P U T U S A N
Nomor PUT-000961.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00245/KEB/PJ/WPJ.33/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/20/458/22 tanggal 02 September 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000961.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BINTANG BUANA KARYA, NPWP: 02.413.263.1-432.000, beralamat di Jl. Pangkalan 1, RT 002, RW 005, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat 17151, dalam hal ini diwakili oleh Alta Hoei, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lam Sunjaya Dharma,
Izin Kuasa Hukum: KEP-053/PP/IKH/2023 tanggal 16 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK-BBK/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024,
2. Nama: Nano Hariyadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-198/PP/IKH/2024 tanggal 04 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SKK-BBK/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: