Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-000965.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perusahaan Listrik Negara (persero), PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000965.13/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00003/204/20/051/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000965.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-

051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo M1 No.135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Nomor 18 tanggal 29 September 2022, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., notaris di Jakarta Selatan, domisili elektronik: litigasipajakpln@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025 Surat Kuasa Khusus : 0070.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29

April 2025

2. Nama: Achmad Rifai

Izin Kuasa Hukum: KEP-978/PP/IKH/2025 tanggal 13 Juni 2025 Surat Kuasa Khusus : 0162.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 9

Mei 2025

3. Nama: Agus Saifullah Nur

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus : 0110.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29

April 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rubiah Haryani/19800820 200112 2 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

2. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana/19930303 201402 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 260/WPJ.19/2026 tanggal 25 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 350/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 6003/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 69/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 12 Mar 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 16609/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 25 Mar 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00003/204/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Weditpaak | 8.585.855.0038 738.585.855.003]

Pajakkurangllebin)bayar | «| saese3og17e| 3. 166.630.976

Sanksi Administrasi-3unga Pasal13i2(J2 | | asesasaat| 130516441

Jumlah PPh yang masih harus /(lebih)dibayar | -| oo asags15387| 4.549.815. 387

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 10071/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Usa gn — —

sediPaak | Owasasgss0ng| oo Oinasasgsng03| oo.)

Palakkurang(lebih)bayar || Sa6se3097e| 3.166, 630.976

Sanksi Adrrinstrasi~Sunga Pasal 132s? | Poo assatsaan| oo tasaastan

Jumlah PPh yang masih harus /(lebih)dibayar | |S 49.815.387] 4549615387

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajakkurang (lebih) bayar | | a666309176| 2. 835,307.98

Sank Adrrinistrasi= Bunga >asal13(2i<J> fT 2383.18.41 | 1.298462. 522

Jumlah PPh yang masih harus /(lebih)dibayar | =| 549,815,387] 4073770460

bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan aquosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 6003/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 (e-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 6003/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; dan

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024 diterima pada tanggal 20 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding; dan

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sinthya Roesly jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 29 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak April 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

reign : : ; 1 <oreksi

KredisPeisk | 28.535,055.003] 273.536.055.003]

Pajakkurang|lebih) bayar | | 866200976 | 3.166.630.976

Sanksi dministesi-Bunge Pesel<3(21KUP_ || 38.ceees | 8388 2BEE

lumlah PPh yang masin harus/ {lebih} dibayar | = | oo asangisas2| =. 5.49, 815.397

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 10071/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

keberazar

kredPajak Tz sab es.ccs | O353s8sn0e3

Pajakkurang (ebihibayar | | te 30.976 | 3.166.630.976

Senksiadmins-resi-Bunge Pesel3i2ikur || Otasgtesar |e a8 Be

lumlah PPh yang masih harus/ {lebih} dibayar | == -| 0 89.85.3987] =. 5 09.815.387

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajakkurang(lebihjbayr || saetes0s7e| 2. 895.207.048

Sanksi dminisrasi-BungePesel -3i2iKUP | | Ssessesse| oo 2.238.862.522

Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar | -| 0 asaggisag7| 4.073.770.4680

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

. . - Kore Yang Hi uday

Jaan dequrusay degeaiay | Penang Jand 1g 125 .

Sand ng

1,338, 182,843,722 1,223,976, 303.982 14,176.539,740

29h Oasal 26 yang terutang 176.271.162.951 173,525,855,003 2.635.307.548

Kredi: Pajak | a7asas.gss.oo3 | masasessop3| oo.

