P U T U S A N
Nomor PUT-000953.12/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00060/203/19/402/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000953.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALAM RAYA CEMERLANG, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Komplek Alam Raya, Belendung Blok A, No.1, Benda, Kota Tangerang, Banten, Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Banten, (domisili elektronik alamrayacemerlang123@gmail.com) dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ir. Jhoni Edward Rajagukguk jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Priandi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-99/PP/IKH/2024 tanggal 15 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 1. Nomor 432/SK/ARC/PPN/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir. Jhoni Edward Rajagukguk sebagai Direktur,
2. Nomor 432/SKP/ARC/PPN/I/2025/AKF tanggal 12Juni 2025 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ali Kusno Fusin sebagai Direktur Utama,
2. Nama: Manonga Simbolon,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024,