Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-000932.27/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

LS Cable & System Ltd, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000932.27/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000932.27/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

LS Cable & System Ltd, NPWP 03.007.536.0.063.000, beralamat di APL Tower Podomoro City LT 10 Suite 3 Jl. Letjen S Parman Kav-28 RT 000 RW 000, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Im Dong Wook, Jabatan Kepala Perwakilan berdasarkan Fotokopi Bermeterai Nomor Induk Berusaha : 0220001532379 yang diterbitkan di Jakarta, tanggal 27 Mei 2020, , selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Aji Mukti Saputra

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus: 023/LSCNSI/I/2025 tanggal 30 Agustus 2024

Izin Kuasa Hukum: KEP-089/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Juni Ariani / 197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Yoma Ayu Puspa Dewi/198204142002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Harry Sentosa/ 198410212009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2296/WPJ.07/2025 tanggal 8 Agustus 2025;;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 478/PP/BR/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00052/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETEITAFAN SALAK KLE ASS GAYA

PAJAK PENISHASILAY IMA PASAL "5 tings tetu eeu Geser 77 F Ween eal TE Tn Ve aa .

. Trt SN at perme rsa Stes ier re TT ta te ena lan tali chan

. AA Lab Falak BS Rn aa pr

: Sa pena LD LE cab aan AEST ita na OCA ae ee EL ace ee 2 te

Bo Ta RSA cst thats St a ee -

" 2 one ug Tana IS Bo cur a aa “9 :

Ho ab ee tae Bp nba TE an ai ng ane Pat HL nan si AI tk I tae Tae beet Bo . 1

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/LSCNS_ID/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak023.129.979.33623.129.979.336
PPh Final Pasal 15 Terutang0101.771.909101.771.909
Bunga Pasal 13 (2) KUP044.453.97044.453.970
PPh Badan YMH/ (lebih) Dibayar0146.225.879146.225.879

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal tentang 19 November 2024 menyatakan Menolak dan dengan perhitungan sebagai berikut:

- . Dditeattilaatie

Semula . aa Nleodipercd:

Ulrevistn (Wdikiuranei)

0. (kp MEN Iki fer yap ae a Dasar Pengenaan DA LAPANG 3 ga TA

Lo... Pajak ao. en lo Pajak Peraehasilan Mad ve) ead 9 LOL 7 1.0

& ge . ue ~f fone " ra 0000 (PPh) Terutang . , 7 a 2.

oa Kredit Pajak O Uu ta a Kornpurnsusi Naas | Gj Bs

Pajak SSecbocdurrniriyya i ~ ar. PP Ropers’ Chebot boa | POL ey IL Ga o TE er

Pain oe ee re 0.

Ta Sanksi Administrasi TOL La) PP a. Jurmlah Pajak yang masih harusys(lebih) 1-22 Bx ig Pet AA au cdi biaya ; _ 7

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan KeberatanNomorKEP-02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024tanggal 19 November 2024 sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

a. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

a) Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

b) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1) Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

2) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang Dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 19 November 2024 diterima pada tanggal 19 November 2024.

c) Pemenuhuan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

1 Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding. 2 Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

d) Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Im Dong Wook jabatan selaku Kepala Perwakilan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha : 0220001532379 yang diterbitkan di Jakarta, tanggal 27 Mei 2020.

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 19 November 2024 sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

b. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1) Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Badan dan Orang Asing berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak023.129.979.33623.129.979.336
PPh Final Pasal 15 Terutang0101.771.909101.771.909
Bunga Pasal 13 (2) KUP044.453.97044.453.970
PPh Badan YMH/ (lebih) Dibayar0146.225.879146.225.879

2) Atas surat ketetapan tersebut, Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 012/LSCNS_ID/VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut.

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak023.129.979.33623.129.979.336
PPh Final Pasal 15 Terutang0101.771.909101.771.909
Bunga Pasal 13 (2) KUP044.453.97044.453.970
PPh Badan YMH/ (lebih) Dibayar0146.225.879146.225.879

3) Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sudah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 19 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut.

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak23.129.979.336023.129.979.336
PPh Final Pasal 15 Terutang101.771.9090101.771.909
Bunga Pasal 13 (2) KUP44.453.970044.453.970
PPh Badan YMH/ (lebih) Dibayar146.225.8790146.225.879

c. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian adalah sebagai berikut.

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak023.129.979.33623.129.979.336
PPh Final Pasal 15 Terutang0101.771.909101.771.909
Bunga Pasal 13 (2) KUP044.453.97044.453.970
PPh Badan YMH/ (lebih) Dibayar0146.225.879146.225.879

Koreksi yang diajukan Banding adalah atas koreksi PPh Final Pasal 15 sebesar Rp. 146.225.879, dengan uraian sebagai berikut.

Alasan Koreksi Menurut Alasan Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian terdapat objek PPh Final Pasal 15 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding yaitu disebabkan karena LS Cable & System Ltd Korea Selatan memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Pemohon Banding LS Cable & System Ltd Nomor NPWP : 03.007.536.0-063.000 berdiri sejak 13 Agustus 2009 hal ini sesuai denhan izin dari BKPM Nomor : 62/IV/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 dan terdaftar memiliki NPWP sejak tanggal 2 September 2009, Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan dari Perusahaan Asing LS Cable & System Ltd yang berkududukan di Korea Selatan. Berdasarkan data PIB pada aplikasi portal DJP diketahui bahwa LS Cable & System Ltd yang berkududukan di Korea Selatan selama bulan November dan Desember tahun 2018 melakukan kegiatan ekspor ke konsumen yang berada di Indonesia.

Atas kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding LS Cable & System Ltd maka jumlah ekspor yang dilakukan oleh LS Cable &

System Ltd yang berkedudukan di Korea Selatan kepada konsumen di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU HPP dan ketentuan PMK Nomor : 634/KMK/.04/1994 terutang tarif efektif sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Dasar Hukum :

a) PPh Pasal 15 UU PPh b) Pasal 12 Ayat 3 UU KUP

Alasan Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi PPh Final Pasal 15 tersebut, dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut :

a) Formal Keterangan dan terdaftarnya Perusahaan

Pemohon Banding adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) LS Cable & System Ltd yang terdaftar memiliki NPWP Nomor : 03.007.536.0-063.000 di Indonesia adalah hanya untuk kewajiban perpajakan atas pemotongan dan pemungutan sebagaimana Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bahwa berdasarkan klasifikasi jenis KPPA yang ada dalam legalitas pendirian KPPA yang disahkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 62/IV/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 adalah hanya untuk kegiatan bersifat riset yaitu sebagaimana kutipan berikut.

2. KPPA tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tdak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan — sesuatu perikatan'Iransaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor : PEM- 06534/WPJ.04/KP.0303/2009 jenis Klasifikasi Usaha (KLU) dari BUT LS Cable System Ltd adalah KLU 74130-Jasa Riset Pemasaran, bahwa atas kegiatan yang dilakukan KPPA LS Cable & System Ltd di Indonesia tersebut bukan merupakan kegiatan promosi produk, sehingga bukan merupakan objek pajak PPh Final Pasal 15 dan tidak ada kewajiban atas pembayaran PPh Pasal 15.

Bahwa berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor : S-5765KT/WPJ.04/KP.0803/2016 tertanggal 13 Oktober 2016 jenis Klasifikasi Usaha (KLU) dari KPPA LS Cable & System Ltd adalah KLU 73200 – Penelitian Pasar dan Jejak

Pendapat Masyarakat, sehingga bukan merupakan objek pajak

PPh Final Pasal 15 dan tidak ada kewajiban atas pembayaran PPh Pasal 15.

