Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000953.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALAM RAYA CEMERLANG, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Komplek Alam Raya, Belendung Blok A, No.1, Benda, Kota Tangerang, Banten, Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Banten, (domisili elektronik alamrayacemerlang123@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ir. Jhoni Edward Rajagukguk jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Priandi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-99/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 1. Nomor 432/SK/ARC/PPN/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir. Jhoni Edward Rajagukguk sebagai Direktur,

2. Nomor 432/SKP/ARC/PPN/I/2025/AKF tanggal 12Juni 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ali Kusno Fusin sebagai Direktur Utama,

2. Nama: Manonga Simbolon,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024,

Surat: 1. Nomor 432/SKMS/ARC/PPN/I/2025 tanggal 3 Kuasa Khusus1 Januari 2025 yang diberikan kuasa oleh

Sdr. Ir. Jhoni Edward Rajagukguk sebagai Direktur,

2. Nomor 432/SKP/ARC/PPN/I/2025/AKF tanggal 12 Juni 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ali Kusno Fusin sebagai Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief /197910202001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor:ST-5007/PJ.07/205 tanggal 14 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 527/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 432/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025;

HHalaman 2 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

40/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 432/ARC/PPh23/V/2025/SBSUB tanggal 14 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurangbayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…….. h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g) Pajak yang tidak atau kurang dibayar (2-3h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP c. Bunga Pasal 13(5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat(3) UU PP f. Jumlah ( a+ b + c + d + e) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.g) Jumlah Kurang/(lebih) Bayar yang Disetujui Wajib Pajak Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,0020.059.156.676,00 3.008.783.501,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 3.008.783.501,00 1.314.275.946,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.314.275.946,00 4.323.149.447,00
0,00

HHalaman 3 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PJK/RTN/ARC/II/2024 tanpa tanggal dengan menyatakan pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (tanpa rincian perhitungan);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak20.059.156.676020.059.156.676
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.008.873.50103.008.873.501
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.008.873.50103.008.873.501
f. Sanksi Administrasi1.314.275.94601.314.275.946
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.323.149.44704.323.149.447

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 432/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 (secara Online melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 432/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentag Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 ( UU KUP ), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

HHalaman 4 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024 diterima tanggal 10 Desember 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Jhoni Edward Rajagukguk jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 27 Oktober 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak020.059.156.67620.059.156.676
2PPh Pasal 23 yang Terutang03.008.783.5013.008.783.501
3Kredit Pajak:
A. PPh Ditanggung Pemerintah000
B. Setoran masa000
C. STP (pokok kurangbayar)000
D. Kompensasi kelebihandari Masa Pajak ………000
E. Uang Tebusan000

HHalaman 5 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

yang telah dibayar
F. Lain-lain000
G. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak……..000
H. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (A+B+C+D+E+F- G)000
4Pajak yang tidak atau kurang dibayar (2-3.H)03.008.783.5013.008.783.501
5Sanksi administrasi:
A. Bunga Pasal 13(2) KUP1.314.275.9461.314.275.946
B. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
C. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
D. Kenaikan Pasal 13A KUP00
E. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
F. Jumlah sanksi administrasi (A+B+C+D+E)1.314.275.9461.314.275.946
6JumlahPPh yang masih harus dibayar (4+5.F)04.323.149.4474.323.149.447

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Pajak Banten dengan surat Nomor 002/PJK/RTN/ARC/II/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak020.059.156.6760
2PPh Pasal 23 yang Terutang03.008.783.5010
3Kredit Pajak:
A. PPh Ditanggung Pemerintah000
B. Setoran masa000
C. STP (pokok kurangbayar)000
D. Kompensasi000

HHalaman 6 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

kelebihandari Masa Pajak ………
E. Uang Tebusan yang telah dibayar000
F. Lain-lain000
G. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak……..000
H. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (A+B+C+D+E+F- G)000
4Pajak yang tidak atau kurang dibayar (2-3.H)03.008.783.5010
5Sanksi administrasi:
A. Bunga Pasal 13(2) KUP1.314.275.9460
B. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
C. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
D. Kenaikan Pasal 13A KUP00
E. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
F. Jumlah sanksi administrasi (A+B+C+D+E)1.314.275.9460
6JumlahPPh yang masih harus dibayar (4+5.F)04.323.149.4470

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajaknomorKEP- 00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak020.059.156.67620.059.156.676
2PPh Pasal 23 yang Terutang03.008.783.5013.008.783.501
3Kredit Pajak:
A. PPh Ditanggung Pemerintah000
B. Setoran masa000
C. STP (pokok kurangbayar)000

