PUTUSAN
Nomor PUT-000819.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026
“DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
4Pajak Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 09 November 2021 tentang
Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00313/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000819.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP
01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Lt. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang = > diwakili oleh Sdr. Widyo Rulyantoko jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Setiyawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-225/PP/IKH/2021
tanggal 19 Maret 2021,
Surat Kuasa Khusus — : L-MLG-WRU/PDP/F-22-00050
tangga! 14 Januari 2022,
2. Nama: Bambang Suprijanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-1183/PP/IKH/2022
tanggal 29 Oktober 2022,
Surat Kuasa Khusus: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00030
tanggal 14 Januari 2022,
3. Nama: Cindy Patricia Galag,
Jabatan: Kuasa Hukum,