Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-000977.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000977.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00068/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000977.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-

631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sharmen Karthigasu, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/VI/23/686 tanggal 4 Juli 2023;

2. Nama: Regina Riani Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/IX/23/950 tanggal 6 September 2023;

3. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1342 tanggal 22 November 2023;

4. Nama: Dicky Hertanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1420 tanggal 22 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Prasetijo /196681113 199503 1 004,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan, Banding dan

Pengurangan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

2. Nama/NIP: Andik Martrijono/ 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

3. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

4. Nama/NIP: Muhammad Joni/ 19670626 199803 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

5. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho / 198305182002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

6. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

7. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

198503142009011006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

8. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

9. Nama/NIP: Kusumastuti / 198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

10. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy / 19861116 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

11. Nama/NIP: Fitrinadian Rachmadi Kesuma /

198406282006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

12. Nama/NIP: Yusli Bahtiar / 197410251995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

13. Nama/NIP: M.Taofik / 19730309 199512 1 001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jaksel I),

14. Nama/NIP: Medy Herlambang / 198205282003121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

15. Nama/NIP: Muh Arif Bagus Panuntun / 198105152002121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

16. Nama/NIP: Iffafi Chaira / 197106241992032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

17. Nama/NIP: Shofianto Akmal / 199103142013101003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

18. Nama/NIP: Farid Agung Cahyono / 198305182006021001, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

19. Nama/NIP: Hendro Cahyono / 197904062001121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

20. Nama/NIP: Irfan Ferryantono Kusuma/ 19800409 200212 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

21. Nama/NIP: Moch. Sonyviel Ramdhan / 19900424 201210 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

22. Nama/NIP: Okky Varianda Jonathan / 19911006 201310 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

23. Nama/NIP: Yudhi Effendy / 198401232006021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

24. Nama/NIP: Tri Hardianto / 198309262006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

25. Nama/NIP: Sandra Hasta Prasetio / 198407282006021003, Jabatan: Penilai Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

26. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 198002062002121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

27. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna 198709272008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-475/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024,

28. Nama/NIP: Fedryan Adhie Shiesva /197802252002121003, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan Banding),

29. Nama/NIP: Renny Octora Kumala 198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan Banding),

30. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan Banding),

31. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan Banding), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2094/PJ.07/2024 tanggal 17 April 2024,

32. Nama/NIP: EdwardHamonanganSianipar /196906201990031003,

Jabatan: Tenaga Pengkaji,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pusat DJP), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-188/PJ/PJ.01/2023 tanggal 22 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 681/PP/BR/2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto PEN-294/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/I/23/102 tanggal 26 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 166.SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/V/23/436 tanggal 22 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00068/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakRp 724.323.428.684 PPh 4 ayat (2) Final yang terutangRp21.760.255.621 Kredit Pajak : Setoran MasaRp2.073.180.429 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp19.687.075.192 Sanksi Administrasi :

- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp8.599.314.444

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp28.286.389.636 Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Rp0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HMS/KEB/XII/21/1019 tanggal 30 Desember 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp68.087.588.940 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp2.073.180.429 Kredit pajakRp2.073.180.429 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp- Sanksi administrasiRp- PPh YMH/(lebih) dibayarRp-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak724.323.428.6840724.323.428.684
b.PPh Terutang21.760.255.621021.760.255.621
c.Kredit Pajak2.073.180.42902.073.180.429
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang (Lebih Bayar )19.687.075.192019.687.075.192
f.Sanksi Administrasi8.599.314.44408.599.314.444
g.Jumlah Pajak ymh (lebih) Dibayar28.286.389.636028.286.389.636

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HMS/BDG/I/23/102 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/102 tanggal 26 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang dikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek PPh656.235.839.744-656.235.839.744
Final Pasal
4(2)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A.1. Koreksi atas akun Construction in Progress (CIP) sebesar

Rp656.235.839.744

Menurut Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 656.235.839.744 dengan penjelasan sebagai berikut:

Dasar hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- PP 51 Tahun 2008

Penjelasan

1. bahwa Terbanding mengenakan PPh Final atas jasa konstruksi terhadap penambahan akun construction in progress yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian, koreksi PPh Final yang didasarkan

pada penambahan akun construction in progress merupakan PPh Final atas jasa konstruksi, bukan pengalihan tanah dan atau bangunan sebagaimana pernyataan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan.

3. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas penambahan akun construction in progress tidak terkait sepenuhnya dengan objek PPh final jasa konstruksi.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding terhadap Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp656.235.839.744 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding Telah Mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan Atas Akun Penambahan Akun Sementara di Neraca bahwa sebagaimana disebutkan dalam SPHP dan Risalah Pembahasan disebutkan bahwa Terbanding telah menggunakan pertimbangan hukum sebagai berikut:

- Dasar Hukum Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 Ayat (2) UU PPh;

- PP No. 29 Tahun 1996.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam tahun pajak 2018, Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan transaksi jual beli baik tanah dan ataupun bangunan kepada pihak lain. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding telah menggunakan asumsi dalam mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) pajak yang terutang harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 ayat (10) UU KUP: “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

2. Terbanding Menggunakan Akun Sementara di Neraca Sebagai Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa tanpa mengesampingkan alasan yang diuraikan di atas, berdasarkan kertas kerja Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding mengoreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan penambahan akun Construction in Progress (CIP) yang ada di neraca Pemohon Banding sebesar Rp 656.235.839.744. Setelah di- breakdown oleh Pemohon Banding, nominal yang paling besar adalah koreksi atas pembelian barang, dimana dalam akun penambahan CIP sama sekali tidak dapat dilihat adanya pengalihan tanah dan atau bangunan. Berikut Pemohon Banding sampaikan breakdown atas akun CIP dari SPHP sampai Pembahasan Akhir Pemeriksaan:

No.Rincian penambahan biaya terkait dengan akun CIPPenjelasan Pemohon Banding atas rincian penambahan biayaJumlah (dalam Rupiah)Temuan yang dibatalkan (dalam Rupiah)Koreksi setelah Pembahasan (dalam Rupiah)
1.Biaya terkait pembangunan antara lain untuk renovasi kantor, bongkar dinding, bongkar lantai yang menggunakan jasa perusahaan konstruksiSudah dipotong PPh 4(2) atas total nilai kontrak (jasa dan material)420,012,677,720420,012,677,720-
2.Pembelian material, sparepart mesin656,235,839,744656,235,839,744
3.Biaya terkait importasi mesin, spare part di pabrik dengan menggunakan jasa forwarder dan jasa lokal instalator untuk pemasangan mesin dan peralatanSudah dipotong PPh 23 atas jasanya55,085,051,59455,085,051,594-
4.Biaya terkait importasi mesin, spare part di pabrik dengan menggunakan jasa forwarder dan jasa asing instalator untuk pemasanganSudah dipotong PPh 26 atas jasanya92,162,356,18492,162,356,184-
No.Rincian penambahan biaya terkait dengan akun CIPPenjelasan Pemohon Banding atas rincian penambahan biayaJumlah (dalam Rupiah)Temuan yang dibatalkan (dalam Rupiah)Koreksi setelah Pembahasan (dalam Rupiah)
mesin dan peralatan
5.Reclass akibat perbedaan treatment US GAAP dan PSAK atas interest expense (Profit and Loss)Reclass, non-objek PPh(1,959,830,296)(1,959,830,296)-
Total CIP1,221,536,094,946565,300,255,202656,235,839,744

Berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding sampaikan komponen dalam akun sementara terkait pembelian material yang merupakan nominal terbesar atas koreksi Terbanding:

NoPenjelasan atas regrouping pembelian material terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
1Pembayaran terkait upgrade software, wall art (mural), dan renovasi gedung yang sudah dipotong WHT 21, akan direclass ke bangunan, information system equipment, dan prasarana306.142.110
2Pembayaran terkait penunjang IT service, jasa instalasi yang sudah dipotong WHT 23, akan direclass ke aktiva peralatan kantor1.988.777.064
3Pembayaran terkait jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri yang sudah dipotong WHT 26, akan direclass ke peralatan dan mesin10.486.721.771
4Pembayaran terkait pekerjaan CSA (Civil, Structure, & Architecture) & MEP (Mechanical, Electrical, & Plumbing) yang sudah dipotong WHT 4(2), akan direclass ke leasehold dan bangunan664.391.783
5Pemakaian inventory berupa sparepart, cutfiller, dll untuk instalasi mesin yang akan direclass ke aktiva mesin6.272.768.995
6Pembayaran bea masuk sehubungan dengan importasi mesin dan sparepart yang akan di reclass ke aktiva mesin22.281.162.946
7Pembelian barang berupa dryer, flaker, pallet, mesin yang akan direclass ke aktiva mesin dan peralatan623.984.023.378
8Pembayaran terkait dengan jasa upgrade program/improvement mesin yang akan direclass ke aktiva mesin yang tidak dipotong PPh karena memiliki SKB1.141.350.000
9Write off atas akun pencatatan hutang sementara yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya(10.889.498.303)
Total656.235.839.744

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data terkait akun CIP sesuai dengan breakdown di atas pada surat keberatan Pemohon Banding. Berdasarkan data tersebut dapat ditunjukan bahwa tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2).

Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak dapat membuat kertas kerja dengan menyandingkan ataupun merekonsiliasikan penambahan akun CIP yang terdiri dari biaya pada poin 1 sampai 9 dengan jasa konstruksi yang

sudah dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, menurut kami pendapat Terbanding yang tidak dapat meyakini bahwa atas penambahan akun CIP tidak terkait sepenuhnya dengan objek PPh Final jasa konstruksi adalah tidak tepat.

