Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 152 halaman

PUT-000897.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Mastersystem Infotama Tbk, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000897.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606910/KPU.3/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000897.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-

073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jeo Halim, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.00733 tanggal 3 Februari 2025,

2. Nama: Rachmad Huda,

Izin Kuasa Hukum: KEP-514/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.04471 tanggal 12 Juni 2025,

3. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.FA.04055 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-274/BC/BC.06/2025 tanggal 11 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 540/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.00734 tanggal 3 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00334/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S- Nug/0523-Kep-08664/MSI/Bantahan/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 606910/KPU.3/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda694.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 572.391.331,00 0,00 130.088.175,00 0,00374.681.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 613.529.912,00 0,00 142.992.750,00 0,00373.987.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 41.138.581,00 0,00 12.904.575,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran428.030.156,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diterima oleh Terbanding dengan Tanda Terima Nomor 10580/KBT.01/2024 tanggal 11 Oktober 2024, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp428.030.156,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 2025.MS.00734 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.00734 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak penetapan tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap Seri Barang/Pos sebagaimana tercantum dalam Bagian MEMUTUSKANkhususnyaDiktumKEDUAKEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024;

bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding bahwa barang impor yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch dan komponennya, Router dan komponennya, Komponen Server, Video Conferencing dan komponennya, serta Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart dari Switch/Router. Terlampir Tabel 2 - Matriks Barang Impor pada PIB-764121 yang Ditetapkan Tarifnya dan Diajukan Banding (31 Seri Barang/Pos);

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak dapat diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut:

Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

“Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai.

Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29”

Catatan Bab 84 nomor 6 (A), (B), (C), dan (D)

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang

terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan/Tunduk pada/Subject to paragraf (D) dan (E) di bawah,

suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari system yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam system pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

(i) Printer, mesin Fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022

Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disebut Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2022) yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:
8471.30.20-- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya:
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak:
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem: (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak:
8471.70- Unit penyimpanan
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis:
8471.90- Lain-lain:

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut:

Mesin pengolah data otomatis dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable)

- Unit pengolah untuk server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-3 dan 4 sebagaimana disebutkan di atas;

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang

sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN; bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer); bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda; bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing;

d. Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006):

Dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang

Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) angka

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut: “… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1.Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian

barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB)

DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud

pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-

tahapan sebagai berikut:

1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2. Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI); tentukan

Bab-bab terkait

1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6. Gunakan referensi-referensi Word Customs Organization/WCO

(jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7. Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS).

e. Explanatory Notes Tahun 2022

Explanatory Notes Tahun 2022 halaman XVI-8471-1 Bab 84, Pos 84.71

(I) AUTOMATIC DATA PROCESSING MACHINES AND UNITS

THEREOF

Data processing is the handling of information of all kinds, in preestablished logical sequences and for a specific purpose or purposes.

Automatic data processing machines are machines which, by logically interrelated operations performed in accordance with preestablished

instructions (program), furnish data which can be used as such or, in some cases, serve in turn as data for other data processing operations. This heading covers data processing machines in which the logical sequences of the operations can be changed from one job to another, and in which the operation can be automatic, that is to say with no manual intervention for the duration of the task. These machines mostly use electronic signals but may also use other technologies. They may be self contained, all the elements required for data processing being combined in the same housing, or they may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.

This heading also covers separately presented constituent units of automatic data processing systems described above.

Explanatory Notes Tahun 2022 halaman XVI-8471-1

(A) AUTOMATIC DATA PROCESSING MACHINES

Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input unit and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means. Halaman XVI-8471-3

A complete automatic data processing system must comprise, at least:

(1) A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(2) An input unit which receives input data and converts them into signals which can be processed by the machine.

(3) An output unit which converts the signals provided by the machine into an intelligible form (printed text, graphs, displays, etc.) or into coded data for further use (processing, control, etc.).

A complete automatic data processing system is classified in this heading, even though one or more units may be classified elsewhere when presented separately (see Part (B) Separately presented units, below).

Bahasa

Sistem pengolah data otomatis yang lengkap paling sedikit harus terdiri dari:

(1) Unit pengolah pusat yang umumnya mencakup penyimpanan utama, elemen aritmatika dan logika, serta elemen kontrol; namun dalam beberapa kasus, elemen-elemen ini mungkin berbentuk unit-unit terpisah.

(2) Unit masukan yang menerima data masukan dan mengubahnya menjadi sinyal yang dapat diproses oleh mesin.

(3) Unit keluaran yang mengubah sinyal yang diberikan oleh mesin menjadi bentuk yang dapat dipahami (teks tercetak, grafik, tampilan, dll.) atau menjadi data berkode untuk penggunaan lebih lanjut (pengolah, kontrol, dll.).

Sistem pengolah data otomatis yang lengkap diklasifikasikan dalam pos ini, meskipun satu atau lebih unit diklasifikasikan di tempat lain jika diajukan secara terpisah (lihat Bagian (B) Unit yang diajukan secara terpisah, di bawah).

Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 (G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut;

Salah satu aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43; Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch;

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa sama seperti Switch, Router dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa merujuk pada laman Internet Sumber: https://www.jetorbit.com/ blog/apa-itu-osi-layer-fungsi-osi-layer-dan-cara-kerjanya/ tentang Cara Kerja OSI Layer seng Bip De agent nl Korean

- computer In (UP LF Mod Lorn PRIDE

-: La Ba r Ti Tn

bahwa diagram di atas menunjukkan secara jelas dan nyata hubungan antara perangkat-perangkat sistem pengolah data otomatis dalam jaringan komputer dimana mesin pengolah data otomatis yang mengirimkan data ke mesin pengolah data otomatis penerima terhubung dengan Layer 3 - Network Layer (Router) dan Layer 2 - Data Link Layer (Switch) serta terhubung dengan kabel Ethernet dalam Layer 1 - Physical Layer;

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima, mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model tersebut jelas dan nyata Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer;

D. Penetapan Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

1. Identifikasi Terbanding bahwaidentifikasiTerbandingterdapatpadaKEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024bagianMenimbanghurufgg. sebagaimana terlampir (halaman 16);

2. Klasifikasi Terbanding

Klasifikasi Terbanding terdapat pada KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 bagian Menimbang huruf ii. sebagaimana terlampir (halaman 21);

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 31 (tiga puluh satu) Seri Barang/Pos, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 yang ditetapkan tarifnya menjadi 5 (lima) kelompok barang, yaitu:

1. Switch dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 14, 18, dan 19, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (3 Seri Barang/Pos);

2. Router dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 50, 52, dan 66, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (3 Seri Barang/Pos);

3. Komponen Server (Power Supply) yang diimpor diajukan bersama- sama Server yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (4 Seri barang/Pos);

4. Video Conferencing dan komponennya yang diimpor berupa set lengkap/rampung dan siap digunakan diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (15 Seri Barang/Pos);

5. Transceiver/SFP yang diajukan tersendiri/terpisah sebagai sparepart, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 9, 10, 11, 12, 13, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (6 Seri Barang/Pos);

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 1 – Switch dan Komponennya

Identifikasi Switch dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch dan Komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 14, 18, dan 19, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (3 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 3 - Matriks Switch Pada PIB-764121 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (3 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan Routing;

3. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

1 le Perif anna, pemutusan ul Th Pazeeeeeeesey |, [events os ad Ia CN ANAK eR yt eee

Description

Rack Included

Router Cisco 7600-ES20-10G3C

Firewall A10 1030S

Switch Catalyst C9300-24P

DELL KVM FPM 185

DELL Server T610 Rack

HITACHI HNAS

UPS DELL 1000R LB

Icon

Icon of Visio

Icon of Cisco

Icon of DELL

Icon of A10

Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

4. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 dan unit dari sistem ADP yang lengkap sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN);

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa Switch, dan perangkat-perangkat komputer dalam jaringannya masing- masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

5. Topologi Star bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN).

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

Meraki MS410-32 CLD-MNGD 32X GIGE SFP Switch P/N: MS410-32-HW Sumber: https://meraki.cisco.com/wp-content/uploads/2023/09/ms410- 32-Switches-product-tile.png

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC address-nya;

Klasifikasi Tarif Switch dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024 huruf gg. halaman 18, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin

pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

4. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 adalah keliru dan klasifikasi Switch dan komponennya ke pos tarif 8517.62.49 adalah tidak tepat;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Switch a quo dan komponennya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Seri Barang/Pos 14, 18, dan 19, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (3 Seri Barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 2 – Router dan Komponennya

Identifikasi Router dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 50, 52, dan 66, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (3 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Router Pada PIB-764121 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (3 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

3. Merujuk pada laman https://www.cisco.com/c/en_ca/solutions/small- business/resource-center/networking/network-Switch-vs-Router.html#:~ :text=Just%20as%20a%20Switch%20connects,location%20or%20acro ss%20multiple%20locations , Cisco, pabrikan Switch dan Router yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding ke Pengadilan Pajak, menyebutkan:

“Just as a Switch connects multiple devices to create a network, a Router connects multiple Switches, and their respective networks, to form an even larger network. These networks may be in a single location or across multiple locations. When building a small business network, you will need one or more Routers. In addition to connecting multiple networks together, the Router also allows networked devices and multiple users to access the Internet.

Ultimately, a Router works as a dispatcher, directing traffic and choosing the most efficient route for information, in the form of data packets, to travel across a network. A Router connects your business to the world, protects information from security threats, and even decides which devices have priority over others.”

Bahasa

Sama seperti Switch yang menghubungkan beberapa perangkat untuk membuat jaringan, Router menghubungkan beberapa Switch, dan jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar. Jaringan ini mungkin berada di satu lokasi atau di beberapa lokasi. Saat membangun jaringan bisnis kecil, Anda memerlukan satu atau lebih Router. Selain menghubungkan beberapa jaringan bersama- sama, Router juga memungkinkan perangkat jaringan dan beberapa pengguna untuk mengakses Internet.

Pada akhirnya, Router bekerja sebagai operator, mengarahkan lalu lintas dan memilih rute yang paling efisien untuk informasi, dalam bentuk paket data, untuk melakukan perjalanan melintasi jaringan. Router menghubungkan bisnis anda dengan dunia, melindungi informasi dari ancaman keamanan, dan bahkan memutuskan perangkat mana yang lebih diprioritaskan daripada perangkat lain.

4. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa Switch, dan jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

5. Dalam Topologi jaringan komputer luas/WAN, Router menghubungkan beberapa Switch dan jaringannya yang terdiri dari mesin ADP dan unitnya;

6. Berikut adalah Topologi WAN dengan Firewall;

Firewall/Gateway yang mempunyai fungsi serupa dengan Switch dan Router diidentifikasikan sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan komputer lokal atau luas (Local Area Network/Wide Area Network atau LAN/WAN). Firewall berfungsi mengontrol paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis yang berasal dari jaringan komputer luar, memproses/menyaring paket data tersebut berdasarkan kriteria keamanan jaringan komputer yang telah ditentukan dan memutuskan apakah paket data tersebut di block atau ditransmisikan ke dalam/keluar jaringan komputer yang dilindunginya dan selanjutnya apabila memenuhi kriteria/aturan keamanan, mentransmisikan paket data tersebut ke workstation atau computer yang dituju yang berada di jaringan komputer luar.

7. Dalam Topologi WAN di atas, Firewall terkoneksi dengan mesin ADP sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai pengaman jaringan komputer;

8. Merujuk pada Topologi jaringan area luas (Wide Area Network/WAN) maka:

a) Router menghubungkan beberapa Switch dan perangkat-perangkat ADP dalam jaringannya sehingga terbentuk jaringan yang lebih besar yang disebut Wide Area Network/WAN;

b) Router terhubung dengan unit pengolah pusat melalui Switch;

c) selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet; dan d) akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan;

9. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

• Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms Data Sheet

Sumber: https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/rout ers/catalyst-8200-series-edge-platforms/nb-06-cat8200-series-edge- plat-ds-cte-en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat8200-series- edge-plat-ds-cte-en_0.png

• Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

Sumber: https://meraki.cisco.com/wp-content/uploads/2023/09/mx10 5-security-sdwan-product-tile.png

10.Berdasarkan penjelasan di atas maka Router a quo diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP address-nya melalui route yang paling efisien. Bahwa karenanya Router a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Router dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi WAN di atas, Router a quo menghubungkan beberapa Switch dan perangkat-perangkat ADP dalam jaringannya (LAN) sehingga membentuk jaringan komputer yang lebih luas/besar (Wide Area Network/WAN) sehingga mesin ADP dalam LAN berbeda dapat saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya;

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju melalui route yang paling optimal serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Routing diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa karenanya dalil Terbanding pada bagian menimbang KEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024 huruf gg. halaman 16, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata- nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing;

4. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network),

selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang impor berupa Router sebagaimana tercantum dalam KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 50, 52, dan 66, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (3 Seri Barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 3 – Komponen Server (Power Supply)

Identifikasi Komponen Server (Power Supply) menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Matriks Server dan komponennya yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (4 Seri barang/Pos) diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah di-instal software, dan siap digunakan sebagaimana dalam lampiran Tabel 5(a) dan Tabel 5(b) di bawah berdasarkan masing-masing Commercial Invoice-nya;

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Server termasuk Power Supply sesuai commercial invoice sebagaimana dirinci dalam lampiran Tabel 5(a) dan Tabel 5(b) di bawah. Rincian barang impor berupa Server dan komponennya dalam Commercial Invoice adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan Commercial Invoice Nomor 152536166 tanggal 07-07- 2024 Pemohon Banding melakukan pembelian Server Apic Cluster - Medium Configurations (Up To 1200 Edge Ports) P/N: Apic-Cluster- M4 yang diberitahukan pada Seri barang/Pos 23 dan komponennya yang diberitahukan pada Seri barang/Pos 24 s/d 29.

LINE PART ITEM EXPORT CONTROL NO. ORDER SHIP UNIT EXTENDED CURRENCY

No. NUMBER DESCRIPTION PAUTHCODE = QUANTITY == QUANTITY PRICE PRICE CODE

18 ABIS CLUSTER WE ASS CLUSTER «MEDIUM DOS GURAT.ONE UPTO sata2a-US 1 1 MSMERt ESA SED 1329 FOGE PCRTI) ENS

MODELNUMEER LCS O25 45

AFIC-F- 8525GE APD CGO- MTEL EMIKAN IAI EN2S1T GSE SFP25 ELIE NIC : 1 BSH Saat vp

AISI SAK APD CIGGD UCE TOM AD POWER SUFP.Y FOR RACK SERVER : 1 241s Raat UzD

API. 252367 APD CISCO MTEL ESIIXXW DAD 2228M1C GSE ETPIE ELIE NS : 1 245.32 Saha veo

AEIC-FSU1-' 53044 ABD CISGG UGS LEIS. AC DOWER SURE_Y FOR RACK SERVER : 1 22218 Irata ia

ASIC-F- £02567 APIS CISOGANTEL ESIINXWOAS 212217 GEE CFP2E ELIE NS 1 343.32 4332 Uso

ASIC-FSI1-' SIKA APC CISCO US (E25 AC POWER GUSP.Y FOR RACK SERVER . 1 S215 2218 USD

Tetal No. Carona= 2

CARTGNID «12627780920 COUNTRY OF ORIGIN, LMITEO STATES ary 1

CARTONID 19621752929 BERIALNO NA

CARTOM ID “DEDITELICE BERIALNO HA

SUB-TOTAL aearage VED

SHIPFING AND HAKDLING -

SHIPMENT GROSS WEIGHT 17889 LES 7881 KGS

TOTAL CARTONS 3

TOTAL 4ED0E.02 ved

Tabel 5(a)

Matriks Commercial Invoice Nomor 152536166 tanggal 07-07-2024 berupa Server dan Komponennya Yang Diberitahukan Pada PIB-

764121

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS-BandingKeterangan
NomorTanggal
23SERVER: APIC CLUSTER - MEDIUM CONFIGURATIONS (UP TO 1200 EDGE PORTS) P/N: APIC- CLUSTER- M4 INV NO: 152536166 (PO: 2024/04.PO/0182), Kondisi Brg : BARU15253616607-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- ---Main Equipment
24KOMPONEN SERVER (NETWORK INTERFACE CARD): APIC CISCO-INTEL E810XXVDA2 2X25/10 GBE SFP28 PCIE NIC P/N: APIC-P-I8D25GF INV NO: 152536166 (PO: 2024/04.PO/0182), Kondisi Brg : BARU15253616607-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
25KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): APIC APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC- PSU1-1600W INV NO: 152536166 (PO: 2024/04.PO/0182), Kondisi Brg : BARU15253616607-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 0 4 . 40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 4 7 1 . 50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n ding
26KOMPONEN SERVER (NETWORK INTERFACE CARD): APIC CISCO-INTEL E810XXVDA2 2X25/10 GBE SFP28 PCIE NIC P/N: APIC-P-I8D25GF INV NO: 152536166 (PO: 2024/04.PO/0182), Kondisi Brg : BARU15253616607-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
27KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC- PSU1-1600W INV NO: 152536166 (PO: 2024/04.PO/0182), Kondisi Brg : BARU15253616607-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 0 4 . 40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 4 7 1 . 50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n ding
28KOMPONEN SERVER (NETWORK INTERFACE CARD): APIC CISCO-INTEL E810XXVDA2 2X25/10 GBE SFP28 PCIE NIC P/N: APIC-P-I8D25GF INV NO: 152536166 (PO: 2024/04.PO/0182), Kondisi Brg : BARU15253616607-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
29KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC- PSU1-1600W INV NO: 152536166 (PO: 2024/04.PO/0182), Kondisi Brg : BARU15253616607-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 0 4 . 40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 4 7 1 . 50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n ding

b. Berdasarkan Commercial Invoice Nomor 152709678 tanggal 04-07- 2024 Pemohon Banding melakukan pembelian Server UCS C220 M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 1U WSFF HDD/SSD BACKPLANE P/N: UCSC-C220-M7S yang diberitahukan pada Seri barang/Pos 30

dan komponennya yang diberitahukan pada Seri barang/Pos 31 s/d 43.

