Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-000816.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Internasional Investama, Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000816.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03787/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000816.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP

01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Li. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Widyo Rulyantoko jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-225/PP/IKH/2021

tanggal 19 Maret 2021,

Surat Kuasa Khusus: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00047

tanggal 14 Januari 2022,

2. Nama: Bambang Suprijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1183/PP/IKH/2022

tanggal 29 Oktober 2022,

Surat Kuasa Khusus: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00027

tanggal 14 Januari 2022,

3. Nama: Cindy Patricia Galag,

Jabatan: Kuasa Hukum, r

No. IKH: KEP-243/PP/IKH/2021

tanggal 26 Maret 2021,

Surat Kuasa Khusus — : L-MLG-WRU/PDP/F-22-00034

tanggal 14 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hat ini diwakili oleh:

1. Nama: Anita Agustina/197508101995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Kadarisman/197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Penelaahmeg

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

~~ 4, Nama: Dadang/197510061997031001, ~~

JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1576/WPJ.07/2023 tanggal 31 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 033/PP/Alh/2022 tanggal 28 Juni 2022 juncto PEN-222/PP/Ucp/2026 tanggal 5 Agustus 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-MLG- WRU/PDP/F-22-00011 tanggal 14 Januari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 642/WPJ.07/2022 tanggal 29 Maret 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L-MLG- CG/PDP/F-22-00239 tanggal 06 Mei 2022, |

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 (Pasar Pengenaan Pajak|

Atas penyerahan barangyang terutang PPN

51. Ekspor[Rp |

— 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri| Rp | 389.216.888.756,00 Of 3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut —

PPN

|. |a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

|Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN

| [a6. Jumlah486.739.253,010,00 |b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN | Rp0,00 |. fe. Jumlah Seluruh PenyerahanRp | 486.739.253.010,00 | 2. (Penghitungan PPN Kurang BayarPe | fp Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 35.727.199.773,00

b. Dikurangi—

|Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan|Rp | 34.357.685.429,00 |

c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan..me|Rp |..34.367.685.429,00.

3. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar1.369.514.344,00 |

4. Kelebihan Pajak yang sudah:rt.

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...

c. Jumlah

5. (PPN yang kurang dibayar1.369.514.344,00

| 6. Sanksi Administrasi

|Bunga Pasal 13 (2) KUPRp657.366.885,00 | Ib. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00

Cc. JumlahRp657.366.885,00

7. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp| 2.026.881.229,00

8. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20- 0470 tanggal 03 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

| 1 (Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

a.1. EksporRp | 97.522.364.254,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp | 389.216.888.756,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut

PPNRp

2.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00 la.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNba0,00

a.6. JumlahRp | 486.739.253.010,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN

| ic. Jumlah Seluruh Penyerahan| 486.739.253.010,00 |

$5727

|

.pajak yang dapat diperhitungkanNae

3.PPNkurangbayar

[4

| la. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

| |b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...

c. Jumlah

5. IPPN yang kurang dibayar

| 6. | anksi Administrasi

| ofa Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

er

| Ib. Kenaikan Pasal 13(3):KUP ~~~ «-Rpae | Je Jumlah| Rp0,00

7. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03787/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

SemulaDitambahMenjadi (Rp.)(Rp.)

a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.369.514.344,00 | (49.191.086,00)1.320.323.258,00

b. Sanksi Bunga657.366.885,00 | (23.611.721,00)633.755.164,00

c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00

| a. Jumlah Pajak yang masih2.026.881.229,00 | (72.802.807,00)1.954.078.422,00

harus / (lebih) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo

|sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-

00011 tanggal 14 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- MLG-WRU/PDP/F-22-00011 tanggal 14 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang Keputusandiajukan

Pemohon Banding, KeberatanBanding

(Rp)(Rp) R

(Rp)

-|-Pajak Masukan34.406.876.51535.672.419.659 | 1.265.543.144

yang dapat

diperhitungkan

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding

_tersebut di atas adalah sebagai berikut:

“Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.265.543.144,00

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai hasil pemeriksaan PPh Badan, atas biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi, oleh karena itu pembayaran Pajak Masukan Impor atas pemanfaatan BKP TB dari luar daerah pabean tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

bahwa Dasar Hukum:

- Pasal 1 angka 23 UU KUP: i

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

- Pasal9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN,

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.265.543.144,00;

bahwa rincian koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean yang Pemohon Banding kreditkan pada Masa Pajak Maret 2018 adalah sebagai berikut:

