P U T U S A N
Nomor PUT-000818.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00492/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/306/19/095/23 tanggal 14 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000818.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UPC SIDRAP BAYU ENERGI, NPWP 03.277.716.1-019.000,
beralamat di Gd. Ventura Lt. 2 Suite 208, Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak, Jakarta Selatan, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Merly jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1379/PP/IKH/2024
tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SBE/22-FIN/IV//2025 tanggal 17 April 2025;
2. Nama: Niken Kristalia
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-480/PP/IKH/2025
tanggal 24 Maret 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SBE/23- FIN/IV//2025 tanggal 17 April 2025;
3. Nama: Peggy Purnama