Atas biaya pada poin nomor 4 diatas, belum tentu merupakan bagian yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) di tahun 2018. Sehingga Terbanding seharusnya dalam proses pemeriksaan menggunakan kertas kerja dan bukti potong, invoice/dokumen pendukung, atas klasifikasi akun CIP di atas yang telah diberikan oleh Pemohon Banding dalam menentukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bukan dengan melakukan ekualisasi dengan cara sebagai berikut:

Penambahan Akun CIP selama tahun 2018Rp1.221.552.000.000
DPP Jasa Konstruksi Menurut Pemohon Banding:
Dilaporkan di KPP lain(Rp 1.355.696.100)
Dilaporkan di KPP Pusat(Rp442.917.817.658)
Koreksi Terbanding pada saat SPHPRp777.278.486.242
Dalam Risalah Pembahasan berubah menjadiRp656.235.839.744
Penjelasan koreksi menurut Pemohon Banding:
DPP Menurut Terbanding terkait Jasa KonstruksiRp656.235.839.744
Pembelian material, objek yang sudah dipotong PPh 4(2), 23 dan 26(Rp656.235.839.744)

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dalam hal terdapat jasa konstruksi sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) disebutkan bahwa:

Pasal 4 ayat (2) UU PPh “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. Penghasilan berupa hadiah undian;

c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. Penghasilan tertentu lainnya.

Yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“PMK-153”) berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) PMK-153 “Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.”

Pemohon Banding telah melakukan pemotongan terkait jasa konstruksi dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sedangkan, jika ada biaya – biaya lain yang tidak termasuk dalam kategori Pasal 4 ayat (2) UU PPh, maka Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26, tergantung dari pihak yang melakukan pekerjaan atau memberikan jasa. Seperti biaya terkait dengan penunjang IT service, jasa instalasi yang sudah dipotong PPh 23 atas jasanya. Sedangkan biaya terkait terkait jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri sudah dipotong PPh 26 atas jasanya.

Oleh karena itu, dapat dilihat dengan jelas bahwa transaksi yang dicatat di dalam akun CIP, bukan hanya untuk mencatat transaksi yang merupakan objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) saja akan tetapi juga untuk mencatat

berbagai macam transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23, Pasal 26 serta non objek PPh sebagaimana penjelasan pada tabel akun CIP di atas. Pemohon Banding berpendapat bahwa:

- Terbanding Telah Mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan Atas Akun Penambahan Akun Sementara di Neraca.

- Kertas Kerja yang digunakan Terbanding dengan menyandingkan penambahan akun CIP dengan jasa konstruksi yang sudah dipotong Pemohon Banding di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat, karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak dapat disandingkan.

- Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan akun CIP yang terdiri dari berbagai jenis biaya, yang tidak hanya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi atas penambahan akun CIP sebesar Rp656.235.839.744 dapat dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

B. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) final yang terutang Kredit pajak PPh Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi administrasi68.087.588.940 2.073.180.429 2.073.180.429 - -
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayarNIHIL

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 166.SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: A. Pokok Sengketa :

Pemeriksa melakukan pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) berupa komponen penambahan Construction in Progress. Berdasarkan surat pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, bahwa Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp724.323.428.684,-. dengan dasar koreksi sebagai berikut:

MENURUT

POS-POS YANG - CASAR DILAKUKAT | KOREKSI DALAI:

q - WP PEMERIKSA PENELIT -

ID DIKOREKS! ° XEBE RATAN iRp: iRp3 Rp}

1. (Penghasilan Kena 538 0875889401 724525 428 884 | 724 525 428 884 |Casar Hukum

Pajak ' Dasar 1 Undang- Indang KUP

Pengenaan Pajak Pasal 12 ayat di

. sal 12 ayat 13

2 IPPh 4 12: Final yang 2 073 180 429 21 780 255 621 21 760 255 621 |”

Terutang 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan

2 (Kredit Pajak 2 073 180 429 2 0173 180 429 2 074 180 429 - Pasal 4 ayat (2)

4 (Pajak yang tidak - 19 887 075 192 19 8S7 074 192 kurang bay ar a. PP &1 Tahun 2008

4 (Sanksi Kenaikan - 8.590 314. 444 599814 444

Pasal 15 (2) KUP

8 (PPh 4 121 yang - 28 288 389.638 28, 285389 835 kurang ilebihi dibayar

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% ( dua persen ) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat ) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Obyek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 656.235.839.744,- karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak.

2. Atas alasan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa telah mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Tanah dan Bangunan atas Akun Penambahan Sementara di Neraca, Peneliti berpendapat sebagai berikut

1) Untuk mengetahui PPh Final Pasal 4 ayat (2) hasil pemeriksaan, Tim Peneliti mengumpulkan data dan informasi yang berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Klarifikasi dengan Pemeriksa.

2) Penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 (2) berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca.

Koreksi yang dilakukan pada pos-pos Laporan Rugi Laba

Penambahan CIP selama tahun 2018 1.221.552.000.000

PPh Pasal 4(2) yang telah dipotong. dibayar dan 1.355.696.100 dilaporkan di cabang

PPh Pasal 4(2) yang telah dipotong, dibayar dan 442.917.817.658 dilaporkan di Pusat

Obyek Pasal 4(2) atas jasa konstruksi yang kurang 777.278.486.242 dilaporkan berdasarkan hasil ekualisasi

Koreksi yang dibatalkan Pemeriksa berdasarkan 121.042.646.498

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Koreksi menurut Pemeriksa setelah Pembahasan 656.235.839.744

Akhir Hasil Pemeriksaan bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan, diketahui atas koreksi senilai Rp656.235.839.744,- merupakan koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai Jasa Konstruksi (Pelaksana Konstruksi - Pengguna Jasa Sebagai Pemotong PPh)

3) Berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan atau bangunan melainkan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi.