MasaPenyedia BKPTBNTPNTanggaloppPPN Masukan

3 BRITISH AMERICAN TOBACCO (HOLDINGS) , 8152B0SUMGS2133R12.655,431.440 1.265.543.144 Terkait dengan dasar hukum koreksi

bahwa sesuai dengan dokumen pemeriksaan, yaitu SPHP dan Risalah Pembahasan, maupun dokumen keberatan yaitu SPUH, dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN,

- - “Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan:

. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,

- bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk mempertahankan koreksi tersebut tidak tepat sehingga telah menghasilkan kesimpulan yang salah dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, faktanya adalah Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan terkait dengan pemanfaatan BKP TB Royalti dan bukan atas perolehan BKP atau

sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam dokumen pemeriksaan (SPHP dan Risalah) serta dokumen keberatan (SPUH),

Pemohon Banding berpendapat bahwa UU PPN telah mengatur secara tegas pemisahan terkait definisi “perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)” dan “pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dinyatakan dalam UU PPN,

pb Pasal 1 angka 24:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean darvatau impor Barang Kena Pajak.”

>4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak,

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah awan

Pabean di dalam Daerah Pabean,

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan terkait dengan pemanfaatan BKP TB Royalti

dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan bukan terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding,

bahwa dengan demikian terbukti bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya adalah tidak tepat sehingga seharusnya dapat dibatalkan,

- bahwa Royalti yang Pemohon Banding bayarkan juga telah sesuai dengan definisi Royalti sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan

—-— intelektual/industrial atau hak serupa lainnya,

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah:

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui sateli, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa: %

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektualindustrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Terkait dengan manfaat ekonomis atas Biaya Royalti

bahwa Royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada British American Tobacco (BAT) Holdings Limited memberikan manfaat nyata kepada Pemohon Banding dan hal ini sudah Pemohon Banding buktikan dengan menyampaikan dokumentasi yang memadai pada saat proses pemeriksaan dan keberatan,

- bahwa alasan utama dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP TB Royalti oleh Terbanding, sejalan dengan alasan

. " Terbanding dalam menetapkan koreksi Biaya Royalti dalam pemeriksaan PPh

Badan, dimana Terbanding mendalilkan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomi dari pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding;

Ta bahwa Pemohon Banding telah nyata-nyata memanfaatkan dan mendapatkan

keuntungan dari sebuah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited atas penggunaan merek dagang (Dunhill dan Lucky Strike) beserta “Innovations and Technology' dalam rangka memproduksi produk rokok sehingga secara hukum Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pembayaran Royalti sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Royalti:

- bahwa untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan produk Dunhill dan Lucky Strike, Pemohon Banding harus menggunakan irademark yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike mempunyai hubungan erat dengan penjualan produk Pemohon Banding, hal ini karena brand image terhadap merek dagang Dunhill dan Lucky Strike telah dikenal masyarakat sehingga tanpa adanya pembayaran royalti atas merekf

dagang beserta inovasi dan teknologi tersebut, produk yang dihasilkan Pemohon Banding tidak mungkin diterima oleh masyarakat:

bahwa pendapat Terbanding dalam koreksi PPh Badan yang menyimpulkan bahwa manfaat ekonomis baru akan muncul saat produk dijual kepada pihak ketiga sebagai pembeli terakhir (saat pihak afiliasi, yaitu PT Bentoel Distribusi Utama (PT BDU) menjual kepada pihak ketiga) bukan pada saat Pemohon Banding menjual produk ke PT BDU adalah tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi sepihak Terbanding.

bahwa baik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen untuk mendukung manfaat yang diterima atas Biaya Royalti yang telah dibayarkan, terutama Perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dengan British American Tobacco (Holdings) Limited dan 7P Docurnentation yang menyatakan bahwa transaksi Royalti Pemohon Banding konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia,

. bahwa hal ini membuktikan pendapat Terbanding yang menyimpulkan

transaksi pembayaran royalti tidak ada atau Rp0,00 sebagai dasar dalam melakukan koreksi PPh Badan sehingga SSP PPN JLN/Pajak Masukan yang telaholeh Pemohon Banding dikoreksi merupakan pendapat sepihak yang tidak berdasar,

bahwa beberapa peraturan perpajakan yang mendukung penjelasan Pemohon Banding adalah:

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah:

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/berlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi

- yang serupa:

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pila suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektuaVindustrial atau hak- hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:Y

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,”

bahwa berdasarkan dasar hukum dari UU PPh di atas, transaksi terkait pembayaran atas penggunaan trademark merupakan pembayaran Royatti yang boleh menjadi pengurang dari penghasilan bruto Pemohon Banding,

--- dengan demikian sesuai fakta dan dasar hukum yang telah dijabarkan di atas,

sudah dapat dibuktikan eksistensi dari Royalti ini memang benar-benar terjadi dan Biaya Royalti merupakan biaya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan terkait dengan pembayaranini sudah seharusnya dapat dikreditkan,

- bahwa dengan demikian, Biaya Royalti merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya koreksi atas Pajak Masukan/SSP PPN JLN atas Impor Pemanfaatan BKP TB Royalti dibatalkan,

Terkait dengan Pengkreditan Pajak Masukan

bahwa pengkreditan Pajak Masukan Impor atas pemanfaatan BKP TB Royatti sebesar Rp1.265.543.144,00 pada dasamya telah memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi kredit pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) UU PPN maupun Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN,

> Pasal 13 ayat (6) UU PPN menyatakan:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. 1

Halaman 12 dan 30 halaman. Putusan Nomor PUT- 000816.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Internasional Investama Tbk

> Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN lebih lanjut menyatakan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6):

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan/SSP PPN JLN atas Pemanfaatan BKP TB berupa royalti merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga sudah seharusnya dapat dikreditkan: Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

:Ix. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan

banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor97.522.364.254 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri389.216.888.756 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

a.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

No.“Uraian~~uml (Rp)

ea

a.6.

b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN-

c. Jumlah seluruh penyerahan (3.6 +b)486.739.253.010 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)35.727.199.773

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama- b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan35.672.419.659 b.3. STP (pokok kurang bayar)

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

b.5. Lain-lain- b.6. Jumlah (b.1+b.2 +b.3+b.4+b.5)

c.perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a — b.6)54.780.114 3Kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-

b. Dikompensasikan ke masa pajak ... (karena pembetulan)-

c. Jumlah (a+b }- Jumlah PPN yang kurang dibayar ( 2.c +54.780.114

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP26.294.455 . b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP-

e. Kenaikan Pasal 17C (5} KUP|-

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

h. Jumlah (atbtctdtetftg)26.294.455 6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)81.074.569

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 642/WPJ.07/2022 tanggal 29 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan sebesar Rp1.265.543.144,00 A. Dasar Hukum 4

1. Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3),

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 9:

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

B. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

a. bahwa koreksi tersebut adalah koreksi atas Pajak Masukan Impor atas | sr. pemanfaatan BKP TB (Royalti) yang dibayarkan kepada British American

Tobacco (BAT) Holdings Limited,

NAEN

1 (BRMISHAMERICANTOBACCO (HOLD | C72A10SFOCEOBOIR |1/1572018| 1 |945,338,904 | BKP TB Royall 2 (BRMSH AMERICAN TOBACCO HOLD! 1 8152B0SUMGS2133R |3 | 126554314401 1,265,543,144 | BKP TB Royalti 3 [BAT HOLDINGS LIMITEDSTCTOUSFBHERD4CB2 | 10,007,160,2201 1,000,716,022 | BKP TB Royalti 4 {BRITISH AMERICAN TOBACCO HOLD! | BSDCBOSN7INORGES4 | 7,429,300,660| 742,930,086 | BKP TB Royalti 5 IBRMSHAMERICAN TOBACCO (HOLD | S73C50S/SFEGSTFB | 578201890356340301 903,563,403 | BKP TB Royalti

| 6 [BRITISH AMERICAN TOBACCO HOLD! | 86¢180SO79RINSNR | 6/5/20188,344,404,140| 834,440,474 | BKP TB Royalti

"56,925,319,5301 5,692,531,953

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan pajak masukan tersebut dalam SPT Masa PPN Masa pajak Maret 2018;

FORMULIR 3111 B1 DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDIT KASI ATA $ IMPOR BKP DASI PEMANFAATAK BKP TIOAKDARI LUAR DAERAHPa NN EN ANN HAMAPTBENTOEL INTERNASIONAL INVES TAMA TBK