HHalaman 7 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

D. Kompensasi kelebihandari Masa Pajak ………000
E. Uang Tebusan yang telah dibayar000
F. Lain-lain000
G. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak……..000
H. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (A+B+C+D+E+F- G)000
4Pajak yang tidak atau kurang dibayar (2-3.H)03.008.783.5013.008.783.501
5Sanksi administrasi:
A. Bunga Pasal 13(2) KUP01.314.275.9461.314.275.946
B. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
C. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
D. Kenaikan Pasal 13A KUP000
E. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
F. Jumlah sanksi administrasi (A+B+C+D+E)01.314.275.9461.314.275.946
6JumlahPPh yang masih harus dibayar (4+5.F)04.323.149.4474.323.149.447

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengeket adalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pomohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Terbanding) (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak20.059.156.67600
2PPh Pasal 23 yang Terutang3.008.783.50100
3Kredit Pajak:
A. PPh Ditanggung Pemerintah000
B. Setoran masa000
C. STP (pokok000

HHalaman 8 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

kurangbayar)
D. Kompensasi kelebihandari Masa Pajak ………000
E. Uang Tebusan yang telah dibayar000
F. Lain-lain000
G. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak……..000
H. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (A+B+C+D+E+F- G)000
4Pajak yang tidak atau kurang dibayar (2-3.H)3.008.783.50100
5Sanksi administrasi:
A. Bunga Pasal 13(2) KUP1.314.275.94600
B. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
C. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
D. Kenaikan Pasal 13A KUP000
E. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
F. Jumlah sanksi administrasi (A+B+C+D+E)1.314.275.94600
6JumlahPPh yang masih harus dibayar (4+5.F)4.323.149.44700

bahwa Alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dengan suku bunga rata rata tahun 2019 yaitu 10.58% atau sebesar Rp20.059.156.676,00 pada masa pajak Desember 2019 atas Utang Pemegang Saham dan Utang Hubungan Istimewa (Alasan koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan SPHP dan pada saat Keberatan Pajak);

HHalaman 9 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding (tidak setuju adanya objek pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman pada masa Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan dokumen perjanjian utang Pemohon Banding, maka Pemohon Banding memiliki utang kepada Pemegang Saham sebesar Rp81.769.892.385,00 dan utang kepada Pihak Hubungan Istimewa sebesar Rp107.825.161.268,00;

2. bahwa dokumen perjanjian utang yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham dan atau Pemohon Banding dengan Pihak Hubungan Istimewa tidak ada suku bunga pinjaman;

3. bahwa dokumen perjanjian utang yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham dan atau Pemohon Banding dengan Pihak Hubungan Istimewa telah di laporkan dalam laporan perpajakan;

4. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran atau tidak ada arus dana bunga pinjaman kepada pemegang saham dan atau pihak hubungan istimewa;

5. bahwa Terbanding telah mengabaikan dokumen perjanjian utang Pemohon Banding, dimana dokumen perjanjian adalah suatu perikatan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) seperti dalam:

Pasal 1313

Perjanjian adalah perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikat dirinya dengan satu orang atau lebih;

Pasal 1320 ayat (1)

Syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang mengikat dirinya;

Pasal 1338 ayat (1)

Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi pihak yang membuatnya;

Pasal 1340

Perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

HHalaman 10 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas ,Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding (tidak setuju adanya objek pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman pada masa pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00);

Usul Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal ;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 40/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 432/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

HHalaman 11 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang diterima tanggal 10 Desember 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 Desember 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak√ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditanda tangani oleh Ir. Jhoni Edward

Rajagukguk bertindak selaku:

HHalaman 12 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

- Direktur;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus, berdasarkan dokumen permintaan uraian banding yang diterima, tidak terdapat lampiran Surat

Kuasa Khusus.

