Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-000839.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Colorpak Indonesia Tbk, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000839.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000839.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT COLORPAK INDONESIA TBK, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Industri II F 7, Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Santoso Jiemy, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PROC-CLPI/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

2. Nama/NIP: Jliteng Wibowo/197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Lara Sri Yeni/199004242014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Hartono/198202102001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P./199601172015021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

9. Nama/NIP: Dhika Widyartika/198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Yostra Herdiawan/198706092008121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/199510072015021002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Azella Dina Rosani/199903062018122001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2112/BC/KPU.1/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 445/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/PROC- CLPI/1/2025 tanggal 20 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 56.363.654,00 0,00 12.809.900,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 57.438.740,00 0,00 13.054.250,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.075.086,00 0,00 244.350,00 5.000.000,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran6.319.436,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 10562/KBT.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.319.436,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 002/PROC-CLPI/1/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 30 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/PROC-CLPI/1/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Permohonan banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024;

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024;

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Billing DJBC dengan nomor 62••••••••••254 dengan BuktiPenerimaanNegara(BPN)denganNTPNnomor AC2276OII6900SDU tanggal bayar 09 Oktober 2024;

9. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Santoso Jiemy sebagai Direktur Utama sesuai Akta PT Colorpak Indonesia Tbk Nomor 62 tanggal 26 Juli 2023 dan telah disahkan

oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-AH.01.09- 0144968 tanggal 27 Juli 2023;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut; Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding melakukan importasi dari China dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor pendaftaran 872769 tanggal 15 Agustus 2024 melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas jenis barang 6650,00 Kgs Of Benzidine Yellow D1643 dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF CNY228,620.00;

2. Atas importasi tersebut di atas Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024 ditentukan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF CNY232,980.72 (harga satuan CIF CNY30.46 per Kg untuk pos 1 PIB a quo) dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang menyebabkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor berupa dengan nilai tagihan sebesar Rp6.319.436,00 (enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah);

3. Pemohon Banding telah menerima penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKekurangan
1. Bea masuk00
2. BM KITE00
3. BMT/ BMAD/BMI/BMTP*)00
4.00
5. Cukai00
6. PPN56.363.65457.438.7401.075.086
7. PPnBM00
8. PPh Ps 2212.809.90013.054.250244.350
9. Denda05.000.0005.000.000
Jumlah69.173.55474.173.5546.319.436

4. Bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKekurangan
1. Bea masuk000
2. BM KITE000
3.BMT/ BMAD/BMI/BMTP*)000
4.000
5. Cukai000
6. PPN56.363.65456.363.6540
7. PPnBM000
8. PPh Ps 2212.809.90012.809.9000
9. Denda000
Jumlah69.173.55469.173.5540

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding yang menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp6.319.436,00 (enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

PPN1.075.086
PPh Ps 22244.350
Denda5.000.000
Jumlah6.319.436

2. KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding menguatkan penetapan yang diajukan keberatan, dan terhadap barang impor dalam PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024 atas pos 1 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) dan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp6.319.436,00

(enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding kami sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya sebagaimana PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase order, Letter of Credit (LC), bukti korespondensi/dokumen negoisasi pembentukan harga terkait transaksi. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut “PMK-144):

Pasal 2

(2) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

2. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 872769 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-144. Sehingga tidak ada alasan bagi terbanding untuk menggugurkan harga transaksi yaitu:

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

3. Bahwa penentuan Nilai Pabean telah dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan dengan bukti nyata atau data obyektif dan terukur yang tercantum dalam PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024, sehingga sesuai dengan pasal 21 PMK-144:

Pasal 21

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pasal 95 UU Kepabeanan;

3. Pemohon Banding telah menyampaikan harga transaksi yang sebenarnya di dalam PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024;

4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, PPh Ps 22 dan sanksi administrasi berupa denda atas

importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024;

Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024, sehingga bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN, PPh ps 22 dan Sanksi Administrasi berupa Denda yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil.

bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan yang pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, yang kedua, putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, yang ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, yang keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 000839.19.2025/PAN/2025 tanggal 8 Februari 2025 dengan permintaan agar

Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Colorpak Indonesia Tbk

Nomor 62 tanggal 26 Juli 2023 dibuat oleh Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta Nomor 62 tanggal 26 Juli 2023;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 30 Agustus 2024 sebesar Rp6.319.436,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 9 Oktober 2024 sebesar Rp6.319.436,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti P-8. PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024;

Bukti P-9. Bukti e-mail korespondensi;

Bukti P-10. Proforma Invoice Nomor SK24PR0708 tanggal 8 Juli 2024; Bukti P-11. Purchase Order Nomor PIIM/2407/0004 tanggal 8 Juli 2024; Bukti P-12. Invoice Nomor CZSK24EX045 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-13. Packing List Nomor CZSK24EX045 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-14. Bill of Lading Nomor OOLU2743157370 tanggal 1 Agustus 2024; Bukti P-15. CargoTransportationInsurancePolicyNomor