HO, HUMBER DESCRIPTION # LUTH CODE QUANTITY. QUANTITY PRICE PRICE capg

MEDAN PWM LOCAL IS C45LE FOR UGS SERKIRS CONSOLE 3GIT « 1 1hae ‘hae USD

SOSDISTAAIKEN-C 16.275 2.54 ENTER VALUE NIS LA OKA GIS 2 z AS21786 961.52 USO

JOS-MAXEIGOREL ESSE DIRS-4502 RDINM CRX4 (1ESE 4 4 ee7.20 3425.50 SD

SIM RA DD DISET ESCT OPTIM ITI MI RAID CONTROLLER “ 1 420g 4209 WD

JCGMI-IESICE-O 24268 ME ESOT SATA INTEL S571 2 = 123.00 Kanan USD

JOST-IS St 1ES0i-D YES TESOME AC OSI PLATING [ROT BLUR LOT 2 COMPUANTI 2 = 1221 Iena2 USD

Mane cue et

LINE PART ITEM EXPORT CONTROL NO. ORDER SHIP EXPORT MTS UNIT EXTENDED CURRENG

NO. HUMBER DESCRIPTION TAUTH CODE = QUANTITY QUANTITY COUNTRY PRICE PRICE cope

JES-CPUEAZOF INTEL $2ic¢ PSP EDGE £5682. SME DIRS AIMS 3 2 102540 BCR 30 USD

JOEE RAITT CSCO MT 123 SA RAD CONTROLLER WTA ASE RWS (1 DRIVES) 1 1 $0.52 40252 USD

22K-241510 ERASLE RAD 1 SETTING 1 1 ox 2.20 USD

JOSTAAL-D BALL EEASINS RAL KT FOR GIDO 8 CMMI VT RADK SERVERS 1 1 43:28 43.06 uso

JOGN-TEM 2020-3 TEM IG TOG, FPSteG-2 CC EAL e+ CERTIFIED, FOR SERVERS 1 1 ar 108 usp

TotsiNo.carens= 4

CARTONID 12527520344 SERIAL NO WIP28179122 COUNTRY OF ORIGIN. UNITED STATES

SUB-TOTAL 2156479 SD

SHIPPING AND HANDLING -

SHIFMENT GROSS WEIGHT 3290 LBS BT ADKGS

TOTAL CARTONS 1

TOTEL BELLAG usp

Tabel 5(b)

Matriks Commercial Invoice Nomor 152709678 tanggal 04-07-2024 berupa Server dan Komponennya Yang Diberitahukan Pada PIB-

764121

No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS-BandingKeterangan
NomorTanggal
30SERVER: UCS C220 M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 1U WSFF HDD/SSD BACKPLANE P/N: UCSC-C220-M7S INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- ---Main Equipment
31KOMPONEN SERVER: KVM LOCAL IO CABLE FOR UCS SERVERS CONSOLE PORT P/N: N20-BKVM-D INV NO: 152709678 (PO:2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
32KOMPONEN SERVER (SSD): 15.3TB 2.5IN ENTER VALUE 12G SAS KIOXIA G2 SSD P/N: UCS- SD15TKA1XEV-D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202428471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
33KOMPONEN SERVER (RAM): 64GB DDR5- 4800 RDIMM 2RX4 (16GB) P/N: UCS- MRX64G2RE1 INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202448471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
34KOMPONEN SERVER (NETWORK INTERFACE CARD): CISCO VIC 15427 4X 10/25/50G MLOM C- SERIES W/SECURE BOOT P/N: UCSC-M- V5Q50GV2-D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS-BandingKeterangan
NomorTanggal
35KOMPONEN SERVER (RISER): UCS C- SERIES M7 1U RISER 1A PCIE GEN4 X16 HH P/N: UCSC-RIS1A- 22XM7 INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
36KOMPONEN SERVER (RAID CONTROLLER): CISCO BOOT OPTIMIZED M.2 RAID CONTROLLER P/N: UCS-M2- HWRAID-D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
37KOMPONEN SERVER (SSD): 240GB M.2 BOOT SATA INTEL SSD P/N: UCS-M2- I240GB-D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202428471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
38KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC-PSU1-1600W-D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202428471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 0 4 . 40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 4 7 1 . 50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n ding
39KOMPONEN SERVER (PROCESSOR): INTEL I5420+ 2GHZ/205W 28C/52.5MB DDR5 4400MT/S P/N: UCS- CPU- I5420+ INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202428471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
40KOMPONEN SERVER (RAID CONTROLLER): CISCO M7 12G SAS RAID CONTROLLER WITH 4GB FBWC (16 DRIVES) P/N: UCSC- RAID-T-D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
41KOMPONEN SERVER (RAID CONTROLLER): ENABLE RAID 1 SETTING P/N: R2XX- RAID1D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
42KOMPONEN SERVER (RAILKIT): BALL BEARING RAIL KIT FOR C220 & C240 M7 RACK SERVERS P/N: UCSC- RAIL-D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----
No. SeriUraian BarangCommercial InvoiceQty/ NIUHS PIBHS- PenetapanHS-BandingKeterangan
NomorTanggal
43KOMPONEN SERVER (SAS HBA CONTROLLER): TPM 2.0, TCG, FIPS140-2, CC EAL4+ CERTIFIED, FOR SERVERS P/N: UCSX-TPM-002C-D INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU15270967804-07-202418471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%- -----

3. Berdasarkan Commercial Invoice di atas, Server a quo sebagai perangkat utama (main equipment) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 23 dan 30, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121, diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, dan siap digunakan. Sedangkan Komponen Server-nya yaitu Power Supply yang ditetapkan tarifnya dan diberitahukan pada Seri barang/Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (4 Seri Barang/Pos) bukan diajukan tersendiri/terpisah namun diajukan bersama dengan perangkat utamanya (Server). Oleh karenanya Komponen Server (Power Supply) a quo diidentifikasikan sebagai Server;

4. Dengan demikian terbukti Terbanding dalam mengidentifikasikan komponen Server (Power Supply) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (4 Seri Barang/Pos). Akibat kekeliruan identifikasi maka barang impor berupa Komponen Server (Power Supply) yang seharusnya diklasifikasikan ke pos tarif Server yaitu pos tarif 8471.50.90 keliru diklasifikasikan ke pos tarif 8504.40.19 yang merupakan pos tarif Power Supply;

Klasifikasi Tarif Komponen Server (Power Supply) menurut Pemohon Banding

1. Bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

a. Bahwa menurut ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 (A) suatu unit merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis jika memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah “mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan.

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 2 (a): Setiap referensi untuk suatu barang dalam pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;

c. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

2. Catatan Bab 84 nomor 6 (A):

Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

i. Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

ii. Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

iii. Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan iv. Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

3. Catatan Bab 84 nomor 6 (C):

Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

i. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

ii. Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan iii. Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71. Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

4. Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8471-3

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

Subject to the provisions of Notes 6(D) and (E) to this Chapter, this heading also covers separately presented constituent units of automatic data processing systems. These may be in the form of units having a separate housing or in the form of units not having a separate housing

and designed to be inserted into a machine ( e.g., insertion onto the main board of a central processing unit). Constituent units are those defined in Part (A) above and in the following paragraphs, as being parts of a complete system.

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing system if it:

(a) Performs a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic

data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals)

which can be used by the system.

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this Chapter.

In accordance with the last paragraph of Note 6 (C) to this Chapter, keyboards, X-Y co-ordinate input devices and disc storage units which satisfy the conditions of items (b) (ii) and (iii) above, are in all cases to be classified as constituent units of data processing systems.

If the unit performs a specific function other than data processing, it is to be classified in the heading appropriate to that function or, failing that, in a residual heading (see Note 6 (E) to this Chapter). If an apparatus does not meet the criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter, or is not performing a data processing function, it is to be classified according to its characteristics by application of General Interpretative Rule 1, if necessary in combination with General Interpretative Rule 3 (a). Separately presented appliances such as measuring or checking instruments adapted by the addition of devices (signal converters, for example), which enable them to be connected directly to a data processing machine, are, in particular, not to be regarded as units of an automatic data processing system. Such appliances fall to be classified in their own appropriate heading.

5. Bahwa Seri Barang/Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (4 Seri Barang/Pos) yaitu Power Supply Server yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding, diimpor Pemohon bersama perangkat utamanya (main equipment) yaitu Server yang diberitahukan pada Seri barang/Pos 23, dan 30, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121. Server a quo diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, dengan Power Supply dalam keadaan terpasang pada Server;

6. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

7. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

8. Bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Bagian XVI Catatan 4 mengatur sebagai berikut: “Apabila mesin, termasuk kombinasi mesin terdiri dari Komponen tersendiri (terpisah atau saling dihubungkan dengan pipa, dengan peralatan penggerak, dengan kabel listrik atau dengan peralatan lainnya) yang dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk melakukan fungsi tertentu secara jelas, yang termasuk dalam salah satu pos dalam Bab 84 atau 85, seluruhnya harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsi tersebut”;

9. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik;

bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

84Reaktor Nuklir, Ketel, Mesin Dan Peralatan Mekanis;

Bagian Daripadanya.

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran:

8471.50.90 - - Lain-lain.

10.Bahwa Berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif

Kepabeanan Indonesia 2022, maka menurut Pemohon Banding barang impor yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (4 Seri Barang/Pos) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8471.50.90, BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5% Lain-lain, Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran, Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya);

11.Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Kelompok Komponen

Server (Power Supply) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (4 Seri Barang/Pos) merupakan Server yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.50.90 dengan pembebanan bea masuk nol persen, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2.5% sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB-764121 sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa Atas Kelompok 4 - Video Conferencing dan Komponennya

Identifikasi Video Conferencing dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Video Conferencing beserta komponennya, yaitu dengan jenis Video Conferencing sebagai berikut:

• CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ- K9 beserta komponennya, masing-masing diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1 s/d 4, 5 s/d 8, 53 s/d 64;

• CISCO WEBEX CODEC PLUS - STAND ALONE CODEC PLUS P/N: CS-CODEC- PLUS-K beserta komponennya, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 45 s/d 49.

2. Matriks Video Conferencing dan komponennya sebagaimana pada lampiran Tabel 6 - Matriks Video Conferencing dan komponennya dalam PIB-764121 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (15 Seri Barang/Pos);

3. Bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif terhadap Video Conferencing dan komponennya yaitu berupa Kamera, Wall Mounting, Ceiling Mounting, Power Supply, Wall Mount Kit, dan Touch Display yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (15 Seri Barang/Pos);

4. Rincian Video Conferencing dan komponennya berdasarkan kondisi saat diimpor adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Commercial Invoice No. 152520006 tanggal 05-06-2024 diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1 s/d 4 berisikan barang impor berupa Video Conferencing CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 beserta komponennya;

b) Bahwa Commercial Invoice No. 152516733 tanggal 05-06-2024 diberitahukan pada Seri Barang/Pos 5 s/d 8 berisikan barang impor berupa Video Conferencing CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 beserta komponennya;

c) Bahwa Commercial Invoice No. 152706992 tanggal 04-07-2024 diberitahukan pada Seri Barang/Pos 45 s/d 49 berisikan barang impor berupa Video Conferencing CISCO WEBEX CODEC PLUS - STAND ALONE CODEC PLUS P/N: CS-CODEC- PLUS-K beserta komponennya; dan d) Bahwa Commercial Invoice No. 152733555 tanggal 08-07-2024 diberitahukan pada Seri Barang/Pos 53 s/d 64 berisikan barang impor berupa Video Conferencing CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 beserta komponennya.

bahwa Video Conferencing aquo dan komponennya, diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang dan siap digunakan. Sedangkan masing-masing komponennya bukan diajukan tersendiri/terpisah namun diajukan dalam keadaan terpasang pada Video Conferencing sebagai perangkat utamanya. Oleh karenanya Komponen Video Conferencing a quo diidentifikasikan sebagai Video Conferencing;

5. Video Conferencing a quo adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya. Merupakan salah satu produk bar yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi CISCO. Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan video konferensi di ruangan rapat yang menghasilkan audio dan video berkualitas tinggi;

6. Video Conferencing a quo dilengkapi dengan kamera dengan resolusi full HD 1080p dan kemampuan untuk zoom hingga 5x. Kamera ini juga dilengkapi dengan sensor gambar yang optimal dan autofocus untuk menghasilkan gambar yang jernih dan berkualitas tinggi;

7. Video Conferencing a quo dilengkapi dengan speaker yang berkualitas dan menghasilkan suara yang jernih dan terdengar dengan baik di ruangan yang besar. Selain itu, Video Conferencing a quo juga dilengkapi dengan Mikrofon dengan teknologi pengurangan noise untuk mengurangi kebisingan latar dan memastikan kualitas suara yang baik dalam konferensi jarak jauh;

8. Bahwa Suara dan gambar peserta konferensi audio dan video yang dibahas akan ditangkap oleh Codec yang merupakan sebuah perangkat pembekal suara (voice) dan video dalam suatu konferensi jarak jauh;

9. Suara dan gambar yang ditangkap oleh Codec akan diproses menjadi data yang dapat ditransmisikan melalui jaringan. Melalui Network Switch, data (suara dan gambar) kemudian dikirim ke jaringan lain di lokasi yang berbeda atau ke peserta konferensi lainnya yang terhubung dengan jaringan;

10. Berdasarkan Part Number yang ada pada uraian barang impor, berikut ini foto Video Conferencing a quo, yaitu:

a) Foto VIDEO CONFERENCING: CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/collaboration -endpoints/spark-room-kit-series/room-kit-eq-ds.docx/_jcr_content/ renditions/room-kit-eq-ds_0.png

b) Foto CISCO WEBEX CODEC PLUS - STAND ALONE CODEC PLUS P/N: CS-CODEC- PLUS-K9

Sumber:

https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/collaboration -endpoints/spark-room-kit-series/datasheet-c78-738752.docx/_jcr_ content/renditions/datasheet-c78-738752_0.png

Klasifikasi Tarif Video Conferencing dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Komponen Video Conferencing yang diimpor Pemohon Banding yang ditetapkan tarifnya dan diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (15 Seri Barang/Pos), yang diimpor Pemohon Banding dalam bentuk set lengkap/rampung dan siap digunakan, adalah Video Conferencing yang merupakan mesin untuk menerima, konversi dan regenerasi suara, gambar atau data lainnya;

2. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

3. KUMHS 3 (b) menyatakan: “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran

yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama tersebut sepanjang kriteria ini dapat diterapkan”;

4. Bahwa berdasarkan KUMHS 3 (b) Video Conferencing yang diimpor Pemohon Banding berupa set lengkap/rampung dan siap digunakan seharusnya diklasifikasikan ke pos tarif komponen yang memberikan karakter utama, yaitu Video Conferencing, pada pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

5. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

8517.62.59- - - - Lain-lain.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.59 dikenakan bea masuk nol persen;

