oon3S/04/0006/1exll/2019tanggal16Desember2019dengan menggunakan Laporan Keuangan interim per 30 September 2019 tidak memiliki landasan hukum;

i. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPS, menurut pengadilan pajak terbukti bahwa telah dilakukan objek penilaian saham berupa 6,770/o atau ; 1.012.669 lembar saham atas nama PT Trans-Pacific Petrochemical lndotama,dengantanggalpenilaian20Desember2019dengandatalaporan keuangan yang dipakai adalah Laporan Keuangan Audited 2018 (per 31 Desember 2018), sehingga penilaian yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud paragraf 5.19 Spl 330;

j. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian Terbanding dengan menggunakan data Laporan Keuangan Audited tahun 2018 sebagaimana teroermin dalam bukti LPS telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SPI 330, dan penggunaan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2018 oleh Pemohon Banding sebagaimana tercermin dalambukti LaporanPenilaianNomor 00295/2.0012-00res/04/0006/1D(ll/2019 tanggal 16 Desember 2019 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud paragraf 5.19 Spl 330;

I menimbang bahwa terkait dengan sengketa pembobotan dalam melakukan I penilaian, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a.menimbangbahwapokokperbedaanantarahasilpenilaianPemohonBanding danTerbandingterietakpadarekonsmasinilaioudgementpembobotan)antara

I pendekatan pendapatan dan pendekatan aset, di mana Pemohon Bandingl melalui KJPP Rengganis memberikan bobot lebih besar pada Pendekatan i Pendapatan sebesar 70% dan Pendekatan Aset sebesar 30%, sehingga ) menghasilkan nilai 6,77% saham PT Trans-Pacific Petrochemical lndotama t (TPPI) sebesar USD14,419,558.00 sedangkan Terbanding memberikan bobot lebih besar pada pendekatan aset sebesar 58,330/o dan pendekatan pendapatan sebesar 41,67%, sehingga menghasilkan nilai pasar 6,770/a saham TPPI sebesar USD17,000,000.00;

b. menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPS yang dibuat Tim Penilai KPP PMA Satu, objek penilaian adalah 6,77% saham PT TPPI dengan tujiian menentukan Nilai Pasar menggunakan pendekatan pendapatan dan pendekatan aset, dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa penilaian dilakukan terfiadap perusahaan yang bergerak di industri petrokimia yang memiliki aset tetap dominan berupa mesin sebagaimana screenshot sebagai berikut:

"FToo#ENun#s%^AIfs§gp|#acFTFT„^BE####TCN#ioo\

PE emu »oAN mLAI I.asAft c. menimbang bahwa menurut Standar Penilaian Indonesia, rekonsiliasi nilai memerlukan pertimbangan profesional penilai untuk menentukan pendekatan yang paling menceminkan karakten.stik obj.ek penilaian. 0leh karena itu,

perbedaan bobot antara dua pendekatan penilaian pada prinsipnya dimungkinkansepanjangdidasarkanpadakondisidankarakteristikobjekyang!I dinilai;I d. menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, karakteristik TPpl sebagai perusahaan petrokimia tidak semata-mata bergantung pada kemampuan menghasilkan laba jangka pendek, tetapi juga sangat ditentukan oleh keberadaan aset produktif berupa pabrik, fasilitas produksi, lnfrastruktur ( industri, mesin, peralatan, dan aset operasional lainnya yang menjadi sumber utama pembentukan nilai perusahaan. Dengan demikian, nilai ekonomis perusahaan tidak hanya tercermin dart proyeksi pendapatan masa depan, tetapi juga dart nilai aset bersih yang dimiliki dan dikuasai perusahaan;

e. menimbang bahwa pendekatan pendapatan tergantung pada asumsi-asumsi proyeksi, antara lain asumsi pertumbuhan penjualan, margin keuntungan, harga produk, biaya operasional, tingkat diskonto, serta strategi bisnis yang akan diterapkan pada masa yang akan datang, sehingga hasil pendekatan pendapatan memiljki tingkat sensitifitas yang lebih tinggi terhadap perubahan asumsi dan ketidakpastian ekonomi dibandingkan pendekatan asset;

f. menimbang bahwa dart fakta persidangan terungkap Pemohon Banding sendiri mengemukakan adanya perbedaan asumsi, data laporan keuangan, dan proyeksi keuangan yang digunakan dalam penilaian, ser[a menyatakan bahwa perbedaan asumsi dan premis dalam pendekatan pendapatan dapat menghasilkan proyeksi arus kas yang berbeda dan pada akhimya menghasilkan nilaj yang berbeda pula, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak hal tersebut justru menunjukkan bahwa hasil pendekatan pendapatan memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi tewhadap asumsi yang bersifat estimasi;

9. menimbang bahwa Terbanding dalam melakukan rekonsiliasi nilai tidak mengabaikanpendekatanpendapatan,melainkantetap memperfuitungkannya sebagai salah satu indikator nilai perusahaan.;I h. menimbang bahwa Terbanding memben.kan bobot yang lebjh besar kepada pendekatan aset karena menilai bahwa karakteristik TPpl sebagai perusahaan petrokimia yang memiliki aset produktif dalam jumlah sangat

i signifikan menjadikan nilai aset lebih dapat mencerminkan kondisi dan nilai} ekonomis perusahaan secara objektif pada tanggal penilaian;

i. menimbang bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak` berpendapatpemberianbobotyanglebihbesarkepadapendekatanasetolehr Terbanding lebih mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penentuan nilai : pasar saham TPpl dibandingkan pemberian bobot dominan kepada,! pendekatan pendapatan sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding, mengingat pendekatan aset lebih didasarkan pada kondisi aktual aset perusahaan pada tanggal penilaian, sedangkan pendekatan pendapatan lebih dipengaruhi oleh asumsi dan estimasi atas kondisi masa depan yang mengandung tingkat ketidakpastian lebjh tinggi;

j. menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat judgement pembobotan yang dilakukan Terbanding dengan memberikan bobot lebih besar kepada pendekatan aset dibandingkan pendekatan pendapatan adalah lebih tepat, lebih mencerminkan karakteristik usaha TPpl, serta lebih merepresentasikan nilai pasar saham yang wajar pada tanggal penilaian dibandingkan judgement pembobotan yang dilakukan Pemohon BandingAIJPP yang memberikan bobot dominan kepada pendekatan pendapatan;

k. menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding yang mempersoalkan pembobotan yang digunakan Terbanding tidak memiliki landasanteoritismaupunbuktiyangrelevan,sehinggadalilPemohonBanding tidak dipertimbangkan, dengan demikian penilaian saham TPpl oleh Terbanding telah ditetapkan sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Spl 300 maupun ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU Pph;

I manimbang bahwa teritait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwaPemohonBandingtidakmendapatsalinanLaporanPenilaianTerbanding (LPS), sehingga tidak dapat melakukan penelitian perbedaan dengan penilaian yang dilakukan KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan (Pemohon Banding), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

'! a. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 29, menuut| Pengadilan Pajak terbukti bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,580,442.00 adalah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding tercermin dalam bukti LPS, dengan demikian Pemohon Banding seharusnya sudah mengetahui alat bukti yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi a quo;

b. menimbang Pasal 25 ayat (6) UU KUP mengatur bahwa apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperiuan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

c. menimbang Pasal 27 ayat (4a) UU KUP mengatur bahwa apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan;

d. bahwa meskipun dalam proses pemeriksaan Terbanding tidak memberikan bukti LPS, menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 25 ayat (6) UU KUP mengatur bahwa dalam rangka mengajukan keberatan terdapat hak bagi , Pemohon Banding untuk meminfa keterangan kepada Terbanding secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak, dalam sengketa a quo meminta detail penilaianyangdilakukanTerbanding,danatashakyangdimilikiolehPemohon Banding tersebut apabila dimintakan kepada Terbandjng, maka sifatnya wajib bagi Terbanding untuk memberikan jawaban atas permintaan yang dial.ukan oleh Pemohon Banding;

e. bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Majelis Hakim, tidak terdapat bukti dari Pemohon Banding bahwa atas koreksi a quo telah dimintakan permintaan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (6) UU KUP, dengandemikiandalilPemohonBandinghanyabersifatnarasitanpadidukung dengan bukti;

f. bahwa apabila atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding masih terdapat hal-hal tidak jelas dalam penerbitannya, menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 ayat (4a) UU KUP mengatur bahwa dalam rangka pengajuan banding terdapat hak bagi Pemohon Banding meminta kepada , Terbanding keterangan secara terfulis keterangan secara terfulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diferbitkan, dalam sengketa a quo meminta detail dasar/alasan penerbitan Keputusan Kebaratan yang dilakukan Terbanding, dan atas hak yang djmiliki oleh Pemohon Banding tersebut apabila dimintakan kepada Terbanding, maka sifatnya wajib bagi Terbanding untuk memberikan jawaban atas permintaan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

9. bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan oleh Majelis Hakim, tidak terdapat bukti dari Pemohon Banding bahwa atas koreksi a quo telah dimintakan permintaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (4a) UU KUP, dengan demikian dalil Pemohon Banding hanya bersifat narasi tanpa didukung dengan bukti;

I bahwa sesuai dengan bukti, fakia persidangan dan peraturan perundang- undangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,580,442.00 telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) UU Pph, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1 ) huruf e:

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim'', yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyahini kebenarannya;

Pasa' 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, keouali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakjm Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan , berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-peru ndangan perpalfakan ;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalilrdalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak diperfimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pal.ak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pal.ak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pal.ak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak DapatDipehahankan Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan (USD)(USD)(USD)

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2,580,442.002,580,442.000.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak;

bahwa dengan demikian perfuitungan pajak yang masih harms dibayar adalah sebagai ben'kut:

CfmTerbandingCfm Pengadilan Pajak Uraian (USD)(USD) Penghasilan Netto14,299,002.0014,299,002.00. Kompensasi kerugian11,465,169.0011,465,169.00 Penghasilan kena pajak2,833,833.002,833,833.00 Pph terutang708,458.00708,458.00 Kredit pajak241,235.00241,235.00 Pph kurang/(lebih) bayar467,223.00467,223.00 Sanksi administrasi178,573.00178,573.00 Jumlah Pph yang masih harus/(lebih) dibayar645,796.00645,796.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADIL]:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpi)3481/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 28 0k[ober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00050/206/19/052/21 tanggal 1 Oktober 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Polytama Propindo, NPWP 01.070.762.8-052.000, beralamat di Gd. Mid plaza 2 Lt. 20, Jl. Jend. Sudirman Kav.10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga peinitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoUSD 14,299,002.00 Kompensasi kerugianUSD 11,465,169.00 Penghasilan kena pajakUSD 2,833,833.00 Pph terutangUSD708,458.00 Kredit pal.akUSD241,235.00 Pph kurang/(lebih) bayarUSD467,223.00 Sanksi adm inistrasiUSD178,573.00 Jumlahpphyangmasihharus/(Iebih)dibayarUSD645, 796. 00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hart Selasa tanggal 23 Januan. 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFIA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim. Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hart Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua ttdttd

BudiTursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. RuwaidahAfiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CfrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H.

Salinan sesuai dengan asljnya,

Wakil Panitera

Abdul Ari.s Hady, S.Kom., S.H. ly

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.