P U T U S A N
Nomor PUT-000937.27/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02544/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00032/241/20/053/24 tanggal 2 April 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000937.27/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
LS Cable & System Ltd, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000, beralamat di APL Tower Podomoro City LT 10 Suite 3 Jl. Letjen S Parman Kav-28 RT 000 RW 000, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Im Dong Wook, jabatan Kepala Perwakilan, yang dibuktikan dengan Fotokopi Bermeterai Nomor Induk Berusaha : 0220001532379 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 27 Mei 2020, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Aji Mukti Saputra
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus: 030/LSCNSI/I/2025 tanggal 28 Januari 2025;
Izin Kuasa Hukum: KEP-089/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;
untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;