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang√ dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Tangerang Barat Nomor LAP-666/RIKSIS/KPP.0802/2023 tanggal 06 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

HHalaman 13 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Menurut Wajib | Menurut Surat Koreksi

No Uraian Pajak Ketetapan Pajak ore xsi (Rp) (Rp) (Rp)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan
dengan surat Nomor 002/PJK/RTN/ARC/II/2024 tanggal tanpa tanggal, yang
diterima oleh KPP Pratama Tangerang Barat berdasarkan LPAD Nomor FORM-
05002178/BPS/KPP.080203/2024 tanggal 08 Maret 2024;
3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06
Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:
III. Analisa Pokok Sengketa
bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan,
berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,
surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa
atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1 IPenghasilan Kena Pajak / Dasar 20.059.156.676 20.059. 156.676

Pengeanaan Pajak

PPh Terutang NN 3 008 873 591 3.008 873.501

Mi Ka TAN ME MN

+ [PPR Kurang Bayar Ng 3 008 873 591 3008 873.501

8 (Sanksi Administras Ne 1.314 275 046 1.314 275 948

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) 4.323.149.447 4.323.149.447 dibayar

Semula Ditam bah/ Menjadi

No Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp)

1 (Penghasilan Kena Pajak ' Dasar 20.059, 158.676 20.059 156 676

Pengeanaan Pajak

PPh Terutang 3.008 873.501 Ng 3.008 873501

PPh Kurang Bayar 3.008 873.501 Ng 3.008 873 501

3 (Sanksi Administras 1.314 275.948 po 1.314.275.946

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) | 4.323 149.447 4.323 149.447 dibayar

HHalaman 14 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Keputusan Pemohon Koreksi yang

Uraian Keberatan Banding diajukan Banding (Rp) (Rp) (Rp)

Pokok Sengketa
A. Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 20.059.156.676
cfm Pemohon Banding Rp. 0
cfm SKPKB Rp. 20.059.156.676
cfm Terbanding Rp. 20.059.156.676
Menurut Terbanding
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal 12
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah
dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang
dibayar.

1 IPenghasilan Kena Pajak ' Dasar 20.059.156.676 (20.059. 158.67€)

Pengeanaan Pajak

Bi Terutang 3.008 873.501 P| (3.098.873.501)

PPh Kurang Bayar 3.008 873.501 Na (3.098.873.501)

5 (Sanksi Administrasi 1.314.275 948 Na (1.314.275.548)

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) 4323 148.447 (4.323 149.447) dibayar

HHalaman 15 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun;
Pasal 23 ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
e;
b. dihapus;

HHalaman 16 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang
telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
3) Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan
Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Pasal 12 ayat (1)
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak
berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan
bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman
telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya;
Pasal 12 ayat (2)
Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas
dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga
wajar;
b. Data dan Fakta
1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 23 yang
belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding
2) bahwa dalam proses penyelesaian permohonan Keberatan, Terbanding
(Peneliti) telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan,
Data dan Informasi Pertama dengan surat nomor S-185/WPJ.086/2024 pada
tanggal 14 Oktober 2024;

HHalaman 17 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

3) bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding
tidak memberikan buku, catatan, data dan informasi sehingga Terbanding
(Peneliti) mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data
dan Informasi Kedua dengan surat nomor S-209/WPJ.086/2024 pada tanggal
05 November 2024 dan memberikan dokumen yaitu:
- Perjanjian Hutang Pemegang Saham
- Perjanjian Hutang Hubungan Istimewa (Afiliasi)
- Rekening Korang Bank BRI Tahun 2019
- Rekening Korang Bank BCA Tahun 2019
4) bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan dan klarifikasi
perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa), yang hasil pembahasan
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan
Pemeriksa nomor BA-230/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 25 September 2024;
5) bahwa Terbanding (Peneliti) telah mengirimkan surat undangan pembahasan
dan klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat
nomor S-187/WPJ.086/2024 tanggal 15 Oktober 2024, yang hasil
pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak
dengan Pemohon Banding nomor BA-273/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 24
Oktober 2024;
c. Tanggapan Terbanding
bahwa berdasarkan ketentuan yang disampaikan di atas, maka alasan Pemohon
Banding dalam surat banding tidak dapat diterima karena:
1. bahwa keberatan diajukan oleh Pemohon Banding yaitu atas adanya koreksi
sebesar Rp20.059.156.676 pos Objek Pajak PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman;
2. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan perhitungan bunga pinjaman dengan
dasar adanya Utang Pemegang Saham dan Utang Hubungan Istimewa pada
neraca tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut :
Utang Pemegang Saham Rp. 81.769.892.385
Utang Hubungan Istimewa Rp. 107.825.161.268
Jumlah Rp. 189.595.053.653
*suku bunga rata-rata tahun 2019*) 10,58%
(Rp.189.595.053.653 x 10,58%) = Rp. 20.059.156.676