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (15 Seri Barang/Pos) merupakan Video Conferencing dan Komponennya yang diimpor Pemohon Banding dalam bentuk set lengkap/rampung dengan Video Conferencing dan siap digunakan, seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 5 - Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart dari Switch dan Router Identifikasi Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai sparepart
yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 9, 10, 11, 12, 13, dan 65,
rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (6 Seri
Barang/Pos). Terlampir Tabel 7 - Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-
764121 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan
diajukan banding (6 Seri Barang/Pos);
2. Rujukan dari laman:
https://www.versitron.com/blogs/post/everything-you-should-know-
about-the-sfpmodule#:~:text=Small%20Form%20Factor%20Pluggable
%20(SFP
What does an SFP module do?
Small Form Factor Pluggable (SFP) is basically a fiber optic module that
fits into an SFP socket or port on an Ethernet Switch or ethernet media
converter. It facilitates seamless conversion of Ethernet signals into
optical signals to transfer and receive data.
Bahasa
Small Form Factor Pluggable (SFP) pada dasarnya adalah modul serat
optik yang dipasang pada soket atau port SFP pada Ethernet Switch
(Switch) atau konverter media ethernet. SFP Module ini memfasilitasi
konversi sinyal Ethernet menjadi sinyal optik untuk mentransfer dan
menerima data.
3. Transceiver/SFP bukan aparatus komunikasi data lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G)
namun merupakan modul yang dipasang pada SFP port yang berada
pada sasis Switch/Router;
4. SFP port adalah port pada sasis perangkat komunikasi data dalam
jaringan komputer seperti Switch, router, firewall, gateway atau pada
server. SFP port merupakan port untuk transmisi data berkecepatan
tinggi (10 Gbps atau lebih) untuk menghubungkan perangkat jaringan
komputer dalam jarak yang jauh, umumnya menggunakan kabel serat
optik;
5. Agar kabel serat optik dapat terkoneksi dengan SFP port maka
diperlukan konektor, yaitu: Transceiver/SFP. Bahwa tanpa konektor
maka kabel serat optik tidak akan dapat terpasang pada SFP port;
6. Berikut adalah gambar Switch dengan Ethernet port untuk RJ45 dan
SFP port untuk kabel serat optik. Transceiver/SFP dipasang pada port
yang dikhususkan, yaitu SFP Port;

Sumber: https://youtu.be/Uk-j0PCESdo?si=JXx7y94uUFyjJAdd

7. Foto Transceiver/SFP yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

P/N: SFP-10G-SR=P/N: GLC-LH-SMD=

10GBASE-SR SFP MODULE1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER

MODULE, MMF/SMF, 1310NM, DOM

8. Transceiver/SFP yang dipasang pada input/output modules Switch
berfungsi sebagai bagian integral dari Switch tersebut. Transceiver/SFP
tidak dapat menjalankan fungsi apa pun secara mandiri sebagai mesin
atau peralatan karena tidak memiliki daya listrik (Power Supply),
processor, software, MAC Address Table, Switching Fabric sehingga
tidak memiliki kecerdasan (intelligence). Transceiver/SFP memperoleh
hal tersebut dari Switch tempat barang tersebut dipasang. Fungsi yang
dilakukan oleh Transceiver/SFP merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari fungsi yang dilakukan oleh Switch tersebut, yaitu
menerima data dan mentransmisikan data;
9. Transceiver/SFP merupakan konektor antara Switch/Router dengan
jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung
berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana
kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX,
1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. bahwa sebagaimana
dijelaskan di atas, Transceiver/SFP dipasang pada SFP Port yang
berada pada sasis Switch/Router;

10.Dengan demikian Transceiver/SFP yang dipasang pada SFP port

Switch/Router merupakan bagian/part dari Switch/Router;

11.Bahwa Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router;

Klasifikasi Tarif Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router. Barang impor a quo diberitahukan pada Seri Barang/Pos 9, 10, 11, 12, 13, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (6 Seri Barang/Pos) merupakan bagian/part yang digunakan untuk Switch/Router;

2. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

3. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari

subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

4. Menurut Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Catatan 2 (b) Bagian XVI bagian dari barang yang diklasifikasikan pada pos 85.17 tidak dikeluarkan dari pos 85.17. Catatan dimaksud menyatakan: “Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17.” Pemohon Banding menegaskan bahwa pos 85.17 selain mencakup apparatus/perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer juga mencakup bagian/Komponen/part dari apparatus/perangkat tersebut;

5. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - 8517.79.10 disebutkan secara eksplisit Bagian Lain-lain: dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding tersendiri sebagai part seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

7. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk

komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian:

8517.79- - Lain-lain:

8517.79.10- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk

gateway, bridge dan router

8. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.79.10 dikenakan bea masuk nol persen;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Kelompok Transceiver/SFP (Part) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 9, 10, 11, 12, 13, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (6 Seri Barang/Pos) merupakan Transceiver/SFP yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan tarif oleh Terbanding dalam KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 khususnya DIKTUM KEDUA tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang penetapan klasifikasi barang yang berlaku sehingga sudah sepatutnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 8

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 31 Seri Barang/Pos pada PIB-764121 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut

Pemohon Banding dan Terbanding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSKLASIFIKASI BARANG
TERBANDINGPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.14, 18, dan 19, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (3 Seri Barang/Pos)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan50, 52, dan 66, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (3 Seri Barang/Pos)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%, dan 8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Komponen Server (Power Supply) yang diimpor bersama perangkat utamanya, yaitu Server25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (4 Seri Barang/Pos)8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4Video Conferencing dan komponennya yang diimpor berupa set lengkap/rampung dan siap digunakan.1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (15 Seri Barang/Pos)8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5% (Power Supply), 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5% (Room Kit Eq, Quad Cam) 8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5% (Wall Mounting, Ceiling Mounting, Wall Mount Kit, Dan Touch Display) 8525.89.30 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5% (Kamera)8517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
5Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart.9, 10, 11, 12, 13, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (6 Seri Barang/Pos)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-764121, KEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas penetapan tarif dalam KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp428.030.156,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024;

3. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa tarif sesuai Tabel 8 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 menjadi nihil; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp428.030.156,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah);

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00334/BC.06/SUB/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp428.030.156,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian pada PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024, barang impor diberitahukan ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1VIDEO CONFERENCING: CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 IN NO: 1525200068517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
2KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT): WALL MOUNT KIT FOR CODEC EQ P/N: CSCODEC-EQ- WMK INV NO: 15252008517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
3(MICROPHONE): CISCO TABLE MICROPHONE PRO FOR CISCO ROOM SYSTEMS P/N: CS-MIC- ARRAY-T INV NO: 1525200068517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
5VIDEO CONFERENCING: CISCO ROOM KIT KOMPONE VIDEO CONFERENCING EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS- KIT-EQ-K9 INV NO: 1525167338517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
6KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT): WALL MOUNT KIT FOR CODEC EQ P/N: CSCODEC-EQ- WMK INV NO: 1525167338517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
7KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (MICROPHONE): CISCO TABLE MICROPHONE PRO FOR CISCO ROOM SYSTEMS P/N: CS-MIC- ARRAY-T INV NO: 1525167338517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
9TRANCEIVER/SFP: 1000BASE-SX SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF, 850NM, DOM P/N: GLC-SXMMD= INV NO: 1527973528517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
10TRANCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV NO: 1527975698517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
11TRANCEIVER/SFP: 10GBASE-ER SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-ER-S= INV NO: 1527605018517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
12TRANCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV NO: 1527730188517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
13TRANCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV NO: 1528075188517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
14SWITCH: MERAKI MS410-32 CLD- MNGD 32X GIGE SFP SWITCH P/N: MS410-32-HW INV NO: 5S41320758517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
18TRANSCEIVER/SFP: MERAKI 1000BASE SX MULTIMODE P/N: MA- SFP-1GB-SX INV NO: 5S48517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
19TRANSCEIVER/SFP: MERAKI 10G BASE SR MULTIMODE P/N: MA-SFP- 10GB-SR INV NO: 5S41320758517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
25KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): APIC APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC-PSU1- 1600W INV NO: 1525361668471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
27KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC-PSU1-1600W INV NO: 1525361668471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
29KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC-PSU1-1600W INV NO: 1525361668471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
38KOMPONEN SERVER (POWER SUP PLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC-PSU1-1600W-D INV NO: 1527096788471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
45VIDEO CONFERENCING: CISCO WEBEX CODEC PLUS - STAND ALONE CODEC PLUS P/N: CS- CODECPLUS-K9 INV NO: 1527069928517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
46KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT): WALL MOUNT KIT FOR CODEC PLUS P/N: CSKITPLUS- WMK INV NO: 1527069928517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
50ROUTER: CISCO CATALYST C8200- 1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 1527354788517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
52TRANSCEIVER/SFP: KOMPONEN ROU TER: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC-TE INV NO: 1527354788517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
53VIDEO CONFERENCING: CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 INV NO: 1527335558517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
54KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (KAMERA): PAN- TILT-ZOOM 4K 20X CAMERA P/N: CS-CAM-PTZ4K INV NO: 1527335558517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8525.89.30 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 7,5%
55KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNTING): BRACKET FOR WALL MOUNTING OF PTZ 4K CAMERA P/N: CS-PTZ4K-BRKT INV NO: 1527335558517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
56KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (CEILING MOUNTING): BRACKET FOR CEILING MOUNTING OF PTZ 4K CAMERA P/N: CS-PTZ4K-CLNGMNT INV NO: 1527335558517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
57KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (POWER SUPPLY): POWER SUPPLY 12 VDC 40W P/N: PSU-12VDC40W2 INV NO: 1527335558517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
59KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT): WALL MOUNT KIT FOR CODEC EQ P/N: CSCODEC-EQ- WMK INV NO: 152733558517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
64KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (TOUCH DISPLAY): CISCO ROOM NAVIGATOR-WALL MOUNT, FIRST LIGHT (WHITE) P/N: CS-T10-WM-L- K9 INV NO: 1527335558517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
65TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE- LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF/ SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH- SMD= INV NO: 1528466708517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%
66ROUTER: MERAKI MX105 ROUTER/ SECURITY APPLIANCE P/N: MX105-HW INV NO: 5S90913168517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%

Penelitian Identifikasi bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 606319/KPU.3/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terbanding mengidentifikasi barang impor berupa Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, 19, 25, 27, 29, 38, 45, 46, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 59, 64, 65, dan 66 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024, sebagai berikut:

PosUraian BarangAlasan LPPT
1VIDEO CONFERENCING: CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 INV NO: 152520006CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT adalah sebuah perangkat video telepresence yang digunakan untuk mengirimkan dan sharing gambar, suara dan bahkan presentasi dengan menggunakan internet. Identitikasi dari brosur terlampir, CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT adalah perangkat/sistem audio visual untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan. Dari identitikasi disimpulkan bahwa barang impor adalah aparatus transmisi lainnya berupa perangkat Video Telepresence sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.69.
2KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT): WALL MOUNT KIT FOR CODEC EQ P/N: CSCODEC-EQ-WMK INV NO: 1525200Barang tersebut diidentifikasi sebagai bagian/ aksesoris dari barang CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT dari Pos Tarif 8517.62.49 yang diimpor sebagai satu set, sehingga diklasifikasikan juga ke dalam Pos Tarif 8517.62.69.
3KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (MICROPHONE): CISCO TABLE MICROPHONE PRO FOR CISCO ROOM SYSTEMS P/N: CS-MIC- ARRAY-T INV NO: 152520006
5VIDEO CONFERENCING: CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS- KIT-EQ-K9 INV NO: 152516733CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT adalah sebuah perangkat video telepresence yang digunkan untuk mengirimkan dan sharing gambar, suara dan bahkan presentasi dengan menggunakan internet. Identitikasi dari brosur terlampir, CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT adalah perangkat/sistem audio visual untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan. Dari identitikasi disimpulkan bahwa barang impor adalah aparatus transmisi lainnya berupa perangkat Video Telepresence sehingga
lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.69.
6KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT): WALL MOUNT KIT FOR CODEC EQ P/N: CSCODEC-EQ-WMK INV NO: 152516733Barang tersebut diidentifikasi sebagai bagian/ aksesoris dari barang CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT dari Pos Tarif 8517.62.49 yang diimpor sebagai satu set, sehingga diklasifikasikan juga ke dalam Pos Tarif 8517.62.69.
7KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (MICROPHONE): CISCO TABLE MICROPHONE PRO FOR CISCO ROOM SYSTEMS P/N: CS-MIC- ARRAY-T INV NO: 152516733
9TRANCEIVER/SFP: 1000BASE-SX SFP TRANSCEIVER MODULE, MMF, 850NM, DOM P/N: GLC-SXMMD= INV NO: 152797352Small Form-factor Pluggable (SFP) yang memiliki fungsi sebagai alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya selanjutnya disalurkan ke tujuan melalui jaringan kabel serat optik dan sebaliknya, mengkonversi gelombang cahaya yang berasal dari jaringan kabel serat optik menjadi sinyal data internet (digital) untuk diproses di dalam perangkat Ethernet Switch. Berdasarkan KUMHS dan BTKI 2022, barang yang diidentifikasI sebagai alat-alat untuk mengirim/ menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 8517: alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya 8517.62: Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing: 85176249: Lain-lain (Aparatus untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71).
10TRANCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV NO: 152797569
11TRANCEIVER/SFP: 10GBASE-ER SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-ER-S= INV NO: 152760501
12TRANCEIVER/SFP: 10GBASE-LR SFP MODULE, ENTERPRISE-CLASS P/N: SFP-10G-LR-S= INV NO: 152773018
13TRANCEIVER/SFP: 10GBASE-SR SFP MODULE P/N: SFP-10G-SR= INV NO: 152807518
14SWITCH: MERAKI MS410- 32 CLD-MNGD 32X GIGE SFP SWITCH P/N: MS410- 32-HW INV NO: 5S4132075Barang tersebut diidentifikasi sebagai perangkat Switch yang bekerja pada layer 3 (multilayer) yang memiliki kemampuan routing yang dapat membawahi jaringan-jaringan LAN internal (yang masingmasing dibawahi oleh Switch) dari network segment yang berbeda, dan bukan dimaksudkan (secara hirarki) semata-mata untuk secara langsung membawahi ADP. Perangkat ini juga memiliki port untuk akses internet/ethernet dengan kabel optik (SFP). Dari penempatan suatu perangkat keamanan pada jaringan secara umum sebagaimana dijelaskan
di atas, disimpulkan bahwa perangkat dimaksud tidak dimaksudkan untuk secara langsung membawahi/ terhubung dengan jaringan untuk mesin ADP, sehingga tidak memenuhi uraian pada Pos Tarif 8517.62.43 "- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" Berdasarkan hal tersebut di atas, maka barang impor bersangkutan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif HS 8517.62.49.
18TRANSCEIVER/SFP: MERAKI 1000BASE SX MULTIMODE P/N: MA-SFP-1GB-SX INV NO: 5S4S mall Form-factor Pluggable (SFP) yang memiliki fungsi sebagai alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya selanjutnya disalurkan ke tujuan melalui jaringan kabel serat optik dan sebaliknya, mengkonversi gelombang cahaya yang berasal dari jaringan kabel serat optik menjadi sinyal data internet (digital) untuk diproses di dalam perangkat Ethernet Switch. Berdasarkan KUMHS dan BTKI 2022, barang yang diidentifikasI sebagai alat-alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 8517: alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya 8517.62: Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing: 85176249: Lain-lain (Aparatus untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71).
19TRANSCEIVER/SFP: MERAKI 10G BASE SR MULTIMODE P/N: MA-SFP- 10GB-SR INV NO: 5S4132075
25KOMPONEN SERVER (PO- WER SUPPLY): APIC APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC- PSU1- 1600W INV NO: 152536166Barang tersebut diidentifikasi sebagai power supply atau konverter statik untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi selain uninterruptible power supplies (UPS). Barang tersebut diklasifikasikan pada Pos Tarif 8504.40.19.
27KOMPONEN SERVER (POWER SUPPLY): APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC- PSU1-1600W INV NO: 152536166
29KOMPONEN SERVER (PO WER SUPPLY): APIC CISCO UCS 1600W AC POWER SUPPLY FOR RACK SERVER P/N: APIC- PSU1-1600W INV NO: 152536166
38KOMPONEN SERVER (PO WER SUPPLY): UCS 1600W AC PSU PLATINUM (NOT EU/UK LOT 9 COMPLIANT) P/N: UCSC-PSU1-1600W-D INV NO: 152709678
45VIDEO CONFERENCING: CISCO WEBEX CODEC PLUS - STAND ALONE CODEC PLUS P/N: CS-CODECPLUS- K9 INV NO: 152706992CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT adalah sebuah perangkat video telepresence yang digunkan untuk mengirimkan dan sharing gambar, suara dan bahkan presentasi dengan menggunakan internet. Identitikasi dari brosur terlampir, CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT adalah perangkat/sistem audio visual untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan. Dari identitikasi disimpulkan bahwa barang impor adalah aparatus transmisi lainnya berupa perangkat Video Telepresence sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.69.
46KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT): WALL MOUNT KIT FOR CODEC PLUS P/N: CSKITPLUS-WMK INV NO: 152706992Barang tersebut diidentifikasi sebagai bagian/ aksesoris dari barang CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT dari Pos Tarif 8517.62.49 yang diimpor sebagai satu set, sehingga diklasifikasikan juga ke dalam Pos Tarif 8517.62.69.
50ROUTER: CISCO CATALYST C8200-1N-4T ROUTER P/N: C8200-1N-4T INV NO: 152735478B arang tersebut diidentifikasi sebagai perangkat Switch/router yang bekerja pada layer 3 (multilayer) yang memiliki kemampuan routing yang dapat membawahi jaringan-jaringan LAN internal (yang masing- masing dibawahi oleh Switch) dari network segment yang berbeda, dan bukan dimaksudkan (secara hirarki) semata- mata untuk secara langsung membawahi ADP. Perangkat ini juga memiliki port untuk akses internet/ethernet dengan kabel optik (SFP). Dari penempatan suatu perangkat keamanan pada jaringan secara umum sebagaimana dijelaskan di atas, disimpulkan bahwa perangkat dimaksud tidak dimaksudkan untuk secara langsung membawahi/terhubung dengan jaringan untuk mesin ADP, sehingga tidak memenuhi uraian pada Pos Tarif 8517.62.43 "- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71"
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka barang impor bersangkutan lebih tepat diklasifikasikan ke dalama Pos Tarif HS 8517.62.49.
52TRANSCEIVER/SFP: KOMPONEN ROUTER: 1000BASE-T SFP TRANSCEIVER MODULE FOR CATEGORY 5 COPPER WIRE P/N: GLC- TE INV NO: 152735478Small Form-factor Pluggable (SFP) yang memiliki fungsi sebagai alat untuk mengirim/ menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya selanjutnya disalurkan ke tujuan melalui jaringan kabel serat optik dan sebaliknya, mengkonversi gelombang cahaya yang berasal dari jaringan kabel serat optik menjadi sinyal data internet (digital) untuk diproses di dalam perangkat Ethernet Switch. Berdasarkan KUMHS dan BTKI 2022, barang yang diidentifikasI sebagai alat alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 8517: alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya 8517.62: Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing: 85176249 : Lain-lain (Aparatus untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71).
53VIDEO CONFERENCING: CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS- KIT-EQ-K9 INV NO: 152733555CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT adalah sebuah perangkat video telepresence yang digunkan untuk mengirimkan dan sharing gambar, suara dan bahkan presentasi dengan menggunakan internet. Identitikasi dari brosur terlampir, CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT adalah perangkat/sistem audio visual untuk teleconference melalui proses pengiriman (transmisi) dua arah audio dan video secara bersamaan. Dari identitikasi disimpulkan bahwa barang impor adalah aparatus transmisi lainnya berupa perangkat Video Telepresence sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.69.
54KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (KAMERA): PAN-TILT-ZOOM 4K 20X CAMERA P/N: CS-CAM- PTZ4K INV NO: 152733555Berdasarkan penelusuran internet, barang t e r s ebut diidentifikasi sebagai web cam. Berdasarkan BTKI, barang tersebut diklasifikasikan pada Pos Tarif 8525.89.30.
55KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNTING): BRACKET FOR WALL MOUNTING OF PTZ 4K CAMERA P/N: CS-PTZ4K- BRKT INV NO: 152733555Barang tersebut diidentifikasi sebagai bagian/ aksesoris dari barang CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT dari Pos Tarif 8517.62.49 yang diimpor sebagai satu set, sehingga diklasifikasikan juga ke dalam Pos Tarif 8517.62.69.
56KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (CEILING MOUNTING): BRACKET FOR CEILING MOUNTING OF PTZ 4K CAMERA P/N: CS-PTZ4K- CLNGMNT INV NO: 152733555
57KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (POWER SUPPLY): POWER SUPPLY 12 VDC 40W P/N: PSU- 12VDC40W2 INV NO: 152733555Barang tersebut diidentifikasi sebagai perangkat Switch yang bekerja pada layer 3 (multilayer) yang memiliki kemampuan routing yang dapat membawahi jaringan-jaringan LAN internal (yang masingmasing dibawahi oleh Switch) dari network segment yang berbeda, dan bukan dimaksudkan (secara hirarki) sematamata untuk secara langsung membawahi ADP. Perangkat ini juga memiliki port untuk akses internet/ethernet dengan kabel optik (SFP). Dari penempatan suatu perangkat keamanan pada jaringan secara umum sebagaimana dijelaskan di atas, disimpulkan bahwa perangkat dimaksud tidak dimaksudkan untuk secara langsung membawahi/terhubung dengan jaringan untuk mesin ADP, sehingga tidak memenuhi uraian pada Pos Tarif 8517.62.43 "- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" Berdasarkan hal tersebut di atas, maka barang impor bersangkutan lebih tepat diklasifikasikan ke dalama Pos Tarif HS 8517.62.49.
59KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (WALL MOUNT KIT): WALL MOUNT KIT FOR CODEC EQ P/N: CSCODEC-EQ-WMK INV NO: 15273355Barang tersebut diidentifikasi sebagai bagian/ aksesoris dari barang CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT dari Pos Tarif 8517.62.49 yang diimpor sebagai satu set, sehingga diklasifikasikan juga ke dalam Pos Tarif 8517.62.69.
64KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (TOUCH DISPLAY): CISCO ROOM NAVIGATOR-WALL MOUNT, FIRST LIGHT (WHITE) P/N: CS- T10-WM-L-K9 INV NO: 152733555
65TRANSCEIVER/SFP: 1000BASE-LX/LH SFP TRANSCEIVER MODULE,Small Form-factor Pluggable (SFP) yang memiliki fungsi sebagai alat untuk mengirim/ menerima dan mengkonversi sinyal data internet
MMF/SMF, 1310NM, DOM P/N: GLC-LH-SMD= INV NO: 152846670menjadi gelombang cahaya selanjutnya disalurkan ke tujuan melalui jaringan kabel serat optik dan sebaliknya, mengkonversi gelombang cahaya yang berasal dari jaringan kabel serat optik menjadi sinyal data internet (digital) untuk diproses di dalam perangkat Ethernet Switch. Berdasarkan KUMHS dan BTKI 2022, barang yang diidentifikasI sebagai alat-alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 8517: alat untuk mengirim/menerima dan mengkonversi sinyal data internet menjadi gelombang cahaya 8517.62: Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing: 85176249: Lain-lain (Aparatus untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau system saluran digital selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71).
66ROUTER: MERAKI MX105 ROUTER/SECURITY APPLIANCE P/N: MX105- HW INV NO: 5S9091316Berdasarkan penelusuran website, barang tersebut diidentifikasi sebagai router yang memiliki fungsi firewall yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware. Berdasarkan struktur BTKI, barang ini diklasifikasikan pada Pos Tarif 8517.62.49.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 kedapatan hasil sebagai berikut:

Kasinygu lan Hasil Sgssrik san is . ~ ‘any . . 7

: Gay | 4 , : bom .

Lo “Wise, i Ti 1 an 3 ae,

bahwa berdasarkan Invoice Nomor 152520006 tanggal 05 Juni 2024, diketahui informasi bahwa tercantum item Cisco Room Kit EQ, Quad Cam, First Light (P/N: CS-KIT-EQ- K9) yang merupakan kumpulan dari barang- barang berupa wall mount kit for codec EQ, Cisco table microphone pro for cisco room systems dan cab 3M/10FT grey HDMI 2.0 dengan tampilan sebagai berikut:

COMMERCIAL INVOICE NO. DELIVERY ID NO. COMMERCIAL INVONCE DATE

152220036 OSJUNET21

SALES ORDER NO./SHIP SET NG. PURCHASE ORDER ND.

BELLER EMPPTREXPORTER Oman napus pera

DISCO MILA BAL LIA IL CISCOR ALAA HEAL I TES OKI TIED al POE MES, ODEO

Bee KL Sous EYE" LO ENAM CHALE 7

EY ee gas oe Le PAYMENT TERMS ORDER TYPE

BER ON LAKI: yest sama, tian ANA CISCO “AK

PELAN SIDSLLELA SAS BN ULAR BARET "

JUN LD KBS HLINLI.A 28 INCOTERMS / FREIGHT TERMS

TAC) QW SERINE SL Pe LRANDSSS US AIDS SAI

SHIP METHOD

BILL TO SHIF TO

BU SIRI AN TB. GUL | Efe RN DORCE POLIS AGE 2 VGAPORE SE LD

JL Lc. SUOMI tay TES toh 224 OWES AGENTS ALIS Li

JALAN A 1020 Bon 802, CHAS AIR DOESNT CLT

ISOLA S.SMPOWL BRET

GRE SERS ESE ATM BA apom

TA! JAMES 1256512 1204

UNE PART TEM EXPORT CONTROL HO. ORDER SHIP UNIT EXTENDED = CURRENC

NO. NUMBER DESCRIFTION TAUTHOCODE = (QUANTITY «QUANTITY PRICE PRICE [ar

1 CE-KI-EC-EE GIS MOOR AI LS. BLN SAN BL ioe SAME LA 2 2 IOSIT39 0 TEATE USI

Me EA RDT 13

MODEL NUMBER “066 2 IOSAD reeds

TE OSIL DL, Bei VOLT IT OR CIOLG LS i : TEEF Wo ust pene eee Date BL VIGTOPr 2-2 PMO OR CIEDO MOO SYE1L 8 € 5 NO. 2 HOSD JSI

TAK DA Mi Gak IA 7 GRY Oreo 4 : 2a BBE ust

Total Mu. Dartanga 2

CANTON ID ATIET TEE! ECRIALNO 1 SERESINSA COUNTRY OF ORIGIN HSE

CARTON II 14Br TER BORIALNO | DACHO1RE, COUNTRY OF ONIGIK SH S4

SLB-TCTAL Intan “st

SHIPPING AMI FAN ING -

SHIPMENT GROSS WEIGHT 'EXCLJIING PALLETE: BOE. LBS SES KOS bahwa berdasarkan Invoice Nomor 1522733555, diketahui informasi bahwa tercantum item Cisco Room Kit EQ, Quad Cam, First Light (P/N: CS-KIT-EQ- K9) yang merupakan gabungan dari barang-barang berupa bracket for wall mounting of ptz 4K camera, bracket for ceiling monting of ptz 4K camera, wall mount kit for codec EQ, dan lain- lain, dengan tampilan sebagai berikut: (aga COMMERCIAL INVOICE .

“ 1 1 deny Ag

54 COMMERGIAL INVOICE NO. DELIVERY ID NO. COMMERCIAL INVERCE BATE

SALES ORDER NO. (SHIP SEF NO. PUREHASE ORDER NO.

srierr: an error neuer te one. fey a ee

SUT MEA nate BPE Te AAN TE PAYMENT TERMS ORDER TYPE

BELU PAS MA AR Ee . Lau . .

Lee wae Ie Wns erate INGOT LEMS | PELIGH | TLEMS

SHIP METHOD

SW MILE aes ame erie SHIP xD

Cine pans Trew EXPORT GONFROL We GRDER Shae Un ExTENGED CURRERE

Ne. MLE Fe DESCRIPTION 2 AUTH CODE QUAN TITS OUAraTIrr PRICE PRE On

MODEL MUMERR “Le sca tin

Pree ee AN Weta UD ED ta hte Ra a CA teh : since hoo Meu

bahwa berdasarkan datasheet barang yang dilampirkan oleh Pemohon Banding disebutkan:

Webex Room Kit Plus is a powerful collaboration solution that integrates with flat- panel displays to bring more intelligence and usability to your medium to large-sized meeting rooms – whether registered on the premises or to Webex in the cloud.

Webex™ Room Kit Plus delivers the unmatched video and audio experience customers have come to expect from Cisco. In addition, new capabilities enable even smarter meetings, smarter presentation capabilities, and smarter room and device integrations – further removing the barriers to usage and deployment of video in medium to large-sized rooms.

The Room Kit Plus – comprising a powerful codec, a quad-camera bar with integrated speakers and microphones* and the intelligent Room Navigator control panel – is ideal for rooms that seat up to 14 people. It offers sophisticated camera technologies that bring speaker-tracking and auto- framing capabilities to medium to large-sized rooms. The product is rich in functionality and experience but is priced and designed to be easily scalable to all of your conference rooms and spaces – whether registered on the premises or to the Webex cloud service.

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.connection. com/product/cisco-webex-room-bar-w-table-stand-room-navigator-first-light/ cs-bar-t-k9/41465302 diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 45)

The Webex Room Bar is a compact yet powerful video collaboration device providing stunning video conferencing, boundless flexibility, and inclusive meeting experiences in your focus rooms, huddle spaces, and small meeting rooms. With the freedom to join any meeting, optimized camera views, crisp stereo sound, extensible audio pickup, dual-screen support, and seamless

USB-C passthrough, Room Bar is designed to transform your workplace for hybrid work. Video-enable your rooms at scale with a collaboration kit that’s easy to deploy, engaging to use, and more affordable to maintain—creating a connected, intelligent workplace.

bahwa berdasarkan datasheet barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

Room Kit EQ features the new Cisco Codec EQ, the ultimate AI-powered collaboration hub that brings more connectivity, computing power, and intelligence to modern meeting spaces. This is augmented with the multi-lens Cisco Quad Camera, which offers optimized, equitable camera views, high- performing UHD image processing, sharp focus, and stunning zoom capabilities.

The system provides a distraction-free, elevated audio experience with a built- in speaker system, machine learning– based noise removal, and seamless connectivity with directional Cisco microphones and third-party audio systems so that everyone comes across loud and clear. Better still, it offers flexible configuration options via PoE, HDMI, USB and analogue connectivity to equip large spaces, stunning 4K content with industry-standard wireless sharing technologies, and powerful USB passthrough to turn your laptop into an instant studio with a single cable.

The Room Kit EQ provides optionality and extensibility with a highly modular setup to easily add touch controllers, cameras, speakers, microphones, and other room peripherals – easing the configuration and scaling of complex, multi-component audiovisual environments. This solution is rich in functionality and experience yet easy to deploy, maintain, and scale to your workspaces – and comes with unified cloud device management and workspace analytics in Control Hub.

Fagot l Scene tra Tana Sect or otter One Co PDs wat Ka aa TRI Sa i beer cms oer ear bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.cisco.com/ c/en/us/products/collateral/collaboration-endpoints/spark-room-kit-series/ room-kit-eq-ds.html diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 1, 5, 53,)

Cisco® Room Kit EQ is an AI-powered collaboration device solution that includes the multi-lens Quad Camera, the powerful Codec EQ computing engine, and other room peripherals to enable true-to-life video conferencing on any platform. It integrates with up to three external displays while providing unparalleled camera and audio intelligence to create more inclusive video meetings and rich content experiences from large conference rooms, boardrooms, training rooms, and auditoriums.

Product Overview

Cisco Room Kit EQ is an AI-powered collaboration device solution that includes the multi-lens Quad Camera, the powerful Codec EQ computing engine, and other room peripherals to enable true-to-life video conferencing on any platform. It integrates with up to three external displays while providing unparalleled camera and audio intelligence to create more inclusive video meetings and rich content experiences from large conference rooms, boardrooms, training rooms, and auditoriums. Cisco Room Kit EQ is a collaboration device bundle that is optimized for RoomOS for native Webex meetings and powerful video interoperability with third-party meeting platforms, and will natively support the Microsoft Teams Rooms experience augmented with full- featured Webex meetings (coming soon). This intelligent hardware offering delivers next-generation video and audio experience to enable more equitable and engaging meetings where everyone has a seat at the table;

bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://www.connection.com/ product/cisco- table-mic-w-jack-plug-spare/cs-mic-table-j/36319161 diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 3, 7)

Cisco TelePresence provides a range of audio coverage solutions for both integrated video systems and custom video deployments - either on the table or discreetly through the ceiling. The microphones are optimized for voice and designed for use in collaboration meeting rooms with great audio quality;

bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://harddiskdirect.com/ cs-codec-eq-wmk-cisco-wallmount-kit-for-webex-codec-eq-video-conferenc ing-device.html diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 2, 6, 46, 55, 56, 59)

CS-CODEC-EQ-WMK - Cisco Wallmount kit for Webex Codec EQ Video Conferencing Device

bahwa berdasarkan laman internet https://www.connection.com/product/ cisco-room-navigator-wall-mount-first-light-white/cs-t10-wm-l-k9/41695109? srsltid=AfmBOooODn_VzA8N0ElkUtc8C1HzBLEo3KqR1PxLl2TevmjE FQEY rT8w diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 64)

The Cisco Webex Room Navigator - Wall mount version revolutionizes the way video conferencing systems are controlled and managed. With its 10.1-inch color LCD display, users are greeted with a vibrant and clear interface, making every interaction a pleasure. The capacitive touchscreen ensures that commands are executed with the slightest touch, providing a seamless and intuitive user experience.