Pajak kurang (lebih) bayar 2.835.307.948 | -| 2.835.307.948

Sanksi Adriniscrasi - 3unga Zasal 13 (2) (U? 1.236.462.5127] | 1.236.462.512

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 4.073.770.460 | -| 4.073.770.460

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas hasil ekualisasi setoran PPN JLN (Jasa Luar Negeri) sebesar Rp14.176.539.740,00:

1. Bahwa koreksi objek/DPP PPh Pasal 26 dari hasil ekualisasi setoran PPN JLN untuk Masa Pajak April 2020 adalah sebesar Rp14.176.539.740,00, dengan vendor luar negeri yaitu MAN Energy Solutions SE (Jerman) sebesar Rp14.176.539.740,00;

2. Bahwa terkait transaksi Pemohon Banding dengan MAN Energy Solutions SE merupakan transaksi pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan sistem kontrak engineering, procurement, and construction (EPC). Kontrak EPC PLN merupakan kontrak performance and term of payment-nya berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan;

bahwa berdasarkan surat penegasan dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga nomor S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tanggal 09 April 2019 perihal Penyampaian Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Kontrak EPC, menyatakan bahwa atas seluruh nilai pembayaran kontrak Pembangunan Pembangkit Listrik yang tercantum dalam kontrak EPC merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008;

bahwa berdasakan data pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/Approweb) dan berdasarkan bukti dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Usaha Jasa Konstruksi terkait transaksi dengan MAN Energy Solutions SE (d/h MAN Diesel & Turbo SE) di Masa Pajak Maret dan Desember 2020;

3. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa MAN Energy Solutions SE (Jerman) tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga kepadanya dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), maka atas transaksi pembayaran kepada MAN Energy Solutions SE (Jerman) terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp2.835.307.948,00 (Rp14.176.539.740,00 x 20%);

4. Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi karena terkait transaksi Pemohon Banding dengan MAN Energy Solutions SE (Jerman) terutang PPh Pasal 26, karena tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak memiliki dokumen COD/SKD dan form DGT;

Menurut Pemohon Banding:

Vendor Luar NegeriNilai DPP (Rp)Keterangan
MAN Energy Solutions SE14.176.539.740Diajukan Banding
Total Sengketa14.176.539.740

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 atas hasil ekualisasi setoran PPN JLN sebesar Rp14.176.539.740,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Nature transaksi adalah kontrak Engineering Procurement & Construction (EPC) antara Pemohon Banding dengan Consortium sehingga transaksi tersebut merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat 2 bukan sebagai objek PPh 26 dan telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2;

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 dengan vendor MAN Energy Solution SE, Pemohon Banding menunjuk Consortium PT Wijaya Karya (Persero) Tbk – MAN Energy Solution SE (sebelumnya bernama MAN Diesel & Turbo SE) untuk pelaksanaanperkerjaanEPCberdasarkankontrakNo. 0178.PJ/DAN.02.01/DIR/2017 tanggal 18 Mei 2017;

bahwa kontrak tersebut di atas merupakan kontrak yang bersifat jangka panjang, sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan kedua vendor tersebut telah memenuhi syarat sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia; bahwa dengan demikian, atas kontrak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret dan Desember 2020 kepada MAN Energy Solution SE sebagai salah satu anggota konsorsium. Berikut adalah rincian pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding:

(ALAMATI dipotong'dipungut

fs | ooooogoooo00000 [WAN DIESELS TURBO SE] 16.12.2020 | soontsosa | se.ss7.edc.o0] —— 2745.714.00

12 DOOOOOOOOOOO Ooo IMAN DIESEL & TURBS SE] 12.12.2020 9000718051 Sd 977.929. 00 123.947.117.000

2. Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan khusus perpajakan sesuai dengan Surat Nomor S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Penyampaian Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Kontrak EPC yang ditujukan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding yang mengatur Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan aturan atas transaksi EPC Contract perlakuan PPh atas kontrak EPC yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan konsorsium EPC untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 4%. Hal ini telah sesuai dengan surat penegasan angka 3 huruf b Nomor S- 2155/WPJ.19/KP.03/2019 tentang Penyampaian Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Kontrak EPC tanggal 9 April 2019 (P-3) adalah sebagai berikut: “Atas seluruh nilai pembayaran kontrak pembangunan pembangkit listrik yang tercantum dalam kontrak EPC merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 51 Tahun 2008”;