1. Nama “1S CABLE & SYSTEM LTB

2. Nomor Pokor Wajib Pajak (NPWVE 3 | O3.007 336.0-663. 030

Namoar induce Kependudukan (XTRA Doe

3 Klas fkas: Layangan Usaha (KLU Utama — 43200 - PENELIT-AN PASAR DAN JAJAK

PENDAPAT MASYARAKAT

4 Alamat "SME TOWER LT. 14. JL. JEND. GAT SI

SUBROTO KAV. 9d

PANCORAN PANCORAN

JAKARTA SELATAN OK JAKARTA a, Kategeri > Badan

4 Tanggal Mulai Terdaltar 2 Semlomiber BN09 fo Kewagiitaan Sajan .

PPh Sendiri: Pemotongan dan Pemungutan PPh:

Isl PPh Pasai 25 Pel PPh Pasal ayat isi j [1 PPh Pasa! 25 OPPT [| PPh Pasal 15

[vy] PPh Pasal eo 1) PP Pasal 14

LoL) PPh Final “| PP Pasal 2!

Bahwa berdasarkan dengan Perjanjian P3B (Tax Treaty) antara Indonesia dengan Korea Selatan disebutkan dalam Pasal 5 tentang syarat KPPA, berdasarkan Pasal 5 tersebut KPPA LS Cable & System Ltd memenuhi syarat menjadi KPPA, sehingga dapat menikmati perjanjian P3B (Tax Treaty).

Bahwa dalam Pasal 5 (1) P3B Indonesia dengan Korea menyebutkan :

a) Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan

Bahwa dalam Pasal 5 Ayat (4) P3B Indonesia dengan Korea Menyebutkan ;

1.Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :

(a)penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang- barang atau barang dagangan milik perusahaan;

(b)pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

(c)pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

(d)pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;

(e)pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan- kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan- kepentingan perusahaan.

Bahwa LS Cable & System Ltd Korea Selatan adalah perusahaan yang berdomisili di Korea Selatan dan menikmati perjanjian P3B (Tax Treaty), hal ini sesuai dengan keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak Korea Selatan Nomor : 7270-956- 5256-687.

Bahwa biaya entertainment serta biaya lain yang dibiayakan pada KPPA LS Cable & System Ltd adalah biaya sehubungan biaya operasional perusahaan dalam rangka kegiatan mengumpulkan informasi di Indonesia, sedangkan biaya gaji adalah bagian dari kompensasi yang diberikan oleh Kantor Pusat atas jerih payah dari para pegawainya di Indonesia, sehingga biaya tersebut tidak ada

hubunganya dengan kegiatan marketing untuk meningkatkan

penjualan Kantor Pusat di Korea Selatan.

b) Formal atas perolehan Keterangan dari Pihak Ketiga

Bahwa dalam Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak memberikan bukti-bukti dan keterangan berupa permohonan Berkas acara pemeriksaan/pemberian keterangan (BAP) dari para pelanggan LS Cable & System Ltd (Kantor Pusat). Dalam dokumen pemberian keterangan tersebut kami tidak meyakini bahwa berkas permintaan keterangan telah sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat 3 UU KUP No 28 tahun 2007 sttd UU No 7 tahun 2021 yang berbunyi:

”Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Kemudian dalam PMK NOMOR 17/PMK.03/2013 pasal 12 huruf 2F yang berbunyi:

”Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.”

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka Pemohon Banding berpendapat bahwaKPPA LS Cable & System Ltd tidak menjalankan fungsi marketing untuk meningkatkan penjualan Kantor Pusat di Korea Selatan, sehingga atas koreksi PPh Final Pasal 15 tersebut seharusnya dibatalkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

d. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1) Surat Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2) Pemohon Banding sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

3) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum.

4) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Demikian surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya demi kepastian hukum dan keadilan dalam pembayaran pajak (ex aequo et bono).

bahwa Pemohon Banding didalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiKeputusanDJPNo.KEP-

02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan No. 012/LSCNS_ID/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024

Bukti P-3FotokopiSKPKBPPhFinalPasal15No.

00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024

Bukti P-4Fotokopi bermeterai Nomor Induk Berusaha :

0220001532379 yang diterbitkan di Jakarta, tanggal 27 Mei 2020

Bukti P-5Fotokopi Izin BKPM Perihal Kegiatan Kantor Perwakilan

Perusahaan Orang Asing Nomor 62/IV/2009 tanggal 3 Agustus 2009

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00052/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Saudara Nomor : U- 000932.27.2025/PAN/2025 tanggal 11 Februari 2025 berkenaan dengan surat banding dari LS Cable & System Ltd Nomor 010/LSCNSI/II/2025

tanggal 3 Februari 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 6 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 diterima tanggal 19 November 2024.terima g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal tanggal 19 November 2024 h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran pajak i. SuratBandingditandatanganioleh

Muhammad John Andrew (Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurusyangberkedudukandi

- Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, sepanjang tidak ditemukan data dan/atau informasi lain, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Desember 2019, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Badan dan Orang Asing Nomor LAP-00263/RIKSIS/KPP.0707/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Pemohon . Pembahasan

Uraian Banding Terbanding Akhir Disetujui (Rol {Rp} (Rp)

1| Senghasilan Kena Paiak-Dasar o 239.129.979.336 0

Pe igenaan Paiak

2 | Paak Penghasilan Final Pasal 15 o 101.771.895 c yang teritana

3] “redit Paiak a. PPh Ditangaung Pemerintah b. Serah Wasa be La 5 c. STP ipokos kurang bavarj d. Kombensasi kelehihan dar Masa

Palak ..

e. Wand Tebusan yang celah d bavar f Lain-ain g. Kombensasi kelehihah ke Masa

Paiak h. Jumlah balak yg dpt dikreditkan a o s fath+c+d+ettq) ” — ”

4 PA AK yang tdakikurang dibavar i2- Ce 101.771.999 Fe

5] Sanksi admin strasi a. B.inga Pasal 15 is: KUP be 41433. 875 c b. Kenaikan Pasal 13 03) KUP o Lai 0

Cc. B.inga Pasal 13 (5S: KUP be La 5 d. Kenaikan Pasal 134 <UP z Di Cc e. Kernaika1 Pasal 16 avat 131 UU - Pn a f Jumlah sanksi administrasi o 44.453. 970 c

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 012/LSCNS_ID/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang diterima KPP Badan dan Orang Asing tanggal 26 Juni 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005088/BPS/KPP.070703/2024 tanggal 26 Juni 2024.

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

po ~ Tn - i | Jilat lbh:

i . Semula .: Alena

Uratan (Dikurangi) j (RD (RJ Ba eyes - IA a eae a. Dasar Pengenaan 22. OG ata aa, ly 2 poeta aa,

Pajak ;

i 1a. Pajak Penghasilan —-— | aa

IN _ LUL.F FTO | ) Ma PPE eQa (PPh) Terutang ; 0 | '

c. Kredit Pajak 0 | NN ( a. Kompensusi Masa

+: . Uu ul pa

Pajak Sebelumnya.

- PPh Kurang, (Lebih a 0.

« ef (Leb | LOL PY Laga u| Mi) oe Isa

0 Bayar f. Sanksi Administrasi JA ISO Uu La Ta NI PENA

8. Jumlah Pajak vang masih harus Gebih) 140.225.876 (8) Tebe SG

— dibayar

III.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 1523.129.979.336023.129.979.336

Menurut Pemohon Banding

Dalam Surat Permohonannya, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan bahwa sejak bulan April 2019 sudah tidak ada karyawan yang bekerja di kantor perwakilan, sehingga kantor perwakilan sudah tidak ada aktivitas operasional karena sudah tutup.