NPAPO01 IN

aiomag |

C. bahwa koreksi atas pemanfaatan BKP TB royalti sesuai hasil pemeriksaan

PPh Badan yang menyatakan atas Royalti tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis, sehingga atas pembayaran pajak Masukan Impor atas Pemanfaatan BKP TB dan Luar daerah Pabean tersebut tdak

berhubungan dengan kegiatan usaha wajib pajak sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN.

d. bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa,

e. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-103/WPJ.07/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Suratpeminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua S-618/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Tambahan S-1770/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021;

f. bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,

g. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa "Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,

h. bahwa faktur pajak atas Pembayaran royalti sebesar Rp1.265.543.144,00 yang dibayarkan kepada “British American Tobacco Holding tetap dipertahankan sejalan dengan hasil pemeriksaan pada PPh Badan yang menyatakan Biaya Royalti tersebut tidak ada manfaat ekonomi bagi perusahaan, sehingga pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00011 tanggal 14 Januari 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 219

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03787/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

- Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03787/KEB/WPJ.07/2021 tangga! 02 November 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2018,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L- MLG-CG/PDP/F-22-00239 tanggal 06 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi Surat Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi Surat Banding Pemohon Banding: 1

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

BuktiP-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03787/KEB/WPJ.07/2021 tangga! 02 November 2021,

BuktiP-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00310/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2018,

BuktiP-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20-0470

tanggal 03 November 2020,

BuktiP-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 61 tanggal 28 September 2021 yang

telah dimeteraikan,

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 46 tanggal 7 Agustus 2020 yang

telah dimeteraikan,

BuktiP-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 28 September 2020 sejumlah

Rp2.026.881.229,00,

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00027 tanggal

14 Januari 2022 a.n. Bambang Suprjanto,

BuktiP-8 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

829/PP/IKH/2020 tanggal 03 November 2020 an. Bambang Suprijanto sebagaimana diperbarui dengan KEP-1183/PP/IKH/2022 tanggal 29 Oktober 2022,

Bukti P-9 Pakta Integritas a.n. Bambang Suprijanto,

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00034 tanggal

14 Januari 2022 a.n. Cindy Patricia Galag,

Bukti P-11 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

243/PPIIKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 a.n. Cindy Patricia Galag, Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Cindy Patricia Galag,

BuktiP-13 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00047 tanggal

14 Januari 2022 a.n. David Setiyawan,

Bukti P-14 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

225/PP/IKH/2021 tanggal 19 Maret 2021 a.n. David Setiyawan, Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. David Setiyawan,

Bukti P-16 Pakta Integritas Pengurus a.n. Widyo Rulyanioko,

Bukti P-17 Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2018 dan tanda

terimanya, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-18 Matriks sengketa,

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 01 November 2022,

Bukti P-20 Tabel Rekonsiliasi Sengketa Royalti PPN - PPh Badan - PPh 26, Bukti P-21 Pendapat akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (aslifotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (softcopy),

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy),

Bukti T-4 | Laporan Penelitian Keberatan (softcopy),

Bukti T-5 Matriks sengketa,

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 29 Maret 2023,

Bukti T-7 Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03787/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: |

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00011 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: ...

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa Pemohon Banding

Terbanding

(Rp) (Rp)

(Rp)

Pajak Masukan

yang dapat35.672.419.659,00 | 34.406.876.515,00| 1.265.543.144,00 diperhitungkan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.265.543.144,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding: 1

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: B. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa 1

pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini, bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produksi/ manufaktur dan distribusi rokok, Koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp1.265.543.144,00

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00231/WPJ.07/ KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp1.265.543.144,00 atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) berupa pembayaran royalti kepada British American Tobacco Holdings Limited (BAT) untuk masa pajak Januari s.d. Juni 2018 dengan perincian sebagai berikut: x

Pecy BEP idNN7gFPN Westkan

RODEN|

|Gaun pret a|2 |(arema |

+ [ ons)|

— aa taSeee

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, royalti tersebut tidak terbukti memberikan manfaat ekonomis terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas pembayaran Pajak Masukan Impor sehubungan dengan pemanfaatan BKP TB dar luar Daerah Pabean tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sehingga tidak dapat dikreditkan,

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) dan pengeluaran yang terkait dengan Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,

Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan atas pembayaran royalti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian,

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.A. s.d. T.7.; |

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.21:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan” usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa mempertimbangkan ketentuan peraturan sebagaimana disebutkan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila: (1) tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen: dan

(2) Pajak Masukan atas pengeluaran harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. i

