P U T U S A N
Nomor PUT-000839.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000839.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT COLORPAK INDONESIA TBK, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Industri II F 7, Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Santoso Jiemy, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PROC-CLPI/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
2. Nama/NIP: Jliteng Wibowo/197508151996031001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,
3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,