HHalaman 18 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

3. bahwa atas pengujian tersebut ditemukan Objek PPh Pasal 23 yang belum
dipungut PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman;
4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
menyatakan bahwa:
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak
berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan
bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman
telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya.
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat
suku bunga wajar;
bahwa sehingga Terbanding (Peneliti) berpendapat bahwa keempat syarat
tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu ketentuan tidak
terpenuhi, maka pinjaman tanpa bunga tidak diperkenankan dan pinjaman
tersebut tetap terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;
5. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP Nomor 94 Tahun 2010 yaitu
pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon
Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila perseroan
terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
kelangsungan usahanya. Oleh karena itu, untuk mengetahui kondisi keuangan
Pemohon Banding, Terbanding (Peneliti) menghitung tingkat likuiditas yaitu
membandingkan jumlah aktiva lancar dan jumlah hutang lancar pada tahun 2019;
6. bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 diketahui bahwa rasio
likuiditas Pemohon Banding sebagai berikut:
Jumlah aktiva lancar Rp. 744.910.265.149
Jumlah hutang lancar Rp. 25.866.641.929

HHalaman 19 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Tingkat Likuiditas2880%

7. bahwa beradasarkan laporan keuangan tahun 2019 diketahui tingkat likuiditas Pemohon Banding baik karena lebih dari 100% artinya Pemohon Banding mempunyai arus kas yang sehat dan memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban jangka pendek sehingga Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan likuiditas;

IV. Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 432/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan

HHalaman 20 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023 Tahun Pajak Desember 2019 atas nama PT. Alam Raya Cemerlang NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

bahwa dalam Surat Uraian bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 432/ARC/PPh23/V/2025/SBSUB tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding fidak setuju terhadap koreksi Terbanding (tidak setuju adanya objek pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman pada masa Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan dokumen perjanjian utang Pemohon Banding, maka Pernohon Banding memiliki utang kepada Pemegang Saham sebesar Rp81.769.892.385,00 dan utang kepada Pihak Hubungan Istimewa sebesar Rp107.825.161.268,00;

2. bahwa dokumen perjanjian utang yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham dan atau Pemohon Banding dengan Pihak Hubungan Istimewa tidak ada suku bunga pinjarnan;

3. bahwa dokumen perjanjian utang yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham dan atau Pemohon Banding dengan Pihak Hubungan Istimewa telah di laporkan dalam laporan perpajakan;

4. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran atau tidak ada arus dana bunga pinjaman kepada pemegang saham dan atau pihak hubungan istimewa;

5. bahwa Terbanding telah mengabaikan dokumen perjanjian utang Pemohon Banding, dimana dokumen perjanjian adalah suatu perikatan yang diatur datam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) seperti dalam:

Pasal 1313

Perjanjian adalah perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikat dirinya dengan satu orang atau lebih;

HHalaman 21 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Pasal 1320 ayat (1)

Syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang mengikat dirinya. Pasal 1338 ayat (1) Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi pihak yang membuatnya;

Pasal 1340

Perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya;

Dasar Hukum Pemohon Banding:

1. Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) butir a

Pinjarnan tanpa bunga dari pemegang saharn yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman terscbut bcrasal dari dan milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

2. Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) butir c

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

3. Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) butir d

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

d. Perseroan Terbatas penerirna pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

4. Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 18 (4) mengatur tentang Hubungan Istimewa dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan diantara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak bcrada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

HHalaman 22 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Pasal 8 ayat (4) secara spesifik menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat pengendalian manajemen atau penguasaan teknologi meskipun tidak terdapat hubungan kepemilikan;

6. Pasal 1233 KUH Perdata: Perikatan Iahir karena persetujuan atau karena undang-undang;

7. Pasal 1313 KUH Perdata: Perjanjian adalah perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikat dirinya dengan satu orang atau lebih;

8. Pasal 1320 KUH Perdata: Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian (1) Kesepakatan dari pihak-pihak yang mengikat dirinya (Toestemming);

(2) Kecakapan untuk mem buat suatu perikatan (Bekwaamheid);

(3) Suatu hal tertentu (Ondertverp);

(4) Suatu sebab yang halal (Oorzaak);

9. Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1): Perjanjian yang dibuat segera secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya;

10. Pasal 1340 KUH Perdata: Perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya;

Data dan Fakta Pemohon Banding:

1. bahwa Laporan Laba Rugi Usaha milik Pemohon Banding mengalarni Kerugian Usaha di tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan telah terlapor di perpajakan;

2. bahwa Kerugian usaha pada tahun 2016 sebesar Rp3.316.101.378,00, tahun 2017 sebesar Rp2.675.541.756,00, tahun 2018 sebesar Rp2.894.417.710,00;