3. Atas alasan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa menggunakan akun sementara di Neraca sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Penghasilan, peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Penelitian atas data koreksi Pemeriksa berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca.

2) Pos-pos yang dikoreksi yaitu Penambahan akun CIP.

3) bahwa Wajib Pajak menjelaskan tentang Akun CIP pada dasarnya terdiri dari bangunan dan mesin. Akun tersebut digunakan untuk menampung pengeluaran-pengeluaran aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan sebagai berikut:

Penjelasan atas Akun CIP

81311000 |Jasa Konstruksi (Sudah dipotong PPh 4(2) 420.012.677.720

81311000 |Jasa Instalasi dan Forwarder (sudah dipotong 55.085.9051.594

81311000 |Jasa Instalasi Mesin (sudah dipotong PPh 26) 92.162.356.184

Ne Pembelian material, sparepart mesin 656.235.839.744

NN Capitalized Interest (1.959.830.296)

NN Total CIP 1.221.536.094.946

4) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK-153 menyatakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a) dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak; atau b) disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak

5) Berdasarkan uraian diatas maka atas transaksi penambahan akun CIP merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2)

6) bahwa atas data rekapitulasi transaksi yang sudah dipotong PPh Final 4 ayat (2), PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 tersebut telah diakomodir seluruhnya oleh Terbanding, sehingga atas data selisih tersebut merupakan data transaksi yang belum dilakukan pemotongan, sebagai berikut:

Penjelasan atas Akun Tem uan yg Koreksi mnt

Acc CIP Amount dibatalkan Pemeriksa setelah pemeriksa pembahasan

81311000 | dasa Konstruksi (Sudah 420012677 720 420 012 677 720

81311000 |Jasa Instalasidan 55 085 051 594 55085 051 594 ed pl

81311000 Jasa Instalasi Mesin 92 162.356 184 92 162356 184 fsudah dipotong PPh

Pembelan matenal 656 235 839 744 656 235 839 744

BA ae a Mi

DN ee Maa MN MEN

AA ee

7) Terbanding mempertahankan sebagian koreksinya dengan alasan bahwa data yang diberikan pada saat menanggapi SPHP berbeda dengan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta data rekonsiliasi antara objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan pembebanan biaya di PPh Badan namun tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor HMS/BDG/I/23/102 tanggal 26 Januari 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data/bukti dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Tahun Pajak

Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.108.205.4- 631.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor HMS/BDG/V/23/436 tanggal 22 Mei 2023 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding adalah sebagai berikut

NoUraianKoreksi Menurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek PPh656.235.839.74400
Pasal 4(2)

A. Koreksi atas penambahan pada akun Construction in Progress (CIP) untuk tahun pajak 2018 sebesar Rp656.235.839.744

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang masih dipertahankan oleh Terbanding terhadap Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2018 sebesar Rp656.235.839.744 atas jasa konstruksi dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding Yang Mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada penambahan akun Construction in Progress (CIP) dan Bangunan dan Prasarana Hanya Berdasarkan Asumsi bahwa faktanya tidak terdapat kejelasan dasar hukum koreksi karena terbukti koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi yang menyimpulkan secara sepihak bahwa di dalam penambahan akun Construction in Progress (CIP) terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bukti atas terdapatnya asumsi Terbanding saat melakukan koreksi itu dapat dilihat dari dasar hukum koreksi Pemeriksa berdasarkan SPHP dan Risalah Pembahasan dimana Pemeriksa mencantumkan PP No. 34 Tahun 2017 sebagai dasar koreksi dimana peraturan ini adalah terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Faktanya, tidak terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan maupun

pengalihan tanah dan/atau bangunan. Sehingga, koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan Terbanding nyata-nyata tidak tepat.

bahwa di dalam SPUH, Terbanding berpendapat lain terkait dasar hukum koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dimana Terbanding tidak lagi menggunakan PP No. 34 Tahun 2017, melainkan PP No. 51 Tahun 2008 terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Adapun PP No. 51 Tahun 2008 menurut Pemohon Banding bukanlah dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding selama proses pemeriksaan. Berdasarkan fakta berikut, tidak terdapat kejelasan dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding.

Namun demikian, dalam rangka membuktikan kebenaran material, Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa nyata-nyata tidak terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) baik atas persewaan tanah dan/atau bangunan, jual- beli tanah dan/atau bangunan maupun jasa konstruksi karena penambahan pada akun CIP pada Neraca Pemohon Banding sama sekali bukan terkait objek pajak tersebut. Terkait hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dan rinci pada butir 2 di bawah ini.