2. Koreksi Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Tax Treaty antara Indonesia dan Korea Selatan.

3. Perubahan terakhir atas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas NPWP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan KLU 73200 - Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, tidak terdapat kewajiban perpajakan atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 15.

4. Informasi pada dokumen legalitas pendirian BUT yang disahkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 62/IV/2009 tanggal 31 Agustus 2009 diketahui bahwa klasifikasi jenis BUT untuk Pemohon Banding adalah hanya untuk kegiatan bersifat riset.

5. LS Cable System Ltd Korea Selatan adalah perusahaan yang berdomisili di Korea Selatan, sesuai dengan keterangan domisili yang

dikeluarkan oleh Otoritas Pajak Korea Selatan Nomor: 7270-956-5256- 687, sehingga dapat menikmati perjanjian P3B (Tax Treaty).

6. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 P3B antara Indonesia dan Korea Selatan yang mengatur tentang syarat BUT diketahui bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat menjadi BUT, sehingga dapat menikmati perjanjian P3B (Tax Treaty).

7. Pengeluaran-pengeluaran yang dibiayakan oleh Pemohon Banding, seperti biaya entertainment, biaya gaji, dan biaya lainnya, adalah biaya sehubungan biaya operasional perusahaan dalam rangka kegiatan mengumpulkan informasi di Indonesia, sehingga biaya tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan marketing untuk meningkatkan penjualan Kantor Pusat di Korea Selatan.

8. Dokumen Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) dari para pelanggan LS Cable System Ltd (Korea Selatan/Kantor Pusat) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU KUP.

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf c

Yang menjadi subjek pajak adalah bentuk usaha tetap.

b) Pasal 2 ayat (1a)

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

c) Pasal 2 ayat (4) huruf d

Subjek pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

d) Pasal 2 ayat (5)

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; ....dst"

e) Penjelasan Pasal 2 ayat (5)

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

f) Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; dan penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

g) Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

h) Penjelasan Pasal 15

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).

3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, mengatur:

a) Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

b) Pasal 2 ayat (1)

Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.

c) Pasal 2 ayat (2)

Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

4) P3B Indonesia dan Korea selatan, mengatur:

a) Pasal 5 ayat (1)

Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap di mana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.

b) Pasal 5 ayat (2)

Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi : (a) suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; dan (f) suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya.

c) Pasal 5 ayat (4) huruf d

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi : pengurusan suatu tempat tetap semata- mata untuk maksud membeli barang- barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;

d) Pasal 7 ayat (1)

Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi

hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.

5) Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, mengatur PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

6) Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), mengatur Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Data dan Fakta

1) Terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp23.129.979.336,-.

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Pemohon Banding memiliki tempat usaha yang bersifat permanen (fixed place) berupa kantor (office) sebagai kantor perwakilan (a branch) dari LS Cable & System Ltd (Korea Selatan) dan digunakan sebagai tempat kedudukan manajemen (a place of management) di Jakarta, Indonesia.

b) Pemohon Banding menjalankan aktivitas secara terus menerus selama kurang lebih 14 tahun dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2023, berniat untuk melanjutkan aktivitas usahanya, dan tidak diketahui kapan akan berhentinya (indefinitely continuing).

c) Pemohon Banding menjalankan aktivitas yang sangat penting bagi kantor pusat (head office) secara keseluruhan yaitu melakukan kunjungan kerja ke konsumen; memberikan informasi produk yang dijual melalui promosi, pemasaran, dan penawaran produk; terlibat dalam proses pemesanan barang yang diimpor; melakukan komunikasi dengan calon pembeli (potensial buyer); dan memberikan layanan purna jual kepada konsumen.

d) Aktivitas tersebut telah melebihi daripada aktivitas persiapan (preparatory) dan penunjang (auxiliary) serta bersifat menciptakan penjualan dan menambah laba Kantor Pusat yang dapat dilihat dari adanya ekspor barang dari Korea Selatan ke Indonesia secara rutin dan bersifat terus menerus.

3) Berdasarkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB), LS Cable & System Ltd (Korea Selatan) melakukan penjualan kepada konsumen yang berada di Indonesia dengan nilai ekspor bruto sebesar Rp141.768.648.259,-untukTahun2019dansebesar Rp23.129.979.336,- untuk Masa Pajak Desember 2019.

4) Atas kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding maka nilai ekspor bruto yang dilakukan oleh LS Cable & System Ltd yang berkedudukan di Korea Selatan kepada konsumen yang berada di Indonesia merupakan objek PPh Final Pasal 15 UU PPh.

5) PPh Final Pasal 15 terutang dihitung dengan tarif sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994.

Data dan Informasi

1) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas NPWP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor S-64KT/WPJ.07/KP.0703/2021 tanggal 24 Februari 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 2 September 2009 dan memiliki kewajiban perpajakan antara lain melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal

Pemohon Banding diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh.

2) Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp141.768.648.259,- pada SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00006/506/19/053/24 tanggal 2 April 2024.

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak hanya semata-mata untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan LS Cable & System Ltd (Korea Selatan).

2) Pemohon Banding secara substansi memenuhi persyaratan sebagai BUT yang melakukan usaha atau kegiatan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan P3B Indonesia - Korea Selatan.

3) Penjualan barang yang dilakukan oleh LS Cable & System Ltd (Korea Selatan) kepada konsumen di Indonesia merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pemohon Banding sebagai BUT.

4) Pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelunasan PPh bagi Pemohon Banding sebagai BUT dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh.

5) Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 15 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama LS Cable & System Ltd NPWP : 030075360063000 / 0030075360063000 NITKU : 0030075360063000000000.

bahwa Terbanding didalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 012/LSCNS_ID/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-4. FotokopibermeteraiNomorIndukBerusaha:

0220001532379 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 27 Mei 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Izin BKPM Perihal Kegiatan Kantor Perwakilan

Perusahaan Orang Asing Nomor 62/IV/2009 tanggal 3 Agustus 2009;

Bukti P-6. Fotokopi Izin BKPM Perihal Kegiatan Kantor Perwakilan

Perusahaan Orang Asing Nomor 62/IV/2009 tanggal 3 Agustus 2009;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-

64KT/WPJ.07/KP.0703/2021 tanggal 24 Februari 2021, Bukti P-8. Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama IM Dong Wook, Bukti P-9. Paspor atas nama IM Dong Wook,

Bukti P-10. NPWP atas nama IM Dong Wook,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP atas nama Aji

Mukti Saputra;

Bukti P-12. Kartu Kuasa Hukum, KTP atas nama Indra Kusuma;

Bukti P-13. Fotokopi Nomor Induk Berusaha : 0220001532379 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 27 Mei 2020;

Bukti P-14. Surat Power of Attorney tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-15. Screenshot email korespondensi permohonan permintaa

POA atas nama Don Wook beserta terjemahannya;

Bukti P-16. Pakta Integritas;

Bukti P-17. Surat Ketetapan Pajak PPh Badan, Pasal 21, Pasal 23 selama Tahun 2020;

Bukti P-18. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02486/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 November 2024; Bukti P-19. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00025/241/20/053/24 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-20. Account Statement IDR 2020,

Bukti P-21. Account Statement USD 2020,

Bukti P-22. Contoh email kegiatan di Indonesia,

Bukti P-23. Daftar pegawai beserta Job Descriptionnya,

Bukti P-24. Struktur Organisasi Tahun 2018,

Bukti P-25. SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2020.

Bukti P-26. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020,

Bukti P-27. Invoice dan Faktur Pajak kepada IKRA Consulting;

Bukti P-28. Rekening Koran Hanna Bank USD periode April-Mei 2019, Bukti P-29. Laporan Biaya Perusahaan Tahun 2020,

Bukti P-30. Kontrak Kerja atas nama Danang Hergandaru;

Bukti P-31. Kontrak Kerja Perpanjangan atas nama Danang Hergandaru, Bukti P-32. Monthly Report April, Agustus, Desember 2018,

Bukti P-33. Peraturan KEP-634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994;

Bukti P-34. P3B Pemerintah Indonesia dengan Korea;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis;

Bukti P-36. Perjanjian Pinjam Pakai;

Bukti P-37. Surat Pemberitahuan Perubahan Alamat Korespondensi Bukti P-38. Closing Statement,

Bukti P-39. Daftar alat bukti yang telah di materaikan;

Bukti P-40. Perjanjian Pinjam Pakai Kantor APL-LS Cable;

Bukti P-41. Surat Pemberitahuan Alamat Korespondensi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas Nomor ST-1188/WPJ.07/2025 tanggal 28 April 2025;

Bukti T-2LPK;

Bukti T-3Surat Tugas Nomor ST-1645/WPJ.07/2025 tanggal 13 Juni 2025,

Bukti T-4Matriks dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6Surat Tugas Nomor ST-1936/WPJ.07/2025 tanggal 8 Juli 2025,

Bukti T-7Surat Tugas Nomor ST-2187/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-8Closing Statement,

Bukti T-9Surat Tugas Nomor ST-2296/WPJ.07/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

Bukti T-10 PutusanPengadilanPajakNomor:Put-

90122/PP/M.XIVA/27/2017 Tahun 2017,

Bukti T-11 PutusanPKMahkamahAgungNomorPut-

2353/B/PK/PJK/2018 atas PK Put-90122,

Bukti T-12 PutusanPengadilanPajakNomor:Put-

76030/PP/M.VIA/27/2016 Tahun 2016,

Bukti T-13 PutusanPengadilanPajakNomor:Put-

006789/27/2022/PP/M.XIA Tahun 2023,

Bukti T-14 PutusanPengadilanPajakNomor:Put-

007985/27/2023/PP/M/XIVB Tahun 2024,

Bukti T-15 BAPK November 2023,

Bukti T-16 BAPK Oktober 2023,

Bukti T-17 Indokomas Buana Perkasa Balasan Surat Nomor S-283, Bukti T-18 Kamesa Putra Pratama Balasan Surat Nomor S-284, Bukti T-19 Rekap Jawaban,

Bukti T-20 Surat Nomor S-1785 Duta Listrik Graha Prima, promosi, Bukti T-21 Surat Nomor S-1791 Kemesa Putra Pratama, pemasaran, purna jual,

Bukti T-22 Surat Nomor S-1793 Indokomas Buana Perkasa, pemasaran, pesanan,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keputusan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 November 2024, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024, sehingga Surat Banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 19 November 2024, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp101.771.909, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp50.885.955, namun jumlah tersebut belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan banding diterbitkan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;

bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, ditandatangani oleh Im Dong Wook, Jabatan Kepala Perwakilan berdasarkan Fotokopi Bermeterai Nomor Induk Berusaha : 0220001532379 yang diterbitkan di Jakarta, tanggal 27 Mei 2020, berhak menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/LSCNSI/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Objek PPh Final Pasal 150,00,23.129.979.336,0023.129.979.336.00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai keterangan, dalil, dan alat bukti, yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep. keberatan (Rp,00)Sengketa Koreksi (Rp,00)
1DPP PPh Pasal 15 Final023.129.979.33623.129.979.336

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

- Koreksi berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (P3B) dan Pasal 15 UU PPh jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;

- berdasarkan jawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh PT Kamesa Putra Pratama, PT Duta Listrik Graha Prima, PT lndokomas Buana Perkasa, konsumen yang ada di Indonesia pernah menerima perwakilan LS CABLE & SYSTEM LTD yang berada di Indonesia dalam rangka kegiatan promosi, pemasaran, dan penawaran produk LS CABLE & SYSTEM LTD;

- berdasarkan jawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh PT Kamesa Putra Pratama, konsumen perusahaan

yang ada di Indonesia mengetahui tentang informasi produk yang dijual melalui promosi, pemasaran, dan penawaran produk oleh LS CABLE & SYSTEM LTD yang berada di Indonesia;

- berdasarkanjawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh PT Kamesa Putra Pratama, PT lndokomas Buana Perkasa, proses pemesanan barang yang diimpor melibatkan LS CABLE & SYSTEM LTD yang berada di Indonesia;

- berdasarkan jawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh PT Kamesa Putra Pratama, pembelian produk LS CABLE & SYSTEM LTD yang dilakukan, LS CABLE & SYSTEM LTD yang berada di Indonesia memberikan layanan purna jual kepada konsumen perusahaan yang ada di Indonesia;

- Berdasarkan hasil BAPK dengan Wakil Wajib Pajak LS Cable System Ltd (NPWP 03.007.536.0-063.000) yaitu Chief of Representative Bapak Danang Hergandaru diketahui bahwa fungsi yang dilakukan oleh Wajib Pajak LS Cable System Ltd (NPWP 03.007.536.0-063.000) adalah sebagai berikut : "Melakukan market riset, menginformasikan kondisi market di Indonesia, perkembangan kompetitor, membuat laporan market riset bulanan, dan melakukan pengenalan produk ke konsumen LS Cable System Ltd Korea;

- berdasarkan data Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2018 dan 2019 dan Laporan Biaya Perusahaan LS Cable & System LTD Kantor Perwakilan Indonesia Periode 2018 dan 2019 diketahui bahwa terdapat biaya gaji yang jumlahnya signifikan juga terdapat pengeluaran biaya biaya sebagai berikut:

Biaya20182019
Entertainment197.607.95169.619.063
Local Biz Trip120.975.29639.037.545
Overseas Biz Trip16.008.18140.833.350

- berdasarkan Data Biaya Gaji 2017, 2018 dan 2019 diketahui bahwa LS Cable System Korea telah mengeluarkan biaya gaji untuk Kepala Perwakilan dan Wakil Kepala LS Cable System Indonesia dengan uraian sebagai berikut:

OTessatasan | Oman) oo santan (panjang

Alas oo Lo | sma amis

Pfs timc gn] mens) woman 0

- berdasarkan isi dari kontrak kerja antara Bapak Danang Hergandaru selaku Country Manager of LS Cable Ltd Jakarta Representative Office dengan LS Cable & System Ltd (Korea Selatan) tidak menggambarkan tujuan/niat pembentukan representative office hanya untuk riset pasar/hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan informasi semata;

- berdasarkan Data Work Agreement for Specified Period (Contract) nomor 023/LS-PWKT/I/2013, terbukti bahwa salah satu pegawai Wajib Pajak, yaitu Hendrawan Jati Prasetyo diperkerjakan untuk posisi Sales & Marketing Manager;

- berdasarkan Data Certificate of Employment nomor 002/LSCNS- COE/III/2024 tanggal 21 Maret yang menyatakan Hendrawan Jati Prasetyo telah bekerja di LS Cable & System Indonesia Representative Office mulai tanggal 21 Februari 2013 sampai dengan 31 Maret 2019 sebagai Sales & Marketing Manager;

- Data Jabatan Danang Hergandaru di LS AG Cable Solution sebagai Chief Marketing Officer, Sales & Marketing Division, sedangkan dan Hendrawan JP sebagai Senior Sales Manager;