Beyond its sleek design, the Room Navigator is a powerhouse of functionality. It features an array of environmental sensors, including those for air quality, ambient light, humidity, and temperature, ensuring that the meeting environment is always optimized for comfort and productivity. Furthermore, its support for Power over Ethernet (PoE) allows for a clean and simple setup, eliminating the need for additional power cables and reducing clutter.

Safety and compliance are also priorities for the Cisco Webex Room Navigator. It meets a wide range of standards, including RoHS, WEEE, and FCC, ensuring that it not only provides exceptional performance but also adheres to regulatory requirements for safety and environmental responsibility. Whether for small huddle spaces or large conference rooms, the Cisco Webex Room Navigator - Wall mount version is the perfect solution for enhancing video conferencing experiences;

Cisco Room Navigator Wall Mount First Light, White

Segi Limited Quantity Svaitablo bahwa berdasarkan keterangan dan beberapa dokumen invoice terlampir di atas, diketahui informasi sebagai berikut:

- CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT merupakan sebuah perangkat video telepresence (sistem audio visual untuk teleconference) yang digunakan untuk mengirimkan dan sharing gambar dan suara melalui proses pengiriman atau transmisi dua arah audio dan video secara

bersamaan bahkan presentasi dengan menggunakan internet. Dari identitikasi tersebut disimpulkan bahwa barang impor adalah aparatus transmisi lainnya berupa perangkat Video Telepresence;

- Komponen Video Conferencing (Wall Mount Kit): Wall Mount Kit For Codec Eq, Komponen Video Conferencing (Microphone): Cisco Table Microphone Pro For Cisco Room Systems, Komponen Video Conferencing (Touch Display): Cisco Room Navigator-Wall Mount, First Light (White) merupakan bagian/aksesoris dari barang Cisco Room Kit Eq, Quad Cam, First Light dari Pos Tarif 8517.62.49 yang diimpor sebagai satu set.

bahwa berdasarkan Datasheet barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut (Pos 9, 18):

1000BASE-SX SFP

The 1000BASE-SX SFP, compatible with the IEEE 802.3z 1000BASE-SX standard, operates on legacy 50 μmmultimode fiber links up to 550 m and on 62.5 μm Fiber Distributed Data Interface (FDDI)-grade multimode fibers up to 220 m. It can support up to 1km over laser-optimized 50 μm multimode fiber cable.

bahwa Berdasarkan penelusuran laman internet https://citraweb.com/ produk/586/ diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 10, 13, 19)

Mikrobits SFP+ Transcerver SFP-10G-SR-MM 300M

bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://www.fs.com/ sg/products/36435.html diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 11)

Cisco SFP-10G-ER-S Compatible 10GBASE-ER

SFP+ 1550nm 40km DOM Duplex LC/UPC SMF

Optical Transceiver Module

Cisco SFP-10G-ER-S Compatible SFP+ transceiver supports up to 40km over OS2 SMF via an LC duplex connector. This transceiver is compliant with SFF- 8431, SFF- 8432 and 10GBASE- ER/EW. Digital diagnostics monitoring is available via a 2-wire serial interface, as specified in SFF-8472. Featuring low power consumption, high speed, this 10G SFP+ transceiver is ideal for data center, 10G Ethernet and Fibre Channel etc.

bahwa berdasarkanlamaninternethttps://www.fs.com/products/ 36434.html diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 12)

Cisco SFP-10G-LR-S Compatible 10GBASE-LR

SFP+ 1310nm 10km DOM Duplex LC/UPC SMF

Optical Transceiver Module

Cisco SFP-10G-LR-S compatible SFP+ transceiver supports up to 10km link lengths over LC duplex SMF fiber. This transceiver is compliant with SFF- 8431, SFF-8432 and IEEE 802.3ae standards. Digital diagnostics monitoring is available via a 2-wire serial interface, as specified in SFF-8472. Featuring low power consumption, high speed, this 10G SFP+ transceiver is ideal for data center, enterprise wiring closet, service provider transport application, Radio & Baseband Unit, etc;

bahwa berdasarkan datasheet barang yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 14)

The Cisco Meraki MS is the industry’s first line cloud managed access and aggregation Switches, combining the benefits of cloudbased centralized management with a powerful, reliable access platform.

With cloud management, thousands of Switch ports can be configured and monitored instantly, over the web. Provision remote sites without on-site IT, deploy network- wide configuration changes, and easily manage campus and distributed networks without training or dedicated staff;

Snes es

Mk. ih angers

4 Ni Aan “aa da ak aa la pgeseeagecen

Ferree POSES | Foe. SNN panaan Maa da

Pees aa ee

An aa HEEL ODDS da ha

TOP BESERE OIEPPI PE T s eee pe Pa aan an Pn ee ee AA AAA ARSA PAS EA PA.

: ne ee Di

‘i a ST Wiis ii .

bahwa berdasarkan laman internet https://cloudcontrolled.uk/merakistore/ product/meraki- ms410-32-cld-mngd-32x-gige-sfp-Switch/ diketahui informasi sebagai berikut:

. pas rt - ape

1 yee Mor tle eye, vila &

Maag Bat lent: Ph tale aE ee hate vee SID s wel edie st a aah

The Cisco Meraki MS400 Series brings powerful cloud-managed Switching to the aggregation layer. This range of 1 and 10Gbps fiber aggregation Switches adopts the benefits of the cloud: simplified management, reduced complexity, network wide visibility and control, and lower cost for campus deployments. Cisco Meraki aggregation Switches extend Meraki’s cloud management to campus deployments. Just like our access Switches, these aggregation Switches are built from the ground up to be easy to manage without compromising any of the power and flexibility traditionally found in enterprise- class Switches.

Meraki Switches are managed through an elegant, intuitive cloud interface, rather than a cryptic command line. To bring up a Meraki Switch, just plug it in; there’s no need for complicated configuration files — or pre-staging.

bahwa berdasarkan laman internet https://www.renewtech.com/cisco-ucsc- psu1-1600w.html?srsltid=AfmBOoof09r14hNPWpPvEZnuKDWxFME4Vgtvqf c4MwRLbFU2mUvrNiEX diketahui informsi sebagai berikut:

(Pos 25, 27, 29, 38)

CiSCO UCSC-PSUII600W - Cisco UCS

IGOQOW AC Power Supply for Rack

Server

Cisco UCSC-PSU1-1600W. Total power: 1600 W, AC input voltage: 220 V. Purpose: Server, Compatible products: Cisco Cloud Native Broadband Router. Product colour: Grey. Package weight: 300 g. Maximum current: 9.5 A; bahwa berdasarkan laman internet https://www.cisco.com/c/en/us/ products/collateral/routers/catalyst-8200-series-edge-platforms/nb-06-cat820 0-series-edge-plat-ds-cte-en.html diketahui informasi sebagai berikut: (Pos 50)

Platform Edge Cisco ® Catalyst ® Seri 8200 dengan perangkat lunak Cisco IOS ® XE SD-WAN menghadirkan solusi SD-WAN dan SD-Routing berskala cloud yang aman dari Cisco ke kantor cabang kecil. Platform ini dibuat khusus untuk kinerja dan layanan SD-WAN terintegrasi beserta fleksibilitas untuk menghadirkan layanan keamanan dan jaringan bersama-sama dari cloud atau di lokasi. Platform ini memiliki beragam pilihan antarmuka untuk dipilih, dengan kompatibilitas mundur ke modul WAN, LAN, dan suara yang ada. Didukung oleh Cisco IOS XE, arsitektur perangkat lunak yang sepenuhnya dapat diprogram, dan dukungan API, Catalyst Seri 8200 dapat memfasilitasi otomatisasi dalam skala besar baik dalam penerapan SD-WAN maupun SD- Routing untuk mencapai kapabilitas TI tanpa sentuhan sembari memigrasikan beban kerja ke cloud. Platform ini juga dilengkapi dengan infrastruktur solusi 2.0 tepercaya yang mengamankannya dari ancaman dan kerentanan melalui verifikasi integritas tingkat lanjut dan pemulihan ancaman.

Seri 8200 sangat cocok untuk kantor cabang perusahaan kecil dan menengah dengan harga/kinerja optimal dengan layanan SD-WAN dan SD-Routing terintegrasi.

Platform Edge Catalyst Seri 8200 ditawarkan dalam dua model: C8200L-1N- 4T untuk cabang kecil dengan persyaratan keamanan berbasis cloud yang sesuai dengan SASE, dan C8200-1N-4T untuk cabang kecil hingga menengah dengan persyaratan throughput, skala, dan fleksibilitas layanan yang lebih

tinggi. Selain mendukung layanan keamanan berbasis cloud yang sesuai dengan SASE, C8200-1N-4T juga memberikan sistem fleksibel layanan keamanan lokal terbaik di kelasnya melalui aplikasi berbasis kontainer, menggunakan ekosistem pihak ketiga Cisco.

pa na -. AN ey et

os mee: -a ie Pada freee: '

. = K3 1 Ama namamu rier a ' ka - et a SOE Perret ret eee ee ME

Ka Ta tea TK, parang

Pa ana i 1 , 1 ree bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://www.fs.com/sg/ products/39297.html diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 52)

Cisco GLC-TE-I Compatible 10D0BASE-T SFP

Copper 100m R)-45 Transceiver Module

Undustrfal) -

Cisco GLC-TE-I compatible SFP transceiver supports up to 100m link lengths over a copper connection via a RJ-45 connector. Each SFP transceiver module is individually tested to be used on a series of Cisco Switches, routers, servers, network interface card (NICs) etc. Featuring low power consumption, this industrial optic transceiver provides 1GBASE Ethernet connectivity options for Gigabit Ethernet, Telecom and Data Centers, suitable for both outdoor and indoor deployments.

bahwa berdasarkan laman internet https://www.cisco.com/c/en/us/ products/collateral/collaboration-endpoints/collaboration-peripherals/webex- ptz-4k-camera-ds.html diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 54)

Webex PTZ 4K Camera is a premium pan-tilt-zoom camera that provides a high-quality imaging solution for video conferencing and maximum flexibility for larger conference rooms. It seamlessly supports meeting spaces where you need special camera placement, want to view objects close up, or view a wide area with pan-tilt-zoom capability.

The camera can be easily connected to your video codec over an HDMI video interface and flexibly mounted on the wall or on the ceiling of the conference

or training room to provide improved visibility and an inclusive meeting experience for remote participants. It is a powerful solution for integration into larger collaboration rooms, bringing advanced pan-tilt capability and an uncompromised video collaboration experience into conference meeting rooms, boardrooms, courtrooms, and lecture theatres.

Featuring a powerful zoom capability, Webex PTZ 4K Camera provides high- quality video for close-up views and framing of distant objects, prototypes, and the presenter or speakers who are sitting on the far end. Combined with Codec Pro or Codec Plus, it features AI-powered face and upper-body detection to enable natural interactions that remote participants can follow just like in- person attendees. Wherever you need to work and meet, the PTZ 4K Camera allows presenters to move around more freely by detecting, framing, and tracking them as they stand to present, and as they naturally move around in front of the room, as if they were on stage.

bahwa berdasarkan laman internet https://www.cdw.com/product/cisco- power-adapter-40- watt/3809890#TS diketahui informasi sebagai berikut: (Pos 57)

Quick Tech Specs

Overview Product Information

Brand file Packaged Quantity 1

Product Line Lu Product Type Flas Arena

Manufacturer Corp tea Subcategory Foye stages

Power Compatibility

Power Prowided Sina Compatibility Specs : ta oe pe ate Pan Bet

Provided Voltage Mk

Technical Information :

Form Factor Power Device} ete co bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://www.fs.com/products/ 22139.html?attribute=99564&id=3494854&country=US&currency=USD&la nguages=English diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 65)

Case GL .C-1A-ShML Compatible TOQOUHASE-

LX/LH SFP 1370nm 1Gkm DOM Duplex LOSUPC

SMF Optical Transceiver Medule (Ineciustrial)

Cisco GLC-LH-SMD compatible SFP transceiver supports up to 10km link lengths over LC duplex SMF fiber. Each SFP transceiver module is individually tested to be used on a series of Cisco Switches, routers, servers, network interface card (NICs) etc. Featuring low power consumption, this industrial optic transceiver provides 1GBASE Ethernet connectivity options for Gigabit Ethernet, Telecom and Data Centers, suitable for both outdoor and indoor deployments.

bahwa berdasarkan penelusuran laman internet https://meraki.cisco.com/pro duct/security-sd-wan/medium-branch/mx105/ diketahui informasi sebagai berikut:

(Pos 66)

. 4 building block for SASE ina rack-

BA! kat mountable form factor

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, 19, 25, 27, 29, 38, 45, 46, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 59, 64, 65, dan 66 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB 764121 tanggal 12 Agustus 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 5, 45 dan 53, sebagai aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence Cisco Room Kit Eq, Quad Cam, First Light;

b. Pos 2, 3, 6, 7, 46, 55, 56, 59 dan 64 sebagai bagian/aksesoris dari barang utama aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence Cisco Room Kit Eq, Quad Cam, First Light yang diimpor sebagai satu set.

c. Pos 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 52, dan 65 sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

d. Pos 14 sebagai Switch, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

e. Pos 50 dan 66 sebagai router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk

terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

f. Pos 25, 27, 29, 38 dan 57 sebagai power supply yang merupakan aparatus listrik memiliki fungsi penyuplai daya listrik yang sebelumnya berupa arus listrik AC (bolak balik) menjadi arus DC (searah);

g. Pos 54 sebagai kamera digital dan kamera perekam video berupa camera web, dapat dihubungkan ke codec video melalui antarmuka video HDMI dan dilengkapi fitur camera control visca over IP (LAN Port, network interfaces one LAN/Ethernet RJ-45; 10/100 Mbit);

Penelitian Klasifikasi bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX . XX . XX

BAB POS SUBPOS Pos

° TARIF

WCO AHTN

Switch, dan Router (Pos 14, 50, dan Pos 66) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit pada jenis barang Switch dan Router (Sub Pos 8517.62) tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

1. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang

memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

2. Tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

3. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

4. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

“ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

* Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam.

. Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan

LB kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

5. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

6. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

7. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

8. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/Pos 84.71;

9. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

10.Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

11.Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

12.Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

13.Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

14.Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

15.Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

AHTN 2017 AHTN 2022 agit eee heading 94 74

B617 E2 21]---- Control and adastor units including gatewas ‘sndges and Tol! 22 43 |---- Control and adaotor units including gatesats bridges reuters and reuters other similar acoaratus designed pnls for connection <vth automatic data oresessing sachines cf heading 34 71

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

16.Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing

machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

17.TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

18.Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara

ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers” (2) 8517.62.29 “Other” dan (3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71” sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

19.Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya

perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

20.Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

21.Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

22.Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control

and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

23.Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

bahwa barang impor sengketa a quo merupakan Apparatus Communication Network sebagaimana Catatan (G) Other Communication Apparatus Pos 8517 dengan halaman EN XVI-8517-5, sebagai berikut: 1 OTRO Com nU NTC ten appa atus

Polen aids aparat ss oth ass for Mae Maen Boog ane ber wrecks,

See ae pesat bo log tates ehester Gr deeepliothe oess eration nds. dima.

rot, fie. wobin sat atas te

a s Pa " wos a 7 wos oO . coat

" - . wk woe oa . sce no ~ .

Th prone asean pty Make ae at bean la Tang spa cates tabs oto sees ee letra. opti bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Boi? Perangkat telepon. termasun | Telephone sets. including smanphone dan telepon Jainnya | smarchones and other untuk jaringan seluler atau | felechones for cellular networks untuk jaringan tanpa kabel | or for other wireless networks;

fainnya! aparatus lainnya | other apparatus for the untuk mengirimkan atau | transmission or reception of menerima suara, gambar. | voice, Images or other data, atau data fainnya termasuk | including apparatus for aparatus untuk komunikasi | communication in a wired or dalam jaringan kabel atau | wireless network (such as a tanpa Kabel (seperti local atau | local or wide area network),

Wide area nefwort), selain dar! | other than transtssiot or aparat fransmis! atau penerima | recepfion apparatus of heading dari pos 64.43 85.25 66.27 | 6443 6525 6527 or do 26 atau 64.20.