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas pendapat dan dalil Para Pihak beserta dokumen/ bukti pendukung, diperoleh fakta sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan perdagangan dan distribusi produk Dunhill dan Lucky Strike yang trademark-nya dimiliki oleh British American Tobacco Holdings Limited (BAT), selama periode Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada BAT:

Bahwa royalti tersebut harus dibayarkan oleh Pemohon Banding agar dapat melakukan produksi dan distribusi produk dengan merk Dunhill dan Lucky Strike; Bahwa atas produksi dan perdagangan produk Dunhill dan Lucky Strike untuk tahun 2018 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan baik didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 maupun SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018,

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produksi dan distribusi/ perdagangan" distribusi rokok yang merupakan penyerahan yang terutang PPN,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BAT sehubungan dengan penggunaan trademark produk Dunhill dan Lucky Strike merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bahwa pengeluaran berupa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas pengeluaran sehubungan dengan pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean berupa pembayaran royalti kepada BAT berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,

Bahwa atas pembayaran Royalti sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang berupa PPh Pasal 26, if

Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pihak BAT bukan merupakan beneficial owner dari trademark yang royaltinya dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding melakukan pembayaran

dan mengkreditkan Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa terdapat Perjanjian Royalti atas merk dagang Dunhill dan Lucky Sirike sebagai berikut: Pemilik merk Dunhill adalah Dunhill Tobacco of London (Limited),

Pemilik merk Luck Strike Adalah British American Tobacco (Brands) Inc.;

Bahwa masing-masing pemilik merk tersebut memberikan /icense-nya kepada British American Tobacco Holdings Limited (BAT) yang kemudian memberikan sub-license kepada Pemohon Banding;

Bahwa data Sertifikat Merk yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal HAKKI adalah sebagai berikut:

NoAgreementTangzalPihak yang melakukan Perfanjlan 1 Trade Mark Licence Agreement146 Desember 2010licensor Dunhill Tobacco Of Landon Limited’

ie untuk merk Dunhill}LicenseeAmerican Tobacco (Holdings) Limited

5

t 2 Trade Mark Ucence Agreement17 Desember 2010Licensor ‘British American Tobacco (Brands), Ines

funtuk merk Lucky Strike)Ucensee British-American Tobacco (Holdings) Limited } | 3 (Trade Mark and Technology06 Mei 2011Licensor British-Americon Tobacco (Holdings) Li: Limited t

Access Sub-Licence AgreementLicensee PT Bentoel Internasional Investama. Tok untuk merk Dunhili dan Lucky Strike’

& Amandemen Perjanjian tanggal 6 Mel 2011 24 April 2014Ucensor British American Tobacco (Holdings) United 4 } untuk merk Dunhill dan Lucky StrikeUcensee “PT Bentoel internasional Investama. Tbk '

28 Januari 2015Licensor ‘British American Tobacco (Holdings) Limited HPT Bentoel Internasional Investama, Tbk

~~17 November 2016British American Tobseco (Holdings) limited

Ucensee PT Bentoel Internastonat Investama, Tbki 26 July 2018Licensor ‘British American Tobacco (Holdings) Limited 1 2

Ucensee PT BentoelInvestama, Tbki Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Licensed Manufacturer,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BAT adalah sesuai dengan keadaan yang sebenamya;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksif

positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp1.265.543.144,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan:

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim,

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan:

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-03787/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KeteranganNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat

(Rp)(Rp)Dipertahankan

(Rp) Pajak Masukan Yang1.265.543.144,001.265.543.144,00 Dapat Diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:4

Pajak Masukan semula menurut TerbandingRp 34.406.876.515,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp1.265.543.144,00 Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp 35.672.419.659,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, 7

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03787/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Maret 2018 atas nama PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP 01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Lt. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak

[ee rec

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

[Paes

Aa san Baga aa[>|0

c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp | 486.730.253.010,00

2. |Penghitungan PPN Kurang Bayar||

|

a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendinRp | 35.727.199.773,00

b. Dikurangi

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp | 35.672.419.659,00 | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan[Rp | 35.672.419.659,00 |.

umlah perhitungan PPN kurang bayarRp |54.780.114,00

| 4. Kelebihan Pajak yang sudah:

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00 Rp

5. PPN yang kurang dibayarRp54.780.114,00

= a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp26.294.455,00

Sanksi Administrasi

7. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp |81.074.569,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., MA.B. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhinudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadir oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Tid.Ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

mmaNG.-

7 ““Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera

Ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

~Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

| Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. L

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.