3. bahwa Pemohon Banding telah mengalami kesulitan keuangan (Kas/Bank) pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019 untuk membiayai kegiatan usaha atau kelangsungan hidup perusahaan;

4. bahwa Pemohon Banding melakukan pinjarnan yang memiliki karakter Hubungan Istimewa (Pemegang saharn / Afiliasi Hubungan Istimewa) untuk membiayai kegiatan usaha atau kelangsungan hidup peru sahaan;

5. bahwa Pemohon Banding melakukan pinjaman yang memiliki karakter Hubungan Istimewa (Pemegang saham / Afiliasi Hubungan Istirnewa) dan

HHalaman 23 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

sumber pinjarnan tidak berasal dari pihak yang tidak memiliki karakter Hubungan Istimewa;

6. bahwa Pada tahun 2019 nilai pinjaman Pemohon Banding yang memiliki karakter Hubungan Istimewa sebesar Rp189.595.053.653,00 dengan rincian:

a. Pinjaman kepada Pemcgang Saham (Ultimate Beneficial Owner/UBO) sebesar Rp81.769.892.385,00;

b. Pinjaman kepada afiliasi perusahaan Indo Global Adyapratarna sebesar Rp107.825.161.268,00;

7. bahwa nilai pinjaman Pemohon Banding pada tahun 2019 sebesar Rp189.595.053.653,00 telah dicatat pada Laporan Keuangan dan Pemohon Banding tidak mcngakui adanya Biaya Bunga Pinjaman pada Laporan Keuangan tahun 2019 dikarenakan nilai pinjaman sesuai Perjanjian Utang antara Pemohon Banding dengan pemegang saharn atau PT Indo Global Adyapratarna tidak dikenakan bunga pinjaman;

8. bahwa Terbanding memakai Rasio Likuiditas atau membandingkan total aktiva lancar dengan total utang lancar untuk menentukan kondisi keuangan perusahaan. Menurut Pemohon Banding memakai rasio likuiditas itu tidak tepat, karena rasio likuiditas tidak mencerminkan fakta/kondisi keuangan yang ada/ sebenarnya, alasannya:

a. Semua jenis aktiva lancar seperti kas,bank,persediaan dianggap memiliki nilai/kualitas likuiditas yang sarna, faktanya:persediaan memiliki nilai/ kualitas likuiditas yang berbeda dengan kas,bank (Donald E.Kieso, Jerry J. Weyandt, Terry D. Warfield "Intermediate b. Semua jenis utang lancar dianggap memiliki jatuh tempo yang sarna, faktanya:jatuh tempo utang dapat berbeda beda (Donald E.Kieso, Jerry J. Weyandt, Terry D. Warfield "Intermediate Accounting"). ;

c. Karakter usaha perusahaan dianggap sama, faktanya: karakter usaha berbeda-beda seperti karakter usaha ritel berbeda dengan karakter usaha produksi (Ross, Westerfield,Jaffe dalam "Corporate Finance");

d. Rasio Likuiditas ada setelah adanya laporan keuangan tahun 2019 atau berakhirnya tahun pajak 2019, sedangkan faktanya: Pemohon Banding harus melakukan kegiatan usaha sejak awal tahun 2019;

HHalaman 24 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

9. bahwa berdasarkan laporan keuangan neraca per 31 Desember 2019 Pemohon Banding maka:

a. Semua jenis aktiva lancar seperti: Kas dan setara kas, Piutang Usaha, Persediaan memiliki nilai/kualitas likuiditas yang berbedabeda;

b. Semua jenis utang lancar seperf: Utang Bank, Utang Usaha, Utang Pajak memiliki nilai/kualitasjatuh tempo yang berbeda-beda;

10. bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan/memberikan dokumen yang diperlukan pihak Terbanding;

Bantahan atas SUB (Surat Uraian Banding):

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas adanya koreksi objek pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp20.059.156.676,00 yang diperoleh dari nilai pinjaman terkait hubungan istimewa sebesar Rp189.595.053.653,00 yang dikenai suku bunga sebesar 10.58% per tahun;

bahwa berdasarkan Dasar Hukum, Data dan Fakta dari Pemohon Banding maka nilai utang pemegang saham dan utang hubungan istimewa sebesar Rp189.595.053.653,00 tanpa ada suku bunga pinjaman merupakan bukan objek pajak PPh Pasal 23 tidak ada koreksi objek pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp20.059.156.676,00;

bahwa dalam Surat Bantahannnya, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Bukti P-2. SuratPermohonanPengajuanKeberatanPajak