PYIE202432040000005764 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-16. L/C Nomor 014ITSY124848 tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-17. Rekening Giro Bank BCA atas nama Pemohon Banding Periode

Juli, Agustus dan September 2024;

Bukti P-18. Konfirmasi Debit dari BCA atas L/C Nomor 014ITSY124848;

Bukti P-19. Penjelasan Jurnal Pencatatan Pembelian, AP dan Pembayaran

Bank, Buku Pembelian Impor, GL Bank BCA CNY & AP Impor CLPI Sep 2024 (Pembayaran), Buku Bank, GL Stock RM & AP CLPI Agt 2024 (Pencatatan Pembelian), Daftar Bank Loan CNY (RMB), Kartu Stok;

Bukti P-20. SPT Masa PPN;

Bukti P-21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2022 tentang

Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

Bukti P-22. ICC Uniform Customs and Practice for Documentary Credits

(UCP660);

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/KEY-

PTCI/KEP-02484/VIII/2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00324/KPU.01/SUB/2025 tanggal

25 April 2025;

Bukti T-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti T-3. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-4. PIB Pembanding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Nomor SR-137/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

4 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/PROC-CLPI/1/2025 tanggal 20 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Nilai PabeanCIF CNY228,620.00CIF CNY232,980.72Bahwa data/bukti yang diserahkan Pemohon Banding menunjukan terdapat ketidakwajaran dan tidak cukup memadai untuk mem- buktikan kebenaran nilai transaksi yang diberita- hukan dalam PIB, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean untuk penghi- tungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan ber- dasarkan nilai transaksi.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.319.436,00 (enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024 dengan nilai pabean CIF CNY228,620.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF CNY232,980.72, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.319.436,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024 dengan jenis barang 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.III), dengan data pembanding PIB Nomor 845037 taggal 5 Agustus 2024 atas nama PT Wan Mei tanpa dokumen pelengkap pabean;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi

Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024, dengan Commercial Invoice yaitu Nomor CZSK24EXO45 tanggal 24 Juli 2024, Bill of Lading Nomor OOLU2743157370 tanggal 1 Agustus 2024, Penjual Changzhou Sunkee Chemicals Co., Ltd., diketahui barang impor 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY228,620.00;

bahwa Purchase Order Nomor PIIM/2407/0004 tanggal 8 Juli 2024, atas pembelian 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, seharga CNY228,620.00, Incoterms CIF;

bahwa Proforma Invoice Nomor SK24PR0708 tanggal 8 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Changzhou Sunkee Chemicals Co., Ltd. atas pembelian 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, seharga CNY228,620.00, Incoterms CIF;

bahwa Commercial Invoice Nomor CZSK24EXO45 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan oleh Changzhou Sunkee Chemicals Co., Ltd., atas barang 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan harga CIF CNY228,620.00, dengan perintah membayar kepada Changzhou Sunkee Chemicals Co., Ltd. melalui Bank of China Changzhou Branch dengan Nomor Account 5014 5821 9666 menggunakan L/C Nomor 014ITSY124848;

bahwa Packing List Nomor CZSK24EXO45 tanggal 24 Juli 2024 berupa 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan 20 Pallet, NW 7.000 kg, GW 7.600 kg;

bahwa Bill of Lading Nomor OOLU2743157370 tanggal 1 Agustus 2024, yang diterbitkan Orient Oveseas Container Line, Shipper Changzhou Sunkee Chemicals Co., Ltd., membawa 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, dengan Kapal Xin Yan Tian 094S, diangkut dari Shianghai ke Tanjung Priok, Jakarta, Ocean Freight Prepaid;

bahwa Marine Cargo Insurance Policy Nomor PYIE202432040000005764 tanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PICC Property & Casualty Company Limited (Asuransi Luar Negeri) untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading Nomor OOLU2743157370 tanggal 1 Agustus 2024 dengan Kapal Xin Yan Tian 094S, diangkut dari Shianghai ke Tanjung Priok, Jakarta, dengan sum Insured CNY251,482.00;

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF sesuai dengan nilai pada Invoice CIF CNY228,620.00;

bahwa Form of Documentary Credit Bank BCA Nomor 014ITSY124848 tanggal 10 Juli 2024 dengan nilai CNY228,620.00, Applicant Pemohon Banding, Nomor Rekening 1080301011, penerima Changzhou Sunkee Chemicals Co., Ltd. untuk pembayaran 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow; bahwa Konfirmasi Debet Bank BCA Nomor 014ITSY124848-001 tanggal 17 September 2024 menyatakan telah mendebet rekening nomor 1086749999 milik Pemohon Banding sebesar CNY228,620.00 pada kurs Rp2.250,90;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024 sebesar CIF CNY228,620.00 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, sesuai dengan PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024 sebesar CIF CNY228,620.00;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 02484/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 612990/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Agustus 2024, atas nama: PT Colorpak Indonesia Tbk, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Jl. Industri II F 7, Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor 6650,00 Kgs of Benzidine Yellow D1643 …dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF CNY228,620.00, sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor 872769 tanggal 15 Agustus 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.