bahwa selain itu, pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan surat penegasan angka 3 huruf c Nomor S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tentang Penyampaian Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Kontrak EPC tanggal 9 April 2019 adalah sebagai berikut:

a. “dalam hal terdapat anggota konsorsium EPC yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN), maka SPLN tersebut telah memenuhi syarat sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia;

b. atas setiap pembayaran yang merupakan bagian dari nilai kontrak EPC (termasuk pembayaran procurement) kepada seluruh anggota

konsorsium EPC, merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 dan PT PLN (Persero) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas setiap pembayaran tersebut;

c. dalam hal SPLN yang merupakan anggota konsorsium ingin memperoleh manfaat P3B, maka SPLN harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 25/PJ/2018;

d. dalam hal SPLN memperoleh manfaat P3B, atas pembayaran yang diterima BUT sebagaimana dimaksud pada angka a. pengenaan pajak penghasilannya mengikuti ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara domisili SPLN;

e. Bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) diberikan atas nama masing- masing anggota konsorsium sesuai dengan pembayaran yang merupakan bagian nilai kontrak dari masing-masing anggota konsorsium EPC sebagaimana tercantum dalam kontrak EPC;

f. Dalam hal anggota konsorsium EPC merupakan SPLN dan belum memiliki NPWP sebagai BUT di Indonesia, maka NPWP dalam bukti pemotongan PPh dapat diisi dengan NPWP 00000.000-0000.000”;

3. Terbanding atas objek yang sama ingin memotong PPh Pasal 26 walaupun Pemohon Banding telah memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan aturan yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Surat Nomor S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tentang Penyampaian Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Kontrak EPC tanggal 9 April 2019, Terbanding menjelaskan bahwa dengan terpenuhinya BUT oleh kedua vendor tersebut, Pemohon Banding tidak perlu meminta lagi dokumen Certificate of Domicile (CoD) karena MAN Energy Solution SE telah memenuhi syarat sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia;

bahwa oleh karena itu, Terbanding telah membuat ketidakpastian penerapan hukum pajak atas transaksi EPC ini, sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa COD diperlukan sebagai pembuktian terkait transaksi EPC tersebut. Hal ini dikarenakan pemenuhan time-test terkait

terbentuknya BUT di Indonesia telah terpenuhi sehingga MAN Energy Solution SE seharusnya memiliki BUT di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, atas objek yang sama, seharusnya Terbanding tidak bisa menetapkan untuk melakukan pemotongan untuk jenis pajak yang berbeda. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008, untuk seluruh nilai pembayaran kontrak pembangunan pembangkit listrik yang tercantum dalam kontrak EPC dipotong PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari jasa konstruksi. Dengan demikian, pendapat Terbanding tidak relevan dan tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Pemohon Banding dikenakan pajak berganda atas objek yang sama dan koreksi ini seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2020 sebesar Rp14.176.539.740,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa atas koreksi objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp14.176.539.740,00 oleh Terbanding terbukti telah dilakukan pemotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding telah melakukan sesuai dengan ketentuan Surat Penegasan Nomor S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Penyampaian Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Kontrak EPC yang ditujukan kepada Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2020 menjadi sebagai berikut:

1 | Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 1.338.152.843.722 1.323.976.303. 982

2 PPh Pasal 26 yang terutang 176.371.162.951 173.535.855.003

3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - -

b. Setoran Masa 173.535.855.003 173.535.855.003

c. STP (Pokok Kurang Bayar) - -

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak .... ..... - -

e. Uang Tebusan yang telah dibayar - -

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang - -

8. Lain lain -

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......... -

i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a-b-c-d-d 173.535.855.003 173.535.855.003

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i) 2.835.307.948 -

S | Sanksi Administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.238.462.512

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP -

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP -

e. Jumlah sanksi administratif (a-b-c-d) 1.238.462.512

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (445.e) |” 4.073.770.460|—————————————————————— -

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 69/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 12 Mar 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas hasil ekualisasi setoran PPN JLN (Jasa Luar Negeri) sebesar Rp14.176.539.740,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU KUP"), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”; Pasal 25 ayat (1) huruf a:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (‘UU PPh”), mengatur antara lain:

Pasal 26 ayat (1) huruf d:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha

tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”.