Nomor002/PJK/RTN/ARC/II/2024 tanggal 8 Maret 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2019;

HHalaman 25 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Bukti P-4. Akta Nomor 13 tanggal 27 Oktober 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 13 tanggal 27 Oktober 2022 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6. KTP Direktur dan NPWP Direktur;

Bukti P-7. NPWP PT.ALAM RAYA CEMERLANG;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 432/SKp/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama Priandi;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 432/SKP/AR/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama Manonga Simbolon;

Bukti P-10. Surat Pemberitahuan No 001/I/ARC/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Alamat Email;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan No 001/I/ARC/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pernyataan Kesediaan Mengikuti Sidang Online;

Bukti P-12. Kontrak katalog Penyediaan Katalog Obat melalui Pelanggan Nomor

400 Tahun 2017;

Bukti P-13. Adendum Kedua Kontrak Katalog atas Kontrak katalog Penyediaan

Katalog Obat melalui Pelanggan Nomor 400 Tahun 2017;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-99/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024 atas nama Priandi;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Priandi;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 432/SKp/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama Priandi yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir. Jhoni Edward Rajagukguk (Direktur);

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 432/SKP/ARC/PPh23/I/2025/AKF tanggal 12 Juni 2025 atas nama Priandi yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ali Kusno Fusin (Direktur Utama);

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama Manonga Simbolon;

Bukti P-19. Pakta Integritas atas nama Manonga Simbolon;

HHalaman 26 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 432/SKMS/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama Manonga Simbolon yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir. Jhoni Edward Rajagukguk (Direktur);

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 432/SKP/ARC/PPh23/I/2025/AKF tanggal 12 Juni 2025 atas nama Manonga Simbolon yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ali Kusno Fusin (Direktur Utama);

Bukti P-22. Matriks sengketa dan alasan koreksi;

Bukti P-23. Alat bukti PPh Pasal 23 Pemohon Banding tertanggal 11 Juli 2025; Bukti P-24. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Desember 2019 antara Ali Kusno Fusin (Kreditur) dengan Pemohon Banding;

Bukti P-25. Perjanjian Hutang Hubungan Istimewa (Afiliasi) tanggal 31 Desember 2019 antara PT Indoglobal Adyapratama (Kreditur) dengan Pemohon Banding;

Bukti P-26. Akta Pengakuan Berutang Nomor 09 Tanggal 28 Februari 2025 yang disahkan oleh Notaris Rina Adriani, S.H.;

Bukti P-27. Akta Pengakuan Berutang Nomor 10 Tanggal 28 Februari 2025 yang disahkan oleh Notaris Rina Adriani, S.H.;

Bukti P-28. Akta Pernyataan Bersama Nomor 04 Tanggal 24 April 2025 yang disahkan oleh Notaris Rina Adriani, S.H.;

Bukti P-29. Akta Pernyataan Bersama Nomor 05 Tanggal 24 April 2025 yang disahkan oleh Notaris Rina Adriani, S.H.;

Bukti P-30. Surat Pernyataan Manajemen Nomor 003/III/ARC/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-31. Surat Pernyataan Manajemen Nomor 004/III/ARC/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti P-32. Akta Pernyataan Nomor 04 Tanggal 20 Juni 2025 yang disahkan oleh

Notaris Rina Adriani, S.H.;

Bukti P-33. Akta Pernyataan Nomor 05 Tanggal 20 Juni 2025 yang disahkan oleh

Notaris Rina Adriani, S.H.;

Bukti P-34. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 02 Tanggal 15 Juni 2017 yang disahkan oleh Notaris Erlly Hendriati Kuswandy, S.H., M.Kn.;

HHalaman 27 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Bukti P-35. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 38 Tanggal 25 Agustus 2022 yang disahkan oleh Notaris Erlly Hendriati Kuswandy, S.H., M.Kn.;

Bukti P-36. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 Tanggal 27 Oktober 2022 yang disahkan oleh Notaris Erlly Hendriati Kuswandy, S.H., M.Kn.;

Bukti P-37. Surat Konfirmasi Nomor 003/II/ARC/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Saldo Hutang Pemegang Saham Per 31 Desember 2019; Bukti P-38. Surat Konfirmasi Nomor 005/II/ARC/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Saldo Hutang Pemegang Saham Per 31 Desember 2019; Bukti P-39. Surat Permohonan Nomor 006/II/ARC/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Permintaan Data Piutang Afiliasi Pemohon Banding Per 31 Desember 2019;