2. Terbanding Menggunakan Akun Sementara di Neraca Sebagai Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Tanpa mengesampingkan alasan yang diuraikan pada butir 1 dia atas, berdasarkan kertas kerja Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding mengoreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan penambahan akun Construction in Progress (CIP) yang ada di neraca Pemohon Banding sebesar Rp 656.235.839.744. Setelah di- breakdown oleh Pemohon Banding, nominal yang paling besar adalah koreksi atas pembelian barang, dimana dalam akun penambahan CIP sama sekali tidak dapat dilihat adanya pengalihan tanah dan atau bangunan. Berikut Pemohon Banding sampaikan breakdown atas akun CIP dari SPHP sampai Pembahasan Akhir Pemeriksaan:

No.Rincian penambahan biaya terkait dengan akun CIPPenjelasan Pemohon Banding atas rincian penambahan biayaJumlah (dalam Rupiah)Temuan yang dibatalkan (dalam Rupiah)Koreksi setelah Pembahasan (dalam Rupiah)
1.Biaya terkait pembangunan antara lain untuk renovasi kantor, bongkar dinding, bongkar lantai yang menggunakan jasa perusahaan konstruksiSudah dipotong PPh 4(2) atas total nilai kontrak (jasa dan material)420,012,677,720420,012,677,720-
2.Pembelian material, sparepart mesin656,235,839,744656,235,839,744
3.Biaya terkait importasi mesin, spare part di pabrik dengan menggunakan jasa forwarder dan jasa lokal instalator untuk pemasangan mesin dan peralatanSudah dipotong PPh 23 atas jasanya55,085,051,59455,085,051,594-
4.Biaya terkait importasi mesin, spare part di pabrik dengan menggunakan jasa forwarder dan jasa asing instalator untuk pemasangan mesin dan peralatanSudah dipotong PPh 26 atas jasanya92,162,356,18492,162,356,184-
5.Reclass akibat perbedaan treatment US GAAP dan PSAK atas interest expense (Profit and Loss)Reclass, non-objek PPh(1,959,830,296)(1,959,830,296)-
Total CIP1,221,536,094,946565,300,255,202656,235,839,744

Berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding telah sampaikan komponen dalam akun sementara terkait pembelian material yang merupakan nominal terbesar atas koreksi Terbanding:

NoPenjelasan atas regrouping pembelian material terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
1Pembayaran terkait upgrade software, wall art (mural), dan renovasi gedung yang sudah dipotong WHT 21, akan306.142.110
NoPenjelasan atas regrouping pembelian material terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
direclass ke bangunan, information system equipment, dan prasarana
2Pembayaran terkait penunjang IT service, jasa instalasi yang sudah dipotong WHT 23, akan direclass ke aktiva peralatan kantor1.988.777.064
3Pembayaran terkait jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri yang sudah dipotong WHT 26, akan direclass ke peralatan dan mesin10.486.721.771
4Pembayaran terkait pekerjaan CSA (Civil, Structure, & Architecture) & MEP (Mechanical, Electrical, & Plumbing) yang sudah dipotong WHT 4(2), akan direclass ke leasehold dan bangunan664.391.783
5Pemakaian inventory berupa sparepart, cutfiller, dll untuk instalasi mesin yang akan direclass ke aktiva mesin6.272.768.995
6Pembayaran bea masuk sehubungan dengan importasi mesin dan sparepart yang akan di reclass ke aktiva mesin22.281.162.946
7Pembelian barang berupa dryer, flaker, pallet, mesin yang akan direclass ke aktiva mesin dan peralatan623.984.023.378
8Pembayaran terkait dengan jasa upgrade program/improvement mesin yang akan direclass ke aktiva mesin yang tidak dipotong PPh karena memiliki SKB1.141.350.000
9Write off atas akun pencatatan hutang sementara yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya(10.889.498.303)
Total656.235.839.744

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data terkait akun CIP sesuai dengan breakdown di atas pada surat keberatan Pemohon Banding. Berdasarkan data tersebut dapat ditunjukan bahwa tidak semuanya merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2).

Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak dapat membuat kertas kerja dengan menyandingkan ataupun merekonsiliasikan penambahan akun CIP yang terdiri dari biaya pada poin 1 sampai 9 dengan jasa konstruksi yang sudah dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga, menurut kami pendapat Terbanding yang tidak dapat meyakini

bahwa atas penambahan akun CIP tidak terkait sepenuhnya dengan objek PPh Final jasa konstruksi adalah tidak tepat.

Atas biaya pada poin nomor 4 di atas, belum tentu merupakan bagian yang sudah dilaporkan di SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) di tahun 2018. Sehingga Terbanding seharusnya dalam proses pemeriksaan menggunakan kertas kerja dan bukti potong, invoice/dokumen pendukung, atas klasifikasi akun CIP di atas yang telah diberikan oleh Pemohon Banding dalam menentukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bukan dengan melakukan ekualisasi dengan cara sebagai berikut.

