P U T U S A N
Nomor PUT-000899.16/2025/PP/M.VB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/19/125/24 tanggal 13 Februari 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000899.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRA PRIMA LESTARI, NPWP 0022008122122000 / 0022008122122000 NITKU: 0022008122122000000001, beralamat di Jalan Setia Ujung No. 160 Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara 20352, dalam hal ini diwakili oleh Hairun Sriwi, jabatan Direktur Utama (bencosengketa@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ebenezer Simamora,
Izin Kuasa Hukum: KEP-198/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/CPL/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang / 19761125 199903 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,