Bukti P-40. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 beserta bukti penyampaian dengan status nihil yang disampaikan pada tanggal 30 April 2017 bukti penerimaan elektronik tanggal 27 April 2018;

Bukti P-41. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 beserta bukti penyampaian dengan status nihil yang disampaikan pada tanggal 30 April 2018 bukti penerimaan elektronik tanggal 27 April 2018;

Bukti P-42. Surat Permohonan dan Surat Jawaban Nomor 006/II/ARC/2025 tanggal 20 Juni 2025 (PB16);

Bukti P-43. Laporan Laba Rugi Usaha Tahun 2016 (PB 17);

Bukti P-44. Laporan Laba Rugi Usaha Tahun 2017 (PB 18);

Bukti P-45. Laporan Laba Rugi Usaha Tahun 2018 (PB 19);

Bukti P-46. Surat Pemberitahuan Nomor 001/VIII/ARC/2025 tanggal 5 Agustus 2025 (PB 20);

Bukti P-47. SPT Orang Pribadi Ali Kusno Fusin tahun 2019 (PB 21);

Bukti P-48. SPT PT Indoglobal Adyapratama tahun 2019 (PB 22);

Bukti P-49. Laporan Laba Ragi Usaha tahun 2019 (PB 23);

Bukti P-50. Kesimpulan Akhir nomor 432/ARC/PPh23/XI/2025 tanggal 19 November 2025;

Bukti P-51. Surat Keterangan Nomor 001/VI/ARC/2025 tanggal 12 Juni 2025;

HHalaman 28 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Bukti P-52. Akta Berita Acara Rapat PT Servitia Cemerlang Nomor 15 tanggal 25 Maret 2004 yang disahkan oleh Notaris Hartono, S.H.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa dan alasan koreksi;

Bukti T-2LHP;

Bukti T-3KKP;

Bukti T-4LPK;

Bukti T-5 Pendapat akhir tanpa nomor tanggal 10 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 432/ARC/PPh23/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran HHalaman 29 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23020.059.156.67620.059.156.676

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00 dengan dalil bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dengan suku bunga rata rata tahun 2019 yaitu 10.58% atau sebesar Rp20.059.156.676,00 pada masa pajak Desember 2019 atas Utang Pemegang Saham dan Utang Hubungan Istimewa;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan buku besar, ledger dan juga dokumen pendukung lainnya, sehingga Pemeriksa hanya menggunakan Laporan Keuangan 2019 dan 2018;

HHalaman 30 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa diketahui terdapat hutang Pemohon Banding kepada Pemegang Saham yakni:

- kepada Ali Kusno: Pemohon Banding memiliki hutang sebesar Rp81.769.892.385

- kepada PT Indo Global (Afiliasi): Pemohon Banding memiliki hutang sebesar Rp107,8 Milliar bahwa terhadap pinjaman dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dibebani biaya bunga;

bahwa terkait dengan pinjaman a quo, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP-94 Tahun 2010) yang menyatakan:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa terhadap pinjaman dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding harus dibebani biaya bunga dengan suku bunga rata rata tahun 2019 sebesar 10.58% dan harus dikenakan PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan perhitungan bunga pinjaman dengan dasar adanya Utang Pemegang Saham dan Utang Hubungan Istimewa pada neraca tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

Utang Pemegang SahamRp.81.769.892.385

Utang Hubungan IstimewaRp. 107.825.161.268

JumlahRp. 189.595.053.653

HHalaman 31 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

suku bunga rata-rata tahun 201910,58% (Rp.189.595.053.653 x 10,58%)Rp.20.059.156.676 bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP Nomor 94 Tahun 2010 yaitu pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Oleh karena itu, untuk mengetahui kondisi keuangan Pemohon Banding, Terbanding menghitung tingkat likuiditas yaitu membandingkan jumlah aktiva lancar dan jumlah hutang lancar pada tahun 2019;

bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 diketahui bahwa rasio likuiditas Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah aktiva lancarRp. 744.910.265.149