Penambahan Akun CIP selama tahun 2018Rp1.221.552.000.000
DPP Jasa Konstruksi Menurut Pemohon Banding:
Dilaporkan di KPP lain(Rp1.355.696.100)
Dilaporkan di KPP Pusat(Rp442.917.817.658)
Koreksi Terbanding pada saat SPHPRp777.278.486.242
Dalam Risalah Pembahasan berubah menjadiRp656.235.839.744
Penjelasan koreksi menurut Pemohon Banding:
DPP Menurut Terbanding terkait Jasa KonstruksiR p 6 56.235.839.744
Pembelian material, objek yang sudah dipotong PPh 4(2), 23 dan 26(Rp656.235.839.744)

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh dalam hal terdapat jasa konstruksi sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) disebutkan bahwa:

Pasal 4 ayat (2) UU PPh “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. Penghasilan berupa hadiah undian;

c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham

atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. Penghasilan tertentu lainnya.

Yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“PMK-153”) berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) PMK-153 “Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. Penghasilan tertentu lainnya.

Yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (“PMK-153”) berbunyi:

Pasal 4 ayat (1) PMK-153

“Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.”

Pemohon Banding telah melakukan pemotongan terkait jasa konstruksi dan sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sedangkan, jika ada biaya – biaya lain yang tidak termasuk dalam kategori Pasal 4 ayat (2) UU PPh, maka Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26, tergantung dari pihak yang melakukan pekerjaan atau memberikan jasa. Seperti biaya terkait dengan penunjang IT service, jasa instalasi yang sudah dipotong PPh 23 atas jasanya. Sedangkan biaya terkait terkait jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri sudah dipotong PPh 26 atas jasanya.

Oleh karena itu, dapat dilihat dengan jelas bahwa transaksi yang dicatat di dalam akun CIP, bukan hanya untuk mencatat transaksi yang merupakan objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) saja akan tetapi juga untuk mencatat berbagai macam transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23, Pasal 26 serta non objek PPh sebagaimana penjelasan pada tabel akun CIP di atas. Pemohon Banding berpendapat bahwa:

- Tidak terdapat kejelasan dasar hukum koreksi karena terbukti koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi yang menyimpulkan secara sepihak bahwa di dalam penambahan akun Construction in Progress (CIP) terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).

- Kertas Kerja yang digunakan Terbanding dengan menyandingkan penambahan akun CIP dengan jasa konstruksi yang sudah dipotong Pemohon Banding di SPT Masa PPh final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat, karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak dapat disandingkan.

- Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan akun CIP yang terdiri dari berbagai jenis biaya, yang tidak hanya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi atas penambahan akun CIP sebesar Rp 656.235.839.744 dapat dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

III. KESIMPULAN bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding diatas, maka demi keadilan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00068/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1019 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 825CE00NF32U4JJK pada tanggal 9 November 2021 sebesar Rp28.286.389.636,00;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 62 Tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 40 Tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat oleh dan/atau di

hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Bukti P-8. Pakta Integritas Pengurus atas nama The Ivan Cahyadi selaku

Direktur;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan Pakta

Integritas atas nama David Setiyawan;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna,

Tbk. Nomor 34 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, Kartu

Tanda Pengenal Kuasa Hukum, kartu NPWP, dan KTP atas nama Regina Riani Sugianto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa

Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Anita Priyanti;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, NPWP, KTP, Izin Kuasa

Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C, dan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Dicky Hertanto;

Bukti P-15. Bukti biaya yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Bukti P-16. Regrouping PPh Final Pasal 4 ayat (2) – CIP 2018;

Bukti P-17. Printscreen Jurnal Pencatatan CIP 2018;

Bukti P-18. Screen Capture atau GL – Jurnal 2018;

Bukti P-19. Printscreen Jurnal Pembelian barang 2017;

Bukti P-20. Regrouping Pembelian Barang 2018;

Bukti P-21. Printscreen Jurnal Pembelian barang 2018;

Bukti P-22. Regrouping Pembelian Barang 2019;

Bukti P-23. Printscreen Jurnal Pembelian Barang;

Bukti P-24. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 25 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/1019 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8. Pendapat Akhir nomor S-1018/WPJ.11/2024 tanggal 19 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember2018sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00068/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/102 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak68.087.588.940724.323.428.684656.235.839.744

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas akun Construction in Progress (CIP) sebesar Rp656.235.839.744,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa akun Construction in Progress (CIP) bukan merupakan objek yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas penghasilan jasa konstruksi sebagaimana dijadikan alasan koreksi Terbanding; bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi dan alat bukti sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti putusan ini, dan berdasarkan hal- hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian substansi akun Construction in Progress (CIP) dan penerapan hukum