- LS Cable & System Ltd bersama dengan PT Artha Metal Sinergi mendirikan perusahaan di Indonesia yaitu PT LSAG Cable Indonesia terdaftar pada tanggal 27 November 2019 dan PT LSAG Cable Solutions terdaftar pada tanggal 28 Agustus 2018;

- data PIB yang terdapat di Portal Pertukaran Data DJP-DJBC, diketahui masih terdapat penjualan yang dilakukan oleh LS Cable & System Ltd (Korea Selatan) ke Indonesia setelah berdirinya 2 perusahaan tersebut, tahun 2020 sebesar Rp87.870.849.639,00, tahun 2021 sebesar Rp74.602.495.107,00, tahun 2022 sebesar Rp108.991.924.114,00, dan tahun 2023 sebesar Rp176.245.636.046,00

- terbukti Pemohon Banding telah melakukan kegiatan berupa promosi, pemasaran dan mencari pembeli di Indonesia;

- walaupun terdapat laporan mengenai market Indonesia oleh LS Cable & System Indonesia kepada LS Cable & System Korea Selatan, kegiatan Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan pengumpulan informasi semata karena:

1) Kegiatan tersebut telah dilakukan secara terus menerus dari sejak terdaftar pada tahun 2009 sehingga tidak dilakukan dalam jangka waktu pendek;

2) Kegiatan Pemohon Banding pada intinya adalah melalukan promosi pengenalan produk kepada calon pembeli dan kemudian menghubungkannya kepada Kantor Pusat;

3) Kegiatan melakukan promosi/pengenalan produk sampai dengan mempertemukan calon pembeli tidak dapat dianggap sebagai kegiatan pengumpulan informasi semata, namun sudah menjadi bagian dari kegiatan penjualan itu sendiri;

- Pengenalan dan penawaran produk serta menjadi penghubung dengan pihak-pihak terkait adalah kegiatan esensial dalam usaha perdagangan (penjualan) karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan usaha penjualan kantor pusat (perusahaan asing di luar negeri) dan telah secara langsung menimbulkan penghasilan (generating revenue) ke kantor pusat;

- Nilai ekspor sebesar Rp23.129.979.336,00 yang dilakukan induk perusahaan LS Cable & System LTD di Korea menunjukkan adanya transaksi penjualan oleh resident Korea di mana penjualan tersebut pada prinsipnya merupakan dasar penciptaan laba. Dengan demikian realisasi ekspor yang terjadi menjadi bukti bahwa keberadaan Pemohon Banding di lndonesia sebagai BUT dari induk perusahaannya di Korea telah berkontribusi terhadap penciptaan laba induknya;

- Dengan terbuktinya Pemohon Banding telah mempunyai suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia yang bersifat permanen dan melakukan sebagian (partly) kegiatan usaha yang dilakukan oleh kantor pusat serta melakukan kegiatan yang bersifat esensial dan signifikan

maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pemohon Banding secara de facto telah menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea;

- Terbanding menyampaikan beberapa Putusan Pengadilan Pajak mengenai terbentuknya BUT di Indonsia yang dinilai Terbanding identik dengan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- Dalam kontrak kerja yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BUT LS Cable & System LTD dengan Pihak kantor pusat LS Cable & System LTD tidak ada satu pun Klausa yang mewajibkan pihak pengurus BUT LS Cable & System LTD untuk melakukan penjualan aktif atas produk kantor Pusat LS Cable & System LTD

- Sebelum KPDA LS Cable & System Ltd dibentuk pada tanggal 31 Agustus 2009 , LS Cable & System LTD telah melakukan penjualan kepada pelanggan di teretorial di Indonesia. Menurut catatan dari pihak LS Cable & System LTD tercatat pada rentang tahun 2005 – 2008 sudah terdapat banyak pelanggan di Indonesia yang melakukan pemesanan produk kabel kepada LS Cable & System LTD dengan langsung. Hal ini dikarenakan bahwa LS Cable & System LTD adalah pelaku pasar yang dikategorikan besar bagi pasar kabel.

- LS Cable adalah pemain dunia pada industri kabel dan para pelanggan dapat mengkases langsung pembelian kepada pihak LS Cable & System LTD;

- tanpa adanya BUT KPDA LS Cable & System Ltd pihak LS Cable & System Ltd dapat berniaga di Indonesia. Tentunya niat dari LS Cable & System Ltd dalam mendirikan BUT LS Cable & System Ltd adalah benar-benar untuk riset pasar dan bermaksud baik mendirikan pabrik di Indonesia;

- Dengan organisasi kecil Pemohon Banding tentunya sangat tidak mungkin bisa menghandle transaksi penjualan beserta administrasinya. Sebagai mana diketahui bahwa proses penjualan adalah sangat rumit dan kompleks yaitu dimulai dari administrasi penawaran, administrasi Pemesanan barang, administrasi import dan logistik, administrasi penagihan dan administrasi akuntansi dan keuangan;

- Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018 berdiri PT LSAG Cable Indonesia merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) joint venture antara LS Cable & Systems, Korea Selatan (Korsel) dengan PT Artha Metal Sinergi Indonesia (anggota PT Artha Graha Network). Hal ini adalah bagian dari kebutuhan atas LS Cable & System Ltd untuk melebarkan sayap usaha di Indonesia.

- hasil wawancara dengan Danang Hergandaru tidak bisa menjadi dasar untuk menentukan kegiatan pekerjaan Danang Hergandaru apalagi Danang Hergandaru pada tahun 2018 menjadi manager pemasaran di PT LSAG Cable Indonesia, sehingga tidak bisa ditentukan posisi Danang Hergandaru pada waktu wawancara tersebut sebagai kepala BUT atau sebagai manager di PT LSAG Cable Indonesia;

- berdasarkan 7 Berita Acara Pemberian Keterangan yang berikan oleh pelanggan LS Cable & System Ltd di Indonesia kepada Terbanding atas aktifitas pembelian mereka selama tahun 2018 di mana terdapat 15 Pertanyaan, dapat disimpulkan bahwa:

a. pelanggan melakukan Import langsung dari LS Cable & System Ltd b. pelanggan seluruhnya berkontrak langsung kepada LS Cable & System Ltd.

c. pelanggan seluruhnya berkomunikasi langsung kepada LS Cable & System Ltd d. layanan purna jual dilakukan langsung oleh LS Cable & System Ltd e. Bahwa dengan pertanyaan tertutup seperti itu sangat mungkin terdapat distorsi pemahaman kepada pihak yang dimintakan keterangan. Hal ini lumrah karena Bapak Danang Hergandaru dalam kapaistas nya sebagai pengurus BUT juga telah lama berpengalaman dalam industri Kabel dan bisa saja dapat dipahami

bahwa kehadiran beliau dalam kapasitas melakukan penjualan aktif padahal dalam hanya kapasitas pengambilan atau pencarian informasi.

- berdasarkan Pasal 5 ayat (3) P3B antara Republik Indonesia dan Republik Korea Selatan, istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap atas pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan- kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan-kepentingan perusahaan;

- eksistensi dan kegiatan BUT di Indonesia hanyalah seputar riset dan penelitian, hal ini terbukti bahwa dari Berita Acara Keterangan yang diberikan oleh pelanggan tidak ada satupun yang memperkuat secara mutlak bahwa BUT menjalankan fungsi aktif mencari penghasilan.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan materiil mengenai kegiatan Pemohon Banding terkait terbantuknya BUT di Indonesia;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) antara lain ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

...

c. bentuk Usaha Tetap;

...