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. …;

f. …;

g. …;

h. ….;

Penjelasan Pasal 26 ayat (1):

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap”; Ayat (1):

“Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan

pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. …;

4. …;

5. …;

6. ....;

2. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa terkait transaksi Pemohon Banding dengan MAN Energy Solutions SE senilai Rp.14.176.539.740,00 merupakan transaksi pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan sistem kontrak engineering, procurement, and construction (EPC). Kontrak EPC PLN merupakan kontrak performance and term of payment-nya berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan;

b. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding, diketahui bahwa:

1) MAN Energy Solutions SE (Jerman) tidak memiliki BUT di Indonesia, sehingga kepadanya dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN); dan

2) MAN Energy Solutions SE (Jerman) tidak memiliki dokumen COD/SKD dan form DGT, sehingga tidak berhak menggunakan ketentuan yang ada pada P3B;

c. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh, transaksi Pemohon Banding dengan vendor Luar Negeri yang bernama MAN Energy Solution SE (Jerman) terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp2.835.307.948,00 (Rp14.176.539.740,00 X 20%), karena tidak memiliki BUT di Indonesia dan tidak memiliki dokumen COD/SKD dan form DGT;

bahwa berdasarkan surat nomor S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tanggal 09 April 2019, pada poin 3 huruf c angka 1, disebutkan bahwa; dalam hal terdapat anggota konsorsium EPC yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN), maka SPLN tersebut telah memenuhi syarat sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Dikarenakan MAN Energy Solutions SE (Jerman) tidak mendaftarkan atau memiliki

BUT di Indonesia, maka pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi, tidak tepat;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor 6003/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

USUL

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak April 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 16609/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 25 Mar 2025, pada pokoknya

mengemukakan hal-hal yang sama seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 6003/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-32. sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024,

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 10071/KEU.01.06/F01070000/2024

tanggal 20 Februari 2024,

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00003/204/20/051/23 tanggal 29 November 2023,

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

128340051123068 tanggal bayar 29 Desember 2023 sebesar Rp4.549.815.387,00,

Bukti P-5. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pernyataan Keputusan Menteri

Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara nomor 18 tanggal 29 September 2022, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., notaris di Jakarta Selatan,

Bukti P-6. Salinan Surat No. S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tentang Penyampaian

Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Kontrak EPC tanggal 9 April 2019,

Bukti P-7. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0110.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 April 2025 oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Agus Saifullah Nur, jabatan Karyawan berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 1112240002080 tanggal 25 Desember 2024,

Bukti P-8. Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 1112240002080

tanggal 25 Desember 2024,

Bukti P-9. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0070.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 April 2025 oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Agus Windu Atmojo, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

Bukti P-11. Asli BermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0162.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 9 Mei 2025 oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Achmad Rifai, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan KEP-749/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023,

Bukti P-12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

749/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023,

Bukti P-13. Asli Bermeterai Pakta Integritas Sinthya Roesly, jabatan Direktur

Keuangan tanggal 29 April 2025,

Bukti P-14. Asli Bermeterai Pakta Integritas Agus Saifullah Nur, jabatan Karyawan

tanggal 29 April 2025,

Bukti P-15. Asli Bermeterai Pakta Integritas Agus Windu Atmojo, jabatan Kuasa

Hukum tanggal 13 Juni 2025,

Bukti P-16. Asli Bermeterai Pakta Integritas Achmad Rifai, jabatan Kuasa Hukum

tanggal 15 Mei 2025,

Bukti P-17. Salinan Dimeteraikan Kemudian Bukti Penerimaan Negara nomor

128340051123068 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp4.549.815.387,00,

Bukti P-18. Matriks Sengketa beserta Penjelasan tanggal 13 Juni 2025,

Bukti P-19. Kontrak Perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan Konsorsium PT