apakah akun Construction in Progress (CIP) merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa landasan hukum pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) Final diatur pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh sebagai berikut:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa atas pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi sebagaimana menjadi rujukan koreksi Terbanding diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tentang koreksi yang dilakukannya bahwa alasan koreksi Terbanding adalah bahwa hasil pemeriksaan Terbanding menyatakan terdapat objek PPh Final jasa konstruksi sebesar Rp656.235.839.744,00 yang tidak dipotong PPh Final oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tentang perhitungan koreksinya diketahui bahwa koreksi dihitung melalui teknik ekualisasi data pada pos-pos neraca dan laporan rugi / laba, dimana terdapat penambahan akun Construction in Progress (CIP) selama tahun 2018 dan penambahan akun CIP tersebut dinyatakan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa akun CIP adalah bukan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi secara keseluruhan, dan di dalam akun tersebut mencatat aktiva tetap dalam penyelesaian sampai aktiva tetap / aset tetap tersebut dapat dipergunakan, yang terdiri dari aktiva tetap berupa mesin dan bangunan; bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti Laporan Keuangan tahun 2018, akun Construction in Progress (CIP) dan mapping transaksi-transaksi pada akun Construction in Progress (CIP) , dan dapat diketahui bahwa pada akun tersebut terdiri dari transaksi: 1) jasa konstruksi, 2) jasa instalasi dan forwarder, jasa instalasi mesin, pembelian material dan sparepart mesin, dan capitalized interest;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan dan alat bukti bahwa atas mapping yang dibuatnya telah dilakukan kewajiban pemotongan pajak terkait transaksi, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi dan PPh Pasal 23 / 26 atas jasa instalasi, sedangkan pengeluaran lainnya adalah pemberian barang dan spare-part, sehingga bukan merupakan objek pemotongan / pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) Final;

bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa atas transaksi yang telah dipotong/dipungut PPh Pasa 4 ayat (2) Final telah diakomodir Terbanding, dan Terbanding telah melakukan pembatalan koreksi pada pos-pos yang telah dilunasi kewajiban pemotongan /pemungutan pajaknya, maka yang menjadi sengketa adalahkoreksiyangtetapdipertahankanTerbandingsebesar Rp.656.235.839.744,00, dimana jumlah tersebut oleh Terbanding diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan hasil mapping dan regrupping digolongkan sebagai pos pembelian peralatan, material dan sparepart mesin;

bahwa meskipun mapping biaya berdasarkan jenis pengeluaran telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding baik di saat pemeriksaan pajak, keberatan dan di persidangan, namun Terbanding tetap melakukan koreksi, karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan data rekonsiliasi antara objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dengan pembebanan biaya di PPh Badan yang diminta oleh Pemeriksa Pajak pada saat pemeriksaan pajak;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan perincian akun penambahan jumlah Construction in Progress (CIP) di tahun 2018 sebesar Rp656.235.839.744,00 dan perincian tersebut adalah data yang sama yang diserahkan Pemohon Banding baik di Pemeriksaan Pajak dan di keberatan Pajak sebagai berikut:

No.Rincian penambahan biaya terkait dengan akun CIPPenjelasan Pemohon Banding atas rincian penambahan biayaJumlah (dalam Rupiah)Temuan yang dibatalkan (dalam Rupiah)Koreksi setelah Pembahasan (dalam Rupiah)
1.Biaya terkait pembangunan antara lain untuk renovasi kantor, bongkar dinding, bongkar lantai yang menggunakan jasa perusahaan konstruksiSudah dipotong PPh 4(2) atas total nilai kontrak (jasa dan material)420,012,677,720420,012,677,720-
2.Pembelian material, sparepart mesin656,235,839,744656,235,839,744
3.Biaya terkait importasi mesin, spare part di pabrik dengan menggunakan jasa forwarder dan jasa lokal instalator untuk pemasangan mesin dan peralatanSudah dipotong PPh 23 atas jasanya55,085,051,59455,085,051,594-
4.Biaya terkait importasi mesin, spare part di pabrik dengan menggunakan jasa forwarder dan jasa asing instalator untuk pemasangan mesin dan peralatanSudah dipotong PPh 26 atas jasanya92,162,356,18492,162,356,184-
5.Reclass akibat perbedaan treatment US GAAP dan PSAK atas interest expense (Profit and Loss)Reclass, non- objek PPh(1,959,830,296)(1,959,830,296)-
Total CIP1,221,536,094,946565,300,255,202656,235,839,744

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding sampaikan komponen dalam akun sementara terkait pembelian material yang merupakan nominal terbesar atas koreksi Terbanding:

NoPenjelasan atas regrouping pembelian material terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
1Pembayaran terkait upgrade software, wall art (mural), dan renovasi gedung yang sudah dipotong WHT 21, akan direclass ke bangunan, information system equipment, dan prasarana306.142.110
2Pembayaran terkait penunjang IT service, jasa instalasi yang sudah dipotong WHT 23, akan direclass ke aktiva peralatan kantor1.988.777.064
3Pembayaran terkait jasa instalasi mesin yang dilakukan vendor luar negeri yang sudah dipotong WHT 26, akan direclass ke peralatan dan mesin10.486.721.771
4Pembayaran terkait pekerjaan CSA (Civil, Structure, & Architecture) & MEP (Mechanical, Electrical, & Plumbing) yang sudah dipotong WHT 4(2), akan direclass ke leasehold dan bangunan664.391.783
5Pemakaian inventory berupa sparepart, cutfiller, dll untuk instalasi mesin yang akan direclass ke aktiva mesin6.272.768.995
NoPenjelasan atas regrouping pembelian material terkait dengan akun CIPJumlah (dalam Rupiah)
6Pembayaran bea masuk sehubungan dengan importasi mesin dan sparepart yang akan di reclass ke aktiva mesin22.281.162.946
7Pembelian barang berupa dryer, flaker, pallet, mesin yang akan direclass ke aktiva mesin dan peralatan623.984.023.378
8Pembayaran terkait dengan jasa upgrade program/improvement mesin yang akan direclass ke aktiva mesin yang tidak dipotong PPh karena memiliki SKB1.141.350.000
9Write off atas akun pencatatan hutang sementara yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya(10.889.498.303)
Total656.235.839.744

bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding, dan dengan mempertimbangkan koreksi awal Terbanding yang berasal dari kenaikan saldo Construction in Progress (CIP) di tahun 2018 sebesar Rp656.235.839.744,00, dan di dalam koreksinya Terbanding tidak memberikan penjelasan, argumentasi, dan perincian apapun tentang substansi pos Construction in Progress (CIP), sehingga tidak terdapat data dan fakta konkret yang menjadi dasar penetapan Terbanding atas saldo kenaikan Construction in Progress (CIP) sebagai transaksi jasa konstruksi, sehingga perlakuan koreksi Terbanding atas Construction in Progress (CIP) sebagai transaksi jasa konstruksi adalah asumsi Terbanding yang tidak berdasarkan fakta;

bahwa mengenai alasan Terbanding pada saat pemeriksaan untuk tetap mempertahankankoreksinyasebesarRp656.235.839.744,00,yang memperlakukan kenaikan saldo CIP sebagai transaksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi adalah karena Pemohon Banding tidak menyerahkan data rekonsiliasi antara objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Final dengan pembebanan biaya di PPh Badan, Pengadilan Pajak berpendapat rekonsiliasi data pada dasarnya adalah kegiatan pengolahan data, dan sesuai dengan definisi Pemeriksaan (Pasal 1 angka 25 UU KUP), Terbanding seharusnya menghimpun dan mengolah data dan keterangan dengan memanfaatkan data dari Pemohon Banding dan data internal pada administrasi Terbanding sendiri dengan tidak hanya menggantungkan permintaan pengolahan data kepada Pemohon Banding, dan ketiadaan data rekonsiliasi tersebut tidak dapat membenarkan perlakuan Terbanding yang memperlakukan kenaikan saldo CIP tahun 2018 sebagai objek data konstruksi.

bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan perincian saldo kenaikan CIP tahun 2018, dan dinyatakan Pemohon Banding bahwa di dalam kenaikan saldo sebesar Rp656.235.839.744,00 tidak terdapat pembayaran jasa konstruksi bangunan, melainkan konstruksi mesin, peralatan IT, dan peralatan- peralatan lainnya, sedangkan yang terkait dengan pembayaran jasa terkait konstruksi bangunan fisik dan gedung, dinyatakan Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi;

bahwa Pemohon Banding juga mengakui terdapat bagian dari kenaikan CIP tersebut yang merupakan objek jasa konstruksi yaitu pembayaran terkait pekerjaan CSA (Civil, Structure, & Architecture) & MEP (Mechanical, Electrical, & Plumbing), akan di-reclass ke leasehold dan bangunan sebesar Rp664.391.783,00, namun atas pos tersebut telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas pembayaran jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang memperlakukan kenaikan saldo Construction in Progress (CIP) di tahun 2018 sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan fakta, melainkan berdasarkan asumsi Terbanding yang mengasosiasikan Construction in Progress sebagai pekerjaan konstruksi gedung / bangunan fisik sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas jumlah tersebut sebagai transaksi pembayaran yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) Final atas jasa konstruksi;

bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti berupa dokumen: Bukti biaya yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2); Regrouping PPh Final Pasal 4 ayat (2) – CIP 2018; Printscreen Jurnal Pencatatan CIP 2018; Screen Capture atau GL – Jurnal 2018; Printscreen Jurnal Pembelian barang 2017; Regrouping Pembelian Barang 2018; Printscreen Jurnal Pembelian barang 2018; Regrouping Pembelian Barang 2019; dan Printscreen Jurnal Pembelian Barang, telah membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dikelompokkan sebagai pada akun CIP adalah

bukan jasa konstruksi sebagaimana dasar koreksi Terbanding, melainkan transaksi konstruksi mesin dan peralatan, IT, dan peralatan lainnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas akun Construction in Progress (CIP) sebesar Rp656.235.839.744,00 terbukti tidak didasarkan pada objek jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 51 Tahun 2008 dan koreksi tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan Pemohon Banding dengan penjelasan dan alat bukti yang cukup dapat membuktikan bahwa objek koreksi Terbanding tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas Jasa Konstruksi, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa pajak Desember 2018 atas akun Construction in Progress (CIP) sebesar Rp656.235.839.744,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak656.235.839.7440656.235.839.744

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp724.323.428.684,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp656.235.839.744,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 68.087.588.940,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00363/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00007/240/18/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00068/NKEB/WPJ.11/KP.11/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak, atas nama: PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.108.205.4-631.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan PajakRp68.087.588.940,00 b. PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutangRp2.073.180.429,00 c. Kredit PajakRp2.073.180.429,00 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnyaRp0,00 e. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00 f. Sanksi AdministrasiRp0,00 g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.