(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a. tempat kedudukan manajemen;

b. cabang perusahaan;

c. kantor perwakilan;

d. gedung kantor;

e. pabrik;

f. bengkel;

g. gudang;

h. ruang untuk promosi dan penjualan;

i. pertambangan dan penggalian sumber alam;

j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan

p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

Pasal 5 ayat (1):

Yang menjadi Obyek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah:

a. Penghasilan dari usaha atau kegiatan yang bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.

b. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

c. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang- Undang PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud

Pasal 15:

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

2. Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (P3B Indonesia-Korea):

Article 5: Permanent Establishment

1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

2. The term "permanent establishment" includes especially:

(a) a place of management;

(b) a branch;

(c) an office;

(d) a factory;

(e) a workshop;

(f) a mine, an oil of gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources;

3. The term "permanent establishment" likewise encompasses:

(a) A building site or construction project or supervisory activities in connection therewith, where such site, project or activities continue for a period of more than six months;

(b) An assembly or installation project which exists for more than six months;

(c) The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other persons engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than three months within any period of twelve months.

4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

(a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

(b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

(c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

(d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise;

(e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;

5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:

(a) has and habitually exercises in the first-mentioned State, an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless his activities are limited to the purchase of goods or merchandise for the enterprise;

(b) has no such authority, but habitually maintains in the first- mentioned State a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise from which he regularly fills orders on behalf of the enterprise.

6. ...

7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely

because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business.

However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

Article 7 Business Profits:

1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much of them as as are attributable to that permanent establishment, or to the sale of goods or merchandise of the same kind as those sold, or to other business transactions of the same kind as those effected, through the permanent establishment.

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia (KMK-634/1994), antara lain mengatur:

Pasal 1:

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Pasal 2:

a. Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.

b. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. POA_Im D.W._240326;

2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahun 2009 dan tahun 2013 yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal Pajak;

3. Surat Keterangan Terdaftar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);

4. Kontrak kerja antra LS Cable & System Ltd dengan Bapak Danang Hergandaru tahun 2009 dan perpanjangan kontrak tahun 2013;

5. Bukti-bukti berupa pemberian informasi dan progres penelitian;

6. Daftar penjualan 2005-2008 LS Cable & System Ltd;

7. Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK);

8. Tax Treaty Korea Selatan (Modified by MLI) – EN;

9. P3B Indonesia dan Korea Selatan;

10. KEP 634 Tahun 1994 Tentang Kantor Perwakilan Dagang;

11. Perjanjian Pinjam Pakai Kantor APL-LS Cable;

12. Surat Pemberitahuan Alamat Korespondensi;

13. Penjelasan Pasal 15 Tentang Kantor Perwakilan Dagang;

14. Account Statement 2019 – IDR;

15. Account Statement 2019 – USD;

16. SPT PPh 21;

17. invoice terjemahan;

18. Laporan Biaya Perusahaan LS Cable System Ltd Periode 2019;

19. Perjanjian Kerja Danang Hergandaru-Signed;

20. Perjanjian Kerja Hendrawan Jati Prasetyo-Signed;

21. SPT PPh Badan 2019;

22. Statement Account USD - May 2019;

23. Translate ID EN Sworn Bukti P1 - Kontrak Kerja Perpanjangan - Danang Hergandaru Tahun 2013;

24. Translate sworn EN ID Bukti P 2 - Monthly report Indonesia_August 2018 P10;

25. Translate sworn EN ID Bukti P1 - Kontrak Kerja - Danang Hergandari 2009 P14;

26. Translate sworn EN ID Bukti P2 - Monthly report Indonesia_April 2018 P12;

27. Translate sworn EN ID Bukti P2 - Monthly report Indonesia_December 2018 P5

28. Account Statement IDR – 2020;

29. Account Statement USD – 2020;

30. Contoh email atas kegiatan di Indonesia;

31. Daftar Karyawan beserta job descriptionnya_;

32. Struktur Organisasi Tahun 2018;

33. invoice terjemahan;

34. Laporan Biaya Perusahaan LS Cable System Ltd Periode 2020;

35. Rek USD May;

36. SPT PPh Badan 2020;

37. SPT PPh 21;

38. Translate ID EN Sworn Bukti P1 - Kontrak Kerja Perpanjangan - Danang Hergandaru Tahun 2013,

39. Translate sworn EN ID Bukti P 2 - Monthly report Indonesia_August 2018;

40. Translate sworn EN ID Bukti P1 - Kontrak Kerja - Danang Hergandari 2009;

41. Translate sworn EN ID Bukti P2 - Monthly report Indonesia_April 2018;

42. Translate sworn EN ID Bukti P2 - Monthly report Indonesia_December 2018 bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia-Korea dan Pasal 15 UU PPh jis. KMK- 634/1994, dengan dalil bahwa Pemohon Banding merupakan BUT sehingga atas ekspor yang dilakukan kantor pusatnya, yaitu LS CABLE & SYSTEM LTD yang berkedudukan di Korea Selatan, dikenai pajak di Indonesia;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan dagang asing LS CABLE & SYSTEM LTD merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia karena Pemohon Banding melakukan fungsi negosiasi, promosi dan pemasaran di Indonesia, tidak hanya kegiatan persiapan penunjang berdasarkan Pasal 5 ayat (4) P3B Indonesia-Korea;

bahwa fungsi a quo disimpulkan Terbanding berdasarkan jawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh konsumen di Indonesia, bahwa pemberian informasi produk dan proses pemesanan barang yang diimpor melibatkan LS CABLE & SYSTEM LTD yang berada di Indonesia, serta LS CABLE & SYSTEM LTD yang berada di Indonesia memberikan layanan purna jual;

bahwa di samping jawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh konsumen di Indonesia, fungsi a quo disimpulkan Terbanding berdasarkan hasil BAPK dengan wakil Pemohon Banding yaitu Chief of Representative Bapak Danang Hergandaru, diketahui bahwa fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

"Melakukan market riset, menginformasikan kondisi market di Indonesia, perkembangan kompetitor, membuat laporan market riset bulanan, dan melakukan pengenalan produk ke konsumen LS Cable System Ltd Korea; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2018 dan 2019 dan Laporan Biaya Perusahaan LS Cable & System LTD Kantor Perwakilan Indonesia Periode 2018 dan 2019 diketahui bahwa terdapat biaya yang jumlahnya signifikan dan biaya Entertainment, Local BIZ Trip, dan biaya Overseas Biz Trip sebagai berikut:

Biaya20182019
Entertainment197.607.95169.619.063
Local Biz Trip120.975.29639.037.545
Overseas Biz Trip16.008.18140.833.350