BSI LX - Aperafus jamnya untuk | - Liner apparati's for franseais! atau menerima iransinssion ar receoctan af suara. Dadar aras dara Koe inlages Or other data

Ian. fe0Nasie anargius Manchin ang ats For

Ane COALS dengan COM OUNCE on tg reg ar

Kan AON raaigon fad AMOOSE AGC [EU 6 6

Mabe: jera loco! AU oten OF pada Orea sera :

M08 AA Teter

517 a2 - = Mes unuk menerina. |. - Hachines for ie recepran, konversi Gan cransmsl conversion and atau regenerasi sara, KASN SO Or gambar atau dela lainnya. reageneravon of voice termasuk aparatus Wages or omer dara,

swirching dan Outing: including switching and routing apparatus :

B577 2d ra. Apparatus untuk sistem |- - - Apperarus for carrier en Ea gelombang isiik atau digital line systems :

Sistem saluran digital :

Maba dao eat Mode; Mode 3 and soca cards

MOL Sor Anos

#517 a2 43 -- - - DAT wean ca adan |- - -- Conon ane Adaa uni.

(Pemberitahuan fONgauk Gor Dago, Picci’ Caf vere, OFS,

Pemohan mtor dan aoaratus gin routers and omer Siar

Banding: Seihata rey yang ANA cased GA Ter dirancang Kanya Untuk TATAP “DAA MAN LAU DIAN BINI - ATI terkoneksi dengan /resin dafa one machines pengolah Gata oromaris of megang 8474 dod pos gf Fi 8517 40 ee ee Laer Lo. Omer (Penetapan aan PP Pa bahwa Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital untuk jaringan komunikasi (communication network) yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71”;

bahwa sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / IND!HOME

KOMPUTER CPU ni) . KOMPUTER CPU

FIREWALL sa = artnet XS Fi

SWITCH | # LAPTOP

SWITCH ;

ee. ROUTER ---- He

~ CCTV — ara a

LAPTOP | | SMART TY bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

Transceiver/SFP (Pos 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 52, dan Pos 65)

bahwa barang sengketa a quo yang diidentifikasikan sebagai Transceiver/SFP secara garis besar menggabungkan fungsi pemancar (transmitter) dan juga penerima (receiver) untuk keperluan komunikasi jaringan (network).

SFP (SMALL FORM-FACTOR PLUGGABLE)

TRANSMITTER, RECEIVER OR

ELECTRO-OPTICAL CONVERTERS ra UX.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam Catatan G Other Communication Apparatus. kG CAS PAKA LL EL AN UEA NI OA 0 KAA KAEN A KPU: Ba TIANG

. ie fae bahwa struktur Pos Tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagai berikut:

Pos Tarif 8517.62.49 (Penetapan)Pos Tarif 8517.79.10 (Pemberitahuan)
BAB 85 Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Pos 85.17:
Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
Sub-pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi d transmisi atau regenerasi suara, atau da ta lainnya, termasuk Switching dan routing :- Bagian : Sub-pos 8517.79: - - Lain-Lain
- - - Aparatus untuk sistem pembaw a gelombang listrik atau sistem saluran digital :Pos tarif 8517.79.10: - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router
Pos tarif 8517.62.49: - - - - Lain-Lain

bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver module yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.7x sebagai bagian;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

Power Supply (Pos 25, 27, 29, 38, dan Pos 57)

bahwa barang sengketa a quo yang diidentifikasikan sebagai power supply yang merupakan aparatus listrik memiliki fungsi penyuplai daya listrik yang sebelumnya berupa arus listrik AC (bolak balik) menjadi arus DC (searah); bahwa mengenai importasi barang berupa komponen (bagian) yang termasuk dalam Bab 84 dan Bab 85 diatur dalam Catatan 2 Bab XVI BTKI 2022 menyebutkan sebagai berikut:

Do Berdanatean Catatan kala Bagi ini, 2 Saat ta Sete Lote thas Segi, Sate bo to

Lebah 1 mag Rab det dar Cabai teu Kapan Bb ark Nowe Lag Cat BB pote an

Bat An. sara dag sees Ia ati kaan mises dak ran yards of Cae aries ul

Serupa kn Lapis has. ear anal pura besari SLB BEGAL Bed, BALA 0 BB ATI

Baad Ba, En, Be ai BT cris jt ta be aa endang Pe drama na elu ae Sar menara Kent Parra bushes: :

GH Rael Mare WES TNE TREK alas fap Parte Wb rani poke cee Tae eh an aa an rie

Met jasa Gant Hata Ad Lalang BA ena pn Hees oP Rape; eo Mb at er Ba

SA BA Ha Sao, Sa TSS mena Ras See ah Be AD AMA Aa BTS,

BIW, BAL kat, DA dar SSos Hay, KAL, SAN BS ee EN AK and ES - a] lan ose Man Chivas Gibbens sia Gm cu canes de be oiassiive om thc

APs | pen mean Oe BANI, DER pr IS acara, bahwa lebih spesifik, dalam Explanatory Notes (EN) Section XVI-4:

ar ee BEN BE “. Me, rhe PA, “| my Tot ttt F ANT Set

1 Op. Vi) ata Bae ik ee ba ti ba pr A3 Pot Teratai el ed weap ate Cos adr Coevtap a ropes aaa co ur

" Pop ana aa Pns dia ear

bahwa Explanatory Notes 8504 tentang Konverter Statik menyebutkan sebagai berikut:

BKP PL MELATI SPATE LINA bal E Rs pe aja Han

. Meki Ata. Do ANE EPA wt. wh ce - LA Pe WA bahwa berdasarkan ketentuan Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022, Terbanding dengan memperhatikan penelitian identifikasi menemukan bahwa: Barang berupa Power Supply mempunyai Pos Tarif tersendiri yaitu Pos Tarif 8504.40.19;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8504.40.19 dengan struktur BTKI 2022 sebagai berikut:

85.04Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor.
8504.40- Konverter statik :
8504.40.1X- - Untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi :
8504.40.19- - - Lain-lain

Komponen Video Conferencing (Camera)

(Pos 54)

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif 8517.62.59 adalah sebagai berikut:

Pos TarifUraian BarangDescription
85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.
- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :- Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks :
8517.11.00- - Perangkat telepon gagang set tanpa kabel dengan- - Line telephone sets with cordless handsets
8517.13.00- - Smartphone- - Smartphones
8517.14.00- - Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya- - Other telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.18.00- - Lain-lain- - Other
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired
or wireless network (such as a
8517.61.00- - Base stationl- - Bla se sitdati ons t k)
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including Switching and routing apparatus:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic Switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus :
8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs
8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasa- - - - Transmission and reception apparatus of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio- telegrafi- - - - Other transmission apparatus for radio-telephony or radio-telegraphy
8517.62.59- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :
8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio- telegraphy
8517.62.69- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa struktur Pos Tarif 8525.89.30 berdasarkan BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

Description
Pos TarifUraian Barang
8525Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam videoTransmission apparatus for radio- broadcasting or television, whether or not incorporating reception apparatus or sound recording or reproducing apparatus; television cameras, digital cameras and video camera recorders.
8525.50.00- Aparatus transmisi- Transmission apparatus
8525.60.00- Aparatus transmisi dipasang pada aparatus penerima- Transmission apparatus incorporating reception apparatus
- Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video :- Television cameras, digital cameras and video camera recorders :
8525.81- - Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini :- - High-speed goods as specified in Subheading Note 1 to this Chapter :
8525.82- - Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini :- - Other, radiation-hardened or radiation-tolerant goods as specified in Subheading Note 2 to this Chapter :
8525.83- - Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini :- - Other, night vision goods as specified in Subheading Note 3 to this Chapter :
8285.89- - Lain-lain :- - Other :
8285.89.30- - - kamera web- - -Web cameras

bahwa barang a quo diidentifikasi sebagai camera web, dapat dihubungkan ke codec video melalui antarmuka video HDMI dan dilengkapi fitur camera control visca over IP (LAN Port, network interfaces one LAN/Ethernet RJ-45; 10/100 Mbit);

bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8525.89.30;

Video Telepresence (Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 55, 56, 59, dan Pos 64) bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif 8517.62.59 dan 8517.62.69 pada BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

Pos TarifUraian BarangDescription

85.17Perangkattelepon,termasuk Telephonesets,including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other telephones untuk jaringan seluler atau untuk for cellular networks or for other

jaringan tanpa kabel lainnya; wireless networks; other apparatus aparatus lainnya untuk mengirimkan for the transmission or reception of atau menerima suara, gambar, atau voice, images or other data, data lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untuk komunikasi dalam jaringan communication in a wired or kabel atau tanpa kabel (seperti local wireless network (such as a local or atau wide area network), selain dari wide area network), other than aparat transmisi atau penerima dari transmission or reception apparatus pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. of heading 84.43, 85.25, 85.27 or

85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :- Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks :
8517.11.00- - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel- - Line telephone sets with cordless handsets
8517.13.00- - Smartphone- - Smartphones
8517.14.00- - Telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya- - Other telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.18.00- - Lain-lain- - Other
- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.61.00- - Base station- - Base stations
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including Switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic Switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik- - - Apparatus for carrier-current line systems or for digital line
8517.62.41t i t l di it l - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modemt - - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus :
8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs
8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa- - - - Transmission and reception apparatus of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio- telegrafi- - - - Other transmission apparatus for radio telephony or radio- telegraphy
8517.62.59- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus :
8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-telephony or radio- telegraphy
8517.62.69- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) Heading 8517 Hal. XVI- 8517-1:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

bahwa Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) Heading 8517 Hal. XVI- 8517-5:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN),

Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro- optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals. bahwa berdasarkan penelitian, barang impor sengketa a quo diidentifikasi sebagai aparatus transmisi lainnya berupa perangkat video telepresence dan sesuai dengan kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN, KUMHS 1, KUMHS 6, EN 2022 Heading 8517 Hal. XVI-8517-1 dan Hal. XVI-8517-5 maka barang impor, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.69;

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Kesimpulan

1. Berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi dan klasifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasi dan ditetapkan klasifikasinya sebagai berikut:

a. Pos 1, 5, 45 dan 53, sebagai aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel, yaitu aparatus

transmisi lainnya berupa perangkat Video Telepresence Cisco Room Kit Eq, Quad Cam, First Light, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%) namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.69 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

b. Pos 2, 3, 6, 7, 46, 55, 56, 59 dan 64 sebagai bagian/aksesoris dari barang utama aparatus transmisi lainnya berupa perangkat Video Telepresence Cisco Room Kit Eq, Quad Cam, First Light yang diimpor sebagai satu set, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.69 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

c. Pos 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 52, dan 65 sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmitt dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.79.10 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

d. Pos 14 sebagai Switch, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

e. Pos 50 dan 66 sebagai router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

f. Pos 25, 27, 29, dan 38 sebagai power supply yang merupakan aparatus listrik memiliki fungsi penyuplai daya listrik yang sebelumnya berupa arus listrik AC (bolak balik) menjadi arus DC (searah), tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8471.50.90 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8504.40.19 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

g. Pos 54 sebagai kamera digital dan kamera perekam video berupa camera web, dapat dihubungkan ke codec video melalui antarmuka video HDMI dan dilengkapi fitur camera control visca over IP (LAN Port, network interfaces one LAN/Ethernet RJ-45; 10/100 Mbit), tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59 (BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%), namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8525.89.30 (BM 5%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%);

2. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

3. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

4. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S-Nug/0523-Kep-08664/MSI/Bantahan/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Identifikasi barang dan klasifikasi barang menurut Pemohon Banding

Switch dan Router

Identifikasi Switch dan Router menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi:

a) Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya disebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 14, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (1 Seri Barang/Pos); dan b) Router dan komponennyayang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router (untuk selanjutnya disebut “Router”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 50 dan 66, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (2 Seri Barang/Pos);

Switch

2. Switch adalah perangkat dalam jaringan komputer yang menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam satu jaringan. Switch berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas data antara perangkat, dengan cara meneruskan data hanya ke perangkat tujuan yang tepat berdasarkan MAC address-nya;

3. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding sebagaimana disampaikan Terbanding:

x. berdasarkan datasheet barang yang disampaikan Pemohon, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 14}

The Cisco Meraki MS is the industry’s first line cloud managed access and aggregation switches, combining the benefits of cloudbased centralized management with a powerful, reliable access platform.

With cloud management, thousands of switch ports can be configured and monitored instantly, over the web. Proviston remote sites without on-site IT, deploy network-wide configuration changes, and easily manage campus and distributed networks without training or dedicated staff;

es BAE i ya mannan Mm Menma cannes mmm ma ae

4. Penjelasan tentang Access Switch:

a) Access Switch adalah jenis Switch jaringan yang menghubungkan perangkat pengguna akhir seperti komputer, server, dan wireless access point ke jaringan/network. Switch ini berfungsi sebagai titik kontak pertama untuk perangkat di jaringan area lokal (LAN) dan menyediakan konektivitas ke seluruh jaringan/network.

b) Access Switch terhubung langsung ke berbagai perangkat, termasuk desktop, laptop, printer, dan peralatan yang mendukung jaringan, membentuk tulang punggung jaringan lokal.

c) Access Switch bekerja pada Layer 2 Data Link dari OSI Model meneruskan paket data komputer, server dalam jaringan menggunakan MAC Address.

Bahwa karenanya Switch a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

5. Komponen-komponen utama Switch a quo antara lain:

a) CPU (Central Processing Unit) memproses perintah-perintah dalam sistem operasi Switch.

b) Memory (RAM dan Flash)

c) Read Only Memory (ROM) menyimpan kode-kode startup diagnostic. ROM digunakan untuk diagnosa hardware selama booting dan memuat IOS dari flash ke RAM

d) Firmware operating system untuk menjalankan Switch a quo.

e) Software

6. Bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah unit dari mesin pengolah data otomatis karena:

a) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

7. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

8. Bahwa Switch a quo merupakan unit dari system pengolah data otomatis karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

9. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) diklasifikasikan pada pos 85.17;

10. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing;

11. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram

Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco-Router- cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server-hitachi- nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

Router Cisco 7600-ES20-10G3C

Firewall A10 1030S

Switch Catalyst C9300-24P

DELL KVM FPM 185

DELL Server T610 Rack

HITACHI HNAS

UPS DELL 1000R LB

Icon

Icon of Visio

Icon of Cisco

Icon of DELL

Icon of A10

Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

12. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dalam perkara a quo menyebutkan Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN);

13. Merujuk pada Topologi Star, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71:

Stat

Star apoleay es became ter sean payaid tame anta Ad

The «tar was Or nsahir seat be WROD und later ate pte tay ptheseet Pesan serve tet iG scree tre. as

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

14. Bahwa Switch berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh Switch) dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju;

15. Bahwa tanpa dihubungkan dengan Switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh Switch tersebut;

16. Bahwa Switch bertindak sebagai polisi lalu lintas di persimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, Switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya Switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan;

17. Bahwa Switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung;

18. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;

19. Bahwa Switch yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan diidentifikasikan sebagai bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap Switch hanya akan menjalankan fungsi Switching apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Router

1. Sama seperti Switch yang menghubungkan beberapa mesin pengolah data otomatis untuk membuat jaringan komputer lokal (LAN), router menghubungkan beberapa Switch dan jaringan masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar yang disebut Wide Area Network (WAN). Jaringan ini dapat berada di satu lokasi atau di beberapa lokasi;

2. Selain menghubungkan beberapa jaringan komputer LAN menjadi jaringan WAN, router juga memungkinkan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan dan pemakainya/users untuk mengakses Internet. Bahwa karenanya router dirancang untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

3. Bahwa pada sasis router terdapat banyak port untuk menghubungkan melalui kabel, mesin-mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer LAN/WAN;

4. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

Cisco Catalyst 8200 Series Edge Platforms Data Sheet

5. Router adalah alat yang mengirimkan paket data melalui sebuah jaringan atau Internet menuju tujuannya, melalui sebuah proses yang dikenal sebagai routing;

6. Router cocok digunakan dalam system jaringan yang menggunakan system LAN atau WAN;

7. Komponen-komponen utama Router a quo antara lain:

a) CPU (Central Processing Unit) memproses perintah-perintah dalam sistem operasi Switch.

b) Memory (RAM dan Flash)

c) Read Only Memory (ROM) menyimpan kode-kode startup diagnostic. ROM digunakan untuk diagnosa hardware selama booting dan memuat IOS dari flash ke RAM

d) Firmware operating system Cisco IOS XE untuk menjalankan Router a quo.

e) Software

8. Bahwa Router a quo pada dasarnya adalah unit dari mesin pengolah data otomatis karena:

a) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

9. Bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

10. Bahwa Router a quo merupakan unit dari system pengolah data otomatis karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

11. Bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). Bahwa karenanya Router a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) diklasifikasikan pada pos 85.17;

12. Bahwa komputer atau mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer tersebut dihubungkan dengan Switch dan Router menggunakan kabel tembaga untuk menyalurkan gelombang listrik (positif dan negatif) dengan konektor RJ45 atau kabel serat optik untuk menyalurkan gelombang digital;

13. Bahwa Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan diidentifikasikan sebagai bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap Router hanya akan menjalankan fungsi routing apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Router merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Switch dan Router menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star dan Topologi WAN di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch dan Router akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC (Network Interface Card) yang oleh ASEAN Member States (AMS) disepakati tidak memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk diklasifikasikan ke pos tarif

8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching dan routing diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

3. Bahwa karenanya dalil Terbanding pada SUB huruf D. ANALISIS yang pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dan Router dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch dan Router a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching dan Routing, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC address nya dan IP address-nya;

4. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch dan Router diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan

Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch dan Router a quo sebagaimana tercantum dalam KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 adalah keliru dan klasifikasi Switch dan Router ke pos tarif 8517.62.49 bertentangan dengan KUMHS 1 dan 6 dan komponen Switch berupa Power supply ke pos tarif 8504.40.19 yang diimpor bersama Switch tidak tepat karena bertentangan dengan KUMHS 2 (a) serta Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi Switch dan Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Switch dan komponennyayang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Switch (untuk selanjutnya disebut “Switch”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 14, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (1 Seri Barang/Pos); dan b) Router dan komponennyayang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router (untuk selanjutnya disebut “Router”) yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 50 dan 66, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (2 Seri Barang/Pos);

diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana diberitahukan dalam PIB- 764121 sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

bahwa Identifikasi dan Klasifikasi Tarif Switch dan Router menurut Pemohon Banding sejalan dengan SUB Terbanding tentang Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022:

1. Bahwa dalam Sidang TSWGC (Technical Sub Working Group on Classification) tentang Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 terdapat kesepakatan-kesepakatan di antara ASEAN Member Sates (AMS), antara lain:

a) Dalam mengklasifikasi ke pos 8517.62.43 TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

b) AMS sepakat bahwa Network Interface Card (NIC) adalah salah satu contoh barang yang termasuk dalam pos 8517.62.43. Dalam diskusi sepakat bahwa NIC tersebut sudah jelas dan tegas sehingga tidak diperlukan SEN (Supplementary Explanatory Notes).