Wijaya Karya (Persero) TBK – MAN Diesel & Turbo SE nomor 0178.PJ/DAN.02.01/DIR/2017 tanggal 18 Mei 2017,

Bukti P-20. Bukti Invoice dan Dokumen Pendukung MAN Energy Solutions SE, Bukti P-21. Salinan Surat nomor S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tentang

Penyampaian Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Kontrak EPC tanggal 9 April 2019,

Bukti P-22. Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2020

kepada MAN Energy Solution SE,

Bukti P-23. SuratPemberitahuanUntukHadirNomorS-

00479/SPUH/WPJ.19/2024 tanggal 7 November 2024 beserta Lampirannya,

Bukti P-24. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0425.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 Agustus 2025 oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Dina Ayoe Fitriani, jabatan Karyawan,

Bukti P-25. Salinan Bukti Potong PPh Pasal 21 Dina Ayoe Fitriani NPWP

3674034806850017,

Bukti P-26. Asli Bermeterai Pakta Integritas Dina Ayoe Fitriani, jabatan Karyawan

tanggal 29 Agustus 2025,

Bukti P-27. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

0347.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 29 Agustus 2025 oleh Sinthya Roesly, jabatan Direktur Keuangan kepada Supaat, jabatan Karyawan,

Bukti P-28. Salinan Bukti Potong PPh Pasal 21 Supaat, NPWP

3212152212880002,

Bukti P-29. Pernyataan Akhir nomor 060/SFC-AW/I/26 tanggal 14 Januari 2026, Bukti P-30. Mapping Sengketa beserta Penjelasan,

Bukti P-31. Revisi Matriks Sengketa,

Bukti P-32. Berita Acara Uji Bukti tanggal 19 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-4. sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-1987/WPJ.19/2024

tanggal 19 November 2024,

Bukti T-2. Matriks Sengketa beserta Penjelasan tanggal 13 Juni 2025,

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Oktober 2025,

Bukti T-4. Pendapat Akhir S-80/WPJ.19/2026 tanggal 26 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00003/204/20/051/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 6003/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.323.976.303.982,001.338.152.843.722,0014.176.539.740,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp14.176.539.740,00 karena terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Koreksi ini berawal dari hasil temuan ekualisasi antara setoran PPN Jasa Luar Negeri yang dilakukan Pemohon Banding dengan objek PPh Pasal 26. Berdasarkan hasil penelitian Terbanding, vendor MAN Energy Solutions SE (Jerman) ditemukan tidak memiliki BUT di Indonesia. Oleh karena itu, vendor tersebut diklasifikasikan murni sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Terbanding menyatakan bahwa vendor tersebut tidak memiliki dokumen Certificate of Domicile (COD)/Surat Keterangan

Domisili (SKD) dan form DGT. Tanpa dokumen-dokumen ini, vendor dianggap tidak berhak menggunakan tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Karena dianggap sebagai SPLN tanpa BUT dan tanpa dokumen DGT, Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh, yaitu pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.Terbanding berpendapat bahwa pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi yang dinyatakan Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena vendor yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri atau memiliki BUT di Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding Pemohon Banding berpendapat bahwa sifat transaksi tersebut adalah kontrak Engineering Procurement & Construction (EPC) yang merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008, transaksi ini seharusnya dikategorikan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi, bukan objek PPh Pasal 26. Karena kontrak EPC tersebut bersifat jangka panjang, Pemohon Banding berpendapat bahwa vendor luar negeri tersebut telah memenuhi syarat sebagai BUT di Indonesia. Pemenuhan time-test terkait terbentuknya BUT dianggap telah terpenuhi secara hukum. Pemohon Banding menyatakan telah menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan Surat Penegasan Nomor S-2155/WPJ.19/KP.03/2019 tanggal 9 April 2019 yang diterbitkan oleh Terbanding. Surat tersebut menyatakan bahwa:

1. Seluruh nilai pembayaran kontrak EPC merupakan objek PPh Final jasa konstruksi;

2. Anggota konsorsium Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dianggap telah memenuhi syarat sebagai BUT;

3. PT PLN wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas setiap pembayaran tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan MAN Energy Solutions SE pada Masa Pajak Maret dan Desember 2020. Penetapan PPh Pasal 26 oleh Terbanding atas objek yang sama dinilai mengakibatkan pajak berganda;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding merujuk pada surat penegasan yang sama, Pemohon Banding berpendapat bahwa karena status BUT vendor sudah terpenuhi, maka Pemohon Banding tidak perlu lagi meminta dokumen Certificate of Domicile (CoD) sebagai syarat pembuktian tambahan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menilai bahwa tindakan Terbanding yang memaksakan pemotongan jenis pajak yang berbeda atas objek yang sama telah menciptakan ketidakpastian penerapan hukum pajak;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah penghasilan yang diterima vendor atas kontrak EPC harus dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana pendapat Terbanding, ataukah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mencermati alasan dan pendapat para pihak serta menilai bukti-bukti yang diajukan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat penghasilan yang diterima vendor selaku subjek pajak luar negeri merupakan objek PPh Pasal 26, sementara Pemohon Banding berpendapat penghasilan yang diterima vendor dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;

Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apabila Terbanding berpendapat bahwa vendor merupakan wajib pajak luar negeri bagaimana pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri, di mana penghasilan tersebut secara normatif termasuk dalam cakupan Pasal 4 ayat

(2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang bersifat final, namun pada saat yang sama juga dapat dikualifikasikan sebagai objek Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa untuk menentukan norma hukum yang tepat, perlu terlebih dahulu ditegaskan asas yang berlaku dalam sistem perundang-undangan, yakni asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. Dalam hal ini, Pasal 4 ayat (2) merupakan ketentuan khusus yang secara tegas menetapkan jenis-jenis penghasilan tertentu

dikenakan pajak dengan sifat final, sedangkan Pasal 26 merupakan ketentuan umum yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri;

Menimbang, bahwa sifat final dari Pasal 4 ayat (2) mengandung makna bahwa pengenaan pajak atas penghasilan tersebut bersifat tuntas terhadap pajak terutang lainnya. Dengan demikian, apabila suatu penghasilan telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai objek PPh Final, maka tidak dimungkinkan lagi untuk dikenakan pemotongan berdasarkan Pasal 26, karena hal tersebut akan menimbulkan dualisme pengenaan pajak yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan;

Menimbang, bahwa penerapan Pasal 26 hanya relevan terhadap penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak termasuk dalam kategori penghasilan final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2). Oleh karenanya, apabila suatu penghasilan telah secara eksplisit ditetapkan sebagai objek PPh Final, maka ketentuan Pasal 26 tidak dapat diberlakukan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang termasuk dalam cakupan Pasal 4 ayat (2), maka yang berlaku adalah pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan bukan Pasal 26. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta efektivitas administrasi perpajakan, yang menuntut agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda atas satu jenis penghasilan;

Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang secara tegas ditetapkan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), maka pengenaan pajak dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) tersebut. Ketentuan Pasal 26 tidak berlaku dalam hal ini, karena sifat final dari Pasal 4 ayat (2) telah menutup kemungkinan penerapan norma lain. Dengan demikian, penerapan Pasal 4 ayat (2) harus didahulukan dan mengesampingkan Pasal 26;

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo pada hakikatnya berkaitan dengan penentuan perlakuan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang dilakukan Pemohon Banding kepada vendor luar negeri, apakah tunduk pada rezim PPh Final Jasa Konstruksi berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008, ataukah merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana diterapkan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP Nomor 51 Tahun 2008, Pelaksanaan Konstruksi mencakup pekerjaan konstruksi terintegrasi yang menggabungkan fungsi perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction), sehingga secara normatif kontrak EPC merupakan satu kesatuan jasa konstruksi dan tidak dapat dipilah-pilah sebagai jasa biasa yang berdiri sendiri;

