P U T U S A N
Nomor PUT-000897.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08664/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606910/KPU.3/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000897.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-
073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jeo Halim, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,
Izin Kuasa Hukum: KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.00733 tanggal 3 Februari 2025,
2. Nama: Rachmad Huda,
Izin Kuasa Hukum: KEP-514/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.04471 tanggal 12 Juni 2025,
3. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.FA.04055 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;