2. Bahwa merujuk pada WCO Compendium subpos 8517.62 angka 5, Network Interface Card (NIC) adalah perangkat komunikasi lain dari subpos 8517.62, di satu sisi terkoneksi dengan CPU melalui bus slot pada motherboard dan di sisi lain terkoneksi dengan Switch yang menurut Terbanding bukan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Berdasarkan asas expressio unius exclusio alterius di mana asas ini mengandung makna bahwa: the expression (or the inclusion) of one thing implies the exclusion of another. Bahwa karenanya Switch dan Router a quo yang berada dalam Group/Kelompok yang sama dengan NIC, yaitu pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain, diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

Identifikasi dan Klasifikasi Transceiver/SFP Menurut Pemohon Banding Pokok Sengketa adalah klasifikasi Transceiver/SFP

bahwa identifikasi dan klasifikasi Transceiver/SFP menurut Pemohon adalah sama dengan yang telah diuraikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menyebutkan:

1. Transceiver/SFP bukan aparatus komunikasi data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) namun merupakan modul yang dipasang pada SFP port yang berada pada sasis Switch/ Router;

2. SFP port adalah port pada sasis perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer seperti Switch, Router, firewall, gateway atau pada server. SFP port merupakan port untuk transmisi data berkecepatan tinggi (10 Gbps atau lebih) untuk menghubungkan perangkat jaringan komputer dalam jarak yang jauh, umumnya menggunakan kabel serat optik;

3. Agar kabel serat optik dapat terkoneksi dengan SFP port maka diperlukan konektor, yaitu: Transceiver/SFP. Bahwa tanpa konektor maka kabel serat optik tidak akan dapat terpasang pada SFP port;

4. Transceiver/SFP yang dipasang pada input/output modules Switch tersebut berfungsi sebagai bagian integral dari Switch tersebut. Transceiver/SFP tidak dapat menjalankan fungsi apa pun secara mandiri sebagai mesin atau peralatan karena tidak memiliki daya listrik (Power

Supply) dan kecerdasan (intelligence). Transceiver/SFP memperoleh hal tersebut dari Switch tempat barang tersebut dipasang. Fungsi yang dilakukan oleh Transceiver/SFP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi yang dilakukan oleh Switch tersebut, yaitu menerima data dan mentransmisikan data;

5. Transceiver/SFP merupakan konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Transceiver/SFP dipasang pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router;

6. Dengan demikian Transceiver/SFP yang dipasang pada SFP port Switch/Router merupakan bagian/part dari Switch/Router;

7. Bahwa Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE- T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router;

8. Berdasarkan uraian di atas Transceiver/SFP yang diajukan terpisah diidentifikasikan sebagai module atau bagian/part dari perangkat komunikasi data dalam jaringan komputer antara lain Switch dan Router yang berfungsi sebagai konektor antara Switch/Router dengan jaringan komputer berkecepatan tinggi dalam jarak jauh seperti gedung berbeda di kampus atau beberapa lantai di gedung yang sama di mana kabel jaringan Ethernet Cat6, dan 10BASE-T, 100BASE-TX, 1000BASE-T tradisional tidak dapat digunakan. Bahwa Transceiver/SFP a quo dipasang/plugged pada SFP Port yang berada pada sasis Switch/Router;

9. Berdasarkan KUMHS 1 dan 6 serta Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022 maka Transceiver/SFP a quo pada Seri Barang/Pos 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 52, dan Pos 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (9 Seri Barang/Pos) merupakan Transceiver/SFP yang diimpor terpisah sebagai sparepart oleh Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Identifikasi dan Klasifikasi Power Supply Server Menurut Pemohon Banding Power Supply yang diimpor bersama-sama dengan perangkat utamanya yaitu Server:

1. Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding tidak melakukan importasi Power Supply yang diajukan terpisah sebagai sparepart;

2. Bahwa dalam setiap penelitian ulang atau audit kepabeanan, pemeriksa selalu menanyakan apakah power supply diajukan terpisah atau diajukan dalam keadaan terpasang atau bersama-sama dengan perangkat utama. Apabila diajukan dalam keadaan terpasang atau bersama-sama dengan perangkat utama maka power supply tersebut akan ditetapkan ke pos tarif perangkat utamanya. Dalam penetapan tarif akhir-akhir ini Terbanding tidak pernah menetapkan power supply ke pos tarif 8504.40.19 bea masuk 5%. Semua power supply termasuk power supply server yang diajukan bersama-sama atau terpasang ditetapkan ke pos tarif 8517.62.49 bea masuk 10%;

3. Bahwa Power Supply Server yang diberitahukan dalam:

a) Seri Barang/Pos 25, 27, 29, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 diimpor bersama Server yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 23 PIB-764121 APIC CLUSTER - MEDIUM CONFIGURATIONS (UP TO 1200 EDGE PORTS) P/N: APIC- CLUSTER-M4 INV NO: 152536166 (PO: 2024/04.PO/0182), Kondisi Brg : BARU;

b) Seri Barang/Pos 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 diimpor bersama Server yang diberitahukan dalam Seri

Barang/Pos 30 PIB-764121 SERVER: UCS C220 M7 RACK W/OCPU, MEM, DRV, 1U WSFF HDD/SSD BACKPLANE P/N: UCSC-C220-M7S INV NO: 152709678 (PO: 2024/06.PO/0301), Kondisi Brg : BARU c) Bahwa karenanya Power Supply yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121diidentifikasikan sebagai Server sehingga diklasifikasikan dalam pos tarif Server 8471.50.90 pembebanan bea masuk 0%.

Power Supply Video Conferencing yang diimpor bersama-sama dengan perangkat utamanya:

4. Seri Barang/Pos 57, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 KOMPONEN VIDEO CONFERENCING (POWER SUPPLY): POWER SUPPLY 12 VDC 40W P/N: PSU-12VDC40W2 INV NO: 152733555 diimpor bersama perangkat utamanya yaitu Video Conferencing yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 53 PIB-764121 VIDEO CONFERENCING: CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 INV NO: 152733555;

5. Bahwa karenanya power supply a quo diklasifikasikan dalam pos tarif Video Conferencing 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk nol persen sebagaimana diberitahukan dalam PIB-764121 sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dana pajak dalam rangka impor;

Identifikasi dan Klasifikasi Video Conferencing (Telepresence) Menurut Pemohon Banding

Identifikasi

1. Pemohon Banding melakukan importasi VIDEO CONFERENCING yang diberitahukan di PIB-764121 sebagai berikut:

Po sUraian BrgCI No
1 s/d 3Pos 1 CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 INV NO: 15252006 Pos 2, 3 Komponennya152520006 05-06-2024
5 s/d 7Pos 5 CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 Pos 6, 7 Komponennya152516733 05-06-2024
45 - 46Pos 45 Video Conferencing CISCO WEBEX CODEC PLUS - STAND ALONE CODEC PLUS P/N: CS-CODEC- PLUS-K Pos 46 Komponennya152706992 04-07-2024
53 s/d 57, 59, 64Pos 53 CISCO ROOM KIT EQ, QUAD CAM, FIRST LIGHT P/N: CS-KIT-EQ-K9 Pos 54,55,56,57,59,64 Komponennya152733555 08-07-2024

2. Bahwa Video Conferencing a quo dan komponennya/kit nya, diimpor dalam bentuk set lengkap dan siap digunakan. Masing-masing komponen/kit nya bukan diajukan tersendiri/terpisah sebagai part. Oleh karenanya Video Conferencing dan komponen/kit nya diidentifikasikan sebagai Video Conferencing;

3. Video Conferencing a quo adalah mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya. Merupakan salah satu produk bar yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi CISCO. Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan video konferensi di ruangan rapat yang menghasilkan audio dan video berkualitas tinggi;

4. Video Conferencing a quo dilengkapi dengan kamera dengan resolusi full HD 1080p dan kemampuan untuk zoom hingga 5x. Kamera ini juga dilengkapi dengan sensor gambar yang optimal dan autofocus untuk menghasilkan gambar yang jernih dan berkualitas tinggi;

5. Video Conferencing a quo dilengkapi dengan speaker yang berkualitas dan menghasilkan suara yang jernih dan terdengar dengan baik di ruangan yang besar. Selain itu, Video Conferencing a quo juga dilengkapi dengan Mikrofon dengan teknologi pengurangan noise untuk mengurangi kebisingan latar dan memastikan kualitas suara yang baik dalam konferensi jarak jauh;

6. Bahwa Suara dan gambar peserta konferensi audio dan video yang dibahas akan ditangkap oleh Codec yang merupakan sebuah perangkat pembekal suara (voice) dan video dalam suatu konferensi jarak jauh;

7. Suara dan gambar yang ditangkap oleh Codec akan diproses menjadi data yang dapat ditransmisikan melalui jaringan. Melalui Network Switch, data (suara dan gambar) kemudian dikirim ke jaringan lain di lokasi yang

berbeda atau ke peserta konferensi lainnya yang terhubung dengan jaringan;

8. Berdasarkan penjelasan di atas, Video Conferencing a quo diidentifikasikan sebagai apparatus transmisi yang digabung dengan apparatus penerima lainnya;

Klasifikasi

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, Komponen Video Conferencing yang diimpor Pemohon Banding yang ditetapkan tarifnya dan diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (15 Seri Barang/Pos), yang diimpor Pemohon Banding dalam bentuk set lengkap/rampung dan siap digunakan, adalah Video Conferencing yang merupakan mesin untuk menerima, konversi dan regenerasi suara, gambar atau data lainnya;

2. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

3. KUMHS 3 (b) menyatakan: “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama tersebut sepanjang kriteria ini dapat diterapkan”;

4. Bahwa berdasarkan KUMHS 3 (b) Video Conferencing yang diimpor Pemohon Banding berupa set lengkap/rampung dan siap digunakan seharusnya diklasifikasikan ke pos tarif komponen yang memberikan karakter utama, yaitu Video Conferencing, pada pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

5. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

Klasifikasi Pemohon Banding

- - -Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

8517.62.51- - - -LAN tanpa kabel 8517.62.53- - - -Aparatus transmisi lainnya untuk radio- telcfoni atau radio-telegrafi 8517.62.59- - - -Lain-lain

Klasifikasi Terbanding:

- - - Aparatus tranmisi lainnya 8517.62.69- - - -Lain-lain.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.59 dikenakan bea masuk nol persen;

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Seri Barang/Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada

PIB-764121 (15 Seri Barang/Pos) merupakan Video Conferencing dan komponennya yang diimpor Pemohon Banding dalam bentuk set lengkap/rampung dan siap digunakan, seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Simpulan Pemohon Banding

1. Bahwa Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan diidentifikasikan sebagai bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap Switch dan Router hanya akan menjalankan fungsi Switching atau routing apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch dan Router a quo merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding tidak melakukan impor Power Supply yang diajukan terpisah sebagai sparepart. Berikut ringkasannya:

a. Pos 25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 Power Supply diimpor bersama-sama Server sehingga diidentifikasikan sebagai Server diklasifikasikan ke pos tarif Server 8471.50.90 dengan pembebanan bea masuk 0%; dan b. Pos 57, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 Power Supply yang diimpor satu set dengan Video Conferencing diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk 0%;

3. Bahwa Video Conferencing diidentifikasikan sebagai aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan bea masuk 0%;

4. Bahwa Transceiver/SFP adalah connector yang dipasang pada SFP Port Switch/Router agar terhubung dengan Gigabit Ethernet adalah bagian dari Switch atau Router sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10 untuk bagian Switch/router dengan pembebanan bea masuk 0%;

5. Bahwa pos tarif yang diusulkan Pemohon Banding dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 1

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk (31 Seri Barang/Pos) pada PIB-764121 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding menurut Pemohon Banding dan Terbanding

NO.KELOMPOK BARANGSERI BARANG/POSKLASIFIKASI BARANG
TERBANDINGPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.14, 18, dan 19, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (3 Seri Barang/Pos)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan50, 52, dan 66, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (3 Seri Barang/Pos)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%, dan 8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Komponen Server (Power Supply) yang diimpor bersama perangkat utamanya, yaitu Server25, 27, 29, dan 38, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (4 Seri Barang/Pos)8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8471.50.90 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
4Video Conferencing dan komponennya yang diimpor berupa set lengkap/rampung dan siap digunakan.1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 764121 (15 Seri Barang/Pos)8504.40.19 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5% (Power Supply), 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5% (Room Kit Eq, Quad Cam) 8517.62.69 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5% (Wall Mounting, Ceiling Mounting, Wall Mount Kit, Dan Touch Display) 8525.89.30 BM 5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5% (Kamera)8517.62.59 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
5Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri/ terpisah sebagai sparepart.9, 10, 11, 12, 13, dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-764121 (6 Seri Barang/Pos)8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa rincian nilai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh

22) atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB-246742, KEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-10;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)KELEBIHAN (dlm Rp)
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN-
4. PPh Pasal 22-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp428.030.156,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim XVIIB Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024;

3. Menetapkan klasifikasi barang impor yang dipersengketakan tarifnya menjadi sesuai Tabel 1 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 menjadi nihil; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp428.030.156,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah);

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023;

Bukti P-3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-4. SPTNP Nomor 606910/KPU.3/2024 tanggal 16 Agustus 2024; Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp428.030.156; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 13 September 2024 sebesar Rp428.030.156;

Bukti P-7. Tanda Terima Pengajuan Keberatan Nomor 10580/KBT.01/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-8. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-9. Data Sheet;

Bukti P-10. Matriks Rincian Nilai Bea Masuk dan PDRI;

Bukti P-11. PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 dan dokumen pelengkap pabean berupa: Air Waybill, Commercial Invoice; Bukti P-12. Tabel Matriks Barang Impor pada PIB-764121 yang Ditetapkan

Tarifnya dan Diajukan Banding (31 Seri Barang/Pos);

Bukti P-13. Tabel Matriks Switch dan Komponennya Pada PIB-764121 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (3 Seri Barang/Pos); Bukti P-14. Tabel Matriks Router dan Komponennya Pada PIB-764121 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (3 Seri Barang/Pos); Bukti P-15. Tabel Matriks Video Conferencing dan komponennya dalam PIB-

764121 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (15 Seri Barang/Pos)

Bukti P-16. Tabel Matriks Transceiver/SFP Pada PIB-764121 yang diajukan tersendiri/terpisah, ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (6 Seri Barang/Pos);

Bukti P-17. Foto Barang;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor S-Nug/0804/KEP-08664/MSI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir Nomor S-

Nug/0901/KEP-08664/MSI/IX/2025 tanggal 1 September 2025; Bukti P-20. Pendapat Hukum Importasi Switch dan Router atas Hasil

Kesepakatan AMS (ASEAN Member States) oleh Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.;

Bukti P-21. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, 786/B/PK/Pjk/2025 tanggal 20 Februari 2025, 468/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24 April 2025, 1754/B/PK/Pjk/2025 tanggal 4 April 2025, 4231/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Lembar Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-3. Data Sheet;