Menimbang, bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk peraturan secara eksplisit telah memasukkan EPC sebagai bagian dari rezim Jasa Konstruksi, sehingga penghasilan yang timbul dari pelaksanaan kontrak EPC pada prinsipnya tunduk pada ketentuan khusus yang mengatur Jasa Konstruksi, bukan pada ketentuan umum Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008 menyatakan bahwa atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum, sehingga terhadap objek pajak yang telah dikenai PPh Final tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan mekanisme umum Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa oleh karena kontrak EPC termasuk dalam pengertian Pelaksanaan Konstruksi, maka pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada penyedia jasa pada prinsipnya merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 51 Tahun 2008, sehingga penerapan tarif umum PPh Pasal 26 sebesar 20% atas objek yang sama berpotensi menimbulkan perlakuan pajak ganda terhadap satu jenis penghasilan;

Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan penyedia jasa luar negeri, Pasal 1 angka 8 PP Nomor 51 Tahun 2008 menyatakan bahwa Penyedia Jasa dapat berupa orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa apabila Penyedia Jasa merupakan BUT, maka PPh Final atas jasa konstruksi tidak termasuk PPh atas sisa laba setelah pajak dari BUT tersebut;

Menimbang, bahwa Pasal 4 PP Nomor 51 Tahun 2008 selanjutnya mengatur bahwa sisa laba setelah pajak dari BUT dikenai pajak sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

(P3B), yang berarti bahwa rezim PPh Pasal 26 baru relevan pada tahap pengenaan pajak atas sisa laba BUT, bukan menggantikan PPh Final atas penghasilan jasa konstruksinya;

Menimbang, bahwa konstruksi norma tersebut menunjukkan bahwa keberadaan penyedia jasa luar negeri tidak serta-merta meniadakan penerapan PPh Final Jasa Konstruksi, melainkan terlebih dahulu harus dinilai apakah kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia memenuhi karakteristik pelaksanaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 51 Tahun 2008;

Menimbang, bahwa mengenai tarif, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2008 mengatur tarif PPh Final Pelaksanaan Konstruksi sebesar 2%, 3%, atau 4% tergantung pada kualifikasi usaha Penyedia Jasa, sehingga secara sistematis pembentuk peraturan telah menetapkan rezim tarif khusus yang berbeda secara signifikan dari tarif bruto 20% PPh Pasal 26;

Menimbang, bahwa penerapan tarif PPh Pasal 26 oleh Terbanding yang mengesampingkan keberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2008 berarti mengabaikan asas lex specialis derogat legi generali, karena ketentuan Jasa Konstruksi merupakan pengaturan khusus yang seharusnya didahulukan dibanding ketentuan umum pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri;

Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 5 ayat (1) huruf a PP Nomor 51 Tahun 2008 mewajibkan PPh Final Jasa Konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dan dalam perkara a quo Pemohon Banding telah melakukan pemotongan serta penyetoran PPh Final atas pembayaran kontrak EPC tersebut;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sepanjang pembayaran tersebut berasal dari kontrak EPC yang merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi, dan Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Final sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008, maka koreksi Terbanding yang mengenakan kembali PPh Pasal 26 atas objek yang sama tidak sejalan dengan sistem pengenaan Pajak Penghasilan serta tujuan pengaturan PPh Final Jasa Konstruksi;

Menimbang, bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dapat diyakini bahwa kontrak EPC yang dilakukan Pemohon Banding merupakan lingkup pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dihubungkan dengan Nomor 51 Tahun 2008;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp14.176.539.740,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa karena Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp14.176.539.740,00 tidak dipertahankan, maka konsekuensinya atas koreksi PPh Pasal 26 terutang dan sanksi administrasi yang terkait, juga sudah sepatutnya tidak dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak14.176.539.740,000,0014.176.539.740,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 1.338.152.843.722,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp14.176.539.740,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 1.323.976.303.982,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.323.976.303.982,00
2PPh Pasal 26 yang terutang173.535.855.003,00
3Kredit Pajak173.535.855.003,00
4PPN yang kurang/(lebih) bayar0,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00514/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2020 Nomor 00003/204/20/051/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), NPWP 01.001.629.3-051.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota,diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.