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa Pemohon Banding hanya melakukan fungsi persiapan dan penunjang bagi kantor pusat, yaitu riset pasar untuk mendirikan pabrik di Indonesia sehingga berdasarkan Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Korea, tidak terbentuk BUT di Indonesia;

bahwa berdasarkan keterangan dan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo bersifat yuridis dan kebenaran materiil untuk menilai apakah Pemohon Banding melakukan fungsi fungsi negosiasi, promosi dan pemasaran dalam rangka penjualan di Indonesia dan dalam hal terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi a quo, apakah fungsi a quo tidak termasuk kegiatan pendahuluan (preliminary) dan penunjang (auxiliary) sehingga terbentuk BUT di Indonesia dengan konsekuensi hukum atas ekspor kantor pusat dikenai pajak di Indonesia berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 7 P3B Indonesia-Korea Jis. KMK-634/1994 bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan perusahaan dagang LS Cable & System LTD, sebuah perusahaan industri kabel yang berdomisili di Korea Selatan, berdasarkan Surat Izin yang diberikan oleh BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal) No 62/IV/2009 tertanggal 31 Agustus 2019;

bahwa Korea Selatan merupakan mitra P3B dengan Indonesia sehingga P3B Indonesia-Korea bersifat lex spesialis terhadap UU PPh;

bahwa secara yuridis, Pemohon Banding dikenai PPh atas laba usaha (profit business) di Indonesia sepanjang kegiatan Pemohon Banding membentuk BUT di Indonesia berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Korea; bahwa vide Pasal 5 ayat (4) huruf d dan huruf e P3B Indonesia-Korea, BUT tidak terbentuk apabila the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise dan the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;

bahwa oleh karena itu, pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk mengumpulkan informasi dan kegiatan lainnya yang bersifat persiapan dan penunjang kegiatan kantor pusat tidak membentuk BUT berdasarkan P3B Indonesia-Korea;

bahwa P3B a quo tidak mengatur pengertian 'a preparatory or auxiliary character', oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, OECD Commentary pada Model Tax Convention on Income and on Capital yang telah diterima secara luas dalam perpajakan internasional dapat dijadikan acuan dalam menterjemahkan pengertian 'a preparatory or auxiliary character;

bahwa berdasarkan Commentary a quo atas Pasal 5 ayat (4) P3B dinyatakan bahwa:

59. It is often difficult to distinguish between activities which have a preparatory or auxiliary character and those which have not. The decisive criterion is whether or not the activity of the fixed place of business in itself forms an essential and significant part of the activity of the enterprise as a whole. Each individual case will have to be examined on its own merits. In any case, a fixed place of business whose general purpose is one which is identical to the general purpose of the whole enterprise does not exercise a preparatory or auxiliary activity.

60. As general rule, an activity that has a preparatory character is one that carried on in contemplation of the carrying on of what constitutes the

essensial and significant part of the activity of the enterprise as a whole. Since a preparatory activity precedes another activity, it will often be carried on during a relatively short period, the duration of that period being determined by the nature of core activities of the enterprise...."

...

72. Also, where an enterprise that sells goods worldwide establishes an office in a State and the employees working at that office take an active part in the negotiation of important parts of contracts for the sale of goods to buyers in that State without habitually concluding contracts or playing the principal role leading to the conclusion of contracts (e.g. by participating in decisions related to the type, quality or quantity of products covered by these contracts), such activities will usually constitute an essential part of the business operations of the enterprise and should not be regarded as having a preparatory or auxiliary character within the meaning of subparagraph e) of paragraph 4. If the conditions of paragraph 1 are met, such an office will therefore constitute a permanent establishment. bahwa berdasarkan OECD Commentary a quo, kegiatan kantor cabang memiliki karakter persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary character) apabila kegiatan tersebut bukan 'an essential and significant part of the activity of the enterprise as a whole', dan 'whose general purpose is one which is identical to the general purpose of the whole enterprise'; bahwa menurut Pengadilan Pajak, kegiatan yang memiliki karakter persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary character) pada umumnya bersifat minor dan supportive, bukan merupakan core business dari kegiatan kantor pusat;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan negosiasi, promosi dan pemasaran untuk mencari pembeli di Indonesia, serta layanan purna jual yang tidak termasuk kegiatan preparatory or auxiliary;

bahwa berdasarkan Paragraf 72 OECD Commentary a quo, kegiatan berupa take an active part in the negotiation of important parts of contracts for the sale of goods to buyers in that State tidak termasuk dalam pengertian a preparatory or auxiliary character;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung dalil a quo berupa jawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh konsumen di Indonesia dan data biaya gaji, entertainment dan biaya perjalanan dinas pada Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2018 dan 2019 dan Laporan Biaya Perusahaan LS Cable & System LTD Kantor Perwakilan Indonesia Periode 2018 dan 2019;

bahwa berdasarkan jawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh PT Indokomas Buana Perkasa sebagai konsumen di Indonesia, diketahui bahwa perusahaan mendapat informasi barang impor dari perwakilan LS Cable & System Ltd di Indonesia (Pemohon Banding), Pemohon Banding memberikan informasi/presentasi/penawaran produk, pemesanan barang impor langsung dengan LS Cable & System Ltd di Korea Selatan, kontrak/perjanjian ditandatangani langsung oleh LS Cable & System Ltd di Korea Selatan, dan kontak langsung ke LS Cable & System Ltd di Korea Selatan apabila barang rusak atau memerlukan garansi klaim; bahwa berdasarkan jawaban atas surat permintaan keterangan/bukti No. S-284/WPJ.07/WPJ.075/2024 yang disampaikan oleh PT Kamesa Putra Pratama sebagai konsumen di Indonesia, diketahui bahwa perusahaan mendapat informasi barang impor dari LS Cable & System Ltd di Korea Selatan, Pemohon Banding menghubungi untuk memberikan informasi/presentasi/penawaran produk, pemesanan barang impor langsung dengan LS Cable & System Ltd di Korea Selatan, kontrak/perjanjian ditandatangani langsung oleh LS Cable & System Ltd di Korea Selatan, dan kontak langsung ke LS Cable & System Ltd di Korea Selatan apabila barang rusak atau memerlukan garansi klaim;

bahwa berdasarkan jawaban atas permintaan keterangan/bukti oleh PT Duta Listrik Graha Prima sebagai konsumen di Indonesia, diketahui bahwa perusahaan mendapat informasi barang impor dari perwakilan LS Cable & System Ltd di Korea Selatan, Pemohon Banding tidak memberikan informasi/presentasi/penawaran produk, pemesanan barang impor langsung dengan LS Cable & System Ltd di Korea Selatan, tidak ada kontrak/perjanjian jual beli, dan tidak ada layanan purna jual;

bahwa berdasarkan fakta hukum berupa jawaban surat permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh konsumen di Indonesia tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa tidak terdapat pernyataan konsumen bahwa Pemohon Banding selaku perwakilan LS Cable & System Ltd di Indonesia melakukan negosiasi atas bagian kesepakatan penting dalam kontrak penjualan;

bahwa faktanya, seluruh konsumen memberikan pernyataan bahwa pemesanan barang impor langsung dengan LS Cable & System Ltd di Korea Selatan dan kontrak/perjanjian ditandatangani langsung oleh LS Cable & System Ltd di Korea Selatan yang menunjukkan bahwa tidak terdapat keterlibatan Pemohon Banding dalam negosiasi kesepakatan perjanjian jual beli antara konsumen di Indonesia dengan LS Cable & System Ltd di Korea Selatan;

bahwa terkait dalil Terbanding bahwa kegiatan promosi dan pemasaran atas produk di Indonesia dilakukan Pemohon Banding, faktanya, berdasarkan jawaban surat permintaan keterangan/bukti, PT Kamesa Putra Pratama dan PT Duta Listrik Graha Prima menyatakan bahwa informasi barang impor diperoleh dari LS Cable & System Ltd di Korea Selatan, bahkan PT Duta Listrik Graha Prima menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan informasi/presentasi/penawaran produk;

bahwa berdasarkan laman resmi LS Cable & System diketahui bahwa LS Cable & System bergerak di bidang usaha industri pembangunan power grids dan jaringan komunikasi, terutama submarine, extra-high voltage, high temperature superconducting and communications cables;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penjualan merupakan core function dalam aktivitas keseluruhan produksi kabel;

bahwa fungsi penting dan signifikan penjualan berada pada peran negosiasi atas kontrak penjualan sebagaimana dinyatakan dalam OECD Commentary Paragraf 72 yang faktanya tidak dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kegiatan promosi dan pemasaran atas produk di Indonesia sangat mungkin dilakukan oleh Pemohon Banding,