Bukti T-4. Matriks KEP-08664;

Bukti T-5. Closing Statement Nomor S-1364/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 606910/KPU.3/2024 tanggal 16 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.00734 tanggal 3 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.59 BM 0% (Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 54, 55, 56, 57, 59, dan 64) HS 8517.79.10 BM 0% (Pos 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 52 dan 65) HS 8517.62.43 BM 0% (Pos 14, 50 dan 66) HS 8471.50.90 BM 0% (Pos 25, 27, 29 dan 38)HS 8517.62.69 BM 10% (Pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 55, 56, 59, dan 64) HS 8517.62.49 BM 10% (Pos 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, 19, 50, 52, 65 dan 66) HS 8504.40.19 BM 5% (Pos 25, 27, 29, 38 dan 57) HS 8525.89.30 BM 5% (Pos 54)Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp428.030.156,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaiKeputusanKeberatanNomorKEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas barang impor pada 31 (tiga puluh satu) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 14, 50, 66 PIB bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan Terbanding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pada pos 14, 50, 66 PIB sebagai router, switch, yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk

keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 14, 50, 66 pada PIB pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam persidangan dan penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut: OPTICAL NETWORK

TERMINAL / IND!HOME

KOMPUTER CPU ni] . KOMPUTER CPU

FIREWALL sa = stn Sorta i

SWITCH | # LAPTOP

SWITCH a eprzzisuig | ~ ROUTER ---. v

1 : VE ga thee i # N

~ CCTV — ois a

LAPTOP | | SMART TY bahwa Pemohon Banding dalam penjelasannya menyatakan topologi WAN dan firewall sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan pos 14, 50, 66 PIB tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan pos 14, 50, 66 PIB tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43; bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor pos 14, 50, 66 PIB ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 pada BTKI 2022 sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatus untuk including apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a atau wide area network), selainlocal or wide area network), dari aparat transmisi atauother than transmission or

penerima dari pos 84.43, 85.25, reception apparatus of heading 85.27 atau 85.28.84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a wide area network) :local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission regenerasi suara, gambar atau or regeneration of voice, data lainnya, termasukimages or other data,

aparatus Switching danincluding Switching and routing :routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiSwitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem salurandigital line systems :

digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge,including gateways, bridges, router dan aparatus lainrouters and other similar

semacam itu yang dirancangapparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatisprocessing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya: reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and

penerima dari jenis yangreception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemahused for simultaneous

simultan pada konferensi multi-interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya : - - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan pada pos 14, 50, 66 PIB diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 9 s.d. 13, 18, 19, 52, 65 PIB

bahwa telah melakukan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan Terbanding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan pos 9 s.d. 13, 18, 19, 52, 65 PIB sebagai perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 9 s.d. 13, 18, 19, 52, 65 PIB pada pos tarif 8517.79.10; bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 9 s.d. 13, 18, 19, 52, 65 PIB adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor pada pos 9 s.d. 13, 18, 19, 52, 65 PIB adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatus untuk including apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a atau wide area network), selainlocal or wide area network), dari aparat transmisi atauother than transmission or penerima dari pos 84.43, 85.25, reception apparatus of heading 85.27 atau 85.28.84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a wide area network) :local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission or regenerasi suara, gambar atauregeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching switching dan routing :and routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombangline systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital systems :

:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge,including gateways, bridges, router dan aparatus lainrouters and other similar

semacam itu yang dirancangapparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatisprocessing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya: reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and

penerima dari jenis yangreception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemahused for simultaneous

simultan pada konferensi multi-interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya : - - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan KUMHS 1, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 9 s.d. 13, 18, 19, 52, 65 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 25, 27, 29, 38, 57 PIB bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dan penjelasan dari para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa barang yang disengketakan pada pos adalah power supply yaitu komponen perangkat keras yang menyediakan listrik untuk menyalakan komputer dan perangkat lainnya dengan cara mengubah arus listrik yang ditarik dari sumber listrik, seperti stop kontak, baterai atau generator, ke format yang benar dan meneruskannya ke perangkat;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 25, 27, 29, 38, 57 PIB pada pos tarif 8471.50.90;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8471.50.90 BTKI 2022 adalah Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut: unit penyimpanan, unit masukan, unit keluaran; selain Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable);

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 25, 27, 29, 38, 57 PIB adalah power supply yaitu komponen perangkat keras yang menyediakan listrik untuk menyalakan komputer dan perangkat lainnya dengan cara mengubah arus listrik yang ditarik dari sumber listrik, seperti stop kontak, baterai atau generator, ke format yang benar dan meneruskannya ke perangkat sehingga

tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8471.50.90;

bahwa sistematika pos 8504 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.04Transformator elektrik, konverter Electrical transformers, static

statis (misalnya, rectifier) danconverters (for example,

induktor.rectifiers) and inductors.

8504.10.00 - Ballast untuk lampu lucutan- Ballasts for discharge lamps or

atau tabung lucutantubes

- Transformator dielektrik cair :- Liquid dielectric transformers :

- Transformator lainnya :- Other transformers :

8504.40- Konverter statik :- Static converters :

- - Untuk mesin pengolah data- - For automatic data

otomatis dan unitnya, danprocessing machines and units aparatus telekomunikasi :thereof, and telecommunications

apparatus :

8504.40.11 - - - Uninterruptible power- - - Uninterruptible power

supplies (UPS)supplies (UPS)

8504.40.19 - - - Lain-lain- - - Other

8504.40.20 - - Battery charger mempunyai- - Battery chargers having a

kapasitas melebihi 100 kVArating exceeding 100 kVA 8504.40.30 - - Rectifier lainnya- - Other rectifiers

8504.40.40 - - Inverter- - Inverters

8504.40.90 - - Lain-lain- - Other

8504.50- Induktor lainnya :- Other inductors :

8504.90- Bagian :- Parts :

bahwa Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022 menyebutkan:

Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8504-2 antara lain menyatakan:

(II) ELECTRICAL STATIC CONVERTERS

The apparatus of this group are used to convert electrical energy in order to adapt it for further use. They incorporate converting elements (e.g., valves) of different types. They may also incorporate various auxiliary devices (e.g., transformers, induction coils, resistors, command regulators, etc.). Their

operation is based on the principle that the converting elements act alternately as conductors and non-conductors. The fact that these apparatus often incorporate auxiliary circuits to regulate the voltage of the emerging current does not affect their classification in this group, nor does the fact that they are sometimes referred to as voltage or current regulators."

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, Catatan 2 (a) Bagian XVI BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8504-2, dan KUMHS 1, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor pada pos 25, 27, 29, 38, 57 PIB lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.19;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 54 PIB

bahwa telah melakukan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan laman internet https://www.cisco.com/c/en/us/products/ collateral/collaborationendpoints/collaboration-peripherals/webex-ptz-4k- camera-ds.html diketahui informasi sebagai berikut:

Product sypesficatisas

1 Lo: iF ot

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai web camera untuk video conferencing;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pos 54 PIB pada pos tarif 8517.62.59 BTKI 2022 dengan uraian barang: Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) : Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing : Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital : selain Modem termasuk modem kabel dan kartu modem, selain Konsentrator atau multiplexer, selain Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifiksi dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.59;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos 8525 dengan sistematika pada BTKI 2022 sebagai berikut:

85.25Aparatus transmisi untukTransmission apparatus for

penyiaran radio atau televisiradio-broadcasting or television, digabung dengan aparatuswhether or not incorporating penerima atau dengan aparatus reception apparatus or sound perekam suara maupun tidak;recording or reproducing

kamera televisi, kamera digitalapparatus; television cameras, dan kamera perekam video.digital cameras and video

camera recorders.

8525.50.00 - Aparatus transmisi- Transmission apparatus

8525.60.00 - Aparatus transmisi dipasang- Transmission apparatus

pada aparatus penerimaincorporating reception

apparatus

- Kamera televisi, kamera digital - Television cameras, digital dan kamera perekam video :cameras and video camera

recorders :

8525.81- - Barang berkecepatan tinggi- - High-speed goods as

sebagaimana dirinci dalamspecified in Subheading Note 1 Catatan Subpos 1 pada Bab ini : to this Chapter :

8525.81.10 - - - Kamera perekam video- - - Video camera recorders 8525.81.20 - - - Kamera televisi- - - Television cameras

8525.81.90 - - - Lain-lain- - - Other

8525.82- - Lain-lain, barang diperkuat- - Other, radiation-hardened or

untuk radiasi atau tahan radiasi radiation-tolerant goods as sebagaimana dirinci dalamspecified in Subheading Note 2 Catatan Subpos 2 pada Bab ini : to this Chapter :

8525.82.10 - - - Kamera perekam video- - - Video camera recorders 8525.82.20 - - - Kamera televisi- - - Television cameras

8525.82.90 - - - Lain-lain- - - Other

8525.83- - Lain-lain, barang penglihatan - - Other, night vision goods as

malam sebagaimana dirincispecified in Subheading Note 3 dalam Catatan Subpos 3 padato this Chapter :

Bab ini :

8525.83.10 - - - Kamera perekam video- - - Video camera recorders 8525.83.20 - - - Kamera televisi- - - Television cameras

8525.83.90 - - - Lain-lain- - - Other

8525.89- - Lain-lain :- - Other :

8525.89.10 - - - Kamera perekam video- - - Video camera recorders 8525.89.20 - - - Kamera televisi- - - Television cameras

8525.89.30 - - - Kamera web- - - Web cameras

8525.89.90 - - - Lain-lain- - - Other

bahwa berdasarkan identifiksi dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan diklasifikasikan pada pos tarif 8525.89.30;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 55, 56, 59, 64 PIB

bahwa telah melakukan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa laporan hasil pemeriksaan fisik barang impor dengan foto barang sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai perangkat

audio visual untuk teleconference atau online meeting, dapat mengirim atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada kelompok barang Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya yaitu pada pos tarif 8517.62.59, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada kelompok barang Aparatus transmisi lainnya yaitu pada pos tarif 8517.62.69, dengan sistematika pos 8517 BTKI 2022 sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau datavoice, images or other data, lainnya termasuk aparatus untuk including apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a atau wide area network), selainlocal or wide area network), dari aparat transmisi atauother than transmission or penerima dari pos 84.43, 85.25, reception apparatus of heading 85.27 atau 85.28.84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a wide area network) :local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission or regenerasi suara, gambar atauregeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching switching dan routing :and routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombangline systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital systems :

:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge,including gateways, bridges, router dan aparatus lainrouters and other similar

semacam itu yang dirancangapparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatisprocessing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya: reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and

penerima dari jenis yangreception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemahused for simultaneous

simultan pada konferensi multi-interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya : - - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa berdasarkan identifikasinya barang impor dengan memperhatikan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, barang impor bukan perangkat telepon, smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, tetapi merupakan perangkat audio visual untuk teleconference atau online meeting, dapat

mengirim atau menerima suara, gambar atau data lainnya sehingga termasuk Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) pada subpos 8517.6X;

bahwa mempertimbangkan barang in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, bukan base station, bukan radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa, bukan aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi dan bukan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital tetapi merupakan aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya sehingga diklasifikasikan pada subpos 8517.62.5X;

bahwa dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6, serta sesuai fungsinya, barang yang disengketakan bukanlah perangkat Wireless LANs (8571.62.51), atau aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa (8517.62.52), maupun aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (8517.62.53), sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.59 dan tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.69 karena telah menempati pos yang tepat pada pos 8517.62.59;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%, untuk pos tarif 8504.40.19, 8525.89.30 dikenakan tarif bea masuk 5%, dan untuk pos tarif 8517.62.59 dikenakan tarif bea masuk 0%;

Menimbang bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh TerbandingsesuaiKeputusanKeberatanNomorKEP-

08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas barang impor pada 31 (tiga puluh satu) pos yang diberitahukan dalam PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan, Hakim Dissenting berpendapat Pemohon Banding dapat mempertahankan dalil bantahannya untuk mengklasifikasikan barang Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 52 dan 65, rincian sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 merupakan sparepart yang diimpor tersendiri sebagai, pada HS 8517.79.10 mengingat hal-hal berikut:

1. Bahwa Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

1000BASE-EX SFP 1310nm 40km DOM

Transceiver

Cisco Optical Gigabit Ethernet SFP yang menjadi standar industri menghubungkan

switchdanrouterkejaringan.

Transceiver/SFP ini bersifat hot-pluggable.

Model optik dan tembaga dapat digunakan pada berbagai macam produk Cisco (switch

ataurouter).Transceiver/SFPModel

1000BASE-EX SMF (Single Mode Fibre) dapat menghubungkan switch atau router ke perangkat jaringan komputer (server, workstation) berjarak 40.000 meter.

Cisco SFP-10G-T-X module

. i . not boos ai the fo sim tata, ON 4 : 7 ra " 1 coon . ” ior ab Cou DE USe ot car

5, 1 a : , To fis: TGQ cu Sa s 1

2. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah, diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

(Small Form-factor Pluggable) merupakan transceiver kecil yang dihubungkan ke port SFP dari sakelar jaringan dan terhubung ke kabel

serat optik Fibre Channel dan Gigabit Ethernet (GbE) di ujung lainnya. Menggantikan transceiver GBIC, modul SFP juga disebut "mini-GBIC" karena ukurannya yang lebih kecil. Dengan memilih modul SFP yang sesuai, port listrik yang sama pada sakelar dapat terhubung ke serat dengan panjang gelombang dan jenis yang berbeda (multimode atau singlemode). Jika serat ditingkatkan, modul SFP diganti.

SFP+ and XFP (10 Gigabit)

Ae pe gabe eta Skt al NIS icra bab et

PE Ba MIEN) Aa Pap of? aa La aa

Bes amar. suri ot eS. tees ing

Va" of 1 ani ——

KENA FEE se :

i bi "Natan, BU —~ a , » roe

0. Net

SFP+ Plugged In

SFP mengubah sinyal listrik serial

menjadi sinyal optik serial dan

sebaliknya. Modul SFP dapat

ditukar panas dan berisi ID dan

informasi sistem untuk sakelar.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.: SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah Switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

3. Bahwa berdasarkan uraian di atas serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Hakim Dissenting mengidentifikasi barang impor in casu sebagai SFP Transceiver merupakan bagian dari Router/Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/Switch;

4. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 52 dan 65, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 merupakan sparepart bagian dari Switch/router yang diimpor tersendiri, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada:

- Catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini:

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for:

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

5. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 sebagaimana tersebut di bawah, maka SFP Transceiver Module, yang merupakan suatu bagian dari router/Switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10;

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari

Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

8517.1- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya : 8517.6- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya 8517.79- - Lain-lain :

8517.79.10 - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge

dan router

- - - Dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta :

8517.79.21 - - - - Dari telepon seluler 8517.79.29 - - - - Lain-lain

- - - Printed circuit board lainnya, dirakit :

8517.79.31 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi 8517.79.32 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio- telegrafi 8517.79.39 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain :

8517.79.91 - - - - Dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi 8517.79.92 - - - - Dari barang untuk saluran radio-telefoni atau radio- telegrafi 8517.79.99 - - - - Lain-lain bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat, barang impor in casu Transceiver/SFP yang diimpor tersendiri sebagai part dari Switch/Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 9, 10, 11, 12, 13, 18, 19, 52 dan 65, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 diklasifikasikan pada HS 8517.79.10 dengan pembebanan BM sebesar 0% sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua alat bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya alat bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan alat bukti lain yang menurut pendapat Pengadilan Pajak tidak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya tidak dituangkan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 9 s.d. 14, 18, 19, 50, 52, 65, 66, pos tarif 8504.40.19 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% untuk pos 25, 27, 29, 38, 57, pos tarif 8525.89.30 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% untuk pos 54, dan pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% untuk pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 55, 56, 59, 64 sehingga jumlah kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp293.104.836,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
Bea Masuk373.987.000255.110.000
PPN41.138.58128.062.172
PPh Pasal 2212.904.5759.932.664
Jumlah428.030.156293.104.836

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606910/KPU.3/2024 tanggal 16 Agustus 2024, atas nama: PT Mastersystem Infotama Tbk, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan tarif atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 764121 tanggal 12 Agustus 2024, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% untuk pos 9 s.d. 14, 18, 19, 50, 52, 65, 66, pos tarif 8504.40.19 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% untuk pos 25, 27, 29, 38, 57, pos tarif 8525.89.30 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% untuk pos 54, dan pos tarif 8517.62.59 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% untuk pos 1, 2, 3, 5, 6, 7, 45, 46, 53, 55, 56, 59, 64.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp293.104.836,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dengan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.