Jumlah hutang lancarRp. 25.866.641.929

Tingkat Likuiditas2880% bahwa beradasarkan laporan keuangan tahun 2019 diketahui tingkat likuiditas Pemohon Banding baik karena lebih dari 100%;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding mempunyai arus kas yang sehat dan memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban jangka pendek sehingga Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan likuiditas;

bahwa pada pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan, Terbanding menyatakan bahwa usaha Pemohon Banding adalah Real Estate, sehingga semuanya terkait dengan PPh Final;

bahwa oleh Terbanding (in casu Pemeriksa), SPT PPh Badan Pemohon Banding seharusnya dilaporkan sebagai PPh Final;

bahwa oleh karena itu Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak melakukan koreksi negatif atas biaya bunga di SPT PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Koreksi koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya dan mengusulkan Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi a quo;

HHalaman 32 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen perjanjian utang Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa benar Pemohon Banding memiliki utang kepada Pemegang Saham sebesar Rp81.769.892.385,00 dan utang kepada Pihak Hubungan Istimewa sebesar Rp107.825.161.268,00;

bahwa dokumen perjanjian utang yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham dan atau Pemohon Banding dengan Pihak Hubungan Istimewa menyatakan tidak ada suku bunga pinjaman;

bahwa dokumen perjanjian utang yang telah disepakati antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham dan atau Pemohon Banding dengan Pihak Hubungan Istimewa telah di laporkan dalam laporan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran atau tidak ada arus dana bunga pinjaman kepada pemegang saham dan atau pihak hubungan istimewa;

bahwa Terbanding telah mengabaikan dokumen perjanjian utang Pemohon Banding, dimana dokumen perjanjian adalah suatu perikatan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) seperti dalam:

Pasal 1313

Perjanjian adalah perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengikat dirinya dengan satu orang atau lebih;

Pasal 1320 ayat (1)

Syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang mengikat dirinya;

Pasal 1338 ayat (1)

Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi pihak yang membuatnya;

HHalaman 33 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Pasal 1340

Perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-25 Perjanjian Hutang Hubungan Istimewa (Afiliasi) tanggal 31 Desember 2019 antara PT Indoglobal Adyapratama (Kreditur) dengan Pemohon Banding;

Bukti P-26 Akta Pengakuan Berutang Nomor 09 Tanggal 28 Februari 2025 yang disahkan oleh Notaris Rina Adriani, S.H.;

Bukti P-27 Akta Pengakuan Berutang Nomor 10 Tanggal 28 Februari 2025 yang disahkan oleh Notaris Rina Adriani, S.H.;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya dan karenanya atas Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta keterangan dari para pihak yang bersengketa, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) berdasarkan fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding memiliki pinjaman dari pemegang saham tanpa dikenakan biaya bunga;

bahwa terbukti bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pinjaman a quo tidak memenuhi persyaratan Pasal 12 PP-94 Tahun 2010 dan karenanya harus dikenakan biaya bunga;

HHalaman 34 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

bahwa atas biaya bunga a quo, Terbanding mendalilkan sebagai obyek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan utang piutang terkait dengan pinjaman yang diterimanya, Pemohon Banding telah menandatangani perjanjian dan dapat diberlakukan asas Pacta Sund Servanda:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 secara keseluruhan telah dipenuhi dalam perjanjian utang piutang a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP Nomor 94 Tahun 2010 tidak dapat dijadikan alasan untuk mendalilkan bahwa pinjaman antara Pemohon Banding dengan Pemegang Sahamnya harus dicatat dan dibebani bunga yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 tanggal 11 November 2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Per 32 Tahun 2011) mengatur:

Pasal 2 (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

HHalaman 35 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Pasal 21 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

(2) Atas penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaian penghitungan pajaknya.

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00 adalah merupakan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa terhadap para pemegang saham Pemohon Banding yang memberikan pinjaman kepada Pemohon Banding (yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri) tidak dilakukan koreksi terkait dengan penghasilan bunga sehubungan dengan biaya bunga yang harus dicatat sebagai beban oleh Pemohon Banding sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019

HHalaman 36 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

sebesar Rp20.059.156.676,00 adalah tidak didasarkan pada data serta keterangan yang sebenarnya;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

HHalaman 37 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

HHalaman 38 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp20.059.156.676,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 201920.059.156.676020.059.156.676

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp20.059.156.676,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp20.059.156.676,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp0,00

HHalaman 39 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 230
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
Kredit Pajak0
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

HHalaman 40 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023, atas nama PT ALAM RAYA CEMERLANG, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Komplek Alam Raya, Belendung Blok A, No.1, Benda, Kota Tangerang, Banten, Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Banten (domisili elektronik alamrayacemerlang123@gmail.com) sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui E-Tax Court pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

HHalaman 41 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Alam Raya Cemerlang

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.