menimbang mudah dan banyaknya pilihan sarana komunikasi yang dapat digunakan oleh calon pembeli di era digital informasi;

bahwa mudah dan banyaknya pilihan sarana komunikasi di era digital informasi juga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak untuk menilai tidak penting dan signifikannya peran Pemohon Banding dalam menyebarkan informasi produk di Indonesia;

bahwa jawaban surat permintaan keterangan/bukti dari konsumen di Indonesia yang tidak seragam dalam memberikan pernyataan mengenai keterlibatan Pemohon Banding dalam melakukan promosi dan pemasaran menguatkan penilaian Pengadilan Pajak bahwa peran promosi dan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak signifikan terhadap kegiatan promosi dan pemasaran produk secara keseluruhan oleh kantor pusat serta tidak signifikan terhadap kegiatan core business industri kabel kantor pusat;

bahwa terkait dengan dalil layanan purna jual yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan penjelasan relevansi layanan purna jual dengan esensi dan signifikansi fungsi tersebut terhadap core business industri kabel kantor pusat;

bahwa dalil Terbanding a quo juga tidak didukung oleh PT Indokomas Buana Perkasa, PT Kamesa Putra Pratama, dan oleh PT Duta Listrik Graha Prima, yang dalam jawaban atas surat permintaan keterangan/bukti menyatakan bahwa kontak langsung dengan LS Cable & System Ltd. di Korea Selatan atau tidak terdapat layanan purna jual oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan pernyataan PT Kamesa Putra Pratama dalam jawaban atas permintaan keterangan/bukti No. S-1791/KPP.0707/2023, bahwa Pemohon Banding memberikan layanan purna jual kepada PT Kamesa Putra Pratama, yang bertentangan dengan jawaban atas surat permintaan keterangan/bukti No. S-284/WPJ.07/WPJ.075/2024 yang menyatakan komunikasi langsung kepada LS Cable & System Ltd. di Korea Selatan, tidak melibatkan Pemohon Banding, menunjukkan biasnya jawaban konsumen atas pertanyaan dalam permintaan keterangan/bukti yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa pertanyaan Terbanding dalam permintaan keterangan/bukti a quo bersifat tertutup (interogatif) dengan pilihan jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’, atau memilih satu dari dua jawaban, oleh karenanya, Pengadilan Pajak menilai bahwa pertanyaan tersebut cenderung mengarahkan, tidak memberikan ruang yang cukup bagi responden untuk menjelaskan secara utuh agar tidak bias dan multiinterpretasi;

bahwa terkait dengan bukti berupa data Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2018 dan Laporan Biaya Perusahaan LS Cable & System LTD Kantor Perwakilan Indonesia Periode 2018 yang disampaikan Terbanding untuk mendukung dalil fungsi promosi dan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak menjelaskan relevansinya nilai anggaran biaya operasional kantor perwakilan dagang tersebut dengan core function kegiatan usaha industri kabel dan alasan nilai biaya tersebut dianggap signifikan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sumber daya manusia berjumlah 3 orang yaitu Kepala Perwakilan, Wakil Kepala Perwakilan, dan supir, serta biaya Tahun 2018 dan 2019 sebagai berikut:

Biaya20182019
Entertainment197.607.95169.619.063
Local Biz Trip120.975.29639.037.545
Overseas Biz Trip16.008.18140.833.350

belum menggambarkan adanya aktivitas signifikan di luar dari kegiatan kantor perwakilan dagang pada umumnya yang bersifat administratif dan pendukung dari kegiatan usaha kantor pusatnya;

bahwa terkait dengan fakta berdasarkan bukti formal antara lain berupa isi dari kontrak kerja antara Bapak Danang Hergandaru selaku Country Manager of LS Cable Ltd Jakarta Representative Office dengan LS Cable & System Ltd (Korea Selatan), Data Work Agreement for Specified Period (Contract), Data Certificate of Employment, yang menginformasikan posisi Chief Marketing Officer, Sales & Marketing Division, dan Sales & Marketing Manager bagi pegawai Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nomenklatur jabatan tersebut merupakan istilah umum yang digunakan pada kantor perwakilan dagang asing sehingga secara materiil

tidak membuktikan substansi peran pegawai tersebut berdasarkan ketentuan perpajakan domestik dan perpajakan internasional;

bahwa demikian juga hasil wawancara dengan Danang Hergandaru tidak dapat digunakan sebagai bukti fungsi atau peran Danang Hergandaru, menimbang terbatasnya literasi perpajakan internasional Danang Hergandaru dan pada Tahun Pajak a quo Danang Hergandaru juga menjadi manager pemasaran di PT LSAG Cable Indonesia, sehingga informasi yang disampaikan dapat bias, tidak didudukkan posisinya sebagai kepala kantor perwakilan dagang asing atau sebagai manager di PT LSAG Cable Indonesia;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding bahwa kegiatan Pemohon Banding bersifat persiapan dan penunjang bagi kantor pusat, yaitu riset pasar untuk mendirikan pabrik di Indonesia, dalil a quo didukung fakta bahwa berdirinya PT LSAG Cable Indonesia yang terdaftar pada tanggal 27 November 2019 dan PT LSAG Cable Solutions yang terdaftar pada tanggal 28 Agustus 2018;

bahwa faktanya, sebelum Pemohon Banding dibentuk di Indonesia, LS Cable & System Ltd di Korea Selatan telah melakukan penjualan kepada pelanggan di Indonesia, menunjukkan bahwa kegiatan usaha kantor pusat untuk melakukan ekspor ke Indonesia tidak bergantung pada eksistensi Pemohon Banding;

bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa kegiatan riset pasar untuk mendirikan pabrik di Indonesia tersebut telah dilakukan secara terus menerus dari sejak terdaftar pada tahun 2009 sehingga tidak dilakukan dalam jangka waktu pendek, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jangka waktu kegiatan persiapan (preparatory) ditentukan dari nature of core activities of the enterprise sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 60 OECD Commentary a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, persiapan berdirinya PMA industri kabel di Indonesia tidak hanya terkait pendirian fisik bangunan pabrik atau kantor namun juga kelangsungan dan kesesuaian (sustainabilty) PMA tersebut dengan struktur pemerintah dan sosial masyarakat di awal pendirian dan operasinya;

bahwa masih berdirinya Pemohon Banding tidak membuktikan masih adanya peran Pemohon Banding, namun dapat juga disebabkan kelalaian administrasi atau waktu persiapan administrasi yang cukup lama untuk memproses penghapusan kantor perwakilan dagang di Indonesia, termasuk administrasi perpajakan sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

bahwa vide Pasal 12 ayat (3) UU KUP, koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa vide Pasal 78 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan negosiasi, promosi dan pemasaran dalam rangka penjualan serta layanan purna jual sehingga terbentuk BUT di Indonesia, tidak berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian, cukup alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp23.129.979.336,00.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 1523.129.979.336023.129.979.336

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 15 menurut Terbanding: Rp 23.129.979.336 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 23.129.979.336 DPP PPh Final Pasal 15 menurut Pengadilan Pajak: Rp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02469/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00032/241/19/053/24 tanggal 2 April 2024, atas nama LS Cable & System Ltd, NPWP 03.007.536.0-063.000, beralamat di APL Tower Podomoro City LT 10 Suite 3 Jl. Letjen S Parman Kav-28 RT 000 RW 000, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta;

NO.URAIANRUPIAH
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Final Pasal 15 yang terutang0
3Kredit Pajak0
4Pajak yang kurang dibayar0
5Sanksi Administratif :0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.